Aduh gimana ni ya zakat, ya pajak, ya permintaan ini itu. bagi kami pegawai harus manut saja. Apa lagi penghitungan di Baznas ini tanpa dikurangi dulu hutang dan kebutuhan 🥲. kasian kalau di antara kami gajinya yang sudah kurang apalagi minus.
Iya, Pelaksanan dilapangan tidak selektif, sembrono. Jauh dari inisiatif Yusuf Qordowi itu sendiri sbg pencerusnya, Atau Coba cek pendapat Ulama Nusantara; Buya Yahya, Gus Baha, Adi hidayat, Dr. Erwandi Tarmizi, Dst. 🙏🏼
Zakat wajib, tetapi harus sampai nisab dan haul. Klau penghasilan yg ditabung sampai nisab dan haul maka wajib zakat tetapi kalau gaji dipotong tiap bulan 2,5% tiap bulan sementara yg dipotong punya anak 10 atau lebih dgn kebutuhan primer yg banyak ini sdh masuk pelanggaran.
Kalau sudah mencapai 85 gram dalam satu tahun zakat profesi baru di zakatkan. Rasanya wajar untuk dokter dokter specialis yang pendapatannya Lebih dari 85 gram emas dalam setahun. Kan biasanya setelah satu tahun mereka bisa menghitung. Berapa penghasilan setahun, kalau dalam setahun setelah di hitung masih bisa nabung 1 milyar berartikan zakat dalam 1 tahun hanya 25 juta.
Zakat itu kewajiban. Bisa dibayar setahun atau di bayar perbulan. Kalau untuk gaji pokok PNS ya mungkin tidak bisa, tapi kalau ada simpanan hibah atau warisan yang besar ya wajib di zakatin kalau sudah lebih dari 1 tahu. Mengendap. Kalau dipotong 2.5 persen sebetulnya tidak besar. Tapi pajak di indonesia kan kalau golongan 4a keatas dipotong 15 persen pajaknya. Menurut saya itu yang terlalu. Harusnya pajak biarpun golongan 4a keatas ya jangan 15 persen. Kalau dia gak punya jabatan. Sedang temannya golongan sama tapi tunjangan lebih besar. Kan jadi beda. Golongan sama. Potongan sama. Tapi yang satu gak punya jabatan apa apa
sebagai ulama seharusnya lebih berhati2 mengqiyaskan suatu masalah, jangan sampai tindakan yg kita ambil malah menjadi kezhaliman yg akan kita pertanggung jawabkan di akhirat kelak,
😁 Allahu Yahdik.. kasihan ASN Guru(SD) kita, hutangnya banyak, masih potong zakat wajib . Mbok ya selektif harusnya. 2,5% (1 tahun) ? apa 5% ( per bulan) , analogi ke Zakat Mal apa ke Pertanian, masih bingungkan ? ambil teringan ? apa ambil jadi amil (pengelola kan dapat) ? prospek inih 😊
Misal Pendapatan 100 jt sebulan, tapi biaya menghidupi keluarga 99 juta apakah bayar zakat.? Untuk itu adanya Haul adalah hal yang penting mengenai zakat.
aslinya emang gak ada, tapi ya di Qiash qiashkan ke zakat Pertanian, bahkan ke zakat Maal.. Smoga penerapannya bijaksana di lapangan. Smenjak muncul msh jd polemik, itu yg perlu dikejar yg gajinya memang buesar² diatas Nisab 2 s.d. 10x lipat. Jangan guru2 yg hutangnya aja banyak hidupnya sesak yg semestinya malah menerima zakat , Malaikat still watching you, para amil harus waspada dan adil tepat sasaran. Dana In maupun Out terkait zakat. 🙏🏼
Aduh gimana ni ya zakat, ya pajak, ya permintaan ini itu. bagi kami pegawai harus manut saja. Apa lagi penghitungan di Baznas ini tanpa dikurangi dulu hutang dan kebutuhan 🥲. kasian kalau di antara kami gajinya yang sudah kurang apalagi minus.
Iya, Pelaksanan dilapangan tidak selektif, sembrono. Jauh dari inisiatif Yusuf Qordowi itu sendiri sbg pencerusnya, Atau Coba cek pendapat Ulama Nusantara; Buya Yahya, Gus Baha, Adi hidayat, Dr. Erwandi Tarmizi, Dst. 🙏🏼
Zakat wajib, tetapi harus sampai nisab dan haul. Klau penghasilan yg ditabung sampai nisab dan haul maka wajib zakat tetapi kalau gaji dipotong tiap bulan 2,5% tiap bulan sementara yg dipotong punya anak 10 atau lebih dgn kebutuhan primer yg banyak ini sdh masuk pelanggaran.
Kalau sudah mencapai 85 gram dalam satu tahun zakat profesi baru di zakatkan. Rasanya wajar untuk dokter dokter specialis yang pendapatannya Lebih dari 85 gram emas dalam setahun. Kan biasanya setelah satu tahun mereka bisa menghitung. Berapa penghasilan setahun, kalau dalam setahun setelah di hitung masih bisa nabung 1 milyar berartikan zakat dalam 1 tahun hanya 25 juta.
Zakat itu kewajiban. Bisa dibayar setahun atau di bayar perbulan. Kalau untuk gaji pokok PNS ya mungkin tidak bisa, tapi kalau ada simpanan hibah atau warisan yang besar ya wajib di zakatin kalau sudah lebih dari 1 tahu. Mengendap. Kalau dipotong 2.5 persen sebetulnya tidak besar. Tapi pajak di indonesia kan kalau golongan 4a keatas dipotong 15 persen pajaknya. Menurut saya itu yang terlalu. Harusnya pajak biarpun golongan 4a keatas ya jangan 15 persen. Kalau dia gak punya jabatan. Sedang temannya golongan sama tapi tunjangan lebih besar. Kan jadi beda. Golongan sama. Potongan sama. Tapi yang satu gak punya jabatan apa apa
Kalau uang 1 milyar di zakati tiap tahun lama lama gimana
sebagai ulama seharusnya lebih berhati2 mengqiyaskan suatu masalah, jangan sampai tindakan yg kita ambil malah menjadi kezhaliman yg akan kita pertanggung jawabkan di akhirat kelak,
gaji umpr dan ump dipotong zakat itu namanya zholim. dosa besar buat yang me. benarkannya termasuk majelis ulama indonesia
😁 Allahu Yahdik..
kasihan ASN Guru(SD) kita, hutangnya banyak, masih potong zakat wajib . Mbok ya selektif harusnya.
2,5% (1 tahun) ? apa 5% ( per bulan) , analogi ke Zakat Mal apa ke Pertanian, masih bingungkan ?
ambil teringan ?
apa ambil jadi amil (pengelola kan dapat) ? prospek inih 😊
Misal Pendapatan 100 jt sebulan, tapi biaya menghidupi keluarga 99 juta apakah bayar zakat.? Untuk itu adanya Haul adalah hal yang penting mengenai zakat.
ga ada jakat propesi seperti karyawan ,pns yang penghasilannya dari gaji
aslinya emang gak ada, tapi ya di Qiash qiashkan ke zakat Pertanian, bahkan ke zakat Maal.. Smoga penerapannya bijaksana di lapangan. Smenjak muncul msh jd polemik, itu yg perlu dikejar yg gajinya memang buesar² diatas Nisab 2 s.d. 10x lipat. Jangan guru2 yg hutangnya aja banyak hidupnya sesak yg semestinya malah menerima zakat , Malaikat still watching you, para amil harus waspada dan adil tepat sasaran. Dana In maupun Out terkait zakat. 🙏🏼
Jadi yg wajib itu zakat atau pajak?
Cara penggunaanya
Zalim ini. Tidak ada yg namanya zakat profesi
Tdk ada zakat profesi.
Ngawur, bikin aturan sendiri.