MENIKAHI WANITA HAMIL HASIL ZINA - NASAB DAN WALI NIKAH ANAK ZINA SIAPA ??

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024
  • dalam video menjelas tentang hukum menikah wanita yang hamil di luar nikah atau karena berzina dan juga menjelaskan perwalian nikah ketika anak yang di lahirkan adalah wanita / perempuan
    sahkah menikahi wanita yang statusnya sudah hamil ?
    siapakah wali nikahnya jika wanita tersebut melahirkan anak perempuan ?
    bagi yang kurang faham bisa menghubungi kami melalui tlp / wa di :
    082330219828
    #menikahiwanitahamildiluarnikah
    #hukummenikahiwanitahamilsebabzina
    #walinikahanakzina
    #siapakahwalinikahdarianakzina

ความคิดเห็น • 125

  • @budisantoso7271
    @budisantoso7271 2 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah , manfaat sekali ust terimakasih ilmunya yang telah di sampaikan semoga barokah amiin👍👍👍

  • @syukurriyadi961
    @syukurriyadi961 3 หลายเดือนก่อน +4

    Assalamualaikum wr wb, Selama Ayah nya adalah Ayah Biologis dari anak perempuanya, saya Kira Sah bila ayah biologis menjadi walinya, dan itu stop sampai di situ Guna untuk Menutupi Aib dan Anak tidak terganggu psikolognya karena Aib orang tuanya, dan bila di Binkan dengan Ibu nya atau malah di walikan dengan KUA, akhirnya dari semua itu akan terbuka Aib Orang tua kandungnya sendiri dan itu tidak baik... Karean Allah SWT memerintahkan untuk menjaga Aib mu dan sesamamu sebaik mungkin

    • @monaritajulianti7321
      @monaritajulianti7321 2 หลายเดือนก่อน +1

      Assalamualaikum..bagaimana jika si perempuan di nikahi setelah anak nya lahir,apakah sah untuk menjadi wali nikah jika anak nya perempuan

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 หลายเดือนก่อน

      Tidak sah

    • @herlinyulianasari7245
      @herlinyulianasari7245 หลายเดือนก่อน +1

      Itulah hukum Allah. Tidak bisa diganggu gugat.
      Walaupun aib harus ditutupi. Tapi tidak dg zina. Itu termasuk kafarah yg di harus bayar. Walaupun ayah biologisnya tapi dia hasil di luar pernikahan. Pernikahan anak tidak akan sah dan terjadi dosa turunan. Seharusnya diputus dosanya.
      Kalau tidak mau seperti itu janganlah berbuat zina.
      Di dunia saja sudah dapat hukumannya apalgi di akhirat. Walaupun Allah maha pengampun. Tetap harus bayar kafarahnya.

    • @ardinfilardh2070
      @ardinfilardh2070 หลายเดือนก่อน

      ​​@@syukurriyadi961 waalaikumusslam, ini sesuai dgn penjelasan Buya Yahya, bahwa menutupi aib itu lebih utama,. Dan ayah biologisnya tersebut boleh saja menjadi wali nya (ditahkimkan) dan pernikahan tersebut sah,. Untuk kasus2 sperti ini tidak hanya diperlukan ilmu fiqh tp juga akhlak,.
      Dalam konteks ini juga perlu dipahami bahwa, si anak (hasil zina tersebut) harus dilindungi bukan malah dihinakan dengan dibukakan aib disaat pernikahannya,.sebab si anak hakikatnya tidak berbuat berdosa dan tidak menanggung dosa orgtuanya
      Dalam kasus2 proses menikahkan anak hasil zina dan pertanyaan ttg wali yg dpt menikahkannya, baik menyimak penjelasan beberapa ulama,. Seperti berikut ini:
      Buya Yahya: th-cam.com/video/Rtkqt3tbd_E/w-d-xo.htmlsi=I6pnzDd-Ys9-gBsw
      Dan lain2 sperti:
      th-cam.com/video/ACIpqaV4ZRk/w-d-xo.htmlsi=QPddNgmHeRxK-8JQ
      th-cam.com/video/MGunBEWfYqg/w-d-xo.htmlsi=bO11P2KtcQ9vaGiE
      Ini penting, krna sebagian besar dr kita suka salah memahami konteks hukum fiqih, dan bagaimana menerapkan hukum fiqh dgn kondisi2 tertentu,. Jd tidak hitam putih, disitulah peran ilmu Agama memberikan solusi dan hikmah pada permasalahan manusia

  • @kangtedikbra3829
    @kangtedikbra3829 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah terjawab dengan detail..semoga Alloh mengampuni dosa dosa dan membukakan pintu taubat selebar lebar ny

  • @caknabil6568
    @caknabil6568 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah , dapat ilmu sangat ² manfaat sekali , benar ustazd sekarang banyak terjadi kasus ini

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      alhamdullillah semoga barokah

  • @yusepkurniadi7226
    @yusepkurniadi7226 2 ปีที่แล้ว +1

    Alham,dulilah ustazd, sangat mampaat sekali,penjelasannya,amiiiin🤲🤲🤲
    terimaksih ustazd,

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      enggeh same² barokallah fiik

  • @abdurrohman7433
    @abdurrohman7433 10 หลายเดือนก่อน +1

    Xsuqron ilmunya ustdz

  • @fahimnastudio5849
    @fahimnastudio5849 2 ปีที่แล้ว

    Masya Allah ustadz... Sangat bermanfaat

  • @chanelmasakanrumahan
    @chanelmasakanrumahan 2 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah dpt ilmu baru

  • @keishanurohmah9371
    @keishanurohmah9371 ปีที่แล้ว +1

    Jelas kitab nya bab nikah terimakasih 🙏

  • @massaif8510
    @massaif8510 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah, sehat slalu ustad

  • @Agus.slebew
    @Agus.slebew 2 ปีที่แล้ว

    Waalaikumsalam ustad ikut ngaji🙏🙏

  • @asma99tv40
    @asma99tv40 2 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah , msih ada ust yg bersedia menjelaskan se detail mungkin soal ini , semoga di bekahi ustazd semoga panjang umur sehat selalu amiin 👍👌👌👌👌❤️👍

  • @ifanfebrianto9396
    @ifanfebrianto9396 2 ปีที่แล้ว +1

    Oooh gitu ya ust , faham faham faham

  • @adisaputra1946
    @adisaputra1946 2 ปีที่แล้ว +1

    Ceramahnya bagus ustadz
    Zina itu dosa besar, akibat buruknya dunia akherat.
    Jadi inget teman gue yg nikah dapatnya perawan rasa janda. Saat nikah dapat kado dari mantannya dengan ucapan selamat menikmati bekasku, sudah kuniknati seluruh tubuhnya, terimalah dia apa adanya

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      astagfirullah , semoga mereka di bukakan hati sehingga mereka bertaubat amiin

  • @rumlisyawal2379
    @rumlisyawal2379 2 ปีที่แล้ว +2

    Ustadz , sy mengambil contoh ,
    Saya Berpacaran, Pacar sy ini sy hamili karna kecelakaan , lalu sy menikahinya , lalu terhitung 5bulan 11 hari dari akad Anak saya lahir , Bagaimana apakah nasab menyambung pada saya , Afwan ,

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      tidak nyambung mas , mengingat secara fiqih paling sedikit hamil 6 bln , jadi bisa di fahami andai lahir sebelum itu 6 bulan dr akad nikah dan hubungan badan dipastikan itu bukan hasil dr hubungan badan setelah pernikhan

  • @emailmasmart146
    @emailmasmart146 2 ปีที่แล้ว

    Wa'alaikum salam

  • @saktijayateknik3711
    @saktijayateknik3711 2 ปีที่แล้ว +3

    Ijin bertanya Ustadz.kalau nasab tersambung,berarti bisakah untuk jadi wali nikahnya nanti (bila anaknya perempuan).Mohon jawabannya Ustadz,terima kasih 🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      jika memenuhi ketentuan dan nasab bersambung secara fiqih maka boleh / bisa jadi wali

    • @creatorkawak9466
      @creatorkawak9466 2 ปีที่แล้ว +2

      Jika bukan asli anakmu sedangkan kamu tau itu bukan anakmu dan kamu ingin menutupi aib jadi kamu jadi hakaim

  • @massaif8510
    @massaif8510 2 ปีที่แล้ว +1

    Di ulang lagi agar lebih faham ust

  • @sunartinarty853
    @sunartinarty853 4 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum,mau tanya ustadz.teman saya hamil dgn pacarnya.karena ada sesuatu dan lain hal. Dia menikah dgn orglain .setelah 8 bulan anaknya lahir .dia melahirkan anak perempuan.apakah anaknya bisa nasab ke suaminya??? Dan apakah suaminya bs menjadi wali nikah anaknya kelak? Mohon di jawab ya pak ustadz.

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  4 หลายเดือนก่อน

      Dalam video susah jelaskan

  • @liskalaura3317
    @liskalaura3317 ปีที่แล้ว +1

    Ustad mau nanya saya menikahi wanita yg sudah hamil 1 bulan dengan orang lain,itu ketauannya setelah sudah menikah kalo itu bukan anak saya,dan saya menceraikan isrti saya saat usia pernikahn 3 bulan,bagaimana nasab anaknya

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Jika di mungkinkan anak itu ke yg menikahi dengan catatan lahir setelah enam bulan setelah akad nikah dan hubungan pasutri maka teyap NYAMBUNG ke yg menikahi

  • @karinacitra7021
    @karinacitra7021 9 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum, mau bertanya apabila anak laki-laki dari akta seorang ibu apakah pada saat akad boleh tetap menyebutkan bin ayah biologis nya?

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  9 หลายเดือนก่อน

      Jika dalam penyebutan dalam rangka penisbatan nasab padahal bukan maka tidak boleh

  • @LuviaCantik
    @LuviaCantik 7 หลายเดือนก่อน +1

    Ustad saya mau bertanya,,adik saya hamil di luar nikah dan dalam usia kandunganya 1 bulan dia menikah dengan orang yang bukan menzinahinya(orang lain),,apakah nasab anaknya nyambung ke suaminya yang menikahi adik saya ,,dan apakah suaminya bisa jadi wali anaknya jika anaknya perempuan 🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  7 หลายเดือนก่อน

      Simak baik-baik coba videonya sudah ada

  • @FitriHandayaniberutu-jz5uy
    @FitriHandayaniberutu-jz5uy 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum ustaz maaf ya ustaz saya ingin bertanyak ..wanita yg melahirkan anak diluar nikah.lalu stelah 50 hari mereka menikah dgn bapak biologir anak itu.apakah anak itu bin bapak nya atau bin ibu nya ustaz..mohon maaf ya ustz😢

  • @adjieakbarpratama1905
    @adjieakbarpratama1905 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak ustad saya ingin tanya, bagaimana jika ada sepasang kekasih yang melakukan perzinahan kemudian mereka menikah tetapi belum sampai 6 bulan hanya kurang 11 hari lagi aja apakah boleh anaknya bernasab ke bapaknya? Terimakasih atas jawabannya

  • @mulipinkpizza9700
    @mulipinkpizza9700 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf mau bertanya ustadz.
    Bagaimana klu bapak biologis yg bukan nashab dari anak yg mau menikah tdk mau menanda tangani surat2 kelengkapan untuk di KUA,
    krn si bapa biologis ini tdk mau menerima klu dia itu di bilang bukan bapa kandungnya. Mohon jawabannya ustadz 🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      g maslah nntinya kan hakim yg menikahkan.
      dan kl memang bukannya itu yg harus iya lakukan , dengan tidak menutupi nasab yg sesungguhnya

  • @gandhalistyo8057
    @gandhalistyo8057 2 ปีที่แล้ว +1

    Ustad ijin bertanya;
    Ketika seorang laki2& wanita berhubungan badan lalu hamil lalu dinikahan di bulan 8juli dan anaknya lahir bulan 3januari apakah anaknya bisa di nasabkan ke ayahnya?mohon pencerahannya

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      jika dalam masa tenggang itu mencapai enam bulan sejak akad nikah dan adanya hubungan sumi maka nasabnya ke suami istri tersebut

    • @gandhalistyo8057
      @gandhalistyo8057 2 ปีที่แล้ว

      Untuk acuan hitungan bulannya dihitung hari nya 30 hr ikut kalender masehi/kalender islam ustad?klo kalender islam setiap bulannya jumlah harinya beda2, atau cukup dihitung masuk bulan nya ga perlu dihitung detail jumlah harinya?mohon pencerahannya ustad

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      hitungan 30 hari perbulan

  • @ahmadsunar4046
    @ahmadsunar4046 10 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum pak ustad ijin bertanya jika menikah sedang hamil 2 bulan maka nasab anaknya kebapak kandung nya bukan pak 🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  10 หลายเดือนก่อน

      Dilihat dari kelahiran jika lahir 6 bulan setelah akad dan hubungan pasutri maka bernasab kepada yy menikahinya

  • @zahwarizqikaaini8910
    @zahwarizqikaaini8910 ปีที่แล้ว +1

    Mohon maaf Ustadz izin bertanya. Jadi misal seorang wanita hamil sekitar 3 bulan lalu langsung menikah dengan Ayah biologis dari anaknya, apa nanti suaminya itu bisa jadi wali nikah sang anak?

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว +1

      Jika setelah akad nikah terjadi hubungan suami istri serta bayi lahir setelah 6 bulan atau lebih sejak akad nikah dan hubungan maka bisa jadi jika tidak memenuhi dua syarat ini maka tidak boleh

    • @zahwarizqikaaini8910
      @zahwarizqikaaini8910 ปีที่แล้ว +1

      @@tvmutiara9991 Oh jadi misal (mohon maaf) tidak melakukan hubungan suami istri setelah menikah dan kandungan istrinya lahir kurang dari 6 bulan, Ayahnya ini tidak bisa menjadi wali nikah ya Ustadz? Meskipun orang itu adalah Ayah biologisnya? Baik paham terima kasih Ustadz penjelasannya. Semoga selalu diberikan kesehatan.🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว +1

      Terima kasih amiin

  • @nengnurlaila7901
    @nengnurlaila7901 ปีที่แล้ว +1

    Pak ustadz aku mau nanya kl misalkan si laki nikahi wanita hamil, khamilanya udh 3 bulan, akan tetapi si laki g tau kl wanita it sedang hamil trus di cerai lg krn nikah nya trpaksa, trus gmn nasab anak nya dn wali nikah nya, krn si laki itu mencerai kan wanita itu sdng hamil 5bln, nikah nya hanya 2 bln, trima kasih pa ustadz

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Jika memenuhi 2 syarat maka nasabnya ttp sambung dengan yg menikahi
      1. Bayi lahir setelah 6 bulan sejak akad nikah
      2. Terjadinya hubungan suami istri sejak akad nikah

    • @nengnurlaila7901
      @nengnurlaila7901 ปีที่แล้ว +1

      Jd kl di nikahi nya slma 2 bln nasab dn tanggung jwab nya tdk di masukan dgn suami yg nikahi nya slma 2bln krn di nikahinya slma 2bln tdk lebih

  • @panggilan_hati
    @panggilan_hati ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum,hamil duluan lalu menikah d bulan januari tgl 5 dan melahirkan d bulan Agustus,, apakah boleh d walikan ayah nya saat menikah nanti 🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Jika Di lihat dari kelahiran 6 bulan atau lebih sejak akaf dan hubungan pasutri maka bisa

    • @mizangaplek6386
      @mizangaplek6386 5 หลายเดือนก่อน +1

      @@tvmutiara9991 Dan supaya lebih jelas mohon dijelaskan penghitungannya itu pakai bulan dalam.tahun masehi apa bulan dalam tahun Hijriah ustadz ? Terimakasih

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  4 หลายเดือนก่อน

      @mizangaplek6386 hitungan hari 1 bulannya 30 hari

  • @darah7067
    @darah7067 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum tadz bisa minta kontak atau alamat yg bs di datangi.. makasih tadz

  • @salsabilasalsa6500
    @salsabilasalsa6500 ปีที่แล้ว +1

    Katanya kalau hamil luar nikah gak boleh dinikahi sampai anaknya lahir.

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Ada khilaf di kalangan para imam mujtahid , dalam video ini sesuai dengan mazdhab Syafi'i

  • @kanjenglora413
    @kanjenglora413 2 ปีที่แล้ว

    Manfaat sekali

  • @citravvmtroo7189
    @citravvmtroo7189 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak ustad
    Saya mau bertanya, wanita hamil kan pada umum nya lahir 9 bulan ya
    Tapi ini ko yg lahir kurang dari 6 bulan , pak usatad mohon penjelasan nya karena saya kurang faham?

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      alaikum salam , berarti hamil duluan dia itu sebelum Nikah , dan jika lahir kurang dari enam bulan berarti anak itu nasabnya bukan ke bapak yang menikahi

    • @citravvmtroo7189
      @citravvmtroo7189 2 ปีที่แล้ว

      @@tvmutiara9991 pak ustat , kalau lahir lebih dari 6 bulan, bayi itu nasab nya kesiapa pak ustat

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      jika lahir 6 bualn lebih sejak akad dan hubungan badan maka nasab ke yg menikahi

  • @darah7067
    @darah7067 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum tadz bisa minta kontak atau alamat bisa di datangi makasih

  • @bambangpamungkaskasno2324
    @bambangpamungkaskasno2324 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum saya ingin tanya kalau menikah tgl 27 feb lahiran 15 agus, apakah boleh dinasabkan ke bapaknya?

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      bllm genap 6 bulan , mk tidak bisa

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      kuncinya di kelahiran
      jika lahir setelah 6 bulan atau lebih setelah akad nikah dan hubungan suami istri maka nasabnya nyambung dan boleh jadi wali serta anak berhak menjadi ahli waris

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      jangan di kasih tahu , tutup aib itu , dan perkawinannya sah

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      enggeh sami²

  • @bolombolang3224
    @bolombolang3224 ปีที่แล้ว +1

    Berarti itu dalil dari Al-Qur'an ya tad.berarti sahih yavtad🙏soalnya saya mengalami hamil diluar nikah,tapi nikah bulan 5,anak lahir bulan 12.Berarti nasab nyambung ya ke ibu bapaknya🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Di lihat dari akad dan hubungan pasutri setelah akad jika 6 bulan 🌙 / lebi maka nyambung

    • @bolombolang3224
      @bolombolang3224 ปีที่แล้ว +1

      Saya akad bulan 5,lahir bulan 12,apakah nasab ikut bapak.dan bisa di bin/binti bapaknya

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว +1

      Penlan hitung saja sejak hubungan pasutri setelah akad apakah 6 atau kurang ?

    • @bolombolang3224
      @bolombolang3224 ปีที่แล้ว +2

      Trimakasih pak,kalo dihitung ada 6 bulan lebih pak.

    • @RiskaFidayati
      @RiskaFidayati 6 หลายเดือนก่อน +1

      Saya akhad bulan 9 lahiran bulan 5 apakah nasab ikut bapaknya dan bisa jadi walinya kalau nikah 🙏

  • @lukiliyandi5689
    @lukiliyandi5689 2 ปีที่แล้ว +1

    pak ustad ijin bertanya. jika menikah saat hamil 2 bulan . apakah anak nanti bisa di nasabkan bapaknya ?

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      jika anak lahir dengan jarak 6 bulan atau lebih setelah pernikahan ( akad nikah ) dan terjadinya hubungan suami istri diantara keduanya maka anak tersebut nasabnya sambung kepada yg menikahi wanita tersebut .
      bisa di putar ulang videonya dan simak dengan seksama in sya Allah faham Nantinya

    • @lukiliyandi5689
      @lukiliyandi5689 2 ปีที่แล้ว

      berarti bisa pakai bin bapaknya ya pak ?
      nggih pak amin makasih nanti di simak lagi . sehat selalu ya pak ustad 😊

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      iya , amiin

  • @sigithandono
    @sigithandono 11 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum ustad saya mau bertanya. Teman saya ada. Dya sblm menikah ada berhubungan bdn dengan calonnya dn dya menikah. selepas 3hari menikah dan dicek ke bidan dya ternyata sudah hamil 1 bln dn si perempuannya pun tidak tau kalau dya ternyata sedang hamil. Apakah berarti anaknya itu boleh dinasabkan ke bapanya🙏

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  11 หลายเดือนก่อน

      Selagi lahirnya sang anak 6 bulan setelah akad dan hubungan maka bernasab kepada sang suami

    • @sigithandono
      @sigithandono 11 หลายเดือนก่อน +1

      @@tvmutiara9991 maa syaa allah. Dan bagaimana ustad Sementara ada beberapa ulama yg mengatakan. Mau hamil 1 2/3bln dya tetap tidak ikut nasab bapanya/ binti bapanya

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  11 หลายเดือนก่อน

      @sigithandono ya itu hak mereka silahkan saja toh semua ada pertanggung jawabannya kelak , siapa yg benar yg sesuai dalill syariat

    • @sigithandono
      @sigithandono 11 หลายเดือนก่อน +1

      @@tvmutiara9991 Afwan us. yg ustad bacakan ini dalil sahih ya us🙏

    • @sigithandono
      @sigithandono 11 หลายเดือนก่อน +1

      @@tvmutiara9991 afwan us. Dan jika melahirkannya belum genap 6bln itu bagaimana kelak us. Kalau ank itu sudah mau menikah apakah tidak bisa ikut nasab bapanya/jadi wali dari ank perempuan tersebut? Dan jika ank itu lelaki? Itu bagaimana ustad mohon pencerahannya ustad

  • @sunthree9575
    @sunthree9575 10 หลายเดือนก่อน

    jika anak yg di lahirkan laki2 bgaimana ustadz?

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  10 หลายเดือนก่อน

      Maka tidak membutuhkan wali

  • @omasep7900
    @omasep7900 2 ปีที่แล้ว +1

    Ustad mau nanya,kalau kita menikahi wanita hamil oleh orang usia kandungan 8 bulan lahir,boleh kita jd walinya? Padahal kita tidak pernah berbuat jinah dengan perempuan itu,kecuali setelah menikah baru berhubungan badan

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      jika lahirnya anak setelah perkawinan dan hubungan badan 6 atau lebih maka boleh jadi walinya dan nasab anak itu bersambung pada yang menikahi .
      catatan 2
      1. anak lahir 6 bulan atau lebih dan kurang dari 4 tahun
      2. ada hubungan suami istri setelah akad nikah

    • @omasep7900
      @omasep7900 2 ปีที่แล้ว

      @@tvmutiara9991 terus bagaimana hukumnya yg 3 bulan yg sudah ada benih janin dalam kandungan hasil perbuatan orang? Apakah sperma kita akan menyatu dengan seperma orang yg pertama? Atau terpisah? Makasih

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  2 ปีที่แล้ว

      hukum fiqih hanya menghukumi secara dhohir saja , dan benih yg ada itu hanya dugaan secara medis atau dukun bayi yg juga belum bisa dijadikan hukum pasti , oleh karenanya fiqih mengambil hukum dhohirnya , dan bagi si suami jika ada bukti kuat kl itu bukan anaknya boleh tidak mengakuinya dengan cara LI'AN , Sesuai dalam video bisa di pelajari lagi dengan seksama

    • @FZahari
      @FZahari ปีที่แล้ว +1

      Ibu nya tidak pasti hamil atau tidak tetapi zinahnya sahih seminggu sebelum nikah. Selepas nikah baru wujud kehamilannya, bagaimana yaa ustaz ?
      Dan perlukah dia beritahu suaminya tentang keterlanjuran (hanya sekali) tersebut pada suami atau aib yg perlu disembunyikan. Tolong pencerahan ustaz

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว +1

      Tidak perlu diberitahu bahkan wajib ditutup serta bertaubat

  • @vivogrogot6740
    @vivogrogot6740 ปีที่แล้ว

    Izin tanya ustad
    Kalau misal kan ad muda mudi yg baru menikah belum tahu hukum nya ..mereka menikah kurang lebih 1 tahun lalu bercerai dengan talak satu ..kemudian ingin rujuk lagi dengan istri nya dan mereka itu sudah berpisah hampir 1 tahun juga ...tapi setelah mau rujuk si mantan istri ini SDH d.hamili sekitar satu atau dua bulan oleh si mantan suami itu ,sebelum terjadi nya akad yg kedua ..lalu bagaimana hukum akad yg kedua itu pak ustad apakh pernikahan kedua nya dengn mntan suami nya itu sah dan apakah anak nya tadi itu nasab nya nyambung dengn si laki2 yg menikahi si wanita itu ..mohon jawaban nya ustad

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Pernikahan ttp sah , adapun anaknya dilihat dari kelahiran nya sejak setelah akad dan hubungan suami istri jika 6 bulan atau lebih maka sambung jika tidak maka tidak

    • @vivogrogot6740
      @vivogrogot6740 ปีที่แล้ว

      @@tvmutiara9991 anak itu lahir sekitar 8 bulan sesudah akad yg kedua itu pak ustad berarti nyambung ya nasab nya

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Iya asal ada hubungan pasutri

    • @vivogrogot6740
      @vivogrogot6740 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih atas jawaban nya ustad

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      Sama ²

  • @bopengka1170
    @bopengka1170 ปีที่แล้ว

    bisakah jadi ahli waris anak hasil jina tapi bernasab

    • @tvmutiara9991
      @tvmutiara9991  ปีที่แล้ว

      jika bernasab menurut syariat bisa

    • @bopengka1170
      @bopengka1170 ปีที่แล้ว

      @@tvmutiara9991 iya terimakasih ajengan