Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh, pak ustad atau saudara yang bisa menjawab pertanyaa saya ini sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Yang saya tanyakan, dilingkungan saya atau mkn banyak tempat, saya anggota sekaligus pengurus perkumpulan sosial yang berhubungan dengan anggota yg meninggal atau sakit, untuk menjadi anggota maka ada iuran bulanan yg ditetapkan, bila ada anggota sakit maka diberi santunan, bila ada anggota yg meninggal maka ahli waris diberi santunan guna biaya pengurusan penguburan, bila anggota menunggak dengan waktu tertentu maka anggota yg mendapat musibah tsbt tidak diberi santunan, bila anggota menunggak beberapa bulan iuran maka keanggotaan anggota tersebut berakhir sehingga bila ingin masuk sbg anggota perkumpulan hrs membayar uang pangkal lg. Jadi apakah hal spt itu dibolehkan?? bagaimana penjelasannya agar saya pun bs menjelaskan pada anggota lain. untuk itu sy mohon jawaban ini disini atau email ke saya farisdum333@gmail.com. Utk itu sy ucapkan banyak terima kasih.
Alhamdulillah hanya ustad Ahlu Sunnah lah yg mampu menjabarkan kan masalah riba barokallohu Fik
Assalamualaikum..
Sumatera Utara menanti kehadiran ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.MA.
Yg setuju like..
Jazakumullah Khoir..
Baarakallahu fiikum wa jazakumullahu khairan
Lucu ustad, semoga selalu di lindungi Allah, ustad💕💕
Barokaa Allahu fiik umrik Ustadz
Ustadz ini ahli ekonomi syariah 👍👍👍👍
jagoan ekonomi indonesia, satu2nya S3 madinah asal indonesia
@@alinhaliman8161 ilmunya kayak gitu aja masih kena hina hina beliau. Susah memang kalo lawannya pemakan riba
بارك الله فيك
Barakallahu fiik ustad erwandi
Bismillah washolatuwasalamualarosulillah tsabitqolbialadinikawatoatika yaaRobana
Jazakallah Khairan Ustadz..
bagaimana caranya agar bisa nanya langsung ke ustadz Erwandi lewat inbox? jazakallah khairon
Assalamualaikum ust
Bingung
Assalamualaikum, ustad anaa mau nanya tentang bisnis eco racing gimana yak katanya tanpa riba,
jazakallah khairan.
Sama dengan saya.... punya pertanyaan seperti ini.... semoga terjawab sama ahlinya.... Wallahu a'lam
th-cam.com/video/pLniL-RmiZw/w-d-xo.html
Buka link ini...pahami hingga akhir...
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh, pak ustad atau saudara yang bisa menjawab pertanyaa saya ini sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Yang saya tanyakan, dilingkungan saya atau mkn banyak tempat, saya anggota sekaligus pengurus perkumpulan sosial yang berhubungan dengan anggota yg meninggal atau sakit, untuk menjadi anggota maka ada iuran bulanan yg ditetapkan, bila ada anggota sakit maka diberi santunan, bila ada anggota yg meninggal maka ahli waris diberi santunan guna biaya pengurusan penguburan, bila anggota menunggak dengan waktu tertentu maka anggota yg mendapat musibah tsbt tidak diberi santunan, bila anggota menunggak beberapa bulan iuran maka keanggotaan anggota tersebut berakhir sehingga bila ingin masuk sbg anggota perkumpulan hrs membayar uang pangkal lg. Jadi apakah hal spt itu dibolehkan?? bagaimana penjelasannya agar saya pun bs menjelaskan pada anggota lain. untuk itu sy mohon jawaban ini disini atau email ke saya farisdum333@gmail.com. Utk itu sy ucapkan banyak terima kasih.
39:00 barang hasil beli riba
jaman sekarang air untuk sawah semua bayar