Tutorial e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 20 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 200

  • @pajakmuarabungo
    @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว +6

    untuk memunculkan menu e-Bupot Instansi Pemerintah, caranya adalah sebagai berikut
    1. login DJPOnline
    2. Klik "Profil", Klik "Aktivasi Fitur", centang "e-Bupot Instansi Pemerintah"
    3. Klik "Ubah Fitur Layanan", kemudian login kembali
    4. Menu e-Bupot Instansi Pemerintah sudah bisa di akses di DJPOnline menu "Lapor" -> "Pra Pelaporan"

    • @iduladhadjangga3257
      @iduladhadjangga3257 2 ปีที่แล้ว

      izin tanya Dari ISTANSI SEKOLAH biasanya Jenis Setorannya 910 Tapi Kenapa Buat sendiri di ebupot Munculnya 920
      dana BOS kan dari ABPN bukan APBD
      mohon Dijawab Ka...
      apa ada cara ubah jenis Setorannya Jadi 910 ( APBN )

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@iduladhadjangga3257 apakah NPWP nya atas nama Dinas Pendidikan Kab. ABCD Pak?

    • @ekosuprayogo1711
      @ekosuprayogo1711 2 ปีที่แล้ว

      izin bertanya bagaiaman buat bupot untuk ppn,,sedangkan peraturan terbaru ssp ppn harus atas nama instansi dan di tutorial video ini setoran ppn nya masih atas nama rekanan,,terima kasih

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@ekosuprayogo1711 sama saja Pak untuk rekam transaksi. Perbedaannya hanya ketika rekam bukti penyetoran, pilihan "centang" nya tidak perlu di klik.

  • @pajakkandangan
    @pajakkandangan 2 ปีที่แล้ว +2

    KP2KP KANDANGAN (Kalimantan Selatan) like this video , thumbs up !

  • @hariyani2456
    @hariyani2456 3 ปีที่แล้ว +5

    Kereeen...berkat tutorial ini, seluruh kawan2 bendahara OPD di Kabupaten Bungo sangat terbantu...

  • @h24jo31
    @h24jo31 2 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih kawan, sangat membantu untuk Bendahara Instansi Pemerintah yang belum pernah lapor sama sekali

  • @Frust.EndeChanell
    @Frust.EndeChanell 2 ปีที่แล้ว +1

    Terimkasih tutorialnya..sangat membantu...Bisa di contohkan juga untuk PPH Pasal 21

  • @mayawida5078
    @mayawida5078 ปีที่แล้ว

    Tutorial lgkp dan sangat bermanfaat. Trmksh smg sukses selalu

  • @wenyfitriyuniza8536
    @wenyfitriyuniza8536 3 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat sekali .. bs Ulang2 saya nntonnya ☺️😅

  • @lenawati8926
    @lenawati8926 3 ปีที่แล้ว +2

    terimakasih banyak untuk tutorialnya, sangat membantu n bermanfaat sekali. sukses selalu buat KPP Pratama Muara Bungo.

  • @atiwati5877
    @atiwati5877 ปีที่แล้ว

    Sangat mencerahkan tutorial jelas praktis. Very good.

  • @agathaelfrida5835
    @agathaelfrida5835 3 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih tutorialnya, sangat bermanfaat!

  • @kpppratamajambitelanaipura695
    @kpppratamajambitelanaipura695 11 หลายเดือนก่อน

    Tetap ilmu padi abangkuh 🌾

  • @aqilaangelindra130
    @aqilaangelindra130 3 ปีที่แล้ว

    KPP Muara Bungo Mantaap 👍👍👍

  • @yessykarnain
    @yessykarnain 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih tutorialnya, sangat membantu dan bermanfaat.

  • @mauarsila2959
    @mauarsila2959 3 ปีที่แล้ว +1

    Ditunggu tutorial lainnyaa

  • @four-jichannel4-ji233
    @four-jichannel4-ji233 3 ปีที่แล้ว

    KPP Muara Bungo mantap 👍👍

  • @ahfizannasri5474
    @ahfizannasri5474 2 ปีที่แล้ว

    wah keren banget, terimakasih infonya

  • @BambangIrawann
    @BambangIrawann 3 ปีที่แล้ว +1

    keren dan sangat membantu tutorialnya, sukses terus buat kpp muara bungo👍🏻

  • @saririzki7281
    @saririzki7281 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih untuk tutorialnya sangat membantu sekali 👍🏻

  • @four-jichannel4-ji233
    @four-jichannel4-ji233 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih tutorial nya 🙏🙏

  • @vanjavanet4939
    @vanjavanet4939 3 ปีที่แล้ว

    MANTAP

  • @faishalammarbaskoro1817
    @faishalammarbaskoro1817 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat membantu 👍

  • @rafiwilian1453
    @rafiwilian1453 3 ปีที่แล้ว

    KPP Muara Bungo Mantap

  • @zandimuhammad6324
    @zandimuhammad6324 3 ปีที่แล้ว +1

    Sangat membantu 👍👍👍

  • @reginagalilea9779
    @reginagalilea9779 3 ปีที่แล้ว

    Keren tutorialnya👍

  • @adioppo5762
    @adioppo5762 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih, tutorial nya sangat membantu 🙏🙏

  • @dillazulfa5723
    @dillazulfa5723 3 ปีที่แล้ว

    Mantap pencapaian nya

  • @hanifsenoaji1937
    @hanifsenoaji1937 2 ปีที่แล้ว

    Mantap mania 👍👍👍👍

  • @machdarachmedy
    @machdarachmedy 3 ปีที่แล้ว

    Da best! Da next punggawa 421! 👍🏻🙏🏻

  • @fitriyantisiregar3724
    @fitriyantisiregar3724 3 ปีที่แล้ว

    Mantap 👍🏻👍🏻

  • @riskafikri4092
    @riskafikri4092 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih, tutorialnya sangat membantu, hanya di video ini belum menampilkan tutorial untuk sub unit, sedangkan ada beberapa menu yang tidak terdapat pada akun sub unit, 🙏🙏🙏

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih, berikut tambahan informasi bagi sub unit.
      Di menu sub unit bisa melakukan 2 perekaman yaitu
      1. pembuatan bukti potong (menit 00:04:55 )
      2. perekaman bukti penyetoran (menit 00:15:26 )
      sisanya dilakukan melalui akun pusat

  • @erwansantori5061
    @erwansantori5061 3 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih, tutorialnya sangat membantu sekali, kami lebih memahami penjelasan d tutorian ini dr pd d bintek, penjelasannya mudah d pahami,
    Tapi kami baru memahami penjelasannya d menu Pengaturan dan menu SPT Unifikasi, bagaimana dg menu SPT 21?, terkait Bukti Potong 21/26 dan SPT PPh 21/26?.
    Apakh ada tutorial berikutnya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  3 ปีที่แล้ว +3

      Tutorial Ebupot untuk SPT PPh Pasal 21 saat ini belum ada, tapi kurang lebih caranya sama.
      Langkahnya adalah Input Transaksi kemudian lakukan Perekaman Bukti Penyetoran, hanya letak menu nya saja yang sedikit berbeda dengan yang ada di tutorial ini.
      Mungkin kedepannya akan kami coba buat, terima kasih sarannya.

    • @gitaayudiyahpuspitasari1834
      @gitaayudiyahpuspitasari1834 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo ditunggu tutorial bupot PPh Pasal 21 nya

  • @efrianti8625
    @efrianti8625 3 ปีที่แล้ว

    mntap 👍👍👍👍👍

  • @andifitriya2020
    @andifitriya2020 ปีที่แล้ว

    mau bertanya, utk pengisian nama sub unit utk puskesmas itu diisi dgn nama bendahara atau nama kuasa pengguna anggaran(kapus)? 6:20

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  11 หลายเดือนก่อน

      diisikan dengan nama Puskesmas nya ya Bu

  • @rizawahyu672
    @rizawahyu672 2 หลายเดือนก่อน

    izin tanya, menu posting tidak ada? bagaimana solusinya?

  • @gitaayudiyahpuspitasari1834
    @gitaayudiyahpuspitasari1834 ปีที่แล้ว

    Ada tutorial untuk bukti potong PPh pasal 21 nya ga?

  • @oyontarakuru1452
    @oyontarakuru1452 11 หลายเดือนก่อน

    bg mau nanya untuk belanja GU pengisian nomor & tgl dokumen PPN & PPh acuannya apa?? saya biasanya bikin rekap sendiri contoh : 02/nota gu/IV/2023 tanggal 04 april 2023, soalnya saya tidak punya invoice

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  10 หลายเดือนก่อน

      bisa juga seperti itu Pak/Ibu

  • @mommiesluck3931
    @mommiesluck3931 2 ปีที่แล้ว

    Kami ada belanja menggunakan UP Kuitansi, untuk membuat ppn rekanan yg tdk memiliki npwp bangaimana caranya pak karena s coba hrs memasukkan npwp

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      pada aplikasi ini harus dimasukkan identitas rekanan/lawan transaksi nya Bu

  • @wirdasasti7033
    @wirdasasti7033 9 หลายเดือนก่อน

    izin tanya pak, saya bendahara instansi, jika kita tidak tahu npwp/nik rekanan, apa yang mesti diinput di identitas rekanan?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  7 หลายเดือนก่อน

      secara aturan harus diisi pak salah 1 NPWP/NIK nya, apabila belum diketahui bisa ditanyakan terlebih dahulu ke rekanannya

  • @indramulyasgc3320
    @indramulyasgc3320 3 ปีที่แล้ว

    Mantap (korwil x)

  • @rafiqchannel1530
    @rafiqchannel1530 ปีที่แล้ว

    Bang lapor unipikasi nihil gimana bg..

  • @atipnfi3481
    @atipnfi3481 ปีที่แล้ว

    Pemilih tandatangan
    Itu nama nama rekanan apa bama bendahara instansi

  • @yainyu6860
    @yainyu6860 ปีที่แล้ว

    maaf mau jika kita sebagai rekanan (kontraktor pengadaan barang dan jasa ) apakah harus menginput bupot juga terkait pph 22/23 ?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  ปีที่แล้ว

      Selamat sore Pak.
      Bapak dapat memintakan Bupot PPh 22/23 kepada Instansi Pemerintah lawan transaksi Bapak.
      Nantinya Bupot tersebut dapat dikreditkan saat melaporkan SPT Tahunan.

  • @salimnoor4276
    @salimnoor4276 2 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya min untuk PPN, saya lihat masa faktur pajak sebelum di posting adalah agustus tgl 27 agustus tapi setelah diposting masanya berubah jadi september tanggal 03 september. mohon penjelasannya ?
    soalnya ini berkaitan dengan perbedaan tanggal faktur pajak dan tanggal pemungutan PPN.
    misalnya faktur pajak terbit januari dan pemungutan pajak dilakukan bulan maret ketika pembayaran.
    apakah pemungutan PPN tersebut di lapor januari atau maret, mengingat ketika perekaman nomor faktur pajak, masa pajak yg terbaca adalah masa faktur pajak di terbitkan.

    • @HamimaSalim
      @HamimaSalim 2 ปีที่แล้ว

      Up

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      pelaporan akan mengikuti masa yang tertulis di Faktur Pajak nya
      contohnya pada menit " 00:10:44 Input Transaksi PPN'" , masa nya akan otomatis mengikuti Faktur Pajak

    • @HamimaSalim
      @HamimaSalim 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo berarti pelaporan untuk SPT PPN unifikasi bisa menjadi berkali2 ya..?
      Soalnya begini pak, contohnya untuk semua tagihan yg faktur pajaknya terbit bulan Januari, pembayaran tidak serentak sama. Ada yg di bayar bulan Maret, April dan Mei. Mengingat aturan pungut PPN sesuai PMK 59 tahun 2022 adalah saat pembayaran tagihan. Berarti atas tagihan bulan januari ketika ada pembayaran tagihan di bulan maret saya lapor SPT PPN Januari normal, kemudian atas pembayaan di bulan april saya lapor lagi SPT Januari pembetulan 1 dan ketika pembayaran di bulan Mei saya lapor lagi SPT Januari pembetulan 2.
      Begitu ya pak atau gimana ?

  • @RickyAbonk
    @RickyAbonk 2 ปีที่แล้ว +1

    Selain cara input atau upload, apakah bisa dilakukan secara integrasi antar sistem via API? Terima kasih.. 🙏🙏

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Selamat pagi, topik kali ini adalah instansi pemerintah.
      Di ebupot unifikasi instansi pemerintah belum ada ya pak

  • @vhahadi3581
    @vhahadi3581 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak,kalau yang untuk pph setor sendiri itu untuk kode objek pajak otomatis isi sendiri atau bagaimana..saya dari kemarin kendalanya disitu.terimakasih

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Selamat Siang, terima kasih komentarnya.
      Kami informasikan untuk di video kali ini hanya membahas tentang eBupot Unifikasi Instansi Pemerintah.🙏

  • @juanlukas5071
    @juanlukas5071 2 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya, kok di pra pelaporan diakun npwp perusahaan tempat saya bekerja, tidak muncul ebupot unifikasi ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      di Aktivasi dahulu di "Aktivasi Fitur" Pak
      langkahnya seperti ini:
      -login djponline
      -klik profil
      -klik aktivasi fitur
      -centang ebupot unifikasi
      -login kembali

  • @diyoresiniesta3657
    @diyoresiniesta3657 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya saya kalau data pembayaran tidak ditemukan..
    Pada pengisian nomor bukti setor/NTPN sudah benar di masukan

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Dapat dicek kembali NTPN nya apakah atas nama rekanan atau atas nama Instansi Pemerintah.
      Apabila atas nama rekanan, ketika input bukti setor Bapak bisa centang bagian "Centang jika NPWP SSP berbeda dengan NPWP Pemotong".

  • @muhammadnb.3766
    @muhammadnb.3766 2 ปีที่แล้ว

    kalau Bendahara Pemerintah Desa pak admin , untuk pengisian Identitas menggunakan NPWP instansi Pemerintah atau NPWP Peribadi oknum Bendahara ? dan Alamat Imelnya menggunakan in. Pemerintah atau oknum bendahara? mtrimakasih😊🙏

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      untuk identitas penanda tangan, diisi NPWP Pribadi Pejabat Bendaharana Pak (seperti pada contoh menit 00:01:56 )
      untuk alamat email, disesuaikan saja dengan email yang paling sering diakses

  • @delisetristianti5738
    @delisetristianti5738 2 ปีที่แล้ว

    Selamat siang Pak... Klo untuk pengisian penghasilan brouto pph22 yang d masukin nilai bruto atau neto setelah d kurangi ppn

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      nilai untuk perhitungan PPh 22 nya, menggunakan harga setelah dikurangi PPN ya Bu

  • @iwanbahtiar1169
    @iwanbahtiar1169 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara lapor spt unifikasi nihil kak.
    Supaya terbaca di pelaporan pajak🙏

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      tidak bisa pak, harus ada transaksi yang di input supaya bisa pelaporan

  • @ikhsanfauzi3618
    @ikhsanfauzi3618 2 ปีที่แล้ว

    Mohon bantuannya nya dong mau melakukan prapelaporan sudah mgngisi semua data sesuai tapi pas mau di posting ada bacaan posting SPT tidak dapat di proses itu kenapa ya

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      apakah sudah posting untuk masa dan tahun yang sesuai?

  • @hurriyyah-5689
    @hurriyyah-5689 2 ปีที่แล้ว

    Pak kalau saya sudah buat perekaman ppn di ebupot, tetapi hasilnya tidak terlihat tidak ditemukan. di notifikasi sudah ok sudah tersimpani .tidak ada keterangan untuk buat billing.
    Saya coba ulang lagi dengan NPWP rekanan dan jumlah yg sama tetapi ada notifikasi. Ada kesalahan,Data Anda sudah tersimpan.

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      selamat siang, sebelum melakukan pencarian dipastikan masa dan tahun pajaknya telah dipilih dahulu ya Ibu

  • @djoassukendro7990
    @djoassukendro7990 2 ปีที่แล้ว

    Nama menunya koq beda ya dengan djp online saya pak?
    Dan pilihan masa pajaknya.gak bisa diklik.

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Beda seperti apa Pak, apakah sudah aktivasi fitur?
      Cara untuk aktivasi fitur ada di pin komentar video ini

  • @satpolppjskeuangan4858
    @satpolppjskeuangan4858 2 ปีที่แล้ว

    Perekaman daftar bukti setor melalui jenis bukti penyetoran SP2D, di Instansi sy tidak bisa digunakan, bagaimana cara mengaktifkannya ??

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว +1

      Jenis bukti penyetoran SP2D hanya bisa untuk instansi Pemerintah Pusat, untuk instansi Pemerintah Daerah silakan menggunakan NTPN

    • @kantordispendukcapilsidoar8528
      @kantordispendukcapilsidoar8528 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo melanjutkan pertanyaan diatas, maksudnya dengan ntpn bagaimana ya pak ? apakah nomor ntpnnya yang dipakai ? tapi yang di centang apa ya ?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@kantordispendukcapilsidoar8528 seperti pada menit 15:59 pak, NTPN nya diketikkan disitu

  • @riyanadwiy7309
    @riyanadwiy7309 2 ปีที่แล้ว

    Yg terbaru Kenapa fitur postingnya tidak ada ya? Jadi bagaimana itu?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว +1

      masih ada Pak/Ibu, kecuali login dengan Sub Unit

  • @wargae8292
    @wargae8292 2 ปีที่แล้ว

    Mohon petunjuk, setelah perekaman data. menu ikon mata nya koq tidak muncul ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      dipilih dahulu masa dan tahun pajaknya Pak/Ibu

  • @akhwatfiisabilillah9699
    @akhwatfiisabilillah9699 2 ปีที่แล้ว +1

    Makasih ka, maaf mau tanya..kan untuk input pph 4a2 langkah2 nya seperti pph 23. Nah yg jadi pertanyaan bagaimana untuk pph 4a2 tab/deposito untuk npwp rekanan nya? Bisa d lewati atau masukin npwp rekanan? Tp kalau rekanan kan banyak npwpnya🤭 mohon pencerahannya ka

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Selamat Siang, terima kasih komentarnya.
      Kami informasikan untuk di video kali ini hanya membahas tentang eBupot Unifikasi Instansi Pemerintah.🙏

  • @lindasuciati9474
    @lindasuciati9474 2 ปีที่แล้ว

    Untuk SPT pph 23 yang belum terlaporkan di tahun 2021 dan sudah tidak bisa dilaporkan menggunakan E-SPT bagaimana pelaporannya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Untuk masa pajak berapa Bu?

    • @lindasuciati9474
      @lindasuciati9474 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo untuk masa pajak 1 sampai dengan 8 karena waktu itu masih pakai E-SPT kebetulan belum laporan karena komputer diinstal ulang jadi data ESpt hilang

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@lindasuciati9474 untuk PPh 23 sebelum masa September 2021, menggunakan "e-Bupot PPh Pasal 23/26"
      apabila belum muncul menu nya di Pra Pelaporan, silakan aktivasi fitur terlebih dahulu dengan langkah
      1. login DJP online
      2. klik Profil
      3. klik Aktivasi Fitur
      4. centang e-Bupot PPh Pasal 23/26
      5. login kembali
      6. e-Bupot PPh Pasal 23/26 sudah bisa di akses di menu Lapor -> Pra Pelaporan

    • @lindasuciati9474
      @lindasuciati9474 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo baik terimakasih pak bu

  • @JACK-sv1wb
    @JACK-sv1wb ปีที่แล้ว

    Kenapa WP non Pemerintah masi pakai E-SPT PPh 21 ya?

  • @marianaulfa190
    @marianaulfa190 2 ปีที่แล้ว

    Selamat siang, Pak mau bertanya bagaimana kalau dalam 1 kegiatan terdapat dua pajak, misalnya ada pph 23 dan ppn dgn jumlah bruto yg sama?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      selamat siang, kalau memang ada 2, silakan diinput per jenis pajak

  • @witaindrianirusli1838
    @witaindrianirusli1838 2 ปีที่แล้ว +1

    keren tutorialnya pak, kalau untuk pph 21 gimana caranya pak ?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Tutorial Ebupot untuk SPT PPh Pasal 21 saat ini kami belum ada, tapi kurang lebih caranya sama.
      Langkahnya adalah Input Transaksi kemudian lakukan Perekaman Bukti Penyetoran, hanya letak menu nya saja yang sedikit berbeda dengan yang ada di tutorial ini.

  • @sukmasukma7522
    @sukmasukma7522 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum kak untuk pelaporan spt unifikasi semisal kita ada pengimputan 22 nomor ada pph 22 pph 23 mempunyai ntpn 1 per 1 apa itu kita kirim spt satu" jga?

  • @tguhbad
    @tguhbad 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara rekam bukti potong pajak yang berasal dari uang persediaan bagi rekanan yg tidak memiliki NPWP, dimana saat kita membuat billingnya menggunakan NPWP satker.
    Terimakasih

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Apabila tidak ada NPWP, dapat menggunakan NIK (sesuai menit 5:55)
      Konsekuensinya apabila tidak aada NPWP untuk PPh 22&PPh 23 maka tarif pajak nya menjadi lebih tinggi 100%.
      Menjadi 3% untuk PPh 22 dan menjadi 4% untuk PPh 23
      Demikian Pak

    • @ratnanugraheni
      @ratnanugraheni 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo kak, tapi ko punya saya pakai KTP tetap tarif pajak 2% ya bukan 4%?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@ratnanugraheni hitungannya akan 4℅ kak, coba di cek nilai nominalnya

    • @ratnanugraheni
      @ratnanugraheni 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo tetap keluar otomatis 2% kak, bagaimana ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@ratnanugraheni nominalnya bu bukan angka di ℅ nya

  • @fransiskaamelia1986
    @fransiskaamelia1986 3 ปีที่แล้ว

    👍👍👍

  • @sulisfitriasari9587
    @sulisfitriasari9587 2 ปีที่แล้ว

    untuk input pph 23 yg perusahaan dan objek pajaknya sama dan lebih dari 1 bagaimana ya? dan input dokumennya bagaimana ?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      bisa disesuaikan dengan keadaan sebenarnya Bu
      misalnya dengan Surat Janjian/SPK/Akta Perikatan dan dokumen lainnya

    • @sulisfitriasari9587
      @sulisfitriasari9587 2 ปีที่แล้ว

      Iya jd klo ada perusahaan dan kode objek pajak sama, semisal ada 5 yg sama jadi nilainya di total manual dan input dokumennya juga kelimanya? Nnti di bupot akan muncul kelima dokumen itu?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@sulisfitriasari9587 akan muncul 1 sesuai yang Ibu input,
      untuk lebih jelasnya bisa di konsultasikan kepada AR/fungsional Penyuluh di KPP Pratama Ibu terdaftar.
      Terima kasih.

  • @rezarilasti6177
    @rezarilasti6177 3 ปีที่แล้ว

    👍

  • @adheaddjah495
    @adheaddjah495 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalau setelah posting SPT ternyata tidak muncul, di cek status belum posting? setelah diposting ulang ada pesan " tidak bisa posting SPT sedang proses", apakah butuh waktu lama setelah posting tsb?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Normalnya langsung bisa posting, namun ketika server cukup padat sepertinya memang ada antrian untuk posting SPT. Mohon dicoba secara berkala Pak. Terima kasih.

  • @johanrifae2519
    @johanrifae2519 3 ปีที่แล้ว

    Untuk cetak bukti perekaman setoran pajak gmn ya

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  3 ปีที่แล้ว

      untuk bukti perekaman setoran tidak dapat dicetak, yang dapat dicetak adalah bukti potong/pungut saja, untuk bukti pelaporan e-spt dapat dicetak setelah submit spt

    • @johanrifae2519
      @johanrifae2519 3 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo baik...termaksih infonya...

  • @ayusuhendra7503
    @ayusuhendra7503 2 ปีที่แล้ว

    Selamat siang apa bisa kitacetak bukti potong setelah sudah posting?

  • @mimojahut385
    @mimojahut385 2 ปีที่แล้ว

    yang spt 21 ada?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      untuk saat ini baru ada yang unifikasi PPh 22, 23, 4(2), serta PPN/PPnBM pak

    • @mimojahut385
      @mimojahut385 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo baik ,ditunggu tutorial yang spt masa 21 instansi pemerintah

  • @dhanimulyadi
    @dhanimulyadi 2 ปีที่แล้ว

    kak mau tnya kalau di menu aktivasi fitur juga e-Bupot Instansi Pemerintahnya ga ada itu gmna ya???

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      untuk memunculkan menu e-Bupot Instansi Pemerintah, caranya adalah sebagai berikut
      1. login DJPOnline
      2. Klik "Profil", Klik "Aktivasi Fitur", centang "e-Bupot Instansi Pemerintah"
      3. Klik "Ubah Fitur Layanan", kemudian login kembali
      4. Menu e-Bupot Instansi Pemerintah sudah bisa di akses di DJPOnline menu "Lapor" -> "Pra Pelaporan"

  • @sherlyamalia8624
    @sherlyamalia8624 2 ปีที่แล้ว

    Kak kalau mau pembetulan karna salah memasukkan identitas yg dipotong bagaimana ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      silakan buka kembali masa pelaporan yang dimaksud, kemudian lakukan (edit) atau (hapus kemudian buat bukpot baru)

  • @dangdutkoploterbaru7219
    @dangdutkoploterbaru7219 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak.kalau bikin urainya dimana ya 🙏

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      selamat siang, uraian apa yang dimaksud pak?

  • @firman_penyuluh9722
    @firman_penyuluh9722 2 ปีที่แล้ว

    Mohon penjelasan nya, kenapa E-Bupot instansi pemerintah tdk tampil

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      untuk memunculkan menu e-Bupot Instansi Pemerintah, caranya adalah sebagai berikut
      1. login DJPOnline
      2. Klik "Profil", Klik "Aktivasi Fitur", centang "e-Bupot Instansi Pemerintah"
      3. Klik "Ubah Fitur Layanan", kemudian login kembali
      4. Menu e-Bupot Instansi Pemerintah sudah bisa di akses di DJPOnline menu "Lapor" -> "Pra Pelaporan"

  • @nuhaerdiyanto435
    @nuhaerdiyanto435 2 ปีที่แล้ว

    Untuk input NTPN tidak ada fitur upload kah ??

  • @pemdesbanyupoh3711
    @pemdesbanyupoh3711 2 ปีที่แล้ว

    cara lapor pph 21, bagaimana??

  • @mulikhatis.pd.778
    @mulikhatis.pd.778 2 ปีที่แล้ว

    bapak mau tanya yang ada di tutorial itu byar pph,apabila kita bayar pajak penambahan bagaimana ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      letak menu nya sama, silakan di scroll saja kebawah Pak

  • @agusrusliana1451
    @agusrusliana1451 2 ปีที่แล้ว

    Gan boleh minta tamplate format excel buat impor di pph 22 23 4/2 dan pph 21 dong gan..

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว +1

      format excelnya bisa didapatkan di DJPOnline
      tata caranya sebagai berikut
      1. Login akun DJPOnline
      2. Masuk menu impor data atau ebupotip.pajak.go.id/unif/pph/impor-data
      3. Klik "Petunjuk Pengisian", posisinya ada di sebelah kiri dan berwarna kuning
      4. Klik "Anda dapat mengunduhnya disini"

    • @agusrusliana1451
      @agusrusliana1451 2 ปีที่แล้ว +2

      @@pajakmuarabungo terima kasih

  • @munjiatisaadah9904
    @munjiatisaadah9904 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih ilmunya , setelah melakukan perekaman lalu bagaimana cara mengetahui sdh diposting atau belum

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      untuk mengetahui sudah di posting atau belum ada 2 cara:
      1. Klik menu SPT Unifikasi > klik Pajak Penghasilan/PPN&PPNBm > lakukan pencarian berdasarkan periode
      disana akan muncul status nya sudah posting atau belum posting
      atau dengan cara kedua
      2. Klik menu SPT Unifikasi > klik SPT Masa > klik Perekaman Bukti Penyetoran
      apabila sudah muncul transaksinya berarti sudah berhasil posting

  • @munjiatisaadah9904
    @munjiatisaadah9904 2 ปีที่แล้ว

    Pak, bagaimana jika dokumen bupot terhapus setelah cetak bukti bupot apakah hrs rekam lg atau bagaimana

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      dapat dibuat lagi saja Bu, karena bupot yang sudah terhapus menjadi tidak valid lagi

    • @munjiatisaadah9904
      @munjiatisaadah9904 2 ปีที่แล้ว

      Aduh gmn ya pajakny sdh tetlanjur disetor

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@munjiatisaadah9904 tidak masalah

  • @agusrusliana1451
    @agusrusliana1451 2 ปีที่แล้ว

    Mau bertanya, untuk pelaporan PPN dan PPh 22 bulanan kami masih menggunakan eSPT PPN 1107 PUT dan PPh 22 lalu ke Loket KPP untuk pelaporannya.. Apakah masih harus input di Unifikasi e-bupot ini?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Ini case nya Instansi Pemerintah/Bendaharawan ya Pak.
      Pada menit 1:06 sudah dijelaskan bahwa eSPT sudah tidak digunakan lagi.
      Saran kami, sebaiknya transaksi sejak masa 09 2021 diinput ulang di eBupot Unifikasi IP.
      Guna menghindari SPT dianggap tidak disampaikan.
      Terima kasih.

    • @agusrusliana1451
      @agusrusliana1451 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo Karena kami blm memperoleh sosialisasi penggunaan tersebut, dan izin bertanya lg mengenai sub unit. Misalnya sub unit nya satu namun memiliki 2 bendahara, apakah 1 sub unit bisa dua kali inout dengan bendahara yg berbeda? dan aapakah ada aturan/tata cara pengisian unifikasi ini?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@agusrusliana1451 1 sub unit punya 1 login saja Pak. Apabila terdapat 2 bendahara di Sub Unit, kedua pegawai bendahara tersebut bisa ditambahkan sebagai penandatangan Bukti Potong (menit 1:55).
      Aturannya terkait SPT Masa Unifikasi IP terdapat pada PER-17/PJ/2021

  • @dlhkkpajak753
    @dlhkkpajak753 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak,. kalau untuk menentukan nila DPP, PPN dan PPnBM bgmana? terima kasih

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Bisa dilihat di Faktur Pajaknya pak

    • @dlhkkpajak753
      @dlhkkpajak753 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo bgm kl faktur pajak tidak ada? ketika input faktur pajak, masa pajak pada faktur berbeda dgn pembuatan ebilling, misal di faktur tertulis bulan 11 sedangkan ketika pembuatan ebilling tertulis 12...solusinya bgmn? kemudian rekanan ada minta e bupot bulan agustus...tp di sistem pelaporan baru mulai bulan 9 jadi bgm? mohon maaf jika saya banyak bertanya 😁

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@dlhkkpajak753
      1. Bisa diminta Faktur Pajak kepada lawan transaksinya. Apabila Faktur Pajak tidak ada, dipersilakan konsultasi dengan Account Representative di KPP Terdaftar.
      2. Kesalahan masa saat pembuatan billing , bisa dilakukan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) diperbaiki masa nya. Permohonan PBK diajukan ke KPP tempat pembayaran tercatat.
      3. Bupot untuk PPh berapa Pak? Sebelum masa 08 2021, untuk PPh 23 bisa melalui ebupot, kemudian untuk PPh 22 dan Pasal 4(2) di eSPT.

    • @dlhkkpajak753
      @dlhkkpajak753 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo PPh 23 .ketika pilih rekam dan pilih tahun pajak 2021, masa pajak yang ada mulai dari bulan september sedangkan rekanan meminta ebupot pph 23 bulan agustus...solusinya bagaimana?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@dlhkkpajak753 sebelum September 2021, masih menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23
      sebelum mengakses e-Bupot PPh Pasal 23, dapat di aktivasi terlebih dahulu di profil WP

  • @dharjaabukhanza7395
    @dharjaabukhanza7395 2 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya kalau sertifikat elektroniknya sudah expired apakah masih bisa pelaporan pph

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      tidak bisa Pak, silakan mengajukan kembali sertifikat elektronik ke KPP terdaftar

    • @dharjaabukhanza7395
      @dharjaabukhanza7395 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo tapi saya coba lapor di djp tetap terlapor dan berhasil mendapatkan bpe padahal se udah expired

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@dharjaabukhanza7395 sertifikat elektronik akan expired setelah berlaku 2 tahun.
      Apabila sebelum itu berarti hanya error biasa Pak.

    • @dharjaabukhanza7395
      @dharjaabukhanza7395 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo kalau saya se nya udah expired nya udah lewat dari 2 tahun dari masa berakhirnya, karena pas saya lapor masih bisa makanya sampai sekarang saya tetap lapor walau se nya expired

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      @@dharjaabukhanza7395 Ebupot Unifikasi ataupun Ebupot PPh 23 untuk Instansi Pemerintah, sejak awal diimplementasi sampai sekarang belum genap berjalan 2 tahun.
      Jadi kemungkinan besar, sertifikat elektronik nya belum expired Pak 🙏

  • @aprinpraseti21
    @aprinpraseti21 2 ปีที่แล้ว

    kalau untuk menghapus draff spt gimana caranya ya kak

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Bisa diperbaiki dari menu Daftar Bukti Potong, isiannya dihapus/diperbaiki di menu itu.
      Kemudian lakukan posting ulang untuk masa tersebut.

  • @April-fl5ye
    @April-fl5ye 3 ปีที่แล้ว

    Mohon solusinya untuk mengatasi "Kode Map dan Kjs tidak di temukan " kesalahnya ada dimana ya pak?saya lagi mencoba di Pajak PPh dan PPn

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  3 ปีที่แล้ว

      "Kode Map dan Kjs tidak di temukan" kemungkinannya ada beberapa, diantaranya:
      1. belum mencentang pilihan "Centang jika NPWP SSP berbeda dengan NPWP Pemotong" untuk PPh Pasal 22/PPN
      2. Masa pada bukti bayar belum sesuai dengan masa pelaporan.
      Misalnya akan membuat bupot untuk masa Januari 2022, namun bukti bayarnya berupa SSP masa Desember 2021
      3. Kesalahan pemilihan KJS.
      Misalnya PPh 22 dibuat dengan billing Kode Jenis Setoran (KJS) 100, padahal seharusnya KJS 920

  • @dericandra5442
    @dericandra5442 2 ปีที่แล้ว

    Numpang nanya kak, faswor ketika login dari mana kita peroleh kak?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      password yang dibuat sendiri, ketika mendaftar akun DJPOnline pertama kali Pak

  • @vasdisaragi1693
    @vasdisaragi1693 3 ปีที่แล้ว

    Bagus dan sangat bermanfaat Pak, Sertfikat Elektronik bisa diurus online dak Pak?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih.
      Sertifikat elektronik bisa diajukan secara online melalui email KPP Pratama Muara Bungo.
      Untuk informasi lebih lanjut (khusus KPP Pratama Muara Bungo) bisa menghubungi Hotline Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di whatsapp no: 0811 7422 200

  • @juanlukas5071
    @juanlukas5071 2 ปีที่แล้ว

    Pak ini hanya untuk instansi pemerintah ya? kalau swasta lapor pph 21 masa, masih menggunakan efilling ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Betul pak, untuk swasta masih menggunakan eSPT dan Efiling untuk pelaporan PPh Pasal 21 nya.

    • @juanlukas5071
      @juanlukas5071 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo baik pak..
      Pak mau tanya lagi, untuk pelaporan pph final bunga obligasi, kenapa tidak bisa diinput di ebupot unifikasi ya dengan kode 28-401-03?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Bisa dicoba secara berkala pak. Kemungkinan jaringan kurang stabil atau server sedang mengalami gangguan.
      Terima kasih.

  • @antoniania2306
    @antoniania2306 2 ปีที่แล้ว +1

    Hallo pak, mau tnya apakah setiap kali bikin bukti potong perlu di posting? Atau cukup sebulan sekali dipostingnya? Terima kasih pak.

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      tidak perlu setiap buat diposting, saat melanjutkan step berikutnya saja

  • @pemdesbanyupoh3711
    @pemdesbanyupoh3711 2 ปีที่แล้ว

    Gimanacaranya kirim SPT PPh 21??

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      cara kirimnya sama seperti pada menit 00:18:44

  • @erwinpurnama1914
    @erwinpurnama1914 2 ปีที่แล้ว

    Untuk pasal 22 di XL nya yang di donload dari djp kodenya masih sama antara 22-100-06 dengan 22-900-01 narasi nya sama, tapi di ebufot unifikasi yang 22-100-06 tidak ada di pilihan, jadi kode pembayaran dari e-billing tidak bisa nihil karena terpaksa di ebupot unifikasi yang ada cuma 22-900-01, akirnya kita harus bikin pemindah bukuan (pbk). Harusnya pilihan itu kalau 1 satu aja, kalau emang 2 dua dua duanya harus ada, jadi kita gak bingung, tolong di perbaiki sistemnya, kalau di ebupot unifikasi tidak ada pilihannya, di e-billing juga harus tidak ada, biar ga salah kamar, dan tidak menyulitkan pelaporan, saya sudah minta penjelasan ke kpp, jawaban nya cuma sebelumnya tidak di wajibkan , sekarang di wajibkan, padahal yang saya tanyakan gimana ko bisa ga ada pilihan untuk 22-100-06 di ebupot unifikasi, jangan sampai menyulitkan wajib pajak lapor, soalnya di kpp sudah tidak melayani lapor pasal 22

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Selamat Pagi, terima kasih komentarnya Pak.
      Kami informasikan untuk di video kali ini hanya membahas tentang eBupot Unifikasi Instansi Pemerintah.🙏

  • @yutubbodoh
    @yutubbodoh 2 ปีที่แล้ว

    Cara input pajak ps 4 ayat 2 gimana ya?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Sama seperti di menit 00:04:55 Input Transaksi PPh Pasal 23;
      00:08:25 Input Transaksi PPh Pasal 22;
      tinggal disesuaikan pada penginputan kode objek pajak nya

  • @kusukanow5286
    @kusukanow5286 2 ปีที่แล้ว

    Berarti ebupot unifikasi tidak perlu lagi dilakukan untuk NPWP-NPWP Cabang ?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      perlu Pak/Bu, kewajibannya tetap ada

  • @hilda8815
    @hilda8815 2 ปีที่แล้ว

    pak untuk nomor dokumen itu darimana ya pak?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      nomor di invoice/kuitansi/bukti bayar dan lain lain Pak/Bu

  • @atipnfi3481
    @atipnfi3481 ปีที่แล้ว

    Penandatangan pengurus
    Itu nama rekanan kita ato nama bendahara instansi

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  ปีที่แล้ว

      sudah cukup jelas di menit 02:04 Pak/Ibu

  • @cynthiathirsza2974
    @cynthiathirsza2974 2 ปีที่แล้ว

    Kalau pejabat bendahara itu bendaharanya yaa

  • @produk_viral-dikepoin
    @produk_viral-dikepoin ปีที่แล้ว

    nama sub unit itu nama instansi kita kak?

  • @maskur_
    @maskur_ 2 ปีที่แล้ว

    Maaf disini gak ada namanya ebupot instansi pemerintah, cuma ebupot saja pak.

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      Di video ini merupakan tutorial untuk ebupot instansi pemerintah Pak

    • @maskur_
      @maskur_ 2 ปีที่แล้ว

      @@pajakmuarabungo saya pake npwp kantor BKPSDM untuk login pak

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      ​@@maskur_ untuk memunculkan menu e-Bupot Instansi Pemerintah, caranya adalah sebagai berikut
      1. login DJPOnline
      2. Klik "Profil", Klik "Aktivasi Fitur", centang "e-Bupot Instansi Pemerintah"
      3. Klik "Ubah Fitur Layanan", kemudian login kembali
      4. Menu e-Bupot Instansi Pemerintah sudah bisa di akses di DJPOnline menu "Lapor" -> "Pra Pelaporan"

  • @astriwulandari8580
    @astriwulandari8580 2 ปีที่แล้ว

    udah nginput rekam bukti penyetoran tapi di ringkasan pembayarannya tidak otomatis nambah di menu pajak yang disetor jdnya selisih itu gmn ya kak?

    • @pajakmuarabungo
      @pajakmuarabungo  2 ปีที่แล้ว

      apakah nominal yang disetor sudah sama dengan nominal yang terutang bu?