No.1 TANYA JAWAB TENTANG RIBA BERSAMA USTADZ DR.ERWANDI TARMIZI,MA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 255

  • @rantianasigalingging8244
    @rantianasigalingging8244 4 ปีที่แล้ว +5

    Alhamdulillah pak ustad saya bersyukur melihat vd pak ustad hari ini,meskipun dari 3 thn lalu keluarga udah berusaha meninggalkan riba tp dgn nonton vd ini pengetahuan sy tentang riba bertambah,semoga Ustad & kel.sehat & dlm lindungan Allah agar bisa terus bagi ilmunya buat kami yg msh kurang ilmunya.amin agamanya .

  • @umituridah7772
    @umituridah7772 6 หลายเดือนก่อน

    Masya Allah, Terima ksh bgt ilmu nya,, sy sdh berusaha jauh dr riba smg Allah jauhkn aq n kel ku dr riba n debu2nya n di jauhkn dr hutang, aamiin

  • @augustbudy7426
    @augustbudy7426 5 ปีที่แล้ว +17

    Gerakan SEJUTA umat Rp. 100.000,-/bln yuk dirikan BANK WAKAF SYARIAH INDONESIA kita butuh pemimpin yg amanah dan ahli dalam mengelola uang ini,trims.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      silahkan selagi bermanfaat buat ummat

  • @tarisman6318
    @tarisman6318 10 หลายเดือนก่อน

    Baraqallaahu fiik ustadz ilmunya

  • @triyanibintisaman
    @triyanibintisaman 5 ปีที่แล้ว +18

    Masya ALLAH, sangat bermanfaat sekali, saya dah bertaubat dari semuanya itu, dan semoga ALLAH memberikan kekuatan untuk tetap Istiqomah. Aamiin

  • @muhammadsafii2206
    @muhammadsafii2206 4 ปีที่แล้ว +3

    Subhanallah.....semoga ustadz istikomah dalam menyampaikan ilmu hukum ALLAH SWT ,tentang ribawi,orang yang mengalkan dapat pahala dan yang menyampaikan juga dapat pahala yang sama tanpa mengurangi pahala yang mengalakanya......ALLAHUAKBAR..

  • @safriaandy1
    @safriaandy1 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah nambah kaji ust.. jazakumullah kharaljaza

  • @nurhamidah9171
    @nurhamidah9171 5 ปีที่แล้ว +6

    Bismillah....langsung subscribe.sangat bermanfaat karena kadang tidak bisa nyimak diradio rodja.jazakallahu khoiron

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว +1

      Alhamdulillah semoga bermanfaat bagi kita semua

  • @imasyahya1023
    @imasyahya1023 ปีที่แล้ว +1

    Ya Allah rahmati dan berkahi ilmu ustadz

  • @rafitsusanto8203
    @rafitsusanto8203 3 ปีที่แล้ว +1

    Ikut nyimak ,,,

  • @menyerangtenggelam5282
    @menyerangtenggelam5282 5 ปีที่แล้ว +5

    Mantap kali bang videonya,sangat bermanfaat

  • @nizamazhar4000
    @nizamazhar4000 4 ปีที่แล้ว +3

    Di tunggu kajian sistem moneter saja ustadz..barakallahu..

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      silahkan lihat video yang lain nya , da tentang tanya jawab seputar jual beli dll. wa tabarokallahufikum akhi.

  • @zainalkoto4380
    @zainalkoto4380 2 ปีที่แล้ว

    Sekarang informasi sangat terbuka, semoga para sahabat pintar manfaatkan nya, Banyak ulama akui Bank bukan riba, lihat juga keterangan Buya arrazi Hasyim lc beredar di TH-cam, semoga sahabat tidak tersesat

  • @BastianMKs_FF
    @BastianMKs_FF ปีที่แล้ว

    Mau nanya pak ustadz misal kan saya beli saham di sebuah perusahaan sebesar 1jt perlahan waktu duit saya bertambah 1,3 karna aset perusahaan tsb naik itu riba

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 ปีที่แล้ว

      Saham itu kategori akad bagi hasil,
      Sedangkan riba fadhl itu hasil dari akad hutang piutang..
      ----
      Beda akad nya mas,, banyak akad yg ada dalam bisnis dan tidak semua keuntungan disebut riba.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  ปีที่แล้ว

      naam pak, tapi ingat , kalau modal kerjasama itu kadang bagi hasil, kadang bagi rugi. bila mengalami kerugian

    • @Rachmatfauzannurtaufiq
      @Rachmatfauzannurtaufiq 4 หลายเดือนก่อน

      Di lihat juga perusahaan nya bergerak di bidang apa, halal atau haram?

  • @lindaestbelle9817
    @lindaestbelle9817 24 วันที่ผ่านมา

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz.. afwan ustadz,, ada seorang vulan membutuhkan uang dan meminta saudarinya untuk meminjam melalui pinjol dengan atas nama saudarinya tersebut, awal2nya si vulan masih membayar tapi karena dampak permasalahan keuangan ditempat si vulan bekerja pada akhirnya si vulan sdh tdk bisa melanjutkan pembayaran. Sehingga saudarinya selalu mendapatkan teror dari pihak pinjol tsb. Pertanyaan sy, bagaimanakah hukumnya tentang saudarinya tersebut. Sedang saudarinya tidak memiliki penghasilan untuk membantu si vulan melunasi hutangnya. Dan malahan si vulanlah yang selama ini membantu saudarinya saat sudah tidak bekerja lagi. Mohon pencerahannya, jazakallahu khair🙏🏻

  • @bebekpipiti3329
    @bebekpipiti3329 4 ปีที่แล้ว +5

    Assalamu'alaikum
    Ustad..
    saya mau pinjam uang tapi takut riba
    Kemana sebaiknya harus pinjam.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      bisa dengan teman, saudara atau menjual asset, tau sekarang sudah banyak kredit tanpa riba. afwan

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak akan berhutang atau menggadaikan barang nya selain untuk makan...

  • @abufauzann9929
    @abufauzann9929 5 ปีที่แล้ว +3

    Assalamualaikaum ustadz saya mau tanya.
    Apa hukumnya ikut asuransi kesehatan yah ustadz.
    Dan dnGan apa saya hrus menyikapi hal ini ustadz.
    Trimakasih

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว +1

      afwan akhi, untuk perihal Asuransi, Ustadz ada kajian khusus hukum dalam Asuransi, baik kesehatan maupun Asuransi life, silahkan dicari saja di youtube. atau akhi bisa tanya langsung di kajian atau di acara tv.rodja setiap kamis sekitar jam 6 an, nanti ada sesi tanya jawab langsung dengan Ustadz. Barokallaufik.

  • @ahmadsolehfirdaushabibi961
    @ahmadsolehfirdaushabibi961 2 ปีที่แล้ว +2

    Jika kita berinvestasi (akad mudhorobah) kemudian pelaku usaha berkhianat membawa kabur uang yang diinvestasikan, apakah investor berhak menuntut uangnya kembali? Ataukah hal tersebut termasuk resiko, sehingga merupakan kerugian yang harus ditanggung investor?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      wallahu 'alam akhi. coba nanti kamis di TV Rodja pagi jam 6:00 setel ya, nanti ada sesi tanya jawab, bisa via WA atau telpon langsung. barokallahufik

  • @kiossusumurni1626
    @kiossusumurni1626 4 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum ustadz, ustadz sy punya sawah yg lumayan luas tapi setelah bpk sy meninggal, sy tdk bisa n tdk sanggup untuk bertani. Yg mau sy tanyakan, ustad seandainya sawah sy di garap ( dipakai cocok tanam ) tetangga n sy tdk bisa membantu apa2 dlm pengoperasian bertani tetangga sy kecuali hanya sawah milik sy yg bisa sy persilahkan untuk di pakai bercocok tanam, n jika sedang panen katakanlah sy dikasih uang sekian persen dari hasil panen tersebut n yg jlas jika panen sy tdk mematok n mewajibkan tetangga sy harus ngasih sy sekian persen. yg jls sy iklhas mau di kasih berapa yg penting sy dpt hasil dari sawah sy. yg sperti itu hukumnya gmn ustadz apakah termasuk riba ustadz.? Terimakasih..

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      untuk hal ini masuk dalam kategori bagi hasil cocok tanam. silahkan di buka kajian ustadz tentang tanya jawab jual beli atau bagi hasil. syukron

    • @kiossusumurni1626
      @kiossusumurni1626 4 ปีที่แล้ว +2

      @@AlmubarokSunnah terimakasih ustadz atas balasanya.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      @@kiossusumurni1626 sama sama

  • @wahidinhalim2819
    @wahidinhalim2819 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum pak ustad. Perkanlkan saya johari dari Tangerang. 3 bulan yg lalu saya beli padi di petani bgitu pas waktu panen ternyata hasil puso atau tdak ada yg di panen. Petani mau balikin uwang seharga padi. Apa dia cukup balikin modal saja. Terima kasih. Walaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      wallahu alam akhi, coba akhi ikuti kajian kamis pagi jam 6 di TV Rodja, dan langsung bertanya dngan beliau bisa via WA atau telpon langsung.

  • @sadiyemspdsadiyemspd4432
    @sadiyemspdsadiyemspd4432 5 ปีที่แล้ว +1

    Lampung tengah hadir

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว

      lampung tengahnya mana bu, kelaurga saya banyak yg di Kota Gajah dan Metro

  • @Rizkiaqa
    @Rizkiaqa 3 ปีที่แล้ว +1

    Buat solusi beli motor itu, sebenarnya agak ribet, walaupun harus dilakukan.
    Kalau kita pemilik dana membeli motor dulu, kemudian di jual kembali kepada peminjam, maka urusan pajak nya 2 kali. Balik nama nya nambah uang lagi nanti. Ini khusus untuk kendaraan saja. Kalau yang lain tanpa pajak pajak gitu bisa.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      saat ini sudah banyak kredt motor syar'i

  • @sigitcahyonugroho431
    @sigitcahyonugroho431 5 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum ustadz.. Saya mau mau bertanya.. Teman saya mendirikan usaha service dan jual beli komputer.. Sebagai teman baik saya dlu sering membantu baik tenaga dan pikiran.. Sekarang usahanya sudah jadi dan maju pesat. Nah selanjutnya saya memberikan tambahan modal pada teman saya itu sebesar 20jt, selanjutnya untuk mempermudah penghitungan bagi hasil dia menghitung laba rata2 per bulan selama setahun misalnya dan memberikan bagi hasil rerata sebesar 5ratus rb per bulan untuk saya.. Bagaimana hukumnya ini ustadz???

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว +1

      Wallahu 'alam akhi, ini masuknya sebagai modal tambahan kerja sama yang harus disepekati bersama. silahkan tanya Ustadz langsung di kajian atau antum bisa ikuti kajian beliau di TV Rodja setiap pagi sekitar jam 6 pagi hari Kamis. afwan

  • @muhiqbalk432
    @muhiqbalk432 6 หลายเดือนก่อน

    Saya seorang anak, dan tau beberapa tanah ortu dibeli dengan hasil riba.. Pertanyaan saya, apakah sayah tidak boleh menggunakan/memanfaatkan tanah itu kah? Atau bagaimana mana caranya agar tanah itu bisa halal di tangan saya, apaharus beli ulang ke orang tua saya?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Insya ALLAH boleh pak, bertaubat saja dan tidak mengulanginya lagi

  • @dewisartika7500
    @dewisartika7500 5 ปีที่แล้ว +6

    Assalamu'alaikum ustadz. Izin bertanya. Saya punya agen tiket pesawat. Ada customer beli tiket ke saya. Lalu Sy membeli tiket dari traveloka atau yg lainnya. Sy bayar cash ke traveloka. Dan sy mendapat komisi dari traveloka, dan customer tidak tahu sy beli dari traveloka. Lalu tiketnya sy edit sesuai dgn harga yg disepakati dgn customer. Karena tiketnya tidak ada harga. Customer kadang bayar cash, kadang hutang kepada saya. Bagaimana hukum menjual tiket tersebut, termasuk riba atau tidak. Mohon sekali jawabannya ustadz..... jazakallahu khoir...

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว

      Afwan ukhti, baiknya mendatangi agen travel tiket yang sudah terpercaya dan ukhti bisa menjadi rekanan, jadi bila ada orderan untuk tiket, ukhti langsung menghubungi Agen tiket tersebut, dan dari situ ukhti bisa mendapatkan komisi. dari pada meng edit Invoice. atau ukhti bisa langsung bertanya pada ustadz di kajian beliau. Wallahu 'alam

    • @rifandirifandi2841
      @rifandirifandi2841 4 ปีที่แล้ว

      iya tidaklah itu namanya berdagang berbisnis, asal laba nya jngan terlalu tinggi

  • @zainalkoto4380
    @zainalkoto4380 2 ปีที่แล้ว

    Lihat juga keterangan Buya arrazi Hasyim tentang bank riba

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      di Channel ini kita hanya menghadirkan Ustadz salafus shalih ahlussunnah wal jamaah ya pak. barokallahufik

    • @13_thera
      @13_thera 2 หลายเดือนก่อน

      Hidup itu pilihan, kalau kamu yakin dengan buya arrazy, maka jalani, dan pertanggung jawabkan nnti keputusanmu di akhirat, begitu juga yg meyakini pendapat ust erwandi, jalani dan pertanggung jawabkan nnti di akhirat ,
      Hanya saja , saran pribadi, mengambil pendapat yg lebih ketat tu kemungkinan benarnya lebih besar karena lebih hati2

  • @ristanto0217
    @ristanto0217 4 ปีที่แล้ว +4

    Assalamualaikum saya baru lulus STM, sebenarnya saya lulus tahun kemaren dah saya belom punya pekerjaan terus saya ikut dagang bersama orang tua,karena semenjak saya masuk STM kadang kebutuhan lebih banyak dan terkadang dengan terpaksa ortu saya pinjam koperasi harian(riba),saya ingin semua ini berhenti,dan pertanyaan nya gimana hukumnya uang yang untung hasil dagang untuk makan,untuk biaya sekolah,untuk sedekah apakah tidak berkah dan tidak diterima,terus jika saya dan keluarga melakukan ibadah apakah tetap diterima walaupun makan dengan hasil dagang yang awal (kadang)modalnya pinjam koperasi(riba) tolong penjelasannya ustad

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      Wa Alaykumussalam warohmatullahiwabarokatuh. Afwan. untuk hasil niaga perdagangannya Insya Allah , Halal. yang dosa adalah Transaksi pinjam dan Pengembalian Ribanya. sebisa mungkin dilepaskan, dan ber Ihktiar untuk tidak diulangi lagi. tapi untu lebih jelasnya bisa langsung tanya ke Ustadznya langsung di Kajian Rodja setiap hari Kamis pagi, sekitar jam 05:30 atau Jam 06:00. Syukron

    • @suhermansyahsuhermansyah3215
      @suhermansyahsuhermansyah3215 2 ปีที่แล้ว

      @@AlmubarokSunnah
      Seharusnya bisa minta ke lembaga zakat ya🙏

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      @@suhermansyahsuhermansyah3215 naam

  • @muhammadanshorianshori2992
    @muhammadanshorianshori2992 5 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum pak ustadz saya minta tolong pak ustadz tolong beri penjelasan ke saya pak ustadz . Ada orang yang mengadaikan sertifikat tanah nya ke saya sebesar 20 jt. Kebetulan rumah itu adalah kontraktorakan . Sebelum mengadaikan sertifikat nya dia bilang ke saya klo dia perbulan mau ngasih duit 1jt 200 RB dari duit kontrakan itu apakah itu riba. .?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว +1

      Wa alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh, afwan akhi, itu riba karena ada pertambahan dari nilai gadai yang dipinjam. tapi untuk lebih jelasnya, akhi bisa langsung bertanya pada Ustadz, pada kajian setiap hari Kamis di TV Rodja jam :6:00 pagi, Insya Allah pada akhir kajian ada sesi tanya jawab via Telpon maupun via sms.

  • @ramadarwaty3030
    @ramadarwaty3030 4 ปีที่แล้ว +2

    Assalamu'alaikum
    Pak ustadz saya punya teman yg menginvestasikan uangnya kesana karena sy ada usaha jual barang2 kelontong contoh sepatu sekòlah , tas sekolah dll yg halal...yg mau sy tanyakan apakah hukumnya menginvestasikan uang kpd temań yg memiliki usäha yg halal dan bagaimana cara pembagian hasil keuntunganya...mohon penjelasanya pak ustadz🙏

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +2

      itu masuk dalam akad kerja sama bagi hasil. bisa lihat dikajian beliau dalam hal Kajian tanya jawab Jual Beli. barokallahufik

  • @ekoprasetiyo5596
    @ekoprasetiyo5596 2 ปีที่แล้ว

    Assallam m wr wb Ustad.... saya bekerja di sebuah BUMN.( Manufaktur). apakah juga termasuk riba Ustad bisnis ini... setau saya modal yg digunakan juga pinjam dari Bank Konvensional... mohon pencerahannya Ustad.. 🙏🙏🙏

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      perihal Modal dari Bank Konvensional itu adalah Masalah bank dengan atasan bapak sebagai peminjam, ditambah dengan yang mencatat. diluar itu .
      Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
      diluar itu Insya ALLAH tidak pak, wallahu 'alam

  • @nonaradhiyah9208
    @nonaradhiyah9208 9 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum ustad

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      wa alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh

  • @sitisumartini6151
    @sitisumartini6151 4 ปีที่แล้ว +1

    Ass.....pk ustad saat ini sy terjerad hutang riba untk mencicil sdh ga ada dwit aset njg ga pnya ..ak pinjam kemana yg tdk pke riba.....kemarin ak mengajukan di bank yg syariah tp masaAlloh bunganya malah mencekik leher mhon solusinya pk ustad

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Semoga Allah menolong Ibu agar terbebas dari Riba, dan diberi jalan keluar. Aamiin. Selama Ibu bertaubat, Allah pasti akan beri jalan keluar.

  • @suhermansyahsuhermansyah3215
    @suhermansyahsuhermansyah3215 2 ปีที่แล้ว

    Untuk ibu penanya pertama, solusinya dibicarakan kembali agar akadnya diperbaiki sebagai pinjaman modal dengan bagi hasil yang disepakati persentasenya.🙏

  • @ramadarwaty3030
    @ramadarwaty3030 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum pak ustadz
    Bagaimana cara mengátasi apabila kita sudah terlanjur meminjam uang di Bank konfensional tapi melalui rekening orang lain dan saat ini belum lunas dibayar dikarenakan kondisi tpî utang bank ńya dipotong terus di rekening teman sy tdi lalu bagaimana pak uśtadz apakah sy hrs melunasi ribanya juga atau hanya hûtang pokoknya sajà,demi Allah sy sangat menyesal ternyata sy sdh melakuķan ke khilafan dgn meminjam uang di bank...mohon penjelasanýa pak ustadz,apa yg hars sy lakukan🙏

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      Ber Taubat dan tidak mengulanginya kembali, semoga ALLAH mengampuni kesalahan , dan memberi jalan keluar yang terbaik, serta kita juga harus mebr Ihtiar untuk g=segera melunasi dan terus ber do'a. Walahu 'alam.
      untuk lebih jelasnya, bisa langsung bertanya pada Ustadz dalam Kajian di TV Rodja setial Kamis pagi. jam 6 :00
      Barokllahufik

  • @ameliaofficial9930
    @ameliaofficial9930 3 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum ustadz...sy skrng jd was2 ketika Kaka sy seorang rentenir to suaminya kerja..sy klo dikasih uang dr dia suka was2 anak2 sy jg dikasih..makanan suka dikasih dr Kaka sy klo sy ga terima takut kecewa..gimana cr menghilangkan was2 sy ustadz..apakah sy ambil aja...ditunggu jawabannya ustadz

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  ปีที่แล้ว

      kita harus ber husnudzon ya um, setiap rejeki yang kita terima dari siapa saja. masalah perbuatan riba yang dilakukan, selama kita tidak tahu dan mendengarnya, Insya ALLAH tidak mengapa. Wallahu 'alam

  • @musaalghifari3222
    @musaalghifari3222 4 ปีที่แล้ว

    bismillahirrohmanirrohim
    assalamu'alaikum
    pak ustadz saya mau tanya..
    misalkan si A ingin membeli mobil secara kredit melalui lembaga syariah.
    dan lembaga syariah tsb sudah membeli mobil ke dealer dengan cara DP(blm lunas).
    kemudian pihak syariah tsb menjual mobil tsn kpd si A dengan akad jual beli secara kredit, dan pada saat akad pihak syariahpun sdh menjelaskan bahwa mereka mengambil keuntungan dr jual beli tsb.
    kemudian untuk melunasi mobil tsb
    pihak syariah harus ada pencairan dana terlebih dahulu atas nama si A, dan si A di suruh untuk tanda tangan agar dana tsb bisa dicairkan.
    tetapi memang uang pencairan tsb tidak diberikan kapada si A, melainkan langsung dibayarkan oleh pihak syariah kpd dealer.
    dan setelah itu barulah mobil tsb diberikan kpd si A.
    apakah transaksi jual beli kredit tsb termasuk riba.
    mohon jawabannya pak ustadz...
    wasalamu'alaikum...🙏🙏🙏

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      lembaga syariah tsb sudah membeli mobil ke dealer dengan cara DP(blm lunas). ini artinya barang belum dimiliki oleh pihak Lembaga syariah. Wallahu 'alam akhi. silahkan bertanya langsung dengan Ustadz setiap hari Kamis , dalam Kajian Rutin TV Rodja jam 6 pagi

  • @sulistyahadi2444
    @sulistyahadi2444 5 ปีที่แล้ว +2

    Akhi admin, afwan mau tanya apakah jual beli tanah dg kredit (cicil) dengan akad harga 2X NJOP (setiap tahun naik) dn juga tdk ada tenor/jangka berapa lama. Tanah beli th 2014 dg harga 490jt NJOP, dan sekarang 2019 belum lunas lalu harganya sdh 700 jt sdh ada kenaikan 210jt. Ana bilang bahwa ini riba, apakh betul. Mohon jawabannya. Jazakallahu khair

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว +1

      afwan akhi, untuk lebih detail masalah ini, baiknya langsung bertanya sama ustadz, bisa di hari kamis pagi acara beliau di TV.Rodja dalam kajian Kitab Zadul Mustaqni ( sesi terakhir ada tanya jawab ) atau datang langsung ke kajian beliau. Syukron

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Riba, ada akad 2 harga dalam 1 transaksi...

  • @ibnusapariman4325
    @ibnusapariman4325 5 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Semoga bermanfaat ya pak

  • @uchiegani5703
    @uchiegani5703 3 ปีที่แล้ว

    Bismillah...mau tanya..apakah ada aplikasi pembayan online sesuai syariat ... Apakah aplikasi ezypay sesuai syariat? Krn menurut iklanx aplikasix non riba?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  3 ปีที่แล้ว +2

      untuk masalah ini silahkan Ukhti tanya langsung ke Ustadz, di Kajian Rutin beliau di hari Kamis bada shubuh pada sesi tanya jawab, Insya ALLAH akan terjawab ya ukhti

  • @akifanaila5216
    @akifanaila5216 3 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaaikum Ustad saya mau bertanya apa bila kita berhutang riba tapi mereka tidak memungutnya dan saya sudah berhenti dan bertaubat kepada allah apkah sisa riba yg tidak dipungut itu bisa diganti dengan sedekah

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  3 ปีที่แล้ว +1

      wallahu 'alam akhi, tapi kalau mereka tidak mau nerima bisa di salurkan utk yg sifatnya utk umum, seperti utk jalan, utk pembuatan keperluan lingkungan dll.

  • @ahmadkhoiruddin3863
    @ahmadkhoiruddin3863 3 ปีที่แล้ว

    Bismillahi wa baarakAlkahu fiik ustadz 'afwan mau nanya , apa syarat³ nya di katakan barang atau transaksi itu riba ?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      silahkan akhi, ikuti kajian beliau setiap kamis di Rodja TV jam 6 pagi. nanti ada sesi tanya jawab, dan bisa ditanyakan langsung ke Ustadz

  • @haxana9685
    @haxana9685 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum sehat ustadz?mhn pencerahan ana beli ruko proses kredit sampai skrg blm lunas....sementara rukonya dipakai usaha..baiknya gmn?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Sebisa mungkin mancari jalan keluar cari pinjaman teman, atau menjual asset atau mencari pinjaman non riba seperti di La Riba untuk melunasi hutang Riba antum dan segera bertaubat, silahkan kirim nomor hp antum di almubaroksunnah@gmail.com , Insya Allah ana kasih nomor untuk Pinjaman atau Kredit tanpa Riba ( untuk pembelian Rumah/Ruko atau Kendaraan ). Afwan

    • @haxana9685
      @haxana9685 4 ปีที่แล้ว +1

      Boleh no HP yg bisa ana hubungi

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      @@haxana9685 nama email nya silahkan kirim ya akhi, nanti ana infokan melalui email .

    • @haxana9685
      @haxana9685 4 ปีที่แล้ว

      Rafymtr@yahoo.com

    • @efendiako378
      @efendiako378 4 ปีที่แล้ว

      apakah betul ada tempat pinjaman tampa riba...?

  • @mamansuryaman4859
    @mamansuryaman4859 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,ustadz kalo kerja di leasing apa riba.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      Wa alaykumussalam, kerja di leasing sepertinya hampir sama dengan kerja di Bank Konvensional yang jelas riba pak

  • @suprianto1164
    @suprianto1164 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum, pak ustad. Ijin Mau bertanya, bagaimana pak ustadz kalau kita yg bekerja di PLN. Bagian pasca bayar, karna jika pelanggan telat bayar akan di kenakan biaya keterlambatan. Apakah itu termasuk riba, itu Kebijakan ini dari pemerintah/negara. Uang keterlambatan masuknya ke kas negara. Dan saya bekerja di perusahaan Subkon PLN. Apakah gaji saya termasuk riba? Mohon jawaban nya pak ustadz.
    kalo seandainya riba bagaimana uang yang telah saya berikan untuk nafkah anak istri pak ustadz?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      Wa alaykumsalam akhi, Insya Allah antum tidak mengapa, karena masalah denda akibat telat bayar adalah urusan Negara dengan pelanggan, sementara antum hanyalah sebagai karyawan, yang jelas perusahaan adalah bukan perusahaan yang bertransaksi murni RIBA, seperti bank Konvensional, dan sejenisnya. wallahu 'alam

  • @fauzifarella8355
    @fauzifarella8355 6 หลายเดือนก่อน

    Bismillah , apakah kami bisa tanya di akun ini? Perihal Seputar Riba

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      akhi silahkan ikut kajian di TV Rodja live setiap hari kamis jam 6 pagi. nanti ada sesi tanya jawab. bisa tanya langsung via telpon atau via WA. barokallahufik

  • @andisuryadi3735
    @andisuryadi3735 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum ustad bolehka umroh/ haji dengan cara kredit, berangkat umroh/haji dulu pulangnya, baru bayar

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  ปีที่แล้ว

      afwan akhi, berhaji diwajibkan atas orang yang mampu, baik tenaga maupun harta. labih baik tidak berhutang, karena bisa dikategorikan belum mampu, meskipun pulang dari berhaji dibayar sekalipun. wallahu 'alam

  • @umroniahmadi4004
    @umroniahmadi4004 4 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum ustadz.. ana mau tanya terkait pekerjaan sya, bagaimanakah tinjauan syariah terhadap profesi jasa Appraisal (penilai aset) yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan (Bank BUMN ataupun Bank Swasta) untuk menilai aset agunan calon nasabahnya seperti rumah, tanah dll dengan tujuan untuk penjaminan hutang dan jasanya tersebut dibayarkan oleh calon nasabah tersebut. kami sebatas hanya melakukan penilaian atas agunan tsb tanpa mengetahui nanti agunan calon nasabah tersebut jadi atau tidak menjadi jaminan di bank. Apakah pekerjaan sya itu trmasuk riba ya ustadz? Jazakallah Khairan

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Wa Alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh, Wallahu alam akhi. sebaiknya tidak tolong menolong dalam perbuatan "RIBA".
      Tapi untuk lebih jelasnya, langsung bertanya pada Ustadz langsung, setiap kamis pagi jam 6:00 di TV RODJA, ada kajian belliau dan bagian akhir ada sesi tanya jawab langsung. baik via WA maupun telephone langsung. Syukron

  • @4zmilNaya
    @4zmilNaya 10 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum ustad mau ty,,skg d marketplace shop** ad seabank,,klo saya bertansaksi menggunakan seabank tsb riba atau ga pa ustad,,makasih

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  9 หลายเดือนก่อน

      kalau bisa dihindarkan, karena berhubungan dengan bank konvensional

  • @zainalkoto4380
    @zainalkoto4380 2 ปีที่แล้ว

    Semoga bermanfaat, untuk lebih jelasnya silahkan para sahabat untuk lihat juga keterangan Buya arrazi Hasyim lc tentang bank dan riba itu ada di yoe tube

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      Insya ALLAH sudah cukup jelas Akhi, untuk lebih jelas bisa langsung tanya jawab Kajian Beliau setiap Hari Kamis di TV Rodja jam 6 pagi

  • @yudha1761
    @yudha1761 3 ปีที่แล้ว +1

    Apakah riba klo kita menerima gadain sawah orang?
    Soalnya banyak dikampung sya yang begitu, dan sya ingin juga?
    Tolong penjelasanya?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  3 ปีที่แล้ว +1

      Silahkan Bapak tanya langsung ke Ustadz via Telp atau SMS/WA setiap hari Kamis sekitar jam 05:30 - jam 06:00 dalam Kajian Rutin TV Rodja. Insya ALLAH pada akhir acara ada sesi tanya jawab.

    • @lailarizaadam5026
      @lailarizaadam5026 3 ปีที่แล้ว

      Setahu saya jika sawah tersebut diambil manfaatnya oleh yg memberi hutang maka di labelli riba..untuk lebih lengkapnya tonton aja di youtube masalah gadai sawah..udah banyak dibahas..

    • @yudha1761
      @yudha1761 3 ปีที่แล้ว

      @@lailarizaadam5026 iya yang saya dengar dari pada Ustadz juga begitu, haram hukumnya jika kita dapat keuntungan dari yang yang kita pinjamkan.

    • @Rizkiaqa
      @Rizkiaqa 3 ปีที่แล้ว

      Merenerima gadian tuh maksudnya kita beli sawah nya si petani itu ? Kalau gitu itu bukan gadai, tapi jual beli.

  • @ramadarwaty3030
    @ramadarwaty3030 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum
    Pak ustadz klw saya pinjan uang saudara tapi sy gunakan untuk usaha yg halal dengan perjanjian bagi hasil,apakah hal ini termasuk haram atau halal lalu bagaimana cara pembagian hasilnya pak ustadz jìka halal🙏

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Wa alaikum salam. bagi hasil tidak mengapa, dengan perjanjian Untung atau Rugi, dibagi bersama,

  • @aripinsalehsiregar6836
    @aripinsalehsiregar6836 4 ปีที่แล้ว

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ,ustad ditmpat saya ada kami buat istilah ny jula2 atau tarik tarikan.memang jlhnya sedikit ustad.setelah kita narik kita kasih uang seikhlasny kepada si admin tnpa ada perjanjian.apakah ini masih termasuk riba ustad???.Syukron jajakallah khoiron

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Kalau kita Pinjam, dan tidak ada perjanjian tambahan , kemudian saat kita mengembalikan kita ada uang lebih, dan kita tambahkan, maka itu boleh

  • @indrasetiawan6161
    @indrasetiawan6161 2 ปีที่แล้ว

    Bismillah
    Afwan ustadz, saya mau bertanya bagaimana hukumnya saat Ta'aruf dengan anak seseorang namun tahu orangtuanya pensiunan BANK? Apakah lebih baik saya membatalkan ta'aruf tersebut ya? Saya takut hasil Riba tersebut mempengaruhi kehidupan saya.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      wallahu 'alam akhi. sebaiknya masalah pembiayaan tidak melibatkan calon mertua antum. baiknya hasil antum sendiri saja.

  • @wilmawidiarni9192
    @wilmawidiarni9192 4 ปีที่แล้ว +2

    Assalamu'alaikum ustadz :
    Boleh kah saya pinjam sejumlah uang kpd teman untuk modal usaha dan akan mengembalikan dengan jumlah yg sama tetapi dengan cara di cicil tiap bulan, tidak ada denda, tidak ada fee atas pinjaman tersebut kepada teman saya...Hanya saja supaya teman saya yakin dengan saya, maka saya tarok Sertifikat rumah saya kepada teman tersebut. Dan selama sertfikat rumah di pegang oleh teman, saya ijin untuk menawarkan rumah tsb ke berbagai pihak untuk dijual..nanti apabila rumah saya terjual, maka saya akan langsung melunasi sisa pinjaman saya ke teman....ini bagaimana hukumnya ustad
    Jazakallah ustadz

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      hukum nya tetap pinjaman tanpa riba dan titip sertifikat. masalah utk ditawarkan dijual kepada Pihak lain, selama teman anda tidak keberatan tidak masalah. dan sekiranya ingin jawaban langsung dari Ustadz Erwandi, silahkan langsung bertanya pada kajian rutin setiap kamis pagi jam 6, di TV.Rodja. Barokalallahu fik

    • @syahrilafrizaduwipratama351
      @syahrilafrizaduwipratama351 4 ปีที่แล้ว +1

      Aku mengerti yg pertama

  • @jenggotjenggot6048
    @jenggotjenggot6048 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum .ustad apa hukum uang hasil jual barang ke org yg pekerjaannya riba ,apakah uang yg d dapat juga haram mohon penjelasan assalamu alaikum

    • @jenggotjenggot6048
      @jenggotjenggot6048 ปีที่แล้ว

      GK ada jawaban kah pertanyaan saya

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  ปีที่แล้ว

      itu sama juga antum jualan ditempat para pekerja riba, contoh jualan kue di Bank Ribawi. kalau sudah jelas uang mereka hasil dari riba, carilah tempat yang lain akhi. barokallahufik

  • @afrizenchaniago1410
    @afrizenchaniago1410 3 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum ustad,
    Saya baru aja pinjam uang d bank konvensional untuk modal usaha produktif bukan konsumtif,
    Apakah ini riba?

  • @etibintiamir511
    @etibintiamir511 5 ปีที่แล้ว +2

    Bagaiman dg menabung di bank demi keamanan uang??

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Menabung di Bank Syariah( seperti Bank Muamalallat atau bank Syariah lainnya ) afwan

    • @Adaingat
      @Adaingat 4 ปีที่แล้ว

      Riba jelas haram. Tapi definisi riba nya juga harus benar. Karena ada Hadis bahwa pinjam emas kembali emas. Jadi kalau thn 2000 pinjam 1 gram emas, saat mengembalikan di tahun 2020 maka harus kembali 1 gram emas juga atau dg benda yang dayabelinya setara harga emas 1 gram di tahun 2020. Sabda Nabi itu artinya bahwa pinjam uang atau apapun itu pada saat dikembalikan harus bisa berdayabeli yang sama dengan pada saat dipinjam. Berhubung dinar dan dirham itu terbuat dari logam mulia, emas dan perak, maka tidak akan mengalami inflasi, beda dengan uang kertas seperti Rupiah dan USD dll, sehingga akan mengalami inflasi. Makanya tak bisa Rupiah disamakan dengan Dinar Dirham. Karena jika pinjam 1 dinar thn 2000 maka kembali harus 1 dinar juga di 2020, karena masih berdaya beli sama. Sedangkan Rupiah mengalami inflasi, nilai 1 Rupiah di thn 2000 akan beda daya belinya di thn 2020. Nilai rate Real Inflasi, yang real ya, bukan inflation rate perhitungan BPS krn itu cuma base on sembako aja, tdk dihitung berdasar seluruh brg, jadi real inflation Rupiah adalah pasti dua digit, sekitar 25% per tahun. Nah karenanya yang namanya riba itu kalau bunganya dan juga bagi hasil nya adalah lebih dari Inflation Rate nya, yakni baru haram kalau lebih dari 25%. Jadi spt rentenir itu yg bunganya sampai 90% bahkan lebih, nah itu baru haram karena riba. Tapi tidak dengan bunga bank atau bagi hasil, yang masih dibawah 25%. Toh pada dasarnya bunga bank di bank syariah itu juga sama dengan bank di bank konvensional, beda cuma istilah. Kalau nawaitu atau niat bertransaksi di bank konvensionalnya sama dg niat transaksi spt di bank syariah maka itu sama saja. Ada hadisnya bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya. Fatwa MUI ttg riba itu dibuat tanpa memahami sistem moneter dunia, yg membuat uang kertas spt Rupiah jadi beda dg dinar dirham. Krn sejak perjanjian Bretton Wood maka uang kertas bebas dicetak tiap bank sentral tiap negara tanpa basis cadangan devisa berupa emas atau logam mulia sbg base atau dasar jumlah yang bisa dicetak lagi, sehingga akan mengalami inflasi, penurunan daya beli tiap tahunnya. Sehingga adalah zalim kalau pinjam 500 ribu Rupiah di tahun 2000 yakni seharga 1 gram emas, tapi dikembalikan di tahun 2020 juga masih 500 ribu padahal di 2020 harga emas 1 gram sudah menjadi 1 juta Rupiah, misalnya. Quran melarang keras perbuatan zalim di banyak ayat dan surah. Sehingga agar tidak zakim maka peminjam harus kembalikan 1 juta Rupiah. Dan pemberi pinjaman baru zalim kl minta kembalinya diatas 1 juta Rupiah, melebihi harga 1 gram emas di 2020.

    • @etibintiamir511
      @etibintiamir511 4 ปีที่แล้ว

      @@Adaingat tidak puas

  • @amalliawisman9064
    @amalliawisman9064 5 ปีที่แล้ว +2

    assalammualaikum warahmatullah , mohon pencerahannya jika org tua punya angunan di bank kemudian saya bantu untuk lunasi dengan cara melanjutkan cicilan dengan niat ingin bebas dari riba dan bertaubat kepada ALLAH apakah boleh ?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว

      Niat yang sangat mulia sekali.semoga Allah mudahkan dalam penyelesaian hutang Ribanya. dan bertaubat dari segala perbuatan Riba.

  • @donamartantiyo8025
    @donamartantiyo8025 5 ปีที่แล้ว +2

    assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, saya melayani pembayaran listrik, bpjs, dan jasa2 lainnya, apabila ada orang nyuruh bayarin dulu, berarti kan akadnya hutang, saya mengambilnya kerumah dia dilain hari, sedang saya minta keuntungan dari total pembayaran bpjs itu, apakah itu riba??

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว

      afwan akhi, kalau akadnya memang berhutang, jadi tidak dapat mengambil keuntungan dari situ. wallahu 'alam

    • @depihardiansyah9538
      @depihardiansyah9538 4 ปีที่แล้ว

      @@AlmubarokSunnah bismillah... Kalo bayarnya langsung ditempat gimana min? Saya melayani pembayaran listrik, tapi dpet cashback dri apk to**p**ia nya.. Apakah cashback itu riba?

  • @DulkholikTangkolak
    @DulkholikTangkolak 6 หลายเดือนก่อน

    Orang usaha di bilang riba jualan riba yg penting jangan bunga berbunga pak

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Usaha akan berkah dengan harta halal, dan Insya ALLAH akan berkembang. Aamiin

  • @intanita1146
    @intanita1146 4 ปีที่แล้ว +1

    Apabila ada org yg memberikan kita makanan atau pun uang yg mungkin penghasilannya tersebut iya dapat dari usaha yg bermodal riba, apa kah makanan dan uang tersebut bisa halal jika kita menerimanya dengan niat untuk mengurangi hutangnya sebesar uang dan makanan yg ia beri ke kita mengingat dia juga punya utang banyak pada saya dan sudah lama tdk membayarnya krn mgkin nggak punya niat utk membayarx, krn keluarga saya dan dia juga belum mengerti apa itu riba jadi terpaksa makanan dan uang yg ia berikan ke keluarga saya terima?????

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      bila kita tidak tahu tentang penghasilannya dari hasil riba, tidaklah mengapa. tapi kalau kita tau itu adalah penghasilan riba, baiknya tidak perlu diterima. untuk lebih jelasnya silahkan ditanya ke ustadz langsung di Kajian Rodja setiap hari Kamis pagi. Syukron

  • @etibintiamir511
    @etibintiamir511 5 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana menurut ustad pada bank BNI BRI BTN MANDIRI..yg ada pendapatanya tu kepentingan rakyat..atau negara ..dan kenapa semua ulama dg pemerintahan sepakat agar semua bank pemerintahan ini agar tidak haram?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Wallahu alam akhi, lebih baik tanya langsung ke Ustadz di Kajian atau dalam acara beliau di Hari Kamis TV Rodja Pagi, dalam sesi tanya jawab.
      Afwan

  • @pecintadumay726
    @pecintadumay726 4 ปีที่แล้ว +1

    Maaf ustadz kalau misal. Nya saya meminjmakan uang kepada teman 100rb saya gk ada niat buat melebihkan uang 100rb tadi namun karna mungkin rasa terimakai temen saya udah di tolong ngasih lebih lah ke saya pas bayar hutang pas di awal dia ngomong kalau ada rezki saya lebihkan bayar nya apakah itu riba

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      Insya ALLAH boleh, yang penting tidak ada perjanjian dilebihkan.

    • @pecintadumay726
      @pecintadumay726 4 ปีที่แล้ว

      @@AlmubarokSunnah ouh iya ustadz saya juga buka jasa transfer uang nah saya menarifkan jasa 15Rb pertranksaksi karna daerah lumayan jauh juga ke bank dan pos jadi kalau ada warga yang mau kirim atau terima uang lewat saya .apakah di perbolehkn

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      @@pecintadumay726 Wallahu alam akhi, itu masuk dalam bagian Penjualan jasa Transfer. Syaran ana , akhi bisa tanya langsung ke Ustadz, ikuti kajian beliau setiap hari Kamis di TV.Rodja, bada Subuh sekitar jam 6 an, nanti ada sesi tanya jawab via WA atau Telpon langsung ke Ustadz. Barokallahufikum

    • @pecintadumay726
      @pecintadumay726 4 ปีที่แล้ว

      @@AlmubarokSunnah Jazakumullahu Khairan

  • @findiniko2419
    @findiniko2419 3 ปีที่แล้ว

    akhi admin,afwan mau tanya,
    insyaallah kita mau buka usha dengan saudara dengan cara bagi hasil paman yang membayar sewa toko degan uang pinjaman BANK,kmudain saya yang menjalankan toko dan mengisi barangan dagangan dengan uang insyaallah halal,,apakah usaha itu haram akhi,,terimakasih atas jwbn nya.Jazakallahu khair

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  3 ปีที่แล้ว +1

      dengan uang pinjaman Bank Konvensional atau Syariah akh. atau akh bisa langsung tanya ke Ustadz ya, silahkan ikuti Kajian beliau di Rodja TV jam kamis jam 6:00 pagi, nanti ada sesi tanya jawab pada akhir kajian. tafadhol..

  • @gaeksutamachanel6422
    @gaeksutamachanel6422 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum. Ust saya tanya, saya punya hutang dibank syari'ah. Dan saya baru tahu bahwa pinjaman dibank syari'ah itu pembayarannya ada pertambahan. Sekarang hutang saya itu masih tersisa selama 7 tahun lagi, dan kalau saya jalani saja pembayarannya maka saya akan membayar beserta pertambahanya. Bagaimana solusinya Ust

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Solusinya pertama ber Taubat atas semua itu akhi, dan tidak akan mengulanginya lagi. Insya ALLAH do'a orang yang Taubat ( Nasuha) terkabul. dan saya juga ikut mendoakan semoga ada jalan keluar untuk masalah ini. dan ber Ihtiar sekuatnya untuk melunasi. Insya ALLAH ya akhi..

  • @dodisetiawan5292
    @dodisetiawan5292 2 ปีที่แล้ว

    Afwan ustad apa punya file atau link fatwa OKI Bahasa Indonesia? kalau ada boleh d share di deskripsi. Jazakallah khair

  • @gymsuparno822
    @gymsuparno822 4 ปีที่แล้ว

    Denda PDAM tdk termasuk riba, utk mendisplinkan pelanggan. Mungkin yg perlu diperbaiki adalah besar nya denda, jika terlalu mencekik maka itu riba.
    Ustad tak belajar teknologi. Kalo listrik telah ditemukan cara pra bayar. Kalo air mungkin akan berbiaya tinggi utk teknologi itu, shg blm di aplikasikan.
    Riba adalah tambahan biaya yg dikenakan atas suatuvtransakai, namun bika didasari atas suka sama suka alias saling ridha, maka bukan riba. An nisa 29.

    • @Adaingat
      @Adaingat 4 ปีที่แล้ว

      Riba jelas haram. Tapi definisi riba nya juga harus benar. Karena ada Hadis bahwa pinjam emas kembali emas. Jadi kalau thn 2000 pinjam 1 gram emas, saat mengembalikan di tahun 2020 maka harus kembali 1 gram emas juga atau dg benda yang dayabelinya setara harga emas 1 gram di tahun 2020. Sabda Nabi itu artinya bahwa pinjam uang atau apapun itu pada saat dikembalikan harus bisa berdayabeli yang sama dengan pada saat dipinjam. Berhubung dinar dan dirham itu terbuat dari logam mulia, emas dan perak, maka tidak akan mengalami inflasi, beda dengan uang kertas seperti Rupiah dan USD dll, sehingga akan mengalami inflasi. Makanya tak bisa Rupiah disamakan dengan Dinar Dirham. Karena jika pinjam 1 dinar thn 2000 maka kembali harus 1 dinar juga di 2020, karena masih berdaya beli sama. Sedangkan Rupiah mengalami inflasi, nilai 1 Rupiah di thn 2000 akan beda daya belinya di thn 2020. Nilai rate Real Inflasi, yang real ya, bukan inflation rate perhitungan BPS krn itu cuma base on sembako aja, tdk dihitung berdasar seluruh brg, jadi real inflation Rupiah adalah pasti dua digit, sekitar 25% per tahun. Nah karenanya yang namanya riba itu kalau bunganya dan juga bagi hasil nya adalah lebih dari Inflation Rate nya, yakni baru haram kalau lebih dari 25%. Jadi spt rentenir itu yg bunganya sampai 90% bahkan lebih, nah itu baru haram karena riba. Tapi tidak dengan bunga bank atau bagi hasil, yang masih dibawah 25%. Toh pada dasarnya bunga bank di bank syariah itu juga sama dengan bank di bank konvensional, beda cuma istilah. Kalau nawaitu atau niat bertransaksi di bank konvensionalnya sama dg niat transaksi spt di bank syariah maka itu sama saja. Ada hadisnya bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya. Fatwa MUI ttg riba itu dibuat tanpa memahami sistem moneter dunia, yg membuat uang kertas spt Rupiah jadi beda dg dinar dirham. Krn sejak perjanjian Bretton Wood maka uang kertas bebas dicetak tiap bank sentral tiap negara tanpa basis cadangan devisa berupa emas atau logam mulia sbg base atau dasar jumlah yang bisa dicetak lagi, sehingga akan mengalami inflasi, penurunan daya beli tiap tahunnya. Sehingga adalah zalim kalau pinjam 500 ribu Rupiah di tahun 2000 yakni seharga 1 gram emas, tapi dikembalikan di tahun 2020 juga masih 500 ribu padahal di 2020 harga emas 1 gram sudah menjadi 1 juta Rupiah, misalnya. Quran melarang keras perbuatan zalim di banyak ayat dan surah. Sehingga agar tidak zakim maka peminjam harus kembalikan 1 juta Rupiah. Dan pemberi pinjaman baru zalim kl minta kembalinya diatas 1 juta Rupiah, melebihi harga 1 gram emas di 2020.

    • @gymsuparno822
      @gymsuparno822 4 ปีที่แล้ว

      @@Adaingat setuju pisaann.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Denda memang masuk dalam kategori Riba. karena itulah berusaha untuk tidak terkena Denda

  • @DulkholikTangkolak
    @DulkholikTangkolak 6 หลายเดือนก่อน

    Jdi kalau jualan ada untungnya juga ribanya jadi aku mesti kerja apa pak kuli di i kampung aku ga ada ya satu satunya jalan aku ya dagang sedang dagang kalau dpt untung itu namanya riba aku pusing pak yg penting ga bunga berbunga pak

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      harus dipahami ya pak, berdagang dan pinjaman. yang dimaksud Riba adalah Pinjaman dengan ada syarat tambahan

  • @salydien3265
    @salydien3265 3 ปีที่แล้ว

    Ustadz, sy mau tanya klo uang hasil riba terus di sodakohkan kepada jamaah yang pulang dari jumatan, haram ga pada jamaah tsb? padahal jamaahnya jg tahu bahwa dia bekerja di tempat riba.

    • @BannyHop46
      @BannyHop46 3 ปีที่แล้ว +1

      Hukumnya haram pak, dan yang memberi uang haram menanggung dosanya, itu yang saya tau dari guru saya

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Boleh disumbangkan untuk hal yang sifatnya umum. seperti sumbangan untuk membuat WC, Jalan dll. dengan syarat ini adalah hasil Riba yang sudah terlanjur didapat. Namun tidak mengulangi mencari hasil Riba lagi.

  • @Adaingat
    @Adaingat 4 ปีที่แล้ว

    Riba jelas haram. Tapi definisi riba nya juga harus benar. Karena ada Hadis bahwa pinjam emas kembali emas. Jadi kalau thn 2000 pinjam 1 gram emas, saat mengembalikan di tahun 2020 maka harus kembali 1 gram emas juga atau dg benda yang dayabelinya setara harga emas 1 gram di tahun 2020. Sabda Nabi itu artinya bahwa pinjam uang atau apapun itu pada saat dikembalikan harus bisa berdayabeli yang sama dengan pada saat dipinjam. Berhubung dinar dan dirham itu terbuat dari logam mulia, emas dan perak, maka tidak akan mengalami inflasi, beda dengan uang kertas seperti Rupiah dan USD dll, sehingga akan mengalami inflasi. Makanya tak bisa Rupiah disamakan dengan Dinar Dirham. Karena jika pinjam 1 dinar thn 2000 maka kembali harus 1 dinar juga di 2020, karena masih berdaya beli sama. Sedangkan Rupiah mengalami inflasi, nilai 1 Rupiah di thn 2000 akan beda daya belinya di thn 2020. Nilai rate Real Inflasi, yang real ya, bukan inflation rate perhitungan BPS krn itu cuma base on sembako aja, tdk dihitung berdasar seluruh brg, jadi real inflation Rupiah adalah pasti dua digit, sekitar 25% per tahun. Nah karenanya yang namanya riba itu kalau bunganya dan juga bagi hasil nya adalah lebih dari Inflation Rate nya, yakni baru haram kalau lebih dari 25%. Jadi spt rentenir itu yg bunganya sampai 90% bahkan lebih, nah itu baru haram karena riba. Tapi tidak dengan bunga bank atau bagi hasil, yang masih dibawah 25%. Toh pada dasarnya bunga bank di bank syariah itu juga sama dengan bank di bank konvensional, beda cuma istilah. Kalau nawaitu atau niat bertransaksi di bank konvensionalnya sama dg niat transaksi spt di bank syariah maka itu sama saja. Ada hadisnya bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya. Fatwa MUI ttg riba itu dibuat tanpa memahami sistem moneter dunia, yg membuat uang kertas spt Rupiah jadi beda dg dinar dirham. Krn sejak perjanjian Bretton Wood maka uang kertas bebas dicetak tiap bank sentral tiap negara tanpa basis cadangan devisa berupa emas atau logam mulia sbg base atau dasar jumlah yang bisa dicetak lagi, sehingga akan mengalami inflasi, penurunan daya beli tiap tahunnya. Sehingga adalah zalim kalau pinjam 500 ribu Rupiah di tahun 2000 yakni seharga 1 gram emas, tapi dikembalikan di tahun 2020 juga masih 500 ribu padahal di 2020 harga emas 1 gram sudah menjadi 1 juta Rupiah, misalnya. Quran melarang keras perbuatan zalim di banyak ayat dan surah. Sehingga agar tidak zakim maka peminjam harus kembalikan 1 juta Rupiah. Dan pemberi pinjaman baru zalim kl minta kembalinya diatas 1 juta Rupiah, melebihi harga 1 gram emas di 2020.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Emas akan mengikuti harga sebenarnya

  • @iissusanti9782
    @iissusanti9782 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz,
    saya mau bertanya, suami saya gadai motor sekitar 3 tahun yg lalu, pd saat itu suami tdk mengetahui bahwa hukum gadai motor itu haram apalagi sampai dimanfaat kan,
    selama 3 tahun ini suami memanfaatkan motor tersebut untuk dipakai sehari2 seperti berbelanja dll,
    sedangkan yg punya motor sudah gak ada kabar.y dan gak tau dimana orang.y , soalnya pas gadai lewat paman saya.
    bagai mana ini hukum.y ustd..?
    mau saya jual bukan hak saya, mau saya kembaliin juga gak tau orang.y di mana..?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      Kalau sebelumnya tidak tau, dan pada saat sekarang sudah tahu, langsung bertaubat. dan ikhtiar mencari tau pemilik motor .

    • @iissusanti9782
      @iissusanti9782 4 ปีที่แล้ว

      @@AlmubarokSunnahsdh tdk pny kontak ny sama sekali dan org ny tdk tau keberadaan ny sm sekali ustd,,

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      @@iissusanti9782 ibu iis bisa langsung tanya ke Ustadz langsung, beliau setiap hari Kamis ada kajian rutin di TV Rodja, jam 5:30 bada subhuh. nanti pada sesi akhir ada tanya jawab langsung, baik via WA maupun telephon langsung.

  • @muhtaufikopik2220
    @muhtaufikopik2220 ปีที่แล้ว

    sekarang sudah tidak ada rasul,
    ALLAH PERINTAHKAN MENGUMANFANKAN PERANG TERHADAP PEMAKAN RIBA/ORANG YG MEMBERI PINJAMAN DAN MENGAMBIL RIBA,
    LALU SIAPA YG MAU MELAKUKAN PERINTAH ALLAH,
    RASULULLAH BERSABDA
    KALAU YG JADI PEWARIS NABI ADALAH ULAMA,
    TERUS KEMANA ULAMA SEMUA KOK TIFAK ADA YG MENGUMANFANKAN PERANG TERHADAP PEMAKAN RIBA, SUDAH WAFAT SEMUA KAH ULAMA SEPERTI YG DI NUBUSYKAN NABI,
    ILMU TIDAK AKAN DI CABUT DARI DADA ORANG BERIMAN TAPI ILMU DI ANGKAT DENGAN WAFATNYA ULAMA

  • @hafidh2h
    @hafidh2h 4 ปีที่แล้ว

    Asalamu'alaikum ustad.. Bagaimana hukumnya, teman dari teman saya menggadaikan bor dan gerindaranya 300rbu pada saya... Dan dia mengatakan klw dia tidak bisa bayar dalam waktu 2 minggu bor dan gerindanya jadi milik saya... Tolong jawabanya ustad... Jazakallahu khair...

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      Wallahu 'alam akhi. sebaiknya mencari yang lain saja, karena kita tidak tau, apakah pada saat 2 minggu itu kita mempunyai dana untuk menebusnya. Waqllahu 'alam

  • @me123ye
    @me123ye 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak Ustadz apa hukum beli di shopee yg ada diskonnya sedang kita bayar lewat transfer bank bukan pakai e wallet ???

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      menurut saya, shopee , buka lapak, atau dll bukan penjual langsung. sama halnya perantara antara penjual dan pembeli. sebaiknya diskon dihindarkan, cari yang tidak ber diskon saja. Wallahu 'alam. aatau utk lebih jelasnya langsung tanyakan ke Ustadz langsung di kajian beliau TV.Rodja setiap hari Kamis pagi jam 6 an. disitu ada sesi tanya jawab langsung dari beliau, bisa via SMS, WA atau nelpon langsung.

  • @Murottal173
    @Murottal173 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak,kapan kajian onlinenya?brp no wa kajiannya?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว +1

      Wa alaykumussalam warohmatullahiwabarokatuh. coba anti ikuti kajian online di TV.Rodja setiap Kamis jam 6 pagi, nanti nomor WA akan tertera dilayar. Barokallahufik

  • @yuliasastria1735
    @yuliasastria1735 3 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum ..pak saya mau nanya, misal nya ada orang yg minjam uang sama kita,trs kita d kasih lebih waktu membayar nya,gimna hukum nya ustad,apakah itu termasuk riba ?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      kalau diawal pinjam tidak ada syarat , tidak mengapa ya bu

  • @anitaabdulrachim4200
    @anitaabdulrachim4200 4 ปีที่แล้ว

    Bismillah
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan ustad ana mau tanya lebih besar mana dosanya riba dengan melawan suami/melawan org tua??? Jazakallahu khayran

    • @desertboxkendari4479
      @desertboxkendari4479 3 ปีที่แล้ว

      Lbh besar Riba...krn riba melawan Allah....

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim no. 2259)

  • @ciwangirwan2540
    @ciwangirwan2540 5 ปีที่แล้ว

    assalamu alaykum ustad,saya mau tanya...saat musim buah tiba ,sang pemilik buah memberikan buahnya kpd saya utk saya jual dan akadnya pemilik buah memberikan rp 1000/kg dan pembayarannya esok harinya,dan saya mengambil 1 karung dgn berat 50kg dgn tdk tunai lalu saya menjual buah tsb dgn harga rp5000.bagaimana hukumnya barakallahu fiik

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว

      wa laykumussalam warohmatullahiwabarokatuh, akhi ...itu masuk dalam perjanjian jual beli yang artinya barang belum milik sendiri, atau berhutang dalam pembelian barang ( berarti resiko tidak laku atau barang rusak karena lama terjual, menjadi beban pembeli). Insya Allah boleh. tapi baiknya antum bisa langsung bertanya kepada ustadz langsung, bisa melalui ikut kajian Ustadz atau bertanya pada sesi tanya jawab di kajian Ustadz di TV Rodja setiap hari kamis, jam 6:00. Afwan

    • @ciwangirwan2540
      @ciwangirwan2540 5 ปีที่แล้ว +1

      @@AlmubarokSunnah syyukron,jazakallahukhair atas jawabannya

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Itu wakalah... Boleh gak ada masalah

  • @rifandirifandi2841
    @rifandirifandi2841 4 ปีที่แล้ว +1

    jika kerja di pabrik, bos besarnya hutang bank demi mengembangkan usaha pabriknya, apakah karyawannya ikut dosa makan keuntungan uang riba.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +2

      Insya ALLAH tidak akhi. karena antum bukan pelaku Riba, tapi pekerja mancari Nafkah

  • @Naturalsm
    @Naturalsm 3 ปีที่แล้ว

    apa hukumnya kalo kita pakai jasa transfer via Agen Brilink bukan di ATM langsung ustadz? karena via Agen Brilink ada biaya transfernya.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Insya ALLAH tidak mengapa, karena itu masuk biaya administrasi. bukan Riba. sama halnya kita memakai Mesin ATM yang beda bank, pasti ada biaya adminnya. Wallahu alam

  • @emmabsa4328
    @emmabsa4328 4 ปีที่แล้ว

    Jika ingin bertanya ke ustad gimana? Sy ingin bertanya mengenai dropship. Ingin solusi bagaimana agar tidak punya brg namun halal

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      silahkan simak kajian beliau setiap hari kamis ba'da subuh, nanti paling akhir ada sesi tanya jawab. afwan

    • @emmabsa4328
      @emmabsa4328 4 ปีที่แล้ว

      @@AlmubarokSunnah ya sesi tnya jwb ke nomor mana y. Sy ikuti 15 menit trkhr tdk ada no yg bs d hbungi

    • @MuhammadFajar-xh4bg
      @MuhammadFajar-xh4bg 4 ปีที่แล้ว

      @@emmabsa4328
      th-cam.com/video/9ySnyW6B_Xg/w-d-xo.html

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว

      @@emmabsa4328 langsung ikut kajian TV RODJA bu, setiap hari kamis jam : 6 pagi, nanti ada waktu yang diberikan oleh TV.RODJA untuk bertanya langsung

    • @Rizkiaqa
      @Rizkiaqa 3 ปีที่แล้ว

      Follow IG nya. Kadang suka mengadakan tausiah online via Zoom. Pantau aja terus

  • @callista7260
    @callista7260 5 ปีที่แล้ว

    Jasa dari Agen brilink apakah termasuk riba

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  5 ปีที่แล้ว

      masuk umi, karena BRI termasuk dalam Bank Konvensional. Wallahu 'alam

  • @rendraaryas6155
    @rendraaryas6155 4 ปีที่แล้ว

    Lebih baik pinjam ke bank, aset blm tentu hilang, kalau di jual pasti hilang, toh kalau usaha mau asal2al atau serius bukan masalah jual aset atau pinjam.

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Menjaminkan aset ke bank malah menambah masalah baru.

    • @rendraaryas6155
      @rendraaryas6155 4 ปีที่แล้ว +1

      @@rizqinagusta9742 kalau bisa pinjem sama ustadnya lebih bagus

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      @@rendraaryas6155 nggak harus ngutang pak kalo mau usaha, anda harus cari investor yang benar benar ngerti muamalah halal dan haramnya, nanti kita akan dibimbing sama investor tersebut, insyaallah usaha kita berkah tanpa riba tanpa was was...

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว +1

      @@rendraaryas6155 kalo ke bank meskipun yg syariah masih ada riba nya, bukan murni investor kalo bank syariah itu... Alibinya Mudharabah, tapi gak mau nanggung kerugian, itu sifat bank syariah...

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian beriman.” (QS. Al-Baqarah[2]: 278) ini sudah jelas ayatnya pak.

  • @bumilwahidah9361
    @bumilwahidah9361 5 ปีที่แล้ว +1

    assalamualaikum.. ust mau tanya. bgaimana hukum melunasi cicilan riba (kendaraan) yg tinggal bbrp bln lg. tapi si pemilik kendaraan udh taubat gk akan pinjam riba lg. klo misalkan sebagian uang buat cicilan, pinjam ke sdr. apa sdr/sipemberi pijaman ikut kena dosa jg?

    • @abdillahmusa
      @abdillahmusa 5 ปีที่แล้ว +1

      Kasih saja pinjaman.. dgn niat untuk bereskan n lunasi urusan kredit/hutang... setelah beres n lunas sebaiknya kita berhenti dgn sistem riba...

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Si pemberi pinjaman supaya si pemilik hutang bebas dari riba mendapatkan pahala... Allahu a'lam

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      bila langsung bisa ditutup lunas, itu lebih baik. tapi kalau tidak bisa ya sudahlah teruskan sampai lunas

  • @erikaika5043
    @erikaika5043 4 ปีที่แล้ว

    Gmna hukum nya klo ada orang yg pinjam uang tp jaminan nya kontrakan yg dia punya , dn orang itu bilang , sebelum sya bisa mengembalikan uang , maka uang sewa kontrakan silahkan anda ambil tiap bln nya,, yg ingin sy tanya kan termasuk riba tidak krna perjanjian itu ?

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Riba... Ada pemberian manfaat dari hutangnya. Karena barang gadai tidak boleh di manfaatkan

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      baiknya , hasil kontrakan adalah sebagai cicilannya. yang lama kelamaan hutang akan berkurang

  • @sulhawatisulha637
    @sulhawatisulha637 5 ปีที่แล้ว +2

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته يا أستاذ
    Mhn pencerahan nya,apakah jual beli saham itu hukum nya haram?
    جزاك الله خيرا

    • @abdillahmusa
      @abdillahmusa 5 ปีที่แล้ว +3

      Haram... sebaiknya jangan berurusan bisnis dgn orang jahil yg tdk tau hukum islam... contohnya ikut ikutan MLM...BITCOIN...FOREX...dst..🙏

    • @sulhawatisulha637
      @sulhawatisulha637 5 ปีที่แล้ว +2

      @@abdillahmusa
      الحمدلله

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว +1

      Jual beli saham itu sifatnya spekulatif alias ghoror... Rasulullah melarang jusl beli yg didalamnya terdapat gharar

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Silahkan bisa dilihat video yang membahas tentang saham ya pak

  • @munaafiquun
    @munaafiquun 2 ปีที่แล้ว +1

    Berat di Indonesia riba bank pinjaman ya nunggu hancur aja

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      minimal kita jaga diri kita dan keluarga pak.

  • @mailismail862
    @mailismail862 3 ปีที่แล้ว

    ana sebagai janda dr pensiunan guru agma bagaimana hukumnya ustd

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  3 ปีที่แล้ว

      bisa langsung bertanya Ustadz di Kajian Rutin TV Rodja setiap kamis pagi jam 6:00 umi

  • @fitrabastian5871
    @fitrabastian5871 4 ปีที่แล้ว

    Assalam ustadz apakah plat kridit itu riba?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 ปีที่แล้ว +1

      afwan, maksudnya kredit dengan cicilan Plat ? tetap Riba pak.

    • @fitrabastian5871
      @fitrabastian5871 4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih pak

    • @fitrabastian5871
      @fitrabastian5871 4 ปีที่แล้ว

      Walaupun sesuai syariah cicilan kreditnya? Cuma beda harga cash dan harga kreditnya?

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว

      Masih riba pak, memang cicilan nya flat tapi didalamnya ada bunga anuitasnya...

  • @fmchannel99
    @fmchannel99 3 ปีที่แล้ว

    ustat mau tanya, bila Dhorurot semisal ini , krn ngk ada jalan lain selain itu, krn kita menjaga nyawa orang , krn ngk ada yg minjami uang selain bank dan sangat butuh banget dan banget. apakh boleh ustat kyak haramnya babi , boleh makan babi bila darurot. mohon pencerahanya ustat

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  ปีที่แล้ว

      Bisa langsung ditanyakan di Hari Kamis Pagi jam 6:00 di TV Rodja ya pak, biar jelasnya

  • @achmadrofiq5234
    @achmadrofiq5234 2 ปีที่แล้ว

    Mohon jawaban dari Ustadz tentang hukum Cashback dari shopee yang saya beli di shopee itu sendiri. Sebagai contoh. Saya membeli voucer Cashback/diskon 4ribu shopee seharga misalnya 1 rupiah. Tapi voucer Cashback tersebut hanya bisa ditukar dengan minimal belanja 10ribu. Apakah akad tersebut termasuk riba Ustadz? Syukron. Barokallahu fiikum

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/vxm8esMtpLk/w-d-xo.html

  • @radjaasap6815
    @radjaasap6815 5 ปีที่แล้ว +1

    👍👍👍👍👍

  • @triwinofficial1561
    @triwinofficial1561 3 ปีที่แล้ว +1

    😭

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Semoga ALLAH ampuni dosa kita

  • @ahmadkhoiruddin3863
    @ahmadkhoiruddin3863 4 ปีที่แล้ว +1

    Apakah hasil youtuber itu halal ustadz,,?

    • @rizqinagusta9742
      @rizqinagusta9742 4 ปีที่แล้ว +1

      Halal jika konten dan ads nya tidak ada unsur yg diharamkan oleh Allah...

    • @ahmadkhoiruddin3863
      @ahmadkhoiruddin3863 3 ปีที่แล้ว

      @@rizqinagusta9742
      Maa syaa Allah jazaakAllahu khairan ustadz

    • @ahmadkhoiruddin3863
      @ahmadkhoiruddin3863 3 ปีที่แล้ว

      Bismillahi wa baarakAlkahu fiik ustadz 'afwan mau nanya , apa syarat³ nya di katakan barang atau transaksi itu riba ?

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      Halal, selama tidak ada unsur haram

  • @marzuki7765
    @marzuki7765 4 ปีที่แล้ว

    Hrs tau dirilah

  • @niskalawastu3075
    @niskalawastu3075 4 ปีที่แล้ว

    Go food haram NGAKAK ANJEEENG 😂😂😂😂

    • @Rizkiaqa
      @Rizkiaqa 3 ปีที่แล้ว

      Semoga kamu bisa mempertanggung jawabkan hinaan kamu ini di hari kiamat nanti.

    • @AlmubarokSunnah
      @AlmubarokSunnah  4 หลายเดือนก่อน

      hati hati ya pak. ilmu agama tidak boleh diper olok olokan