Mencari Opsi Terbaik Regulasi Pengaturan Donasi: Perizinan dan Pendaftaran? |

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ต.ค. 2024
  • Hai, Filantrop!
    Regulasi atau peraturan yang menjadi landasan lembaga filantropi dan organisasi masyarakat sipil dalam pengelolaan donasi adalah Undang-undang no.19 tahun 1961 mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Undang-undang ini kemudian diturunkan dalam bentuk PP (peraturan Pemerintah), yakni PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana; dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/ 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat.
    Berkaitan dengan maraknya kegiatan filantropi di Indonesia dalam rangka membantu penanganan bencana dan persoalan sosial lainnya, pemerintah diminta untuk meninjau mekanisme atau prosedur perijinan dalam regulasi pengaturan donasi. Selain karena tidak bisa diterapkan pada saat bencana, berbagai aturan yang ada di dalamnya juga tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
    Pembicara:
    • Drs. R. Rasman, MSi, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan - Bidang Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI
    • Hamid Abidin, Badan Pengurus Filantropi Indonesia
    • Ronald Refiandri, Peneliti PSHK/Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera
    • Linda Sukandar, Resource Mobilisation Director Yayasan Plan Indonesia
    Moderator: Ardelia, Public Engagement Executive Wahana Visi Indonesia
    ════════════════════════════════════
    Perhimpunan Filantropi Indonesia adalah lembaga asosiasi yang dimaksudkan untuk memajukan filantropi di Indonesia agar bisa berkontribusi dalam pencapaian keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Kami bukan penyalur dana atau pemberi hibah/bantuan, namun kami mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung perkembangan sektor filantropi di Indonesia.
    Sapa kami lebih lanjut melalui
    Facebook: / filantropiindonesia
    Twitter: / filantropiina
    Instagram: / filantropiindonesia
    LinkedIn: / filantropi-indonesia

ความคิดเห็น •