Fiqih Zakat Profesi.| Ustadz Adi Hidayat

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 581

  • @maulidyen
    @maulidyen ปีที่แล้ว +8

    Awalnya saya mggunakan emas sbg qiyasnya zakat penghasilan, tapi dr penjelasan UAH saya jd paham mmg lebih tepat mengqiyaskan dgn hasil pertanian. Sebab jika diqiyas emas itu kan ada haul 1 tahun dulu, kalo nisabnya tercapai dan haul tercapai 1 tahun, baru wajib zakatnya. Sedangkan penghasilan walaupun nisabnya tercapai tapi kan haulnya ga tercapai, jgnkan setahun.. blum sebulan aja udah habis. Jadi, qiyas emas itu mmg lebih tepat utk zakat maal (harta/aset), sedangkan utk zakat penghasilan lbh tepat mengunakan qiyas hasil pertanian sebab haulnya tdk mesti 1 tahun tapi masa panen/pas gajian. Syukron jazakallah

    • @riod4148
      @riod4148 11 หลายเดือนก่อน

      5% atau 10% zakatnya?

    • @maulidyen
      @maulidyen 11 หลายเดือนก่อน

      @@riod4148 Kalo saya karena kerjanya butuh biaya operasional yg rutin, misal bensin mobil/motor, beli perlengkapan buat kerja, dll, maka pakai 5%.

    • @ramabary
      @ramabary 5 หลายเดือนก่อน +1

      Berarti nisab juga berdasarkan qiyas zakat pertanian

    • @Gamegabutt
      @Gamegabutt 4 หลายเดือนก่อน

      ​@@riod4148nah yg ini bingung lagi persennnya brp klo memang diqiyaskan dgn zakat pertanian

    • @husnimubarak60
      @husnimubarak60 2 หลายเดือนก่อน

      ​@@riod4148nah ini yang membingungkan karena nisabnya zakat pertanian sedangkan persentase zakatnya pakai zakat perdagangan, mestinya kalau memakai nisab zakat pertanian berarti antara 5% atau 10%. Butuh penjelasan dari beliau...

  • @Xafacraft
    @Xafacraft 5 ปีที่แล้ว +8

    Alhamdulillah bisa nangkep,,
    Petani sekali panen misal 1ton x harga beras 10000=10jt dalam waktu 3bulan itu belum dikurangi modal awal,, tetapi yg gajian per bulan 7jt masih nyinyir,, nunggu setahun tabungan nggak kecapai capai nishobnya,, mau kapan lagi zakat nya dikeluarin kalau ndak sesuai profesi ini..barakallah ustadz

    • @freetasmania373
      @freetasmania373 3 ปีที่แล้ว

      Memang begitulah, seharusnya zakat mal adalah sesuatu yg mudah dan ringan. Tp kenyataannya dibikin berat dan susah shingga byk saudara kita diluar sana yg tidak menunaikan zakat krn amil asal maen potong saja. Hal ini mengurangi kepercayaan muzaki ttg kredibilitas dan profesionalitas badan/lembaga zakat.

    • @neymanodolski4007
      @neymanodolski4007 5 หลายเดือนก่อน

      Mengeluarkan uang kan tidak harus berupa zakat.. bisa infaq, shodaqoh, waqaf

    • @mawansugiyanto9822
      @mawansugiyanto9822 3 หลายเดือนก่อน

      jika pada pertanian berarti pola Uang Rupiah pada Emas tidak pas?

  • @zaenulafan7801
    @zaenulafan7801 3 ปีที่แล้ว +4

    Awalnya saya bingung bagaimana cara menentukan zakat, dan kapan waktunya Alhamdulillah, dengan melihat ceramah ini saya jadi lebih paham. Terima kasih atas pencerahannya

  • @ratnamulyaning9126
    @ratnamulyaning9126 2 ปีที่แล้ว +4

    semoga Alloh berikan Keberkahan utk Ustadz Adi Hidayat

  • @bangdiyan-chesslovers
    @bangdiyan-chesslovers 3 ปีที่แล้ว +8

    sepengalaman saya mengeluarkan zakat profesi tiap bulannya 7% - 10% alhamdulillah qadarullah penghasilan tiap bulan pun naik +40%
    karena saya pebisnis jadi bisa merasakan betul dampaknya soal sedekah & zakat

  • @availabilityhehe
    @availabilityhehe 5 ปีที่แล้ว +26

    jika kalian berselisih maka kembalilah kepada alquran dan hadits,
    1. Nishob 85 gram emas itu untuk zakat maal bukan zakat profesi, dimana zakat maal itu memang disyariatkan dan itupun bisa diwajibkan zakat apabila harta kita mencapai haul (setahun) dan harta tersebut tidak berkurang selama periode tersebut
    2. Jika kita ingin mengeluarkan infak setiap bulan, setiap pekan, setiap hari, setiap jam, setiap detik silakan tapi jangan dijadikan syariat baru sebagai zakat yg diada-adakan dan besarannya pun bebas mulai dari setengah kurma sampai segunung emas.
    3. Agama itu mudah dan tidak memberatkan dan ciri2 bid'ah tu bikin ribet dan memberatkan

    • @afidatha
      @afidatha 5 ปีที่แล้ว +1

      perbedaan itu keniscayaan, tapi setiap kita berbeda, alangkah baiknya kita mencari tahu dulu, agar kita bisa lebih bijak menyikapinya dan tidak mudah membid'ahkan. Bukankah Abu Bakar dan Mu'awiyah juga memungut zakat penghasilan?

    • @aryasukma9984
      @aryasukma9984 5 ปีที่แล้ว

      Betul.
      Maka petani yang pendapatannya di bawah 3 juta perbulan maka wajib mengeluarkan zakat atas pendapatannya sebesar 5%.
      Sedangkan bagi pegawai dengan pendapatan 300 juta perbulan maka tidak wajib mengeluarkan zakat atas pendapatannya.
      Nanti setelah 1 tahun kalau sipetani memiliki harta di atas nisab maka dia wajib lagi membayar zakat mal. Sedangkan si pegawai jika setelah 1 tahun hartanya masih mencapai nisab maka baru si pegawai wajib membayar zakat.

    • @NurHasanah-mg9lk
      @NurHasanah-mg9lk 4 ปีที่แล้ว +4

      avalaibilityhehe antum betul klo beda pendapat kembalikan ke Alloh dan Rasul Nya (Al-Qur'an dan Hadits) dan Ustadz Adi hidayat selalu mengembalikan ikhtilaf ke Al-Qur'an dan Hadits klo hadistnya ga ada tp Alqur'an nya ada jangan lgsg mngatakan tdk ada.
      Disinilah pentingnya cara mengkaji ilmu, urutan mengkaji ilmu itu Al-Qur'an dulu baru Hadits jd insya Alloh kita bisa memahami alur ilmunya tp klo urutannya Hadits dulu baru Al-Qur'an maka sampai kapanpun ilmunya ga bakalan nyambung.. Karena ilmu selalu kita sandarkan kepada hadits terlebih dahulu.
      Smg mnjadi renungan utk kita semua.
      Wallohu 'alam

    • @sitizulaihah3693
      @sitizulaihah3693 4 ปีที่แล้ว

      @@NurHasanah-mg9lk ya mba...sy pun lbh condong ke Ustadz Hadi Hidayat tafsir Quran itu luass...itulah pentingnya ngaji tafsir...bkn lgsg ke hadits atau dalil nya blg g ada dll..dll...

  • @alfabarlint4404
    @alfabarlint4404 6 ปีที่แล้ว +4

    Kelebihan ust adi saat menjelaskan seperti saat kuliah

  • @agustianmulya6511
    @agustianmulya6511 7 ปีที่แล้ว +5

    Mata uang kartal awalnya adalah emas dan perak dan konsensus PBB atau negara2 menetapkan mata uang kartal utk mengganti emas dan perak tsb, shg tiap negara mempunyai mata uang masing2 yg sejatinya sebagai alat tukar utk dlm negeri nya sendiri. sedangkan zakat diterapkan pada objeknya (Hasil panen, hasil kerja yaitu emas,uang dsb) bukan pada subjeknya penghasilan (profesi org tsb). menurut pendapat saya lebih rajih(kuat) memakai nisab emas 85gr emas dalam 1 haul. wallahualam bishawab.

    • @freetasmania373
      @freetasmania373 3 ปีที่แล้ว +1

      ditambah lagi, yg dizakati adalah harta yg berkembang. selama ini uang kas (yg tidak utk perniagaan) bukan harta yg berkembang krn jika didiamkan nilainya akan menurun sendiri yg dr beberapa pakar namanya inflasi. Berbeda dgn emas, yg sudah terbukti bila didiamkan nilainya cenderung naik.
      Menurut saya uang simpanan tidak perlu dizakati jika hanya untuk kebutuhan hidup, bukan utk kegiatan perniagaan.

  • @Sparatis123
    @Sparatis123 2 ปีที่แล้ว +2

    Coba simak baik2 video nya.. Jangan dulu asal komen..
    Nisab 4,2 jt itu bersih.. Setelah di selesaikan utang piutang & nafkah. Kalo saya punya pendapatan bersih 4,2 jt/bln, lalu saya keluarkan zakat 105 rb. Berat kah?? 4,2 jt Bersih loh itu..
    Saya petani.. Kewajiban zakat kami sangat terikat dg dalil (5-10%).. Masa iya kalian yg punya penghasilan bersih 4,2 jt gak mau dibebani zakat? Keterlaluan sih menurutku..

  • @indrasusanti1656
    @indrasusanti1656 ปีที่แล้ว +2

    Masya Allah.....syukran UAH atas penjelasannya, semoga sehat dan berkah sll 🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍

  • @rikakhusnaya8650
    @rikakhusnaya8650 5 ปีที่แล้ว +3

    MasyaAllah. Singkat padat jelas rinci sistematis mudah dipahami

  • @titinprihatin9028
    @titinprihatin9028 2 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah ... terimakasih atas penjelasannya pak ustadz semoga barokah aamiin

  • @ninikarianti4420
    @ninikarianti4420 2 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih banyak Ust Adi Hidayat.. alhamdulillaah jelas sudah ttg ilmu zakat profesinya..Semoga Allah Merahmati.. Aamiiin 🤲🏻

  • @Novri_Warouw
    @Novri_Warouw 4 ปีที่แล้ว +10

    1. Jika zakat profesi ada, maka sejak zaman nabi pun sdh ada. Krn profesi yg serupa dgn pegawai2 saat ini juga sdh ada dari zaman nabi beserta para sahabat.
    2. Soal ikhtilaf, ulama internasional sejak dlu sdh mengeluarkan hukum soal zakat pfofesi ini, dan mayoritasnya berpendapat bahwa pembayarannya adalah kecuali sampai nisabnya dan ckup 1 tahun (zakat harta). Terlepas dri itu, bgi yg memgatakan yg penting ada ulama fulan yg bolehkan atau dll maka perkataan ini tdk bsa dterima, krn karena "ليس كل خلاف جاء معتبرا إلا خلافا له حظ من النظر" tdk smua khilaf itu dpat d trima kcuali yg memang memiliki landasan yg kuat bisa dpertanggungjawabkan.
    Dan pndpt ini sangat2 bathil, masa membayar zakat lbh dutamakan dri pda menafkahi kluarga, selain itu, skrg ini org2 memghitungnya 2,5 % pdhal mreka mengqiaskan dgn pertanian, sdkngkn pertanian sndri 10%. Memang qias ma'al fariq.
    Tambahan, ingat contoh perbuatan, perkataan dan taqrir nabi itu juga sbg dalil, jadi, jangan mengatakan bahwa dalil itu hnya sebatas nash, tp perbuatan jga sbg dalil.

    • @bangdiyan-chesslovers
      @bangdiyan-chesslovers 3 ปีที่แล้ว +1

      jdi anda kira zakat profesi di zaman nabi tidak ada ? 😀
      pelajari lagi kisah Imam Syafi'i lebih banyak.
      Zakat profesi dr zaman nabi sdh ada hanya tidak dipublikasikan karena takut memberatkan umat.
      sesuatu yg dikhawatirkan memberatkan umat dr zaman nabi dan dibawa oleh para ulama tidak bgitu dipublish kecuali jika ilmunya sdh mapan

    • @hartabustomi4266
      @hartabustomi4266 2 ปีที่แล้ว

      belajar lagi bos

    • @zipangestu6293
      @zipangestu6293 ปีที่แล้ว

      @@bangdiyan-chesslovers lalu gimana dengan pendapat buya yahya, beliau tidak membenarkan zakat profesi

  • @khairulnurdin9032
    @khairulnurdin9032 ปีที่แล้ว

    Menurut ane zakat profesi hanyalah buat mereka yg lebih hati2 dalam memelihara harta nya. Seandainya tidak wajib, mereka ikhlaskan zakat yg dibayarkan itu sebagai infaq dijalan Allah SWT. Yang pasti bila dilaksanakan pasti lebih menolong kaum dhuafa.

  • @yusufkhaira8474
    @yusufkhaira8474 ปีที่แล้ว

    Zazakalohu hoeron kasiro. Barokalohu fiik. Pa Ustadz Adi Hidayat.Lc. MA.🙏

  • @muhammadalfaris100
    @muhammadalfaris100 6 ปีที่แล้ว +30

    Na'am Ustadz Penjelasannya, tapi saya mencoba menerapkan Zakat yang ada masa haul dan nisabnya. :) .
    Karena ana lihat ada beberapa Syubhat dan banyak ulama yang menentang tentang Zakat Profesi ini, walau ustadz menjelaskan ada Dalilnya.
    dan juga ada Syubhat tentang cara menghitungnya.
    - Para ulama belum menyepakati bagaimana cara menghitung zakatnya, ada yang menggunakan analogi seperti zakat pertanian dan ada yang juga yang menghitung seperti zakat emas.
    jadi ana cari aman aja dah tadz hehehe, ikut yang sebrang aja.. yang jelas - jelas sudah ada dalilnya dan tidak di permasalahkan.
    Karena menjauhi Syubhat juga merupakan Sunnah .
    Barakallah Tadz penjelasannya.

    • @ganditaldila2755
      @ganditaldila2755 3 ปีที่แล้ว +7

      persentase zakatnya mengikuti zakat mal (2,5%) tapi nisab dan tata cara pembayarannya mengikuti zakat pertanian tanpa menghitung haul (langsung dibayar begitu panen).Dan dizakat pertanian zakat dikeluarkan zakatnya itu sebelum dikurangi biaya,namun begitu panen dan memenuhi nishab langsung dikeluarkan zakatnya (5%/10%).Disinilah inkonsistensinya zakat profesi.Dimana di zakat profesi yg di jelaskan beliau zakat dikurangi cicilan utang dulu kalau ada,tapi tidak dikurangi kebutuhan.Nah kalau ada orang yg penghasilannya perbulan 10jt tapi anaknya 8 dan kebutuhan hidupnya perbulan 10jt,masak suruh dikeluarkan zakat profesinya.

    • @yusufkordowy6193
      @yusufkordowy6193 3 ปีที่แล้ว

      @@ganditaldila2755
      بارك الله فيك

    • @saidarohma4955
      @saidarohma4955 3 ปีที่แล้ว +2

      Ana setuju ama komentar antum. Zakat mal itu ada nishob dan haul👍👍

    • @ruslanabdillah2093
      @ruslanabdillah2093 3 ปีที่แล้ว

      Kalau dianggap infaq shodaqoh aja bisa tidak ya?

    • @freetasmania373
      @freetasmania373 3 ปีที่แล้ว +3

      @@ganditaldila2755 saya sangat setuju dgn komentar anda. Sedikit menambahkan jika seseorang membayar zakat profesi tiap bulan kmudian bberapa pendapat mngatakan tabungan jg kena zakat, maka walaupun sdh bayar zakat profesi tiap bulannya, diakhir tahun tabungan jg bakal kena zakat lagi. Sehingga akan timbul double zakat. Ini akan menakut nakutin umat islam yg seharusnya zakat itu mudah malah menjadi berat. Sebaiknya jg amil tidak menyarankan asal maen potong agar trhindar dr zolim terhadap niat baik muzaki yg ingin menunaikan zakat. Walahualam.

  • @rikzaar6474
    @rikzaar6474 5 ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah.. terimakasih banyak Ustad atas penjelasannya.. barakallahufiumrik..🙏🙏🙏

  • @dyaandryanmd7830
    @dyaandryanmd7830 7 ปีที่แล้ว +52

    pendapat ulama kadang berbeda.. tidak mengapa, asalkan tahu letak beda dan dalilnya. Jangan sampai kita termasuk jadi orang2 yang membentur2 kan pendapat ulama... jangan2 malah jadi kompor perpecahan.. posting bantahan Ust A dan B..
    memang pendapat ulama yg paling kuat tidak ada zakat profesi..
    namun penjelasan ust adi ini membuka wawasan dasar dalil zakat profesi
    wallahualam

    • @KHOIRUL60
      @KHOIRUL60 6 ปีที่แล้ว

      Dya
      Kalau gak ada ya sudah gak ada saja mas jangan membuat hukum sendiri.

    • @dafieit8797
      @dafieit8797 6 ปีที่แล้ว +4

      KHOIRUL kalo gak mau zakat mah ywdah..nnti jga ada jalannya uang itu akan keluar..tpi jngan bilang gak ada..semua Ulama2 menjelaskan lengkap dgn dalilnya..

    • @KHOIRUL60
      @KHOIRUL60 6 ปีที่แล้ว +1

      Dafie Mc
      Ini bukan masalah mau atau gak mau mas tapi ada atau gak ada sebab mengada adakan perkara baru dalam agama itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.

    • @dafieit8797
      @dafieit8797 6 ปีที่แล้ว +6

      KHOIRUL dalam agama Islam hukum itu disandarkan pada 4 perkara. AlQuran dan hadits serta ijma dan qiyas..saya rasa semua Ulama sudah menerangkan dgn dalilnya..jdi hujjah anda dgn blang tidak ada itu dalilnya apa?

    • @KHOIRUL60
      @KHOIRUL60 6 ปีที่แล้ว +2

      Dafie Mc
      Nggak ada kok dalilnya apa, kalau ada sudah pasti Rasulullah dan para Sahabatnya mengamalkannya.

  • @rozichannel5842
    @rozichannel5842 5 ปีที่แล้ว +15

    Ikuti pendapat ulama tanpa mencela pendapat ulama lainnya. Masing2 ada dalil atau dasarnya. Hati2, Setiap lisan/perbuatan kita akan dipertanggungjawabkan.

  • @NurHasanah-mg9lk
    @NurHasanah-mg9lk 4 ปีที่แล้ว +2

    Afwan sy termasuk org yg awam dlm masalah zakat, tp ada penjelasan khusus ustadz adi hidayat kalo urusan zakat harus dgn iman bukan dgn akal klo menggunakan logika memang susah dan berat karena terkesan memberatkan tp kalo zakatnya dgn iman kita mengeluarkannya sangat begitu mudah karena hakekat harta yg dikeluarkan pasti Alloh ganti berlipat ganda :)
    Wallahu 'alam

  • @rahmanmahfudh23
    @rahmanmahfudh23 4 หลายเดือนก่อน

    alhamdulilah jd jelas.. terimakasih ustad

  • @andihidayat5103
    @andihidayat5103 5 ปีที่แล้ว +3

    Riset terbaru tentang potensi zakat bisa sampai 300 Triliun di Indonesia.
    Ini adalah hal dasar harus kita semangat berzakat tidak usah pake dalil dulu.
    Riset mengatakan Indonesia adalah negara mayoritas muslim namun kekayaan Indonesia bukan muslim yang mengang dan paling miskin pribumi sendiri beda dengan negara Brazil orang terkaya orang Brazil dan miskin pun orang Brazil.paham dsni.
    Jadi mau bangkit dimana indonesia mayoritas orang miskin di Indonesia 80 % adalah muslim.
    Jadi zakat ini adalah potensi membangun umat

  • @gita3135
    @gita3135 6 ปีที่แล้ว +6

    Kalau memang anda percaya bahwa zakat profesi wajib ya lakukan sesuai apa yg anda percayai tanpa perlu menunjuk orang lain yg percaya bahwa hal itu bid'ah dengan kata2 "pelit". Siapa yang tahu kalau ternyata mereka tidak melakukan "zakat profesi" namun melakukan dengan niat "sadaqah" dengan jumlah yg mungkin saja lebih besar dari saudara2 yang membayar zakat profesi? Wallahualam.

    • @availabilityhehe
      @availabilityhehe 5 ปีที่แล้ว

      أحسنت mba

    • @nurrasmi8064
      @nurrasmi8064 9 หลายเดือนก่อน

      Sy niatkan zakat profesi sebagai bentuk kehati hatian atas harta yg dititipkan ke sy. Bilapun keliru ijtihad ini in syaa allah tetap dapat nilai... wallaahu alam. Niatkan yg wajib karena memang wajib. Karena sedekah tdk wajib sedangkan zakat itu wajib kak..

  • @cetyarazaki1701
    @cetyarazaki1701 2 ปีที่แล้ว

    alhamdulillāh, jazakallahu khayr barakumullah fii ilmik🙏🏻

  • @acoxbc
    @acoxbc 7 ปีที่แล้ว +38

    klu saya insaallah tetap mengeluarkan zakat profesi...klu pun tidak ad dalil nya anggap aja sedekah, tetap dapat pahala, yg penting ikhlas...

    • @hendrajasatravelsungaidana4313
      @hendrajasatravelsungaidana4313 7 ปีที่แล้ว +8

      zakat dalam islam hukumnya dipaksa atau wajib bagi yg terkena kewajiban mengeluarkan,dan ALLAH jelaskan dgn detil dlm al qur`an dan hadits yg berkewajiban mengeluarkannya ..... jadi tak bisa ditetapkan asal asalan , apalagi zakat propesi hanya dikenal dizaman milinium tanpa refrc ulama ulama terdahulu .... padahal dijaman nabi dan zaman kerajaan islam sdh lumrah yg namanya gaji propesi

    • @falsafain
      @falsafain 7 ปีที่แล้ว +5

      Bagaimana dengan kasus imam as-syafii yg menbolehkan zakat fitrah dengan uang, padahal prakteknya di zaman rasulullah dgn makanan pokok..
      Sungguh syariat itu hadir bukan utk memadhorotkan umat justru utk kemashlahatan ummat, dimanakah keadilan zakat, ktk seorang petani yg wajib zakat saat panen dan mencapai nishab 536kg gabah/ 520kg beras (520kg x 10.000 = 5.200.000), sedangkan dokter, lawyer, arsitek, pilot dll.. Yg jauh penghasilannya dr para petani tidak di bebani kewajiban zakat.. Gmn anda melihat ini?

    • @hendrajasatravelsungaidana4313
      @hendrajasatravelsungaidana4313 7 ปีที่แล้ว +1

      bisa anda bawakan bukti ilmiyah imam syafi`i membolehkan zakat fitrah dgn uang, ehmmm ZAKAT ADALAH RUKUN ISLAM, jadi semua sdh cler difahami para ulama zaman dahulu,sehingga mereka faham propesi tak dibebankan zakat , ehmmm anda kurang faham apa apa yg wajib zakat ,tdk semua ada zakatnya loe dalam pertanian kenapa dikiaskan dgn pilot,dokter dll emang mereka gak peka kali dalam ber infaq sehingga anda wajibkan zakat

    • @falsafain
      @falsafain 7 ปีที่แล้ว +2

      Maaf ralat, yg membolehkan pakai uang, imam abu hanifah, silakan d baca:
      www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=83606

    • @hendrajasatravelsungaidana4313
      @hendrajasatravelsungaidana4313 7 ปีที่แล้ว

      ehmmm saya tahu tapi pendapat beliau dibantah imam imam mazhab yg lain loe .... tp sangat tak relevan kasus zakat fitr yg dikonfersi ke uang anda jadikan hujjah ke zakat profesi .... seharusnya anda minta dukungan imam abu hanifah jg dong

  • @ahmadsolehfirdaushabibi961
    @ahmadsolehfirdaushabibi961 ปีที่แล้ว +3

    Diqias dengan zakat pertanian maka seharusnya besaran zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen atau 10 persen.
    Jika 2,5 persen mah zakat emas.

  • @mohdzainipaimon7114
    @mohdzainipaimon7114 3 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum.. Alhamdulillah terima kasih ustaz..sy dari malaysia

  • @Fatriaananda
    @Fatriaananda 5 ปีที่แล้ว +29

    Ini Qiyas ma'al fariq atau qiyas bathil atau qiyas yang ngasal. Pendapat ini pernah disebutkan Dr. Yusuf al Qaradhawi -semoga Allah memaafkan beliau-, namun ini pndapat keliru dan mnyelisihi mayoritas ulama yg bersidang di Majma fiqh Islami pada tahun 1404 H, dimana para ulama tersebut mengqiyaskannya dengan zakat uang. Zakat uang diqiyaskan dengan zakat emas, karena sama sama dipakai sebagai alat tukar di zaman ini.
    Mengiyaskan zakat profesi dgn zakat pertanian, adalah qiyas yg aneh. Sebab, dalam pertanian ada 2 bentuk pembayaran zakat. 10% bagi tanah yg hanya mengandalkan air hujan, dan 5% bagi tanah yg menggunakan peralatan. Pertanyaannya, zakat profesi masuk yg mana? Sementara praktik zakat profesi di negeri ini malah pakai 2,5 %. Ini kan ngawur namanya dan ustadz yg di video itu jg tidak menjelaskan berapa persen nilai zakat yg dikeluarkan....
    Zakat profesi itu bahkan lebih berat dari zakat pertanian. Sebab, pertanian jarang, bahkan tidak ada yg panen setiap bulan, sementara zakat profesi dikeluarkan setiap bulan. Zakat pertanian juga tidak diterapkan pada seluruh tanaman, namun hanya pada tanaman yg bisa disimpan dalam waktu lama, seperti padi dan kurma. Itu pun harus tanaman yg dipakai sebagai makanan pokok, menutut ulama syafiiyah. Sementara zakat profesi dipukul rata apa pun profesinya. Aneh bukan? Karena itu mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah qiyas yg batil dari segala sisi. Baik dari segi pembayaran, segi perhitungan, segi objek zakat, dan segi haulnya, bahkan juga nisabnya. Sebab, zakat pertanian dikeluarkan dengan barang tani, seperti padi, bukan dengan uang. Walaupun boleh boleh saja pakai uang, namun padi tidak dijadikan sebagai alat tukar di negeri ini.
    Kebatilan qiyas ini juga pada sifat profesi. Pada hakikatnya profesi sama saja dengan jual beli. Jika jual beli menggunakan barang, maka profesi adalah jual beli jasa. Karena yg dibayar adalah jasa kita. Sedangkan pertanian zakatnya ketika ia panen, bukan ketika diperjualbelikan. Karena itulah zakat profesi sama dengan zakat perdagangan hukumnya, yaitu mengikuti hukum zakat uang, dan zakat uang mengikuti zakat emas atau perak. Sebab, baik jual beli maupun profesi sama-sama menghasilkan uang yg merupakan alat tukar yg sah di zaman ini, yg hukumnya juga sama dengan emas, karena emas juga merupakan alat tukar mulai dari dulu hingga kini
    Dan ustadz Adi Hidayat ini sepertinya perlu belajar lagi, karena dia mengatakan bahwa zakat harus didahulukan daripada nafkah pada anak istri. Wallohi, ini kekeliruan yg amat fatal, tiada seorang ulama pun mengatakan demikian. Sebaliknya, nafkah harus didahulukan daripada zakat, karena zakat harus dikeluarkan dari kelebihan harta. Bukan dari harta yg masih dibutuhkan.
    Wallohu a'lam

    • @Novri_Warouw
      @Novri_Warouw 4 ปีที่แล้ว

      Barakallahu fiikum

    • @nursinah1321
      @nursinah1321 4 ปีที่แล้ว

      Betul

    • @Mustafa-yq6zp
      @Mustafa-yq6zp 4 ปีที่แล้ว

      jadi kalo misalnya gajiku sebulan 50 juta, cicilan mobil 10 juta/bln, cicilan rumah 15 juta/bln, bayar hutang bank 15 juta/bln, biaya makan dan sekolah ank 7 juta/bln. Jadi apakah saya di wajibkn zakat profesi ?

    • @salafushshalih9337
      @salafushshalih9337 4 ปีที่แล้ว

      @@Mustafa-yq6zp sarat zakat nisab dan haul.

    • @asnawyrumodar6334
      @asnawyrumodar6334 4 ปีที่แล้ว

      @@Mustafa-yq6zp tidak wajib....
      Tidak ada zakat profesi... Krena syarat zakat itu harus mencapai 1 haul (uang yg mencapai nishob ada slama 1 tahun).

  • @kholidasalsabila3246
    @kholidasalsabila3246 6 ปีที่แล้ว +3

    Inilah fiqih.., yang didalamnya ada ikhtilaf.. dan ikhtilaf tidak akan pernah selesai sampai nanti

    • @hjridwan205
      @hjridwan205 ปีที่แล้ว

      ulama mutaakhirin yang menharuskan zakat propesi ihtilap pantum bil khiar ,ane pribadi bukan pns bukan buruh swasta tidak jakat propesi

  • @freestyle8201
    @freestyle8201 2 ปีที่แล้ว +1

    Surat Fussilat ayat 6 & 7
    wailul lil-MUSYRIK īn(a).
    Allażīna lā yu'tūnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum KĀFIR ūn(a).
    "Celakalah Orang-orang yang mempersekutukan ALLAH (=kaum Musryikin),,
    yaitu Orang-orang yang Tidak memBayar Zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat (=kaum Kafir)"
    Orang² Muslim Mampu Yang Tak Bayar Zakat Harta, di Hukumi sebagai Kaum Musyrikin (dosa Syrik) dan kaum Kafir !
    Mereka bawa amal ibadah 1000 gunung pun bisa terhapus di akhirat karena sudah dianggap sebagai Kaum Musryikin & Kaum Kafir jika Tak Bayar Zakat Harta di Dunia !
    contoh : jutaan muslim² pemilik mobil² ratusan juta, rajin bayar pajak tahunan tapi sebagian besar mungkin 95% tiap tahun Tak Bayar Zakat Harta !
    Hutang Zakat Harta saat masih mampu, tidak terhapus & harus dibayar meski sekarang sudah miskin !
    beri makan anak istri dng Harta Tak Zakat = makan Haram mengalir di tubuh keturunannya.
    jika masih ada orang² miskin tak menerima zakat harta dari jarak 40 rumah dari rumah² orang² muslim mampu zakat harta, maka orang² muslim tak bayar zakat jelas berdosa !
    parahnya, simpanan uang zakat ratusan trilyun mau dipakai buat bangun negara padahal sudah jelas zakat harta hanya untuk 8 golongan sesuai surat At Taubah ayat 60.

  • @IchwanMuslim
    @IchwanMuslim 6 ปีที่แล้ว +20

    Semoga saudara yang mengeluarkan "zakat profesi" tiap bulan tetap mengeluarkan zakat harta dari total uang tabungan atau barang perdagangannya karena sebagian orang berpendapat jika sudah menunaikan "zakat profesi" tiap bulan tidak perlu lagi mengeluarkan zakat harta. Zakat harta itu tidak diperselisihkan pensyaria'atannya, sedangkan "zakat profesi" katakanlah diperselisihkan, mestinya berdasar hal itu zakat harta lebih diprioritaskan.

    • @freddy3088
      @freddy3088 3 ปีที่แล้ว +1

      Betul, harusnya dahulukan yg udah jelas dalilnya

    • @bang_choi
      @bang_choi 2 ปีที่แล้ว +1

      @@freddy3088 mudahnya gini
      Dahulukan yg wajib daripada yg sunnah

    • @freddy3088
      @freddy3088 2 ปีที่แล้ว

      @@bang_choi paling mudah itu melakukan yg sudah sangat jelas dalilnya

    • @bang_choi
      @bang_choi 2 ปีที่แล้ว

      @@freddy3088 ribet

    • @freddy3088
      @freddy3088 2 ปีที่แล้ว

      @@bang_choi lah kok ribet, anda tau sebuah amalan itu wajib atau sunah dr mana?

  • @vocateamindonesia9325
    @vocateamindonesia9325 6 ปีที่แล้ว +1

    Wah audio n visual nya bagus sekali mashaAllah

  • @dr.ahmadismatullah0208
    @dr.ahmadismatullah0208 6 ปีที่แล้ว +16

    KEPUTUSAN FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Nomor 3 Tahun 2003
    Tentang
    ZAKAT PENGHASILAN
    _______
    Ternyata ada fatwa ini hehe.
    Kalau ane pribadi lebih condong zakat profesi ke zakat maal aja deh. Jadi dikeluarkan kalau => tabungan setahun (total gaji - keperluan2) udah lebih sampai nisob 85gram emas..

    • @panpan5802
      @panpan5802 5 ปีที่แล้ว

      Baiknya memang begitu

    • @aryasukma9984
      @aryasukma9984 5 ปีที่แล้ว

      Betul. Karena yang wajib mengeluarkan zakat saat itu juga adalah petani yang panennya sudah mencapai nisab.
      Sedangkan bagi para pegawai yang pendapatannya bisa 2 sampai 100 kali petani maka tidak perlu mengeluarkan.

    • @harry7726
      @harry7726 4 ปีที่แล้ว

      Betul sy sepakat. Sejatinya zakat profesi itu adalah zakat mal atau zakat harta yg diperoleh dari pekerjaan atau penghasilan kita. Sy cenderung menisabkannya dengan 85 gram emas murni setelah mencapai masa haul 1 tahun. Itupun setelah dikurangi dengan kebutuhan rumah tangga dan anak istri kita.

    • @genezizalif6731
      @genezizalif6731 4 ปีที่แล้ว

      @@harry7726 ma.af saudaraku. Yg di jakat itu sisa operational. bukan sisa nafkahi anak istri. Itu pendant ulama muta.ahirin. Wallohu.alam.

  • @baksotusukcrispy
    @baksotusukcrispy 3 ปีที่แล้ว

    Zakat profesi itu tergantung tabungannya dalam bentuk apa..
    Klo tiap bulan keluar zakatnya, trus duitnya di beliin emas atau perak..maka tetap kena lagi di akhir tahun

  • @ahmadhidayat2715
    @ahmadhidayat2715 3 ปีที่แล้ว

    Petani sifatnya hanya mengola tanah. Dia mendapat hasil dari mengelolanya itu sehingga zakatnya pada setiap kali panen. Sedangkan profesi mendapat hasil karena menjual jasa keahliannya. Oleh karena itu profesi kayaknya sama dengan jual beli dan lebih pas kalau diqiyaskan kpd perdagangan. Nisabnya kepada emas bukan pertanian. Maaf kalau kliru,sy hanya hanya belajar menalar saja.

    • @yudarachman8522
      @yudarachman8522 3 ปีที่แล้ว

      masalahnya apakah memenuhi ketentuan qiyas itu aja

  • @wahyusatriyow.6885
    @wahyusatriyow.6885 ปีที่แล้ว

    Zaman kekaisaran islam, dimana profesi banyak seperti sekarang misalkan hakim, perdana menteri, tabib, tentara, tukang bangunan, dll tidak ada zakat profesi.

  • @ganditaldila2755
    @ganditaldila2755 3 ปีที่แล้ว +2

    persentase zakatnya mengikuti zakat mal (2,5%) tapi nisabnya mengikuti zakat pertanian.Dan dizakat pertanian zakat dikeluarkan zakatnya itu sebelum dikurangi biaya,namun begitu panen dan memenuhi nishab langsung dikeluarkan zakatnya (5%/10%).Disinilah inkonsistensinya zakat profesi.

    • @u-yuanggaming1216
      @u-yuanggaming1216 3 ปีที่แล้ว

      Di menit 11:58 ustadz sendiri menjelaskan nya , mohon nonton baik baik, simak , baru ngetik

    • @u-yuanggaming1216
      @u-yuanggaming1216 3 ปีที่แล้ว

      Maaf 11:46

    • @nurrasmi8064
      @nurrasmi8064 9 หลายเดือนก่อน

      Diambil yg paling meringankan (kata buya yahya) dipenjelasan video lain.. wallaahu a'lam penjelasan buya yahya sejalan. Alasan ijtihadnya adalah petani nunggu hasil 3 bulan 15jt (misal) sementara zaman skrg banyak org yg gajinya tiap bulan ada lebih dari hasil pertanian. Zaman dulu profesi gajinya kecil kecil skrg sudah beda...

  • @buatmovi4866
    @buatmovi4866 7 ปีที่แล้ว +4

    KEPUTUSAN FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Nomor 3 Tahun 2003
    Tentang
    ZAKAT PENGHASILAN
    sudah ada Fatwa MUI

  • @officialyd945
    @officialyd945 2 ปีที่แล้ว

    Jazakumullahukhairan

  • @ridhomulyandar2791
    @ridhomulyandar2791 5 ปีที่แล้ว

    Syukron ustadz Adi

  • @Thekey146
    @Thekey146 3 ปีที่แล้ว +7

    Dalil zakat profesi dalil yg pasti blm ada, malah ada ulama yg zakat profesi ga ada masuk nya masih sodakoh, karena liat kondisi orang itu, kalau guru gaji nya kecil kan ga mungkin zakat untuk hidup aja susah , dalil yg di atas mutlak untuk pertanian beda sama penghasilan bulanan

    • @isnautami9477
      @isnautami9477 2 ปีที่แล้ว +1

      Kalau pemdapatan bulananya 100 jt ya bisa berlaku.. Klo ga sampai nisob ya ga wajib zakat dong

    • @motivationa7054
      @motivationa7054 2 ปีที่แล้ว +2

      Betul. Qiyasnya gak konsisten. Ikut nisab emas tapi haul 1th. Ikut bisa pertanian tapi 2.5% harusnya 5 atau 10%

    • @riritfaktalaviana5020
      @riritfaktalaviana5020 2 ปีที่แล้ว

      @@motivationa7054 saya juga masih bingung.

    • @luthfishahab
      @luthfishahab 2 ปีที่แล้ว +1

      Sudah dijelaskan dengan sangat rinci. Silahkan dilihat video nya secara penuh.

    • @user-lb1wv1kg3b
      @user-lb1wv1kg3b 4 หลายเดือนก่อน

      Memang jika hukum itu dibuat-buat membingungkan. 😅
      Karena Zakat harta (beragam jenis harta yang sudah ditentukan dalam dalil) harus memenuhi syarat-syarat NISHAB & HAUL (kecuali pertanian, yang tanpa Haul)
      Yang inti dari zakat harta adalah bagi orang kaya.
      Untuk memastikan orang tersebut kaya, dalam Islam itu sangat spesifik, yang salah satunya tersirat pada konsep haul. Yakni harta terpendam selama 1 tahun.
      Orang dapat dikatakan kaya harta/ seorang hartawan, jika mampu memiliki uang senilai 85 gr emas terhitung dalam setahun tanpa digunakan apapun. Jelas lah dia orang kaya.
      Permisalan;
      Sekalipun ada penghasilan 100jt per bulan, tapi belum jatuh tempo haul, maka tidak ada zakat maal dari orang tersebut. Karena bisa jadi orang tersebut sakit atau keluarga sakit, atau musibah lainnya, lalu tabungan dia terpakai, yang sisa nya tidak sampai 85 gr emas dalam setahun, disitu jelas bukan kewajiban dia untuk membayar zakat maal.

  • @sutrisfadil8640
    @sutrisfadil8640 ปีที่แล้ว

    Coba pikir,renungkan..Allah tidak memberatkan umatnya.coba lihat yg dizakati zakat mall itu yg diperoleh rata2 gampang.misal pertanian didiemin ibarat panen.peternaan jg hmpir sama.jangan dilihat dari penghasilan antara petani dan pekerja.klo kuli karyawan ini kerjanya tiap hari dan gaji ada yg harian,mingguan..bulanan.jadi bisa aja menghindar.beda klo pertanian waktu panen.contoh lagi klo ukuranya penghasilan..kita dagang setahun 2.5 persen haul dan nisab.klo yg pertambangan gimana.dagang bukan,pekerja bukan.mknya Allah sudah menjelaskan sejelas2nya.

  • @Ronaldomuadz
    @Ronaldomuadz 2 ปีที่แล้ว

    Inshallah Zakat profesi ada,

  • @TechJawir
    @TechJawir 2 ปีที่แล้ว +3

    Banyak ulama berpendapat bahwa zakat profesi tidak ada.
    Yang ada zakat harta atau maal, yg sudah memenuhi syarat haul (mengendap 1 tahun) dan nisob (85 gram emas) 🙏

    • @marzukikasim3005
      @marzukikasim3005 2 ปีที่แล้ว +1

      Mnurut sya dlam urusan zakat/harta yg prlu dikdepankan itu adlh pndkatan hati bkan akal sja.. olhnya zakat profesi itu bsa diqiyaskan dgn pnghsilan dri usaha yg baik2.. yg mngluakan zakat pnghsilan brarti tdk mnuruti tabiat kikirnya..

    • @TechJawir
      @TechJawir 2 ปีที่แล้ว +1

      @@marzukikasim3005 Sebaiknya anda tidak berpikir menurut pendapat anda saja.
      Tapi harus mengikuti ulama.

  • @rifkialeppo2568
    @rifkialeppo2568 ปีที่แล้ว

    Ada baiknya melihat pendapat ust. Erwandi Tarmizi dan Ust. Buya Yahya sbg perbandingan.

  • @ahmadzaenuddin1957
    @ahmadzaenuddin1957 6 ปีที่แล้ว +4

    Klo anda muslim klo anda yaqin adanya hari kiamat...takutlah dgn hr pembalasan... Ustad sudah menyampaikan...ustad sdh menjelaskan tentang azab yg tdk mau berzakat propesi....yg kenja anda..yg capek anda...yg tdk mau ngluarkan zakat ya anda...dan nanti yg akan kena azab ya pasti anda yg punya harta...

  • @yahyakrisnu7488
    @yahyakrisnu7488 5 ปีที่แล้ว

    Dalil sudah ada cuman ada yang beda pendapat kalau ust Adi menilai bahasa quran nya kata infaq dan sodaqoh kadang itu sama. Jadi ya tergantung kita aja. Wallahu'alam

  • @hendrikdwiwijaya6532
    @hendrikdwiwijaya6532 2 ปีที่แล้ว

    Ulama akhir zaman, 👏

  • @sibudikecil4184
    @sibudikecil4184 2 ปีที่แล้ว

    Zakat profesi tidak ada tuntunannya, lebih baik sodaqoh kalau tidak ada haulnya..
    zakat mal ada haulnya dan jelas hadistnya .
    Karena ada cerita pegawai pns gaji sudah d potong zakat profesi dan sisa hanya cukup untuk biaya sebulan,karena kenapa?karena untuk biaya anak2nya yg masih sekolah.
    Nah zakat profesi tidak relevan,karena kebutuhan kedepan waktu dekat tidak ada yg tau.
    Kalau zakat mal ada haul lebih mudah dan tidak memberatkan.toh berlawanan dgn syarat2 zakat

  • @puspitasabrina2587
    @puspitasabrina2587 5 ปีที่แล้ว +7

    Zakat hasil pertanian seingat saya yg dikeluarkan BUKAN 2,5% tapi 10% (jika tadah hujan) atau 5% (jika perairan bukan tadah hujan), jd jika diqiyaskan dgn zakat pertanian bukankan yg dikeluarkan 10% atau 5%?

    • @awankxtrada4281
      @awankxtrada4281 5 ปีที่แล้ว

      Zakat pertanian emg sgtu mba, yg 2,5 itu zakat emas perak

    • @73ers33
      @73ers33 4 ปีที่แล้ว

      Diqiyaskan ke zakat pertanian yaitu cara mengeluarkan nya,, kalo 2,5% itu diqiyaskan ke zakat emas,,
      Wallahu A'lam bisshowaab

  • @fadlialyutubiyyah4505
    @fadlialyutubiyyah4505 4 ปีที่แล้ว +1

    Benar2 Syubhat

  • @ahmadfadhli4386
    @ahmadfadhli4386 2 ปีที่แล้ว

    Cara hitung zakat ini beda ya dengan hitung pajak. Bukan dari total penghasilan, tapi dari 1 sumber penghasilan yg melebihi batasan. Kalo sumber lain tidak melebihi batasan, maka tidak kena zakat. Meski orangnya sama.

    • @ahmadoktar
      @ahmadoktar 2 ปีที่แล้ว

      Bukan dari satu sumber penghasilan, tapi dari total harta (yg kena objek zakat). Contoh rumah yg ditinggalin, mobil yg dikendarai bukan objek zakat, tapi rumah2, kendaraan2 yg dibeli untuk investasi (dijual atau dipetdagangkan) adalah objek pajak.
      Uang dibank, emas batangan, keuntungan usaha akhir tahun zakat, maka itu objek zakat. Allahu a'lam.

  • @sgara32
    @sgara32 7 ปีที่แล้ว +5

    penjelasan dari ustadz khalid lebih mudah di pahami jelas dan sesuai dengan sunah, dalil, hadis dll.. yg ini cuman bkin rumit dan improve sendiri

    • @Sparatis123
      @Sparatis123 2 ปีที่แล้ว

      Ogah ustadz wahabi

    • @bagungonline7350
      @bagungonline7350 11 หลายเดือนก่อน

      Jelas si jelas tapi kalau rujukanya cuma yg dianggap kuat hanya pendapat gurunya seperti ibnu qoyyim albani usaimin dan segolongan nya aja ya repot sedangkan ulama sedunia udah mengakui madHab 4 yg jelas

    • @rikard1994
      @rikard1994 5 หลายเดือนก่อน

      Penjelasan ustadz bukan untuk di banding-bandingkan, tapi untuk khazanah ilmu pengetahuan.

  • @wijiyanti3934
    @wijiyanti3934 8 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah...

    • @nailulhasan457
      @nailulhasan457 7 ปีที่แล้ว +2

      bantahan atas zakat profesi dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
      [1]
      Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:
      الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ
      “Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”
      Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:
      مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم
      “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim)
      Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.
      Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.
      Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.
      Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
      1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
      2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
      3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
      4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
      Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim)
      Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy)
      Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:
      لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
      “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary)
      Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
      Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.)
      Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:
      “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360)
      Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
      مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
      “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim)
      Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.
      [2]
      Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab.
      Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
      Read more konsultasisyariah.com/320-zakat-profesi-dalam-islam.html

  • @pecintaagama1081
    @pecintaagama1081 7 ปีที่แล้ว +6

    yg salah ndk membayar zakat jika cukup nisop dan dan haul.

  • @sitimutiah4640
    @sitimutiah4640 8 ปีที่แล้ว

    alhamdulillah...uraiannya jelas...

    • @nailulhasan457
      @nailulhasan457 7 ปีที่แล้ว +3

      bantahan atas zakat profesi dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
      [1]
      Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:
      الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ
      “Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”
      Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:
      مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم
      “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim)
      Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.
      Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.
      Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.
      Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
      1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
      2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
      3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
      4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
      Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim)
      Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy)
      Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:
      لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
      “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary)
      Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
      Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.)
      Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:
      “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360)
      Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
      مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
      “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim)
      Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.
      [2]
      Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab.
      Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
      Read more konsultasisyariah.com/320-zakat-profesi-dalam-islam.html

    • @dyaandryanmd7830
      @dyaandryanmd7830 7 ปีที่แล้ว

      Abu Maryam terima kasih atas penjelasannya, semoga kita termasuk yg diberikan hidayah baik kita termasuk yg melaksanakan zakat profesi atw tidak

  • @syifaazis8853
    @syifaazis8853 2 ปีที่แล้ว

    Kalo dianalogikan ke zakat pertanian. Bukanya pake jumlah zakatnya zakat pertanian juga ya. 10% atau 5%

  • @MarsyadanDiva
    @MarsyadanDiva 6 ปีที่แล้ว

    setahu saya di masa Rasul & para shahabat emas & perak digunakan sebagai alat tukar sehingga qiyasnya mestinya lebih mendekati emas & perak / dinar & dirham karena uang adalah alat tukar bukan komoditas.

    • @MarsyadanDiva
      @MarsyadanDiva 6 ปีที่แล้ว

      afwan sebelumnya.

    • @rustumoktavandi2518
      @rustumoktavandi2518 6 ปีที่แล้ว

      Berati berlaku haul dan nisob ya pak? G bisa sembarangan d potong perbulan

    • @MarsyadanDiva
      @MarsyadanDiva 6 ปีที่แล้ว

      Iya. In syaa Allah. Nishob yg ditetapkan adalah yg terkecil diantara emas/perak.

  • @ninjategang
    @ninjategang 5 ปีที่แล้ว +5

    untuk urusan yang satu ini saya termasuk yang tidak sepakat dengan ustad Adi Hidayat

  • @yudarachman8522
    @yudarachman8522 3 ปีที่แล้ว +1

    yg tidak dijelaskan adalah keabsahan qiyasnya...apakah memenui ketentuan qiyas antara zakat profesi dan zakat pertanian

  • @helimahmud6902
    @helimahmud6902 8 ปีที่แล้ว

    bagus mudah dimengerti😊😊

    • @nailulhasan457
      @nailulhasan457 7 ปีที่แล้ว +1

      bantahan atas zakat profesi dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
      [1]
      Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:
      الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ
      “Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”
      Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:
      مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم
      “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim)
      Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.
      Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.
      Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.
      Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
      1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
      2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
      3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
      4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
      Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim)
      Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy)
      Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:
      لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
      “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary)
      Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
      Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.)
      Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:
      “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360)
      Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
      مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
      “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim)
      Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.
      [2]
      Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab.
      Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
      Read more konsultasisyariah.com/320-zakat-profesi-dalam-islam.html

    • @ahmadalbar7871
      @ahmadalbar7871 7 ปีที่แล้ว

      heli mahmud
      pendapat para ulama memank terkadang berbeda jdi sran saya ikuti sja yg menurut anda baik dri pendapat mereka dgn dalil dri mereka

    • @ichsanmaulana1049
      @ichsanmaulana1049 7 ปีที่แล้ว

      Abu Maryam terima kasih share kajiannya. tapi alangkah lebih baiknya kalau antum menjelaskan sesuai artikulasi orang awan. Afwan yg disini bukan semua orang yg ilmunya seperti antum, kalau langsung di gebrak seperti ini akan lari dari majelis2 dakwah.

    • @ummiedhalfa6368
      @ummiedhalfa6368 6 ปีที่แล้ว

      +Abu Maryam
      Assalamu alaikum
      Saya sekeluarga tinggal di luar negri,pendapatan keluarga hanya dari gaji suami dan Alhamdulillah gaji suamiku cukup untuk mememnuhi kebutuhan sehari -hari ,selama ini kami membayar zakat, kalau uang tabungan sudah mencapai nilai 85 gram emas ,kami membayar zakatnya 2,5 % ,.yg jadi pertanyaan
      1.Kalau tidak ada zakat profesi bagai mana caranya untuk membersihkan uang kami ?
      2.kalau saya membayar zakat ,apakah uang tabungan juga harus di bayar zakatnya ?
      kutunggu jawabanya,atas segala perhatianya saya ucapkan terima kasih.
      Jazakallohu khoiron

  • @jxhisam
    @jxhisam 2 หลายเดือนก่อน

    makanan pokok adalah pupuk

  • @prast_yuri
    @prast_yuri 3 ปีที่แล้ว +6

    Saya masih agak bingung dengan penjelasannya. Jika dianalogikan dengan zakat pertanian mengapa besarannya malah 2,5%? Bukannya zakat pertanian itu besaran yg dikeluarkan 5% utk irigasi dengan modal atau 10% jika dari air hujan? Harusnya jika memang analognya dengan zakat pertanian besarannya 5%-10%,,,
    Mungkin ada yg bisa menjelaskan, maklum saya masih miskin ilmu 🙏

    • @triswanto8766
      @triswanto8766 2 ปีที่แล้ว

      Ikut nunggu penjelasan tentang ini

    • @suhadikhozin6687
      @suhadikhozin6687 ปีที่แล้ว +1

      Lha inilah persoalan inkonsistensi dalam besaran zakat profesi,qiyasnya di zuru' tapi besarnya zakat ikut emas ato tijarah😇😇😇

    • @robusta1831
      @robusta1831 ปีที่แล้ว

      Maaf yg mulya. UAH. ZAKAT propesi itu tidak ada. Karena nabi tidak mensyariatkan. Setelah zakat oropesi jelas tidak ada pembahasannya dalam islam. Ustadz jaman Now pindah narasi menjadi zakat penghasilan. Zakat penghasilan artinya zakat penghasilan bukan propesi. . . Propesi kok di zakati aneh. Kalau zakat penghasilan ya ada jatuhnya adalah sebagai zakat harta / zakat malam. Karena penghasilan dalam bentuk apa saja termasuk usaha dagang gaji ternak dll. Yg telah di tentukan oleh Nabi.
      Kembali ke gaji Albaqaroh 267 itu tidak bisa menjadi dalil untuk wajib zakat propesi. Karena propesi itu bukan usaha tapi pekerjaan. Tidak ada usaha guru yg ada pekerjaan guru. Dalil umum untuk zakat gaji/ penghasilan adalah khuz minta amealihim walituzakkihim biha. Ambil dari harta mereka sebagai zakat mereka.
      Itu dalil umum tentang zakat.
      Kemudian nabi merinci harta harta yg wajib di zakati. Berupa
      1. Emas dan perak
      2. Perdagangan
      3 tanam tumbu
      4. Ternak
      5. Barang temuan
      6. Barang tambang
      Jadi walaupun ayat itu perintahnya adalah zakat harta / mall tapi tidak semua harta di ambil zakat sawah kebun rumah pabrik aset tidak ada zakatnya walaupun itu adalah harta juga. Karena nabi tid@k memerintahkannya.
      Begitu juga dengan zakat propesi/ pekerjaan. . Kalau zakat penghasilan itu namanya bukan propesi tapi zakat penghasilan harta.
      Gaji adalah harta karena tidak ada enjelasan nabi maka zakat gaji itu masuk katagori zakat harta/ zakat mal di qiyaskan dengan zakat emas dan perak. Kalau di qiyaskan dengan zakat tumbuhan tidak pas di qiyaskan dengan zakat anggur dan kurma . Kalau kopi sawit karet cengkeh lada dll bisa di qiyaskan dengan anggur dan kurma. Padi jagung umbi umbian sayur oalawija bisa di qiyaskan dengan zakat gandum.
      Zakat gaji/ penghasilan masuk katagori zakat harta/ mal dalam bentuk zakat emas.
      Maka acuannya bagaimana ketentuan zakat emas.
      Zakat emas itu jika di simpan sampai nisab dan haul satu tahun. Artinya bersih simpanan emas tidak untuk makan minum untuk kebutuhan pokok. Dan tidak dipakai.
      Maka zakat gaji itu wajib jika
      1 sampai nisab dan haul satu tahun
      2. Diluar kebutuhan pokok
      3 diluar biaya oprasional transportasi kendaraan bensin dll.. Artinya jika seseorang punya gaji tambah penghasilan diluar gaji total sudah sampai nisab dan haul satu tahun l maka disamakan hukumnya dia mempunyai simpanan emas sampai nisab dan haul satu tahun..
      Ini gaji kotor karena zakat emas itu yg dihitung kalau dia punya simpanan emas selama satu tahun sampai nisab walaupun dia belum punya rumah belum punya kendaraan adapun biaya makan diambil dari hasil usahanya kalu dia tak punya usaha maka mustahil pula dia punya simpanan emas sampai nisab selama setahun. Pasti dijual untuk kebutuhan. Jadi apa gaji/ pendapatan bersih atau kotor masi bingung juga. Mungkin penghasilan bersih. Sebab orang yg punya simpanan emas sampai nisab selama setahun itu termasuk orang kaya. Artinya kebutuhan hidup dan oprasional dia sudah terpenuhi makanya dia sanggup punya simpanan emas sampai nisab selama setahun.
      Karena sesungguhnya emas dan perak itu adalah auang. Jaman nabi dul belum ada uang kertas belum ada pula mata uang seperti riyal rupiah ringgit dolar. Semua barang dihargai dengan nilai emas dan perak uang emas namanya Dinar uang perak namanya dirham. Itulah uang alat tukar alat bayar jaman dulu. . . Karena gaji itu adalah aung maka zakat gaji itu adalah zakat emas.
      Jadi bukan zakat orooesi/ pekerjaan namanya tapi zakat gaji/ penghasilan.

  • @faridahanafing6907
    @faridahanafing6907 ปีที่แล้ว

    Thanks!

  • @cariani6668
    @cariani6668 5 ปีที่แล้ว

    jelas banget penjelasan nya

  • @husnimubarak60
    @husnimubarak60 2 หลายเดือนก่อน

    Kalau nisabnya zakat pertanian yang dipakai apakah tidak mengikut kadar zakat pertanian yang 5% atau 10% karena kalau menggunakan 2,5% berarti itu kadar zakatnya perdagangan sedangkan nisab yang dipakai pertanian, mohon pencerahannya 🙏

  • @AmirMahmud1972
    @AmirMahmud1972 6 ปีที่แล้ว +3

    maaf Ustad. zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian. sedangkan zakat pertanian bila dialiri irigasi 5%, sedangkan kalo tadah hujan 10%. mengapa zakat zakat profesi hanya 2.5%?

    • @freetasmania373
      @freetasmania373 3 ปีที่แล้ว

      Anehnya lagi pertanian kn dr hasil bumi bkn dr perdagangan. Ini zakat profesi gag ada hasil buminya tp kok di zakatin? Jadi siapa yg bathil, apakah kita yg mnganggap zakat profesi ini tidak ada krn akhir tahun membayar zakat tabungan atau amilnya yg asal maen potong harta orang? Walahualam.

  • @arism1awar
    @arism1awar 6 ปีที่แล้ว +2

    Kalau zakatnya setelah dikurangin cicilan jadi bingung, kalau yang dicicil rumah sih gpp kan kebutuhan pokok, tapi kalau cicilannya mobil? bukannya itu kebutuhan komplementer ya?

    • @skyderamzlee5786
      @skyderamzlee5786 3 ปีที่แล้ว +1

      mungkin merujuk ke utang itu harus dibayar dlu, karena itu sampe matipun dibawa

    • @luna_moon4159
      @luna_moon4159 2 ปีที่แล้ว

      @@skyderamzlee5786 betul banget

  • @mubarroktv9026
    @mubarroktv9026 ปีที่แล้ว

    Thanks

  • @hendrajasatravelsungaidana4313
    @hendrajasatravelsungaidana4313 8 ปีที่แล้ว +25

    saya memilih pendapat ulama yg mengatakan bid`ahnya zakat fropesi, dgn kias bahwa dijaman sahabat khalifah abu bakar,umar,utsman & ali sdh ada yg menerima gaji profesinya tp tdk ada khabar zakat propesi ada & nishabnya brapa

    • @falsafain
      @falsafain 7 ปีที่แล้ว +33

      kan sudah dijelasin d awal, pamahami kaidah pendalilan nya dgn baik, "ada dalil tp tidak berlaku d zaman nabi, belum tentu dalil tersebut tidak boleh berlaku d zaman sekarang"
      dan kalau kita cek kenapa d zaman nabi sudah ada yg menerima gaji tp tidak di tunaikan zakat profesinya..?? 1. benar praktek yg mnerima gaji sdh ada. 2. namun gaji d zman nabi itu relatif kecil, dlm suatu riwayat dikatakan gaji pegawai negri d zmn nabi hnya 1 dirham..
      3. d zamn sekarang berbeda, bentuk profesi sdh mengalami perubahan, bahkan relatif pekerja profesional sperti dokter, laywer, arsitek, atau para pegawai negri sipil, pendapatan mereka relatif besar dr para petani.
      sehingga bagi saya zakat profesi relevan d masa kini.

    • @gemzaxe
      @gemzaxe 7 ปีที่แล้ว +2

      Hielda Coorporation boleh tolong dibantu kenapa kadarnya 2,5%? kalau diqiyaskan zakat pertanianz harusnya 5% atau 10%?

    • @falsafain
      @falsafain 7 ปีที่แล้ว

      Kenapa 2,5%? Itu qiyas dr zakat uang.. Karna gajinya berupa uang.. Tp ada juga ulama yg mengqiyaskan kadarnya dgn zakat pertanian 5 % / 10%

    • @hendrajasatravelsungaidana4313
      @hendrajasatravelsungaidana4313 7 ปีที่แล้ว +2

      bahkan dijaman imam mazhab yg 4 jaman kerajaan islam ..... para ulama zaman itu tdk mengenal zakat propesi

    • @falsafain
      @falsafain 7 ปีที่แล้ว +7

      Emang kata zakat profesi mah tidak di kenal, orang itu bahasa indonesia..hhe, di era abu bakar ashshidiq ada istilah " الأعطيات " dan istilah yg sering d pake d kitab2 fikih klasik itu dgn sebutan " المال المستفاد " istilah itu semua termasuk ke dalam kategori harta yg wajib di zakati..nah, ulama saat ini stelah mengkaji dan akhirnya mngkategorikan ke dlm dua istilah itu, Jadi, klo mau ngorek2 di kitab fikih klasik sampe kiamat juga ga bakalan nemu kata zakat profesi/زكاة كسب العمل.

  • @miftakhusysyiroth9301
    @miftakhusysyiroth9301 2 ปีที่แล้ว

    Aku udah nonton beberapa penjelasan ustaz lain ttg zakat profesi. Sampai saat ini lebih condong ke zakat profesi tidak ada. Alasan logis saya adalah pada profesi/pekerjaan, beberapa orang berkorban banyak hal utk bisa dpt pendapatan besar, berkorban waktu, kesehatan, cinta keluarga, hingga nyawa, dan juga tanggungjawab/risiko yang sangat besar pada pekerjaan tersebut. Tentu saja sebaliknya, gaji kecil untuk risiko kecil, gaji besar untuk risiko besar. Bahkan sangat mungkin jika risiko terjadi, gaji2 sebelumnya bisa menutup kerugian yg didapat.

    • @Sparatis123
      @Sparatis123 2 ปีที่แล้ว +2

      Ketidakadilan bagi para petani yg mewajibkan zakatnya 5-10% tiap.panen. dg nisab 520 kg beras / 5,2 jt jika harga beras rerata 10 rb. orang2 yg berpenghasilan tetap lebih aman terhadap resiko kegagalan. Knapa cuma minimal 2,5 % aja berat. Kalo.logika saya "keluarkan saja zakat disertai akadnya, kalaupun tdk wajib zakat dia otomatis sodaqoh".

  • @UmaruYui
    @UmaruYui 5 หลายเดือนก่อน

    Allohu yahdik

  • @Rafa-dm6mm
    @Rafa-dm6mm 2 ปีที่แล้ว

    Saya tinggal diperumahan yg mayoritas warganya orang mampu.,apakah bisa saya saya niatkan mengeluarkan zakat penghasilan sy untuk membantu merapihkan jalan perumahan&apakah harus kita ucapkan kalaw itu dari zakat penghasilan saya?

  • @globalmarineshipping9353
    @globalmarineshipping9353 5 ปีที่แล้ว +1

    Perihal pemberian zakat propesi boleh nggk diberikan kepada anak yatim atau yatim piatu dimana mereka masih sekolah..
    Misalnya zakat propesi kita yang dibayarkan sebesar 250 ribu dan uang itu kita kasih kepada anak yatim atau yatim piatu sebanyak 5 orang jadi masing" mendapat 50 ribu..apakah boleh dilakukan seperti itu?
    Atau zakat yang kita keluarkan itu harus diberikan semuanya kepada 1 orang??

    • @sitizulaihah3693
      @sitizulaihah3693 4 ปีที่แล้ว

      Boleh mba gpp...fakir miskin,,, anak yatim ,,,berhak menerimanya...tp kita perhatikan dulu yg terdekat kita dulu tetangga atau sodara" kita...

  • @denidalbochanel8515
    @denidalbochanel8515 2 ปีที่แล้ว

    Bagai mana kalau Terima gaji harian trus cicilanya bulanan?

  • @tutikindriyati6164
    @tutikindriyati6164 5 หลายเดือนก่อน

    Kalau zakat profesi sdh d tunaikan tiap bulan apakah kalau punya tabungan sudah sampai nisob juga masih harus d zakati

  • @diiahisdawati3756
    @diiahisdawati3756 5 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana jika yg wiraswasta yg pendapatannya setiap hari kdang 1 juta kadang sampai 3 juta perhari, sebagian ditabung sebagian di modalkan kembali apakah ditotal pndapatan itu selama 1 bulan bru dikluarkan zakatnya

  • @ridwansetiawan8197
    @ridwansetiawan8197 6 ปีที่แล้ว +2

    ustdz..kenapa ya kalau qiyas nya zakat pertanian / perkebunan tapi persentasenya kok hanya 2.5% ... Sedangkan zakat pertanian itu 5% atau 10%..mohon dijelaskan

    • @irajalimasari1061
      @irajalimasari1061 4 ปีที่แล้ว

      Hati2 syubhat pak.biarpun pake dalil.lbih selamat ikut zakat mal aja.afwan

  • @ahfaanggris1931
    @ahfaanggris1931 6 ปีที่แล้ว

    Barokallah

  • @bandungasik3763
    @bandungasik3763 ปีที่แล้ว

    Jaman rasul g ada zakat profesi contohnya pada zaman rasul ada yg berprofesi sebagai penyewa kuda(ojeg kuda ) tidak ada kewajiban zakat profesi dan zakat profesi tidak ada yg ada bag sy wajib infak itupun klo berlebih

  • @eriknuryaman8371
    @eriknuryaman8371 4 ปีที่แล้ว +3

    Saya mau tanya kalo zakat profesi setiap bulan sudah di keluarkan, lalu ada dana simpanan kalo di hitung sudah masuk nisob selama 1 tahun, apakah dana simpanan itu tetap di keluarkan kah ust?

    • @aidabelle1148
      @aidabelle1148 ปีที่แล้ว

      sepertinya tetap kena zakat kalo mencapai nisab dan haul. karena termasuk zakat tabungan.. ini juga yg saya selama ini bingungkan.
      wallahu alam bissawab

  • @lamarerekong215
    @lamarerekong215 หลายเดือนก่อน

    Kalau disandingkan ke zakat pertanian, bukannya 5% zakatnya ustadz?

  • @suhendrataid1104
    @suhendrataid1104 6 ปีที่แล้ว +2

    1:39 kehebatan Adi Hidayat...!!!!masya Allah,,hati hati ...perkara bid'ah pasti ke Neraka....wara' adalah tindakan yang tepat dalam hal ini...Perlu di garis bawahi bahwa antara ibadah yang berppotensi bid'ah di hadisst itu adalah ibadah yang bagaimana....garis ini yang tidak di temukan oleh Adi Hidayat,,,,dia terpenjara oleh guru...padahal sudah jelas qiyas itu utk masalah mashlahah mursalah...jangan gara gara qiyas dari kurma ke beras lalu dengan beraninya membuat zakat profesi...ingat jaman Khalifah itu sudah ada gaji dan honor...tapi tidak populer dengan zakat profesi...nah inilah masalah yang sebenarnya,dan tidak ada satupun dari para sahabat besar dan kecil hingga tabiit tabiin yang membayar zakat profesi...apakah mereka tidak ada kekeluasaan?1:39 ya jelaslah Nabi mengeluarkan sabda makan pake kurma atau gandum karena makanan pokok...dalil umum itu harus di bayan oleh sunnah minimal dia Mauqub....Mauqub juga dia harus Mauqub syahabi..gak bisa Mauqub yang sedikit...itu dulu...afwan..silahkan di komen yang pro Adi Hidayat.

    • @iqbalputra151
      @iqbalputra151 6 ปีที่แล้ว

      Nanya dong, jaman Khalifah itu bayar gaji/honornya apakah pake dinar dan dirham? Kalo gitu beda dgn gaji/honor masa sekarang atuh, yg dikasihnya uang kartal, sedangkan dinar dan dirham terbuat dari emas dan perak. Nah, lalu apa itu berarti orang yg dapet gajinya dr uang kartal seperti sy ga wajib zakat? Lalu, bagaimana caranya sy menunaikan syariat zakat?? (sy murni bertanya, bukan menyanggah atau mengeluarkan pendapat)

    • @suhendrataid1104
      @suhendrataid1104 6 ปีที่แล้ว

      Iqbal Putra ..itulah bedanya beragama dengan improvisasi dengan beragama dgn mengikuti contoh Nabi dan sahabat..hingga tabiit tabiin..kalo gada contoh jangan dikerjakan..kurang kerjaan apa?trus kamu udah yakin sama amalan kamu bakal benar?gimana kalo salah dan ancamannya bid'ah yg ke Neraka itu..dalil yg dibawakan Adi Hidayat itu 'Amm ..perkara syar'i dalil 'Amm ga pake bro..hrus yg khoshosh...si Adi tau itu tpi di terpenjara..kasian dia..

    • @iqbalputra151
      @iqbalputra151 6 ปีที่แล้ว

      Maaf, saya rasa belum menjawab pertanyaan saya. Ga ada contoh jangan dikerjakan, apa itu berarti sy dan hampir semua pegawai/pejabat/karyawan terbebas dari wajib zakat walopun dapat gaji yg cukup? Berarti sy dan hampir semua pegawai/pejabat/karyawan tidak bisa menjadi penunai zakat, mengingat hampir semua pendapatannya berasal dari gaji yg terbuat dari uang kartal, bukan emas dan perak seperti dinar atau dirham...

    • @suhendrataid1104
      @suhendrataid1104 6 ปีที่แล้ว

      ya jelas gak boleh dikerjakan mas...berdosa kita mengerjakan sesuatu yang baru dan tidak bercontoh...semua ibadah sudah bercontoh...baik itu dari Nabi dan di pertegas sampai jaman Tabiin dan Tabiit Tabiin...Kenapa Nabi mengatakan jaman terbaik adalah zamanku dan sahabat,TAbiin serta Tabiit Tabiin...karena Nabi sudah memprediksikan bahwa akan ada perkembangan zaman dan itu akan sudah ada di saman akhir tabiit tabin..ketika zman itu tidak ada perkara yang di contohkan oleh para Tabiit tabiin maka jelas segala yang tidak ada di 3 zaman tsb.Jangan mengikuti hawa nafsu dalam beribadah..karena syaithon selalu mendampinigi orang orang yg banyajk diikuti umat...terus kaidah fiqih itu adalah kaidah yang di buat berdasarkan ayat ayat atau hadist...makna yang tersirat dan tersurat di buat kaidah hingga menjadi pegangan setiap ulama..kaidah yang yang di bawakan Adi itu yang mengatakan..."liat kaidah umum...kalo ada contoh ada dalil wajib dikerjakan dan kalau tidak ada contoh dan ada dalil maka boleh juga di buatkan ibadahnya...demi Allah si Adi menyesatkan umat..itu bukan kaidah ..itu manhaj....orang awam bisa dia bodohi ...dasar ahli bid'ah selalu saja mencari cari jalan utk menhalalkan bid'ah...saya sarankan ente belajar sendiri agama dengan membaca juga pendapat dari kalangan salafi...biar ente tau dimana kebenaran itu berada...dan biar ente tau sebetulanya bagaimana beribadah dengan melihat contoh...agama itu simple...liat contoh dan berittiba' sudah cukup bagi kita..dan ittiba'lah dengan ulama terdahulu bukan da'i TH-cam kayak si Adi ini...saya punya Ustadz dia mumtaz di Timur Tengah juara 2 dari seluruh dunia dan juara 1 utk kategori non ajam...beliau Hafidz AlQuran...ilmunya bisa di bilang saperti air di lautan...tapi beliau lebih arif dan bijaksana ..beliau muntasif ,,,merdeka dalam beribadah ..karena ilmu yang banyak dan tawadhu tentunya...kalo ente mau nanya yang detail lagi tidak cukup di bahas dengan komen seperti ini...bahasannya perlu nukil nash Qur'an ,pendapat Ulama salaf bahkan kalaf ,, Pendapat Jumhur ,,pendapat ulama akhir zaman...serta banyak hadist hadist yang marfu ataupun mauqub sahabi yang di bayankan di komen ini..dan saya yakin ente gak bakal senang membacanya karena itu akan membosankan bagi ente....maaf...afwan....

    • @iqbalputra151
      @iqbalputra151 6 ปีที่แล้ว +1

      Suhendra Taid, sy nanya karena masih awam mas. Masih belajar, ingin lebih baik lagi dalam beribadah. Kalo dr TH-cam, sy juga mengikuti kajian Ust. Syafiq Reza dan Ust. Khalid Basalamah ko, bukan cuma Ust. Adi Hidayat. Sy bukan tipe orang yg fanatik dgn 1 Ustadz, tp lebih cenderung dengarkan pendapat beberapa Ustadz, lalu ambil pendapat yg lebih kuat dalilnya.

  • @renandaaprella5319
    @renandaaprella5319 2 ปีที่แล้ว

    Masyaallah

  • @sotyarohfina4614
    @sotyarohfina4614 2 ปีที่แล้ว

    Mau nanya ustadz, berarti perhitunganx berdasarkan beras yg kita pakai, misalx 1 kilo hrgx 16rb, berarti 16rb x 520= 8.320.000
    Itu arti, klo gajix blm sampai segitu, blm berhak utk sodaqoh y. Soalx gaji suami sy d byrknx setiap tgl 1 n tgl 15, msg2 kurleb 5 jt. Apakah digabungkan dulu utk menghitung sodaqohx. Mohon penjelasannya

  • @dedinasrudin7307
    @dedinasrudin7307 5 ปีที่แล้ว +1

    Maaf ustd. Klo zakat fropesi d analogikan ke pertanian. Knpa zakat nya 2.5%. Harusnya kan 5-10 %

  • @nanangsetiawan3707
    @nanangsetiawan3707 5 ปีที่แล้ว

    Yg saya tangkap dr penjelasan ustad Adi Hidayat,zakat profesi di keluarkan setelah mencapai nisap,dengan rumus nisab,gaji dikurangi hutang/cicilan,jd untuk kebutuhan pokok tidak termasuk,kok beda" ya,kalo penjelasan lain mengatakan setelah dikurangi hutang/cicilan dan kebutuhan pokok,jd bingung ane

  • @muhamadkasmadin2864
    @muhamadkasmadin2864 6 ปีที่แล้ว +1

    Simpel banget

  • @ariadliansyah5130
    @ariadliansyah5130 ปีที่แล้ว

    kalau nisabnya dianalogikan ke Beras (pertanian), bukannya dipakai kadar 5% yaa?

  • @ChannelBapakYoga
    @ChannelBapakYoga 4 หลายเดือนก่อน

    Jadi zakat profesi harus sama besarannya dgn zakat pertanian yakni 10% ya pa ustadz?

  • @lindaayuni4678
    @lindaayuni4678 3 ปีที่แล้ว

    Persoalannya rumus dikluarkan sebanyak 2.5% itu dr mna?
    Saya setuju dgn batas dan syarat nisab penghasilan beda dengan syarat nisab harta. Tp kan 2.5% d keluarkan dr harta itu syarat ny jika sdh cpai nisab dan nisabnya itu brtahan selama haul nya. Nah klo utk Zakat penghasilan 2.5% ny dr mana? Tolong d bantu penjelasannya. Msh bingung

  • @jiminlaundry6924
    @jiminlaundry6924 8 ปีที่แล้ว +3

    kenapa pakai hitungan zakat maal 2,5% kalau kiyasnya zakat pertanian? mohon penjelasannya.

    • @saatmain3991
      @saatmain3991 6 ปีที่แล้ว

      Maaf ya, tapi disini ada 2 pendapat.
      Ada yang mengqiyaskan dengan zakat pertanian. Dan juga ada yg mengqiaskan dengan zakat emas.
      و الله أعلم بالصواب

    • @wendyoscar3175
      @wendyoscar3175 6 ปีที่แล้ว

      Saat Main Yg mana yg benar nih, dibandingkan dgn petani atau "tukang emas"? Jadi bingung, cukuplah ibadahwajib dr Allah dan RasulNya

    • @cariani6668
      @cariani6668 5 ปีที่แล้ว

      Jimin Laundry aku klo blm paham tak tonton trs ceramah ini..biar paham

  • @islamdaniman
    @islamdaniman 2 ปีที่แล้ว

    mohon maaf ustadz.. mau tanya. karena zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian. setelah sampai nisab dan haul (saat gaji profesi diterima) kenapa jumlah zakat yang diterima tidak dikali 5% atau 10% tetapi yang dikali adalah 2,5% (ukuran zakat emas)... bukankan aturannya kalau nisab emas berarti ukuran zakat emas yang dikeluarkan, kalau pertanian berarti ukuran pertanian yang dikeluarkan... kenapa bisa dikombinasikan begitu.. apakah ada dalilnya?

  • @nuruldjuhairiyah5611
    @nuruldjuhairiyah5611 6 ปีที่แล้ว

    Saya berpikir semisal hasil panen itu daya tahannya berbeda dengan emas, apakah itu menjadi alasan untuk dikeluarkan langsung atau menunggu nishab

  • @ciiaja4306
    @ciiaja4306 3 ปีที่แล้ว

    Ustad misal saya ada emas 100gr dan tabungan 20jt,,,apakah ini hrs saya gabungkan dulu nialinya baru dikeluarkan zakat? Atau hanya emas yg kena zakat, dan tabungan krn cuma 20jt jd tdk kena?

  • @indriyuliani7891
    @indriyuliani7891 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad izin bertanya,, untuk menghitungnya pendapatan masing masing atau digabung??
    Soalnya kami suami istri sama sama bekerja..

  • @zahrajamilah1510
    @zahrajamilah1510 2 ปีที่แล้ว

    Ngapain ribet zakat profesi. Karyawan gajian masuk zakat mal aja.
    Kalau mau bulanan. Banyak jalan Infaq tiap pagi
    Infaq tiap Jumat
    Kalau setahun -haul masih tajir juga punya harta di atas nisab . Baru bayar zakat mal.

  • @akhmadfaozan6026
    @akhmadfaozan6026 3 ปีที่แล้ว

    Kalau diqiyaskan dengan zakat pertanian kanapa tidak dikeluarkan 5% atau 10% ya? Mohon pencerahannya

  • @diahjuliawati4071
    @diahjuliawati4071 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya untuk zakat profesi ini dirapel? Sebab dalam tahun lalu belum pernah mengeluarkannya