Debitur Meninggal Dunia, Polis Asuransi Jiwa Kredit Fiktif, Sisa Kredit Siapa Yang Tanggung ?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 68

  • @andikanova1723
    @andikanova1723 4 หลายเดือนก่อน

    Itu yg sdng sy alami pak,,,
    Pihak bank dan asuransi hnya nyuruh menunggu trs,,,sdh 7 bln berkas naik tp gk ada kesimpulan

  • @AdiSaputra-td9rx
    @AdiSaputra-td9rx ปีที่แล้ว

    Mantap bang

  • @krisnanat2395
    @krisnanat2395 7 หลายเดือนก่อน

    Jika kpr rumah atas nama orang lain...apakah jika orang tersebut meninggal siapa yg berhak menerima asuransi...debitur atau yg pinjam nama...

  • @dewiportuna372
    @dewiportuna372 ปีที่แล้ว

    Sy jg mengalami ini pak

  • @najwamotor615
    @najwamotor615 ปีที่แล้ว

    pak mau tanya gimana klo polis asuransi sudah kadaluarsa di bank agunan rumah? sdangkan ayah saya sudah meninggal. apa bisa diurus? solusinya gmna?

  • @DeloeAdelian-vy6gd
    @DeloeAdelian-vy6gd 6 หลายเดือนก่อน

    Tp jika perusahaan asuransi yg di tunjuk oleh bank itu bangkrut.. bagaimana mengatasi nya sebagai nasabah pak?? Apakah pihak bank nya akan melakukan hal mngoper ke perusahaan asuransi yg lain??

  • @arisatya3042
    @arisatya3042 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf nanya bang..
    Kemaren mama mertuaku ad pinjaman uang dibank tp setelah 3bulan pencairan debiturnya meninggal dunia dn pihak bankpun ikut menyaksikan proses melayatnya meninggal dari tahun 2016
    Dn sampai tahun 2022in kami sdh sering kebank untuk urus tapi pihak banknya blg untuk masala utang piutangnya tdk bs dinyatakan lunas' dn sertifikatnya sendiri tdk bsa dikasi terkecuali utangnya dibayar sedikit"sampai lunas atau dngn cara pelunasan langsung😭 itu bgmna ya pak tolong bisa bantu jawab ??
    Yg jadi permasalahanya skg jaminan yg mertuaku pake ke bank itu sertifikatku mertua sy pinjam buat usaha . Dn disini jg skg suamiku pun ikut meninggal baru setahun lebih jd sy binggung harus kemana,bgmna caranya sy bisa selesaikan masalah ini 😭
    Dn mertua sy

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว +1

      Terima kasih telah berpartisipasi bertanya. Kami ingin luruskan peroalan ibu bahwa ibu mertua anda pernah meminjam uang ke bank X dengan jaminan sertifikat atas nama ibu. namun sayangnya saudari tidak menjelaskan apakah sertifikat jaminan tersebut merupakan harta bersama dengan suami saudari atau tidak dan saudari juga tidak menjelaskan apakah pada saat ibu mertua meminjam uang ke bank X tadi meminta persetujuan dari saudari selaku pemilik sertifikat jaminan atas pinjaman ibu mertua saudari. Kami asumsikan bahwa sertifikat saudari bukan harta bersama dengan suami, dan kami asumsikan juga dulu ibu mertua saudari meminta persetujuan dari saudari. Lalu kemudian setelah 3 bulan kemudian ibu mertua saudari meninggal yang kemudian disusul oleh suami saudari. Kami turut berduka atas apa yang menimpa saudari.
      Untuk permasalahan yang saudari hadapi sekarang, hal perlu anda cari tahu adalah dokumen-dokumen terkait perjanjian kredit antara ibu mertua dan bank X tersebut, termasuk disana SP3 kreditnya dan Perjanjian Kreditnya. lalu kemudian saudari baca semua yang diatur dalam SP3 dan Perjanjian Kredit. Perhatikan apakah dalam kredit tersebut ada diatur mengenai asuransi jiwa kreditnya. Jika dalam perjanjiannya diatur asuransi jiwa kreditnya dan ibu mertua saudari telah melunasi premi asuransinya maka seharusnya sisa utang ibu mertua saudari akan ditanggung perusahaan asuransi. Sebaliknya apabila dalam perjanjian kreditnya tidak ada klausul bahwa debitur harus membayar asuransi jiwa kreditnya maka sisa kredit harus diselesaikan oleh ahli waris.
      Jika perjanjian kreditnya sudah tidak ada silahkan saudari meminta poto kopi perjanjian kreditnya kepada bank X nya.
      Jika memang dalam klausulnya perjanjian kredit tersebut ibu mertua saudari telah melunasi premi asuransi jiwanya maka lakukan mediasi dengan pihak banknya. Jika saudari tidak dihiraukan oleh pihak bank nya silahkan ibu somasi bank nya sekaligus tempuskan somasi tersebut kepada OJK dan Bank Indonesia. Setelah somasi 1 dan 2 dilayangkan tidak digubris juga oleh banknya maka lakukan pengaduan ke OJK dan Bank Indonesia. Ini adalah penyelesaian diluar Pengadilan.
      Jika semua langkah tersebut ternyata tidak ada hasil juga, maka mau tidak mau langkah penyelesaian harus melalui pengadilan sebagai cara terakhir.
      Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

  • @ayogatriismiaji1166
    @ayogatriismiaji1166 3 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya pak. Alm ibu saya meninggal di bulan 3 2020 dan saya langsung klim asuransi jiwa kredit jiwasraya dalam hal ini kredit rumah. Sudah dari bulan 3 2020 sampai sekarang belum jelas itu kak, saya coba tanya pihak bank selalu belum tercover terus sampai sekarang. Saya tanya jiwasraya kata pegawai daerahnya tidak bisa ngecek karena itu langsung dari pusat.
    Mohon bantuannya yg tau gimna harus saya lakukan

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih atas pertanyaannya pak.
      Kami sangat prihatin dengan apa yang anda alami. Bagaimana pun sebetulnya masalah klaim tersebut untuk kepentingan pihak banknya. Seharusnya pihak bank membantu anda menyelesaikan masalah anda, karena bagaimanapun mereka memiliki kepentingan untuk penutupan kredit alamarhum di bank tersebut.
      Namun sebelumnya, anda belum menjelaskan apakah seluruh kewajiban almarhum sudah ditunaikan atau tidak seperti membayar premi asuransi jiwanya dan tidak ada tunggakan angsuran sebelumnya. Kami anggap bahwa kewajiban pembayaran premi dan angsuran semuanya tepat waktu.
      Disamping itu, ada kebiasaan dimana tertanggung tidak menceritakan rekam medis sebelumnya sehingga mengakibatkan penolakan klaim dari asuransi.
      Adapun saran kami untuk anda, silahkan anda surati pihak banknya dan perusahaan asuransinya yang mana dalam surat anda nantinya meminta klarifikasi terlebih dulu. Setelah anda meminta klarifikasi biasanya pihak bank dan perusahaan asuransinya akan memberikan klarifikasi secara tertulis. Dari klarifikasi tersebut diharapkan ada titik terang mengapa mereka sampai tidak memproses klaim anda.
      Apabila klarifikasi anda tidak ditanggapi maka sebaiknya lanjutkan somasi, sampai nantinya terjadi proses hukum untuk menyelesaiakan permasalahan anda.
      Demikian yang dapat kami sampaikan.
      Hormat kami,
      Law Firm Tommy Ricardo & Partners.

  • @anthonybaeanthony6614
    @anthonybaeanthony6614 2 ปีที่แล้ว

    Bang mohon solusinya.. Mertua sy kredit mobil, udah jalan 7 bulan beliau meninggal,pihak kluarga ajukan klaim asuransi kematian,tp d tolak pihak asuransi,pihak asuransi bilang gk bisa d klaim,hny bisa klaim klo kendaraan tersebut hilang, mhon petunjuk bang.. Terima kasih sebelum nya.. 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih atas partisipasinya. Perlu kami sampaikan, sepengetahuan kami pada umumnya asuransi all risk yg dipergunakan pada mobil tidak mempertanggungkan jiwa. Atau untuk memastikan nya, silahkan saudara cek kembali polis asuransi kendaraan mertua Anda, apakah ada perlindungan untuk jiwanya. Demikian yg dapat kami sampaikan.

  • @Ncp6767
    @Ncp6767 2 ปีที่แล้ว

    Malam pak saya mau tanya
    Bapak saya sudah meninggal dan masih ada kurangan dibank 19jt dan katanya g ada asuransinya dan klo saya mau ambil jaminannya minimal suruh siapkan 25jt, buat meminta keringanan kepada pimpinan bank, itu gimana y pak

  • @dewiportuna372
    @dewiportuna372 ปีที่แล้ว

    Pak sy minta nomornya wa

  • @arabstrezz6616
    @arabstrezz6616 2 ปีที่แล้ว +1

    Bang. Ayah saya meninggal di bulan Agustus 2021 kemarin, lalu di bulan September saya mengurus pengajuan klaim asuransi jiwa ayah saya. Namun sampai saat ini saya masih membayar angsuran kpr dan bertanya kepada pihak bank tentang klaim asuransi yang saya ajukan tetapi jawaban dari pihak bank nya bahwa klaim asuransi saya masih dalam proses, terus saya tanya berapa lama kira-kira klaim asuransi saya bisa keluar terus kata pihak bank itu bisa 1thn sampai 2thn katanya pak. Yg saya mau tanyakan apakah langkah saya dan keterangan dari pihak bank itu benar ..? Terimakasih

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas partisipasinya. Pertama-tama kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya ayah tercinta, semoga Tuhan memberikan tempat terindah bagi almarhum.
      Saran dari kami coba saudara perhatikan perjanjian kreditnya apakah ada diatur lama proses klaimnya, lalu perhatikan juga copy polis asuransi jiwanya apakah diatur disana lama proses klaimnya.
      Sepengetahuan kami, proses klaim asuransi jiwa itu tidak perlu membutuhkan waktu selama 1 tahun, satu bulan juga cukup untuk proses klaimnya sepanjang syarat administrasinya sudah terpenuhi semuanya. Namun, selama klaimnya belum cair, maka ahli waris tetap bertanggunjawab untuk membayar angsuran seperti biasanya.
      Silahkan saudara melakukan mediasi dengan pihak banknya dan/atau lakukan kordinasi dan konfirmasi kepada perusahaan asuransinya terkait perkembangan klaim yang saudara ajukan.
      Jika memungkinkan, saran kami pakai jasa advokat untuk mendampingi anda.
      Demikian yang dapat kami sampaikan.

  • @deviikmaludin5442
    @deviikmaludin5442 3 ปีที่แล้ว +1

    Bang,,maaf mau tanya nih,,
    2 bulan yang lalu saya sudah menyerahkan berkas klaim asuransi kematian atas pinjaman kupedes ayah saya di bank bri,,sampe sekarang kok belum ada kabar dari pihak bri bang,,
    Mohon saranya apa yang harus saya lakukan,

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas partisipasinya Devi Ikmaludin.
      Jika memang anda memegang polis asuransinya, kami sarankan anda lakukan kordinasi secara intens kepada Bank BRI nya, begitu juga ke perusahaan asuransinya lakukan kordinasi, mengingat klaim tersebut hak anda selaku ahli waris. Usahakan semua ahli waris menjadi pemohon dari klaim tersebut. (Harus surat penetapan warisnya dari Pengadilan setempat).
      Demikian yang dapat kami sampaikan.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

  • @vascowowiling5522
    @vascowowiling5522 2 ปีที่แล้ว +1

    maaf nanya pak..
    ibu saya meninggal dunia .. dan dia pensiunan.. dan dia ada pinjaman di bank X.. lalu berkas" yg di perlukan sudah di masukan 3 minggu lalu.. tapi di cek terus ke bank, katanya Dari bank , pihak bank belum di bayar dari pihak asuransi.. pertanyaan saya, berapa lama pihak asuransi meng klaim bayaran sisa debitur kepada bank ?
    minta pencerahannya pak 😇😇

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas partisipasinya Vasco Wowiling.
      Setiap SOP Pencairan Klaim di Perusahaan Asuransi itu berbeda-beda pak. Saran kami, jika memang bapak tau nama perusahaan asuransi yang mencover alm. ibu bapak dan bapak tahu nomor polisnya, silahkan kordinasi langsung dengan perusahaan asuransinya lakukan penyelesaian secara kekeluargaan agar segara dibayarkan klaim kepada bapak.
      Demikian yang dapat kami sampaikan.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

  • @ronnylahengking6806
    @ronnylahengking6806 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf nanya bang
    Adik saya kredit kendaraan bermotor melalui finace hasrat multiguna.. Kredit selama 18 bulan.. Tapi baru jalan 6 bulan adik saya meninggal... Gimana ya solusinya... Apa kendaraan tersebut di anggp lunas atau gimana?

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas partisipasinya Ronny Lahengking.
      Tidak semua kredit itu dibebankan asuransi jiwa bagi krediturnya. untuk kredit motor sepanjang yang kami tahu tidak ada asuransi jiwanya. Oleh karena itu, maka kredit alm. adik anda tidak dianggap lunas, dan akan menjadi tanggung jawab ahli waris adik anda. Solusi kami adalah lebih baik diover kredit kendaraan adik anda tersebut.
      Demikian yang dapat kami sampaikan.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

  • @amirudinudin4245
    @amirudinudin4245 6 หลายเดือนก่อน

    Bang ijin bertanya ..ibu saya sdh meninggal sedangkan dan saya sdh melaporkan kepada pihak bank bri nya..dan langsung proses bikin surat kematian ibu saya kemudian saya serahkan kepihak bri..setelah persyaratan sdh beras ..kemudian saya di surh untuk menunggu proses sertifkatnya..dan bilang paling lambat 6 bulan..ketika 6 bulan lwt dari pihk bank blm ada konfirmasi dan akhirnya sampai 3 thn lamanya pihak bank malah bilang harus di bayar sisa pokoknya sebesar 58jt..katanya pihak asuransinya tdk bisa mengeluarkan sertifktnya klo sisa uang blm di bayar..jd saya bingung harus bagaimana ?

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  6 หลายเดือนก่อน

      @@amirudinudin4245 mohon dibuat kronologisnya bro

    • @amirudinudin4245
      @amirudinudin4245 6 หลายเดือนก่อน

      @@tommyricardopartnerslawfir7853 gini bang ,ibu saya pinjam ke bank bri 70jt dengan jangka waktu 2 thn nah baru beberapa bulan setor kurang lebih 3x trs covid datang akhrinya kan ibu saya mau bayar selanjutnya ga bisa karna ga ada pemasukan lantas selanjutnya datang tuh petugas dri bank bri suruh mengajukan relaxsasi pembayaran yg tadinya 2,7jt jd 2jt ,ttp ibu saya blm mampu tuk bayarnya barulah relaksasi yg ke2 suruh bayar 750rb..selang bebrapa bulan ibu saya meninggal dan langsung saya kabarin ke pihk bank bri bahwa ibu saya meninggal dunia kemudian saya di suruh mengurus surat kematian dan setelah berkasnya sdh selesai semua barulah saya tanya ...kira kira sertifikatnya bisa keluarnya kapan..lantas dri cs bank paling sekitar 6 bulanan ,ok saya tunggu hasilnya..ternyata sdh lwt 6 bulan dan hampir 1 thn ga ada jwaban alasannya dri asuransinya blm keluar..sampai akhirnya 3thn baru ada kabr bahwa saya sebagai anaknya di suruh nyicil lagi karena waktu relaksasi ibu saya tdk melakukan tanda tangqn untuk asuransinya katanya ibu tdk tercantum dlm asuransi jiwa..demikian kronologisnya bang

  • @aalchanel5145
    @aalchanel5145 ปีที่แล้ว

    Kalaw gak ikut asuransinya gimana bang

  • @munawarcholil6807
    @munawarcholil6807 2 ปีที่แล้ว

    Kalau pihak aparatur negara beli asuransi jiwa kridit beli rumah ( polisi, hakim, pengacara, hakim), apakah sama, ini orang hukum pak. Sama, suruh beli ini prmbela, kantor hukum hakim, polisi. Ini polisi meninggal dunia, gimana, sama beli rumah polisi, pangkat rendah dan jendral polisi.

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas partisipasinya Munawar Cholil.
      Kami mohon agar pertanyaan bapak diperbaiki, karena kami kurang paham maksud dari pertanyaan bapak. Mohon maaf sebelumnya.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

    • @alvinfs4574
      @alvinfs4574 ปีที่แล้ว

      😂😂😂

  • @nailara1206
    @nailara1206 2 ปีที่แล้ว

    Apa bedanya
    Asuransi kredit
    Asuransi jiwa
    Tempat saya bekerja pimpinannya meninggal menggunakan asuransi kredit apa kewajiban di limpahkan ke ahli waris. Beliau terdaftar sebagai asuransi kredit bukan asuransi jiwa

  • @riyantopoetra709
    @riyantopoetra709 2 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau nanya adik sya suaminya punya utang di bri 3 400 jt.akn ttpi stlah krng lbih angsuran 1 th suami menimggal.trnyta si debitur ini tdak di berikan asuransi jiwa .pda saat pncaoran.adanya asuransi aset. Jika trjadi kebakaran..nominal pinjaman dengan total segtu bnyak kok tdk d asuransikan jiwa debitur pdhal sdah tau debitur sakit2an..apkah ni trmasuk kelalaian bank..dan bagai mna solusinya krna anak semua masih d bwah umur 10 th.sdkan istri sdh bercerai sblm meninggal.aset yg djaminkan ats nama istri. Mohon pencerahan.bang 😭

  • @tukugawa2623
    @tukugawa2623 2 ปีที่แล้ว +1

    Minta solusi ny pak 🙏🙏
    Keluarga saya ambil kredit di BRI tanpa KUR.
    Apabila atas nama sudah meninggal, apakah jaminan bisa di ambil, tanpa pelunasan kredit?
    Sedangkan atas nama ikut asuransi di BRI. Begitu mau pengambilan JAminan kata pihak bank katanya asuransi cuma ngasih 60% dari pinjaman, yg 40% harus di bayarkan jika mau ambil jaminan.
    Apa benar asuransi punya aturan baru seperti itu.
    Sedangkan aturan ny, apabila yg bersangkutan meninggal dunia, di anggap lunas, karna ikut asuransi.
    Kenapa sekarang beda, ada denda2 segala.
    (Denda Rp5000/hari)
    Gimana pak solusi ny??
    Apa itu cuma permainan oknum bank?
    Bantu kami pak 🙏🙏🙏

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว +1

      Terima kasih atas partisipasinya Mp3 channel.
      Penjelasan saudara kurang jelas. Kami dapat asumsikan bahwa yang meninggal adalah debitur mengajukan kredit kepada BRI. Dulu atas nama diwajibkan ikut asuransi jiwa oleh BRI. Pertanyaan saudara apakah jaminan bisa langsung diambil ? informasi pihak bank perusahaan asuransi cover 60 % saja sisanya 40 % harus ditanggung sendiri.
      Pada dasarnya fasilitas kredit dari bank biasanya menggunakan jaminan dan mewajibkan debitur untuk mengikutsertakan debitur masuk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang telah bekerjasama dengan bank yang bersangkutan. Premi asuransi tersebut biasanya dibayar oleh debitur dengan cara memotong pinjaman di awal oleh pihak bank. artinya premi AJKnya sudah terbayar lunas. Artinya debitur telah terproteksi oleh perusahaan asuransi apabila debitur meninggal dunia.
      Namun, ada hal yang perlu diperhatikan oleh saudara, yaitu :
      1. perhatikan perjanjian kredit dan polis asuransinya untuk memastikan apakah seluruh plafon pinjaman keluarga suadara di cover asuransi;
      2. perhatikan kewajiban-kewajiban keluarga saudara apakah ada angsuran macet karena hal ini menjadi pengaruh terhadap claim asuransinya.
      Jika semuanya telah sesuai, maka saran kami lakukan penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi dengan pihak banknya. jika ada polis asuransi almarhum silahkan kordinasikan dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Klarifikasi masalah yang menimpa anda.
      Jika tidak ada penyelesaian maka satu-satunya cara penyelesaiannya adalah melalui jalur hukum.
      Demikian yang dapat kami sampaikan.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

  • @ariardiansyah9786
    @ariardiansyah9786 3 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau nanyak nih, ayah saya punya cicilan rumah dan beliaunya sudah meninggal sekarang, sisa cicilan rumah masih kurang 5 th an lagi. 1 th kmrin uda ngurus ke pihak bank malah dsuruh ngelanjutin ngangsur nunggu acc pihak pemerintah klw sudah ACC uang ngangsur akan dikembalikan sesuai tahun ayah meninggal soalnya rumah kpr bersubsidi.sudah 1 1/2 tahun mengangsur belum juga dapat kejelasan tentang pembebasan angsuran dan pihak bank skrng malah menyarankan untuk tidak di bayar angsuranya dan uang angsuran yg kemarin tidak akan kembali katanya ini perubahan peraturan dari pusat. Sempet 3 bln tidak bayar tiba2 rumah disegel,pihak bank alasannya Miss dengan pihak lapangan akhirnya plakat disuruh copot sendiri kok kita sebagi ahli waris debitur merasa dirugikan karena kesimpang siuran peraturan sepihak mohon pencerahan bang🙏🙏🙏

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  3 ปีที่แล้ว +1

      Silahkan mas terlebih dulu lihat akad kreditnya. Biasanya dalam akad kredit pemilikan rumah ada diatur asuransi jiwa kreditnya. Sehingga apabila debitur meninggal dunia maka sisa kredit akan ditanggung perusahaan asuransi. Yang perlu anda lakukan adalah mediasi dengan pihak banknya dan perusahaan asuransinya. Jika tidak membuahkan hasil silahkan somasi banknya dan perusahaan asuransinya. Jika somasi mas tidak digubris maka penyelesaian masalah anda harus melalui jalur hukum. Saran saya, dalam penyelesaian masalah anda, maka anda perlu di dampingi lawyer.

    • @ernatandu8379
      @ernatandu8379 2 ปีที่แล้ว

      Mlm mt no wa dl pak

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      @@ernatandu8379 087841285384

  • @beatrixbep3195
    @beatrixbep3195 2 ปีที่แล้ว +1

    Sekiranya mungkin Bapak bisa memberikan solusi.
    Ibu saya seorang pensiunan PNS dan sudah meninggal dunia sejak tahun 2020. Ibu saya punya pinjaman di bank yang setiap bulannya di potong dari uang pensiunnya. Saya sama sekali tidak tahu tentang klaim asuransi. Dan 2 hari yang lalu ada petugas dari bank datang ke rumah, dan baru menyampaikan tentang hal ini. Sudah 2 tahun ibu saya meninggal dan baru mendapat kunjungan dari bank 2 hari yang lalu. Nah, bagaimana ini Pak ? Apakah saya yang harus membayar pinjamannya ? Karena katanya batas klaim hanya 6 bulan dari sejak meninggal. Jujur saya bingung sekali.

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih partisipasinya Beatrix.
      Pertama-tama yg perlu anda lakukan baca kembali polis asuransi jiwanya, karena disana diatur paling lambat pengajuan klaim.
      Sepanjang yg kami ketahui bahwa pengajuan klaim setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yg berbeda-beda.
      Apabila memang batas waktu pengajuan klaim memang sudah lewat, maka sebaiknya dilakukan mediasi dengan pihak banknya dan perusahaan asuransi karena memang ahli waris tidak mengetahui mengenai asuransi tersebut.
      Apabila mediasi tidak berjalan dengan baik. Maka jalan terbaik harus lewat jalur hukum. Sebaiknya anda didampingi oleh Pengacara yg terbiasa menghandle perkara claim asuransi. Demikian yg dapat kami sampaikan. Tks.

  • @edinasaptasm5800
    @edinasaptasm5800 2 ปีที่แล้ว +1

    Nanya pak ? Boleh tidak jika seorang debitur berusia 70 th meminjam kredit tapi bank tidak mengasuransikan??

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih atas partisipasinya Edi Nasapta SM.
      Menurut hemat kami, debitur dengan usia 70 tahun sangat tidak dimungkinkan untuk diberikan fasilitas kredit oleh kreditur mengingat usia debitur sudah produktif lagi.
      Demikian yang dapat kami sampaikan.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

    • @eddyjunaedi9730
      @eddyjunaedi9730 2 ปีที่แล้ว

      ​@@tommyricardopartnerslawfir7853 😊

  • @saipulamray7349
    @saipulamray7349 2 ปีที่แล้ว +1

    pak mau nanya? cicilan mobil tanpa asuransi jiwa.. dan meninggal . apakah ada kebijakan dari pihak bank? mohon pencerahannya

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas partisipasi nya Bapak Saipul Amray.
      Dalam kredit mobil pada umumnya tidak ada asuransi jiwanya. Sehingga apabila debitur meninggal dunia, maka sisa kredit akan diteruskan oleh ahli waris debitur yg meninggal dunia atau tidak mau meneruskan kredit mobil tersebut silahkan dikembalikan kepada finance pemberi kredit. Nanti mobilnya akan dilelang, apabila ada sisanya akan dikembalikan kepada ahli waris. Sebaliknya jika nilai penjualan lelang mobil ahli waris tidak cukup menutupi sisa hutang maka ahli waris bertanggungjawab untuk itu. Kecuali jika ahli waris menolak warisan maka ahli waris lepas dari tanggung jawab tersebut. Atau apabila ada keluarga yg berminat menuruskan bayar mobil tersebut silahkan anda over kredit dan beritahukan kepada banknya mengenai hal tersebut.
      Demikian yg dapat kami sampaikan.
      Salam,
      TRP LAW FIRM

  • @indrawijaya4064
    @indrawijaya4064 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak KK ipar saya kredit motor trs dia meninggal itu gmn y ngurus asuransi nya dan apa aja persyaratan nya yg harus kita bawa ke bank,trmksh

  • @nailara1206
    @nailara1206 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika asuransi kredit tanpa asuransi jika

  • @rumahchameleon1638
    @rumahchameleon1638 3 ปีที่แล้ว

    Salam kenal pak Tommy, sy juga izin bertanya pak, sy membeli rumah atas nama sy sebagai Debitur dan kami membayar cicilan dengan (join income) jadi di asuransi jiwa nya atas nama suami (ahli waris) nah kl keadaan nya suami meninggal apa rumah buat sy juga bisa di anggap lunas dari asuransi jiwa nya pak? Mohon pencerahannya terimakasih 🙏

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih atas pertanyaan bu. pertama-tama kami luruskan dulu bahwa ibu sedang kredit rumah ke sebuah bank X. debitur yang terdaftar pada bank tersebut adalah nama ibu sendiri. dalam pembayaran kredit tersebut ibu joint income dengan suami ibu. sebagai salah satu syarat kredit rumah, maka debitur harus mengasuransikan dirinya dalam asuransi jiwa kredit. namun, yang terdaftar dalam asuransi jiwa kredit rumah ibu adalah suami. dalam perjalanan kredit suami ibu meninggal. pertanyaannya adalah apakah rumah ibu yang sedang kredit menjadi lunas dengan meninggalnya suami ibu ?
      untuk menjawab pertanyaan ibu, kami perlu mengetahui isi perjanjian kreditnya apakah memang ibu adalah debitur bank X tersebut atau suami ikut menjadi debiturnya. jika suami ikut menjadi debitur maka tidak masalah jika suami anda menjadi tertanggung dalam asuransi jiwa kreditnya. dalam praktek biasanya siapa yang menjadi debitur maka dia lah yang terdaftar sebagai tertanggung dalam asuransi jiwa kreditnya.
      selanjutnya yang perlu ibu lakukan adalah perhatikan isi polis asuransinya, perhatikan perjanjian asuransi jiwa kreditnya apa saja yang diatur didalamnya. apabila dalam polis asuransinya mengatur jika suami ibu meninggal dunia, maka asuransi akan menutup sisa kredit rumah ibu. jika demikian klausulnya maka yang anda lakukan adalah mengajukan klaim ke perusahaan asuransinya.
      saran kami, sebaiknya anda di dampingi oleh pengacara untuk menyelesaikan masalah anda tersebut.
      demikian yang dapat kami sampaikan.
      TRP LAW FIRM
      Tommy Ricardo Sihotang, SH.

  • @nicholasprasetyo4880
    @nicholasprasetyo4880 2 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya si...saudara sy pinjam kur dimandiri asuransi nya ada di bosowa... Pas sblm corona kmrn ibu saudara sy meninggal.... Kita sdh kasih surat kematian dan akta kematian... Pas mau klaim semuanya ketunda gara2x covid... Pdhl kan semua by sistem ... Sembari menunggu klaim kami disuru bayar hingga 5 x ktnya menunggu proses klaim.. kami sdh somasi pke pengacara tp ga ditanggapi pihak mandiri... Buku polis jga ga jelas... Cma tanda tangan dll.... Yg kena mlh marketing....kta bank Marketingnya udh keluar... Gimana cara ambil jaminan ini... Klo polis ga fiktip mohon pencerahaan nya kami hrs gmna sdh sy subribe om

  • @ahmadharis2878
    @ahmadharis2878 2 ปีที่แล้ว

    Mohon pencerahannya pak,, kalo kita suda ada asuransi bank,, apakah kita jg harus memegang tanda bukti surat asuransi jiwa atau memang tidak ada ??

  • @mekelr432
    @mekelr432 2 ปีที่แล้ว

    pak minta solusinya..🙏🏻
    bapak saya sedang gadai bpkb motor.. angsurannya 24 bulan. tapi baru jalan 7 bulan, bapak saya meninggal dunia😢. ketika saya mau claim asuransi kematiannya. pihak finance nya bilang kalau asuransinya sudah expired… solusinya gimana ya Pak? Apakah benar jika asuransi kematian bpkb motor itu ada expirednya? padahal kan bpkbnya belum lunas😢

  • @netijenidex9522
    @netijenidex9522 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak
    Org tua saya ad kpr di bank
    Namun skrg mereka sudah meninggal,
    Dan kami sbg ahli waris trus di datangi surat penagihan hutang tsb
    Padahal rumah kpr itu tdk kami pakai,
    Apa yg harus kami lakukan agar tidak di kirimin surat lagi?

  • @dewiportuna372
    @dewiportuna372 ปีที่แล้ว

    Tdk pernah dikasih polis tp slth meninggal ditolak dg alasan katanya pny penyakit

  • @ismawijayasahabat5053
    @ismawijayasahabat5053 ปีที่แล้ว

    Yg jelas jaman skrng ini.klw tak mau ribet lbh bagus tak ush berutang/kredit kendaraan.klw ad mslh smua nendang.banyak cengkunek.budaya kan hidup bebas hutang aja sudah

  • @cania937
    @cania937 15 วันที่ผ่านมา

    SAYA JG MENGALAMI DI BRI PONDOK UNGU.... BEKASI UTARA (MARAKAS SQUARE)

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  15 วันที่ผ่านมา +1

      @@cania937 silahkan lakukan proses hukum

    • @cania937
      @cania937 15 วันที่ผ่านมา

      @tommyricardopartnerslawfir7853 Caranya gimana mas.... Alasan bank istri saya pernah mengajukan restruksi... Waktu covid

    • @cania937
      @cania937 15 วันที่ผ่านมา

      @tommyricardopartnerslawfir7853 Alasan Bank lg... Asuransi hanya mengcover 5 tahun... Selama dua tahun saya hanya membayar bunga saja 600 ribu... Jadi cicilan Istri saya mundur jd 7 tahun

    • @cania937
      @cania937 15 วันที่ผ่านมา

      Setahun lg lunas istri saya meninggal...

    • @tommyricardopartnerslawfir7853
      @tommyricardopartnerslawfir7853  14 วันที่ผ่านมา

      @@cania937 harus dilihat dulu perjanjian restrukturisasinya.