17.58 kenapa ya? kendala teknis bagaimana gan? satker kami juga gak muncul di menu itu. Dan kami diminta KPPN untuk "catat upload nomor MPHL BJS nya" Itu dimana gan mencatat dan upload nya? (Ini diminta kppn setelah MPHL-BJS nya selesai diajukan ke kppn dgn status Upload SP2D / telah beres pengajuannya)
ijin bertanya : Bagaimana cara merubah COA Pendapatan (Tipe Anggaran) dari 2 menjadi 0 atau kosong Mphl-bjs kami di tolak harus merubah COA tsb, tapi susah ya
Setelah Kirim ADK MPHL-BJS ke KPPN, apakah harus menunggu KPPN untuk melanjutkan ke Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS ? atau bisa langsung asalkan Statusnya Setuju SPM ?
izin mau tanya ... kami satker BLU setelah kami ikuti tutorial ini pada saat mau pencatatan BAST Hibah ada notif di Sakti Error Message "Silahkan login menggunakan satker non-BLU" gimana solusinya nya ...terima kasih
ijin pak, klo hibahnya berupa barang bangunan di tanah kantor yang sdh ada dan Hibahnya ada 2 hibah pada 1 BAST, gmn pak ? terus pada saat cari di look up cari kode barang masuk kategori apa ya pak ?
seharusnya ada sepanjang telah disetujui KPPN dan SP2D belum dicatatkan. JIkat tidak muncul segera koordinasi dengan KPPN untuk penyelesaian lebih lanjut.
terima kasih sudah membantu saya input Hibah dengan mudah
Alhamdulillah dapat pencerahan, lumayan panjang juga prosedurnya....
17.58 kenapa ya? kendala teknis bagaimana gan? satker kami juga gak muncul di menu itu. Dan kami diminta KPPN untuk "catat upload nomor MPHL BJS nya" Itu dimana gan mencatat dan upload nya? (Ini diminta kppn setelah MPHL-BJS nya selesai diajukan ke kppn dgn status Upload SP2D / telah beres pengajuannya)
terimakasih
Bila akan melakukan perbaikan atas SPP Hibah dan SPM belum diajukan ke KPPN..bagaimana caranya? mencari dimenu ubah spp namun tidak muncul
setelah melakukan pendetailan hibah apakah perlu dilakukan validasi dan setujui oleh validator dan KPA ?
ijin bertanya : Bagaimana cara merubah COA Pendapatan (Tipe Anggaran) dari 2 menjadi 0 atau kosong Mphl-bjs kami di tolak harus merubah COA tsb, tapi susah ya
Mohon izin min, cara cek Hasil Catat SPM Hibah yg sudah berhasil Proses pengesahanya bagaimana min?????
Saat membuat SPP tidak muncul nomor register hibah, itu ada cara input nomor register persetujuan hibah atau otomatis muncul nanti?
Muncul otomatis saat pembuatan spp sepanjang proses diikuti sesuai urutan
Setelah Kirim ADK MPHL-BJS ke KPPN, apakah harus menunggu KPPN untuk melanjutkan ke Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS ? atau bisa langsung asalkan Statusnya Setuju SPM ?
Setelah status disetujui maka bisa diproses catat SP2D
jika statusnya di tolak oleh KKPN, apakah SPP yang pertama dihapus terlebih dahulu sebelum pembuatan SPP yang baru?
Diulang seperti awal lagi
permisi mas mau tanya, untuk di tahun 2024 kenapa tidak ada tipe 8 ya?
Saat ini belum tau penyebabnya Perlu ditanya ke kppn
Pak klo status sudah menjadi upload sp2d langkah selanjutnya gmn ya? Lalu untuk mendapatkan memo pencatan hibahnya gmn?
Komunikasikan dengan kppn.
izin mau tanya ... kami satker BLU setelah kami ikuti tutorial ini pada saat mau pencatatan BAST Hibah ada notif di Sakti Error Message "Silahkan login menggunakan satker non-BLU" gimana solusinya nya ...terima kasih
Segera komunikasikan dengan KPPN setempat.
ijin pak, klo hibahnya berupa barang bangunan di tanah kantor yang sdh ada dan Hibahnya ada 2 hibah pada 1 BAST, gmn pak ? terus pada saat cari di look up cari kode barang masuk kategori apa ya pak ?
Konsultasi ke kppn setempat.
Izin, kalau pada menu Mencatat Nomor Persetuuan MPHL-BJS tidak ada data/data kosong padahal pengesahan Hibah dari KPPN sudah disetujui. Bagaimana ya?
seharusnya ada sepanjang telah disetujui KPPN dan SP2D belum dicatatkan. JIkat tidak muncul segera koordinasi dengan KPPN untuk penyelesaian lebih lanjut.
Izin bertanya, jika pada menu Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS statusnya tidak disetujui maka proses berikutnya bagaimana ya
Jika tidak disetujui, pilih spp lalu hapus. Lakukan perekaman ulang SPP untuk pengajuan pencatatan hibah.
Ijin Mau tanya, apabila pengajuan pengesahan hibah di tolak dari KPPN , cara penanganannya bagaimana, tolong di balas
Ada di akhir video. Dihapus lalu direkam lagi setelah melakukan perbaikan sesuai alasan penolakan
pak. ketika perekaman supplier karena hibah ini dari universitas luar negeri maka ketika kolom NPWP apakah harus tetap diisi ? krn tidak ada NPWP
😭
Untuk upload dokumen pendukung apakah digabungn 1 pdf?
Iya, digabung saja
Apakah perlu OTP unk supplier hibah ??
Tidak perlu OTP