Pak Jika jasa Konstruksi (Memiliki NIB + SBU), dan menyewakan Alat Berat (tanpa supir & BBM) itu nanti kita kenakan PPh pasal 23 atau PPH pasal 4 ayat 2 ya pak. Mohon dibalas ya pak khusus yg ini, agar kami bisa melakukan kewajiban perpajakan dg benar 🙏
Maaf Pak, untuk "Penghasilan yang dikecualikan dari Objek PPh diberikan syarat tertentu sehingga terbatas"--> ini bukannya harusnya Pasal 4(3) ya Pak? Karna di slide diagram, tulisan ini ada di sebelah tulisan Pasal 4(1)
Pak Jika jasa Konstruksi (Memiliki NIB + SBU), dan menyewakan Alat Berat (tanpa supir & BBM) itu nanti kita kenakan PPh pasal 23 atau PPH pasal 4 ayat 2 ya pak. Mohon dibalas ya pak khusus yg ini, agar kami bisa melakukan kewajiban perpajakan dg benar 🙏
Pak jika kita menyewa jasa trucking kepada orang pribadi, itu di potong pph 23 atau 21 ya. Trimakasih
Pak jika ingin minta materi2 yg dijelaskan seperti apa ya pak
Agar bisa belajar dan menjalankan perpajakannya dg benar. Trimakasih
Maaf Pak, untuk "Penghasilan yang dikecualikan dari Objek PPh diberikan syarat tertentu sehingga terbatas"--> ini bukannya harusnya Pasal 4(3) ya Pak? Karna di slide diagram, tulisan ini ada di sebelah tulisan Pasal 4(1)