Restorative Justice an. Tersangka LIDIYANSA Als ABAY Bin ASMAWI
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 20 มิ.ย. 2024
- Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dalam perkara Penganiayaan an. tersangka LIDIYANSA Als ABAY Bin ASMAWI di duga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan
- ภาพยนตร์และแอนิเมชัน
Mantaap jaya selalu kejaksaan negeri indragiri hilir
Sehat selalu para penegak hukum di Indonesia
Mantap kejaksaan Negeri Indragiri hilir, lanjutkan👏👏👏
Semoga menjadi pelajaran bagi pelaku dan korban 😇
Semoga memberi efek jera dan tidak mengulangi lagi, jaya selalu kejari inhil
Semoga kejaksaan negeri Indragiri hilir semakin jayaaa
Selalu jadi garda terdepan dalam penyelesaian secara adil terhadap masyarakat.. maju terus kejari Inhil
RJ ada untuk pendekatan yang luar biasa guna memperbaiki kerusakan dan memulihkan hubungan, memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk berdamai dan membangun kembali hubungan yang baik. salut kepada kejaksaan indragiri hilir
Alhamdulillah dua orang sahabat yang sempat berselisih kini bisa bersama kembali.. 😇