terima kasih atas video ini, thn lalu sudah pernah, mendadak menjelang mau lapor SPT jd amnesia. tutorialnya step by step sangat amat berguna dan jelas. saya download dan like
Mau tanya pak, apakah pada halaman 1770 III, jumlah devidennya perlu dituliskan jumlahnya (dasar pengenaan pajak penghasilan bruto atas, no. 14. deviden? Bagaimana dengan pajak terutang, apakah perlu diisi 10% dari jumlah deviden?
Misal saya reinvestasikan dividend tapi cuman sebagian harusnya kan dikasih waktu untuk berpikir sampai akhir Maret tahun depan. Apakah bisa saya bayar 10% nya itu tahun depan akhir bulann ke 3 karena nggak semua saya masukkan ke investasi ada yang saya ambil misal buat biaya hidup ?🙏
@@tipspajak pertanyaan saya waktunya mas. nah bisa gak bayarnya tahun depan max tahun depan akhir bulan ke 3 karena kan sebagian aja gak semua karena tergantung saham lagi murah atau mahal? Kan keputusan dinamis saya gak tahu bakal ambil berapa persen dari dividend tsb daripada nanti berubah2 mendingan next year saja sebelum SPT dikumpulkan. Ngerti gak sih ? Ada aturan yang mengharuskan bayar nya bulan depan tgl 15 setelah dividend dibayarkan. Lah keputusan nya aja belum pasti berapa persen yg mau reinvest dan dikonsumsi. Kan bisa berubah terus sampai jatuh tempo SPT Next year. Kan dikasih kesempatan juga yang mau direinvestasikan max tahun depan akhir bulan ke 3. Kalau saya bayar pajaknya next month tiap tgl 15 setelah dapet trus berubah keputusan kan berabe. Drpd gitu mending next year kan jadi laporan rapi dan gak bingung mau bayar pajak trus saham nya turun saya mau beli lagi berubah pikiran atau yang saya konsumsi saya reinvestasikan karena harga saham anjlok , repot mas mana bisa ditiming😂 . Bingung Kow ga ada yang nanya begini ya selain saya. Investor itu dinamis melihat Sikon bukan fixed kaku begitu.
@@tipspajak bener tapi saya buat keputusan konsumsinya tahun depan boleh gak ? batas waktu keputusan reinvestasi maret tahun depan bener, jadi boleh ya kalau tahu depan saya reinvestasi sebagian dan sisanya yang tidak jadi saya bayar 10% maret tahun depan juga?
halo pak mau tanya, ini saya ada deviden tahun 2021 dan 2022, tahun ini sudah lapor ke 3 dan ke 2, nah dalam 1 tahun itu ada 2 deviden yang di investasikan kemudian saya lapor kan satu persatu tapi munculnya kok pembetulan ke 1 gitu, nah yang terlapor ini sudah semua atau lapor yang terakhir yang kebaca? apakah yang kebaca yg pembetulan terakhir apa bisa melakukan pembetulan tahun sebelumnya?
Pak mau tanya, misal tahun ketiga investasinya dipindah itu bagaimana ya? ( bentuk dan tanggal investasi berubah). cara pelaporan untuk tanggal investasinya diisi sama dengan laporan awal atau bagaimana? Karena kalau diisi tanggal baru untuk investasi yg baru pasti ada keterangan tanggal tidak sesuai. Mohon pencerahan nya..
Deviden yang diterima Tahun 2023 sudah saya buat E Reporting dan dilaporkan di SPT Tahunan Pribadi sebagai Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk objek pajak sejumlah misalnya 1.000.000...di Tahun 2024 saya dapat deviden 5.000.000...apakah di SPT Tahunan 2024 dilaporkan sebagai Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk objek pajak sejumah 1,000.000 + 5.000.000 = 6.000.000 atau 5.000.000 saja sesuai deviden tahun 2024?jika yang 5.000.000 (deviden 2024) saja yang dilaporkan, deviden 2023 (1.000.000) dituliskan di kolom bagian yang mana, pak? mohon pencerahannya, Terima kasih sebelumnya.
cara tahu deviden itu diinvestasikan lagi atau belum gimana ya, soalnya kan nominal gabung dengan saldo RDN , dan cara tau tanggal invenstasi ulang deviden itu cek dimana ya, kebetulan saya pakai BIONS
@@tipspajak investasi saham. Kalau total aset saham sdh dilaporkan di SPT. Apakah perlu dipisah market value yang khusus dibeli dari dividen atau sdh cukup di market value gabungan?
@@delovenderguesthouse8944 jika saham di bursa, maka nilai portofolio akhir masuk di harta, transaksi penjualan (telah dipotong pph final) masuk di pengahsilan yg dikenakan pph final th-cam.com/video/jkKYoyOWO2Q/w-d-xo.htmlsi=oO73JTdkVCpxhJdW
Terima kasih penjelasan. Boleh saya bertanya ini Laporan Dividen harus di laporkan 3 tahun berturut2, misalnya saya menerima Dividen tahun 2021 dari 30 emiten perusahaan, di tahun 2022 menerima Dividen dari 40 emiten perusahaan, dan tahun 2023 menerima Dividen dari 50 emiten perusahaan, artinya saya harus menginput satu persatu di eReporting Laporan Dividen dan Laporan Investasi dari masing2 Dividen yg saya terima. Saya sudah mencoba menginput dan ternyata memerlukan waktu yg cukup lama dan barisan yg cukup panjang, sehingga kadang kala terlalu lama (mis di atas 1 jam lebih) bisa menyebabkan jaringan internet terputus atau aplikasi Hang (error), sehingga keluar aplikasi, jadi ketika saya login kembali data yg sudah saya input HILANG. Pertanyaan : apakah boleh di input misalnya laporan dividen tahun 2021 dan reinvestasi lalu di SUBMIT dulu. Kemudian input laporan tahun 2022 lalu SUBMIT dulu, dan baru input laporan tahun 2023 dan di SUBMIT. Artinya 3 kali Submit untuk laporan tahun di eReporting tahun 2023 secara terpisah ? Apakah bisa dan diperbolehkan ? Mohon bantuannya. Terima kasih banyak 🙏
pelaporan investasi dividen harus 3 tahun kebelakang ya ? di tahun 2021 & 2022 saya tidak menerima dividen, baru di tahun 2023 kemarin bulan September saya menerima dividen 100jt, lalu akhir Desember 2023 saya investasikan seluruh dividen tsb 100jt dalam bentuk saham, berarti yg saya lapor hanya pelaporan ke-1 saja ya ?
@@tipspajak sama kak, pertanyaan saya jg gituu. apakah jumlah laporan reinvestasi nya harus sama dengan jumlah deviden yang diterima? atau masukan nominal real investasinya? @tipspajak
bukannya maksud dari 3 (2021) itu artinya adalah pelaporan ke 3 dari dividen dari saham yang sudah kita hold dari 3 tahun lalu, artinya kita beli saham tsb di 2021 (misal saham A), dan pengisian SPT bulan maret tahun 2022 dan maret 2023 lalu sudah kita laporkan. begitu pula 2 (2022) adalah dividen yang baru kita beli sahamnya di tahun 2022, yang berarti sudah kita hold 2 tahun (misal saham B), pengisian SPT bulan maret tahun 2023 lalu sudah kita laporkan. dan 1 (2023) adalah dividen dari saham yang baru saja kita beli tahun 2023 (misal saham C), jadi dividennya baru kita laporkan di pengisian SPT maret 2024 ini. apakah benar seperti itu? lalu bagaimana kalau dividen dari saham A (yang kita beli di tahun 2021), pada tahun 2022 (pelaporan tahun ke 2) dividennya kita belikan kembali ke saham A (10 lot). apakah saham 10 lot ini statusnya menjadi saham baru seperti saham B yang baru kita beli di tahun 2022? dalam arti dividen yang akan kita dapat di tahun 2023 baru dianggap pelaporan ke 2 yang seharusnya sudah pelaporan ke 3?
Mau tanya.. klo thn 2022 mnerima dividen tp ga lapor krn ga tau hrs lapor, apa bisa lapornya di rapel di thn 2024 skrng sbgai pelaporan investasi ke 1 thn 2023 skaligus yg ke 2 thn 2024? Krn knyataannya dividennya memang tdk di konsumsi
untuk realisasi investasinya harus ditahun yang sama juga ya? klo jumlah berbeda lebih besar boleh? klo saham hasil deviden boleh dijual lagi? realisasi investasinya dari akumulasi deviden boleh? terima kasih.
1. Betul. Harus diinvestasikan di tahun yang sama. 2. Kalo jumlahnya berbeda karena lebih besar, pastinya boleh. 3. Kalo saham hasil dividen boleh dijual lagi? jawabannya boleh. Dan atas penjualan saham yang memberikan dividen tetap kena pajak seperti biasanya. 4.dari akumulasi realisasi investasi boleh saja asal diinvestasikan di tahun yang sama. Intinya bisa dipertanggungjawabkan.
Kak ijin tanya beberapa hal. 1. Kapan batas waktu lapor reportingnya ya kak? Kalo telat apakah gak jadi bebas pajak? 2. Untuk dividen dari luar negeri tolong dibahas lebih lanjut kak kok ada 30% nya..
Sesudah dilakukan pelaporan investasi , apakah dividend tsb perlu ditambahkan juga di Harta Akhir tahun kak? Ditulis sebagai apa ya? Terima kasih sebelumnya
Apakah bisa dikerjakan sebagian dulu atau harus langsung disubmit? Kalau tidak disubmit data sebelumnya hilang ya? Setelah disubmit apa masih bisa menambahkan data lagi?
terima kasih atas video ini, thn lalu sudah pernah, mendadak menjelang mau lapor SPT jd amnesia. tutorialnya step by step sangat amat berguna dan jelas. saya download dan like
terima kasih kembali kak ❤️
Terimakasih kak sharingnya, sgt membantu 🙏
terima kasih kembali kaaak
Makasih info nya pak
terima kasih kembali
Bagaimana jika saham yang diinvestasikan dijual dan diganti dengan saham lain?
Mau tanya pak, apakah pada halaman 1770 III, jumlah devidennya perlu dituliskan jumlahnya (dasar pengenaan pajak penghasilan bruto atas, no. 14. deviden? Bagaimana dengan pajak terutang, apakah perlu diisi 10% dari jumlah deviden?
Misal saya reinvestasikan dividend tapi cuman sebagian harusnya kan dikasih waktu untuk berpikir sampai akhir Maret tahun depan. Apakah bisa saya bayar 10% nya itu tahun depan akhir bulann ke 3 karena nggak semua saya masukkan ke investasi ada yang saya ambil misal buat biaya hidup ?🙏
@@AngryTomTom yang dibayar pph dividennya yang untuk konsumsi pak
@@tipspajak pertanyaan saya waktunya mas. nah bisa gak bayarnya tahun depan max tahun depan akhir bulan ke 3 karena kan sebagian aja gak semua karena tergantung saham lagi murah atau mahal? Kan keputusan dinamis saya gak tahu bakal ambil berapa persen dari dividend tsb daripada nanti berubah2 mendingan next year saja sebelum SPT dikumpulkan. Ngerti gak sih ?
Ada aturan yang mengharuskan bayar nya bulan depan tgl 15 setelah dividend dibayarkan. Lah keputusan nya aja belum pasti berapa persen yg mau reinvest dan dikonsumsi. Kan bisa berubah terus sampai jatuh tempo SPT Next year.
Kan dikasih kesempatan juga yang mau direinvestasikan max tahun depan akhir bulan ke 3. Kalau saya bayar pajaknya next month tiap tgl 15 setelah dapet trus berubah keputusan kan berabe. Drpd gitu mending next year kan jadi laporan rapi dan gak bingung mau bayar pajak trus saham nya turun saya mau beli lagi berubah pikiran atau yang saya konsumsi saya reinvestasikan karena harga saham anjlok , repot mas mana bisa ditiming😂 . Bingung Kow ga ada yang nanya begini ya selain saya. Investor itu dinamis melihat Sikon bukan fixed kaku begitu.
@@tipspajak bener tapi saya buat keputusan konsumsinya tahun depan boleh gak ? batas waktu keputusan reinvestasi maret tahun depan bener, jadi boleh ya kalau tahu depan saya reinvestasi sebagian dan sisanya yang tidak jadi saya bayar 10% maret tahun depan juga?
@@tipspajak bener tapi lapornya bisa tahun depan akhir maret? karena tentative keputusannya
Apakah E reporting Investasi bs di buat pembetulan?
@@Kenzu00 bisa
halo pak mau tanya, ini saya ada deviden tahun 2021 dan 2022, tahun ini sudah lapor ke 3 dan ke 2, nah dalam 1 tahun itu ada 2 deviden yang di investasikan kemudian saya lapor kan satu persatu tapi munculnya kok pembetulan ke 1 gitu, nah yang terlapor ini sudah semua atau lapor yang terakhir yang kebaca?
apakah yang kebaca yg pembetulan terakhir apa bisa melakukan pembetulan tahun sebelumnya?
Bro mau tanya saya sudah lama tidak bekerja dan punya NPWP dan saya punya saham setiap hasil usaha kuliner saya,tapi penghasilan saya
Pak mau tanya, misal tahun ketiga investasinya dipindah itu bagaimana ya? ( bentuk dan tanggal investasi berubah). cara pelaporan untuk tanggal investasinya diisi sama dengan laporan awal atau bagaimana? Karena kalau diisi tanggal baru untuk investasi yg baru pasti ada keterangan tanggal tidak sesuai. Mohon pencerahan nya..
Deviden yang diterima Tahun 2023 sudah saya buat E Reporting dan dilaporkan di SPT Tahunan Pribadi sebagai Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk objek pajak sejumlah misalnya 1.000.000...di Tahun 2024 saya dapat deviden 5.000.000...apakah di SPT Tahunan 2024 dilaporkan sebagai Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk objek pajak sejumah 1,000.000 + 5.000.000 = 6.000.000 atau 5.000.000 saja sesuai deviden tahun 2024?jika yang 5.000.000 (deviden 2024) saja yang dilaporkan, deviden 2023 (1.000.000) dituliskan di kolom bagian yang mana, pak? mohon pencerahannya, Terima kasih sebelumnya.
kalau realisasinya lebih kecil dan kepakai konsumtif trus tagihan pajaknya bakal muncul dimana?
cara tahu deviden itu diinvestasikan lagi atau belum gimana ya, soalnya kan nominal gabung dengan saldo RDN , dan cara tau tanggal invenstasi ulang deviden itu cek dimana ya, kebetulan saya pakai BIONS
selama masih di rdn, maka termasuk sudah diinvestasikan
Kalau tidak dilaporkan/dibiarkan saja begitu. Apa kena pajak 10% itu pak?@@tipspajak
@@wildabalweel8236 tetap mesti dilaporkan kak , karena masuknya di reinvest kembali ke instrumen saham, *cmiiw
bang, saat dividen cair ke rdn kan sudah dipotong 10%, klo lapor realisasi berrti nanti bebas pajak 10%... artinya nanti ada cashback 10% gitu?
@@spa-o6r dividen cair ke RDN TIDAK LAGI dipotong PPh
@@tipspajak ok terimakasih, masih awam sekali
Makasih atas info nya kak.
Izin kalau untuk data banyak apakah bisa impor?
belum menemukan menunya
Mohon infonya. Apakah hasil (return) investasi perlu juga dilaporkan di SPT?
investasi apa?
@@tipspajak investasi saham. Kalau total aset saham sdh dilaporkan di SPT. Apakah perlu dipisah market value yang khusus dibeli dari dividen atau sdh cukup di market value gabungan?
@@delovenderguesthouse8944 jika saham di bursa, maka nilai portofolio akhir masuk di harta,
transaksi penjualan (telah dipotong pph final) masuk di pengahsilan yg dikenakan pph final
th-cam.com/video/jkKYoyOWO2Q/w-d-xo.htmlsi=oO73JTdkVCpxhJdW
@@tipspajak ok trims pencerahannya, berarti sdh sesuai 👍🙏
Terima kasih penjelasan. Boleh saya bertanya ini Laporan Dividen harus di laporkan 3 tahun berturut2, misalnya saya menerima Dividen tahun 2021 dari 30 emiten perusahaan, di tahun 2022 menerima Dividen dari 40 emiten perusahaan, dan tahun 2023 menerima Dividen dari 50 emiten perusahaan, artinya saya harus menginput satu persatu di eReporting Laporan Dividen dan Laporan Investasi dari masing2 Dividen yg saya terima. Saya sudah mencoba menginput dan ternyata memerlukan waktu yg cukup lama dan barisan yg cukup panjang, sehingga kadang kala terlalu lama (mis di atas 1 jam lebih) bisa menyebabkan jaringan internet terputus atau aplikasi Hang (error), sehingga keluar aplikasi, jadi ketika saya login kembali data yg sudah saya input HILANG.
Pertanyaan : apakah boleh di input misalnya laporan dividen tahun 2021 dan reinvestasi lalu di SUBMIT dulu. Kemudian input laporan tahun 2022 lalu SUBMIT dulu, dan baru input laporan tahun 2023 dan di SUBMIT. Artinya 3 kali Submit untuk laporan tahun di eReporting tahun 2023 secara terpisah ? Apakah bisa dan diperbolehkan ? Mohon bantuannya. Terima kasih banyak 🙏
Kak cara pembetulan realisasi investasi gimna
langung bikin aja, ditimpa
Sy blum pahm kk
di bagian mananya pak
pelaporan investasi dividen harus 3 tahun kebelakang ya ? di tahun 2021 & 2022 saya tidak menerima dividen, baru di tahun 2023 kemarin bulan September saya menerima dividen 100jt, lalu akhir Desember 2023 saya investasikan seluruh dividen tsb 100jt dalam bentuk saham, berarti yg saya lapor hanya pelaporan ke-1 saja ya ?
iya
dari case anda . hanya penerimaan dividen 2023 yg dilaporkan
@@tipspajak terima kasih informasinya
Kalau dividen yg diterima tidak diambil dan dibiarkan saja di RDN untuk diinvestasikan atau dibelikan ke saham lagi bagaimana pak ?
Selagi dividen tidak dikonsumsi ya tidak kena pph, cuma lapor aja....
Securitas saya kirim yg sdh kena potong pajak, solusinya gimana?
jika sudah dipotong pajak, maka tidak perlu dilaporkan
Min boleh info pembetulan e-Reporting investasi..
sama caranya
@@tipspajakdilapor ulang semuanya jadinya ya min?
Pak misal deviden dlm 1 tahun dapet 2 deviden tpi beda bulan
Apa lapor beda bulan
Apah boleh digambung deviden tersebut akhir bulan
bebas. ngisinya bisa beda bulan atau gabung. intinya kita investasikan kembali dan bisa dipertanggungjawabkan.
laporan imvestasinya itu harus sama kayak total laporan deviden yang direinvestasi di bagian atasnya?
iya pak
@@tipspajak g boleh lebih brrti kah pak? misal total laporan deviden di bagian atasnya cm 3jt. brrti maksimal laporan reinvestasinya 3jt jg?
@@tipspajak sama kak, pertanyaan saya jg gituu. apakah jumlah laporan reinvestasi nya harus sama dengan jumlah deviden yang diterima? atau masukan nominal real investasinya? @tipspajak
bukannya maksud dari 3 (2021) itu artinya adalah pelaporan ke 3 dari dividen dari saham yang sudah kita hold dari 3 tahun lalu, artinya kita beli saham tsb di 2021 (misal saham A), dan pengisian SPT bulan maret tahun 2022 dan maret 2023 lalu sudah kita laporkan.
begitu pula 2 (2022) adalah dividen yang baru kita beli sahamnya di tahun 2022, yang berarti sudah kita hold 2 tahun (misal saham B), pengisian SPT bulan maret tahun 2023 lalu sudah kita laporkan.
dan 1 (2023) adalah dividen dari saham yang baru saja kita beli tahun 2023 (misal saham C), jadi dividennya baru kita laporkan di pengisian SPT maret 2024 ini.
apakah benar seperti itu?
lalu bagaimana kalau dividen dari saham A (yang kita beli di tahun 2021), pada tahun 2022 (pelaporan tahun ke 2) dividennya kita belikan kembali ke saham A (10 lot). apakah saham 10 lot ini statusnya menjadi saham baru seperti saham B yang baru kita beli di tahun 2022? dalam arti dividen yang akan kita dapat di tahun 2023 baru dianggap pelaporan ke 2 yang seharusnya sudah pelaporan ke 3?
Mau tanya.. klo thn 2022 mnerima dividen tp ga lapor krn ga tau hrs lapor, apa bisa lapornya di rapel di thn 2024 skrng sbgai pelaporan investasi ke 1 thn 2023 skaligus yg ke 2 thn 2024? Krn knyataannya dividennya memang tdk di konsumsi
silakan kak
Ada dendanya gak kak kalo telat
untuk realisasi investasinya harus ditahun yang sama juga ya? klo jumlah berbeda lebih besar boleh? klo saham hasil deviden boleh dijual lagi? realisasi investasinya dari akumulasi deviden boleh? terima kasih.
1. Betul. Harus diinvestasikan di tahun yang sama. 2. Kalo jumlahnya berbeda karena lebih besar, pastinya boleh. 3. Kalo saham hasil dividen boleh dijual lagi? jawabannya boleh. Dan atas penjualan saham yang memberikan dividen tetap kena pajak seperti biasanya. 4.dari akumulasi realisasi investasi boleh saja asal diinvestasikan di tahun yang sama. Intinya bisa dipertanggungjawabkan.
Pak kalau belum punya NPWP karena memang belum kerja / punya penghasilan, apakah tetap kena pajak dividen ya ?
kalau jumlahnya melebihi ptkp, maka wajib punya NPWP dan lapor dividen tersebut.
Kak ijin tanya beberapa hal. 1. Kapan batas waktu lapor reportingnya ya kak? Kalo telat apakah gak jadi bebas pajak? 2. Untuk dividen dari luar negeri tolong dibahas lebih lanjut kak kok ada 30% nya..
1. tanggal 31 maret. jika telat maka akan dapat ditagih pph nya
2. yang luar negeri kami bahas tersendiri nanti
Bukti potong pajaknya walau Nol ,kan harus ada ? Atau gak perlu ?
bang, ini kalau dicairkan setelah 3 tahun, apa sudah 100% tidak kena pajak?
Iya
@@tipspajakterimakasih bang
Kalau nominal dividen itu gabungan harta 2 orang, berarti gimana pak?
per orang pak
@@tipspajak Berarti memang ga bisa diedit manual sesuai harta masing2 begitu ya pak?
Kalau misal kita mau laporkan yg thn 2021( periode ke 3), trus mau laporkan jg dividen yg diperoleh tahun 2023 berarti nanti ada 2 tanda Terima ya?
betul
kalau pegawai sekalian investasi saham bukti Bukti Penerimaan Surat nya ada 2,ya, laporan realisasi investasi dan 1770
Iya
@@tipspajakSSP nya apakah termasuk kategori penghasilan diluar usaha, 1170S?
Sesudah dilakukan pelaporan investasi , apakah dividend tsb perlu ditambahkan juga di Harta Akhir tahun kak? Ditulis sebagai apa ya?
Terima kasih sebelumnya
masuk ke penghasilan bukan objek pajak
Apakah bisa dikerjakan sebagian dulu atau harus langsung disubmit? Kalau tidak disubmit data sebelumnya hilang ya? Setelah disubmit apa masih bisa menambahkan data lagi?
bisa. namun saran kami, siapkan data di excel lebih dulu, lalu lapornya sekaligus
Bisa input pakai e-form ngga yah ? Karena
transaksinya banyak
tidak bisa
Hallo pak,, ijin bertanya pak,, misal kalau kita dapet deviden 2023,, berarti kita lapor 2023,2024,2025 ya pak.? Makasih sebelumnya ya pak
betul
@@tipspajak Oke makasih pak,,
Bahasamu bikin bingung