Pelindungan Kebudayaan untuk Keberlanjutan Warisan Budaya Indonesia

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 ต.ค. 2024
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan tentang penyebarluasan informasi objek pemajuan kebudayaan (OPK) dan cagar budaya yang dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan keamanannya. Dalam hal ini sekaligus promosi yang dapat dilakukan melalui penyuluhan, media dan seni guna penguatan masyarakat untuk lebih memahami dan turut ambil bagian dalam gerakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya di sekitarnya.
    Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditegaskan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-kebudayaan yang hidup dan berkembang.
    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
    Merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyusun informasi tentang pelindungan kebudayaan. Konten ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan informasi secara lengkap dan rinci tentang proses atau alur upaya yang dilakukan Direktorat Pelindungan Kebudayaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Informasi yang akan dimuat dalam konten ini adalah inventarisasi dan pengelolaan sistem, proses penetapan warisan budaya baik cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan hingga menjadi warisan dunia dan upaya-upaya pelindungannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
    #cagarbudaya
    #pelindungankebudayaan
    #lindungibudaya
    #warisanbudayatakbenda

ความคิดเห็น • 2