Differences in the Law of the Sea and Maritime Law (Definition) | Studying Law |

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ก.ย. 2024
  • MATERI HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN HUKUM MARITIM LAINNYA:
    1. Fungsi Laut dan Fungsi Hukumnya: • Fungsi Laut dan Fungsi...
    2. Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982: • Pembagian Zona Zona Ma...
    3. Perbedaan hukum laut internasional dan Hukum Maritim: • Perbedaan Hukum Laut d...
    4. Sejarah Hukum Laut Internasional: • Sejarah Hukum Laut Int...
    #DefinisiHukumLaut #DefinisiHukumMaritim #HukumMaritim #HukumLaut #HukumLautInternasionalPublik #HukumMaritimPrivate #ChurchilldanLowe #ChurchillandLowe #SamaSaya #DiRumahAja #BelajarDariRumah

ความคิดเห็น • 12

  • @ibnualamsyahputra2404
    @ibnualamsyahputra2404 4 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih. Penjelasan yang sangat membantu pak🙏

  • @indah-n9
    @indah-n9 2 หลายเดือนก่อน

    Negra kelautan amanat psal 25 A hukum keluatan dan periknn berdasarkn isi nya ada 2 ysitu hukum publik/of the sea dan hukum perdta/martitim law

  • @smpislamglobalsurya6016
    @smpislamglobalsurya6016 4 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih sharing ilmunya..

  • @indah-n9
    @indah-n9 2 หลายเดือนก่อน

    Hukum laut adalsh hukum publik/of the sea dan hukum maritim adalah hukum perdta di bidanng kelautan. Hukum laut berdarkn isi ada 2 : hukum publik dan hukum msritim

  • @fenidesna5205
    @fenidesna5205 4 ปีที่แล้ว +1

    keren channelnya

  • @gandismalini8557
    @gandismalini8557 4 ปีที่แล้ว +4

    Nama : Gandis Malini
    Npm : 18218004
    Kelas : Hukum Maritim
    Fakultas/jurusan : HUKUM/ KMH
    Jawaban sederhana saya adalah…
    Hukum laut yang dalam frasa bahasa Inggris kita kenal sebagai “law of the sea” memang berbeda dengan hukum maritim atau “maritime law”.
    Istilah “law of the sea” erat kaitannya dengan bidang hukum internasional, yang mengatur hubungan antar negara, misalnya mengenai batas laut atau alur pelayaran dan potensi sumber daya di laut di dalamnya.
    UNCLOS (United Nations on The Convention on the Law of the Sea) 1982 adalah salah satu produk “law of the sea” yang mengatur tentang laut teritorial, alur laut & sumber daya kelautan, yang ditandatangani oleh 119 negara pada tanggal 10 Desember 1982.
    Istilah “maritime law” sering tertukar dengan istilah lainnya, yaitu “admiralty law”.
    Secara tradisional, “admiralty law” merujuk ke hukum yang menyelesaikan persengketaan yang timbul dalam pengoperasian kapal, baik berupa kontrak dan “tort”.
    Sedangkan “maritime law” berkaitan dengan hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan perkapalan, kenavigasian dan keselamatan, atau kegiatan perdagangan melalui laut baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik.
    Sekarang ini, istilah “admiralty law” sudah kehilangan makna & dalam praktek kita akan lebih banyak menjumpai istilah “maritime law” untuk hal2 yang terkait dengan aspek2 hukum publik atau keperdataan (hubungan antara orang perorangan atau badan usaha) & bidang2 terkait lainnya di luar yang diatur menurut hukum laut.
    Cabang keilmuan dalam “maritime law” cukup banyak & beberapa ahli berbeda2 dalam menguraikannya meski secara konten menjelaskan hal yang kurang lebih sama.
    Ada baiknya kita merujuk ke penjabaran dalam buku “Maritime Law” yang ditulis secara keroyokan oleh Prof. Yvonne Baatz, Prof. Charles Debatista, dkk, antara lain:
    1. Shipbuilding, Finance, Sale & Registeration
    2. Charterparties
    3. Cargo Claims & Bill of Lading
    4. Carriage of Passengers
    5. The Liabilities of The Vessel
    6. Marine Pollution
    7. Marine Insurance
    Bidang2 hukum maritim di atas masih bisa dijabarkan lebih spesifik & mencakup bidang maritim lainnya, yaitu:
    8. Collisions
    9. Wreck & Salvage
    10. General Average
    11. Limitation of Liability
    12. Tug and Tow
    13. Arrest of Vessel
    Apakah ada hubungan antara hukum maritim dan hukum laut?
    Beberapa pasal yang diatur dalam “law of the sea”, yaitu Pasal 91, 92 dan pasal 94 UNCLOS berkaitan dengan hukum mengenai kebangsaan kapal, pendaftaran kapal dan kewajiban negara bendera untuk mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut, adalah termasuk dalam bidang hukum mariti

  • @cherinsalsabilaputri4797
    @cherinsalsabilaputri4797 4 ปีที่แล้ว +5

    Nama : Cherin salsabila putri
    Kelas : Fakultas hukum ,KMH
    matkul : Hukum maritim
    NPM :18218006
    perbedaan hukum laut dan maritim
    perbedaannya hukum laut dan hukum maritim , memiliki batasan yang berbeda
    menurut definisi:
    definisi hukum laut
    -hukum laut sering dihubungkan dengan hukum publik lebih mementingkan bersifat publik , bersifat umum penggunaan seluruh umat manusia .
    pembahasan berkaitan dengan prinsip
    prinsip dalam menentukan hak dan kewajiban negara pantai terhadap lautnya maupun terhadap laut dalam artian warisan bersama umat manusia (common heritage of all mankind)
    pengaturan hukum laut ke arah publik berkaitan dgn prinsip prinsip, untuk menentukan hak hak dan kewajiban negara pada hukum laut kemudian batas batasan kedaulatan negara terhadap hukum laut .
    Menurut churchill dan lowe , pengertian hukum laut adalah: suatu aturan dan prinsip yang mengikat ke arah protek hubungan internasional yang memperhatikan laut ‘
    hukum laut secara garis besar
    1. The rules and principles
    -aturan atau prinsip dasar bagi negara untuk menentukan status hukum
    -apasaha yang menjadi hak dan tanggung jawabnya
    -siapa saja yang dpt melintas dilautnya
    -UNCLOS 1982
    2.bind states in their international relations
    Negara secara kehendaknya sendiri mengikat diri kepada suatu perjanjian tertentu , dalam hal ini UNCLOS 1982 , yang cara mengikatkan diri terhadap aturan tsh ditentukan oleh Vienna Convention on the law and treaty 1962
    3. concerning maritime matters
    hukum laut lebih membahas persoalan persoalan mengenai maritim , lebih membahas ke manfaat an laut dengan cara berdamai bukan perang . supaya negara negara tdk saling claim lautnya masing masing sehingga tdk muncul konflik .
    hukum maritim dikenal juga dengan sebutan maritime law . hukum maritim lebih spesifik kepada penggunaan laut atau maritim . hukum maritim lebih berbicara tentang kapal , pengangkutan dan transportasi laut . hukum maritim menurut parry dan grant tegas dan berkaitan dengan aturan municipal legal system yang ada disuatu negara yang berkaitan dengan kapal , pelayaran dan transportasi melalui laut berkaitan dengan pelayaran dan perairan , aturan dr pda hukum internasional dan sumber sumbernya lebih merujuk pada internasional publik , aturannya akan di putuskan dalam suatu pengadilan sebagai hukum asing .
    -Hukum maritim akan merujuk kepada sistem hukum suatu negara atau hukum nasional suatu negara
    -hukum tsh akan berhubungan dengan aturan aturan yg relavan mengenai kapal , pengangkutan dan transportasi laut
    -hukum pengangkutan kapal
    -hukum yang menangani perairan internasional yang berhubungan dengan pengiriman barang atau perikanan dilaut
    -aturan hukum yang berkaitan dengan laut dan sumberdayanya seperti yang diatur dlm UNCLOS 1982
    -hukum maritim bukan bagian dari hukum internasional
    -hukum maritim merupakan hukum perdata internasional
    -Hukum nasional suatu negara
    perbedaan nya antara hukum laut dan hukum maritim segi lingkup hukum laut wilayah publik dalam rangka menjalankan kepentingan internasional yaitu perdamaian dunia sedangkan hukum maritim pengaturan wilayah laut dari segi penggunaan laut sebagai kepentingan negara
    , segi aturan tentang netralitas maritim dan wilayah wilayah laut yang diakui oleh Hi sedangkan hukum maritim mengatur tentang kapal , pengangkutan barang dan transportasi hingga asuransi , Segi penyelasaian sengketa Hukum laut Pengadilan internasional sedangkan hukum maritim pengadilan negara masing masing.

    • @afaiyahh6728
      @afaiyahh6728 3 ปีที่แล้ว

      Sangat membantu makasih

    • @musariantonazara2801
      @musariantonazara2801 3 ปีที่แล้ว

      Izin bertanya Hukum Maritim, erat hubungannya dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran?

  • @delpianasari5473
    @delpianasari5473 4 ปีที่แล้ว +3

    Nama : Delpiana sari
    Npm : 18218017
    Perbedaan hukum laut dan maritim
    •definisi Hukum laut Hukum Laut adalah hukum yang mengatur laut sebagai obyek yang diatur dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak berbatasan dengan laut secara fisik (Landlock Countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam UNCLOS 1982, beserta konvensi-konvensi Internatioanal yang terkait langsung dengan nya.
    •Definisi Hukum maritim Hukum maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .
    perbedaan Hukum laut dan maritim
    •Hukum laut yang dalam frasa bahasa Inggris kita kenal sebagai “law of the sea” memang berbeda dengan hukum maritim atau “maritime law”.
    Istilah “law of the sea” erat kaitannya dengan bidang hukum internasional, yang mengatur hubungan antar negara, misalnya mengenai batas laut atau alur pelayaran dan potensi sumber daya di laut di dalamnya.
    UNCLOS (United Nations on The Convention on the Law of the Sea) 1982 adalah salah satu produk “law of the sea” yang mengatur tentang laut teritorial, alur laut & sumber daya kelautan, yang ditandatangani oleh 119 negara pada tanggal 10 Desember 1982.
    Istilah “maritime law” sering tertukar dengan istilah lainnya, yaitu “admiralty law”.
    Secara tradisional, “admiralty law” merujuk ke hukum yang menyelesaikan persengketaan yang timbul dalam pengoperasian kapal, baik berupa kontrak dan “tort”.
    Sedangkan “maritime law” berkaitan dengan hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan perkapalan, kenavigasian dan keselamatan, atau kegiatan perdagangan melalui laut baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik.
    Sekarang ini, istilah “admiralty law” sudah kehilangan makna & dalam praktek kita akan lebih banyak menjumpai istilah “maritime law” untuk hal2 yang terkait dengan aspek2 hukum publik atau keperdataan (hubungan antara orang perorangan atau badan usaha) & bidang2 terkait lainnya di luar yang diatur menurut hukum laut.
    Cabang keilmuan dalam “maritime law” cukup banyak & beberapa ahli berbeda2 dalam menguraikannya meski secara konten menjelaskan hal yang kurang lebih sama.
    Ada baiknya kita merujuk ke penjabaran dalam buku “Maritime Law” yang ditulis secara keroyokan oleh Prof. Yvonne Baatz, Prof. Charles Debatista, dkk, antara lain:
    Shipbuilding, Finance, Sale & Registeration
    Charterparties
    Cargo Claims & Bill of Lading
    Carriage of Passengers
    The Liabilities of The Vessel
    Marine Pollution
    Marine Insurance
    Bidang2 hukum maritim di atas masih bisa dijabarkan lebih spesifik & mencakup bidang maritim lainnya, yaitu:
    Collisions
    Wreck & Salvage
    General Average
    Limitation of Liability
    Tug and Tow
    Arrest of Vessel

  • @milaselvia2069
    @milaselvia2069 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Mila Selvia
    Npm : 18218003
    Fakultas : Hukum / KMH
    Matkul : Hukum Maritim
    Perbedaan Hukum Laut dan Hukum Maritim
    Definisi Hukum Laut
    Hukum Laut sering dihubungkan dengan hukum publik artinya lebih mementingkan hal-hal bersifat publik atau yang mengatasi bersifat umum untuk penggunaan seluruh umat manusia.
    Pembahasan berkaitan dengan prinsip - prinsip dalam menentukan hak dan kewajiban negara pantai terhadap lautnya maupun terhadap laut dalam artian warisan bersama umat manusia (Common Heritage of All Mankind).
    Menurut Churchill dan lowe, pengertian hukum laut dalam konteks public adalah sebuah aturan dan prinsip yang mengikat negara - negara dalam konteks hubungan internasional yang memperhatikan persoalan - persoalan laut atau lebih mengedepankan maritime seperti netralitas laut yang di alami hukum internasional.
    Hukum laut secara garis besar
    1. The Rules And Principles
    - Aturan dan prinsip dasar bagi negara untuk menentukan status hukum
    - Apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab di dalam aturan tersebut
    - Siapa saja yang dapat melintas dilautnya
    - UNCLOS 1982
    2. Bind States In Their Internasional Relations
    Negara secara kehendaknya sendiri mengikat diri kepada suatu perjanjian tertentu, dalam hal ini UNCLOS 1982, yang cara mengikatkan diri terhadap aturan tersebut ditentukan oleh Vienna Convention on the Law and Treaty 1962 (VCLT 1962).
    3. Concerning Maritime Matters
    Hukum Laut lebih membahas persoalan - persoalan mengenai maritime. Tetapi permasalahan maritim itu tidak termasuk, ansuransi laut, pengangkutan soal terkait penggunaannya untuk negara. Hukum laut lebih membahas tentang kemanfaatan laut dengan cara damai dan bukan perang. Supaya negara - negara tidak saling claim lautnya masing - masing sehingga akan mengakibatkan suatu konflik antar negara dan akibatnya topik - topik seperti netralitas maritim dan wilayah - wilayah laut yang diakui oleh hukum internasional menjadi perhatian penting didalam hukum laut. Tidak membahas ke hal - hal yang sifatnya prifat,perdata,asuransi,perdagangan, dan hak gadai.
    Hukum Maritim dikenal juga dengan sebutan maritim law . hukum maritim lebih spesifik kepada penggunaan laut atau maritim. Hukum Maritim lebih berbicara tentang kapal, pengangkutan dan transportasi laut.
    hukum maritim menurut parry dan grant secara tegas dan berkaitan dengan aturan municipal legal system yang ada disuatu negara yang berkaitan dengan kapal , pelayaran dan transportasi melalui laut berkaitan dengan pelayaran dan perairan , aturan dari pada hukum internasional dan sumber - sumbernya lebih merujuk pada internasional publik , aturannya akan di putuskan dalam suatu pengadilan sebagai hukum asing atau hukum nasional suatu negara.
    Berdasarkan pengertian tersebut, maka kita dapatkan beberapa poin :
    1. Hukum maritim akan merujuk kepada sistem hukum suatu negara atau hukum nasional suatu negara.
    2. Hukum tersebut akan berhubungan dengan aturan - aturan yang relevan mengenai kapal pengangkutan dan transportasi laut.
    3. Hukum pengangkutan kapal, hukum yang menangani perairan nasional dan internasional yang berhubungan dengan pengiriman barang atau perikanan dilaut.
    4. Aturan hukum yang berkaitan dengan laut dan sumber dayanya seperti yang diatur dalam UNCLOS 1982.
    5. Hukum maritim bukan bagian dari hukum internasional, Hukum maritim merupakan hukum perdata internasional, Hukum nasional suatu negara.
    Menurut saya perbedaan nya antara hukum laut dan hukum maritim segi lingkup hukum laut wilayah publik dalam rangka menjalankan kepentingan internasional yaitu perdamaian dunia sedangkan hukum maritim pengaturan wilayah laut dari segi penggunaan laut sebagai kepentingan negara , segi aturan tentang netralitas maritim dan wilayah - wilayah laut yang diakui oleh Hukum Internasional sedangkan hukum maritim mengatur tentang kapal , pengangkutan barang dan transportasi hingga asuransi , Segi penyelesaian sengketa Hukum laut Pengadilan Internasional sedangkan hukum maritim pengadilan negara masing masing.