PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN DOSEN: PERMENDIKBUDRISTEK NO 44 TAHUN 2024 | MIMBAR INTELEK

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024
  • Dari hasil sosialisasi permendikbudristek no 44 tahun 2024, muncul banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh dosen-dosen.
    Disclaimer:
    Video ini bukan bermaksud untuk menggurui, tapi hanya sekedar sharing. Jika ada kesalahan dalam penyampaian di dalam video ini, maka jangan segan-segan untuk berkomentar di kolom komentar. Saya harap bapak ibu bisa memahami. Semoga video in bisa membantu bapak ibu dosen semua.
    Subscribe:
    / @alkholif / @mimbarintelek
    Follow me
    Facebook: / alkholif
    Instagram: / m.alkholif
    Blogger: insanintelek.blogspot.com
    #mimbarintelek #permendikbudrsitekno44th2024

ความคิดเห็น • 21

  • @fajrialchemis
    @fajrialchemis วันที่ผ่านมา +1

    Banyak Dosen PNS DPk y menanyakan apakah mereka akan dipindahkan ke PTN. Mohon dibahas

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  วันที่ผ่านมา

      Kenapa mereka mau pindah. Kan mereka juga PNS. Hanya saja diperkerjakan di kampus swasta.

  • @bayuindra2399
    @bayuindra2399 วันที่ผ่านมา +1

    Pak, di peraturan terbaru ini apa dimungkinkan untuk lompat jabatan jika memang dosen yg bersangkutan memiliki karya dan kegiatan yg cukup (produktif)?

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  วันที่ผ่านมา

      Kalau melihat kejadian d lapangan sebelum permendikbudristek no 44 th 2024, mk gak bs. Soalnya ada teman sy kemarin yg ngajukan dr L ke GB tp di tolak. Itu yg sangat d sayangkan. Mungkin bs bc atutan yg terbit bln mei 2024 no 209 klu gak slh

    • @bayuindra2399
      @bayuindra2399 วันที่ผ่านมา +1

      @@MimbarIntelek kalau merujuk ke kepmen no. 209 pada bagian F hal. 11 tentang proses kenaikan jabatan akademik disebutkan:
      Proses kenaikan jabatan akademik tetap bisa diproses sesuai permen no. 92 tahun 2014.
      Gmana tuh pak?

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  16 ชั่วโมงที่ผ่านมา

      @@bayuindra2399 Memang betul sayang nya ketika di proses di pusat sering kali mereka mnegabaikan aturan itu.

  • @javaavocados9604
    @javaavocados9604 5 วันที่ผ่านมา +1

    Apakah dosen yang blm memiliki masa kerja 10 tahun bs jadi profesor, jika sdh terpenuhi Kum? Mks

    • @nanangsaifulrizal9051
      @nanangsaifulrizal9051 5 วันที่ผ่านมา

      Tidak bisa

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  5 วันที่ผ่านมา

      Tidak bisa. Tetap harus 10 tahun. Terkadang atutan yang dibuat tidak relevan dengan keadaan sekarang ini. Salah nya dimana kalau dosen produktif dan memenuhi KUM tp masa kerja kurang dari 10 thn.

  • @CoffeeCode_mdn
    @CoffeeCode_mdn 5 วันที่ผ่านมา +1

    Inti ny dosen PTS siap2 di peras oleh yayasan atau yayasan gk sangup bayar (khusus PTS kecil).
    😂😂😂

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  5 วันที่ผ่านมา

      Ya...karena kita berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan

    • @faridafarida2628
      @faridafarida2628 5 วันที่ผ่านมา

      Jadi tunjangan kehormatan Profesor akan dibayarkan negara atau PT nya utk non asn? Maksudnya berdasarkan kuota apa?

    • @CoffeeCode_mdn
      @CoffeeCode_mdn 5 วันที่ผ่านมา

      @@faridafarida2628 kemungkinan tunjangan professor tetap di bayar oleh pemerintah.

  • @assoc.prof.dr.rudytrisno1486
    @assoc.prof.dr.rudytrisno1486 5 วันที่ผ่านมา

    Jadi Nidk bisa jadi GB setelah melengkapi semua persyaratan peraturan sebelumnya, pas saya mau diajukan mendadak ada perubahan.

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  5 วันที่ผ่านมา

      Yah...hrs nunggu 1 tahun berarti. Krna kebijakannya sudah lewat masing-masing univ. Tp univ perlu membuat SOP dulu. Sedangkan kita disuru untuk mempelajarinya dalam 1 tahun ini.

  • @marwaniwan6702
    @marwaniwan6702 5 วันที่ผ่านมา

    PP 44 TH 2024 DIKELUARKAN PADA AKHIR MASA JABATAN..AKAN ADA REVISI KEMENTERIAN BARU...SEJARAH PERATURAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA GANTI MENTERI GANTI KEBIJAKAN BHS GAUL GANTI SELERA😂 BAGI YG BERKUASA

  • @ratnaningrum1815
    @ratnaningrum1815 5 วันที่ผ่านมา

    Pak...kalau dosen selain ASN tidak ada golongan...besar gajinya apakah berdasarkan jab fungsional saja?
    Jadi sekarang utk lekto misalnya...tidak ada lektor 200/ 300
    Untuk pangkat 3a..3b masih adakah?

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  5 วันที่ผ่านมา

      Untuk yang disen ASN besaran tunjangan fungsional di atur oleh MenpanRB. Sedangkan untuk dosen non ASN yang bekerja di PTS, maka ini beda kasus lagi. Ada yang mengikuti besaran yang diterima oleh dosen ASN dan ada juga yang disesuikan dengan kemampuan kampusnya

    • @ratnaningrum1815
      @ratnaningrum1815 4 วันที่ผ่านมา +1

      @@MimbarIntelek maaf pak.salah ketik..maksud saya besar tunjangan serdos..untuk non asn nantinya bagaimana ?

    • @MimbarIntelek
      @MimbarIntelek  4 วันที่ผ่านมา

      @@ratnaningrum1815 kalau besaran tunjangan serdos disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya

    • @nyamikrahayu4896
      @nyamikrahayu4896 4 วันที่ผ่านมา +1

      Sampai kiamat sistem kita ga akn mjdkn kita mampu mengejar misal Vietnam sj krn kita itu involutif, sibuk tp muter2