Tata Cara Permintaan dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 10

  • @sunanfazron5775
    @sunanfazron5775 6 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana proses pendaftaran pembuatan sertifikat elektronik dan apa sja syarat nya

  • @mademertayasa839
    @mademertayasa839 7 หลายเดือนก่อน +1

    Kalau pake kadaluarsa berarti ini program digitalisasi malah ribet dan menyusahkan

  • @SilentUniversestory
    @SilentUniversestory ปีที่แล้ว

    maaf tapi apakah wajib untuk direktur nya foto sambil megang foto dan NPWP? harus sambil di pegang?

    • @pajakmadyajakseldua
      @pajakmadyajakseldua  ปีที่แล้ว +1

      betul pak/bu dalam rangka Proof of Record Ownership maka yang harus swafoto adalah direktur, untuk membuktikan yang mengajukan adalah pengurus yang tercantum pada akta sebagai wakil Wajib Pajak Badan.

    • @SilentUniversestory
      @SilentUniversestory ปีที่แล้ว

      @@pajakmadyajakseldua baik, terima kasih informasinya. Sangat membantu sekali

  • @chips6066
    @chips6066 2 ปีที่แล้ว

    Mohon bantuannya, sayabsudah mengajukan tetapi saya di beri formulir tambahan lagi karena mengajukan melalui email bagaimana ya mengisinya?

    • @pajakmadyajakseldua
      @pajakmadyajakseldua  ปีที่แล้ว

      Mohon maaf untuk informasi lebih lanjut bapk/ibu dapat menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut ini : +62 813-8385-0350. Terima Kasih.

  • @srimuryani5713
    @srimuryani5713 ปีที่แล้ว

    Kalau perpanjangan e bupot bagaimana

    • @pajakmadyajakseldua
      @pajakmadyajakseldua  ปีที่แล้ว +1

      Untuk sertifikat elektronik e-bupot saat ini pengajuan nya masih sama pak/bu dapat diajukan secara langsung ke Loket TPT atau dengan mengirimkan dokumen melalui email untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut : +62 813-8385-0350.

    • @srimuryani5713
      @srimuryani5713 ปีที่แล้ว

      @@pajakmadyajakseldua baik terima kasih