TUTORIAL ||| Membuat Bukti Potong dan SPT Masa PPh Unifikasi
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 18 ก.ย. 2024
- Solusi pembuatan bukti potong dan SPT masa PPh Unifikasi Anda,
dapat ditanyakan lebih lanjut di:
utas.me/mukhnu...
Salam berkah,
Kantor Konsultan Pajak MNCo. - Yogyakarta
===============================================================
Jangan lupa follow kami:
IG 👉🏻 / sharingpajakmnco
FB 👉🏻 / sharingpajakku
Twitter 👉🏻 / sharingpajakku
TikTok 👉🏻 / sharingpajakmnco
===============================================================
Sangat membantu. Terima kasih
Video tutorial paling lengkap dan sangat membantu utk memahami. Terima kasih MNCo
Sangat Membantu,Terima Kasih
terima kasih tutor nya, sangat membantu
Sangat membantu, terimakasih
Trimakasih kak sangat membantu
Mhn solusinya... Dibgn posting.. Ada komen tdk bisa posting spt sedang proses .. Lanjutannya bgm?
Contoh soal bpk A membayar sewa kios 100.000.000 setahun belum termasuk dengan biaya service charge 3.000.000/bln, biaya listrik 200.000/bln, biaya air 100.000/bln dan blm termasuk dengan ppn dan pph sewa ?
Kak, kalau saya sudah terima billing yg sudah dibayarkan.
saya tidak perlu buat ID billing nya lagi ya di web djp?
Tinggal rekam bukti serot saja & masukkan NTPN yg tertera di slip bukti bayar pph 4 (2)?
Ijin bertanya, pada folder spt masa setelah input selesai ..ada penjelasan mengenai modul perekaman data bukti setor(28:25) ada pengisian NTPN itu informasi angka dari mana ya bu? (khan kita hanya melapor) minta pencerahannya
untuk pelaporan spt masa unifiksi yang dipilih untuk ememasukan pph 23 saya masih bingung ya ,karena tidak ada misal jasa ekspedisi atau jasa pengankutan
bila kita saat membuat e bupot masa,... salah memasukkan npwp namun kita udah terlanjur setor...lalu setelah itu kita hapus
knp setelah kita merekam kembali yg benar....saat kita mau menyetor kembali ke perekaman bukti setor yang baru...data untuk penagihan untuk membuat id billing ''tidak ditemukan' ya?
mohon infonya penyebab data tidak ditemukan ?
Bisa dibuat tutorial di wordnya ka?
Untuk laporan pph pasal 23 bulan berikutnya ,apakah harus mengisi kembali rekam pph yg disetor sendiri baru lanjut ke rekam pph pasal 23 kak?
Assalamualaikum mba mau tanya untuk bukpot PPh 23 statusnya masih belum posting kalau untuk mengubah statusnya menjadi sudah posting apakah harus membuat SPT pada masa pajak terkait terlebih dahulu ? Terimakasih
izin nanya kk, jika nama penandatangannya salah atau kurang huruf apakah bisa di edit??
Kak mau tanya untuk pelaporan pph23, klo misalkan masa pajak juni dilaporkan pada bulan juni juga apakah bisa atau harus dibulan berikutnya ?
Bisa dilaporkan di masa juni dan maksimal dilaporkan tanggal 20 juli. Untuk batas pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya.
Format nama file tidak sesuai