Menunda Pembagian Waris | Ustadz Ammi Nur Baits
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 21 ส.ค. 2024
- MENUNDA PEMBAGIAN WARIS
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 9 Juli 2024
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pembahasan seputar ilmu waris tentang apa hukumnya menunda pembagian warisan, harta yang ditinggalkan oleh mayyit adalah milik pemilik harta, siapa yang memiliki harta namun dihalangi orang lain tanpa alasan yang benar maka pihak yang menghalangi ini telah berbuat zhalim.
Ada 4 tahapan terkait posisi harta warisan ;
1. Masih milik mayyit, selama hutang mayyit belum lunas
2. Milik ahli waris secara otomatis (tidak ada akad), ketika hutang mayyit telah lunas. Ahli waris kongsi kepemilikan terhadap obyek warisan
3. Pembagian jatah ahli waris, ditetapkan untuk masing-masing ahli waris sesuai haknya, semisal ; isteri, anak, orang tua
4. Penyerahan harta warisan kepada masing-masing ahli waris
Semisal contoh kasus :
Si A memiliki harta berupa tanah + rumah, memiliki 3 anak laki-perempuan-perempuan, meninggal di tahun 2024, maka harta si A jatuh ke ahli warisnya, namun si A memiliki hutang 200 juta, sedangkan uang tabungannya 300 juta, saat meninggal si A meninggalkan warisan berupa tanah+ rumah, uang 300 juta, hutang 200 juta, kemudian setelah pelunasan hutang si A sisa uang 100 juta menjadi uang warisan.
Selanjutnya pembagian ke ahli waris A
a. si B (isteri) = 1/8
b. Anak laki ; perempuan ; perempuan sebesar = 7/8
c. Maka perbandingan untuk anak masing-masing 2;1;1 menjadi 4, kemudian 7/8 dibagi 4 = 7/32
Sehingga perolehan warisan isteri & anak-anaknya menjadi
a. anak laki = 14/32
b. anak perempuan 1 = 7/32
c. anak perempuan 2 = 7/32
d. si B (isteri) = 4/32
Uang 100 juta bisa langsung dibagi sesuai proporsi masing-masing ahli warisnya.
Sedangkan tanah+rumah secara status pembagian sesuai proporsi ahli waris, namun tidak bisa langsung dibagi karena tidak liquid, maka tertunda pembagian warisnya.
Menunda pembagian waris karena belum menunaikan wasiat dan belum melunasi hutang si mayyit hukumnya diperbolehkan.
Udzur syar'i penundaan warisan diantaranya adalah janin dalam kandungan belum diketahui jenis kelaminnya, atau ahli waris ada yang hilang namun tidak bisa dipastikan masih hidup atau sudah meninggal solusinya bisa disisihkan jatah ahli waris yang hilang tersebut.
wallahu'alam
TH-cam ; • Menunda Pembagian Wari...
Facebook ; fb.watch/tclY8...
#pembagian #waris #hutang #mayyit
Ingsaaloh menghidupkan hukum waris islam
Pas banget nih, ada berita viral juga diberita tentang masalah waris
37:12 , ahli waris :suami 1/2, 1/2 bapak, jika tidak ada bapak 1/2 saudara dg perbandingan 2:1
Pembagian hak waris seindahnya dipercepat jangan di-tunda2,Insya Allah Hoir.👍👍👍
Kalo ditunda2 takutnya jadi sengketa dikemudian hari, apalagi bentuknya properti
Bismillah......
Assalamualaikum ustad amni nur baits salam kenal ustad.afwan.semoga kita bisa berkumpul bersama di dalam surga Nya Allah Subhanahu Wa Taala.aamiin.
❤❤❤❤❤
Assalamualaikum ustazd..pondoknya ust ammi apa nama pondoknya jogjanya mana nggeh
Bertanya dr Istiana : ada seorang yg meninggalkan harta 1 M. Anaknya 4 , laki2 2 dan prp 2, masing2 sdh berkeluarga dan punya anak, namun ke 2 anak laki2 tsb tlh meninggal dunia, bgmncara pembagian warisnya? Sehubungan dg janda dan cucu2 nya?
yg meninggal duluan siapa orangtua atau 2 anak laki2
Bagaimana pembagaian utk istri bekerja, klo suaminya sdh meninggal. Rmh yg di miliki ya hasil bersama?
@@indriyaniindri8519 di pisahkan dulu hartanya dihitung bagian istri berapa suami berapa kalau sudah ketemu bagian yg suami di waris
coba cek konten ustad muhammad abu rivai disana banyak soal waris
@@indriyaniindri8519 di pisahkan dulu hartanya dihitung bagian istri berapa suami berapa kalau sudah ketemu bagian yg suami di waris
coba cek konten ustad muhammad abu rivai disana banyak soal waris
@@indriyaniindri8519 di pisahkan dulu hartanya dihitung bagian istri berapa suami berapa kalau sudah ketemu bagian yg suami di waris
coba cek konten ustad muhammad abu rivai disana banyak soal waris