PERBEDAAN PENIPUAN dan CIDERA JANJI (WANPRESTASI) dari aturan hukum dan praktek persidangan.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 22 ก.ย. 2024
  • #Penipuan #Wanprestasi #IngkarJanji
    Secara Hukum membedakan adalah mudah Penipuan Dan Ingkar Janji/wanprestasi adalah mudah,
    PENIPUAN adalah ranah Hukum Pidana dan Ingkar Janji/Wanprestasi adalah Ranah Hukum Perdata;
    Namun dalam Praktek Penegakan Hukum, Harus jeli membedakan, Karena ada Penipuan yang diawali dengan Perjanjian, dan sebaliknya;

ความคิดเห็น • 836

  • @AgusTiaman-oy7cf
    @AgusTiaman-oy7cf หลายเดือนก่อน

    Terimakasih sangat membantu

  • @RendraSatria-d1j
    @RendraSatria-d1j 18 วันที่ผ่านมา

    Antara penipu & cedera janji,, orang orang seperti ini mungkin harus di beri pelajaran jerih payah orang yang ditipu & di cederai janjinya seperti apa, jangan anggap remeh

  • @timozi_4882
    @timozi_4882 16 วันที่ผ่านมา

    Mau tanya kak... Saya ini pns.. Punya hutang salah satu bank plat merah.. Waktu hutang.. Saya tidak menyertakan... Anggunan(sk asli) hanya foto copy.. Cara mengabgsur saya.. Bayar langsung ke bank tersebut.. Tidak melalui.. Bendahara gaji instansi.. Saya..
    Maalahnya sekarang saya mengalami masalah.. Terkait ansuran.. Apa bisa saya dipidanakan.. Kalau saya sekarangvtidak mengansur.. Kak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  16 วันที่ผ่านมา

      Prinsipnya jika tidak bisa bayar utang tidak bisa dipidana,
      Tetapi jika ada penipuan maka penipuan itu yg menyebabkan anda dipidana

  • @YanamandiriYana
    @YanamandiriYana 25 วันที่ผ่านมา

    Permisi pa tolong jawab. Saya punya masalah tentang jual rumah ke teman tp bayarnya bertahap dgn perjanjian dlm waktu 4 thn lunas udah bikin surat perjanjian dengan ada saksi 4 saksi. baru 30 persen bayar cicilan rmh nya.sekarang membatalkan ga jd di beli sedangkan rumah saya di renovasi 10 persen sama si pembeli yg secara di byr bertahap tanpa bunga.gmn cara pengembalian uang yg sudah masuk 30persen tsb sedangkan rmh dah di isi selama 3th .mohon jwb ya pa terimakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  23 วันที่ผ่านมา

      Itu kesepakatan para pihak saja...
      Hitung nilai harga kontrak 3 tahun untuk biaya pemakaian, dan berapa nilai rehab akan diperhitungkan.
      Sebenarnya secara hukum, jika membatalkan perjanjian oleh pihak yg membatalkan, uang DP dan pembayaran milik dr pemilih tanah

  • @pt.inarahagripratama3953
    @pt.inarahagripratama3953 3 ปีที่แล้ว +1

    Trimah kasih kontenyq

  • @lurasisguabalas8856
    @lurasisguabalas8856 3 หลายเดือนก่อน +2

    selamat malam pak izin bertanya
    org tua saya melakukan bisnis usaha menggunakan modal seseorang senilai 35 juta rupiah.namun modal usaha tersebut terkendala saat dijalankan pada tahun 2022 akibat pandemi.
    namun org tua saya tetap menggunakan segala cara untuk membayar bunga dari bisnis tersebut hingga akhirnya macet karna tidak mampu.dan kemudia seseorang terserbut sudah tiga kali membawa polisi kerumah saya dan polisi tersebut mengancam org tua saya untuk membawanya ke Bareskrim terdekat.
    apakah solusi yg terbaik pak? karna sayaa sekeluarga sangat terancam atas kehadiran polisi tersebut setiap kali seseorang itu menagih utang.terima kasih 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 หลายเดือนก่อน +1

      Jika itu utang piutang, maka tidak bisa di masukkan ke ranah pidana, hanya bisa di ajukan gugatan keperdataan

    • @lurasisguabalas8856
      @lurasisguabalas8856 3 หลายเดือนก่อน

      @@diskusihukum5170 bagaimana dengan polisi yg selalu menangancam org tua saya untuk dibawa ke Bareskrim pak? karna setau saya polisi tidak bisa digunakan untuk menagih utang seseorang atau melindungi seseorang yg berutang.terima kasih

  • @ngobrolinhukum6984
    @ngobrolinhukum6984 2 ปีที่แล้ว +1

    penjelasan sangat baik bang jadi pengen bikin channel edukasi tentang hukum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Semoga bisa memberikan penjelasan yang terbaik kepada masyarakat

  • @rifeldbaba6945
    @rifeldbaba6945 4 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih wawasannya. Mohon Pencerahannya yang berkaitan dengan :
    1. Bagaimana bila Wanprestasi terhadap perjanjian bentuk Lisan namun diketahui oleh beberapa orang dan syarat subjektif objektifnya terpenuhi ?
    2. Bagaimana terkait adanya Wanprestasi yang juga terdapat dalam suatu tindak pidana atau sebaliknya?
    Semoga Diskusi Hukum makin berjaya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      1. Perjanjian tidak harus selalu dengan tertulis. Lisan bu bisa di ajukan sengekta. Jika ada saksi, maka saksi sebagai alat bukti.
      2. . Klo perkara wanprestasi tidak bisa dituntut pidana penipuan. Klo perkara penipuan ada 2 pendapat ada yg proses penipuan di proses dahulu baru gugatan pedata wanprestasi. Ada yg pendapat proses penipuan dahulu baru gugatan perbuatan melawan hukum.

    • @rifeldbaba6945
      @rifeldbaba6945 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 trimakasih banyak. Luar biasa

  • @aledwichanel791
    @aledwichanel791 24 วันที่ผ่านมา

    Selamat siang pak mau tanya
    Tetangga saya laki2 berselingkuh sama wanita lain trus si wanita itu punya sebuah perhiasan emas sepeda motor dan tetangga saya juga sepeda motor semua habis di jual di buat senang2 berdua trus lama2 si pria sdh tdk mampu membiayai si wanita tersebut akhirnya buyar pak..tapi ai wanita tdk terima minta barang2nya di kembalikan semua apakah itu termasuk penipuan apa perdata pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  21 วันที่ผ่านมา

      Lihat dulu apa perjanjian diantara mereka, klo ada perjanjian nya bisa dilihat apakah penipuan atau ingkar janji

    • @aledwichanel791
      @aledwichanel791 21 วันที่ผ่านมา

      @@diskusihukum5170 gak ada perjanjian sama sekali tapi pihak perempuan minta barang balik semua

  • @acaca8310
    @acaca8310 3 ปีที่แล้ว

    Terima Kasih Sangat brrmanfaat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan

  • @PhotoStoryChannel
    @PhotoStoryChannel ปีที่แล้ว

    Great sharing pak

  • @sobarikamil2517
    @sobarikamil2517 3 ปีที่แล้ว

    kontenya simple tapi jelas paten sangat penting untuk menangani kasus

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pencerahannya.

  • @sintapoli5274
    @sintapoli5274 2 หลายเดือนก่อน +1

    Apa Laporan Polisi yg dapat kami buktikan kepada penipu untuk di proses pak?

  • @Fadilah.18_
    @Fadilah.18_ 4 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualikum, saya mau nanya pak, kalo motor di gadaikan berupa stnk selama 2 bulan dan sdh melewati jatuh tempo saat penebusan barang sdh tdk ada gimana pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 หลายเดือนก่อน

      Dilaporkan adanya penggelapan barang ke pihak polisi

  • @herusky1066
    @herusky1066 3 ปีที่แล้ว +1

    Salam hormat pak...
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang terhormat.
    Mohon bantuan pencerahan dan solusi yg saya hadapi ini begini ceritanya:
    "2014 Saya membeli lahan kosong 3 hektar kepada si A (yang belum ada suratnya) pembayaran saya lakukan secara tunai kepada si A dan di saksikan oleh 4 orang saksi, tetapi si A tidak memberikan kuitansi pembayaran kepada saya dengan alasan .....
    "Si A ..."tidak usah kuaitansi wong semingu lagi suratnya siap kok...!
    Catatan:@ (saya kasih fotokopi KTP dan KK ke si A)
    Hari berganti hari surat yang di janjikan tak kunjung siap jugak sampai hari ini...
    Lahan tersebutpun saya kelolah,saya tanam pohon sawet sudah berumur 4,5 tahun.
    Dan sekarang tahun 2021 Mei ,permasalah timbol si A menjual Kembali ladang tersebut pada si B .secara otomatis saya tidak berhak lagi atas ladang tersebut karena si B mengantongi surat ladang tersebut.
    "Apa bisa di laporkan sedangkan sy tidak mengantongi kuitansi pembayaran .
    Dan apa bisa ladang sebagai alat bukti ?
    Dan juga saksi2 sempadan yang menguatkan bahwa sanya saya yang menanam dan mengelolah ladang sawet tersebut selama sekian tahun.
    SEKIAN
    Mohon di balas pak 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Anda bisa mengajukan A dan b atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan a dan b tersebut dan anda minta dibatalkan oleh hakim atas transaksi yang dilakukan a dan b tersebut, Walaupun anda tidak memiliki bukti kuitansi pembayaran namun ada empat orang saksi, bisa memperkuat dalil anda di persidangan. Selain itu Mintalah surat keterangan penguasaan tanah Kepada Desa yang menyatakan Anda menguasai tanah tersebut Sejak kapan tanah di tersebut anda kuasai.
      Mungkin Anda juga bisa melaporkan kepada polisi si atas perbuatan pidana yaitu penipuan atau penggelapan tanah

    • @herusky1066
      @herusky1066 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 ok terimakasih pak semoga anda sehat selalu amin

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Semoga masalah nya segera selesai

  • @bimbim6409
    @bimbim6409 ปีที่แล้ว

    Berkah ilmux....smoga diganti dg kebaikan yg melipat,Bang

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Amin ya robbal alamin Terima kasih atas doa dan kebaikannya

  • @taufikrahman2403
    @taufikrahman2403 2 ปีที่แล้ว +1

    Mohon izin konsultasi
    Dalam kasus perjanjian kerjasama
    Si A di ajak dg si B untk kerjasama kerja..karna si B tdk punya modal,,terjadilah kesepakatan untk cari dana dr kredit bank,,dg atas nama si A dan jaminan aset si A ke bank,,dg kesepakatan si A yg pegang dana na..setelah pencairan dr bank si B berubah pikiran,dana nya di minta oleh si B yg pegang dg alasan,pekerjaan nya mau di mulai,,selang berapa bulan,dana itu habis,habis nya bukan di buat pekerjaan,tp di buat untk bayar hutang nya si B tanpa sepengetauan,dan izin si A,,dan si A mulai mempertanyakan keutuhan dana nya..karena atas nama dan aset jaminan di bank adlh si A...setelah di desak dg si A untk menutup kredit bank itu,si B hanya berjanji,sampai 2 kali berjanji tp tdk di tepati,,apakah ini termasuk penipuan dan jg ingkar janji..tolong pencerahan nya untk ambil keputusan,,agar aset si A tdk bermasalah dg bank..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Klo lihat kasusnya B melakukan penipuan, karena B tidak ada niat untuk kerjasama tapi hanya untuk mendapatkan uang pihak A saja

    • @taufikrahman2403
      @taufikrahman2403 2 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 terima kasih

  • @zulkarnaenlubis4319
    @zulkarnaenlubis4319 2 ปีที่แล้ว

    Izin pak, bertanyak, yaitu : apabila perjanjian secara lisan untk melakukan usaha
    Contoh : Si A adalah pemilik usaha pabrik tepung, Sie B adalah penyumplai bahan pokoknya
    Kemudian sie A dan Sie B sepakat untk melaukukan perjajian secara lisan, dan kemudian sie A memberikan uang kepada sie B 50jt selanjutnya usaha tersebut berjalan selama kurun wktu 1 thn, setiap sie B mengantar ubi ke pabrik sie A mereka melakukan penghitungan dr uang yg di ambil sei B dgn jumblah ubi yg di antar sie B ke pabrik tepung sie A, kemudian setelah A dan B melakukan penghitungan sie B sllu meminta uang lagi ke sie A dgn jumlah yg relatif. Kemudian sie B tidak lg mengantar ubi ke pabrik sie A dgn alasan bangkrut.
    Kemudian sie A melakukan audit internal atas kerugianya, kemudian sie A dan sie B sepakat membuat surat peryataan yg isinya A menuntut sie B untk mengembalikan uangnya sie A dgn dicicil setiap bulan, kemudian sie B melakukan penyicilan sampai sisa hutangnya sie B sisa 40% lagi, kemudian sie B tdk lg membayar sisa hutangnya 40% tersebut dan sie A melaporkan permasalahannya ke Polisi dgn dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ...
    Yang mau sy tanyakan, apakah perbuatan tersebut masuk rana pidana atau perdata (wanprestasi)
    Terimakasi 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Karena sudah masuk utang piutang..maka itu masalah perdata bukan tindak pidana penipuan.

  • @windaauliaputrihsina1961
    @windaauliaputrihsina1961 ปีที่แล้ว

    Penjelasannya jelas dan ringkas😃. Keren kakk. Makasih buat ilmunya.

  • @SudiartoSidabutar
    @SudiartoSidabutar 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak..
    Saya seorang pengusaha jasa sound sistim hajatan..
    Beberapa hari lalu ada kesepakatan melalu telepon, tetapi hanya sebatas begitu sudah deal tanpa panajar atau modal percaya sama percaya, karena kita kenal kok dengan orang yg pesan, namun pada hari H, ada 2 sound sistim yg datang dan kami pulang dengan cara perdebatan dan tanpa ada etikad baik..
    Langkah Hukum apakah yang bisa saya tempuh pak..
    Karena saat itu mereka tidak mempedulikan kerugian kami, dan di cuekin seperti tidak ada harga diri..
    Mohon pencerahannya pak ..
    Terimakasih...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Pastikan terlebih dahulu Apa yang anda ingin dituntut dan ikatan apa dengan orang yang memesan, Apakah dirugikan karena pemesanan atau Akibat kerusakan barang

  • @flac8319
    @flac8319 ปีที่แล้ว

    Assalamualaykum pak
    Izin tanya
    Kebetulan saya jadi korban penggelapan dan penipuan rumah inden, pada awalnya si pelaku menawarkan rumah inden di lokasi tertentu dan menunjukan contoh rumah jadinya yang diakui kalau rumah tersebut adalah unit miliknya.. Dan pada akhirnya transaksi terjadi dengan surat perjanjian bermaterai, 3 bulan rumah selesai (Mulai akhir maret). Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku mulai bertindak mencurigakan dan sulit dihubungi sehingga saya mulai mencari tau asal usul si pelaku.. Dan dari hasil pencarian tersebut terungkap bawah rumah contoh yang ditunjukkan pada sebelum perjanjian dilakukan ternyata bukan unit milik si pelaku, serta si pelaku belum melunasi biaya pembangunan ke pemborong bangunan rumah (baru sekitar 50% dr total biaya pembangunan) karena sisa uang nya sudah dipakai untuk keperluan pribadinya, sehingga proses pembangunan rumah saya terhenti/mangkrak. Pelaku berjanji akan tetap memenuhi kewajibannya (3 bulan selesai, berarti sekitar awal Juli) atau dia siap masuk tahanan (Dapat dibuktikan dengan rekaman suara, karena pelaku tidak mau menandatangani perjanjian pelunasan diatas materai), namun sampai sekarang (November) si pelaku belum melakukan pelunasan biaya pembangunan ke pemborong bangunan rumah dan pelaku sudah tidak dapat dihubungi (nomor whatsapp dihapus/tidak aktif). Dan dari info yang saya dapat si pelaku memang memiliki banyak korban pembangunan rumah mangkrak seperti ini
    Yang ingin saya tanyakan, apakah si pelaku dapat digugat hukum pidana ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Dari yg anda cerita kan itu lebih condong pada penipuan yg pada unsur pidana, karena rangkaian kebohongannya jelas bukan ingkar janji. Bisa dilaporkan dan diproses pidana

  • @didikpasopati7375
    @didikpasopati7375 ปีที่แล้ว +1

    Saya jual beras dengan harga rp 10.000dan dikasih bayar 40% kemudian sisa yg 60% dijanjikan akan dibayar 10 hari tp sdh sampai 20 hari tdk dilunasi sesuai kesepakatan dan setelah sy telusuri beras itu dijual dengan harga murah rp. 8500 dan kemudian si pelaku ( pembeli) byk melakukan modus yg sama dan bnyk org seperti cerita sy diatas, dan mereka seperti jaringan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Laporkan itu penipuan. Ada unsur rangkaian kebohongan dan sudah ada itikad tidak baik dr awal

    • @didikpasopati7375
      @didikpasopati7375 ปีที่แล้ว

      Makasih pak, sy laporkan

    • @bambanghermanto5703
      @bambanghermanto5703 11 หลายเดือนก่อน

      ​@@diskusihukum5170,wanprestasi kata yg berasal dr negara mana?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian

  • @irwanrasyid102
    @irwanrasyid102 3 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak.
    Saya membeli tanah dengan seharga 200jt, dan saya telah melakukan pembayaran sebesar 80% kepada para Ahli Waris (Para Penjual), namun dalam proses jual belinya mengalami kendala.
    Kendala yang saya alami adalah :
    - Proses jual beli tanah tersebut telah kami lakukan di kantor Notaris bersama para penjual dengan menaruh sertifikat tanah tersebut untuk dibuatkan dokumen-dokumen pendukung.
    - Namun dalam proses jual belinya telah terjadi konflik internal diantara bersaudara para Ahli Waris (para penjual) tersebut yang dikarenakan beberapa dari saudaranya ingin mendapatkan uang lebih dari harga penjualan tanah tersebut.
    - Kemudian salah seorang saudara dari para penjual tersebut mengambil & menahan Sertifikat Tanah itu dari Kantor Notaris hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut prosesnya.
    - Lantas Pembeli seakan-akan digiring ke dalam konflik internal para penjual tersebut.
    Nah, sekarang saya ingin menuntut Hak saya sebagai seorang Pembeli agar masalah ini mendapatkan kejelasan.
    Pertanyaan nya :
    Bolehkah saya menuntut ganti rugi dengan memasukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penjual tersebut?
    Demikian pak..
    Mohon petunjuknya..🙏🏻

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tuntutannya adalah gugatan terkait jual beli tersebut. Karena ada masalah lebih baik pembatalan perjanjian dan tuntutan ganti kerugian,
      Atau jika memang anda masih berharap tanah, minta tuntutan pengesahan perjanjian jual beli dan menyatakan tanah milik anda. Dan kekurangan pembayaran ke ahli waris bisa dibayar lewat konsinyasi di pengadilan

    • @irwanrasyid102
      @irwanrasyid102 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Yang menjadi soal disini adalah belum adanya perikatan jual beli atau perjanjian jual beli secara tertulis. Akta Jual Beli (AJB) belum sempat dibuat oleh Notaris/PPAT, dikarenakan oleh salah satu ahli waris tiba-tiba mengambil & menahan Sertifikat tanah tersebut dari Kantor Notaris.
      Jika keadaannya seperti itu, apakah digugat Wanprestasi ataukah digugat PMH..?

  • @yudhinata2248
    @yudhinata2248 2 ปีที่แล้ว +2

    Pak mohon solusinya. Awalnya saya pegang gadai mobil dari bos 'R' senilai 50 jt. Tidak lama mobil di tebus dan saya bilang uang nya di simpan saja agar di carikan gadaian mobil lain. Tapi setelah hampir 1 minggu tidak ada kabar. Kantor si bos 'R' ini di tutup karena banyak mobil yg bermasalah. Dan si bos 'R' ini kabur. Solusinya gimana pak ? Bukti dan kwitansi ber materai ada lengkap di saya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Silakan Anda laporkan pada proses penipuan atau penggelapan kepada pihak Kepolisian

    • @AbdulRohman-dc8xr
      @AbdulRohman-dc8xr 2 ปีที่แล้ว

      pak yudhi inisial r ini yang punya usaha percetakan buku bukan klw iya berakti kita korban yang sama

    • @yudhinata2248
      @yudhinata2248 2 ปีที่แล้ว

      @@AbdulRohman-dc8xr daerah karawang jabar om.. Lg rame kasus nya. Usaha gadai/dana titip mobil om. Sampai sekarang masih belum ketemu orang nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Semoga segera ketemu pelakunya dan di proses kasusnya

  • @sobarikamil2517
    @sobarikamil2517 3 ปีที่แล้ว

    sukses dan berkah amiin

  • @acaca8310
    @acaca8310 3 ปีที่แล้ว

    Sukses Selalu Kontennya🙏

  • @muhamaulana817
    @muhamaulana817 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum..!
    Izin bertanya bang.
    Menindak lanjuti orang"yg menggugat yg meatas namakan waris.dan di dalam gugatan itu sudah tidak ada bukti n kretaria untuk di waris..!hanya berpatokan.rasa saudara saja.yg menjadikan dia sewenanwena untuk di gugat.hukum undang'ya bagaimana.? tetmakasi.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Ketika menggugat mengatasnamakan hak waris yang didahulukan terlebih dahulu dalam pembuktian adalah kaitan hubungan antara penggugat/ ahli waris dengan pewaris. Jika pihak ahli waris tidak bisa membuktikan hubungan dengan pewaris maka pihak tersebut tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan artinya gugatan cacat formal

  • @WOWWCHANNEL
    @WOWWCHANNEL ปีที่แล้ว

    Klo wanprestasi dlm pembangunan rumah bisa di penjara gak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Itu masalah perdata. Keperdataan tidak bisa dipidanankan

  • @wilsonkristovermanurung864
    @wilsonkristovermanurung864 4 ปีที่แล้ว +2

    Selamat malam pak,saya mau cari pengetahuan sedikit jadi saya ikut investasi ke orng inisalnya RS trus mengajak teman saya inisialnya Yp untuk investasi ke RS melalui saya tapi di tengah jalan Investasi RS bermasalah akibat di larikan uang nya trus teman saya YP menuntut saya untuk kembali uang nya sedangkan uang saya juga tidak ada karna sama kenak zonkbakker tetapi saya udh ada niat baik untuk kembali uang kepada YP tetiba YP tidak sabar dan menemui orng terdekat saya dan menyatakan saya punya hutang dengan.pertanyaan nyaa apakah YP bisa melaporkan saya kepolisian ?? Dan apakah saya bisa melaporkan YP juga kepolisian karna melakukan pencemaran nama baik ?? Sebelumnya terimakasih pak🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      ada tanda bukti anda menerima uang dari orang itu, jika tidak ada, anda kan sama-sama korban. jika sama-sama korban tidak bisa di pidana kan

  • @ilalamri6789
    @ilalamri6789 3 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya bang jika a dan b membuat kesepakatan kerja sama proyek pembangunan dengan sistem bagi hasil yang dibuat pada suatu perjanjian notaris kemudian pada saat pembangunan proyek tersebut ternyata alat yang digunakan a tidak sesuai dengan yang dipresentasikan atau di perjanjikan dan suatu hari diketemukan suatu surat palsu yang digunakan a dari PT x "penjual alat bangunan" apakah perbuatan a itu dapat digolongkan sebagai perbuatan wanprestasi atau PMH atau bisa juga digugat pidana dengan pasal pemalsuan surat?

  • @ABJfamily333
    @ABJfamily333 3 ปีที่แล้ว +1

    Saat ini tepatnya sy mnjadi tertarik dgn ilmu2 yg Bpk sampaikn...
    Krn bs jadi saat ini kmi jdi korban wanprestasi dri sebuah asuransi yaitu ajb Bumi Putera..mnrut Bpk apakah jln kami melapor ke BPSK benar,dan apa yg penting dan pokok yg perlu sy siapkan sbg penggugat yg sdh sls kewajibannya dan mnunggu sampai habis kontrak perjanjian tapi tak mndapat hak sesuai perjanjian wktu polis.?
    U/ alasan hidup secara sosial klrga,yg tak bisa djbarkn dan mngkin tak perlu padahal byk kerugian dan masa dpn anak bahkan menjadi imbasnya.
    Apakah langkah saya akan sia2 Bpk.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Memang pada saat ini Ini surat si tersebut sedang bermasalah dan masih menunggu penyelesaian dari pemerintah mungkin anda lebih baik bersabar menunggu penyelesaiannya jika anda mengajukan gugatan ke pengadilan bisa jadi kalaupun menang tidak bisa dieksekusi karena asetnya yang yang tidak mencukupi untuk memenuhi semua kewajibannya

    • @ABJfamily333
      @ABJfamily333 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 ucap terima kasih,ats kerjasama baiknya Pak..

  • @muhamadyayat8162
    @muhamadyayat8162 2 ปีที่แล้ว

    Selamat siang pak, semoga selalu dalam keadaan sehat, dalam hal ini sy mau minta saran pak terkait saya sebagai penerima gadai suatu barang, yg mana barang gadai yg saya terima dari pemilik barang/pemberi gadai tsb di sita oleh leasing pada saat d tangan sy,dgn alasan leasing bahwa pemilik barang tsb tidak pernah d angsur sbg barang yg di kreditnya,pada saat itu sy menghubungi pemilik mobil dan tdk ada itikad baik untk mengembalikan uang sy dr barang yg di gadaikan/disita leasing, kemudian d buatkanlah surat pernyataan yg mana pemilik barang tsb menyanggupi akan mengembalikan uang sy namun pada saat jatuh tempo pengembalian uang tsb, yg menggadaikan d awal td tdk ada itikad baik kmbali dan melanggar surat pernyataan,langkah apa yg harus d lakukan pak mohon saran
    Trmikasih semoga selalu dlm keadaan sehat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Somasi saja terlebih dahulu, atas kewajiban yg harus dia lakukan,
      Jika tidak diindahkan ajukan gugatan ke pengadilan karena wanprestasi.
      Jika memungkinkan jika nilai kurang dari 500jt ajukan dengan gugatan sederhana agar proses pengadilan lebih cepat.

  • @pt.inarahagripratama3953
    @pt.inarahagripratama3953 3 ปีที่แล้ว

    Sukses selalu kontennya pak

  • @ps-rq3os
    @ps-rq3os 2 ปีที่แล้ว +1

    Ijin tanyak pak apa kah wantpestasi terkena tindak pidana

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Wanprestasi adalah masalah hukum perdata, tetapi jika wanprestasi pada kontrak pemerintahan bisa dikenakan korupsi

  • @odramora4694
    @odramora4694 3 ปีที่แล้ว

    pak saya tertipu usaha bisnis rental mobil, rekan bisnis saya mengatakan punya perusahaan rental mobil dan memiliki kerja sama dengan bank bca, akhirnya saya menyerahkan 4 unit yang saya beli secara kredit, namun berjalan dua bulan ternyata perusahaan teman saya itu fiktif dan kontrak dengan bank bca itu juga fiktif mobil yang sya serahkan dipakai secara pribadi dan dipindah tangankan kepada orang lain tanpa izin saya,,,
    akhirnya ketika masalah ini saya ketahui teman saya mengaku dan berjanji akan mengganti kerugian saya, sebesar kurang lebih 200 jutaan, asalkan kasus inni tidak diaporkan kepolisi, didalam perjalanan, teman saya ini sudah membayar kerugian sebesar kurang lebih 30 jutaa, kemudian dia melarikan diri, dan akhirnya saya melaporkan ini kepolda kalimantan barat, namun pihak polda mengatakan ini kasus wanprestasi...
    mohon petunjuk pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Itu jelas penipuan... Karena sejak awal fiktif perjanjian kerjasamanya. Klo perjanjian dan kerjasama ada baru wanprestasi

    • @odramora4694
      @odramora4694 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 artinya nya pak kasus ini ranahnya pidana atau perdata pak??

    • @odramora4694
      @odramora4694 3 ปีที่แล้ว

      karena ada nya pembayaran yang sekitar 30 juta, sementara kerugian sekitar 200 jutaan,
      polisi mengatakan ini ranahnya wan prestasi karena ada nya pembayaran itu pak...
      apakah bisa seecara hukum itu dipakai pasal perdata, karena adanya pembayaran uang 30 juta, pidananya sudah gugur itu pernyataaan penyidik kepolisiannya pak,,,
      sementara kan sudah jelas pasal 378 mengatakan bahwa bujuk rayunya ada, tipu muslihatnya ada dan kebohongan yang berangkai, tentang perusahaan yang fiktif, kontrak kerja sama yang fiktif,, dan kontrak kerja sama dengan Perusahaan yang dia katakan ada,,,

  • @nanaotonk6877
    @nanaotonk6877 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya bang. Awal'y saya beli over kredit rumah yg sudah berjalan 2 tahun kepada si A sebesar 25jt. Akan tetapi saat di renov ternyata pemilik milik rmh yg asli datang. Ternyata si A itu marketing perumahan yg menjual rumah yg tidak sanggup membayar. Saya merasa tertipu, saat saya lapor polisi, si A malah membawa pengacara. Awal'y si A dan pengacara'y bilang ke polisi ingin membayar kerugian sebesar 25 jt, tp tidak ditepati, lalu meminta keringanan dengan cara menyicil, tp disaat jatuh tempo cicilan pertama pun, si A tidak menyanggupi'y. Minta saran bang saya harus bagaimana? Apakah di pengadilan ada biaya2 yg harus saya bayar?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว +1

      Itu penipuan, dilaporkan ke polisi, jika ingin uang kembali ajukan gugatan keperdataan

  • @michellefarial421
    @michellefarial421 ปีที่แล้ว

    Sy menyewakan 1 unit rumah dengan harga yg disepakati 40 juta/tahun disewa untuk 2 tahun dengan pembayaran 2 x (di awal 45 juta dan sisanya akan dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2023) ternyata penyewa ingkar janji. Penyewa adalah WNA, dia chat sy meminta sy untuk tidak datang ke rumah yg sy sewakan tsb karena katanya dia diluar negeri dan dia akan membayar sewa habis Ramadhan. Ternyata sy mendapat informasi dari warga di lingkungan rumah itu bahwa penyewa ada disana bersama istrinya. Sy datangi ternyata wanita itu bukan istrinya si penyewa tapi mereka samen leven saja disitu. Katanya penyewa tidak ada disana tapi sedang ke negaranya. Sy sudah lihat ada bukti2 mereka sekamar karena ada baju2 & barang2 pribadi di kamar yang sama. Kami pemilik rumah sangat keberatan atas hal itu karena kami tidak mau rumah kami digunakan untuk hal itu. Didampingi scurity yg bertugas sy minta wanita itu keluar dari rumah itu karena tidak melaporkan identitas resmi kepada petugas RT setempat.
    Saat kami tegur via WA karena bawa wanita bukan muhrim kesitu si penyewa malah mau pindah kontrakan sj, tak ingin melanjutkan perjanjian. Padahal kami tidak mungkin sewakan jika cuma untuk setahun karena minimal 2 tahun. Dari perspektif hukum pasal apa sajakah yang telah dilanggar? Adakah PMH di kasus ini pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Terkait dengan apa yang anda sampaikan itu adalah permasalahan perjanjian Bagaimana anda membuat kesepakatan di dalam proses perjanjian tersebut jika Anda keberatan dengan pihak penyewa maka anda punya pilihan untuk mengakhiri perjanjian tersebut atau membuat kesepakatan baru agar para pihak memiliki kewajiban yang lebih terurai dan bisa saling menghargai satu sama lain jika tidak terdapat titik temu di sana maka jelas ada sengketa dan apa sengketa tersebut tentunya bisa berujung ke pengadilan tentang gugatan wanprestasi sebagaimana nanti ketentuan yang ada di dalam pasal 1320 KUH perdata dan juga apa yang diuraikan di dalam video ini

    • @AyuRosmiarti
      @AyuRosmiarti ปีที่แล้ว

      pak, sya mau bertanya
      saya menyewa ruko dtahun 2019, di tahun itu saya bayar cash lunas, bgitu tahun brikutnya kan Covid 19, jd saya bayar sewa nya nyicil dan d setujui oleh pihak pemilik ruko, berjalan trus lah sampe tahun skrg, cicil trus
      tp tiba2 kami d suruh stop, dan d suruh melunasi smua tunggakan nya, kalau tidak, kami d laporkan,
      apakah itu trmasuk hukum apa pak ?? mhon tlong d jawab

  • @PtEra-jy4pb
    @PtEra-jy4pb ปีที่แล้ว +1

    apakah kelalaian, atau keterlambatan 1 hari tdk bileh di vonis atau di gugat wanprestasi..??

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika ada keterlambatan dalam pemenuhan perjanjian itu juga bagian dari wanprestasi, dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian

    • @devitaasy6615
      @devitaasy6615 ปีที่แล้ว

      ​@@diskusihukum5170 tetapi bagaimana jika keterlambatan itu karna kita tdk memiliki uang😢 sedangkan dlm UU HAM tdk bisa dipidanakan seseorang yg TDK dapat membayar karna ketidak mampuannya

  • @latinse383
    @latinse383 2 ปีที่แล้ว

    Program akal-akalan Restrukturisasi yang menyasar terhadap seluruh Pemegang Polis Jiwasraya, Praktek Churning tukar guling polis yang merugikan terhadap konsumen Polis itu bertentangan dengan regulasi sekaligus merampok hak-hak konsumen polis Jiwasraya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo .merasa dirugikan ambil hak anda...jangan lanjutkan kesepakatan

  • @roemahbajumuslim7277
    @roemahbajumuslim7277 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum.... Izin bertanya pak.. Saya sedang terlilit hutang di arisan online.. Saya harus membayar semua uang arisan yg sedang berjalan itu dengan tempo waktu 30 hari. Meskipun arisan tsb ada yg trakhir selesai bulan Maret, april bahkan ada yg bulan Juni. Tapi saya harus selesaikan juga di waktu yg di berikan 30 hari, apabila saya tidak memenuhinya maka pemilik arisan akan menyita kendaraan saya, Karna saat itu saya terdesak, tertekan saya mengiyakan.. Saya sudah berusaha mengumpulkan uang dari hasil jualan saya, sisa waktu 3 hari lagi.. Uang yg terkumpul masih sedikit, di minggu lalu saya ada transfer maksud hati utk mencicil, tapi di transfer balik ke saya katanya tidak mau di cicil..
    Ttp maunya lunas, kalau di tglnya saya tidak bisa lunas kendaraan saya di ambil karna katanya saya lari...
    Adik saya di WA, mau dtg ke rumah saya.. Tp sebelum kerumah saya katanya mau ke rumah ortu dulu bawa polisi, pengacara..
    Saya juga di WA demikian.. Saya tidak keberatan dan pintu rumah saya terbuka lebar utk kedatangannya.. Tapi tidak ke ortu saya.. Saya merasa ada ancaman disini.... Padahal saya tidak pernah hilang, saya tdk pernah lari.. Bahkan saya sudah transfer di minggu lalu utk cicil tapi di transfer balik ke saya..
    Bagaimana kasus yg bgini pak? Mohon pencerahannya.. Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Kewajiban ada selesaikan dengan membayar uang. Klo ini murni keperdataan tidak bisa diproses pidana. Tapi klo ada unsur penipuan makan bisa dilaporkan.

  • @oscaraviero4766
    @oscaraviero4766 4 ปีที่แล้ว

    Slamt mlm Pak. Bisa tanya soal wanprestasi. "Cntoh: martin memiliki satu bdang tanah hak milik yakni: SHM No. 254/kel. Kota kawal dan SHM no. 335/ kel. Kota walek. Total nilai tanggungan sebsar Rp. 54.000.000.000. Bliau berkehndak membuka usaha Mall di kota watuleke pada tahun 2019 dgn modal sebesar Rp. 24.000.000.000. Yg diperoleh melalu Bank Lako Tunu dengn jaminan 2 dua bidan tanah hak milik tersbut. Dlm perjlanan pembngunan mall tersbut Martin mebutuhkan lgi dana utk menyelesaikn Mall trsbut dgn biaya Rp. 27.000.000.000. Yg mna dilkukan melalui Bank Metu Mite dgn jaminan 2 bdang tanah yg sama" pertanaan mengapa secra hukum Martin diperblehkan melkukan kredit kepada 2 Bank yg berbeda dgn objek jaminan yg sama, dan bagimana hukum kedua Bank tersbut terhadap jaminan milik Martin bila dikudian hari Martin melakukan Wanprestasi? Terima kasih bnyak mohon bantu penjelsanya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Itu adalah hukum jaminan atau Hak Tanggungan.
      Hak atas tanah dapat dijaminkan untuk beberapa transaksi. Selama nilai jaminan tersebut mencukupi.
      Dalam pembebanan hak tangungan harusnya diberi nomor 1, 2. Berdasarkan kapan dibuatnya perjanjian. Dan penomoran itu terkait urutan dalam pelunasan apabila debiturnya wanprestasi.

  • @leobutar6860
    @leobutar6860 3 ปีที่แล้ว

    Seseorang menawarkan investasi dengan sy sejumlah 4,5jt , trus dia bilang profitnya 150rb/ minggu dia ,juga berjanji modal pasti kembali 100%. Dan ternyata investasi itu palsu , dia bahkan ngak kasi tau alasannya bangkrut, 2 tahun sy kasi waktu untuk mengembalikan modalnya tapi si.penjual ngak bertanggung jawab. Tolong pak pencerahannya secara hukum 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Itu lebih pada penipuan... Modal 4,5 jt satu minggu dapat 150rb itu investasi apa.. Jika tidak ada usahanya itu lebih pada penipuan, bisa dilaporkan ke polisi

    • @leobutar6860
      @leobutar6860 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terimakasih banyak pak penjelasannya 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Klo anda merasa itu hanya topeng..berarti ada unsur kebohongan sejak awal...

    • @lukmanhidayathidayat8708
      @lukmanhidayathidayat8708 3 ปีที่แล้ว

      Trus seperti apa hukumannya utk sipelaku?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lihat di putusan pengadilan.

  • @andrianrosan5361
    @andrianrosan5361 ปีที่แล้ว +1

    Saya laporan ke polisi dengan membawa bukti penipuan semuanya saya ungkap tapi polisinya bilang ini perdata!! Harusnya kepolisian dibekali ilmu hukum yg baik sebelum jadi polisi!

    • @widyaanggra7441
      @widyaanggra7441 ปีที่แล้ว

      Betul..... Polisi begitu masih belum bisa mendalami.....
      Jadi polisi ya polisi aja anggapan nya, minim pengetahuan hukum.....
      Polisi ya polisi, tugas nya tau rambu lalu lintas, tp minim pengetahuan haluan di lapangan.....
      Q dulu mau perbaiki Citra polisi dengan daftar Akpol dan SIPSS sumber sarjana pun kalah dengan yg bayar.....
      Ya ini jadinya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Antara penipuan dan ingkar janji soal keperdataan itu beda tapi memang harus jeli.
      Sedangkan masyarakat menilai jika ada yg bohong tidak menetapi isi perjanjian dianggap menipu. Dan yg menipu selalu dianggap tindak pidana penipuan.
      Padahal sebagai tindak pidana, penipuan tidak sekedar berbohong tetapi ada unsur lainnya.

  • @MangaturSitumorang
    @MangaturSitumorang 3 หลายเดือนก่อน

    Kalau kita tanam saham pak diajak kerja sama sama orang dgn komisi 7.5 % dan dia memutar uang diperusahaan dgn bunga 20% tp dikasi sama kita cuman 1 kali 2 kali saja kasus apakah itu

  • @andybagusdj6657
    @andybagusdj6657 2 ปีที่แล้ว +1

    Mohon pencerahan nya pak🙏 saya mempunyai sapi, terus sapi saya di bawa ama seseorang yg niat nya mau dijual, sudah 1 thun, sampai saat ini orang yg ambil sapi saya blm juga melunasi nya, yg janji nya 1 bln di bayar, dan sapi nya sudah laku, tapi uang tidak ada,itu bgai mana ya pak, apakah bisa dilaporkan atas penipuan??.trmksh pak, sukses selalu🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Laporkan saja ke pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan.

    • @andybagusdj6657
      @andybagusdj6657 2 ปีที่แล้ว

      Mkasih pak, sukses selalu

  • @Nurhayati-fe9ye
    @Nurhayati-fe9ye ปีที่แล้ว

    Org tua saya bekerja sebagai kreditur barang. Sehingga ada satu debitur sudah mengambil bnyak barang berupa emas, dan mengatasnamakan saudaranya. Saat ini pembayaran tersendat dan total utang sudah puluhan juta. Tetapi sblmnya tidak ada perjanjian hitam diatas putih antara ortu saya dan dia sehingga sulit bagi kami untk menuntut debitur membayar hutang melalui jalur hukum. Saat barang diserahkn perjanjian hanya melalui lisan bahwa dia akan mengangsur barang trsbt dan tdk ada saksi pda saat barang trsbt diserahkan.. Saat ini sudah dikutip untuk cicilan pembayaran nya tpi tdk ada itikad baik untk membayar dan tdk mau membuat surat perjanjian pembayaran. Dan stlh ditelusuri dia berbohong untuk pinjaman atas nama saudaranya itu, atau dlm artian barang tersebut dia sndri yg meminjam. jadi Lngkah apa yg harus kami lakukan ya pak mohon pencerahannya .. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 mohon bantuannya pakk 🙏🏻🙏🏻

    • @borisbasky1472
      @borisbasky1472 ปีที่แล้ว

      Bantu ksh pandangan sesuai pengalaman, kalau tanpa perjanjian bs aja kita pidanakan asal ada saksi yang mendengar dn mngetahui kejadian itu.. bukti bukti dia mengangsur bs kita jdkn sbg bukti jg.. sekarang penegak hukum jg cerdas dng muslihat2 begitu

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Itu namanya penipuan. Bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian

  • @jesslimit7161
    @jesslimit7161 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum selamat sore pak saya mau bertanya jika saya menyerahkan barang dulu dan sudah diterima oleh pembeli tetapi pihak pembeli tidak membayar uang barang sepeser pun maka itu termasuk apa?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Prinsipnya hal tersebut adalah jual beli dan akan mengacu kepada kontrak Namun apabila pihak pembeli dari awal ada unsur niat melakukan kebohongan yaitu penipuan maka bisa masuk dalam kategori penipuan

  • @redtok6336
    @redtok6336 2 ปีที่แล้ว

    Sama persis bang ama kasus orang tua saya mana yang nipu mantan pensiunan TNI AL , keluarga saya orang biasa di bujuk rayu Ama tetangga GK punya bukti kertas karena ibu saya dibujuk Ama temen ngaji yg utang itu Ampe DTG kerumah nangis" memohon abis dpt di kasih uang 20 juta , keluarga TNI AL itu bayar utang ke tetangga nya yg dulu ngutang ke keluarga TNI AD,eh ditagih Ama ortu saya GK di kasih" Ampe sekarang,terus keluarga mereka nantang kalau mau di kasih utang nya Bawak saksi kerumah mereka sama berlutut ke keluarga mereka Ama memohon buat di bayar ,BPK bisa bantu kah sekarang keluarga saya jadi kesusahan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika ada orang ber piutang dan tidak ada alat bukti apapun. Maka jalan satu2nya yg ada adalah bukti sumpah.
      Ajukan bukti sumpah pemutus di pengadilan. Orang yg ber piutang gugat orang yang punya utang dengan bukti sumpah pemutus di pengadilan.

  • @lunarachmad5930
    @lunarachmad5930 2 ปีที่แล้ว

    Selamat malam pak, izin bertanya, apabila sang pemilik hutang berbohong dengan mengatakan akan membayar tanggal sekian dan ternyata tidak ada dan kembali menjanjikan secara berulang ulang kali dan tetap berbohong, apa hal tersebut termasuk tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 378 KUHP?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Untuk menentukan sebuah tindak pidana penipuan tidak hanya satu variabel itu saja ada variabel yang lain

  • @sitiarofaharofah3624
    @sitiarofaharofah3624 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr. WB. Mohon maaf saya minta solusi dr permasalahan saya. THN 2017 saya mengajukan pinjaman d bank pada waktu itu teman saya meminjam untuk biaya pendaftaran PNS dan d janjikan mengembalikan nya 1 bln kemudian saat SK nya turun. Sampai 6 bln kemudian beliau tidak menepati janjinya dngn alasan SK blm juga turun dan d janjikan 1 THN sampai 1 THN ternyata blm juga turun(maaf ternyata SK nya TDK turun Krn mmng beliau mmnjm uang bukan untuk menjadi PNS, melainkan mengakali spy saya percaya) setelah 1 THN saya bikin surat perjanjian untuk membantu membayar hutang saya KPD bank setiap bulan nya sesuai dngn yg d pinjam. Selama 3 THN pembayarn selalu telat dan TDK sesuai dngn angsuran... Akhirnya selama 3 THN saya yg memberi kekurangan agar nama saya d bank ttp baik. Dan saya menagih sisa kkrngan sll d janji²kan sampai 2 thn setelah itu saya lapor k Polsek hasilnya nihil hanya tetap d janji²kan saja. Mohon solusinya apa yg harus saya lakukan saat ini. 🙏🙏 Terimakasih assalamualaikum wr.wb

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo ada surat perjanjian, harus di gugat, itupun klo ada harta baru bisa di eksekusi.

    • @sitiarofaharofah3624
      @sitiarofaharofah3624 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 ada surat perjanjian, bermatrai dan ada saksi.... Terimakasih masukan dan solusi nya. Semoga sukses selalu.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika nilai utangnya dibawah 500jt. Gunakan mekanisme gugatan sederhana, biar cepat selesai

  • @mianburmanmarulituasitumor2785
    @mianburmanmarulituasitumor2785 3 ปีที่แล้ว +1

    Pagi pak. Mohon pencerahan nya. Perjanjian/penawaran modal kerja lewat Wa saja. 2 bulan lancar pembayaran keuntungan ke pe modal dan sempat kembalikan modal 40%. Karna di minta si pemodal mau tahun baru. 1 bulan kemudian di kirim lagi modal 40% tersebut ke pemakai modal. Berjalan normal 3 bulan. Sampai datang lah corona. Usaha berkurang bahkan stop. Jadi tidak bisa bayar lagi pak. Tapi pemodal terus menagih uang nya sampai akhir nya lapor ke polisi. Point nya pak..usaha bener2 tapi kondisi sekarang bangkrut. Dan catatan keuangan usaha nya juga gak lengkap atau masih brantakan. Apakah bisa di bawa ke pidana pak??. Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Dilihat cerita anda karena ada usaha yang bangkrut dan usahanya benar itu jelas bukan penipuan itu mungkin masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji, dan dan ketidakmampuan melaksanakan kewajibannya bisa jadi dianggap karena keadaan memaksa karena adanya Corona artinya tidak bisa dipidanakan

  • @ikfaasmauliyah169
    @ikfaasmauliyah169 ปีที่แล้ว +1

    pak izin bertanya mohon dijawab pak
    sejak kapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian itu telah wanprestasi pak? dan pasal berapa yang mengaturnya itu?
    mohon penjelasnya terimakasih🙏🏻

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Wanprestasi sejak pihak tidak melasnaakan kewajiban apa yg telah di tentukan dalam Perjanjian.
      Dan sebelum dinyatakan wanprestasi pihak memberikan somasi agar dilaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan

  • @lenovo17indo92
    @lenovo17indo92 3 ปีที่แล้ว

    Mohon diberi almt kantor Diskusi Hukum ini, terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf, jika anda hendak bertanya silahkan sampaikan di chanel ini.

  • @modzlanov
    @modzlanov 2 ปีที่แล้ว

    pak izin bertanya saya pernah melihat kasus bahwa ada seseorang sebut saja Adi membuat kontrak peminjaman uang ke BMT disertai jaminan sertifikat tanah. saat hutang selesai dibayar oleh Adi, pihak BMT tidak segera menyerahkan sertifikat tanah yg sebagai jaminan tsb . ternyata setelah diketahui bahwa jaminan tsb digunakan pula oleh pihak BMT untuk meminjam uang ke Bank Syariah dengan cara mengelabui isi kontrak BMT dengan Adi dengan menambahkan kontrak yg tidak diketahui oleh Adi yaitu memberikan hak kuasa tanggungan jaminan sertifikat tanah (dalam kontrak tsb Adi tidak mengetahui ada kontrak yg memberi hak kuasa tanggungan kpd BMT) sehingga BMT menggunakan jaminan adi tsb untuk meminjam uang ke Bank . apakah ini termasuk wanprestasi karena tidak mengembalikan jaminan sertifikat tanah atau disebut PMH karena mengelabui kontrak BMT dengan Adi ? mohon arahanya pak semoga dapat dipahami.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika dalam perjanjian antara Adi dan BMT setelah lunas harus diserahkan sertifikat tidak dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian maka itu adalah wanprestasi ,
      tetapi jika tidak ada kesepakatan maka itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan keduanya bisa diajukan gugatan ke pengadilan

  • @rahmad2306
    @rahmad2306 3 ปีที่แล้ว +1

    Asslkum pak,mohon maf mau tanya soal perjanjian yg sudah d tanda tangani kedua belah pihak d atas materai 6000 dan beserta dua belah pihak saksi jga ikut tanda tangan atas perjanjian itu,dan dlm hal ini pihak tergugat tidak menepati janji sesuai perjanjian yg sudah d sepakati,mohon solusinya pak untuk penggugat yaitu saya,makasih pak🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Jika itu adalah permasalahan perjanjian agar pihak lain mau melaksanakan kan isi perjanjian, Anda sebaiknya melakukan somasi terlebih dahulu, jika somasi tetap tidak diindahkan, baru anda mengambil langkah upaya hukum Apakah itu gugatan perdata biasa atau gugatan perdata sederhana atau bahkan jika ada unsur pidana dilaporkan unsur pidananya

    • @rahmad2306
      @rahmad2306 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 maf pak dlm perjanjian tertulis pihak tergugat bersedia di bawa ke jalur hukum apabila tidak tepati janjinya pak,🙏🙏🙏

  • @arispratama3056
    @arispratama3056 4 ปีที่แล้ว +1

    Apakah penjamin bisa dipidanakan oleh kreditur jika debiturnya tudak sanggup bayar utang bahkan melarikan diri? mohon penjelasannya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Penjamin hanya bisa di tuntut secara keperdataan sebatas jaminan yg dia serahkan dalam proses utang piutang tersebut.

    • @arispratama3056
      @arispratama3056 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Makasih 🙏

    • @RanggaSatriaMadisha
      @RanggaSatriaMadisha 3 ปีที่แล้ว

      Jika perjanjiannya sah/ tidak dibuat secara melawan hukum, tidak bisa dipidana. Sebaliknya jika saat perjanjian dibuat ada unsur penipuan (baca 378 KUHP) maka bisa dipidana.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      @@RanggaSatriaMadisha : walaupun perjanjian sah, tetapi di awal ada itikad tidak baik bisa masuk tindak pidana

  • @rossasmith6936
    @rossasmith6936 4 ปีที่แล้ว +1

    slmt siang pak...apakah sy boleh tlp atau wa utk menyakan sebuah kasus? trima ksih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Mohon maaf untuk sementara, kami belum bisa melayani konsultasi secara telp atau Wa. Silahkan ditanyakan saja di kolom komentar, tanpa menyebut nama orang (kasih inisial) kami akan mencoba menjawab. Selain itu biar buat belajar semua, jika ada yg memiliki permasalahan yg sama. Terima kasih

  • @rickyfebriansyah4596
    @rickyfebriansyah4596 3 ปีที่แล้ว +1

    Mohon pertunjuk dan sarannya. Saya ada kerjasama usaha dengan PT dalam budidiaya ikan air tawar, tetapi dengan alasan pandemi PT menghentikan usahanya tetapi ada kewajiban pembayaran blm bisa dilunasi oleh PT karena sifatnya deposit. Permasalahannya Kontak WA dan medsos saya dblokir, saya ada kasih surat somasi untuk meminta klarifikasi dan tanggunhjawab tetapi sampai waktu yg saya berikan belum bisa dijawab/tanggapi..Bagaimana apa yg harus saya lakukan? Terimakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika somasi sdh dilakukan.. Tindak lanjutnya adalah gugatan perdata. Mau diapakan kerjasama itu. Dihentikan dengan ganti rugi atau di lanjutkan juga dengan tambah ganti rugi.

    • @rickyfebriansyah4596
      @rickyfebriansyah4596 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terimakasih.

    • @rickyfebriansyah4596
      @rickyfebriansyah4596 3 ปีที่แล้ว

      Apakah bisa kita ke PN untuk gugat secara perdata tanpa bantuan pengacara?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Mengajukan gugatan ke pengadilan tidak harus memakai oke kuasa hukum atau advokat atau pengacara. Anda bisa maju sendiri ke persidangan yang penting anda bisa merumuskan surat gugatan dan bisa membuktikan Apa yang anda dapatkan dalam proses persidangan tersebut titik terkait dengan beberapa hal atau yang yang tidak Anda ketahui Anda bisa menanyakan kepada advokat atau pengacara yang ada di posbakum pengadilan atau jika berkaitan tentang hukum acara bisa bertanya di persidangan secara langsung kepada majelis hakimnya

    • @rickyfebriansyah4596
      @rickyfebriansyah4596 3 ปีที่แล้ว

      Siap terimakasih, prosedurnya bisa online?

  • @madaengm853
    @madaengm853 ปีที่แล้ว

    Izin tanya ya pak, apakah purchase order (PO) yg tidak terealisasi sepenuhnya bisa dikatakan wanprestasi (ingkar janji) ?
    Contoh: Perusahan A (buyer) mengeluarkan PO kepada produsen B untuk pembeliian barang sebanyak 40 ton untuk bulan Juli. Pengambilan dilakukan oleh buyer selama bertahap pada tiap minggu sebanyak 10 ton per minggu nya. Pembayaran dilakukan cash tiap minggu nya setelah barang diserahkan. Akan tetapi di minggu ke-2 buyer menghentikan pembelian atau tidak lagi mengambil barang ke produsen B (Bukan karena spesifikasi tidak sesuai tp karena alasan yg tidak jelas).
    Sementara barang sudah diproduksi oleh produsen sebanyak 40 ton dengan spek khusus untuk perusahaan A (buyer). Tp karena transaksi berhenti di tengah jalan mengakibatkan produsen mengalami kerugian sebanyak 20 ton (karena barang tidak bisa dijual ke lain dikarenakan spek yg khusus tsb). Apakah Purchase Order biasa dijadikan alat bukti yang kuat untuk melakukan tuntutan perdata?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Tentu bisa terkait dengan orkes order tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan

  • @joycepabayo2089
    @joycepabayo2089 2 ปีที่แล้ว

    selamat siang,mohon bimbingannya pak.saya menghadapi permasalahan tentang tetangga yang menyewa mobil truk saya selama 6 bulan pemakaian.mobil sudah kembali ke saya dalam kondisi dikategorikan rusak kemudian masalah pembayarannya sewanya ke saya dengan cara menyicil tidak sekaligus.saat ditagih tetangga saya hanya bisa bilang akan di bayar tapi tidak bisa menentukan kapan waktunya.serta tetangga saya sepertinya menghindar terus saat berada di rumah dengan cara pergi entah kemana,kadang sehari ada di tempat kemudian berapa lama hilang tidak ada di tempat.
    untuk perjanjian sewanya kami hanya melalui kwitansi saja selama ini.yang baru dibayarkan hanya 2 bulan saja.untuk kerusakan mobil tetangga saya mao bertanggung jawab akan tetapi di lihat prilakunya tidak ada itikad baik,sering menghindar dan hanya memberikan janji saja.
    yang saya ingin bimbingannya dari bapak,apakah ini masuk dalam ranah wanprestasi atau penipuan ?serta bagaimana cara yang baik untuk memnyelesaikannya jika saya melaporkan ke pihak berwajib?
    sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Karena itu hubungan keperdataan, lebih baik di somasi dulu terkait pemenuhan kewajibannya. Dan jika memang tidak mengindahkan maka bisa ditempuh upaya gugatan ke pengadilan

  • @zackfitrah8801
    @zackfitrah8801 2 ปีที่แล้ว

    salam sehat pak,sedikit curhat dalam perjalanan bisnis saya di bidang investasi,perusahaan kami bergerak di bidang trading forex dan cripto,edukasi traning,dan sampai akhirxa kami buka titip dana,karna baxakxa request para investor mau terima beres terima profit saja tidak mau trading sendiri,dan kami memberikan perjanjian kontrak yg sah antar kedua belah pihak,dalam perjalanan kami trading setelah 9 bulan perusahaan kami mengalami musibah yaitu MC(margin call)yg membuat kami tidak bsa memenuhi profit yg janjikan,dan akhirxa baxak investor2 yg tidak mengerti trading menuduh kami sebagai penipuan,padahal kami sudah mediasi kepada member untuk beritikad baik untuk merecovery aset yg tersisa dan akan mengembalikan modal para investor secara perlahan,tapi baxak para investor yg tidak mengerti,dan tidak mau tau,bahkan mengancam perusahaan kami,apa yg harus kami lakukan pak,mohon pencerahaannya🙏🏻

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Ikatan anda berdasarkan kontrak, maka ikuti kontrak yg anda buat, jika pihak investor hendak melaporkan anda, kembalikan pada kontraknya, selama kontrak itu tidak bertentangan dengan hukum, maka kontrak itu mengikat para pihak seperti undang-undang.
      Jalan kan kewajiban anda sesuai kontrak.

    • @zackfitrah8801
      @zackfitrah8801 2 ปีที่แล้ว +1

      terimaksih pak sudah sempat membalas,salam sehat sukes

  • @PtEra-jy4pb
    @PtEra-jy4pb ปีที่แล้ว

    saya berpengalaman,
    2 tahun di bohongi peminjam lengkap pernyataan akte dan kwitansi,
    dengan berjalan nya sidang gugatan perkara, ditengah jalan PH minta agar berdamai, jadilah perdamaian yg di hunjuk PH saya di notaris.
    tp wanprestasi hingga 7 hari,
    kemudian saya gugat lagi dengan memakai PH yg lain tapi hasilnya NO.
    dan PH saya pertama menjadi PH lawan.
    mohon petunjuknya pa

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Pelajari putusannya, mengapa sampai di NO. Dan perbaiki gugatan yg lama dan silahkan ajukan gugatan lagi jika memang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik diluar jalur litigasi

  • @dimialfa3477
    @dimialfa3477 3 ปีที่แล้ว

    Siang pak cerita kasus saya alami
    Saya membeli mobil kepada Si (A), Tetapi Si A menyerahkan segala pembayaran kepada Si (B)Yg di akui sbg kakak si (A) Kemudian saya menghubungi si (B) Untuk ber transaksi mobil, Sesudah Menyetujui harga dan pembayaran ,Saya mengajak Si (A) Untuk ke bank ber transaksi tetapi si (A) Menolak, Dan menyuruh saya tranfer kepada si (B) ,dan saya mentransfer uang ke pada si (B) Setelah saya tf ke si B,saya perlihatkan bukti kepada si A,dan di A bilang baru di cek di atm oleh kakaknya, Setelah cek uang tersebut si (B) Kakak si A Nomer Wa tidak aktif kembali, Ternyata Pihak penjual Si A Tersebut tidak kenal dengan Si B padahal si A tadi mengakatan bahwa si B kakaknya, Inti dari pokok malasalah ini pihak penjual tertipu dengan muslihat si B agar jika ada pembayaran mobil di serahkan semua ke si B,

    • @dimialfa3477
      @dimialfa3477 3 ปีที่แล้ว

      Si A = Pemilik Asli Mobil Tersebut
      Si B = Kakak Palsu Si A

    • @dimialfa3477
      @dimialfa3477 3 ปีที่แล้ว

      Ada saksi mata 4 orang yg mendengar dan melihat jika Penjual mobil Si A menyerah Segaala pembayaran kepada si B, Dan saya sebagai Pembeli Hanya mengikuti proses dari penjual

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Itu jelas penipuan...laporkan ke polisi saja A dan B itu..bisa dilacak no rekening dan identitas nya.

    • @dimialfa3477
      @dimialfa3477 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 sudah saya laporkan ke kepolisan tetapi pihak polisi melindungi si A karena si A hanya di mangaatkan oleh si B

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      @@dimialfa3477 : lapornya di tingkat yang lebih tinggi, jika di polres tidak di tindaklanjuti maka di tingkat polda

  • @trieko3613
    @trieko3613 2 ปีที่แล้ว

    Mantap , temen sy, diadukan dgn aduan pidana, padahal sudah ngasih uang dp, tapi st pencairan cek, ceknya ga memenui syarat alias ga cukup. Lalu dilaporkan ke polisi, dgn dgn bab nya pidana..minta penjelasannya apakah itu wanprestasi/pidana, suwun

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo masalah "cek bodong" Itu ada pidana nya, karena seseorang mengeluarkan cek harus memastikan bahwa cek itu benar dan tidak palsu.. Jika tidak bisa bayar utang itu jelas perdata.

  • @bagusriskianto6751
    @bagusriskianto6751 3 หลายเดือนก่อน

    pak saya memesan suatu barang .. saya dp 40 peesen ..orangnya janji sampai 3x molor ingkar dari hari yang dijanjikan .. saya ada bukti tf dp+chat wa ..apakah hal tersebut bisa diperkarakan ..terimakasih sehat selalu buat bapak

  • @revelmimy6388
    @revelmimy6388 ปีที่แล้ว +1

    Saya menjual kentang sama teman saya jam 5 sore dgn janji bayar nya jam 10 malam,lalu setelah jam 10 malam dia pergi dgn membawa brang saya dan tidak bisa di hub lagi....ini penipuan atau wanprestasi.mohon jawaban nya pak.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว +1

      Dari Anda ceritakan ini lebih condong pada penipuan

    • @revelmimy6388
      @revelmimy6388 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terima kasih jawaban nya pak.sukses selalu buat bapak.

  • @pt.inarahagripratama3953
    @pt.inarahagripratama3953 3 ปีที่แล้ว

    Apakah prjanjian jual beli bisa batal sementara pbayaran sudah masuk 50% namun kami wanprestasi saat menuju proses pelunasan akibat pandemi corona

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Dengan adanya wanprestasi... Perjanjian bisa diminta kan pembatalan oleh pihak yang dirugikan dengan tambahan tuntutan ganti kerugian

  • @makhaji4564
    @makhaji4564 2 ปีที่แล้ว

    Mohon izin bertanya , sy hendak mengurus balik nama SKGR(surat keterangan ganti rugi) tetapi SKGR tsbt hilang. Lalu melalui seorang teman untuk mengurus balik nama SKGR tsbt. Setelah diterbitkan STPL~KB ( surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang) dr kepolisian, maka di uruslah oleh teman tsbt SKST(surat kesaksian sempadan tanah) dr kantor desa.
    Sblm SKST diterbitkan oleh kantor desa, sy mencari dan menemukan kembali SKGR yg telah hilang tsbt
    Kemudian teman tsbt meminta kpd sy SKGR tsbt untuk diserahkan ke kantor desa dan dimusnahkan.
    Stlh SKST" terbit dan diberikan sy,
    Timbullah pertanyaan apakah benar SKGR yg lama Sdh berada dikantor desa, lalu sy tanyakan KPD teman yg mengurus tsbt, dan jawabanya adalah Sdh diserahkan kekantor desa, kemudian sy tanyakan kekantor desa, ternyata SKGR tsbt TDK pernah diserahkan.
    Lalu kemudian teman tersebut mengakui bahwa SKGR tsbt Sdh dia musnahkan sendiri. Dan akhirnya dibuatlah surat PERNYATAAN bahwa SKGR tsbt telah dimusnahkan. Tetapi sy kwatir SKGR tsbt tdk dimusnahkan dan di pergunakan/digadaikan/dijadikan agunan kredit. Mohon solusi yg terbaik dan tindakan apa yg harus sy lakukan. Sy ucapkan terima kasih yg sebesar besarnya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Segera urus bukti kepemilikan tanah anda ditingkatkan menjadi sertifikat sehingga bukti kepemilikan tanah Anda menjadi kuat

    • @makhaji4564
      @makhaji4564 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terimakasih atas jawabannya. Yg JD pertanyaan sy apakah sy bisa laporkan ke pihak yg berwajib dengan pasal penipuan dan penggelapan ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika anda tidak punya bukti kepemilikan, sangat susah untuk melaporkan orang tersebut,

    • @makhaji4564
      @makhaji4564 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170ada dua buah surat yg ada ditangan saya : 1.surat bukti penyerahan SKGR tsbt ada bersama sy dan di tandatangani oleh yg bersangkutan. 2. surat pernyataan yg isinya menyatakan bahwa SKGR tsbt telah dimusnahkan oleh yg bersangkutan (dimana dia Tidak memiliki hak untuk melakukan itu) dan di ttd oleh yg bersangkutan
      Apakah itu cukup untuk menjadi alat bukti sebagai hal pelaporan ke kepolisian ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Silahkan laporkan, ada 2 surat yg dibuat oleh orang yg sama tetapi isinya bertentangan, jadi ada indikasi palsu.

  • @sashasa4210
    @sashasa4210 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum bang.. saya mau nanya, mohon pencerahannya..
    Jadi ada kenalan saya kredit hp, 2 bulan lancar, kemudian dia ngambil hp lagi bilang untuk adik nya dengan sgala macem ceritanya saya kasian jadi saya kasih lagi, seling satu bulan dia ngajuin ngambil hp lagi buat adik nya yg satu nya.. krna dia pnya dua adik masing2 sudh bekerja.
    Adik nya pun wa ke saya, dan setelah satu bulan kemudian mereka tidak lancar membayar dengan alesan kena korona lah, adik nya nabrak tentara lah dll..
    Stelah saya selidiki, ternyata saya dibohongi, ternyata adik nya tidak prnh mengajukan kredit hp dan tidak prnh menerima hp apupun. Jadi yg slama ini wa saya itu dia dia juga. Memang waktu itu saya belum memakai perjanjian di usaha saya, krna alhamdulilah slama ini baik2 saja hingga akhirnya kejadian seperti ini. Saya pun sempat emosi ke dia, tapi dia lebih galak 🙈 dan ada kata2 ogah bayar di wa
    Itu kejadian nya ditahun 2021. dan dibulan September suami dia janji akan bayar semampu nya itu pun tanpa perjanjian tertulis.. tapi ternyata dia malah kabur pindah kontrakan dan no saya dblok, saya minta alamat baru nya tidak di kasih, sampai akhir nya kemarin saya dapet infoa dan dapet alamat nya tapi tetap dia tidk mau sedikit pun membayar malah lebih ngaco ngomong nya, sambil ngeledek dia mau membayar semampuh nya 100rb sebulan yg saya pikir 6tahun pun blm lunas.. yg ada dia hnya janji bisa saja dia kabur pindah kontrakan lagi... Kira2 apa yg harus saya lakuin buat orng seperti itu bang.. udh gemes bgt saya pengen jambak, sudah tidk mampu ga ada kata maaf sekalipun dari mulut dia.

    • @sashasa4210
      @sashasa4210 ปีที่แล้ว

      Pak bales dong.. saya penasaran saya kasus ini 😅

  • @khairilanwar9605
    @khairilanwar9605 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya Pak....dlm perkara dugaan tindak pidana penipuan, misalkan org sudah membayar sedikit saja atau sebagian maka jatuhnya jadi perdata...mnt tlg d jelaskan pak secara terorinya biar melek hukum...Terimakasih sebelumnya, alangkah baiknya jika ada group WA tempat belajar berkonsultasi ttg Hukum.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Terkadang memang untuk menghindar dari proses pidana yaitu dengan melakukan proses pembayaran agar dianggap menjadi unsur keperdataan tetapi tidak semua yang ada unsur pembayarannya selalu unsur keperdataan, karena terkadang memang ada modus penipuan atau rangkaian kebohongan-kebohongan pada proses hubungan hukum antar pihak itu sendiri sehingga jika memang diteliti Itu adalah sebuah proses penipuan bukan ingkar janji karena tidak bisa memenuhi kewajiban.
      Contohnya Orang yang mengambil material pada satu toko bangunan yang katanya digunakan untuk pembangunan Perumahan tetapi sebenarnya Perumahan tersebut tidak ada dan pembayaran yang dilakukan memang hanya sebatas DP, yang seperti ini jelas merupakan penipuan bukan ingkar janji

  • @erniblora3502
    @erniblora3502 7 หลายเดือนก่อน

    Bang mau nanya, tolong untuk di jawab. Tetangga saya ada yg tergiur sama pinjol, dia di janjikan pinjol cairnya sekian dan harus tf dulu dalam nominal sekian. Nahh tetangga saya udah terlanjur tf uang nya ke pinjol berkali kali hingga habis sekitar 4,5jt. Karna dia di janjikan pinjol itu akhirnya orang nya nekat tp setelah udah di tf uang nya gabisa cair, sperti nya dia tertipu pinjol. Nahh masalah nya di sini uang yg di pake tf pinjol itu hasil minjem dr orang lain bukan uang pribadinya sndri. Tetangga saya akhirnya minjem uang ke saya 2jt untuk mengembalikan uang orang yg udah di pinjem tersebut. Saya meminjamkan uang saya itu karna dia bilang anaknya akan tf ke atm nya, dan atm nya di suruh bawa saya. Nahh ternyata dia bohong, bukan anaknya yg di maksud melainkan uang pinjol yg di janjikan akan cair, tp uang pinjol nya sampai skrg tidak bisa cair. Ini atm nya masih di suruh bawa saya, sudah 1bulan lebih. Saya tagih terus ke orang nya tp suruh sabar entah sampai kapan, apa bisa itu masuk dalam unsur penipuan?? 😢karna bilang nya anak nya yg mau tf ternyata bohong, ternyata dia nunggu uang pinjol nya cair tp sampe saat ini gabisa cair uang nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 หลายเดือนก่อน

      Dari yg anda sampaikan adalah lebih pada penipuan, jadi bisa dilaporkan.

  • @erlinanasimatupang7115
    @erlinanasimatupang7115 4 ปีที่แล้ว +1

    Krabt saya berhutang emas pak, jnji 2 mnggu sampai hari ini belum juga dibayar saksi adh 2 orng cmn saya tdk ad bukti tertulis , emas tdi di pinjam kn a lge untuk orng saya mnagi sdah sampai 20 kle krumh a dngn etiktat baik mkin kesini saya dsuruh a lngsung mnagih emas tdi sama orng yg di pinjam ,, saya mrah saya SMS dia saya blng dia penipu , dan dia melaporkan kn saya atas pncemran nma baik,, bgai mna saya membela kn dri saya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +2

      Sepengetahuan kami Selama anda hanya sms sama dia saja, tidak sebarkan keorang lain tidak akan masalah.

    • @mokarammahaja6803
      @mokarammahaja6803 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 mas...say ad mslah sma suami.... Saya prna kdrt sma suami nah lalau klurga saya melaporkan... Tpi tuntutan dicbut dengan perjanjian tidak mngulngi kslhan lagi.... Karna saya msh ingn mperbaik rmh tngga say... Pas bbrpa hari dia lngsung talak saya... Ap ni dia mau nipu saya... Saya mrsa dipermainkan mas... Tlng sulsinya... Ap say bisa lapor dia balik atas penipun..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ya tidak bisa, talak adalah hak suami, jika memang tidak mau berumah tangga

  • @muhammadedo2116
    @muhammadedo2116 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak.izin bertanya🙏.orang tua saya membeli rumah tahun 2017 ke developer secara cash bertahap dan tinggal 14 jt lagi untuk mengurus sertifikat setelah 3 bulan kemudian, dan ada kwitansi dan ppjb nya. 3 bulan kemudian saya mintak sertifikatnya namun blm bisa keluar juga karena masih proses,hingga tahun 2020 saya mengetahui sertifikatnya di bank karena ada Sp3 dari bank ke saya karena developer menunggak bayar roya rumah.kami minta developer tebus roya rumah,namun developer mengatakan tidak punya aset lagi.lalu kami ajukan gugatan perdata dan bermediasi dengan kesepakatan diakhir tahun 2021 developer akan menebus roya rumah ke bank,namun developer tidak merealisasikan janjinya.apa sebaiknya langkah yg kami lakukan agar bisa mendapatkan sertifikat rumah kami pak??
    Terimakasih 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Karena ada mediasi dan ada kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam putusan pengadilan maka ajukan eksekusi ke pengadilan terkait masalah kesepakatan mediasi tersebut

    • @muhammadedo2116
      @muhammadedo2116 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 baik pak.apakah dan bagaimana caranya agar kasus ini agar bisa dibawa ke ranah pidana sekaligus pak?

    • @muhammadedo2116
      @muhammadedo2116 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 dan bagaimana kekuatan hasil mediasi ini pak?karena saya takut bank melelang rumah saya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Karena bank tidak ikut dalam pihak berperkara maka bank tidak tunduk pada kesepakatan yg dibuat anda dengan developer.
      Salah satu caranya adalah gugatan keperdataan

    • @muhammadedo2116
      @muhammadedo2116 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 apakah kasus ini juga bisa digugat secara pidana pak?

  • @kelvinkelvin6040
    @kelvinkelvin6040 2 ปีที่แล้ว

    Misal kalau investasi, Owner tersebut kena tipu, apakah itu termasuk pidana/perdata?
    Di mana kita investor tidak tahu menahu di mana owner tersebut putar uang,
    Bahkan kita di jamin akan aman,dan akan memberikan hak dan perjanjian jika misal ada masalah,(secara chat wa)dan ada saksi,
    Tetapi
    Setelah dia kena tipu,
    Kita tidak mendapatkan hak yg dia janjikan
    Mohon bantuan informasi nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Akan dilihat secara mendalam, apakah ini tidak bisa bayar karena murni karena unsur diluar kemampuan nya atau tidak bayar karena memang dari awal tidak ada niat dan hanya ingin cari untuk. Kontrak hanya sebagai modus.

  • @officialbabyflow3436
    @officialbabyflow3436 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak saya mau bertanya.
    Saya mempunyai hutang 6jt waktu itu untuk biaya Sesar istri saya lahiran,karena waktu itu saya masih kerja saya janji akan kembalikan uang dalam waktu 1bulan,tetapi nasib saya gk bagus,saya kerja habis kontrak.
    Dan saya baru bisa menyicil uang 500rb.
    Didalem perjanjian itu ada TTD diatas materai 10 rb.
    Sekarang kondisi saya nganggur pak dan saya di ancem oleh ormas jika tidak bisa melunasi.
    Mohon pencerahannya pak,karena saya awam dengan hukum
    Terimakasih 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Jika diacam oleh ormas anda bisa lapor ke pihak polisi, .ini hutang piutang masalah keperdataan tidak boleh digunakan kekerasan.
      Karena ada hutang. Kewajiban anda banyak, kalo bisa angsurlah berapa pun adanya sehingga lunas kewajiban anda.

    • @officialbabyflow3436
      @officialbabyflow3436 3 ปีที่แล้ว

      Tapi saya udah TTD diatas materai 10rb pak,dengan jangka 1bulan harus lunas.
      Dan saya baru bisa nyicil 500 rb.
      Apa saya termasuk wanprestasi / ingkar janji.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Jika sdh ada kesepakatan baru....anda dinyatakan wanprestasi jika tidak memenuhi sesuai dengan kesepakatan yg baru itu.

    • @officialbabyflow3436
      @officialbabyflow3436 3 ปีที่แล้ว

      Tapi kondisi saya sekarang nganggur pak dan ibu saya terkena Covid-19.
      Mungkin saya ketika kerja baru bisa melunasi hutang tersebut.
      Apa saya bisa di pidana pak karena baru nyicil 500rb.
      Mohon pencerahannya diskusi hukum saya takut ancaman ormas 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Ya tidak di pidana... Hanya motor nya bisa ditarik

  • @cucumsulastri91
    @cucumsulastri91 4 ปีที่แล้ว +1

    Maaf pak bagaimana kedua belah pihak sudah wafat,tp kwitansi peminjaman masih ada.tapi ahli warisnya tidak bertanggung jawab.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +3

      Bisa dituntut secara perdata jika itu hutang piutang.

    • @cucumsulastri91
      @cucumsulastri91 4 ปีที่แล้ว +1

      Pas saya sedang antri buat Dispensasi nikah kemarin,ada antrian permohonan ahli waris itu gimana maksudnya ya pak dan untuk apa ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      @@cucumsulastri91 : biasamya untuk mengurus pembagian Harta Waris. Siapa saja pihak yang menjadi ahli waris.

    • @cucumsulastri91
      @cucumsulastri91 4 ปีที่แล้ว +1

      Terus bagaimana kalau tanah warisan alm.bapak saya supaya tidak diganggu sama anak2 nya alm.paman karena mereka merasa memiliki ? Mohon sarannya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +2

      @@cucumsulastri91 : segera di balik nama anda..

  • @agungwijaya9935
    @agungwijaya9935 2 ปีที่แล้ว

    Kalau debcolektor memaksa terus untuk menyerahkan unit jaminan kalau tidak akan dilaporkan di reskrimsus....itu gmn pk....?? Padahal kan seorang debtcollektor mestinya memberikan solusi..atau cara lain yg win win solution.. bukan mengancam..itu apa termasuk penipuan..pk..?. Mohon pencerahan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Solusinya Anda bayar kewajiban Anda ke pihak kreditur Sehingga anda tidak dikejar-kejar debcolector.
      Pihak kreditur tidak boleh melakukan penarikan secara paksa jika dilakukan dengan depkolektor dengan dilakukan secara paksa itu adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dilaporkan pidana ke pihak Kepolisian

  • @radenputeraz3666
    @radenputeraz3666 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum Wr. Wb... mohon izin bertanya Pak. Apakah bisa dikatakan tindak pidana apabila tidak memenuhi salah satu unsur diatas? Semisal dalam kalimat "Memakai nama palsu atau martabat palsu" sedangkan yang terduga pelaku penipuan memakai identitas asli. Bukankah suatu tindak pidana haruslah terpenuhinya segala unsur pendukungnya?
    Lantas bagaimana dengan masalah "Wanprestasi" semisal seorang debitur meminjam uang dari suatu lembaga/perusahaan tetapi adanya potongan awal sebesar 25 persen dari jumlah yang ditawarkan sebelumnya. Dan "belum mampu" menyelesaikan kewajibannya, bukan "tidak mampu"... Apakah yang demikian dapat dikategorikan penipuan? Lantas siapa yang tertipu jika melihat adanya potongan awal sebesar 25% yang diketahui debitur (peminjam) saat melakukan pencairan pinjaman, dan bukan pemberitahuan dari awal akan adanya potongan pencairannya? Semisal dari awal harusnya pihak kreditur menginformasikan adanya potongan awal sebesar sekian persen, bukan pemberitahuan saat pencairan, dimana dalam "detik pencairan ini" seolah pihak debitur berada dalam posisi "baru ngeh" bahwa pencairan pinjaman tidak seperti jumlah yang ditawarkan diawal.
    Mohon petunjuk dan pencerahannya pak. Terima kasih🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika ada kesepakatan yang tidak disebutkan di awal perjanjian maka anda punya hak untuk membatalkan perjanjian tersebut tetapi jika anda menerima klausula setelah pencairan berarti anda menyetujui adanya Klausa tersebut dengan demikian maka kesepakatan tersebut menjadi perjanjian di antara anda dan apabila ada pengingkaran maka itu adalah bagian dari wanprestasi

    • @radenputeraz3666
      @radenputeraz3666 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 Baik Pak. Terima kasih jawabannya🙏

  • @andysantika6707
    @andysantika6707 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya... Teman saya buat perjanjian dengan suatu perusahaan (jual beli) tapi di tahun kedua, perusahaan tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya (membayar barang)... Apakah teman saya harus gugat ke perusahaan atau ke pribadi yah? Kalau ke perusahaan ke siapanya yah Pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika perjanjiannya itu dengan perusahaan maka yang digugat adalah perusahaan, Perusahaan yang digugat itu seperti apa yang tertulis di dalam surat perjanjian yaitu identitasnya tersebut

    • @andysantika6707
      @andysantika6707 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Perusahaannya? Maksudnya org yg mewakili perusahaan tersebut yah bang? Direktur, komisaris atau manager bang?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Yang digugat adalah perusahaan yang nama perusahaannya Bukan orang yang membuat Karena Orang yang mewakili itu bertindak atas nama perusahaan Jadi tidak bisa digugat secara pribadi

  • @Rahmatlili-i4s
    @Rahmatlili-i4s 4 หลายเดือนก่อน

    pak gmn law pihak pembeli yg membatalkan suatu pekerjaan,baru minta kembali uang dpnya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 หลายเดือนก่อน

      Ada atau tidak perjanjiannya, jika tidak ada Anda punya hak untuk menolaknya.
      Tetapi lebih baik dibicarakan baik-baik

  • @sitinurrohma3887
    @sitinurrohma3887 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau bertanya, ortu saya menjual tanah dan rumah tahun 1997 oleh pembeli belum lunas tapi ortu di suruh keluar dari rumah hanya di kasih uang muka 14jt sedang harga rumah 64jt.pembeli tidak punya uang untuk uang muka menjual sebagian tanah ortu untuk uang muka tahun 2005 pembeli menjual lagi tanah ortu,untuk ke dua kali tanah terjual.tahun 2006 pembeli membuat sertifikat tanah atas nama anak nya dengan keterangan hibah ,sedang tanah dan rumah belum lunas.setiap di tanya kapan pelunasan katanya sudah lunas.sekarang tanah sudah di pecah sertifikat.di desa kami telusuri tanah rumah atas nama kakek dan di wariskan ke bapak di buku besar adat lalu kami telusuri ke BPN tanah dan rumah di sertifikat keterangan hibah.tidak ada keterangan hibah dari mana.kalau terjadi transaksi jual beli kemungkinan ada AJB,tapi ini tidak.keterangannya hibah.pertanyaan saya apa yg harus ortu kami lakukan? apakah lapor ke BPN atau langsung ke pengadilan?apakah ini termasuk pemalsuan, penipuan atau wanprestasi? terimakasih pak sebelum nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Itu jelas sengketa kepemilikan... Penyelesaian harus gugatan dipengadilan.
      Jika ada.pemalsuan, maka bisa juga dilaporkan ke pihak kepolisian.

    • @sitinurrohma3887
      @sitinurrohma3887 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 langsung daftar kepengadilan atau kepolisian pak? Minta penjelasan nya pak.ortu tidak tahu hukum pak baru sekarang ortu tahu kalau di tipu

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      @@sitinurrohma3887 : kasus anda rumit... Saran saya konsultasi dahulu di posbakum pengadilan baru ambil langkah2 hukum

    • @sitinurrohma3887
      @sitinurrohma3887 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 iya pak, kasus ini sudah berulangkali dilaporkan ke kepaladesa sampai pergantian kepala desa tapi belum terungkap. mediasi dengan anak pembeli, mereka hanya punya bukti tulisan Orek Orek nominal yg mereka tulis sendiri dan ortu tidak merasa menerima.apabenar kalau terjadi jual-beli untuk membuat sertifikat baru harus ada kedua belah pihak untuk tanda tangan peralihan hak milik? Ini tidak terjadi, mereka membuat sendiri sertifikat nya, apakah sertifikat itu sah?di somasi juga tidak ada tanggapan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      @@sitinurrohma3887 : kalau sertifikat sudah jadi dianggap sah, selama tidak ada pembatalan. Pembatalannya dengan putusan pengadilan.
      Jika di kepala desa tidak bisa. Ya diajukan ke pengadilan

  • @nengsarahpermatasari3394
    @nengsarahpermatasari3394 2 ปีที่แล้ว

    maaf bapak izin bertanya? apabila sebuah developer pembangunan rumah berjanji menyelesaikan pembangunan rumah konsumennya pada tanggal 10 Oktober 21. tetapi pada tanggal tersebut rumah belum selesai pembangunannya. apa yg dapat dilakukan oleh konsumen perumahan tersebut terhadap pihak developer?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Pelajari perjanjian yg ada buat,anda somasi pihak developer agar melaksanan kewajibannya.
      Dan anda bisa meminta ganti rugi atas keterlambatan tersebut.

    • @nengsarahpermatasari3394
      @nengsarahpermatasari3394 2 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 terimakasih bapak atas penjelasannya 🙏

  • @muhammadfebricahyono2215
    @muhammadfebricahyono2215 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya bang...
    Bila seseorang menggadaikan sertifikat tanah dan telah membuat perjanjian bahwa dalam 1 bulan akan mengembalikan titipan uang tersebut.
    Lalu setelah berjalan 1 bulan pelaku malah hilang tanpa kabar sampai hampir 3 bulan tidak ada pertanggungjawaban.
    Setelah pelaku hilang tanpa kabar orang tua pelaku mau bertanggungjawab membayar titipan uang tersebut, itu nnti akan jadi masalah(penggelapan) atau tidak bang ?
    Terimakasih

  • @fachmirachman-sc4yg
    @fachmirachman-sc4yg ปีที่แล้ว

    Saya membeli rumah dari teman yang seorang developer, saat menawarkan rumah developer ini mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, kerena saya percaya penuh sama teman yang seorang developer ini, saya tidak lihat dulu legalitasnya, dan saya sudah membayar lunas rumah tersebut. Yang ternyata lahan tersebut bukanlah milik developer ini tapi masih milik pihak ketiga,, yang belum dibayarkan lahannya, termasuk rumah yang saya beli dan menyebabkan pihak ketiga ini tidak mau untuk melakukan balik nama sertifikat karena belum dibayarkan hak nya oleh developer ini. Yang dilakukan teman saya atau developer ini apa sudah masuk dalam unsur pidana penipuan atau wanprestasi ya ..
    Mohon pencerahannya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Ada unsur penipuannya karena barang yang dijual belikan tersebut adalah bukan milik dari penjual sehingga Anda punya hak untuk melaporkan secara hukum pidana

  • @adelsalon6668
    @adelsalon6668 3 ปีที่แล้ว

    Saya main arisan onlain
    Sistem menurun
    Di arisan ini owner di untung kan
    Menerima no 1 secara geratis,owner bertanggung jawab atas berjalan nya arisan itu sampai dengan selesai.
    Yg terjadi saya sudah waktu nya menang pada waktunya tapi saya tidak menerima hak saya,karna owner nya kabur meninggal kan anggota tanpa komunikasi
    Jadi saya melapor kan ke polsek terdekat.
    Apakah owner tersebut bisa di hadir kan ke kantor polisi
    Di mintai keterangan tentang kelanjutan uang saya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika tertangkap akan diproses.. Jika ada hartanya ajukan gugatan perdata biar bisa disita dan dilelang untuk kerugian anda

    • @adelsalon6668
      @adelsalon6668 3 ปีที่แล้ว

      Ok makasi

  • @excelgibran5531
    @excelgibran5531 2 ปีที่แล้ว

    Salam dari cianjur bang..bg saya punya mslh ..singkat cerita ada org yg pinjam uang ke saya dgn bujuk rayu dia trhadap saya ke utungan dan waktu 2 minggu atau lambat nya 1bln pengembalian uang trsebut dan smpe skrg dia tdk bisa membayar..yg lbh gila nya lagi dia membujuk saya agar saya bisa membantu dia dgn barang(unit mobil) di gadaikan ke org..trs dia tidak tanggung jwb dgn seharus nya..jdi skrg ini saya yg membayar sendiri ke org lain ..angka uang nya 250jt itu blm saya di kana kan bunga sama org lain

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika itu jelas utang piutang ya hanya bisa di gugat di pengadilan, tetapi jika itu ada bujuk rayu untuk usaha tetapi ternyata tidak pada usaha maka bisa masuk kategori penipuan

    • @redtok6336
      @redtok6336 2 ปีที่แล้ว

      Sama persis bang ama kasus orang tua saya mana yang nipu mantan pensiunan TNI AL , keluarga saya orang biasa di bujuk rayu Ama tetangga GK punya bukti kertas karena ibu saya dibujuk Ama temen ngaji yg utang itu Ampe DTG kerumah nangis" memohon abis dpt di kasih uang 20 juta , keluarga TNI AL itu bayar utang ke tetangga nya yg dulu ngutang ke keluarga TNI AD,eh ditagih Ama ortu saya GK di kasih" Ampe sekarang,terus keluarga mereka nantang kalau mau di kasih utang nya Bawak saksi kerumah mereka sama berlutut ke keluarga mereka Ama memohon buat di bayar ,BPK bisa bantu kah sekarang keluarga saya jadi kesusahan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika tidak ada saksi dan ada utang piutang, bisa digugat dan ajukan bukti sumpah di pengadilan. Jika dia berani sumpah dia akan menang, jika tidak berani dan anda yg diminta untuk bersumpah dan anda berani bersumpah maka anda yg dimenangkan.

  • @ashodikxs2199
    @ashodikxs2199 3 ปีที่แล้ว

    Saya mau bertanya, bapak menjelaskan bahwa dari segi terjadinya, wanprestasi bisa terjadi karena kelalaian, pertanyaan nya kelalaian yang seperti apa ,apakah sepele atau berat dan apabila di lakukan proses hukum apakah sama hukumanya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lalai disini contohnya... Diperjanjikan tanggal 5 mei...namun dia bisa melakukan kewajiban tanggal 7 mei. Ini kategori kelalaian..

  • @majapahit6349
    @majapahit6349 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya Pak, apabila kita Borongan bangunan rumah kepada pihak pemborong, tapi setelah uangnya habis pemboronganya kabur dan bangunan belum selesai masih setengah jalan, dan diawal atas dasar percaya saja tidak membuat perjanjian hitam diatas putih, tapi bukti2 transfer pembayaran dan chat ada, dan saat ini pmborongnya sudah kabur dari kediaman rumahnya, sebaiknya cara efektif untuk melakukan gugatanya bagaimana ya Pak, krn orgnya sudah tidak tau lagi keberadaanya Terimakasih sebelumnya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Gugatan tidak selalu hrs di ketahui alamat kediamannya. Yv penting ada harta yg bisa di lelang untuk menjamin pelaksanaan putusan

  • @muhamaulana817
    @muhamaulana817 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.izin bertanya pak.
    Jika suatu hak yg di mintak paksa atas janji untuk Menganti biaya atas bagunan rumah.tpi awal janji sampai 10 th.tidak melakukan kewajibannya.?hukumya bagaimana.??
    dan di dalam upaya tipu muslihat ya..! Dia mengatas namakan rumah waris...! Dan Dari awal itu bangunan saya.dan nama saya.dgn dasar surat sepob...tetimaksi...!mohon di beri arahan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Di somasi terlebih dahulu bagaimana yang bersangkutan ada tanggapan atau tidak, jika tidak ada tanggapan baru ambil.langkah hukum.
      Bisa gugatan keperdataan atau lapor polisi terkait penipuan.

  • @iyusyusra7115
    @iyusyusra7115 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya, bapak saya beli tanah 10 tumbak dengan cara dibayar berangsur, pertama bapak saya bayar ke makelar 55jt (3tunbak), terus bayar ke pemilik tanah 120jt (7tumbak), ternyata uang 55jt yg di awal tadi tidak diserahkan ke pemilik tanah yg sah sehingga pemilik tanah gak mau tau dan ngasih bapak saya 7tumbak saja. Sementara bapak saya itu udah jual tanah yg 3tumbak awal tadi ke orang A dengan pembayaran dicicil, orang A ini udah bayar 34jt belum lunas, orang A tidak jadi beli tanah 3tumbak awal tadi karena statusnya tidak jelas (tidak jelas karena bapak saya ditipu makelar) dan minta uangnya dikembalikan, sedangkan uangnya jg udah dipake oleh bapak saya, jadi bapak saya belum bisa tepati janjinya. Si orang A tadi ngancem bapak saya kalau gak bayar sesuai perjanjian mau mempidanakan bapak saya.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah bapak saya bisa dipenjarakan karena kasus itu?
    2. Apakah makelarnya bisa dipenjarakan karena meyelenwengkan uang bapak saya?
    3. Apakah orang A berhak menyita barang barang seperti rumah bapak saya?
    Makasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Makelar bisa dipidana kan penipuan, jika orang tua anda tidak mengembalikan uang. Artinya itu sengketa perdata.
      Harta bisa jadi jaminan pembayaran kewajinan

    • @iyusyusra7115
      @iyusyusra7115 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 makasih pak atas jawabannya

  • @fadhilabdullah7957
    @fadhilabdullah7957 2 ปีที่แล้ว

    Kekurangan bayar atas pembelian barang bagaimana prosesnya jika akan diproses secara hukum ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Kekurangan saya silakan Anda tagih dengan cara disomasi jika tidak dipenuhi maka anda berhak melakukan gugatan terhadap pihak tersebut

    • @fadhilabdullah7957
      @fadhilabdullah7957 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 sudah somasi 2x
      Yg kedua di bls tapi tetap dalam praktek nya selalu melset dari tgl yg di sanggupi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Ya silahkan ambil langkah hukum

  • @Someoneneedyou
    @Someoneneedyou ปีที่แล้ว

    Izin bertanya ,saya join usaha dgn teman perjanjian lisan dan telah menentukan hari pembagian hasil,tetapi di hari yg SDH dijanjikan si kawan bilg dia tertipu Ama org lain jg,tapi TDK bisa menunjukkan si pelaku,dia berjanji akan tanggung jawab tapi hanya janji" mau TF tapi kenyataannya alasan lagi,langkah hukum apa yg hrus saya ambil dan apakah bisa menjadi hukum pidana mengingat ada rangkaian kebohongan dan itikad TDK baik

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Jika dia merasa ditipu harusnya lapor polisi, tetapi jika tidak patut dicurigai.
      Jika ada bukti penyerahan uang dan yg bersangkutan tidak ada itikad untuk menyelesaikan anda bisa lapor secara pidana

  • @Irdian78
    @Irdian78 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya punya toko, ada sales datang nawarkan barang, perjanjian pembayaran 1 bulan, setelah bekerja sama selama 5 tahun, dia tidak bisa memasukan barang lagi kepada kita sementara perjanjian kami, barang terus di masukan selama pembayaran tidak tersendat. Jadi saya tidak membayarnya lagi selama dia tidak memasukan barang. Lalu dia melaporkan ke pihak berwajib. Apakah ini bisa di pidana? Terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Klo dilihat sebenarnya adalah masalah perjanjian, dan apakah tindakan anda diatur dalam perjanjian atau tidak, jika tidak diatur maka wajar saja pihak penjual melaporkan ke pihak polisi,
      Jika memang anda punya kewajiban membayar barang, silahkan anda bayar..

    • @Irdian78
      @Irdian78 3 ปีที่แล้ว

      Apa kita bisa di tetapkan sebagai teesangka 372 & 378

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Itu adalah pasal yg bisa di sangkakan

  • @hafitszulharman2382
    @hafitszulharman2382 2 ปีที่แล้ว

    Sy usaha sapi potong, sy dikirim sapi hidup oleh pemasok sapi. Setiap sapi potong yg sudah berupa daging sy krm kepasar2 tradisional. Setelah daging terjual dan uangnya sy bayarkan ke pemasok sapi. Dari November 2016 SMP 2019 sy tidak pernah dibuat kan nota bon. Pada tahun 2019 sy dianggap mempunyai hutang, dan sy dipaksa untuk buat pernyataan penitipan uang. Sedangkan sy punya bukti2 pembayaran... Sy ingin dilaporkan polisi bagaimana solusinya pak???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Dari cerita anda, Masalah anda adalah hubungan keperdataan mengenai kerjasama pemotongan daging sapi.
      Mengenai pembayaran utang piutang itu sepengetahuan kami maslah keperdataan, jika dilaporkan ke polisi harus jelas, mana penipuan mana ingkar janji mengenai pembayaran utang,

    • @hafitszulharman2382
      @hafitszulharman2382 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170
      Waktu sy disomasi sdh 2 x... Sy temui pengacaranya pemasok sapi. Sy tunjukan bukti2 mereka pinta sy tidak kasih. Karena sy ingin nota bon. Tapi mereka tidak punya, mereka punya hanya surat pernyataan sy aja pak. Mohon solusinya. 🙏🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Pernyataan saudara akan di anggap sebagai piutang dan hak menagih, jika anda membatalkan pernyataan piutang itu, maka siap2 saja akan di gugat secara keperdataan.

    • @hafitszulharman2382
      @hafitszulharman2382 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 tapi tdk masuk pidana pak???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika masalah hutang piutang, sangat jarang di pidanakan. Kecuali memang ada unsur tipu2 dari sejak awal.

  • @imahpelungbs7803
    @imahpelungbs7803 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum, saya mau tanya
    Saya beli sebidang tanah sudah lunas 4 tahun yang lalu, saat beli pihak penjual menjanjikan sertifikat akan selesai dalam 1 tahun setelah pelunasan jika tidak tanah akan di buyback 100% ini sudah jauh dari waktu yang di janjikan, saat saya minta buyback pihak penjual tidak bersedia, bagaimana cara saya melaporkan / mengurus hal ini,
    Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tanah siapa yg menguasai, jika anda yg menguasai gugat saja untuk di sah kan perjanjian jual belinya. Dan putusan pengadilan nanti dijadikan dasar urus sertifikat di BPN

  • @hadibbt
    @hadibbt 2 ปีที่แล้ว

    Pak saya baru saja melakukan jual beli mobil, saat tenskasi saya bertanya apa mobil ini pernah terjadi kecelakaan ? Kata penjual tidak pernah kecelakaan, tapi ternyata setelah saya servis di bengkel resmi baru diketahui pernah terjadi kecelakaan yang cukup parah dan saya menuntut pembatalan jual.beli , dengan mengembalikan uang saya . Kalau penjual menolak bagaimana cara saya menempuh jalur hukum? .Apakah saya bisa melakukan proses hukum tanpa di dampingi pengacara? Terimakasih perhatiannya semoga bapak selalu sehat dan tetap memberi manfaat.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Bisa saja.. Anda minta pembatalan perjanjian ini.
      Lebih baik anda sampaikan baik2 ke pada penjual sebelum mengambil langkah hukum
      Tidak harus dengan pengacara, anda bisa mengurus hak anda sendirian

    • @hadibbt
      @hadibbt 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 saya berencana melakukan pembatalan dengan cara musyawarah, apabila gagal saya bisa melaporkan ke kepolisian atau ke pengadilan? Apa ini bisa dikategorikan penipuan?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Karena inj jual beli lebih condong pada unsur keperdataan, tapi klo mau mencoba melaporkan ke polisi sebagai penipu silahkan saja.

  • @gigiaja-wo6gm
    @gigiaja-wo6gm 9 หลายเดือนก่อน

    Bagai mana jika kerja sama bangkrut lalu usaha nya bangktut tidak bisa mengemablikan hasil/ke untungan dari usaha tersebut,lalu si pengelola usaha itu hilang dan nomor nya tidak aktiv,apa kah itu penipuan ataw gi mana,itu bsa jadi pidana ataw tidak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  9 หลายเดือนก่อน

      Jika memang dari awal ada usaha dan bangkrut, maka itu urusan keperdataan.
      Tetapi jika usaha hanya sebagai alasan untuk ambil uang dan tidak ada usaha yg nyata. Maka itu penipuan.

  • @vishaplay4407
    @vishaplay4407 ปีที่แล้ว

    Pak ..sy beli mbl kepada si A..nama stnk dan bpkb seusai nama A, rumah A juga sdah jelas, sy byr dp 50% dr hrg mbl dulu dan mbl dserahkan katanya bpkb 5 hari keluar, jadi pelunasan akan dlakukan setelah bpkb keluar, ternyata usut diusut bpkb tersebut blm dtebus dan diurus k pihak leasing. Dan ternyata bpkb tersebut baru di agunkan 2 bulan sblm djual. Sdgkan nominal pelunasannya di usut sdh tinggi sekali..dan sudah telat bbrapa bulan.akhirnya si A janji ngembaliin dp nya,namun Ketika dtagih janji pengembalian uang dp orgnya berkelit terus, sy masih tempuh jalur kekeluargaan buat nyeleseaikan permasalahannya. Yg sy tnyakan pak .apakah ini sudah masuk di duga unsur 378 nya terpenuhi pak.? Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika seperti itu, lebih condong pada penipuan, karena sejak awal pelaku tahu, jika mobil tidak bisa dijual, karena ada di leasing dan banyak kebohongan yg lain dr cerita anda.
      Bisa dilaporkan pidana.

  • @pencarihiburan339
    @pencarihiburan339 4 ปีที่แล้ว

    Kerabat saya perempuan berhutang kepada koperasi sebesar 50jta , trus uang 50jta itu diberikan/di transfer kepada pacar nya dengan alasan kata pacar nya uang untuk usaha kayu fallet , dan selama 5 bulan si pacar hanya membantu bayar setengah dari angsuran , dan tidak pernah membayarkan ke untungan sesuai surat perjanjian , dan di perjanjian itu ada hak untuk memberikan surat tanah sebagai jaminan.saya sudah memberi teguran berulang kali secara langsung , langkah hukum seperti apakah yg harus di tempuh

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      kalau ada perjanjian dengan nilai 50jt bisa di ajukan dengan mekanisme gugatan sederhana ini link penjelasannya th-cam.com/play/PL5W5-kbtBe9L6-xgZFgz6lKVKlf88ZgwS.html
      anda bisa menuntut atas cidera janjinya.
      tetapi jika ada unsur penipuan disana, bsa dilaporkan ke polisi;