RESTORATIVE JUSTICE #3: PEMUNGUT SAMPAH MENCURI SEPEDA MOTOR UNTUK MEMBANTU MEMBAYAR RUMAH KONTRAKAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 4 ต.ค. 2024
  • Bandung, 12 April 2023
    Mendengar ayahnya menuggak rumah kontrakan selama 3 bulan, tanpa pikir panjang Ariyana nekat melakukan pencurian sepeda motor di daerah Babakan Tarogong Bojongloa Kaler Kota Bandung.
    Ariyana turut membantu ayahnya bekerja sebagai tukang sampah di kawasan lingkungan rumah tempat tinggalnya. Di hari jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar 05.00 WIB Ariyana berangkat untuk memungut sampah ketika sedang berjalan teringat ayahnya yang belum membayar Rumah Kontrakan hingga timbul niat untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan yang dilaluinya.
    Tanpa menggunakan alat apapun Ariyana mencoba mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor yang dalam keadaan leher stang terkunci. Ketika susah payah mendorong perbuatannya diketahui oleh saksi korban Endang Iskandar dan warga hingga akhirnya tertangkap.
    Beruntung saksi korban Endang Iskandar memaafkan perbuatan Ariyana hingga perkara tindak pidana pencurian tersebut berhasil dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas persetujuan Jampidum Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-515/M.2.1/Eoh.2/04/2023 Tanggal 11 April 2023.
    Ariyana akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan Surat Ketepan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-852/M.2.10/Eoh.2/04/2023 tanggal 12 April 2023.

ความคิดเห็น • 2

  • @primatedi8884
    @primatedi8884 ปีที่แล้ว

    Sukses terus buat kejaksaan negri bandung ❤

  • @lalusuryodarminto1480
    @lalusuryodarminto1480 ปีที่แล้ว +1

    Yg mestinya kena hukuman para tetangga Ari, 40 rumah dari Ari tinggal, karna saking kekurangannnya ari menyebabkan berbuat mencuri 😁😁