PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN DOSEN: PERMENDIKBUDRISTEK NO 44 TAHUN 2024 | MIMBAR INTELEK
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024
- Dari hasil sosialisasi permendikbudristek no 44 tahun 2024, muncul banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh dosen-dosen.
Disclaimer:
Video ini bukan bermaksud untuk menggurui, tapi hanya sekedar sharing. Jika ada kesalahan dalam penyampaian di dalam video ini, maka jangan segan-segan untuk berkomentar di kolom komentar. Saya harap bapak ibu bisa memahami. Semoga video in bisa membantu bapak ibu dosen semua.
Subscribe:
/ @alkholif / @mimbarintelek
Follow me
Facebook: / alkholif
Instagram: / m.alkholif
Blogger: insanintelek.blogspot.com
#mimbarintelek #permendikbudrsitekno44th2024
Banyak Dosen PNS DPk y menanyakan apakah mereka akan dipindahkan ke PTN. Mohon dibahas
Kenapa mereka mau pindah. Kan mereka juga PNS. Hanya saja diperkerjakan di kampus swasta.
Pak, di peraturan terbaru ini apa dimungkinkan untuk lompat jabatan jika memang dosen yg bersangkutan memiliki karya dan kegiatan yg cukup (produktif)?
Kalau melihat kejadian d lapangan sebelum permendikbudristek no 44 th 2024, mk gak bs. Soalnya ada teman sy kemarin yg ngajukan dr L ke GB tp di tolak. Itu yg sangat d sayangkan. Mungkin bs bc atutan yg terbit bln mei 2024 no 209 klu gak slh
@@MimbarIntelek kalau merujuk ke kepmen no. 209 pada bagian F hal. 11 tentang proses kenaikan jabatan akademik disebutkan:
Proses kenaikan jabatan akademik tetap bisa diproses sesuai permen no. 92 tahun 2014.
Gmana tuh pak?
@@bayuindra2399 Memang betul sayang nya ketika di proses di pusat sering kali mereka mnegabaikan aturan itu.
Apakah dosen yang blm memiliki masa kerja 10 tahun bs jadi profesor, jika sdh terpenuhi Kum? Mks
Tidak bisa
Tidak bisa. Tetap harus 10 tahun. Terkadang atutan yang dibuat tidak relevan dengan keadaan sekarang ini. Salah nya dimana kalau dosen produktif dan memenuhi KUM tp masa kerja kurang dari 10 thn.
Inti ny dosen PTS siap2 di peras oleh yayasan atau yayasan gk sangup bayar (khusus PTS kecil).
😂😂😂
Ya...karena kita berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan
Jadi tunjangan kehormatan Profesor akan dibayarkan negara atau PT nya utk non asn? Maksudnya berdasarkan kuota apa?
@@faridafarida2628 kemungkinan tunjangan professor tetap di bayar oleh pemerintah.
Jadi Nidk bisa jadi GB setelah melengkapi semua persyaratan peraturan sebelumnya, pas saya mau diajukan mendadak ada perubahan.
Yah...hrs nunggu 1 tahun berarti. Krna kebijakannya sudah lewat masing-masing univ. Tp univ perlu membuat SOP dulu. Sedangkan kita disuru untuk mempelajarinya dalam 1 tahun ini.
PP 44 TH 2024 DIKELUARKAN PADA AKHIR MASA JABATAN..AKAN ADA REVISI KEMENTERIAN BARU...SEJARAH PERATURAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA GANTI MENTERI GANTI KEBIJAKAN BHS GAUL GANTI SELERA😂 BAGI YG BERKUASA
Pak...kalau dosen selain ASN tidak ada golongan...besar gajinya apakah berdasarkan jab fungsional saja?
Jadi sekarang utk lekto misalnya...tidak ada lektor 200/ 300
Untuk pangkat 3a..3b masih adakah?
Untuk yang disen ASN besaran tunjangan fungsional di atur oleh MenpanRB. Sedangkan untuk dosen non ASN yang bekerja di PTS, maka ini beda kasus lagi. Ada yang mengikuti besaran yang diterima oleh dosen ASN dan ada juga yang disesuikan dengan kemampuan kampusnya
@@MimbarIntelek maaf pak.salah ketik..maksud saya besar tunjangan serdos..untuk non asn nantinya bagaimana ?
@@ratnaningrum1815 kalau besaran tunjangan serdos disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya
Sampai kiamat sistem kita ga akn mjdkn kita mampu mengejar misal Vietnam sj krn kita itu involutif, sibuk tp muter2