Konsultasi Syariah: Dokter Menerima Uang BPJS, Haramkah? - Ustadz Ammi Nur Baits

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 30 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 108

  • @harirw4746
    @harirw4746 4 ปีที่แล้ว +3

    Pd kenyataannya bnyk RS, dokter, klinik yg nombok. Bnyk masyarakat yg tdk menggunakannya jg. Artinya ini bukan sistem jual beli, ada pihak yg dipaksa, bahkan merugi, artinya sistem ini bathil bukan..?
    Allah Subhahu wa Ta'ala berfirman:
    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
    "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
    (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว

      Memang bukan jual beli, jangan dikit dikit ngeluarin fatwa

  • @hidayatadam9430
    @hidayatadam9430 2 ปีที่แล้ว

    Ada yang belum lengkap blm dibahas informasi yakni iuran tsb asas nya tolong menolong antar peserta BPJS dalam hal ini jumlah kapitasi ,karena jujur tidak mungkin bayar 8000 Rp./bln dan berpa kalipun dia datang berobat dalam satu bulan hal itu tidak mungkin dgn hanyabayar Rp.8000 .maka asas tolong menolongnya yakni pasien yang tidak menggunakan haknya tsb membantu yang sakit dalam iuran yang kecil/bln digabung menjadi banyak seperti contoh menjadi 5000 anggota atau kapitasi untuk bisa menutupi cost yang layak yang dikeluarkan dalam pengobatan...bgaimana ustadz menanggapi seperti itu sy fikir tidak serta Merta dalilnya bisa haram..

  • @izzatiadhapratitis4452
    @izzatiadhapratitis4452 6 ปีที่แล้ว +7

    assalamualaikum wr wb.. sebenarnya kenapa semakin sedikit pasien, dokter lebih banyak dpt uang bpjs nya itu karena agar dokter melakukan upaya2 prevntif (mencegah masyarakat sakit).. jadi kalau dokternya rajin melakukan penyuluhan2 preventif, insyaAllah nggak banyak yg sakit.. dan sebagai imbalannya, dokter dapat lebih banyak uang dr sisa bpjs itu.. jadi kurang tepat sebenarnya kalau uang sisa bpjs itu adalah gaji buta.. sebaliknya.. kalau banyak pasien yg sakit, dokternya bisa2 nombokin..

    • @dwireki9854
      @dwireki9854 6 ปีที่แล้ว +1

      mana bisa oenyuluhan.pasien dinpuskes sehari berapa?kebiasaan masayarakat bgm mengilangkannya? suruh orang berhenti merokok aja biar sampai dobol cangkeme tetap aja ngeplas ngelepus.giliran sakit baek dikit dak minum obat

    • @InvestorSahamMaulanaAziz
      @InvestorSahamMaulanaAziz 5 ปีที่แล้ว +1

      @@dwireki9854 betul ngilangin kebiasaan ROKOK aja susah nya minta ampuun, ustadz dan Al Quran aja di lawan apalagi penyuluhan dokter

    • @mattzackie4312
      @mattzackie4312 4 ปีที่แล้ว

      Sudah diterapkan di faskes saya lewat preventif promotif yg lebih giat , jd kita mendapat bayaran dari program ini

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว

      @@dwireki9854 penyuluhan kan gak mesti datengin satu satu, cukup dengan aktif di medsos sudah cukup
      Yang di bayar itu kan usaha preventif nya bukan hasil nya, mau ada yg nurut atau nggak gak di hitung
      Sama juga yang di bayar itu kan usaha kuratif/pengobatannya, bukan hasilnya apakah sembuh atau tidak setelah berobat

  • @abdulchairy3714
    @abdulchairy3714 7 ปีที่แล้ว +13

    Sebaiknya akadnya dirubah menjadi fee for service. Tiap berobat ditentukan tarif tertentu misal 30.000 rupiah yg ditagihkan ke BPJS. Benar sekali dgn sistem kapitasi ini haram krn mengandung gharar

    • @titoarifianto2037
      @titoarifianto2037 6 ปีที่แล้ว

      Betul sekali pak.. Setuju

    • @uhudjabal9416
      @uhudjabal9416 5 ปีที่แล้ว

      dan pemaksaan bagi peserta yang dipaksa ikut program ini

    • @syaarif
      @syaarif 4 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum wr. wb
      Saran saya sebelum ustad menentukan hukum, pelajari lebih dalam akad dan tujuan transaksi tersebut, sistem kapitasi digunakan supaya upaya preventif lebih ditekankan, artinya bukan dokter dibayar dengan pasien yg dia obati tapi justru dia dibayar dengan pasien yang dia cegah untuk tidak sakit, baik lewat edukasi, pengobatan yg baik, promosi kesehatan dll. jadi disini ada 2 jasa dokter, pertama jasa preventif itu yg dibayar oleh bpjs, kedua jasa kuratif itu yg tidak dibayar, justru posisinya disini dokter dizolimi karena hanya upaya preventif yg dibayar, jadi tolong ustad bisa lebih bijak dalam mengambil kesimpulan hukum. wallahualam bisshowab, afwan, wassalamualaikum.

    • @mattzackie4312
      @mattzackie4312 4 ปีที่แล้ว

      @@syaarif iya , akad awal nya ada 2 , pertama preventif promotif .. yg kedua kuratif yaitu pengobatan ,, dokter dibayar lewat 2 ini ...

  • @drMazh
    @drMazh 2 ปีที่แล้ว

    Ya sudah inti nya semua pekerjaan haram .. kecuali dakwah.. titik

  • @masyitoh1397
    @masyitoh1397 4 ปีที่แล้ว +2

    Benar tad...hidup didunia ini cuma sebentar diakhirat saling tuntut menuntut..mending ga usah ada BPJS tad

  • @watiwat3426
    @watiwat3426 5 ปีที่แล้ว +2

    Dapar biki bpjs harus punya rekining gimana ini orang yng miskin seperti aku ya Allah lindungi lah sudara2ku jauhkn dri penyakit amiiin ya Rob

  • @U.galeri
    @U.galeri 6 ปีที่แล้ว

    selama ini tenaga kesehatan merasa terbantu dengan adanya kapitasi bpjs.
    Sebenernya sudah menjadi pertanyaan untuk sistemnya.
    Alhamdulillah sudah ada pencerahan untuk bagaimana memberikan hak yang bukan haknya.
    Barakallahu ustz..

  • @ajhusen
    @ajhusen 5 ปีที่แล้ว

    Baru nemu ini. Menarique
    Mungkin permasalahannya adalah:
    1. Kenyataan di lapangan, sebagian besar dokter malah defisit dengan jatah kapitasi yang ada. Dengan bpjs, kita gabisa menolak pasien yg datang berobat ke klinik/puskesmas apapun keluhannya
    2. Kapitasi ini nggak jelas akad dan rinciannya. Karena gaji dokter dan uang iuran pasien nyampur jadi satu utk sebulan itu. Bahkan gak ada jatah khusus untik gaji dokter dari bpjs. Kalo kita menganut sistem dari ustad, "ambil sesuai berapa rupiah yg kita keluarkan", kita ga dapet gaji sama sekali. Sama aja kayak bakti sosial. Gratisan semuanya
    3. Akad awal dengan bpjs memang prinsipnya itu sistem gotong royong. Di bpjs itu ada bpjs PBI (penerima bantuan iuran), ada non-PBI (yg bayar iuran per bulan). Nah uang kapitasi itu dapetnya dari APBN + iuran peserta non-PBI. Diharapkan orang2 non-PBI yg sudah bayar per bulan tapi bpjsnya ga kepake karena sehat, bisa membantu biaya pengobatan peserta PBI.
    Kalo mau bener2 dipisah, misal yg PBI biayanya dari APBN semua, trus yg non-PBI uangnya gaboleh dipake siapa2 selain oleh yg bersangkutan, nanti jadi super ribet, dan ada kemungkinan pasien yg berobat harus keluar uang lagi kalo biaya pengobatannya melebihi iurannya. Dan ga semua pasien non PBI itu ekonomi atas, ada yg ekonomi menengah, atau bahkan ekonomi bawah tapi karena masalah administrasi malah gabisa dapet PBI
    4. BPJS ini diwajibkan oleh negara, kalo kita menolak ikut bpjs, nanti pelayanan kita terbatas, dan bisa dipanggil dinkes dan dievaluasi kenapa kok gamau ikut bpjs
    Mungkin ada yg bisa menambahkan

    • @syaarif
      @syaarif 4 ปีที่แล้ว +2

      Assalamualaikum wr. wb
      Saran saya sebelum ustad menentukan hukum, pelajari lebih dalam akad dan tujuan transaksi tersebut, sistem kapitasi digunakan supaya upaya preventif lebih ditekankan, artinya bukan dokter dibayar dengan pasien yg dia obati tapi justru dia dibayar dengan pasien yang dia cegah untuk tidak sakit, baik lewat edukasi, pengobatan yg baik, promosi kesehatan dll. jadi disini ada 2 jasa dokter, pertama jasa preventif itu yg dibayar oleh bpjs, kedua jasa kuratif itu yg tidak dibayar, justru posisinya disini dokter dizolimi karena hanya upaya preventif yg dibayar, jadi tolong ustad bisa lebih bijak dalam mengambil kesimpulan hukum. wallahualam bisshowab, afwan, wassalamualaikum.

    • @mattzackie4312
      @mattzackie4312 4 ปีที่แล้ว

      Klinik yg melayani pasien non bpjs udah semakin langka ,, akad awal klinik dengan bpjs adalah gotong royong , didalamnya pelayanan preventif dan promotif kemudian kuratif , pelajari dulu sampe detil

  • @catcute1094
    @catcute1094 3 ปีที่แล้ว

    Apa tahun 2021 bpjs sudah sesuai syariat? Saya dulu gk tau hukum bpjs dan ternyata udh punya didaftarin keluarga. Terus kalau mau ke pks atau rs juga disuruh tunjukkin bpjs. Jadi susah menghindar.

  • @ar-rizz5959
    @ar-rizz5959 3 ปีที่แล้ว

    niatkan untuk tolong menolong saat membayar iuran, ketika kita sakit lalu biaya yg dikeluarkan lbh besar dari total iuran slama ini kita bayarkan misal harus dirawat atau operasi scara tdr lsg kita sudh dibntu orang lain, begitupun ketika org lain sakit.. Ini dari sudut pandang peserta.. bukankah ini baik????? tolong di tanggapi

  • @ummuabdullah930
    @ummuabdullah930 3 ปีที่แล้ว +1

    Bismillah, ustadz bagaimana jika puskesmas kami justru harus mencapaai 15% agar uang bpjs bisa cair.. tambah banyak paasien maka uang bpjs pun tidak dipotong dan jika banyak rujukan maka bpjs kami bisa dipotong.. misal jika mencapai 15% maka kami menerima sekitar 900 an namun jika tidak mencapai kami hanya mendapatkan stengahnya.. apakah uang tsb boleh dipakai untuk peribadi atau tidak boleh dipakai sama sekali ? Jazakumullah khairo ustadz

  • @bustanulaswat9943
    @bustanulaswat9943 7 ปีที่แล้ว +4

    Tambahan imformasi Ustadz kapitasi yang diterima dokter 8 ribu perjiwa perbulan, andai peserta berobat 10x dalam sebulan dokter tetap dibayarkan 8 ribu dan dipotong pajak, sebenarnya rugi makanya dana kapitasi peserta tak berobat bisa menutupi kerugian, kalau Haram Dana kapitasi peserta yang tidak berobat pada bulan bagaimana dengan kerugian dokter?

    • @farid6267
      @farid6267 5 ปีที่แล้ว

      Buka praktek pribadi, tempel daftar harga

    • @syaarif
      @syaarif 4 ปีที่แล้ว +1

      Assalamualaikum wr. wb
      Saran saya sebelum ustad menentukan hukum, pelajari lebih dalam akad dan tujuan transaksi tersebut, sistem kapitasi digunakan supaya upaya preventif lebih ditekankan, artinya bukan dokter dibayar dengan pasien yg dia obati tapi justru dia dibayar dengan pasien yang dia cegah untuk tidak sakit, baik lewat edukasi, pengobatan yg baik, promosi kesehatan dll. jadi disini ada 2 jasa dokter, pertama jasa preventif itu yg dibayar oleh bpjs, kedua jasa kuratif itu yg tidak dibayar, justru posisinya disini dokter dizolimi karena hanya upaya preventif yg dibayar, jadi tolong ustad bisa lebih bijak dalam mengambil kesimpulan hukum. wallahualam bisshowab, afwan, wassalamualaikum.

  • @abdullahkareem6940
    @abdullahkareem6940 6 ปีที่แล้ว +1

    Dokter atau faskes tdk akan rugi, karena angka pesakitan 20-30 % dari peserta BPJs yg ditanggung di sebuah klinik, yg jadi masalah ketika ada aturan aturan dari permenkes utk pos pos alokasi utk sarpras, jasa medis, dll

    • @dwireki9854
      @dwireki9854 6 ปีที่แล้ว

      kata siapa?makanya rujukan ke rs tinggi.kl faskes dak rugi sebagian besar akan dipegang di faskes

  • @laratua9978
    @laratua9978 4 ปีที่แล้ว

    Harusnya ini adalah perkara yang dirinci dan didudukkan bersama oleh pemerintah, bpjs dan mui. Karena mengambil hukum dari pertanyaan simpel dari sesuatu kompleks bisa jadi terjadi kesalahan dalam memahami karena sebenarnya banyak yg harus dipertimbangkan

  • @fierlindopratama8161
    @fierlindopratama8161 7 ปีที่แล้ว +2

    assalaamu'alaykum..
    kenapa sekarang yufid tv ada iklannya?
    ada musik dan wanita tidak menutup aurat (iklan traveloka)
    mudah-mudahan Allah mudahkan jalan dakwah yufid tv

    • @SaputraInsight
      @SaputraInsight 6 ปีที่แล้ว +1

      Fierlindo Pratama trus klo gda iklannya, biaya operasionalnya antum mau tanggung?

    • @01_achmadfaisalarganata24
      @01_achmadfaisalarganata24 6 ปีที่แล้ว

      Fierlindo Pratama 🙄, nah sepemikiran

    • @rohmatunnimahhidayati1789
      @rohmatunnimahhidayati1789 3 ปีที่แล้ว

      Iklan terjadi karena algoritma youtube dr pengguna

  • @sitisulasih9560
    @sitisulasih9560 3 ปีที่แล้ว

    Haram,, sakit batuk pilek sekali di suruh bayar seumur hidup. Yang gak pernah sakit juga sama di suruh bayar seumur hidup.,, gak wajar,, keterlaluan,,, orang kecil, bukan pejabat di jadi kan pohon uang, tiap bulan dipetik,.. enak2 menerima uang BPJS, mengapa wapres nya bapak kyai... kok membiarkan nya? Makin lama , makin besar dosa nya.
    Banyak musibah,,, di jewer sama Allah,,, masak gak terasa? karena cari uang dengan cara yang licik.

  • @juraganempank6563
    @juraganempank6563 6 ปีที่แล้ว +2

    BPJS itu haram krn ada unsur riba dan paksaan.sedangkan hak pasien BPJS tdk maksimal dinikmati

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว +2

      Tidak maksimal bagaimana? Sudah banyak org yang terbantu, tagihan operasi berjuta juta tapi gratis semua

  • @tanyaminussekensus
    @tanyaminussekensus 3 ปีที่แล้ว

    Jgn ngomong kerugian. Cb tenaga medis tdk dibantu dg BPJS yg jelas klo pasien telat membayar dikenakan denda... apa bs ngomong rugi?

  • @ricopiawansutanto8460
    @ricopiawansutanto8460 5 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum... mohon maaf ustadz, Pertanyaan saya apakah masuk akal ustadz dokter dibayar setiap pasien berobat hanya 8000/pasien/bulan dan itu jg sdh bebas terserah pasienya berapa kali dia berobat ke dokter ??
    Sedangkan setau saya sekali berobat ke dokter umum saja perlu biaya 30-50 rb ustadz ??

    • @ricopiawansutanto8460
      @ricopiawansutanto8460 5 ปีที่แล้ว

      Saya melihat ini bukan dari pihak sisi tenaga medis nya tapi saya dari sisi pasien atau peserta bpjs, kalo seperti penjelasan ustadz justru kita dan negara lah yg dzalim dgn tenaga medisnya bukan, mohon maaf sebelumnya...,

    • @syaarif
      @syaarif 4 ปีที่แล้ว +1

      Assalamualaikum wr. wb
      Saran saya sebelum ustad menentukan hukum, pelajari lebih dalam akad dan tujuan transaksi tersebut, sistem kapitasi digunakan supaya upaya preventif lebih ditekankan, artinya bukan dokter dibayar dengan pasien yg dia obati tapi justru dia dibayar dengan pasien yang dia cegah untuk tidak sakit, baik lewat edukasi, pengobatan yg baik, promosi kesehatan dll. jadi disini ada 2 jasa dokter, pertama jasa preventif itu yg dibayar oleh bpjs, kedua jasa kuratif itu yg tidak dibayar, justru posisinya disini dokter dizolimi karena hanya upaya preventif yg dibayar, jadi tolong ustad bisa lebih bijak dalam mengambil kesimpulan hukum. wallahualam bisshowab, afwan, wassalamualaikum.

  • @hidayatadam9430
    @hidayatadam9430 6 ปีที่แล้ว +1

    ada sisi yang belum dibahas yakni 8000 /pasen/bln untuk berobat ke dokter..mau diberi obat apa dgn uang segitu,bagaimana jasa dokternya,j bagaimana pengeluaran obatnya jikka pasennya 10 x berobat dalam sebulan sebab mau 1x atau 10 x datang berobat ke dokter tetap Rp.8000/bln/pasen sebaiknya penjelasannya lebih teliti dan tabayun..sebab praktek dokter itu bukan jual beli tadz,tapi perjanjian yang obyeknya sebesar apa upayanya dokter untuk melaksanakan kewajibannya kepada pasen dalam perawatan medis..negara lah yang membuat regulasi jual beli ini..

    • @hidayatadam9430
      @hidayatadam9430 2 ปีที่แล้ว

      Betul banget namun ada yang perlu juga diperhatikan perjanjian antara dokter dan bpsj ,perjanjian antara dokter dgn pasen jika dalam akad/kesepakatan tsb diikat dgn uang /berbayar yang dalam hal ini diwakili ataubdikelola bpjs sebagai provider maka itu perjanjian dgn kategori perjanjian usaha/ bisnis ,walupun objek perjanjian nya bukan hasil namun upaya .Lain halnya jika baksos dgn tanpa akad berbayar hal tsb bukan perjanjian bisnis/usaha

  • @syaarif
    @syaarif 4 ปีที่แล้ว +6

    Assalamualaikum wr. wb
    Saran saya sebelum ustad menentukan hukum, pelajari lebih dalam akad dan tujuan transaksi tersebut, sistem kapitasi digunakan supaya upaya preventif lebih ditekankan, artinya bukan dokter dibayar dengan pasien yg dia obati tapi justru dia dibayar dengan pasien yang dia cegah untuk tidak sakit, baik lewat edukasi, pengobatan yg baik, promosi kesehatan dll. jadi disini ada 2 jasa dokter, pertama jasa preventif itu yg dibayar oleh bpjs, kedua jasa kuratif itu yg tidak dibayar, justru posisinya disini dokter dizolimi karena hanya upaya preventif yg dibayar, jadi tolong ustad bisa lebih bijak dalam mengambil kesimpulan hukum. wallahualam bisshowab, afwan, wassalamualaikum.

  • @79_fm72
    @79_fm72 4 ปีที่แล้ว

    Bismillah. Izin menaggapi ustadz. Dalam sistem kapitasi itu dokter juga melalukan tindakan pencegahan ustadz seperti senam setiap minggu, prolanis, edukasi ke warga dll. Sehingga harapannya pasien tidak ada yg sakit. Dri jumlah kunjungan yg rendah itulah dokter dapat keuntungan. Karena faktanya modal 8000 perpasien itu sangat tidak mungkin karena obat, gaji karyawan, operasional belum ter cover kalau yg boleh dipakai hanya uang sesuai kunjungan pasien. Bagaiamana jika seperti ini ustadz mohon pencerahannya.

  • @DittoRahmat
    @DittoRahmat 7 ปีที่แล้ว +2

    Jawabannya ada yg kurang ustadz. Di situ dokternya bertanya, adakalanya dia nombok juga (jatah 40 jutanya kurang). Apakah kelebihan bayar di bulan lain boleh dipakai untuk menutupi bulan yg nombok ini ?

    • @bayupurnama3274
      @bayupurnama3274 7 ปีที่แล้ว

      Ditto Rahmat sepemikiran

    • @xewinxewin
      @xewinxewin 7 ปีที่แล้ว

      Ditto Rahmat coba di telaah lagi jawabannya ustadz, bahwa tidak mendzholimi dan tidak di dzholimi, ambil sesuai kebutuhan, sisanya balikin ke pemerintah, ya tentunya melalui dialog antar instansi terkait.

    • @DittoRahmat
      @DittoRahmat 7 ปีที่แล้ว +2

      Lha justru itu. Ustadz nya bilang ambil sesuai kebutuhan. Kalo butuhnya misalnya, 50 dapetnya 40, sisanya dapat dari mana kalau ternyata kurang?
      Padahal yang jatah bulan lalu sudah dikembalikan?

    • @xewinxewin
      @xewinxewin 7 ปีที่แล้ว +4

      Kalau memang merugikan ya harus ditinggalkan.
      Allah SWT berfirman:
      فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
      fa il lam taf'aluu fa`zanuu biharbim minallohi wa rosuulih, wa in tubtum fa lakum ru`uusu amwaalikum, laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun
      "Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
      (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 5 ปีที่แล้ว

      Kalo ane memandang nya bisa di pisahkan jd 2 hal:
      1.. yg bersifat makro, yaitu penerapan sistem kapitasi dimana uang yg di dapat tergantung Dr jmlh pasien yg tdk mengunakan hak nya berobat, maka ini bisa masuk judi,. (Untung-rugi tergantung kejadian alam/jml pasien yg tidak berobat) ,, sistem ini seharusnya kita sebagai muslim hrs meninggalkan nya.
      1.. yg bersifat mikro , yaitu pemahaman dokter terhadap sisa uang yg tidak digunakan masyarakat, seperti yg dijelaskan ustadz diatas .. maka ketika ada ada dana sisa bisa di sumbangan kan atau sementara bisa disimpan untuk menjaga apabila ada kemudian bulan dana kapitasi minus,, tapi harus dipisahkan dana ini dgn dana milik pribadi

  • @faisalamir7332
    @faisalamir7332 7 ปีที่แล้ว

    maaf ustad , mengenai masalah tadi, gaji sih dokter juga termasuk dalam kapitasi itu. apabila setelah selesai digunakan pengobatan , lalu ada sisa dibalikin ke pemerintah bagaimana gaji sih dokternya.....

  • @trianitayik7044
    @trianitayik7044 6 ปีที่แล้ว

    kalo 24jt utk sarana dan prasarana trs fee utk dokter drmn pak ustad? dokter jg manusia butuh biaya hidup, ada keluarga yg hrs dinafkahin?

    • @titoarifianto2037
      @titoarifianto2037 6 ปีที่แล้ว +1

      Dokter yg kasih makan Allah mb.. Bukan bpjs.. Pasti Allah kasih rezeki dari arah yg tdk disangka2... jika bertakwa

    • @dwireki9854
      @dwireki9854 6 ปีที่แล้ว +1

      @@titoarifianto2037 memang makan dr mana?Allah memberikan ilmu buat cari makan.lah kalo dengan bpjs bgm makannya?berandai boleh tapi realistis pak.anda jg kalau jd dokter pasti pusing

    • @titoarifianto2037
      @titoarifianto2037 6 ปีที่แล้ว

      @@dwireki9854 apa dokter hanya bisa makan lewat bpjs?? Praktek mandiri kan bisa jg.. Tawakal kepada Allah mas

    • @dwireki9854
      @dwireki9854 6 ปีที่แล้ว

      @@titoarifianto2037 praktek mandiri?berapa byk orang yg masuk bpjs?ckckcckk.tdk seperti itu seharusnya.anda jg kalau mau dagangkan mencari dagangan yg disukai dan melihat situasi.dagangan saat ibi utk tenaga kesehatan adalah bpjs.situasinya adalah bpjs dipaksakan untuk 100%universal coverage.tawakal itu wajib tapi memakai akal yg diberikan jg wajib.moso mau dagang ice saat hujan.kan seperti itu pak.

    • @titoarifianto2037
      @titoarifianto2037 6 ปีที่แล้ว +1

      @@dwireki9854 banyak kok pasien yg punya bpjs tp masih periksa pake umum.. Banyak jg dokter yg praktek mandiri jg masih bisa hidup.. Malah ga pusing mikirin klaim cair.. Dipaksakan 100% universal coverage nyatanya dilapangan masih banyak klinik n praktek mandiri yg belum mau mou dgn bpjs karena memang kapitasi itu akadnya gharar.. Sdgkan dalam islam gharar itu adalah haram.. Trims

  • @dyndamiftah3492
    @dyndamiftah3492 7 ปีที่แล้ว +1

    dg adanya bbjs mlh merugikan rakyat sm aja berobat uang sendiri bukan bantuan dr pemerintah

    • @yamemay2639
      @yamemay2639 5 ปีที่แล้ว

      Ya Allah buat jaminan diri sendiri saja merasa di rugikan.
      Nyawa itu ga dpt di beli dgn nilai uang

    • @Basmallah
      @Basmallah 4 ปีที่แล้ว

      @@yamemay2639 sm kyk asuransi...haram

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว

      @@Basmallah mana ada asuransi yang, rugi, ini bpjs tiap tahun rugi
      Berarti bukan asuransi tapi ikhtiar pemerintah untuk memeratakan pelayanan kesehatan dengan iuran dari masyarakat di bantu dengan subsidi pemerintah

  • @khansaaqiila6569
    @khansaaqiila6569 6 ปีที่แล้ว

    Klo berhubungan dg uang biasanya selalau kurang/kurang bersyukur udah dapat gaji jaspel komisidll

  • @anakummibelajar6398
    @anakummibelajar6398 4 ปีที่แล้ว +3

    mhn maaf yufidz tv ini perlu pemahaman yg lebih lanjut,,,.
    Rp.8000/pasien dalam kapitasi,,,
    misal pasien terdaftar 3000 jd perbulan dokternya dapat 24jt itu blm dipotong pajak.
    biasanya pasien berobat 25%-35%,,, ambil saja 1000 berarti klo dikalikan 1000*8000=8juta,,,
    dalam hal ini seolah2 uang 24jt-8jt=16jt itu bukan hak, atau harus dikembalikan ke negara?
    ini perlu dikaji ulang ustdz,, 8rb perpasien itu hitungan minus,,, sbb biaya berobat 1 pasien 1x kunjugan itu saja lebih dari 8 ribu,,, bahkan bisa biaya obatnya 15rb 1 kali kunjungan.
    belum lagi biaya operasional praktek, biaya perawat, administrasi, atk dll.
    sedangkan fee jasa dokter 30rb 1 x pengobatan itu sudah paling lumrah,,,
    andaisaja dimisalkan itu pasien umum, fee30rb+10obat=40rb sekali berobat
    jadi 1000 pasien*40000=40jt... itu lah biaya yg nyata yg semestinya.
    jd misalnya uang itu mesti dibalikan ke negara, mungkin ustadz atau yufidz tv bisa mengkaji lebih lanjut,,,
    sebab dalam ceramah ini, tidak ada mempertimbangkan biaya karyawan, n operasional, n logisnya biaya konsultasi lumrah seorang dokter...
    mhn maaf sebelumnya ustadz,,, mgkn ilmu saya yg kurang

  • @af-sz8jx
    @af-sz8jx 6 ปีที่แล้ว +1

    Kalau hanya 8000 x 3000 pasien di sini tidak mungkin ustadz. Dengan harga obatnya saja sudah tidak cukup, bagaimana lagi untuk penghasilan dokternya. Karena biaya sekali berobat itu 30rb-50rb mungkin untuk per pasien... Bagai mana kalau perkalian nya 50rb x 3000 pasien yg berobat ustadz ? Jika ada sisanya dikembalikan ke pemerintah

  • @wulanpurnamasari9401
    @wulanpurnamasari9401 7 ปีที่แล้ว +13

    Sisanya itu sbg gaji dokter pak ustadz, klo sisanya disumbangkan trs dokternya kerja sebulan makan apa. Sebenernya saya ada saran untuk para penceramah kita, sebaiknya sebelum memberikan penjelasan para penceramah harus betul2 paham dg suatu sistem yg ditanyakan. Karena sudah sering saya temui beberapa penceramah di youtube yg memberikan penjelasan terkait hukum islam berkaitan dg hal yg tidak mereka kuasai dg baik. Jadi saran saya jika memang belum paham benar2 mengenai suatu sistem, jangan dulu memjelaskan hukumnya kepada masyarakat. Terima kasih

    • @firmanan3472
      @firmanan3472 7 ปีที่แล้ว +7

      Ulama, ustad, da'i hanya menyampaikan hukum, mau didengarkan atau enggak ya ga ada yg maksa juga kok.
      InsyaAllah mereka (para ulama) berfatwa dengan landasan dasar agama dan studi bidang tersebut sudah mereka pelajari dgn seksama sblm mengeluarkan fatwa, percayalah mereka juga takut pada Allah jika mengeluarkan fatwa asal-asalan, bahkan lebih takut pada Allah para ulama itu.

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 7 ปีที่แล้ว

      www.kaskus.co.id/thread/55bebdbe5a5163bb208b4568/binggung--bpjs-halal-atau-haram

    • @rifqyfadil3799
      @rifqyfadil3799 7 ปีที่แล้ว +5

      Wulan Purnama Sari hehehe kalo gitu anda saja yang jadi ustadz mbak, nampaknya anda lebih pandai

    • @nurparidah
      @nurparidah 6 ปีที่แล้ว +1

      Wulan Purnama Sari kenapa ga anti saja yang jadi ulama dan bikin fatwa? bisanya menurut ulama berfatwa sembarangan.

    • @nurparidah
      @nurparidah 6 ปีที่แล้ว +1

      rifqy fadil na'am suruh ukhty itu saja yg berfatwa.

  • @hadys1395
    @hadys1395 7 ปีที่แล้ว

    La kalo dokter dapatnya d kalikan 8rb trs sisanya d kembalikan ya tekorr. Mana ada berobat d byr 8rb.

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 7 ปีที่แล้ว +1

      yg di bahas diatas itu sistemnya mas, bukan ke nominal 8rb, ada transaksi gharar disana (tidak jelas).. contoh transaksi gharar lainnya agar bisa lebih ngeh, "misalnya kita bayar 50rb ke restoran,,trs kita bebas makan,, ,,, " disini transaksi di restoran tersebut tidak pasti,, pembeli bisa ambil banyak atau sedikit,, (terjadi gharar disini) ..

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว

      @@siapaakubukanaku3570 bpjs itu masalahnya bukan di gharar nya tapi di denda keterlambatan iuran, coba dengar lagi pembahasan dr ustad erwandi

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 3 ปีที่แล้ว

      @@dudastt BPJS mandiri setahu ana ada juga maisir / judi dan gharar .

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว

      @@siapaakubukanaku3570 nggak ada gharar karena apa yang di dapat sesuai dengan yg di setor
      Beda dengan asuransi umum premi nya terbatas jangka waktu, maka ada untung untungan semoga gak ada sakit dalam satu atau 2 tahun
      Kalau bpjs seumur hidup, mana ada sih orang seumur hidup gak ada sakit sama sekali?

  • @jokosan9647
    @jokosan9647 7 ปีที่แล้ว

    kalo mau tanya ke ustad gmb caranya min?😄

    • @dwikydwicahyo6755
      @dwikydwicahyo6755 7 ปีที่แล้ว

      bisa lewat aplikasi Tanya ustadz di playstore, atau konsultasisyariah.com/kirim-pertanyaan

  • @wiwikngantang7611
    @wiwikngantang7611 5 ปีที่แล้ว

    Sisanya ksh sy aja pak ustad

  • @aprikacank7879
    @aprikacank7879 7 ปีที่แล้ว +3

    Komennya kok tekor tekor terus dokternya,, mana ada dokter yg tekor di Indonesia. Padahal peserta bpjs tidak dihargai dirumah sakit. Padahal peserta bpjs jg bayar tiap Bulan. Ini salahnya dimana?????

    • @titoarifianto2037
      @titoarifianto2037 6 ปีที่แล้ว +1

      apri kacank yg salah yg ngambil kebijakan menggunakan sistem kapitasi ini pak..saya setuju jg dgn sistem fee for service untuk dokter umum dan klinik pratama

    • @trianitayik7044
      @trianitayik7044 6 ปีที่แล้ว +3

      kebetulan sy kerja di rs. mslnya anda bayar 80rb/bln utk faskes 1 dbayar 10rb (8rb dr, 2rb drg) sisa 70rb itu bpjs yg bagi utk gaji pegawaiannya utk bosnya utk rs jg. kdg2 di rs itu biaya prwtn lebih mahal dr yg dibayarkan bpjs sendiri. kalo mw tny uangnya lari kmn cb tny ke bpjs brp gaji bos bpjs. oia biaya mahal di rs itu bkn krn slh dokternya. tp biaya perawatan, pembelian alat yg mahal krn barang impor yg tinggi utk alat kesehatan

    • @syaarif
      @syaarif 4 ปีที่แล้ว +1

      bicara tolong pake data, jangan pake emosi, kelihatan betapa anda tidak menguasai masalah

  • @drhlabdulfatahakca6716
    @drhlabdulfatahakca6716 6 ปีที่แล้ว

    Oooooohhhhh

  • @bamtv7879
    @bamtv7879 7 ปีที่แล้ว

    jangan terjebak pemikiran 8000 perpasien....
    misal ada 100 pasien...
    ada dua urusan
    1 kewajiban dokter ngurusi 100 pasien...
    2. bpjs ngedukung kegiatan dokter ngurusi pasien dengan pendekatan 8000 perpasien...saya kira itu nilai minimal...dan dokter bisa melakukan rujukan ke faskes yang lebih tinggi....

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 7 ปีที่แล้ว

      itu termasuk transaksi gharar mas (tidak jelas) ,, biasanya transaksi gharar bisa berupa jumlah barang atau harga..
      www.kaskus.co.id/thread/55bebdbe5a5163bb208b4568/binggung--bpjs-halal-atau-haram

    • @dudastt
      @dudastt 3 ปีที่แล้ว

      @@siapaakubukanaku3570 bpjs itu haramnya krn adanya denda keterlambatan iuran, bukan krn ada aspek gharar

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 3 ปีที่แล้ว

      @@dudastt setahu ana asuransi mandiri juga ada maisir/ judi dan gharar.

  • @acenghamudin7623
    @acenghamudin7623 6 ปีที่แล้ว +1

    Sebetulnya...rugi...berobat kok cuma 8 ribu perpasien...makan bakso aja..15.ribu..per bulan...apalagi sakit...bjps merugikan dokter....ustad..ini masi kurang ilmu nya..coba simak pernyataan semua ustad...mayoritas..

    • @01_achmadfaisalarganata24
      @01_achmadfaisalarganata24 6 ปีที่แล้ว

      aceng hamudin parkir aja 5 ribu

    • @sihwidhi
      @sihwidhi 5 ปีที่แล้ว

      Parkir motor skrg aja 2rb, tp motor hilang tanggung sndiri. Kl periksa jasa 8rb, kl knp2 dktrnya srh tanggung jawab hehe

  • @lemahteles8600
    @lemahteles8600 6 ปีที่แล้ว

    sifat manusia itu kbnyakan serakah...Jasa Medis tiap bln dpt 50jta lebih..tetep aja msh kurang

  • @rullydhan1734
    @rullydhan1734 7 ปีที่แล้ว +1

    nauzubiliahiminzalik beigut kejam nya sistem ini. pantesan saja jika saya berbobat menggukan bpjs seperti tidak di layani, rupanya semakin sedikit pasies semakin banyak uang yang di dapati oleh dokter. dan miris nya profesi dokter di jadikan sebagai pekerjaan bukan pengabdian

    • @rynara1234
      @rynara1234 7 ปีที่แล้ว +2

      rully dhan pengabdian sih pengabdian tp masa g ada uang makan kaya sapi perah?????

    • @af-sz8jx
      @af-sz8jx 6 ปีที่แล้ว +1

      Jangan berprasangka buruk dulu

    • @01_achmadfaisalarganata24
      @01_achmadfaisalarganata24 6 ปีที่แล้ว

      rully dhan masak ada tukang pijet yg gak dibayar, tukang service motor yg gak dibayar, tukang sate yg jualan gak dibayar, guru gak dibayar