RESTORATIVE JUSTICE KE XVII KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 25 มิ.ย. 2024
  • Kejaksaan Negeri Flores Timur telah memutuskan untuk menghentikan Penuntutan terhadap Tersangka a.n Hironima Katarina Assan alias Ratna yang dijerat Pasal 378 KUHP dalam Perkara Penipuan.
    Kejaksaan Negeri Flores Timur memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap Tersangka dengan mengupayakan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh Para Pihak dan Tokoh Masyarakat.
    Tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada Korban dan Keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya dan Korban telah memaafkan Tersangka dengan Ikhlas tanpa syarat.
    Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat - Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM (JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA)
    #jaksaagungri #kejaksaanri #kejatintt #kejariflorestimur #restorativejustice #keadilan #jaksa #adhyaksa #RJ #trapsilaadhyaksaberakhlak

ความคิดเห็น •