ATURAN PENGUMPULAN DONASI ! ⚖️

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 2

  • @BobbySatriaGunawan
    @BobbySatriaGunawan ปีที่แล้ว +1

    mas aku mau tanya dong, kalau untuk 10% di pasal 6 ayat (1) PP no.29 / 1980 itu kan diatur biaya yg dapat dpotong sebesar 10%, nah tapi gadijalesin tuh yang termasuk ke 10% itu apa? bagaimana cara menentukannya agar tidak salah tafsir dan menyalahi aturan?

    • @applawfirmofficial
      @applawfirmofficial  ปีที่แล้ว

      Halo rekan Bobby, terimakasih untuk pertanyaannya
      Membantu untuk menjawab pertanyaan,
      Bahwa yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP No. 29 Tahun 1980 hanyalah batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
      Baik pada pasal selanjutnya maupun bagian penjelasan tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.
      Hanya saja untuk menghindari salah tafsir maupun menyalahi aturan, organisasi pemohon dapat mencantumkan rencana pembiayaan secara terperinci dalam surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.