قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381
Assalaamu alaikum Ustadz. Mohon jawabannya. Jika seorang wanita (A) berzina dgn seorang lelaki (B) kemudian hamil di luar nikah dgn usia kandungan misalnya 2 bulan. Namun wanita tsb dinikahkan dgn seorang lelaki (C). Namun setelah akad nikah, malamnya si A dan si C melakukan hub suami istri. Ketika anak itu lahir, dia bernasab ke ibu nya atau bisa ke si C yg sudah jelas bukan bapak kandungnya? Karena sudah jelas anak yg lahir tsb bkn anak si C, karena si A hamil oleh air mani si B?
Batas minimalnya 6 bulan sejak akad nikah yang sah dan kemudian melakukan hubungan badan, kurang dari 6 bulan maka murni anak zina (bernasab ke Ibu) Keterangan ; fokus simak 9.30
@@bambangpamungkaskasno2324 Coba anda dengarkan dan tonton secara seksama Biar TDK gagal paham... Jls minimal 6 bulan di hitung Pertama berhubungan bila kurang dr 6 bulan berarti nasb ikut ibu...
maaf pak ustadt mau tanya , kalo anak hasil zina yg laki ttp tangong jawab yg perempuan ngak mau nikah , lalu anak nya umur 1 bulan meningal , bagai mana hukum anak nya ustadt mohon di jawab 🙏🙏🙏🙏
TIDAK USAH TERLALU MENGIKUTI ATURAN FIQIH KARNA HANYA KARANGAN PENDAPAT ORANG LAIN. YANG ASALNYA BELUM NIKAH SEGERA NIKAH SAJA... TIDAK PERLU DI HUKUMI YG ANEH"
@@kilebonrois5156 HANYA MENGIKUTI HUKUM ALLAH DAN ROSUL , ALLAH DAN ROSULNYA PEMAAF DAN PENYANYANG JADI GAK MUNGKIN SEKEJAM ITU JIKA BIKIN HUKUM. HUKUM KEJAM ITU DARI COCOTNYA PARA PENGARANG
Jos benar pak kyai ini. Trimksh tambah ilmu
Terima kasih gus ilmunya semoga Alloh meridoi kita semua
Alhamdulilah akhirnya paham
قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ.
وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381
Mantap nih ustad gus Dewa.
👍👍👍👍
Tonton Sunnah Nabi jelas ayatnya bisa di baca sesuai yang tertulis tidak di karang bebas.
Aslamualaikum,mohon nanya pak ust,kl stlh akd nikh tdk ada hubungan bdan smpe mlahirkan lbh dri 6 bln siapa yg berhak jd walinya mhon penjelasan trmksih 🙏
Bingung saya
Berarti kamu bukan orang Islam! Dah jgn banyak komentar lah...!? Ruang ini bagi muslim yg baik!
Apakah ini di pakai di KUA di negara indonesia
Klo 6 bln kurang 5hr
Bu lht ceramah buya ank di luar nikah dan cara menutup aib
klo nikah bulan november lahir bulan juni.apa anak itu nazab ke bapaknya? Mohon jawabnya.🙏
Jadi nikah saya bln 5,lahir bulan 12, berarti nasab tetep bapaknya ya.
Assalaamu alaikum Ustadz. Mohon jawabannya.
Jika seorang wanita (A) berzina dgn seorang lelaki (B) kemudian hamil di luar nikah dgn usia kandungan misalnya 2 bulan. Namun wanita tsb dinikahkan dgn seorang lelaki (C).
Namun setelah akad nikah, malamnya si A dan si C melakukan hub suami istri. Ketika anak itu lahir, dia bernasab ke ibu nya atau bisa ke si C yg sudah jelas bukan bapak kandungnya?
Karena sudah jelas anak yg lahir tsb bkn anak si C, karena si A hamil oleh air mani si B?
Ttp Nasab nya ke si A (ibu)
Cb lihat ceramah Buya penjlsanya tetg annk di. Luar nikah
Penjelasan yg membingungkan
Syangnya tdk di baca kitabnya
Kalau nikahnya tgl 27 feb, lahiran tgl 15 agustus. Apakah boleh dinasabkan keayahnya?
Kurang dari 6bln, hrs lbh dr tgl 27
Lalu bagaimama kalau 5 bulan 11 hari gus , tolong jawab
Batas minimalnya 6 bulan sejak akad nikah yang sah dan kemudian melakukan hubungan badan, kurang dari 6 bulan maka murni anak zina (bernasab ke Ibu)
Keterangan ; fokus simak 9.30
@@mushollanurulkhoirot2963 suwun Ustadz ,
Bagaimana kalau nikahnya tgl27 feb, lahiran 15 agustus, apakah boleh dinasabkan keayahnya?
@@bambangpamungkaskasno2324
Coba anda dengarkan dan tonton secara seksama
Biar TDK gagal paham...
Jls minimal 6 bulan di hitung Pertama berhubungan bila kurang dr 6 bulan berarti nasb ikut ibu...
@@mushollanurulkhoirot2963terima kasih Gus penjelasannya
maaf pak ustadt mau tanya , kalo anak hasil zina yg laki ttp tangong jawab yg perempuan ngak mau nikah , lalu anak nya umur 1 bulan meningal , bagai mana hukum anak nya ustadt mohon di jawab 🙏🙏🙏🙏
TIDAK USAH TERLALU MENGIKUTI ATURAN FIQIH KARNA HANYA KARANGAN PENDAPAT ORANG LAIN. YANG ASALNYA BELUM NIKAH SEGERA NIKAH SAJA... TIDAK PERLU DI HUKUMI YG ANEH"
Kmu yg aneh mas
Fiqih juga sumbernya dari alqur'an hadits
lalu mau mana yg kamu ikuti..
@@kilebonrois5156 HANYA MENGIKUTI HUKUM ALLAH DAN ROSUL , ALLAH DAN ROSULNYA PEMAAF DAN PENYANYANG JADI GAK MUNGKIN SEKEJAM ITU JIKA BIKIN HUKUM. HUKUM KEJAM ITU DARI COCOTNYA PARA PENGARANG
@@FaizFathurrohman-tp2ez ALQURAN TIDAK ADA HUKUM YG SEKEJAM ITU MAS... HUKUM JADI KEJAM KARANA COCOTE PENGARANG YG SALAH MENAFSIRKAN
@@FaizFathurrohman-tp2ez FIQIH ITU SUKA MAEDO ORANG ORANG JANGAN ASAL DI IKUTI