Assalamu'alaikum. Salam hormat Saya ijin bertanya. 1. Wahai profesor, doktor, seorang jenius, ulama dan lain2. Aku ingin bertanya. Apasih yg dimaksud dengan anak diluar nikah( anak yg lahir sebelum pernikahan kah? ) jika ia, apakah anak hasil zinah yg lahir setelah perikahan, nasab nya tersambung kepada ayahnya? Ini gimana sih, atau anak zinah baik sebelum dan sesudah menikah itu sama, atau gimana. Indonesia ini kaya dengan kosa kata yg memeliki kemiripan kata, tapi dengan arti berbeda. 2. Apakah yg dimaksud ini adalah anak dari awal zinah, jika ia. Kenapa tidak terang2an ada ayat dalam alquran yg mengatakan, anak hasil zinah terputus nasabnya dengan ayahnya? QS. Al- isra. ( dan janganlah kamu mendekati zinah, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. Pelaku zina adalah kedua orang tuanya kan? Kenapa anaknya tidak dijelaskan? QS. Al-zumar 7. Kami telah memuliakan anak2 bani adam, termasuk anak2 tersebut( anak hasil zinah) karena ia tidak berdosa, dan seseorang tidak akan pernah memikul dosa orang lain. Yang berdosa adalah ayah ibunya karena melanggar perintah allah, jika nama ayah di sebut, kenapa sang anak putus dari nasabnya? 3. Hadist nabi muhammad SAW Anak hanya bagi orang yg memiliki kasur, sedangkan penzinah, batu baginya. Kecuali jika suami dari ibunya itu tidak mengingkari bahwa itu adalah anaknya, maka anak tersebut adalah bangsa dari suami ibunya(ayah). Al-muqhni jilid 9 hal 8. Apa arti dari mengingkari itu? Nasab, nasab itu adalah keturunan, zinah adalah dosa yg dilakukan antara pria dan lelaki, zinah, hal2 yg dilakukan tanpa ikatan. Anak zinah, anak yg dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan antara ayah dan iibunya saat dia lahir, Pertanyaan besarnya, kenapa ulama sepakat, anak hasil zinah yg orang tuanya telah ada hubungan pernikahan yg sah, lalu dia lahir, mengapa nasabnya tidak sampai, sedang alquran tidak ada perkataan yg menyatakan kalau penzinah, anaknya putus nasabnya pada ayahnya. Allah Hanya menegur nabi muhammad SAW saat mau memberikan Bin (garis keturunan) kepada anak angkat nya, karena itu bukan anak dari nabi melainkan anak orang lain, Jadi kenapa ulama sepakat nasab seorang anak terputus? Padahal anak itu adalah benih dari ayah kandungnya, dan di Alquran tidak ada ayat yg menyatakan kalau anak zinah, terputus nasabnya? Apakah allah sudah setuju dengan hasil mufakat para ulama imi semuanya? Pertanyaan nya, jika kalian ulama salah, sanggup kah kalian menanggung atas dosa2 karena menghilangkan status nasab dari anak2 itu? Sedangkan kalian jika dipertanyakan hanya menjawab (wallahu a lam bishawab). Jadi anak zinnah itu, anak yg lahir saat orang tuanya tidak ada hubungan pernikahan yg sah? Atau jika anak ini dilahirkan setelah orang tuanya memiliki hubungan pernikahan yg sah, makah anak ini disebut anak zinah juga atau tidak?
Intinya sih gini pak, klo ibunya bukan pelacur dan yang membuahi itu satu2nya lalu kmudian mereka menikah (Pezina laki2 tdak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan) maka nasabnya ke pada bapanya guna menghindari / menutupi penyebaran aib di kalangan keluarga dan sekitarnya (tutupilah aib saudara2mu selagi mereka kembali untuk menyucikan diri) dan mereka pelaku itu (22nya) wajib bertobat. Beda lagi kalo perempuan itu seorang pelacur dan tidak tahu anaknya hasil dari pembuahan siapa karena saking banyaknya, maka anaknya harus di nisbatkan kepada ibunya, meskipun nanti punya suami lagi tp tetap tidak boleh menisbatkan anaknya kepada suaminya apalgi dia bukanlah yang membuahi dulu. dan si perempuan / ibunya itu wajib bertobat. Kalo kita mau verifikasi ke alquran dan hadits sahih menurut saya udah jelas. Terus yang bilang anak hasil zina ga boleh di nisbatkan ke bapaknya itu siapa? yang jelas bukan al quran dan hadits shahih tapi menurut sebagian ulama2. Intinya lagi sih, Maka kita semua, jauhilah zina, karena zina memang dosa besar dan jalan yang buruk. Semoga Allah SWT, mengampuni orang2 beriman yang bertobat dari dosa2 besar, aamiin.
Ijin bertanya ustad,saya nikah dengan wanita hasil di luar nikah.dan yg menjadi wali adik kandung dari wanita itu sendri apakah pernikahan saya sah ustad.bapk kandung wanita sudh meninggal
Saya mau tanya ustad bulan September ini kan saya mau nikah dan saya bingung nanti pas waktu ijab kabul pake binti siapa. Sebelumnya saya mau cerita alm.ibu saya dulu menikah dan mempunyai anak kakak saya ,dan ayah kakak saya itu sudah tidak ada kbar lagi entah kemana. Karena dulu dia orang Ambon dan waktu itu ibu saya maaf pernah berzina lalu akte kelahiran saya itu tertulis ayah dari kakak saya. Lantas itu bagaimana ustad apakah pake ayah dari kakak saya apa bagaimana karena kalau tidak pake binti penulisan d akte nikah siapa. Pastinya akan lebih rumit lagi kalau harus ganti akte kelahiran ayah.
Lebih cepat lebih baik.. krna kwajibannya menyampaikan yg paling utama.. mslah dmpak psikis kn kita tdk tau. Mungkin scara psikis lbih bus waktu kecil disampaikannya.. @@dudih2313
Jdi bagaimana klau anak yg lahir kemudian berjenis kelamin laki laki, Yg jd pertanyaan. Suatu saat anak laki2 ini menikah Apakah akad nikah ny pas ijab kabul bin ayah ny sah???
Assalamu'alaikum.Wr.Wb. maaf saya mau bertanya ada seseorang melakukan hubungan zina sampai keluar sperma .akan terapi .dia tidak mengetahui atau merasakan dengan jelas masuk apa tidak. .soalnya sang laki - laki memaksa. Sang perempuan meronta .dan berbenturan .sang laki -laki menggesekkannya.diantara dua paha entah masuk atau tidak lalu keluar sperma. Lalu menikah hamil .sang laki bingung setelah mengetahui hukum nasab. Bertanya sama istrinya menjawab 'kayak daging membentur.,' karena kisahnya sudah lama...gimana ini ustat tolong mohon di jelasin .sebelum dan sesudahnys saya mengucapkan terimakasih yg sebesar besarnya..wassalamu'alaikum .We.Wb
Assalamu'alaikum.... Wb.Wb.. maaf saya mau bertanya, apakah anak zina yang sdah 40 hari dalam kandungan, kemudian kedua mempelai menikah apakat anak hasil zina itu bernasab kpd ayahnya.? terima kasih
Ini masalah sah tidaknya. Walau bercocok tanam semalam sebelum nikah, itu adalah hasil zina. Sebab dilakukan sebelum waktunya, bukan haknya. Pembuahan di luar nikah adlh tdk sah. Bukn bapaknya. Karena disebut bpk, diikat dlm pernikahan
Assalamu'alaikum. Salam hormat Saya ijin bertanya.
1.
Wahai profesor, doktor, seorang jenius, ulama dan lain2. Aku ingin bertanya. Apasih yg dimaksud dengan anak diluar nikah( anak yg lahir sebelum pernikahan kah? ) jika ia, apakah anak hasil zinah yg lahir setelah perikahan, nasab nya tersambung kepada ayahnya? Ini gimana sih, atau anak zinah baik sebelum dan sesudah menikah itu sama, atau gimana. Indonesia ini kaya dengan kosa kata yg memeliki kemiripan kata, tapi dengan arti berbeda.
2. Apakah yg dimaksud ini adalah anak dari awal zinah, jika ia. Kenapa tidak terang2an ada ayat dalam alquran yg mengatakan, anak hasil zinah terputus nasabnya dengan ayahnya?
QS. Al- isra. ( dan janganlah kamu mendekati zinah, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Pelaku zina adalah kedua orang tuanya kan? Kenapa anaknya tidak dijelaskan?
QS. Al-zumar 7. Kami telah memuliakan anak2 bani adam, termasuk anak2 tersebut( anak hasil zinah) karena ia tidak berdosa, dan seseorang tidak akan pernah memikul dosa orang lain.
Yang berdosa adalah ayah ibunya karena melanggar perintah allah, jika nama ayah di sebut, kenapa sang anak putus dari nasabnya?
3. Hadist nabi muhammad SAW
Anak hanya bagi orang yg memiliki kasur, sedangkan penzinah, batu baginya.
Kecuali jika suami dari ibunya itu tidak mengingkari bahwa itu adalah anaknya, maka anak tersebut adalah bangsa dari suami ibunya(ayah). Al-muqhni jilid 9 hal 8.
Apa arti dari mengingkari itu?
Nasab, nasab itu adalah keturunan, zinah adalah dosa yg dilakukan antara pria dan lelaki, zinah, hal2 yg dilakukan tanpa ikatan. Anak zinah, anak yg dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan antara ayah dan iibunya saat dia lahir,
Pertanyaan besarnya, kenapa ulama sepakat, anak hasil zinah yg orang tuanya telah ada hubungan pernikahan yg sah, lalu dia lahir, mengapa nasabnya tidak sampai, sedang alquran tidak ada perkataan yg menyatakan kalau penzinah, anaknya putus nasabnya pada ayahnya.
Allah Hanya menegur nabi muhammad SAW saat mau memberikan Bin (garis keturunan) kepada anak angkat nya, karena itu bukan anak dari nabi melainkan anak orang lain,
Jadi kenapa ulama sepakat nasab seorang anak terputus?
Padahal anak itu adalah benih dari ayah kandungnya, dan di Alquran tidak ada ayat yg menyatakan kalau anak zinah, terputus nasabnya?
Apakah allah sudah setuju dengan hasil mufakat para ulama imi semuanya? Pertanyaan nya, jika kalian ulama salah, sanggup kah kalian menanggung atas dosa2 karena menghilangkan status nasab dari anak2 itu?
Sedangkan kalian jika dipertanyakan hanya menjawab (wallahu a lam bishawab).
Jadi anak zinnah itu, anak yg lahir saat orang tuanya tidak ada hubungan pernikahan yg sah?
Atau jika anak ini dilahirkan setelah orang tuanya memiliki hubungan pernikahan yg sah, makah anak ini disebut anak zinah juga atau tidak?
Intinya sih gini pak, klo ibunya bukan pelacur dan yang membuahi itu satu2nya lalu kmudian mereka menikah (Pezina laki2 tdak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan) maka nasabnya ke pada bapanya guna menghindari / menutupi penyebaran aib di kalangan keluarga dan sekitarnya (tutupilah aib saudara2mu selagi mereka kembali untuk menyucikan diri) dan mereka pelaku itu (22nya) wajib bertobat.
Beda lagi kalo perempuan itu seorang pelacur dan tidak tahu anaknya hasil dari pembuahan siapa karena saking banyaknya, maka anaknya harus di nisbatkan kepada ibunya, meskipun nanti punya suami lagi tp tetap tidak boleh menisbatkan anaknya kepada suaminya apalgi dia bukanlah yang membuahi dulu.
dan si perempuan / ibunya itu wajib bertobat.
Kalo kita mau verifikasi ke alquran dan hadits sahih menurut saya udah jelas.
Terus yang bilang anak hasil zina ga boleh di nisbatkan ke bapaknya itu siapa? yang jelas bukan al quran dan hadits shahih tapi menurut sebagian ulama2.
Intinya lagi sih,
Maka kita semua, jauhilah zina, karena zina memang dosa besar dan jalan yang buruk.
Semoga Allah SWT, mengampuni orang2 beriman yang bertobat dari dosa2 besar, aamiin.
Alhamdulillah umur 45 tahun...baru tahu...kalo saya tak punya Ayah...
Wasyukirilah
sm
Ijin bertanya ustad,saya nikah dengan wanita hasil di luar nikah.dan yg menjadi wali adik kandung dari wanita itu sendri apakah pernikahan saya sah ustad.bapk kandung wanita sudh meninggal
Saya mau tanya ustad bulan September ini kan saya mau nikah dan saya bingung nanti pas waktu ijab kabul pake binti siapa. Sebelumnya saya mau cerita alm.ibu saya dulu menikah dan mempunyai anak kakak saya ,dan ayah kakak saya itu sudah tidak ada kbar lagi entah kemana. Karena dulu dia orang Ambon dan waktu itu ibu saya maaf pernah berzina lalu akte kelahiran saya itu tertulis ayah dari kakak saya. Lantas itu bagaimana ustad apakah pake ayah dari kakak saya apa bagaimana karena kalau tidak pake binti penulisan d akte nikah siapa. Pastinya akan lebih rumit lagi kalau harus ganti akte kelahiran ayah.
Konsultasi ke KUA minta solusi. Prinsipnya kalo hakim/ KUA sudah berpendapat maka pendapat lain gugur (idza ijtahadal hakim saqathal khilaf)
Sakit hati rasanya di umur 31 baru tahu klo sy tdk pny bpk, dan gk tau bpk sy siapa.
Dapatkah ustad mununjukan dalil yang jelas (Alquran atau hadis sahih) tentang fikih yang ustad sampaikan ?
Sayangnya tidak banyak sadar pak ,alasannya anak masih kecil jadi takut mentalnya bermasalah kalo di kasih tau bukan anak kandungnya
Jadi ayah angkat selalu mengatakan kepada orang lain klo anak itu anak kandungnya
Tunggu sampe dia dewasa dan siap baru kasih tau.
Lebih cepat lebih baik.. krna kwajibannya menyampaikan yg paling utama.. mslah dmpak psikis kn kita tdk tau. Mungkin scara psikis lbih bus waktu kecil disampaikannya.. @@dudih2313
💔
Jdi bagaimana klau anak yg lahir kemudian berjenis kelamin laki laki,
Yg jd pertanyaan. Suatu saat anak laki2 ini menikah
Apakah akad nikah ny pas ijab kabul bin ayah ny sah???
Assalamu'alaikum.Wr.Wb. maaf saya mau bertanya ada seseorang melakukan hubungan zina sampai keluar sperma .akan terapi .dia tidak mengetahui atau merasakan dengan jelas masuk apa tidak. .soalnya sang laki - laki memaksa. Sang perempuan meronta .dan berbenturan .sang laki -laki menggesekkannya.diantara dua paha entah masuk atau tidak lalu keluar sperma. Lalu menikah hamil .sang laki bingung setelah mengetahui hukum nasab. Bertanya sama istrinya menjawab 'kayak daging membentur.,' karena kisahnya sudah lama...gimana ini ustat tolong mohon di jelasin .sebelum dan sesudahnys saya mengucapkan terimakasih yg sebesar besarnya..wassalamu'alaikum .We.Wb
Masuk atau tidak itu kerasa mas 😅
Zina.. itulah bahayanya zina, bisa merusak nazab keluarga.
Kalo pingsan ya gk kerasa masuk apa enggak
contoh dari Rasulullah ada nggak Mas.... kalau tidak ada yaaaa tinggalkan
Bgmn jika hamil duluan, kemudian menikah, tp wanitanya non muslim (dan ttp nonmuslim sampai anak seterusnya)
beda agama (zina)
@@afaafa9402 sok tahu ente,,, kalo gak tau ilmunya jangan asal jawab!
@@dudih2313 secara islam nikah sama nom muslim gak sah dro .
laki2 muslim boleh menikahi wanita ahlulkitab (taurat, injil). Hanya saja apakah taurat dan injil nya masih original? ... Baruch Hashem....
@@afaafa9402Muslim di larang jima' dengan kapirin
Assalamu'alaikum.... Wb.Wb.. maaf saya mau bertanya, apakah anak zina yang sdah 40 hari dalam kandungan, kemudian kedua mempelai menikah apakat anak hasil zina itu bernasab kpd ayahnya.? terima kasih
karena ada pendapat Ulama, yang mengatakan bahwa kalau masih 40 hari dalam kandungan kemudian menikah itu masih bernasab kpd ayahnya..
Tetep tidak
Apa lagi sedang hamil itu tidak boleh menikah
@@Gadiesdesa. gblok anda
Ini masalah sah tidaknya. Walau bercocok tanam semalam sebelum nikah, itu adalah hasil zina. Sebab dilakukan sebelum waktunya, bukan haknya. Pembuahan di luar nikah adlh tdk sah. Bukn bapaknya. Karena disebut bpk, diikat dlm pernikahan
Offside, goalnya tetep gak sah..🙏
Boleh kok dinasabkan ke orang ke lain. Bohong bohongan. Untuk menutupi malu. Itu kata salah satu ustadz di you tube 😀