Hukum Agraria Hak Hak atas Tanah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 10 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 88

  • @mindset5364
    @mindset5364 6 ปีที่แล้ว +3

    Terimakasih Videonya, sangat mengedukasi, bagi siapapun yang ingin belajar tentang hukum agraria. Semoga dapat terus mengedukasi masyarakat..., dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa... sukses selalu...!!!🙏🙂

  • @fadhlanhakim6961
    @fadhlanhakim6961 4 ปีที่แล้ว +2

    mimin buat yg hak pakai , sewa , membuka tanah , dan memungut hasil hutan donk hehe aku request ya min btw semangat ya min bikin vid nya semoga channel nya terus berkembang

  • @dodykurniawan8568
    @dodykurniawan8568 6 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah ....ilmu yg bermanfaat...

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Belajar Hukum senang mendengarnya. Tunggu video Belajar Hukum selanjutnya ya. Terima kasih kak..

  • @tamrinimelda
    @tamrinimelda 3 ปีที่แล้ว +1

    (hak milik) yang paling paten 👍 #salamTAMRINgantenk

  • @aintsunlights7832
    @aintsunlights7832 3 ปีที่แล้ว

    sangat membantu sekali akun youtube inii kak, ayo update lagi 🥺🥺

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  3 ปีที่แล้ว

      Siap Kak. Terima kasih atas komentarnya. Tonton video dari Belajar Hukum! lainnya juga yaa. Semoga Belajar Hukum! bisa segera update lagi..

  • @harlensihotang1954
    @harlensihotang1954 4 ปีที่แล้ว +2

    Bagus video ini belajar tanpa baca buku.
    TAPI ADA YOUBTUBE SAYA YG MEMBAHAS LENGKAP 4 HAK ATAS TANAH (HM, HGU, HGB, HP), channel saya : harlen sihotang official
    Sy cukup kompeten dlm hukum pertanahan dgn alasan :
    1. Sy alumni SH Program Kekhususan Hukum Agraria/ Pertanahan dari FH USU Medan
    2. Kuasa Hukum Perkara Pertanahan di BPN selama 14 thn
    3. Prnh Kepala Seksi (Pengurusan) Hak Hak Atas Tanah di 2 Bpn Kab selama 12 thn
    4. Prnh Kepala Bpn di 5 Kab 4 Prov selama 10 thn
    6. Analis Permasalahan/ Perkara Pertanahan selamac5 tahun.
    Trimakasih sblmnya.

  • @saddamhsn
    @saddamhsn 6 ปีที่แล้ว +6

    coba tolong jelaskan perbedaan badan hukum dan badan usaha?
    apakah sebuah PT bisa memiliki hak milik atas tanah?
    dan berapakah minimun dan maksimum hak milik orang dan badan????
    dan bagaimana dengan asas latifundia dan absente??
    terima kasih...

    • @tegarwilis1708
      @tegarwilis1708 5 ปีที่แล้ว

      Badan hukum merupakan salah satu subjek hukum yang sengaja dibuat oleh manusia, sementara badan usaha tidak selalu merupakan subjek hukum karena terdapat badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, Koperasi, Yayasan.. Dan terdapat badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, UD

  • @MrMezzo07
    @MrMezzo07 6 ปีที่แล้ว +1

    Mantap.. 👍👍👍👍

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kak atas komentarnya. Semoga video kami bermanfaat ya! Tunggu upload kami selanjutnya yaa..

  • @tainggandara6146
    @tainggandara6146 4 ปีที่แล้ว

    pertanyaan sy bisa tidak shm di turunkan jadi hgb ....?
    alasanny ada kesalahan. di status tanany
    dimn harusny tana negara tertulis disertipikat tana adat ...
    apakah ini bisa jadi masalah klau tidak mau di turunkan shm ny..
    mohon penjelasanny ..secarah hukum ..gmn .. apakah di kemudian hari akan ada masala ...trm ksh

  • @khoirulhana5648
    @khoirulhana5648 3 ปีที่แล้ว

    Makasih kak

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  3 ปีที่แล้ว +2

      Terima kasih kembali Kak Hana. Semoga video Belajar Hukum! dapat membantu dan menginspirasi ya kak.

  • @findakhomariah6609
    @findakhomariah6609 6 ปีที่แล้ว

    Akhirnya up juga min, maksih yah uda share ilmunya.

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kembali Finda. Semoga bermanfaat!

  • @bankzuvbenuanta733
    @bankzuvbenuanta733 5 ปีที่แล้ว +1

    Mba klo surat pembukaan lahan tahun 1950 dengan SHM 1984 dimata hukum sekarang lebih kuat mana?

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Kak Wahyu atas pertanyaannya. Di sini Kak Wahyu kurang jelas, apakah sertipikat yang dimaksud merujuk pada tanah yang sama atau berbeda? Kalau tanah yang berbeda, sebagaimana yang diatur di dalam UUPA 1960, SHM memiliki kekuatan yang terkuat. Oleh karena itu, disarankan bagi yang memiliki tanah, namun belum dilakukan penyertifikatan, untuk segera mengajukan permohonan penerbitan SHM di tanah tersebut.
      Dalam hal tanah yang dimaksud sama, pada prinsipnya memang SHM akan memiliki kekuatan terkuat, namun pemegang surat pembukaan lahan tahun 1950 dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SHM pada tahun 1984. Dengan catatan, dapat dibuktikan secara kronologis berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang ada, bahwa tanah tersebut dimiliki secara sah oleh pemilik surat pembukaan lahan tahun 1950 & penerbitan SHM 1984 adalah tidak sah. Semoga bermanfaat !

  • @umpalgaol1014
    @umpalgaol1014 4 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalo surat izin membuka lahan hilang, tahunnya1977 dan tertulis surat berlaku 3 th.bagaimana bisa diurus kembali?

  • @akromjatmiko7718
    @akromjatmiko7718 5 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya pak. Misalkan ada seseorang memotret rumah kita tanpa ijin kita itu trmasuk pelanggaran hukum apa tidak ya pak, dan pasal brp, mohon pencerahan

  • @hetongjonexchannel1688
    @hetongjonexchannel1688 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya Mbak.... Tanah sertifikat atas Nama anak dan Orang Tua Menjual nya tanpa sepengetahuan sang Anak... Apakah Pembelinya bisa di gugat...

  • @soundaprismapalangkaraya6530
    @soundaprismapalangkaraya6530 5 ปีที่แล้ว

    Apakah tanah yang di garap atau di kuasai secara swadaya masyarakt yang di koordinator satu org,haruskah di buat surat nya,sedangkan aturan tidak bisa buat surat lebih dari 2 Ha untuk 1 org,Terima kasih

  • @yessyessy5580
    @yessyessy5580 6 ปีที่แล้ว

    Thanks min

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kembali Mocca..

  • @aintsunlights7832
    @aintsunlights7832 3 ปีที่แล้ว

    bahas hukum cyber dong kaak

  • @hasminsh1503
    @hasminsh1503 6 ปีที่แล้ว +1

    MANTAPPP

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kakak. Semoga bermanfaat ya videonya..

  • @okiwidianto8582
    @okiwidianto8582 5 ปีที่แล้ว

    untuk HGU bagaiman cara pengajuannya? apakah ada syarat trtentu?
    untuk HGU berapakah biaya yg hris d byarakan oleh pemohon kepada negara?

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Kak Oki atas pertanyaannya. Terkait syarat pengajuan HGU, pada prinsipnya hanya dapat diberikan pada tanah dengan luas minimal 5 hektar & diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia. Adapun mekanismenya melalui Badan Pertanahan Nasional setempat , dimana nanti Badan Pertanahan Nasional akan membentuk Panitia B yang akan diteruskan ke kementerian ATR. Terkait biaya, Belajar Hukum! kurang mengetahui persis nominalnya. Hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke Badan Pertanahan Nasional di mana tanah tersebut berada. Semoga bermanfaat !

    • @okiwidianto8582
      @okiwidianto8582 5 ปีที่แล้ว

      @@BelajarHukum terimakasih banyak atas informasinya,, sngat susah sekali mencari referensi perihal Hak Guna tanah, tetap smngat untuk membuat video2 eduktif lainnya

  • @kholikas3260
    @kholikas3260 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya nih kak...sya punya tanah dekat pasar terus sya mau buka lahan parkir motor tapi dari pihak desa/pasar tidak diperbolehkn,padahal itu tanah pribadi dan tidak mengganggu apa pun...itu gimna undang2 nya...trmksih

    • @febrianzulkifli2234
      @febrianzulkifli2234 ปีที่แล้ว

      Apakah anda sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut? Atau npwp tanahnya?

  • @IlhamIlham-jz1ht
    @IlhamIlham-jz1ht 5 ปีที่แล้ว

    Mau tanya nih ka penting sekarang saya alami,surat tesrtifikat ada,pengukuran ada dari agaria,patok"nya ada,tapi pas mau bikin gaboleh,Sam yg dulu jual itu gimana ka,bisa di penjarakan orangya apa engga😊

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Kak Ilham atas pertanyaannya. Mungkin perlu dijelaskan dulu, sertipikat tersebut atas nama siapa & Kak Ilham mau bikin apa? Orang yang jual dulu melarangnya dengan cara apa? Terima kasih

  • @azkagendut7999
    @azkagendut7999 5 ปีที่แล้ว

    Langkah pertama jika tanah Kita kuasai orang yang bekerja sama sama pihak desa mohon d bantu solusinya terima kasih

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Kak Azka atas pertanyaannya kepada kami BelajarHukum! Sayangnya pertanyaannya tidak disertai informasi yang cukup, sehingga sulit bagi kami untuk dapat memberikan jawaban yang memadai. Namun, dengan asumsi bahwa tanah tersebut adalah hak milik kakak, maka kakak dapat melakukan 2 hal. 1. Melaporkan ke polisi karena terjadi pelanggaran pidana pasal 167 KUHPidana terkait masuk lahan tanpa izin pemilik. 2. Mengajukan gugatan perdata karena adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kakak. Dua2nya bisa dijalankan atau dipilih salah satu yang menurut kakak bijaksana dan disesuaikan dengan situasi kakak sebenarnya. Semoga bermanfaat!

  • @iyanreyes141
    @iyanreyes141 6 ปีที่แล้ว

    Kak kalau tanah milik sendiri terus ada kepentingan umum pengen melebarkam jalan, itu kalau yang punya tanahnya gak mau gimana kak

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      "Tanah milik sendiri" kami asumsikan Hak Milik ya. Karena Hak Milik adalah hak yang terkuat atas kepemilikan tanah, maka sejatinya tidak dapat diganggu gugat. Namun, dalam hal kepentingan umum, sangat dimungkinkan pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi yang disepakati bersama oleh para pihak. Dalam hal tidak ditemui kesepakatan bersama, maka jalur litigasi dapat ditempuh. Demikian jawaban singkat dari Belajar Hukum.

  • @abij.kurnia6271
    @abij.kurnia6271 6 ปีที่แล้ว +1

    mantap mas

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas komentarnya kak. Semoga video kami bermanfaat ya!

  • @hartoni5668
    @hartoni5668 5 ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara membetulkan sertifikat tanah pada luas tanahnya

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Kak Toni atas pertanyaannya kepada BelajarHukum!. Kak Toni bisa langsung ke BPN di mana objek tanah berada untuk dilakukan pembetulan sertipikat tanah. Biasanya nanti akan ditindaklanjuti dengan pengukuran ulang. Semoga bermanfaat!

    • @hartoni5668
      @hartoni5668 5 ปีที่แล้ว

      Biasanya bayar nggak maz?? Klo mbetulin sertifikat??

  • @alzamrizky6700
    @alzamrizky6700 5 ปีที่แล้ว

    Tolong jika tanah terlantar hak milik yg sdh di tinggalkan puluhan tahun apakah bisa di hapus.

  • @arnofficial8033
    @arnofficial8033 5 ปีที่แล้ว

    kk klau tanah adat dari turun temurun apakah harus butuh serfikat

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว +1

      Terima kasih atas pertanyaannya Kak Rafaell. Sebelumnya perlu diklarifikasi dahulu, tanah adat yang dimaksud itu adalah tanah seperti girik, Petok, dll atau tanah ulayat?
      Dalam hal, tanah yang dimaksud adalah yang pertama, sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran. Namun, demi kepastian hukum, baik bagi pemilik tanah, maupun administrasi negara, akan lebih baik apabila diajukan pendaftaran tanah, mengingat sertipikat hak milik adalah hak atas tanah yang terkuat.
      Untuk yang tanah ulayat, pada hakikatnya tidak perlu dilakukan sertifikat dan sudah diakui keberadaannya oleh negara. Namun, apabila ingin dilakukan pendaftaran tanah, maka harus atas seizin ketua adat setempat. Mengingat tanah ulayat adalah tanah milik rakyat adat setempat. Semoga menjawab ya kak. Terima kasih

  • @azharchannel2717
    @azharchannel2717 6 ปีที่แล้ว

    mau nanya neh saya punya saudara , dia punya surat hak sewa tanah dari tahun 1972 punya almarhum ibunya di lorong 20 tanjung priok dia mau ikut bikin sertifikat prona apa bisa?
    mohon jawabannya 🙏

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว

      Sepengetahuan kami, hak sewa tanah itu bisa dilepas atas persetujuan walikota / gubernur dengan DPRD setempat, karena pada hakekatnya, tanah hak sewa adalah milik pemerintah daerah. Jadi bukan lewat prona. Prona itu untuk tanah milik yang belum bersertipikat. Cuman, pendapat kami bisa saja keliru karena kami tidak melihat dokumen yang kakak miliki dan mengetahui situasinya secara langsung. Terima kasih, semoga bermanfaat..

  • @zulfanferdinand9054
    @zulfanferdinand9054 4 ปีที่แล้ว

    Pak/bu saya mau tanya tentang kepemilikan tanah di wilayah hutan lindung. nenek saya mempunyai sertifikat tanah dari tahun 1934 ..tetapi sekarang ini pemerintah mengklaim bhwa itu masuk kawasan hutan lindung.. Apakah nenek saya bisa melakukan pembuataan serifikat yang baru di lahan tersebut??

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas pertanyaannya kak Zulfan. Di sini mungkin bisa diperjelas terlebih dahulu, sertipikat tanah yang dimaksud ini apa? Klaim pemerintah dalam bentuk apa? Tanpa informasi yang mencukupi, sulit bagi BelajarHukum! untuk memberikan saran. Terima kasih..

    • @zulfanferdinand9054
      @zulfanferdinand9054 4 ปีที่แล้ว

      @@BelajarHukum Maksut saya begini pak/bu.. Semenjak jaman dahulu sebelum indonesia merdeka ayah dan ibu nenek saya sudah lama memiliki kebun di sebuah hutan. Lahan Kebun kelapa itu di beli oleh ayah dari nenek saya dan memiliki surat bukti pembelian berupa masih tulis tangan dan bermaterai jaman belanda dulu dari tahun 1934.. Tapi sekarang tiba" lhan itu di klaim pemerintah sebagai hutan lindung... Lalu apakah hak nenek saya atas tanah tersebut sudah hilang atau bagaimana.. Nenek saya rencananya mau menjual lahan tersebut . tetapi orang" yg mau membelinya mengatakan itu hutan lindung..smpai sekarang lahan itu tidak laku terjual ...

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว

      @@zulfanferdinand9054 Surat pembelian merupakan bukti adanya peralihan kepemilikan, bukan bukti kepemilikan. Namun, ini bisa dipahami mengingat peristiwa terjadi pada tahun 1934. Kasus yang sama kalau tidak salah juga terjadi di Batam & Kalimantan.
      Umumnya, bukti kepemilikan untuk tanah yang tidak bersertipikat bisa dilihat di kantor desa/Kelurahan. Bawa saja surat bukti pembelian tadi. Bisa juga dikonsultasikan dengan badan pertanahan kabupaten/kotamadya setempat.
      Saya berasumsi, bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan nenek anda, tapi juga menimpa tetangga2 sekitar, agak aneh kalau hanya tanah nenek anda saja yang jadi hutan lindung tapi sekitarnya tidak. Ajak serta mereka juga bersama, sehingga mendapat perhatian dari pejabat setempat. Kalau tidak begitu, akan dibiarkan saja.
      Kalau masih tidak berhasil, nenek anda bisa melakukan gugatan atas klaim pemerintah bahwa tanah nenek anda adalah hutan lindung. Namun, sebelumnya, cari tahu terlebih dahulu dasar pemerintah mengklaim tanah tersebut. Apakah ada SK atau pergub dsb? Hal ini akan menjadi dasar untuk melangkah selanjutnya.
      Semoga bermanfaat!
      Terima kasih

    • @zulfanferdinand9054
      @zulfanferdinand9054 4 ปีที่แล้ว

      @@BelajarHukum Baiklah pak/bu sya akan berusaha untuk mengajak masyarakat sekitar yg juga memiliki lahan yg berdekatan dengan lahan nenek saya untuk mengurus itu ke dinas kehutanan setempat.. Terimaksih pak/bu masukannya..😘😘

  • @jakartatimur6518
    @jakartatimur6518 4 ปีที่แล้ว

    Saya mesertifikat tanah saya tp bpn mintak surat persetujuan saudara.padahal ada surat waridan,pembagian dr ortu,buat madinh2 anak.tolong penjelasannya.

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kak atas pertanyaannya. Belajar Hukum! akan berusaha menjawab berdasarkan informasi yang diberikan. Di sini tidak terinformasi surat pembagian warisan dari orang tua itu dalam bentuk apa dan substansinya surat tersebut bagaimana. Asumsi saya kalau ada penambahan syarat seperti itu, bentuknya bukan penetapan pengadilan. Biasanya BPN meminta surat persetujuan dari ahli waris lain untuk menghindari tidak timbulnya sengketa di kemudian hari, dimana seharusnya hal tersebut tidak menjadi syarat yang sulit.

    • @jakartatimur6518
      @jakartatimur6518 4 ปีที่แล้ว

      Sy ngurus sertifikat tanah warisan dr ortu.k bpn tp mrk mtk surat2 spt surat2 terutama surat persetujuan yg sdh d ttd oleh adik2/kk n anak2nya .kan ada surat warisan dr ortu ASLI.bgn anak pertama ini.bgn anak k2,3,4 ini.jelas skli pembagiannya.tp ttp d i tolak, hrs ada surat persetujuan saudara.ktnya mmng bgtu PERATURAN.gmna dong.

  • @adityadamarpurnomo5222
    @adityadamarpurnomo5222 6 ปีที่แล้ว

    Makasi udah sharing, mantap 👍

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kembali Mas Damar. Jangan bosan-bosan ya!

  • @yogaseptia75
    @yogaseptia75 4 ปีที่แล้ว

    Ibu saya mendapat tanah warisan dari kakek saya dengan surat surat segel hibah dan surat ajb tahun 80 an tpi semenjak kakek saya meninggal di tahun 2000 adik kakek saya menggugat bahwa itu punya orang tua nya dan kami kecolongan karna mereka diam diam langsung membuat sertifikat jadi dalam persidangan tahun 2000 sampai sekarang belum selesai juga, jadi solusi nya gmna ya mas, terima kasih

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Kak Yoga atas pertanyaan yang disampaikan. Belajar Hukum! akan berusaha menjawab pertanyaan berdasarkan keterbatasan informasi yang didapat ya. Pertama, Kak Yoga harus memiliki bukti kepemilikan atas tanah atau setidaknya mengetahui historis kepemilikan tanah tersebut berdasarkan dokumen. AJB & hibah itu bukti peralihan kepemilikan, bukan bukti milik tanah-tanah tersebut. Di sini, Belajar Hukum berasumsi tanahnya ada lebih dari satu ya, karena bukti peralihan kepemilikannya juga ada 2. Kalau sudah punya bukti kepemilikan, bisa diajukan ke BPN setempat. Ditanyakan saja ke BPN tempat objek tanah berada prosesnya bagaimana, bergantung pada bukti kepemilikan yang Kak Yoga miliki. Kalau tidak punya, historis kepemilikan tanah bisa dilihat di AJB dan/atau hibah yang Kak Yoga miliki. Di situ, bisa ditracking dan diurus ke Kantor Desa / Lurah tempat objek tanah tersebut berada. Kedua, persidangan sejak tahun 2000 sampai sekarang tahun 2020 belum selesai juga? 20 tahun lama sekali ya. Bagi Belajar Hukum ini sangat janggal. Untuk pembahasan lebih teknis, bisa menghubungi pengacara di daerah Kak Yoga terkait penyelesaian persidangannya. Terima kasih..

    • @yogaseptia75
      @yogaseptia75 4 ปีที่แล้ว

      @@BelajarHukum terima kasih belajar hukum

    • @gembelde9133
      @gembelde9133 4 หลายเดือนก่อน

      ​@@BelajarHukummisalkan jika pengacara tersebut meninggal,atau kepala desa mau pun Rt mininggal bagai mana,saya mengalami hal tersebut,sudah shm namun bapak,sudah tiada,tersisa adik kadung dri bapak.

  • @hendraardiansyah7187
    @hendraardiansyah7187 3 ปีที่แล้ว +1

    gwe mau jual matahari gwe... gmna cara bikin suratnya??

  • @purdiyanto9189
    @purdiyanto9189 5 ปีที่แล้ว

    permisi pak/bu... saya binggung mau tanya kemna... sedikit yg saya mau tanyakan...
    ibu saya mempunyai hak waris dr kakek... berada d dlam sedangkang 7 saudara yg lain berada d tepian jaln... di dalam wasiat kakek tertera akses jln masud untuk pekarangan ibu tetapi oleh adik ipar ibu akses jln msuk tersebut d suruh beli per mtr² ... yg saya mau tanyakan..
    1_ apakah pekarangn d dalam memperoleh hak akses jalan keluar kiranya miniml berapa mtr lebar akses jln dr ketentuan BPN...
    2_ apakah sebagai ipar dr ibu berhakkah memberi kewenangan mengatur warisan dr suaminya...
    demikian uneg uneg sya sudilah kiranya bpk/ ibu berkenan memberikan solusi

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  5 ปีที่แล้ว +1

      Terima kasih sebelumnya atas pertanyaannya. Belajar Hukum akan menjawab sebisanya dengan keterbatasan informasi yang didapatkan.
      1. Kalau mengacu pada wasiat (saya asumsikan kakek sudah meninggal & semua ahli waris menerima hak warisnya), maka memang sudah sewajibnya diberikan jalan masuk oleh saudara2nya. Permasalahannya sekarang, tampaknya di dalam surat wasiat tidak disebutkan ukuran dari jalan yang dimaksud. Namun, di sini saya tidak jelas apakah tanah ibu tersebut berada di bagian dalam 7 tanah milik saudaranya atau hanya 1 tanah.
      2. Pasangan dari ahli waris bisa mengurus harta ahli waris sepanjang ada kuasa dari ahli waris.
      Saran & kesimpulan, apabila negosiasi tidak dapat dilakukan untuk dapat membuka akses masuk sesuai yang dapat disepakati bersama, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di mana objek tanah / tergugat (pemilik tanah yang menghalangi akses masuk) berada. Saran kami, diusahakan terlebih dulu untuk nego langsung dengan pemilik hak waris. Mengingat tampaknya yang keberatan adalah pasangan dari ahli waris.
      Semoga jawabannya bermanfaat. Terima kasih

    • @purdiyanto9189
      @purdiyanto9189 5 ปีที่แล้ว

      terima kasih atas informasinya... mungkin saran dr bpk/ibu.... lebih memilih ke gugatan pengadilan... d karenakan sudah beberapa kali nego bersama saudara... dan pamong kampung.. dan desa... tetep mentok.. gak ad hasil

  • @puddinsalmah9376
    @puddinsalmah9376 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum orang tua saya mempunyai tanah sebesar 74x73 di dalam kota dan belum mempunyai sertifikat cuma ada segel bermaterai dari kecamatan tahun 1969 dulu masih desa sekarang sudah kabupaten dan dulu pernah membayar PBB tapi terputus ditahun 1997 sebab keberadaaan segel tanah tidak tahu siapa yang pegang dan sampai sekarang belum membayar PBB lagi
    a) apakah saya perlu membayar PBB lagi apakah kena sanksi
    b) di tanah tersebut ada yang membikin rumah sedangkan itu tanah saya apakah boleh di ambil kembali
    Surat tanah saya
    Surat keterangan hak milik
    ( SKHM )

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว +1

      Waalaikumsalam Kak Puddin. Belajar Hukum! akan berusaha menjawab dengan informasi yang diberikan tersebut.
      Belajar Hukum! tidak menyarankan untuk membayar PBB atas tanah dan bangunan yang tidak jelas anda miliki atau tidak. Di sisi lain, keterlambatan membayar PBB dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur di dalam PMK No. 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
      Terkait keinginan anda untuk memiliki tanah tersebut, di sini sayangnya tidak dijelaskan yang dimaksud "segel bermaterai" tersebut seperti apa. Apalagi anda sudah tidak menguasai "segel bermaterai" tersebut dan tidak menguasai tanah tersebut bertahun-tahun tanpa ada kabar. Kalau memang ingin tetap diusahakan, Belajar Hukum! menyarankan agar dicek terlebih dahulu ke kantor desa / kantor kelurahan, terkait sejarah kepemilikan tanah di lokasi tersebut. Kalau ada dan disebutkan tanah tersebut adalah milik orang tua anda, maka masih terbuka potensi bagi ahli waris dari orang tua anda untuk melakukan klaim kepemilikan atas tanah di lokasi tersebut yang kemudian diikuti dengan melakukan sertifikasi maupun permintaan agar orang yang menguasai tanah anda untuk meninggalkan lokasi tersebut. Namun, proses inipun harus ada pembuktian terlebih dahulu, menggunakan surat / akta dan/atau saksi, bahwa orang tua anda adalah sama dengan nama yang disebut dalam daftar di kantor desa / kantor kelurahan.
      Sekian jawaban Belajar Hukum!. Semoga sedikit banyak membantu. Terima kasih Kak Puddin atas pertanyaannya.

    • @puddinsalmah9376
      @puddinsalmah9376 4 ปีที่แล้ว

      @@BelajarHukum assalamualaikum, begini belajar hukum saya dari lahir dan sampai sekarang masih tinggal di tanah tersebut,waktu saya masih kecil pernah mama saya pernah sengketa tanah tersebut dan datanglah satu orang dari desa bukan mengukur cuma membaca surat tanah yang mengambil tanah tersebut tapi saya heran kenapa orang dari desa itu nggak mau mengasih baca ibu ku surat tersebut sebab bapakku masa itu sudah lama meninggal dunia jadi ibuku yang hadapi, masalah nya waktu itu segel tersebut hilang saya tidak tau siapa yang simpan hari ibuku kalah sebab nggak ada segel tersebut,Setelah ibuku meninggal dunia baru di jumpa segel tersebut dan di urus lah pembayaran PBB nya sampai tahun 1997 putus pembayaran lagi sebab segel tersebut nggak ada yang tau siapa simpan segel tersebut semua saudara saya tanya semua bilang nggak tau,jadi di tahun 2015 baru saya jumpa dan membaca pertama sekali segel tersebut yang di kasih salah seorang kakak saya,setelah saya baca kesemuanya alamatnya jalannya dan batas batas orang kiri kanan dan kepala desa baru saya yakin inilah segel yang selama ini saya cari cari itupun setelah bertanya sama bapak tiri dan kakak saya,
      Setelah saya ukur kiri kanan tanah tersebut yang kami pakai bersama saudara bikin rumah baru selebar 54 meter sedangkan yang tertulis disegel 74x73 jadi kurang 20 meter hilang,setalah saya mau jumpa saya punya paman dan tanya tanah ini batasnya siapa siapa dulu jadi yang sebelah kiri betul tapi sebelah kanan dan belakang nggak jelas,dan pernah saya tanya ibuku nggak pernah kah tanah tersebut dijual ibuku bilang nggak pernah,memang saya tau orang tersebut ada di tanah itu waktu saya masih kecil 6 tahun,
      Saya ingin bertanya
      1 ) apa yang perlu saya urus terlebih dulu bayar PBB atau langsung urus sertifikatnya
      2 ) apakah boleh diambil kembali tanah tanah yang orang ambil mengikut di yang tertulis di segel
      Baru saya ini belajar hukum saya orang susah kalau ada sudah ada yang mau main duit terpaksa saya mundur baru di tempat saya ini macam nggak ada yang jujur yang jujur yah cuma orang miskin yang susah aja
      yang kerja di pemerintahan dan yang kaya semua duit di kepalanya pusing pikirkannya belajar hukum di tempat saya macam semua nggak jujur aja kalau mau urus surat surat ini nanti saya coba maju saja semoga ALLAH memudahkan urusan saya
      Terima kasih belajar hukum sebelum nya atas jawaban nya

  • @umainahupi6056
    @umainahupi6056 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya kak,,,,kalau ada jual beli tanah girik,,,terus girik lama,,nya di rubah girik baru,,,bisa ga,,,misalnya dari,,girik C,,10,,d,,2,,ke girik c 745 dan c 772,,,,mohon pencerahannya,,,

  • @dikachannal2728
    @dikachannal2728 4 ปีที่แล้ว

    @belajar hukum.mau nanya Tanah sy tidak ad sertipikatnya cuma yg ad surat pembayaran pajak saja.lalu kepala desa sy mengklim tanah itu adalah tanah kehi..dan setiap tahunnya tidak dpt spp krn dia bilang tanah sy itu tanah kehi.lalu tanah sy itu dibuat akte tanah dgn sy..apakah dgn adanya akte itu ad kekuatan untk menjadi hakmilik untk mengurus sertipikat

  • @homojustitia2793
    @homojustitia2793 2 ปีที่แล้ว

    Bikin video kayak gini pakai aplikasi apa?

  • @susubikin9210
    @susubikin9210 4 ปีที่แล้ว

    mantap, lagi ngurus tanah,,, ini bisa untuk modal ngomong

  • @fa0l
    @fa0l 4 ปีที่แล้ว

    Bahas hukum pajak dong kak :)

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kak Ulfa atas komentarnya. Saran kakak akan kami tampung dan pertimbangkan untuk video BelajarHukum yan akan datang. Semoga bermanfaat ya video-video dari BelajarHukum!

  • @yogaseptia75
    @yogaseptia75 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum saya ingin bertanya

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  4 ปีที่แล้ว

      Ada yang bisa dibantu Kak Yoga? Bisa langsung menghubungi instagram kami kalau ingin dilakukan secara lebih private atau bisa langsung diceritakan di kolom komentar ini. Terima kasih..

  • @novitaprariani2475
    @novitaprariani2475 6 ปีที่แล้ว

    Kak, mau tanya nih... Kalo perkawinan beda agama di Indonesia peraturannya gimana yaaa? Mau buat tugas nih

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Hmph, pertanyaan yang menarik kak! Akan segera dibuatkan video nya ya..

  • @abdulazis3085
    @abdulazis3085 6 ปีที่แล้ว

    cape ngeliat tangannya :(

    • @BelajarHukum
      @BelajarHukum  6 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kak atas masukkannya yang membangun. Tetep setia menonton video kami ya kak..

    • @abdulazis3085
      @abdulazis3085 6 ปีที่แล้ว

      @@BelajarHukum Sama samaaa 😉👍

  • @kantahkotamanado6520
    @kantahkotamanado6520 4 ปีที่แล้ว +1

    like komen subsribe 👈

    • @iwaniwan615
      @iwaniwan615 4 ปีที่แล้ว

      Mohon jawaban nya klau pengukuran tanah yg mau Di sertipikat tanpa spengetauan yg pnya apa itu bisa di tuntut soal nya saya bikin sertipikat ngk tau ngukur nya tau" udah jadi denani gambar ngk sesuai