Apa itu Pajak Final? Apa bedanya PPh Final dan PPh Non-Final? |

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 43

  • @PajakSmart
    @PajakSmart 3 ปีที่แล้ว +1

    Jadi paham🤗🥳✌️

    • @batsofficial
      @batsofficial  3 ปีที่แล้ว +1

      Trimakasih banyak kaaa sudah menonton ☺

    • @SamiSami-sc8ix
      @SamiSami-sc8ix หลายเดือนก่อน

      Saya terus ngikuti anda pak wan😂

  • @setyowaty9345
    @setyowaty9345 17 วันที่ผ่านมา

    Mba kl sdh bayar pajak final penjualan tanah, apa hasil jual tanah tsb msh dikenakan pph yg lainnya????

  • @lotapataallo7900
    @lotapataallo7900 9 หลายเดือนก่อน

    Maksudnya mbak mau tanya pada bukti potong pajak item ke berapa yang dimaksudkan

  • @marcusphsuwandi
    @marcusphsuwandi หลายเดือนก่อน

    sewa bukannya 10 persen? kok 0.5

  • @LAPGATURRUPBASAN
    @LAPGATURRUPBASAN 2 หลายเดือนก่อน

    harusnya ada prakteknya klo cuma teori membingungkan

  • @bambangwidada54
    @bambangwidada54 ปีที่แล้ว

    nyimak

  • @dinarahayu6622
    @dinarahayu6622 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih ilmunya🙂

    • @batsofficial
      @batsofficial  3 ปีที่แล้ว

      Sama-sama kaaa.. Semoga bermanfaat yaaa

  • @rachmadrachmad2317
    @rachmadrachmad2317 ปีที่แล้ว

    klo sewa gudang sendiri perbulan, pphnya berapa %, referensinya apa...?

  • @siraitsirait7331
    @siraitsirait7331 9 หลายเดือนก่อน

    Mohon penjelasan pph pinal 30% dan 200 %

  • @haniffaainiayuningtyas9106
    @haniffaainiayuningtyas9106 7 หลายเดือนก่อน

    musiknya kegedean kak

  • @arminacik7398
    @arminacik7398 2 ปีที่แล้ว

    apa kah perusahaan jasa konstruksi wajib bayar 0,5%,dri total peredaran usahanya??
    padahal kan sda terpotong 10% pada saat pencairan nya,mohon bantuannya..🙏🙏🙏

    • @batsofficial
      @batsofficial  2 ปีที่แล้ว

      Jika perusahaan jasa konstruksi itu dipotongnya bukan 0,5%, karena itu tarif untuk UMKM yang memiliki peredaran usaha tertentu yaitu dibawah 4,8 miliar. Jika dia perusahaan konstruksi maka tarif yang digunakan itu menggunakan tarif final yaitu 3% atau 4% sesuai dengan izin usaha konstruksi nya entah itu besar kecil atau menengah.
      Jika dibilang bahwa sudah terpotong 10% pada suatu pencairan itu adalah karena nagihnya itu mungkin transaksinya kepada bendaharawan atau dalam hal ini misal BUMN, jadi 10% nya yang memungut adalah pemungut PPN yaitu bendaharawan, itu bukan PPh tapi PPNnya. Jadi tidak kena yang PPh 22 yang 1,5% karena ini konstruksi kenanya yang 3% atau 4%, dan itu harus diwujudkan dengan izin usaha atau IUP.

    • @arminacik7398
      @arminacik7398 2 ปีที่แล้ว

      @@batsofficial trima kasih atas penjelasan nya, upload video tutorial pembuatan laporan keuangan NERACA,R/L khusus perusahaan jasa konstruksi dong mba...🙏🙏🙏

  • @jamilus6204
    @jamilus6204 9 หลายเดือนก่อน

    Bikin konten gak respon pertanyaan. Duh elah...

    • @lee.yul_
      @lee.yul_ 4 หลายเดือนก่อน

      emang. banyak yg gitu. jadi males buat subscribe

  • @anugerahabadi9736
    @anugerahabadi9736 2 ปีที่แล้ว

    PERTANYAAN PENTING,,, JIKA LAPORAN KEUANGANNYA TIDAK PERLU DI ISI ( NIHIL),,.. LALU BAGAIMANA DENGAN LABA RUGINYA APA NIHIL JUGA??

  • @dewiyanaoctavianingsih6864
    @dewiyanaoctavianingsih6864 5 หลายเดือนก่อน

    Kalau ada pph final terutang, dibuat ebillingnya per bulan atau per tahun 2023?
    Jika bisa per tahun, kode jenis setoran & jenis pajaknya apa?

  • @gaudensiadjinawati6142
    @gaudensiadjinawati6142 8 หลายเดือนก่อน

    makasih arahannya Kak, boleh tanya kalau batasan tarif nya bgmn ya? agak rancu antara yg 0,5% dan yg 10% Kak, makasih sebelumnya

  • @imamsuyanto9758
    @imamsuyanto9758 2 ปีที่แล้ว

    Apakah ada semacam buku pedoman mengenai PPh

  • @mankrock5442
    @mankrock5442 2 ปีที่แล้ว +6

    Halo kak.. mau tanya nih.. Kenapa dicontoh tadi pak Ahmad cuma kena pajak 0.5% untuk penghasilan sewa rumah? Bukan 10% yaa? Atau bagaimana?
    Mohon infonya, terimakasih 🙏

  • @tonyjakson5934
    @tonyjakson5934 3 ปีที่แล้ว

    Kalau trading saham trading bitcoin itu, bagaimana menghitung pajaknya?

  • @rahmaaaja5194
    @rahmaaaja5194 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih ilmunya ka

  • @arbellasyeira1105
    @arbellasyeira1105 ปีที่แล้ว +1

    Kak saya bingung, menurut pp no 23 menyewakan bangunan/tanah itu g termasuk ke dalam pp no 23 yg dikenakan tarif 0,5. Tapi kenanya tarif 10% sesuai dengan pasal 4 ayat(2). Nah kk disitu 0,5% untuk sewa bangunan, yg bener yg mana nih?

  • @fahrozilariansyah840
    @fahrozilariansyah840 2 ปีที่แล้ว

    Bukannya tarif pajak sewa tanah dan bangunan 10% mbak?

  • @medrickJAyal
    @medrickJAyal 2 ปีที่แล้ว

    Jujur aku ga pernah paham dengan final dan tidak final ... final itu d hitungnya langsung potong tarif saja kah ? Dan berapa tarif" untuk yg final

  • @karasma7010
    @karasma7010 2 ปีที่แล้ว

    Saya mau bertanya kalaw kita pekerja bebas yg harus kitta bayar pajaknya apa perbulan apa pertahun si inponya ka

  • @JM-Snacking
    @JM-Snacking 2 ปีที่แล้ว

    kalo dagang online pilih yg mana ya waktu e-billing?

  • @bekasiputra3076
    @bekasiputra3076 2 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya kalau umkm nya dibawah 500 juta apakah kena 0,5% ?

    • @lukmantoro120
      @lukmantoro120 6 หลายเดือนก่อน

      sepertinya tidak

  • @awaluddin8203
    @awaluddin8203 2 ปีที่แล้ว +1

    bagaimana jika saya sebagai konsultan tidak tetap (freelance) yang menerima pendapatan berdasarkan jasa dr orang lain/badan berbeda dan tidak dibayar perbulan tapi sesuai dengan job pada tahun berjalan, masuk kategori apa? pph final atau non final

  • @susananggreani3734
    @susananggreani3734 2 ปีที่แล้ว

    Maaf tanya; apabila terjadi transaksi antara badan usaha (PT dengan PT)untuk PPH final (pasal 4 ayat 2) siapa yg wajib menyetorkannya? Apakah si penyedia jasa, atau si pemakai jasa? note : si pemberi jasa mempunyai suket PP23 tahun 2018.

  • @mawarseran6408
    @mawarseran6408 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih kak ,saya ingin menenyakan yang termasuk pajak final,mengapa sewa tanah dan bangunan termasuk pajak final,padahal sewaa tanah dan bangunan itu kan bisa saja masuk dalam Pajak Bumi dan Bangunan?

  • @nurkhasanah1541
    @nurkhasanah1541 2 ปีที่แล้ว

    Kalo perdangangan kategori UMKM ikutnya pajak apa ya kak?

  • @butirpadi
    @butirpadi 2 ปีที่แล้ว

    Bedanya pph23 dwngan pph final apa ya....apakah memang ada 2 pembayaran pph23 dan pph final. Apa bisa pilih salah satu saja kak? Thanx

  • @fugusha5399
    @fugusha5399 2 ปีที่แล้ว

    Saya invest di exchanger lokal, pas penarikan omzet ehh fee nya sama kek pph final apakah itu beneran pph final?

  • @bamsugiarto
    @bamsugiarto 2 ปีที่แล้ว +3

    Nonton TH-cam tapi kerasa kayak Baca Buku. Cuma kayak Orang di Dikte. Riset apaan nih

  • @ilmuproyekindonesia2483
    @ilmuproyekindonesia2483 2 ปีที่แล้ว +1

    halo kak mau tanya. pph final apakah berlaku untuk semua jenis usaha? berdasarkan yang dijelaskan di atas usaha kami tidak ada disitu. Apakah artinya kami tidak perlu bayar pph final?

  • @Kakaktua123
    @Kakaktua123 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih, saya baru paham. Saya ada satu pertanyaan mengapa ada PPH Final yang artinya penghasilan tersebut langsung dipotong ? Apakah ada alasan khusus untuk pembuatan PPH Final ?

    • @batsofficial
      @batsofficial  3 ปีที่แล้ว

      Alasan khusus untuk PPh Final itu untuk prinsip penyederhanaan dalam pemotongan pelaporan sehingga tidak perlu ribet diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan