EPS 7 WANA SUARA: CAGAR BIOSFER

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ก.ย. 2024
  • Cagar Biosfer (CB) mengusung konsep pengelolaan suatu kawasan yang ditujukan untuk mengharmonisasikan antara kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati, sosial budaya dan ekonomi yang berkelanjutan dengan dukungan logistik yang cukup. CB ditetapkan berdasarkan proses yang panjang, hingga kemudian ditetapkan oleh United Nations Education Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
    Penerapan konsep CB diharapkan dapat mewujudkan kawasan biosfer sebagai model kawasan pembangunan berkelanjutan yang mensinergikan tiga aspek, yaitu (1) aspek ekologi yaitu aspek konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, (2) aspek ekonomi yang memanfaatkan dan meningkatkan nilai sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan, dan (3) aspek sosial budaya yang mengembangkan sumber daya manusia yang mempunyai visi ke depan dalam mengelola, memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan ekosistemnya secara berkelanjutan.
    Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh telah ditetapkan oleh UNESCO pada 28 Oktober 2020 dengan luas 254.876,75 ha. Cagar biosfer Merapi Merbabu Menoreh (CB M3) mencakup 2 Provinsi (D.I Yogyakarta & Jawa Tengah) serta 9 kabupaten dan menjadi Cagar Bisofer pertama yang dimiliki DIY dan Jawa Tengah. Sebagai Area inti CB M3 adalah kawasan TN Gunung Merapi, TN Gunung Merbabu dan Suaka Margasatwa (SM) Sermo dengan luas 12.447,47 ha. Area penyangga seluas 108.788,88 ha mencakup desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi/desa penyangga kawasan konservasi. Desa yang terletak pada koridor lanskap utama Taman Nasional Merapi Merbabu, Candi Borobudur, dan pegunungan Menoreh. Sedangkan area transisi meliputi batas administratif kecamatan yang mengelilingi zona penyangga seluas 133.640,40 ha.
    Adapun sumber kekuatan dari CB yaitu harmonisasi atau keselarasan pengelolaan di dalam zona dan antara zona, antara Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat serta pihak-pihak lainnya (swasta dan akademisi) dalam rangka mewujudkan kawasan konservasi juga memberikan perlindungan dan sukses dalam melakukan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas secara ekonomi dan sosial budaya. Sehingga prinsip pengelolaan CB adalah kolaborasi yang melibatkan antar pihak diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian terkait, LIPI, Program Man And Biosphere United Nations Education Educational, Scientific and Cultural Organization (MAB UNESCO), Pemerintah Daerah setempat, Perguruan Tinggi, masyarakat adat dan komunitas bisnis dan LSM.
    Nah bagaimanakah pengelolaan Cagar Biosfer di DIY ini? Mari kita simak bersama di WANA SUARA Episode 7 dengan narasumber:
    1. Reda Refitra Safitrianto (Anggota Komisi B DPRD DIY)
    2. Kusno Wibowo, S.T., M.Si. (Kepala DLHK DIY)
    3. Lukita Awang N., S.Hut., M.Si. (Kepala BKSDA DIY)

ความคิดเห็น •