Akuntansi dan pajak harus selalu berbeda, karena menggunakan dua kriteria yang berbeda yaitu PSAK dan UU Pajak. Jika sama ya justru aneh Akuntansi untuk tujuan penyajian yang wajar dan pengungkapan yang cukup. Pajak untuk tujuan pemenuhan kewajiban perpajakan : benar, lengkap dan jelas. Jika sama ya justru aneh
Sangat bermanfaat sekali.
👍👍
Termasuk laporan LHKPN dengan SPT Orang Pribadi harusnya sama .
Akuntansi dan pajak harus selalu berbeda, karena menggunakan dua kriteria yang berbeda yaitu PSAK dan UU Pajak. Jika sama ya justru aneh
Akuntansi untuk tujuan penyajian yang wajar dan pengungkapan yang cukup. Pajak untuk tujuan pemenuhan kewajiban perpajakan : benar, lengkap dan jelas. Jika sama ya justru aneh