Ustadz langka. Penjelasan ustadz soal talak sangat bagus. Membandingkan antara fiqh klasik dan fiqh kontemporer. Saya request supaya ustadz melanjutkan pembahasan ini dengan menambahkan kajian terhadap KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan praktik2 talak di negara2 lain. Syukron katsir.
بسم الله الرحمن الرحيم Bagaimana RasulULLAH shallALLAHU ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang haramnya musik? Saudaraku, termasuk mukjizat yang ALLAH TA’ALA berikan kepada RasulULLAH shallALLAHU ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliauﷺ tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda, ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini? Jika disebut "sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina berarti maknanya "zina itu haram" Jika disebut "sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan alat-alat musik berarti maknanya "musik itu haram" Janganlah menghalalkan apa yang ALLAH dan Rasul-Nya telah mengharamkan sesuatu" Benarlah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahULLAH: حب الكتاب وحب ألحان الغنا ... في قلب عبد ليس يجتمعان "Cinta Al-Quran dan cinta musik lagu tidak akan berkumpul di hati seorang hamba" (Nuniyyah Ibn Al-Qayyim hal.368)
Ustadz ahmad dzulfikar izin bertanya tentang ahli waris pengganti dalam kompilasi hukum islam.. itu bagaimana ustadz dgn kaitannya ahli waris yang sudah ditentukan dalam agama?
Ustadz langka. Penjelasan ustadz soal talak sangat bagus. Membandingkan antara fiqh klasik dan fiqh kontemporer. Saya request supaya ustadz melanjutkan pembahasan ini dengan menambahkan kajian terhadap KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan praktik2 talak di negara2 lain. Syukron katsir.
Mantap ustad
Saya sangat setuju dengan pendapat ustad
Mantap penjelasannya tadz...
Ustadz Dzuuuulll....
Ustadz bagaimana tentang surat at talak ayat 2. Yang talak itu menggunakan saksi
Jadi kesimpulannya talaq hanya kalau di pengadilan gitu ?
Asalam walaikum pak ustaz saya baru saja menalak 3 kepada istri saya dalam keadaan emosi pak ustaz
بسم الله الرحمن الرحيم
Bagaimana RasulULLAH shallALLAHU ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang haramnya musik?
Saudaraku, termasuk mukjizat yang ALLAH TA’ALA berikan kepada RasulULLAH shallALLAHU ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliauﷺ tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?
Jika disebut "sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina berarti maknanya "zina itu haram"
Jika disebut "sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan alat-alat musik berarti maknanya "musik itu haram"
Janganlah menghalalkan apa yang ALLAH dan Rasul-Nya telah mengharamkan sesuatu"
Benarlah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahULLAH:
حب الكتاب وحب ألحان الغنا ... في قلب عبد ليس يجتمعان
"Cinta Al-Quran dan cinta musik lagu tidak akan berkumpul di hati seorang hamba" (Nuniyyah Ibn Al-Qayyim hal.368)
mau konsul
alamat pak dzul dmn
Ustadz Dzul boleh minta nmr hpnya?
Mudah2an masih inget saya ya
Ikut NYIMAK
Ahlan
Keren ya Ustadzku
Ustadz ahmad dzulfikar izin bertanya tentang ahli waris pengganti dalam kompilasi hukum islam.. itu bagaimana ustadz dgn kaitannya ahli waris yang sudah ditentukan dalam agama?