Tutorial Retur Pajak Masukan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 134

  • @iyangahmad6841
    @iyangahmad6841 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih pa, informasinya,,, jelas sekali,,, semoga berkah ilmunya 👍

  • @AuliaFatmaRidza
    @AuliaFatmaRidza 7 หลายเดือนก่อน +1

    Terimakasih pak ilmunya , sangat bermanfaat untuk saya 🙏🙂

  • @ZidanFirdan-ut8fq
    @ZidanFirdan-ut8fq 10 หลายเดือนก่อน +1

    ijin bertanya kak.
    kami ada double menerbitkan FP keluaran di okt-2023. Sebut saja FP(a) dan FP(b) utk PT XYZ.
    PT XYZ setuju utk melakukan retur. dan mereka sudah membuatkan nota retur FP(b).
    apakah kami harus melakukan retur Pajak Keluaran utk FP(b) di sistem efaktur kami?
    atas jawabannya, kami ucapkan terimakasih.

    • @rajappn
      @rajappn  10 หลายเดือนก่อน +1

      Iya betul, lakukan retur pajak keluaran atas dasar nota retur FP (b). Retur di masa berjalan ya. Misal retur tgl 31 Jan 2024 berarti masa Jan 2024. Bukan masa Okt 2023.

  • @kikichannel3354
    @kikichannel3354 8 หลายเดือนก่อน +1

    Kalau untuk retur penjualana jasa bagai mana ka ? Tolong kasih contohnya yah , terimakasih banyak atas videonya yang bermanfaat

    • @rajappn
      @rajappn  8 หลายเดือนก่อน

      Jasa tidak ada retur. Klik pembatalan faktur pajak keluaran. Apabila faktur pajak sudah dikreditkan, maka harus konfirmasi ke lawan transaksi untuk pembatalan faktur pajak. Jika lawan transaksi sudah kreditkan sebagai pajak masukan, maka dari sisi penjual tidak dapat langsung batalkan faktur pajak keluaran. Akan muncul warning "lawan transaksi harus batalkan terlebih dahulu".

  • @nurmawst8786
    @nurmawst8786 3 หลายเดือนก่อน +1

    ijin bertanya kak, saya mau retur FP masukan pembelian 4 bulan lalu, namun memang FP masukan di kami itu di B3 (tdk dikreditkan), pas saya input itu nomor faktur tidak ditemukan, dan keterangan "anda harus retur fp masukan yg sudah di approve ke DJP terlbh dahulu". padahal FP itu sudah saya lapor.... ini kenapa yaa

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      PM tidak dikreditkan tidak bisa diretur. Yg bisa diretur PM yang dikreditkan. Jika rekan upload PM dari menu prepopulared dengan status tidak dikreditkan dan sukses lapor SPT. PM tersebut tetap muncul di menu prepopulated, rekan bisa cek di menu prepopulated, pasti muncul. Jika rekan get data masa 5 (asumsi bulan mei adalah 4 bulan yg lalu, saat ini agustus 2024), pasti muncul PM tersebut. Rekan sampaikan ke vendor, coba komunikasi ke bagian pajak vendor, rekan sampaikan bahwa PM tidak dikreditkan jadi kami tidak bisa retur. Tunjukkan lampiran B3 SPT Masa PPN, daftar PM tidak dikreditkan. Atau rekan bisa capture atau foto tampilan aplikasi efaktur menu prepopulated yg menunjukkan bahwa rekan memang tidak kreditkan PM, masih muncul di menu prepopulated.

  • @rahmawatynapseng6623
    @rahmawatynapseng6623 4 หลายเดือนก่อน +1

    Pak izin bertanya.
    Efaktur sy dilaptop habis direset krn db sebelumnya rusak.
    Otomatis PM yg sblmx jg kosong.
    Sy ingin melakukan retur PM tp PM tahun" sblmx kosong. Sy sdh input manual PM yg akan diretur tsb dan approval sukses. Tapi kenapa ketika proses retur dilakukan dengan memasukkan no faktur yg diretur lalu klik tombol retur faktur, muncul peringatan "no faktur pajak tdk ditemukan. Anda harus melakukan retur atas faktur yg sdh diapprove terlebih dahulu ke DJP".
    Langkah yg sy lakukan kesalahannya dimana?
    Mohon pencerahannya🙏

    • @rahmawatynapseng6623
      @rahmawatynapseng6623 4 หลายเดือนก่อน +1

      Info tambahan pak..PM yg akan sy retur itu tahun 2022 & 2023.

    • @rajappn
      @rajappn  4 หลายเดือนก่อน

      Maaf rekan, saya tidak bisa memberikan solusi untuk kasus ini. Coba rekan ke kantor pajak, ketemu AR nanti akan diarahkan ke Bagian IT. Bawa laptop yg isinya aplikasi efaktur, jadi bisa langsung dipandu.

  • @erniasih1734
    @erniasih1734 8 หลายเดือนก่อน +1

    sore pak,Kita ada beli barang nih pak di bulan 31 Jan 2024,tapi untuk faktur pajaknya belum kita kredit pak,karena berbeda harganya/nilainya kita tunggu2 untuk penggantianya tapi blm dapat juga sampai maret 2024.
    Nah tiba2 dari pihak penjualnya minta untuk di return pak,karena disana infonya sudah di upload dan di laporkan di periode Jan 2024 tersebut dan dia mau buat ulang faktur pajaknyaa pak dan saya di minta untuk mengkreditkan dulu faktur tersebut lalu di retur,dari sana tidak mau adanya pembetulan dan tadi saya telpon kantor pajak infonya jangan di retur minta si penjual pengganti saja mba,kalau salah nilainya.itu bagaimana ya pak..

    • @rajappn
      @rajappn  8 หลายเดือนก่อน +1

      Itu karena si penjual tidak mau batalkan FPK, karena tidak bisa pengganti, batas waktu buat fp pengganti tgl 15 bulan berikutnya atau tgl 15 feb. Nah si penjual terbitkan FPK di bln jan, saat ini bln april berarti kan sudah lewat. Mereka gak mau batalkan FP Keluaran dan tidak mau buat SPT Pembetulan Masa Jan. Nah itulah alasan mereka minta ke si pembeli untuk kreditkan pajak masukan, supaya nanti pembeli buat retur pajak masukan di bln Apr ini. Si Penjual setelah mendapatkan retur PM, mereka akan retur PK juga di bln Apr ini. Sehingga si penjual akan lapor SPT Masa April normal seperti biasa, ada transaksi retur Pajak Keluaran. Inilah alasan si penjual yg sebenarnya agar tidak perlu batalkan FP Jan dan tidak perlu buat SPT Pembetulan. Menurut saya rekan bantu si penjual. Bantu sesama sobat pajak (si penjual /org yg menangani pajak). Kan tidak ada ruginya. Klo rekan gak bantu, pusinglah dia. Rekan bisa kreditkan FP mereka, di bln Apr ini, lalu buat retur pajak masukan, kasih retur PM ke penjual. Tanya ke si penjual apakah mau diretur semua atau sebagian saja sesuai dengan nilai tagihan yg sebenarnya.

    • @erniasih1734
      @erniasih1734 8 หลายเดือนก่อน +1

      @@rajappn oke pak,terimakasih atas masukanya,jaya terus untuk chanelnya

  • @contindoraya
    @contindoraya 2 หลายเดือนก่อน +2

    Sore pak izin bertanya klo kita mau retur FP masukan tapi timbul peringatan seperti "Nomor Faktur pajak tidak di temukan"
    "Anda harus melakukan retur atas faktur yang sudah di approve terlebih dahulu ke DJP"
    padahal di faktur pajak prepopulated data dan pajak masukan sudah Approval Succes mohon bimbingannya pak terima kasih

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน

      Penyebabnya karena lawan transaksi belum direkam. Lawan transaksi harus di rekam dulu di menu referensi lawan transaksi. Data NPWP lawan transaksi bisa dilihat di faktur pajak. Nomor NPWP, nama PKP, dan alamat sesuaikan dengan yg tertulis di faktur pajak yg mau diretur. Setelah sukses, kembali ke menu retur PM, dijamin berhasil.

    • @nezaagustin1510
      @nezaagustin1510 หลายเดือนก่อน

      @@rajappnsudah dicoba tidak bisa juga, gmn solusinya ya min?

    • @rajappn
      @rajappn  หลายเดือนก่อน

      @nezaagustin1510 jangan-jangan penjual sudah buat fp pengganti, makanya rekan panggil nomor faktur 010xxx tidak ditemukan. Coba rekan cek di daftar pm, apa status faktur pajaknya apakah normal atau diganti. Atau juga bisa coba tes rekam retur pm, panggil nomor faktur pengganti 011xxxx. Atau bisa pastikan ke penjual. Karena logikanya, rekan sudah kreditkan sebagai PM, harusnya bisa diretur.

    • @kurniaratnacahyanti5798
      @kurniaratnacahyanti5798 29 วันที่ผ่านมา

      Kasus Saya juga seperti itu pak.... lawan transaksi sudah di input.
      Status faktur normal...tapi kok tetap muncul notifikasi seperti itu pak.
      Gmn solusinya pak

    • @rajappn
      @rajappn  29 วันที่ผ่านมา

      @kurniaratnacahyanti5798 penyebabnya faktur pajak tersebut sudah diganti oleh lawan transaksi atau penjual. Rekan bisa cek dengan cara yaitu lihat di menu prepopulated, rekan sortir by nama lawan transaksi dan cek ada nomor faktur pajak masukannya pasti status diganti. Biasanya lawan transaksi tidak memberitahu ke pembeli kalau mereka telah buat fp pengganti. Pembeli tahunya pas mau lapor SPT pasti selisih ketika lapor via web efaktur. Misal di web efaktur, total PM 10jt sementara di aplikasi efaktur total PM 9jt, selisihnya ini adalah faktur pajak pengganti. Rekan juga bisa cek di daftar pajak masukan, cari nomor faktur pajak tersebut, lihat apakah fp pengganti atau normal. Jika normal, seharusnya dipanggil untuk retur pasti muncul. Jika status pengganti, maka rekan harus upload ulang di menu prepopulated, cari fp penggantinya.

  • @ikkariani4288
    @ikkariani4288 3 หลายเดือนก่อน +1

    ijin bertanya kak, cara buat retur FP masukan atas jasa . gmn caranya ya? FP tsb masa 7 (juli) .

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      Tidak bisa. Retur pajak masukan hanya untuk barang saja. Bukan jasa. Untuk jasa apabila memang terjadi pembatalan namun rekan sudah terlanjur kreditkan sebagai pajak masukan, maka yg harus rekan lakukan adalah ubah perkreditan menjadi "tidak dikreditkan". Masuk ke menu daftar pajak masukan, dipilih faktur pajak masukan lalu klik di pojok kanan bawah ubah pengkreditan, pilih "tidak dikreditkan". Atau bisa juga rekan batalkan.

    • @ikkariani4288
      @ikkariani4288 3 หลายเดือนก่อน

      @@rajappn tetapi pembatalan tidak semuanya hanya sebagian saja . itu gmn ya?

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      @@ikkariani4288 tetap tidak bisa walaupun sebagian. Retur pajak masukan hanya untuk barang saja, bukan untuk jasa.

    • @ikkariani4288
      @ikkariani4288 3 หลายเดือนก่อน +1

      @@rajappn terima kasih sudah membantu jawab

  • @ulannofita3626
    @ulannofita3626 5 หลายเดือนก่อน +2

    pak izin bertanya, perusahaan saya membuat retur pembelian yang sudah dikreditkan di bulan sebelumnya. nah setelah saya buat apa untuk SPT di masa sebelumnya harus dibuatkan pembetulan 1?

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน

      Tidak perlu dilakukan pembetulan SPT di masa sebelumnya. Karena retur PM di masa berjalan akan terbentuk minus. Rekan bisa cek di lampiran B2 daftar masukan, akan muncul di daftar PM, faktur pajak yg diretur nilai minus (mengurangi nilai PM).

  • @seftiadewiayuningtias6703
    @seftiadewiayuningtias6703 6 หลายเดือนก่อน +1

    Pak mau tanya,saya dari pihak pembeli melakukan retur faktur masukan pada spt terjadi pengurangan DPP yg menyebabkan kurang bayar jadi lebih banyak,ini bagaimana ya?

    • @rajappn
      @rajappn  6 หลายเดือนก่อน

      Memang seperti itu, retur akan mengurangi besarnya pajak masukan dan berdampak pada perhitungan kurang bayar SPT jadi lebih besar.

  • @nadyaputrilarasati9521
    @nadyaputrilarasati9521 5 หลายเดือนก่อน +1

    Izin bertanya. Bagaimana saat kita memasukkan npwp lawan transaksi, tapi keterangannya npwp lawan transaksi tidak tersedia? di cari dengan format nama juga tidak tersedia. Padahal di menu faktur pajak masukan, ada datanya. Mohon infonya pak. Terimakasih🙏

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน

      Harus diinput dulu di menu "Referensi" -> "Lawan Transaksi". Setelah diinput lawan transaksi, rekan kembali ke menu "Faktur" -> "Retur Pajak Masukan" -> "Administrasi Nota Retur". Lakukan perekaman retur pajak masukan, panggil lawan transaksi dengan cara isi nomor NPWP atau klik cari, pasti muncul. Memang begitu, harus diinput dulu NPWP lawan transaksi. Klo belum diinput, gak akan muncul.

  • @adindarizqinabila5171
    @adindarizqinabila5171 5 หลายเดือนก่อน +2

    Pak izin bertanya kenapa pas kita donlod returan faktur pajak masukan nya tidak muncul alamat pembeli nya?

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน +1

      Di menu "Faktur" -> "Retur Pajak Masukan" -> "Administrasi Nota Retur". Pilih atau klik pada retur yg mau didownload, lalu klik "Pdf" di pojok kanan bawah, simpan di folder yg diinginkan. Rekan coba buka pdf nya, akan muncul nota retur dimana tertera dengan jelas alamat, PPN yg diretur, nama pembeli (perusahaan rekan), nama penjual (vendor).

  • @Hery-ls2yv
    @Hery-ls2yv 11 หลายเดือนก่อน +1

    Ijin bertanya kak.
    1. Bulan desember 2023 kita melakukan retur atas pembelian barang ditahun 2020, 2021 dan 2022. Apakah SPT yang sudah dilaporkan perlu dilakukan pembetulan?
    2. Lalu untuk retur yang akan kita buat apakah tetap menggunakan tarif 11%, atau mengikuti tarif di tahun pembelian kita. Karna yang kita retur adalah atas pembelian di tahun 2020, 2021, dan 2022?
    Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

    • @rajappn
      @rajappn  11 หลายเดือนก่อน

      1. Tidak perlu dilakukan pembetulan SPT. Nanti di ketika lapor SPT Masa Des 2023, di lampiran B2, daftar PM dalam negeri akan terbentuk minus sebesar retur.

    • @rajappn
      @rajappn  11 หลายเดือนก่อน

      Tarif tetap mengikuti PPN tarif lama 10%.

  • @gowescepedah2372
    @gowescepedah2372 2 หลายเดือนก่อน +1

    Ijin bertanya, jika nota kredit atas kesalahan harga apa bisa menjadi dasar pengurang PPN ?

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน

      Nota kredit atas kesalahan harga tidak bisa menjadi pengurang PPN, jangan lagi pakai Credit Note (CN) dan Debit Note (DN). CN dan DN hanya dipakai untuk reimbursement saja. Misal rekan itu jual spare part, senilai 10jt PPN 1,1jt, nah trus ada materai 10rb yg ditanggung pembeli, tagihlah materai ini dengan menerbitkan DN. Nilai DN 10rb (tanpa PPN) dilampirkan copy invoice yg bermaterai dan bukti pembelian di kantor pos sebagai dokumen pendukung DN. Kembali ke topik, apabila ada kesalahan harga, maka rekan buat faktur pajak pengganti dengan nilai yg benar. Lain halnya jika ada retur barang, maka Nota Retur dapat mengurangi PPN. Nota retur yg dimaksud adalah yg dicetak dari aplikasi efaktur, yg diterbitkan oleh pembeli, dan pembeli kreditkan sebagai pajak masukan. Yg didukung data berupa Berita Acara Retur Barang. Jadi jelas ya rekan, jgn sampai nota kredit atas kesalahan harga menjadi pengurang ppn, nanti jika ada pemeriksaan bisa kena sangsi karena seharusnya yg rekan lakukan apabila ada salah harga adalah buat faktur pajak pengganti. Jika kasusnya retur barang, rekan selaku penjual bisa cek ke pembeli apakah faktur pajak dikreditkan sebagai pajak masukan, jika iya, rekan bisa minta ke pembeli Nota Retur dari aplikasi efaktur. Atau rekan bisa buat faktur pajak pengganti. Jangan pakai Nota Retur atas kesalahan harga. Nota retur hanya dipakai jika ada retur barang. Jika ada salah harga, buat faktur pajak pengganti.

  • @dheaprika4119
    @dheaprika4119 9 หลายเดือนก่อน +1

    Pak mohon maaf izin bertanya. Kan saya ada buat retur faktur masukan diupload tgl 1 feb 2024. Nah pas mau lapor ppn masa januari kenapa retur itu gak minus ya pak? Mohon bantuannya pak

    • @rajappn
      @rajappn  9 หลายเดือนก่อน +1

      Karena tgl retur 1 Feb, maka nanti di SPT Masa Feb yg akan terlihat minus di Lampiran B2, Daftar PM Dalam Negeri. Bukan di Masa Jan, tetaoi di Masa Feb.

    • @dheaprika4119
      @dheaprika4119 9 หลายเดือนก่อน

      Pak maaf mau tanya lagi Jadi ketika kita sudah buat retur masukan. Sistem e faktur akan terbaca otomatis ya pak akan ada yang minus dibulan retur tersebut?

    • @rajappn
      @rajappn  9 หลายเดือนก่อน

      @@dheaprika4119 iya, betul rekan.

    • @dheaprika4119
      @dheaprika4119 9 หลายเดือนก่อน +1

      Alhamdulillah. Terima kasih banyak bapak🙏sehat selalu bapak dan keluarga😇🙏

  • @Xabara-k5k
    @Xabara-k5k 3 หลายเดือนก่อน +2

    Selamat siang, saya izin bertanya pak. jika sudah melakukan pelaporan spt masa ppn , dan ternyata ada retur masukkan pada masa tersebut dan sudah dilaporkan returan masukkan tersebut pada aplikasi e-faktur, apakah kita harus melakukan perubahan data pada spt masa ppn yang telah kita laporkan atau tidak ya?

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน +1

      Pembetulan 1. Yg saya tanggap seperti ini, rekan koreksi ya jika saya keliru memahami kasus. Rekan sudah lapor misal masa agustus 2024, lapor spt masa normal, lalu rekan lakukan retur pajak masukan, tgl retur ini tgl di bulan agustus 2024 misal 31 agustus. Maka rekan harus lapor pembetulan 1 karena kan ada perubahan data. Seharusnya rekan input tgl retur pajak masukan di tgl bulan berjalan saja yaitu di bulan September 2024, sehingga tidak perlu lakukan pembetulan di masa 8. Nanti di masa September 2024 akan terbentuk PM senilai minus, rekan bisa cek di lampiran B2 daftar pajak masukan, nilai minus itulah retur PM.

  • @ronifadly6151
    @ronifadly6151 5 หลายเดือนก่อน +1

    Ijin bertanya Pak, saya ada retur faktur masukan, nah ketika saya mau buat retur keterangan muncul minta approve dulu faktur di prepopulated baru bisa buat retur, nah pertanyaannya nanti faktur masukan yg saya sudh approve apakah perlu saya batalkan di sistem efaktur karna nilainya sudh tidak sesuai

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน

      Rekap harus upload faktur pajak masukan dari menu prepopulated. Pastikan status approval dicek di menu Faktur -> Pajak Masukan -> Administrasi Faktur, status harus "Approval Sukses". Klo belum, jalankan uploader di menu Management Upload. Setelah itu rekan bisa lakukan perekaman menu Retur Pajak Masukan. Ketika merekam, rekan input nomor NPWP lawan transaksi jika tidak muncul, maka rekan harus input terlebih dahulu di menu Referensi -> Lawan Transaksi.

    • @ronifadly6151
      @ronifadly6151 5 หลายเดือนก่อน +1

      @@rajappn nah setelah setelah smua selesai upproval dan sudh berhasil membuat nota retur, bagaimana statusnya nanti faktur masukan yg sudh di sukses di approve, apakah di biarkan saja atau kita batalkan, krn sudah berubah nilainya setelah kita buat retur ?

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน

      @@ronifadly6151 nanti di SPT lampiran B2 (Daftar PM dalam negeri), rekan akan menemukan saldo minus. Itu adalah retur faktur pajak masukan. Rekan bisa cek atau ngintip dulu dengan cara posting SPT di aplikasi efaktur di menu "SPT" -> Posting. Setelah diposting, rekan buka formulir lampiran B2, pasti terbentuk minus. Atau bisa juga via web efaktur, coba posting dulu, misal posting masa pajak juni 2024, buat ngintip aja, nanti dihapus bisa kok. Rekan bisa tonton video tutorial "Cara Hitung PPN Kurang Lebih Bayar dan Cetak SPT Masa PPN" untuk cara ngintipnya.

    • @ronifadly6151
      @ronifadly6151 5 หลายเดือนก่อน

      @@rajappn baik pak terimakasih, berarti gk perlu di batalkan yah?

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน

      @@ronifadly6151 iya, tidak perlu dibatalkan.

  • @andryatikristi5522
    @andryatikristi5522 16 วันที่ผ่านมา +1

    Pagi Pak. Mau bertanya..
    Saya adalah pembeli, sudah lapor PM masa November. Kemudian penjual akan melalukan CN pada inv tsb, berarti PM yg sudah dilaporkan harus dibatalkan atau gmn ya Pak? Dibatalkan, lalu dibuat ulang di masa Desember atau?
    Dan apakah masa November perlu pembetulan?

    • @rajappn
      @rajappn  16 วันที่ผ่านมา

      CN itu apakah full? Atau hanya memotong sebagian tagihan saja? Jika CN full tagihan, maka sama dengan pembatalan transaksi jual beli. Berarti ya pajak masukan memang tidak seharusnya rekan kreditkan. Namun jika CN sebagian, rekan potongkan dari nilai hutang usaha / dpp saja untuk pembukuannya. Klo secara pajak, pm sudah dikreditkan biarkan saja, tidak perlu dilakukan pembetulan selama pihak penjual tidak meminta rekan untuk menerbitkan nota retur dari aplikasi efaktur pajak. Biasanya jika tax officer penjual tidak meminta anda melakukan retur pm, maka si penjual sudah mengiklaskan, atau merelakan ppn disetor ke kas negara, penjual juga tidak koreksi SPT nya. Pihak penjual menganngap kesalahan penerbitan pajak keluaran sebagai beban saja di pembukuan mereka, makanya di SPT mereka tidal dilakukan pembetulan atau tidak ada upaya meminta retur pm kepada perusahaan rekan selaku pembeli.

    • @andryatikristi5522
      @andryatikristi5522 16 วันที่ผ่านมา

      @@rajappn CN full, dan penjual meminta saya untuk membatalkan PM yang sudah dikreditkan Pak

    • @rajappn
      @rajappn  16 วันที่ผ่านมา

      @andryatikristi5522 klo gitu rekan batalkan pm yg dikreditkan. Rekan info ke penjual jika sudah dibatalkan. Selanjutnya rekan hitung berapa kurang bayar akibat dibatalkannya pm. Rekan setorkan kekurangan bayar tersebut. Setelah mendapatkan NTPN, rekan lapor spt pembetulan 1 masa Nov.

  • @mukhtiasari3405
    @mukhtiasari3405 3 หลายเดือนก่อน +1

    Izin bertanya pak
    Jika faktur pajak masukan yang pembelian awal belum kami input dan belum kami laporkan pak. Namun kami melakukan return, returnya ini juga tidak dibuat di aplikasi e faktur pak. Dan faktur pajak pengganti sudah diterbitkan oleh perusahaan supplier pak, apakah boleh kami hanya menginputkan dan melaporkan faktur pajak pengganti saja pak?

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      Boleh. Nanti ketika rekan tarik data di menu prepopulated pajak masukan, akan muncul faktur pajak pengganti.

  • @yukhanaspill
    @yukhanaspill 2 หลายเดือนก่อน +1

    izin bertanya pak, kalau misal sudah terbit retur FPM, namun ada kesalahan di pengkreditan bulan. apa bisa dibatalkan dan dibuatkan yang baru?

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน

      Bisa. Jika rekan batalkan, rekan bisa buat baru.

    • @yukhanaspill
      @yukhanaspill 2 หลายเดือนก่อน +1

      @@rajappn terima kasih pak

  • @GarisGarisKreasindo
    @GarisGarisKreasindo 3 หลายเดือนก่อน +1

    Mohon izin bertanya Pak
    waktu proses rekam retur kenapa tidak bisa, ada keterangan
    "Nomor Faktur pajak tidak di temukan"
    "Anda harus melakukan retur atas faktur yang sudah di approve terlebih dahulu ke DJP"
    padahal di faktur pajak masukan sudah Approval Succes

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      Terlebih dahulu, rekan input lawan transaksi di menu referensi -> lawan transaksi. Setelah sukses menambahkan lawan transaksi, barulah rekan lakukan rekam retur pajak masukan.

  • @blackflowers0946
    @blackflowers0946 10 วันที่ผ่านมา

    Pak fp masukannya syaa lapor di bln 9, dan saya sudah perbaikan bln 9, untuk retur pajkanya bulan 11 , tapi Tidak bsa di download pdfnya, kenapa ya

    • @rajappn
      @rajappn  10 วันที่ผ่านมา

      Mungkin ada gangguan dari server djp. Banyak juga sobat pajak lainnya mengalami hal serupa tapi gak serempak, masing2 kpp beda2, ada yg normal dan ada yg gangguan. Klo di kpp saya, kpp besar satu jakarta normal. Klik pdf, lalu save di folder document. Trus buka deh folder document muncul pdf yg didownload. Coba rekan savenya di folder "document". Folder itu secara default, disitu simpannya. Bisa juga penyebabnya save di folder lain, justru gagal download. Hanya bisa download jika save di folder document saja. Atau rekan bisa sampaikan ke penjual bahwa rekan sudah berhasil retur pm di aplikaso efaktur namun belum bisa download pdf karena gangguan server. Rekan bisa tunjukkan captur atau tangkap layar aplikasi efaktur, di daftar retur pm, rekan tunjukkan bahwa berhasil status appload sukses.

  • @luckystar-v1m
    @luckystar-v1m 3 หลายเดือนก่อน +1

    izin bertanya pak, retur penjualan atau pembelian itu kedua belah pihak masing-masing harus input ya? apakah sama dengan faktur pajak masukan, kita tidak perlu input tinggal tarik dari prepopulated data?

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      Iya betul masing2 kedua belah pihak harus input. Alurnya yaitu dari pihak pembeli akan retur pajak masukan. Nah dari pihak penjual akan retur pajak keluaran dengan dasar retur pajak masukan dari pembeli. Tapi syarat retur pajak masukan, harus tarik prepopulated dulu dan dikreditkan. Barulah bisa diretur pajak masukan tersebut. Jadi klo belum ditarik prepopulated, ya rekan tidak bisa retur. Jika memang belum diupload pajak masukan, rekan bisa komunikasikan ke penjual untuk buatkan faktur pajak pengganti yang benar, atau minta batalkan faktur pajak yg salah dan minta dibuatkan faktur pajak baru yang benar.

    • @Sumpit-bq4xs
      @Sumpit-bq4xs 3 หลายเดือนก่อน +1

      ​​@@rajappnkak tanya saya dapat credit note dari penjual atas pengembalian barang berarti saya buat retur PM dan bisa di PDF sebagai bukti transaksi. Nah . Kalau dari pihak penjual dia akan buat retur PK donk..? Apakah retur PK yg dia buat bisa di PDF in dan dikirim kesaya..? Soalnya saya minta ke dia katanya .. nggak ada PDF nya..

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน +1

      @@Sumpit-bq4xs iya memang tidak ada pdf untuk retur PK.

  • @DekorasiJakarta
    @DekorasiJakarta 5 หลายเดือนก่อน +1

    Pak kalau mau retur tapi pembeli nya non pkp gimana? Yang di kembalian dpp + ppn atau dpp nya saja? Perlu buat fp yang pengganti atau nota retur saja?

    • @rajappn
      @rajappn  5 หลายเดือนก่อน

      Jika pembeli non PKP, maka pembeli tidak dapat membuat nota retur pajak masukan. Karena nota retur pajak masukan dibuat di aplikasi efaktur dimana yg dapat menggunakan aplikasi efaktur adalah perusahaan yang diukuhkan sebagai PKP. Perusahaan rekan selaku penjual yg sudah PKP, wajib terbitkan faktur pajak, pungut PPN dari pembeli dan setor PPN ke kas negara. Apabila ada retur dari pembeli non pkp, maka yg harus rekan lakukan adalah membuat faktur pajak pengganti dengan nilai yang benar. Kelebihan bayar dikembalikan (termasuk PPN dikembalikan). Ini jika retur sebagian. Namun jika retur seluruhnya, maka rekan batalkan faktur pajak. Kembalikan full dpp+ppn karena memang batal.

    • @DekorasiJakarta
      @DekorasiJakarta 5 หลายเดือนก่อน +1

      @@rajappn Terima kasih banyak ya pak arahan nya

  • @denafitriajanuarty8765
    @denafitriajanuarty8765 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya, berarti kalo pajak masukan yang sudah dikreditkan ini berkurang. Apakah harus melakukan pembetulan untuk lapor ppn ??

    • @rajappn
      @rajappn  ปีที่แล้ว +1

      Retur PM akan mengurangi PM yg dapat dikreditkan dimasa atau bulan retur dilakukan. Klo retur di bulan yg sama maka otomatis kan belum lapor SPT, jadi tidak perlu pembetulan. Misal kita sudah kreditkan di bulan Sep yg masih berjalan, misal saat ini juga sep, kita sudah kreditkan dan ada retur di Sep juga, maka di bulan berikutnya yaitu Okt, kita lapor SPT Normal untuk masa Sep, nanti di SPT Sep Normal, di Lampiran B2, daftar PM akan terbentuk faktur pajak dan returnya minus. Beda halnya klo retur dilakukan dibulan berikutnya. Misal Faktur Pajak Masukan No. 010.008-23.12345678 diterima di bulan Sep dan sudah dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa Sep. Lalu ada retur 1 bulan berikutnya yaitu bulan Okt. Maka retur atas FPM No. 010.008-23.12345678 akan mengurangi PM di Masa Okt. Bukan di Masa Sep. Tidak perlu melakukan pembetulan di SPT Masa Sep. Cukup laporkan dimasa Okt. Di SPT Masa Okt Normal akan terlihat di lampiran B2 Daftar Pajak Masukan akan ada nilai minus untuk FPM tersebut.

    • @denafitriajanuarty8765
      @denafitriajanuarty8765 ปีที่แล้ว +1

      @@rajappn terimakasih banyak atas jawabannya. Sehat selalu ya mas sudah mau berbagi ilmu

  • @bintangkuta185
    @bintangkuta185 ปีที่แล้ว +1

    selamat pagi pak ijin tanya, apakah pdf faktur pajak retur memang tidak bisa di download secara bersamaan seperti faktur pajak keluaran, terima kasih atas informasinya

    • @rajappn
      @rajappn  ปีที่แล้ว

      Iya, memang tidak bisa didownload bersamaan. Download pdf 1 per 1.

    • @bintangkuta185
      @bintangkuta185 ปีที่แล้ว

      @@rajappn terima kasih bang raja, saya pikir saya yg tidak menemukan menu downloadnya secara kolektif 😀

    • @titanOffice-b3e
      @titanOffice-b3e 11 วันที่ผ่านมา

      @@rajappn izin tanya pak, urgent, kalau nota return sdh sukses upload tp saat mau di download pdf error tulisannya. itu knp ya? saya sdh coba tutup buka applikasi.

    • @rajappn
      @rajappn  11 วันที่ผ่านมา

      @titanOffice-b3e apa kode errornya?

    • @blackflowers0946
      @blackflowers0946 10 วันที่ผ่านมา

      Punya saya juga pak, nota returnya tidak bsa di download tulisannya error

  • @aldyrinaldi4351
    @aldyrinaldi4351 20 วันที่ผ่านมา

    Ijin caranya pak, saya dapat pm bulan agustus penjual salah input nilai ppn nya, dan saya sudah upload pm tersebut ke masa agustus dan sudah di laporkan, eh tiba2 muncul di prepolated saya dia revisi faktur tadi ke masa oktober lantas kan ga bisa dikreditkan ya.. saya minta untuk dibatalkan dan sudah.. skrg bagaimana cara saya retur pm agustus yg salah itu jika sudah diganti dan dibatalkan ya?

    • @rajappn
      @rajappn  20 วันที่ผ่านมา

      Jika rekan sudah kreditkan di masa 8 dan sudah dilaporkan. Maka rekan bisa nego ke penjual untuk kedepan jika ada transaksi maka selisih nilai itu dikompensasi ke tagihan berikutnya entah itu diskon atau bisa markup harga. Sehingga dari sisi perpajakan, rekan dan penjual aman. Rekan jgn mau batalkan pm bulan agustus, karena nanti efeknya kurang bayar spt masa agustus pembetulan, rekan bisa kena sangsi administrasi berupa bunga. Kantor pajak akan terbitkan STP atas bunga terhitung dari bulan agustus sampai dengan rekan lapor pembetulan, misal bulan desember.

    • @aldyrinaldi4351
      @aldyrinaldi4351 20 วันที่ผ่านมา

      @rajappn tapi karna ada hal itu saya jadi ga bisa posting ppn bulanan pak di efaktur muncul error, itu knp ya?

    • @rajappn
      @rajappn  20 วันที่ผ่านมา

      @aldyrinaldi4351 kode error apa, keterangan error apa?

    • @aldyrinaldi4351
      @aldyrinaldi4351 19 วันที่ผ่านมา

      @@rajappn maaf rada panjang pak, seperti ini kode errornya :
      ETAX-5001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
      Exception [EclipseLink-4002] (Eclipse Persistence Service - 2.5.2v20140319-9ad6abd):org.eclipse.persistence.exception.DatabaseException
      Internal Exception:java.sql.SQLException:Java exception:':java.lang.ArrayIndexOutOfBoundsException'.
      Error Code: 0
      Call: SELECT COUNT(ID_RETUR)FROM RETUR_DOK_LAIN WHERE ((((((MASA_PAJAK=?)AND(TAHUN_PAJAK=?))AND(FG_PKPM=?))AND(STATUS_APPROVAL IN(?,?,?)))AND(KD_TRANSAKSI IN(?,?,?)))AND(KD_JENIS_TRANSAKI IS NOT NUL))
      bind =>[9 parameters bound]
      Query:ReportQuery(referenceClass=ReturDokLain sql="SELECT COUNT (ID_RETUR)FROM RETUR_DOK_LAIN WHERE ((((((MASA_PAJAK=?)AND (TAHUN_PAJAK=?))AND (FG_PKPM=?))AND (STATUS_APPROVAL IN(?,?,?))) AND (KD_TRANSAKSI IN(?,?,?)))AND (KD_JENIS_TRANSAKSI IS NOT NULL))")

    • @aldyrinaldi4351
      @aldyrinaldi4351 19 วันที่ผ่านมา

      @@rajappn ini pak kode errornya :
      ETAX-5001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
      Error Code: 0
      Call: SELECT COUNT(ID_RETUR)FROM RETUR_DOK_LAIN WHERE ((((((MASA_PAJAK=?)AND(TAHUN_PAJAK=?))AND(FG_PKPM=?))AND(STATUS_APPROVAL IN(?,?,?)))AND(KD_TRANSAKSI IN(?,?,?)))AND(KD_JENIS_TRANSAKI IS NOT NUL))
      bind =>[9 parameters bound]
      Query:ReportQuery(referenceClass=ReturDokLain sql="SELECT COUNT (ID_RETUR)FROM RETUR_DOK_LAIN WHERE ((((((MASA_PAJAK=?)AND (TAHUN_PAJAK=?))AND (FG_PKPM=?))AND (STATUS_APPROVAL IN(?,?,?))) AND (KD_TRANSAKSI IN(?,?,?)))AND (KD_JENIS_TRANSAKSI IS NOT NULL))")

  • @berkahusahainsani
    @berkahusahainsani 3 หลายเดือนก่อน

    izin bertanya pak.
    misal saya sudah upload/ laporan SPT masa 7, tapi belum aprovval/ upload pajak masukan masa 7.
    terus saya mau retur faktur masa 7, di masa 8. apa perlu pembetulan SPT masa 7, dan upload pajak masukan masa 7 nya juga pak ?

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      Dipastikan PM di masa juli tersebut status approval sukses, baru bisa diretur pajak masukan. Jika belum approval sukses, tidak bisa diretur pajak masukan. Untuk SPT bulan 7 tidak perlu dilakukan pembetulan. Setelah status PM masa 7 tersebut approval sukses, lakukan pembatalan. Sehingga rekan tidak perlu melakukan pembetulan SPT. Lalu rekan upload ulang di menu prepopulated di masa 8. Pastikan status approval sukses, setelah itu rekan retur pajak masukan.

    • @berkahusahainsani
      @berkahusahainsani 3 หลายเดือนก่อน

      @@rajappn terima kasih pak sudah dijawab, tadi udh saya approval sukses tetapi masuknya di masa 8 pak PM nya.

    • @rajappn
      @rajappn  3 หลายเดือนก่อน

      @@berkahusahainsani Yang rekan lakukan sudah betul, menu prepopulated get data masa 8, agar tidak pembetulan SPT Masa 7. Jadi PM dikreditkan di masa 8, lalu lakukan retur di bulan 8.

  • @asepfaisalarifin8375
    @asepfaisalarifin8375 2 หลายเดือนก่อน +1

    Maaf saya masih kurang paham mengenai pajak ...klo nota retur tersebut dibuat oleh pembeli gmn pak? Bisa gak?

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน

      Nota retur dibuat pembeli melalui aplikasi efaktur pajak. Harus melalui aplikasi efaktur pajak untuk retur PPN. Nanti nota retur diserahkan ke penjual.

    • @asepfaisalarifin8375
      @asepfaisalarifin8375 2 หลายเดือนก่อน

      @@rajappn jadi kasusnya seperti ini pak saya bergerak di bidang agen lpg 3 kg, kemudian kami membeli/menebus lpg ke pertamina untuk tgl ex 1-5 dengan ppn 1jt kemudian pertamina mengeluarkan FM buat kita dengan ppn 1 jt atas teansaksi diatas, kemudian di perjalanan u/ tgl 4-5 tidak terambil selanjutnya pertamina mengembalikan uang sejumlah pembelian tg 4-5 tsb dan pertamina mengeluarkan memo nota kredit untuk kita..pertanyaannya nota retur faktur pajak di buat oleh siapa? Atau apa yang harus di lakukan oleh agen dan pertamina soalnya pertamina tidak mengeluarkan nota retur faktur pajak untuk kita.

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน

      @@asepfaisalarifin8375 tidak masalah. Mereka tidak buat nota retur. Tetapi pertamina selaku penjual membuat fp pengganti. Nota kredit yg diterbitkan pertamina untuk mengurangi nilai tagihan. Rekan selaku pembeli LPG tidak perlu melakukan apa2.

  • @hidayatifatimah1049
    @hidayatifatimah1049 2 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya, cara buat nota retur pajak masukan atas FP 070 apakah caranya sama?

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน

      FP 070 tidak bisa diretur. Harus dibatalkan dan buat fp baru. Misalnya kawasan bebas atau berikat, nanti buat fp baru, rekam di efaktur, nomor dokumen PPBJ diisi nomor pembetulan. Dokumen pembetulan PPBJ ( untuk kawasan bebas) atau dokumen pembetulan SPPB BC.4 ( untuk Kawasan Berikat).

    • @kurniaratnacahyanti5798
      @kurniaratnacahyanti5798 29 วันที่ผ่านมา

      Ijin bertanya pak.... mau buat nota retur, mau input nomor faktur yg di retur.... padahal sudah sesuai dan faktur tsb sudah approval sukses oleh DJP...tapi kok keluar notifikasi "nomor faktur pajak tidak ditemukan"......*anda harus melakukan retur atas faktur yg sudah di approve oleh DJp*

    • @rajappn
      @rajappn  29 วันที่ผ่านมา

      @kurniaratnacahyanti5798 penyebabnya faktur pajak tersebut sudah diganti oleh lawan transaksi atau penjual. Rekan bisa cek dengan cara yaitu lihat di menu prepopulated, rekan sortir by nama lawan transaksi dan cek ada nomor faktur pajak masukannya pasti status diganti. Biasanya lawan transaksi tidak memberitahu ke pembeli kalau mereka telah buat fp pengganti. Pembeli tahunya pas mau lapor SPT pasti selisih ketika lapor via web efaktur. Misal di web efaktur, total PM 10jt sementara di aplikasi efaktur total PM 9jt, selisihnya ini adalah faktur pajak pengganti. Rekan juga bisa cek di daftar pajak masukan, cari nomor faktur pajak tersebut, lihat apakah fp pengganti atau normal. Jika normal, seharusnya dipanggil untuk retur pasti muncul. Jika status pengganti, maka rekan harus upload ulang di menu prepopulated, cari fp penggantinya.

  • @YanuarAhdiawanPrakoso
    @YanuarAhdiawanPrakoso 2 หลายเดือนก่อน +1

    apakah retur faktur pajak masukkan boleh dibatalkan ?

    • @rajappn
      @rajappn  2 หลายเดือนก่อน +1

      Boleh dibatalkan.

  • @ciptawijaya6638
    @ciptawijaya6638 8 หลายเดือนก่อน +1

    Pak ijin bertanya kan saya mau retur tahun 2024 nah itu kan ppn nya 11%
    Sedangkan di aplikasi tetap 10%
    Jadi gimana ya solusinya

    • @rajappn
      @rajappn  8 หลายเดือนก่อน

      Klo yg diretur itu FP sebelum 1 Apr 2022, maka PPN yg diretur menggunakan tarif lama 10%. Diperbolehkan menggunakan tarif 10%. Tapi kok bisa lama banget baru retur, saat ini kan tahun 2024 kok bisa baru mau retur pajak masukan tahun 2022. Biasanya retur paling lama 2 bulan sejak barang diterima, baru ketahuan ada yg tidak sesuai spek dan dilakukan retur barang dan retur pajak masukannya.

    • @ciptawijaya6638
      @ciptawijaya6638 8 หลายเดือนก่อน

      @@rajappn tgl faktur nya 2024 awal atau akhir 2023 pak, tapi kata customer kita ppn itu tidak bisa di ganti/edit ke 11%

    • @rajappn
      @rajappn  8 หลายเดือนก่อน

      @@ciptawijaya6638 harusnya udah otomatis ppn muncul nilainya 11% ketika kita isi nilai DPP yg diretur.

    • @ciptawijaya6638
      @ciptawijaya6638 8 หลายเดือนก่อน

      @@rajappn ooo begitu ok2 pak makasih ya infonya

  • @husniiqra961
    @husniiqra961 หลายเดือนก่อน +1

    untuk lawan transaksinya apa yang dilakukan dan bagaimana caranya kak

    • @rajappn
      @rajappn  หลายเดือนก่อน

      Untuk lawan transaksi akan retur PK berdasarkan nota retur PM yg rekan berikan ke lawan transaksi. Jadi dari sisi lawan transaksi akan rekam retur PK di aplikasi efaktur, ketika lapor SPT di daftar pajak keluaran akan muncul pk dengan nilai minus karena adanya retur PK itu tadi.

  • @anggipmyho6567
    @anggipmyho6567 ปีที่แล้ว +1

    Min. Ini potongannya kok 10% ya

    • @rajappn
      @rajappn  ปีที่แล้ว

      Video dibuat sebelum 1 april 2022. Jadi masih tarif lama 10%. Per 1 april 2022 mulai diberlakukan tarif baru 11%

  • @nuralyarahma3927
    @nuralyarahma3927 28 วันที่ผ่านมา +1

    Pak izin bertanya saat sudah memasukan no faktur pajak sudah sesuai tetapi kenapa ada notif nomor faktur tidak ditemukan yah pak?

    • @rajappn
      @rajappn  28 วันที่ผ่านมา +1

      penyebabnya ada 2, pertama faktur pajak masukan status belum approval sukses. Rekan pastikan di menu daftar pajak masukan, nomor faktur pajak tersebut statusnya "approval sukses". Penyebab kedua, faktur pajak tersebut sudah diganti oleh lawan transaksi atau penjual. Rekan bisa cek dengan cara yaitu lihat di menu prepopulated, rekan sortir by nama lawan transaksi dan cek ada nomor faktur pajak masukannya pasti status diganti. Biasanya lawan transaksi tidak memberitahu ke pembeli kalau mereka telah buat fp pengganti. Pembeli tahunya pas mau lapor SPT pasti selisih ketika lapor via web efaktur. Misal di web efaktur, total PM 10jt sementara di aplikasi efaktur total PM 9jt, selisihnya ini adalah faktur pajak pengganti. Rekan juga bisa cek di daftar pajak masukan, cari nomor faktur pajak tersebut, lihat apakah fp pengganti atau normal. Jika normal, seharusnya dipanggil untuk retur pasti muncul. Jika status pengganti, maka rekan harus upload ulang di menu prepopulated, cari fp penggantinya.

    • @nuralyarahma3927
      @nuralyarahma3927 28 วันที่ผ่านมา

      Pak izin bertanya tambahan🙏
      Pak jika di web e faktur sudah approval success berarti sudah sukses upload kan yah?
      Soalnya bulan lalu sempet terjadi database corrupt jadi di propulated data beberapa bulan tidak muncul,namun untuk pm² di bulan tersebut sudah approval success

    • @rajappn
      @rajappn  27 วันที่ผ่านมา

      @nuralyarahma3927 iya betul. Jika diweb efaktur sudah approval sukses, maka otomatis di aplikasi efaktur juga sudah approval sukses. Makanya di menu prepopulates, tidak muncul lagi.

    • @nuralyarahma3927
      @nuralyarahma3927 27 วันที่ผ่านมา

      @@rajappn pak jika di daftar masukan nya tidak ada daftar fakturnya gak bisa ditarik yah pak? Tapi sudah terdata di e faktur web
      Bisa tidak ada dikarenakan data sempat corrupt bulan lalu pak

    • @nuralyarahma3927
      @nuralyarahma3927 27 วันที่ผ่านมา

      Pak bagaimana jika saya rekam manual sendiri di e faktur web untuk PPN masukannya apakah akan berhasil untuk retur nanti?