Datangi DPRD Jatim, Warga Pesisir Surabaya Ramai-Ramai Sambat Rencana Proyek Reklamasi

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 3 ต.ค. 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    SURYAMALANG.COM - SURABAYA
    Polemik rencana reklamasi pantai timur Surabaya (Pamurbaya) atau proyek Surabaya Waterfront Land sampai di Gedung DPRD Jatim. Sejumlah warga pesisir datang ramai-ramai ke Gedung Indrapura dan wadul kepada dewan, Kamis (3/10/2024) sore.
    Rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang Banmus DPRD Jatim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Anik Maslachah. Sejumlah pihak dihadirkan. Selain warga terdampak, pihak Pemprov Jatim dan PT Granting Jaya selaku pelaksana proyek hadir langsung.
    Khatib, perwakilan nelayan, menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana PSN itu. Sebagai nelayan yang menggantungkan nasib pada laut itu cemas mata pencahariannya terganggu. Proyek reklamasi dinilai akan merusak tempatnya melaut. "Sehingga, kami warga pesisir menolak keras rencana reklamasi ini," ujar Khatib dengan nada berapi-api.
    Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 PSN yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu. Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektar yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 260 ha dan Blok D 620 ha.
    Ini merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun. Pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya. Proyek itu ditargetkan bisa mengangkat nilai produksi nelayan. Proyek ini baru masuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
    Namun, anggapan reklamasi bisa memberikan peningkatan kesejahteraan nelayan itu dibantah oleh Khatib. Dia justru khawatir, proyek itu akan merusak laut dan ikan. Praktis hal itu akan mengganggu mata pencaharian mereka sebagai nelayan. "Selain itu, kami yakin kampung kami juga akan hilang. Karena luas rencana reklamasi itu sangat besar," ujarnya.
    Sepanjang hearing itu berlangsung, para nelayan terus saling menyampaikan keluhan dan protes. Alasan mereka pun seragam. Yakni, khawatir mata pencaharian sebagai nelayan terganggu lantaran reklamasi. Beberapa kali, rapat pun sempat memanas dan terjadi perdebatan.
    Bahkan, nelayan menolak ketika PT Granting dipersilakan bicara hingga hearing usai. Pada saat hearing berlangsung, warga yang hadir turut mempertanyakan andil Pemprov dalam proyek tersebut. Mulai dari regulasi dan semacamnya.
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Muhammad Isa Anshori menjelaskan, rencana itu masuk proyek strategis nasional. Sehingga kewenangan berada di pemerintah pusat.
    Lantaran diatur dalam regulasi pusat, maka praktis aturan dibawahnya bakal menyesuaikan misalnya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur. "Karena sifatnya strategis maka seluruh perizinan dan sebagainya itu dikeluarkan oleh kementerian atau pemerintah pusat," ucap Isa.
    Anik Maslachah, Ketua DPRD Jatim sementara menegaskan sudah menampung seluruh aspirasi dari warga tersebut. Seluruhnya akan disampaikan ke pemerintah pusat. Anik pun sepakat bahwa apapun itu tidak boleh merugikan warga. Dewan pun bakal melakukan pendalaman.
    DPRD pun memberi peluang bakal ada pertemuan lanjutan. Apalagi, alat kelengkapan dewan atau AKD yang salah satunya adalah Komisi di DPRD Jatim saat ini belum terbentuk. "Satu forum tidak cukup untuk mengambil sikap karenanya harus semuanya berbesar hati," ungkap Anik.
    Sementara itu, Lilik Hendarwati anggota DPRD Jatim menjelaskan, forum hearing itu berfungsi untuk mendudukkan masalah. Sebab, sebelum hearing, perwakilan warga pesisir itu sudah pernah mendatangi dewan beberapa waktu lalu dengan menggelar demo.
    "Pada saat datang kemarin itu, mereka sudah membawa surat penolakan dan itu sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat," ungkap Lilik yang merupakan legislator asal Dapil Surabaya itu.
    Politisi PKS itu menyampaikan, dalam waktu dekat, kemungkinan bakal ada pertemuan mediasi serupa. Sebab, PT Granting Jaya selaku pengelola mengaku belum sosialisasi secara massif kepada warga. "Sehingga kemungkinan ada mediasi lagi untuk mendengarkan paparan dari PT Granting," kata Lilik.
    Lilik menjelaskan, secara aturan memang Pemerintah daerah tidak bisa menolak PSN. Meski begitu, dia ingin aspirasi dari warga juga didengar oleh pemerintah.
    "Kalau secara pembangunan tentu kami juga ingin ada perubahan. Tapi apakah memberikan dampak kepada masyarakat, itu yang harus kita pikirkan bersama," tuntas Lilik.
    SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur
    Editor Video :
    WEBSITE:
    suryamalang.com/
    INSTAGRAM:
    / suryamalang
    FACEBOOK:
    / suryamalang.tribun
    #suryamalang
    #malang
    #ngalam

ความคิดเห็น •