betul pak/bu dalam rangka Proof of Record Ownership maka yang harus swafoto adalah direktur, untuk membuktikan yang mengajukan adalah pengurus yang tercantum pada akta sebagai wakil Wajib Pajak Badan.
Mohon maaf untuk informasi lebih lanjut bapk/ibu dapat menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut ini : +62 813-8385-0350. Terima Kasih.
Untuk sertifikat elektronik e-bupot saat ini pengajuan nya masih sama pak/bu dapat diajukan secara langsung ke Loket TPT atau dengan mengirimkan dokumen melalui email untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut : +62 813-8385-0350.
Bagaimana proses pendaftaran pembuatan sertifikat elektronik dan apa sja syarat nya
Kalau pake kadaluarsa berarti ini program digitalisasi malah ribet dan menyusahkan
maaf tapi apakah wajib untuk direktur nya foto sambil megang foto dan NPWP? harus sambil di pegang?
betul pak/bu dalam rangka Proof of Record Ownership maka yang harus swafoto adalah direktur, untuk membuktikan yang mengajukan adalah pengurus yang tercantum pada akta sebagai wakil Wajib Pajak Badan.
@@pajakmadyajakseldua baik, terima kasih informasinya. Sangat membantu sekali
Mohon bantuannya, sayabsudah mengajukan tetapi saya di beri formulir tambahan lagi karena mengajukan melalui email bagaimana ya mengisinya?
Mohon maaf untuk informasi lebih lanjut bapk/ibu dapat menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut ini : +62 813-8385-0350. Terima Kasih.
Kalau perpanjangan e bupot bagaimana
Untuk sertifikat elektronik e-bupot saat ini pengajuan nya masih sama pak/bu dapat diajukan secara langsung ke Loket TPT atau dengan mengirimkan dokumen melalui email untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut : +62 813-8385-0350.
@@pajakmadyajakseldua baik terima kasih