Hukum Agraria dan Hukum Tanah (Pengertian dan Asas)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 28 ก.พ. 2022
  • Halo Sobat, Selamat Datang di Channel Belajar Hukum Bareng!
    Channel ini dibuat bertujuan untuk membagikan seputar materi-materi perkuliahan di Fakultas Hukum, untuk topik kali ini kami akan mengulas seputar "Hukum Agraria dan Hukum Tanah (Pengertian dan Asas)"
    Jangan lupa lihat video terkait "Pengantar Hukum Perdata"
    • Pengantar Hukum Perdat...
    "Materi Pencurian (Tindak Pidana Pencurian) Pasal 362 KUHP"
    • Materi Pencurian (Tind...
    "Alur Sidang Perdata di Pengadilan"
    • Alur Sidang Perdata di...
    Simak dan tonton sampai habis yaah!
    Selamat Belajar & Sukses Selalu ❤
    ====================================
    Untuk dukung channel ini jangan lupa klik tombol Subscribe & nyalakan loncengnya agar tidak ketinggalan video video terbaru dari kami🤗
    Aplikasi : Canva & Inshot
    Music : by Inshot Folder

ความคิดเห็น • 11

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 ปีที่แล้ว

    Penjelasan yang sangat menarik
    Pengertian dan asas hukum agraria.

  • @hohahoha-zo4cs
    @hohahoha-zo4cs 7 หลายเดือนก่อน

    cakeep nih

  • @syamsuddinnatser3115
    @syamsuddinnatser3115 ปีที่แล้ว

    Di tunggu Vidio2 terbarunya kak bermanfaat banget

  • @aafamilyofficial7974
    @aafamilyofficial7974 2 ปีที่แล้ว

    Thankyou kak uda upload tiap hari 🙏🏻

  • @tantomahadi8857
    @tantomahadi8857 2 ปีที่แล้ว

    Semangaattt yokk uploadnyaaa 🥳

  • @filkhoir9803
    @filkhoir9803 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya Buk Min..🙏🏻
    Apakah ada UU terbaru tentang gadai tanah selain dr UU No 56 th 1960??

  • @wuryyantisinaga
    @wuryyantisinaga ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya ka
    Apa kah tanah Ulayat Dengan tanah adat itu berbeda?? Atau sama??
    Jika berbeda apa yang membedakan nya secara signifikan
    Bagaimana jika asas pemisahan horizontal itu dikaitkan dengan tanah adat?
    Mohon penjelasannya ka
    Terimakasih

  • @cintakasih3302
    @cintakasih3302 6 หลายเดือนก่อน

    Apa saksi hukum menggunakan tanah negara tanpa izin..?