Dibalik Empat Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Sumatera Utara

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 26 มิ.ย. 2024
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI memiliki unit pelaksana teknis (UPK) yang disebut dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). BPK di seluruh Indonesia tersebar di 23 Provinsi dan memiliki tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 4, diantaranya: (a.) pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; (b.) fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; (c.) pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; (d.) pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; (e.) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; (f.) pelaksanaan urusan ketatausahaan.
    Balai Pelestarian Wilayah II terletak di Provinsi Sumatera Utara. Dengan berbagai cagar budaya dan warisan budaya yang dimilikinya, BPK Wlayah II ini mampu mengantarkan 4 warisan budayanya masuk dalam Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penasaran seperti apa tugas dan fungsi Balai Pelestarian Wilayah II Provinsi Sumatera Utara ini? Yuk langsung saja simak obrolan kami dengan Kepala Balai Pelestarian Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
    #kemendikbudristekri #pelindungankebudayaan #katabudayakatasiapa #budayasaya #siniarkebudayaan #sumaterautara #kebudayaansumaterautara

ความคิดเห็น •