KOPAJA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 23 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 5

  • @budiirawan7436
    @budiirawan7436 ปีที่แล้ว

    Pak Jika jasa Konstruksi (Memiliki NIB + SBU), dan menyewakan Alat Berat (tanpa supir & BBM) itu nanti kita kenakan PPh pasal 23 atau PPH pasal 4 ayat 2 ya pak. Mohon dibalas ya pak khusus yg ini, agar kami bisa melakukan kewajiban perpajakan dg benar 🙏

  • @budiirawan7436
    @budiirawan7436 ปีที่แล้ว

    Pak jika kita menyewa jasa trucking kepada orang pribadi, itu di potong pph 23 atau 21 ya. Trimakasih

  • @budiirawan7436
    @budiirawan7436 ปีที่แล้ว

    Pak jika ingin minta materi2 yg dijelaskan seperti apa ya pak
    Agar bisa belajar dan menjalankan perpajakannya dg benar. Trimakasih

  • @nialamerta
    @nialamerta ปีที่แล้ว

    Maaf Pak, untuk "Penghasilan yang dikecualikan dari Objek PPh diberikan syarat tertentu sehingga terbatas"--> ini bukannya harusnya Pasal 4(3) ya Pak? Karna di slide diagram, tulisan ini ada di sebelah tulisan Pasal 4(1)