EPS 3 BESTARI: Seputar Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 ก.ย. 2024
  • Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
    Kawasan hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
    Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah : Fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi (1); Fungsi pokok sebagai Hutan Lindung (2); dan Fungsi pokok sebagai Hutan Produksi (3).
    Berbicara Seputar Pemanfaatan & Penggunaan Kawasan Hutan, maka yang dapat dijadikan landasan adalah Permen LHK No 7. Th 2021, tentang: Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, sementara untuk Pemanfaatan Hutan mengacu pada Permen LHK No 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Khusus DIY perlu juga menyandingkan UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sebagai produk hukum mengikat yang harus dilaksanakan di DIY.
    Sebagai catatan, terdapat perubahan nomenklatur dimana Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. Sementara itu, Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
    Dan pada Podcast Bestari kali ini, kita akan diskusi bersama, membahas topik istimewa SEPUTAR PEMANFAATAN & PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN.

ความคิดเห็น •