Definition of International Law According to Mochtar Kusumaatmadja

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 มิ.ย. 2020
  • In this video, Dunia Agit discusses the definition of international law according to Mochtar Kusumaatmadja. This discussion is extracted from Mochtar Kusumaatmadja's book, entitled "Introduction to International Law", published by PT. Alumni, Bandung.
    Hopefully it can help all friends in studying international law.
    #DefinitionInternationalLaw #UnderstandingInternational Law #AccordingMochtarKusumaatmadja #MochtarKusumaatmadja #IndonesianLegalScholar #Justathome #onlinestudies #Learnfromhome #internationallaw #definitionofinternationallaw

ความคิดเห็น • 80

  • @meidianto3365
    @meidianto3365 หลายเดือนก่อน +1

    terima kasih atas ilmunya sangat mudah di pahami.

  • @friscopurba5487
    @friscopurba5487 3 ปีที่แล้ว +7

    Bagus sekali penjelasannya, meskipun belum kuliah, sudah dapat dimengerti.

  • @jessicanthi
    @jessicanthi หลายเดือนก่อน

    Cara menjelaskan nya mudah dipahami

  • @agussyamsul.a8570
    @agussyamsul.a8570 หลายเดือนก่อน

    Terima Kasih atas Ilmu yang diberikan sangat bermanfaat

  • @euislendiarsih1504
    @euislendiarsih1504 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih atas penjelasan materi ini bapak, sangat jelas

  • @Pubdemic
    @Pubdemic ปีที่แล้ว

    Sangat kreatif dan informatif. Mantab

  • @dopamine7604
    @dopamine7604 3 ปีที่แล้ว +8

    Kalau kata Wendy Duong, tidak ada teori hukum yang dapat menyelesaikan (seluruh) sengketa wilayah.
    Karena tidak ada negara yang mau melepaskan dan mengorbankan kepentingan nasionalnya hanya karena peraturan hukum, termasuk hukum internasional.
    Alih-alih menjadi landasan penyelesaian
    permasalahan internasional, hukum internasional justru dapat menjadi cikal bakal konflik internasional (ingat kasus Israel-Palestina dan perjanjian pihak yang bermain di dua kaki ?)
    Lalu masih pentingkah hukum internasional ?
    Masihkah ia harus ditaati ?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว +4

      betul sekali apa yang dikatakan Wendy Duong. di satu sisi memang ada perstiwa hukum semacam itu, yaitu kedua negara tidak ada yang mau mengorbankan kepentingan nasionalnya. karena memang, sejak perjanjian Westphalia disahkan oleh para pihak, maka memang kepentingan nasionallah yang menjadi tonggak utama di dalam melakukan kerja sama internasional. jadi dalam hukum internasional, menitik beratkan kepentingan nasional negara-negara. jadi lebih ke arah kerja sama, negosiasi atau penyelesaian-penyelesaian sengketa secara damai, yaitu saling menguntungkan. lantas bagaimana kalau tidak muncul kata sepakat? maka ada penyelesaian melalui hukum, melalui mekanisme ICJ dan lain sebagainya. Lantas bagaimana dengan Palestina? nah untuk kasus ini memang harus kita lihat bagaimana sejarahnya. kalau kita lihat sejarah singkatnya, bahwa sengeketa Palestina ini awalnya adalah karena kekalahan Kekhalifahan Turki Usmani kepada Inggris dan Perancis. dan Inggris tidak melakukan mandat dari Turki Usmani, bahwasannya Palestina harus dimerdekakan, tapi malah memberikan Israel Tanah dan memerdekakannya melalui Balfour Declaration. penyelesaian ini kelihatannya memang cukup sulit, karena mengingat perlunya kesadaran dari pihak-pihak yang bersengketa untuk saling berdamai. dan kalaupun berdamai, tidak ada yang saling dirugikan.
      saya pikir, hukum internasional masih sangat penting, karena tugasnya menampung kepentingan semua negara-negara, dan menjaga terjadinya konflik yang lebih besar lagi. PBB sebagai wujud dari Hukum Internasional, cukup efektif untuk menekan terjadinya konflik yang mengarah kepada perang dalam dunia modern saat ini.
      menarik sekali pertanyaannya...sebuah feedback yang bagus...terima kasih...salam...🙏

  • @gega_muhammad_ar4821
    @gega_muhammad_ar4821 3 ปีที่แล้ว +1

    penjelasannya bagus sekali

  • @dwitondo6523
    @dwitondo6523 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih penjelasannya pak

  • @rudolflaksadien3538
    @rudolflaksadien3538 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih

  • @jhonsonpengacara1970
    @jhonsonpengacara1970 2 ปีที่แล้ว

    Mantap

  • @asepdendatriana210
    @asepdendatriana210 2 ปีที่แล้ว +2

    Keren penjelasan ny👍👍👍

  • @sukmakurniawan4856
    @sukmakurniawan4856 2 ปีที่แล้ว

    Makasi banyak kaka informasi dan ilmu nya semoga bermanfaat

  • @musariantonazara2801
    @musariantonazara2801 3 ปีที่แล้ว +6

    Terimakasih sudah berbagi, saya seorang pengagum Prof. Muchtar Kusuma Atmadja, bagaimana perjuangan beliau dari 1957-1982 tentang UNCLOS (1982), beliau mencetuskan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan. 🙏

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว +1

      Alhamdulillah...terima kasih kembali 🙏🏾 alm. Prof Mochtar, memang sosok yang lengkap...semoga video ini bisa turut memberikan sumbangsih, meskipun kecil, dalam menyebarkan pemikiran alm. Prof Mochtar...terima kasih sudah mampir ke sini...salam.. 🙏🏾

    • @iwannurulhak7624
      @iwannurulhak7624 ปีที่แล้ว

      Sdh selayaknya beliau diangkat sbg pahlawan nasional

  • @globalsuryaislamicschool
    @globalsuryaislamicschool 3 ปีที่แล้ว +1

    👍

  • @rohimabdul9778
    @rohimabdul9778 2 ปีที่แล้ว +2

    ❤️Abdul Rohim simagunsong ❤️ dasar Hukum Pancasila. 1. keturunan yang maha esa. Berarti memang dari agama. 2. kemanusiaan yang adil dan beradab. Berarti memang ada .H A M. Hak asasi manusia. 1.ada hak Manusia yang punya agama. Ada hak sebagai manusia. Tetapi yang sudah terjadi bukan seperti ini . Sudah tidak ada Ham manusia . Yang berkerja di bidang Hukum sudah banyak tidak tahu agama nya.
    karena orang yang memberikan Hukum suka 2 Hawa nafsu nya dan akal 2 LAN. Dia sudah tidak takut kepada yang menciptakan manusia. Karena di pendidikan nya. Banyak aparat Hukum melupakan diri nya adalah manusia yang punya❤️ Hati ❤️ agama ❤️ karena Pembayaran uang untuk pendidikan nya. Dan asal kan dia punya nama gelar. Dan orang tua nya pun Bangga punya anak .dan orang tua nya pun rela mencari kan untuk anak nya . Seperti menjual ladang nya . Yang penting tercapai cita-cita anak nya.ada orang tua yang Sampai puluhan tahun menabung untuk cinta 2 anak nya. Berapa pun jumlah uang pembayaran biaya pendaftaran. Dia usaha kan. Yang di mintak yang membuat dia mendapatkan pekerjaan dan. nama. gelar Nya dan di situ pula mereka sudah semakin ber kurang nya ke percayaan agama nya. seharusnya dia dalam pen dididikan nya dia di nilai oleh putuskan kemampuan nya. Salam siswa. Tut Wuri Handayani.dirgahayu Handayani. Bela bangsa dan negara Indonesia 🇮🇩. NKRI. negara kesatuan republik Indonesia 🇮🇩 R R I . Radio republik Indonesia 🇮🇩❤️

  • @marikoyoshihara8462
    @marikoyoshihara8462 3 ปีที่แล้ว +2

    I love it. Thank you Agit.

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kembali Mariko. Senang melihat anda menonton video ini. Terima kasih sudah berkunjung di channel ini...salam.

  • @smpislamglobalsurya6016
    @smpislamglobalsurya6016 4 ปีที่แล้ว +3

    terima kasih sharing ilmunya..

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  4 ปีที่แล้ว

      Sama-sama, semoga bermanfaat...

  • @theresiaclairine5315
    @theresiaclairine5315 3 ปีที่แล้ว +3

    Keren dan bermanfaat sekali videonyaa 👍 berkarya teruss semangatt!!! 😊😊😉😉

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว +1

      Alhamdulillah...terima kasih sudah menonton video pembelajaran di Channel kami...salam...

  • @alfinalayubbi3804
    @alfinalayubbi3804 3 ปีที่แล้ว +2

    Bagus sy ke sini karna ada tugas oleh kaprodi sy ibu arum tarina

  • @ariendrawirya9534
    @ariendrawirya9534 3 ปีที่แล้ว +2

    keren banget bang videonya sangat membantu

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah...terima kasih ya ...semoga bermanfaat...salam.

  • @muslimtubagusali-929
    @muslimtubagusali-929 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih untuk materinya 🙏🏻

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kembali...salam... 🙏🏾

  • @sicklepomfret7968
    @sicklepomfret7968 5 หลายเดือนก่อน

    Mariage

  • @Ndaroery22
    @Ndaroery22 4 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih atas videonya yg sgt bermanfaat. Salam kenal.

    • @Ndaroery22
      @Ndaroery22 4 ปีที่แล้ว +1

      Bisa jadi bahan rujukan lain utk mahasiswa saya. Bagus videonya.

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih sudah mampir... alhamdulillah, semoga bermanfaat...salam kenal juga ya...🙏🏾

  • @hanifrahmatwidyaputra1850
    @hanifrahmatwidyaputra1850 2 ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah penjelasannya mudah dipahami. Semoga sehat selalu Agit

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah...Aamiin...Terima kasih apresiasinya kak @Hanif Rahmat Widya Putra semoga sehat selalu kak ...

  • @ridanurfarida2814
    @ridanurfarida2814 2 ปีที่แล้ว

    Masyaallah terimakasih ilmunya kak

  • @009_suriatii6
    @009_suriatii6 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat lugas penjelasan, sehingga mudah di mengerti 🙏

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih..

  • @AlfianiTri
    @AlfianiTri 2 ปีที่แล้ว

    Supeeer sekali. Terima kasih ilmunya Kak. Saya Maba di STIH IBLAM Jakarta.
    Materi yg sangat bermanfaat dn mudah dipahami oleh Maba seperti saya

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih, semoga Bermanfaat

  • @tobrimiftah2239
    @tobrimiftah2239 3 ปีที่แล้ว +2

    Nama : Tobri Miftah Sudrajat
    NIM :19310123
    Materi yg merincikan suatu pendapat dari seorang yg sangat berpengaruh di Mata Hukum . Dan penyampaian yg mudah dicermati .

  • @fransiskusrahametwan7452
    @fransiskusrahametwan7452 2 ปีที่แล้ว +4

    Ijin bertanya kak, seperti yg kita ketahui hukum internasional memiliki sumber2 yaitu : materil dan formil ,yg ingin saya tanyakan yaitu apa peran kedua sumber hukum ini dalam mengatasi kasus internasional yg mencakup bidang ekonomi? Trimakasih

  • @HomoSapiensZ
    @HomoSapiensZ 4 ปีที่แล้ว +5

    Mau tanya bang.. jika dalam melakukan tugas hukum internasional ... Apakah kita bekerjasama dengan badan hubungan internasional

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  4 ปีที่แล้ว

      Halo @ZulvovicDimitri ...terima kasih sudah mampir ke channel ini ya. mohon maaf sebelumnya, sebenarnya saya belum begitu maksud dengan pertanyaannya...kira-kira dalam konteks apa ya?

  • @KijangUlung
    @KijangUlung ปีที่แล้ว

    Terimakasih penjelasanya kak,sangat lugas dan jelas👍

  • @danantawira6004
    @danantawira6004 2 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya bang , presiden punya ga si kewenangan yang bersifat eksklusif untuk membentuk perjanjian internasional?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih untuk pertanyaannya. Semoga jawaban ini bisa bantu memberi gambaranya ya…
      Mungkin yang dimaksud oleh Dananta Wira adalah kewenangan ekslusif presiden dalam konteks internal ya.
      Ada dua hal terkait kewenangan presiden ini, pertama kewenangan mewakili negara dalam konteks perjanjian internasional dan kedua terkait kewenangan pengesahan perjanjian internasional dengan peraturan presiden.
      Kalau dalam konteks eksternal, tentu saja, negara, menurut Konvensi Wina mengenai “law and treaties” 1969, pada Article 7, diwakilkan oleh Presiden, Menteri luar negeri. Bolehkah yang lain mewakili, misalkan kementerian lain? Boleh tapi diwajibkan untuk menunjukkan full powers (surat kuasa) dari presiden dan menteri luar negeri.
      Begitu juga menurut undang-undang internal kita, yaitu UU nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Pasal 11, bahwa pengesahan perjanjian internasional itu bisa dilakukan menggunakan perpres. Artinya juga bisa dilakukan oleh presiden, melalui perpres.
      Kalau pengesahannya menggunakan undang-undang bagaimana? Menurut pasal 10 UU 24 tahun 2000 pengesahan melalui undang-undang, artinya pengesahannya presiden bersama dengan DPR, itu berkenaan dengan :
      1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
      2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
      3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
      4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
      5. pembentukan kaidah hukum baru;
      6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
      Mudah-mudahan menjawab pertanyaanmu ya Dananta Wira,…salam.

  • @nikosaidipona951
    @nikosaidipona951 3 ปีที่แล้ว +2

    Nama : Koko Minako
    Nim. : 19310152
    Kelas. : C
    mantap menambah wawasan kita akan hukum internasional

  • @i.lawbrary458
    @i.lawbrary458 3 ปีที่แล้ว +4

    Kira-kira masih relevan gak pak pengertian HI menurut Prof Mochtar untuk saat ini?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih sudah mampir ke materi ini. Pertanyaan yang bagus nih...semoga jawaban ini bisa memberi gambaran ya...
      Untuk pengertian Mochtar masih sangat relevan untuk menggambarkan hukum internasional. Dari sudut pandang subjeknya, ia tidak membatasi hanya pada hubungan negara2 saja, melainkan subjek selain negara, dan itu merupakan sebuah pemikiran yang futuristik, menurut saya dan beberapa ahli. Jadi saya kira masih sangat relevan untuk menggambarkan hukum internasional saat ini...terima kasih sudah singgah ya...salam... 🙏🏾

  • @fenidesna5205
    @fenidesna5205 3 ปีที่แล้ว

    :)

  • @nurfarra1299
    @nurfarra1299 ปีที่แล้ว +2

    Kak mau nanya S2 Hukum internasional ada gak ya di Malaysia?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  ปีที่แล้ว

      Di Malaysia tentu ada studi Hukum Internasional 🙏🏽

  • @faisalkuncir5398
    @faisalkuncir5398 3 ปีที่แล้ว +2

    Nama:achmad faisal
    Nim. :19310008
    Video sangat jelas dan bisa di pahami,

  • @indradwicristianto3392
    @indradwicristianto3392 2 ปีที่แล้ว +1

    hukum internasional itu hukum yang sesungguhnya atau bukan ?

  • @nimadepandediahmaharani3556
    @nimadepandediahmaharani3556 3 ปีที่แล้ว +5

    Maaf kak ijin bertanya apakah tren perjanjian internasional antar negara ,baik perjanjian multilateral maupun bilateral ,semakin mengurangi kepatuhan masyarakat internasional terhadap hukum kebiasaan internasional?
    Mohon penjelasannya pak

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว

      Halo Ni Made Pande Diah Maharani. Pertanyaan yang bagus ya.
      Sebenarnya tren perjanjian internasional itu tidak mengurangi kepatuhan masyarakat internasional terhadap kebiasaan internasional. Kebiasaan internasional itu adalah salah satu sumber hukum internasional terpenting setelah perjanjian internasional. Menurut pasal 38 ICJ, dalam penyelesaian sengketa antar negara, yang harus dilihat adalah perjanjian dan kebiasaan terlebih dahulu. Jadi sebenarnya, secara hukum, perjanjian itu, juga harus melihat kebiasaan internasional. seperti apa yang diputuskan di dalam kasus sipadan dan ligitan, hakim memutus berdasarkan hukum kebiasaan internasional, artinya hukum yang diterapkan di dalam suatu negara, berdasarkan dua hal, yaitu opinio juris dan state practice.
      jadi Ada dua elemen yang harus ada dalam kebiasaan internasional untuk bisa dipakai sebagai sumber hukum internasional:
      (1). Praktek Negara-negara (State Practice): penerapan aturan atau tradisi di negaranya sendiri. Unsur-unsur yang dilihat dalam praktek negara adalah seberapa lama hal itu (Aturan) sudah dilakukan secara terus menerus (jadi melihat duration dari penerapannya); keseragaman atau kesamaan dari praktek tersebut dalam berbegai kesempatan dan berbagai pihak yang terlibat (uniformity) serta kadar kebiasaan yang dimunculkan oleh tindakan tersebut (generality). Lihat Fisheries Jurisdiction (Merits) Case (1974) ICJ Reports, hal 3 dan North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Report, hal 3
      (2). Opinio Juris sive Necessitatis. Ini adalah pengakuan subyektif dari negara-negara yang melakukan kebiasaan internasional tertentu dan kehendak untuk mematuhi kebiasaan internasional tersebut sebagai sebuah hukum yang memberikan hak dan kewajiban bagi negara-negara tersebut.
      jadi idealnya, di dalam mengaggas suatu perjanjian internasional, memang harus dan tidak bertentangan dengan hukum di negaranya (hukum kebiasaan). dan hukum internasional menghormati kebiasaan tersebut.
      mudah-mudahan jawaban singkat ini bisa memberi gambaran tentang perjanjian dan hukum kebiasaan internasional. salam.

    • @nimadepandediahmaharani3556
      @nimadepandediahmaharani3556 3 ปีที่แล้ว

      Contohnya apa ya kak?

  • @asepdendatriana210
    @asepdendatriana210 2 ปีที่แล้ว +1

    Otomatis subscribe

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kak 🙏🏽

  • @edutec13
    @edutec13 3 ปีที่แล้ว +4

    Bang ,apakah HI juga berlaku secara otomatis di suatu negara?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว +1

      Siap. Ada yang langsung berlaku (penganut monisme) dan ada yang tidak langsung berlaku (penganut dualisme). Berlakunya HI, atau konkritnya Perjanjian internasional ini masih bergantung pada hukum di negaranya masing². Bisa disimak dalam playlist di channel ini tentang primat hukum internasional, yaitu tentang monisme dan dualisme: th-cam.com/video/16qJMVk7rNE/w-d-xo.html

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว +1

      Mungkin ini bisa jadi referensi juga th-cam.com/video/16qJMVk7rNE/w-d-xo.html tentang primat hukum internasional.

  • @islansanjaya6207
    @islansanjaya6207 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Islan Sanjaya
    Npm: 19211232
    Vidio pembelajarannya bagus dan mudah di pahami ,saya suka

  • @danantawira6004
    @danantawira6004 3 ปีที่แล้ว +3

    Bang ijin bertanya
    Mau tanya bang ,mengapa hukum dunia dipandang sebagai gagasan utopia dalam konteks realitas kekinian hukum internasional bang?
    Mohon pencerahannya bang

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว +2

      Halo Indra Pradana pertanyaannya bagus.
      secara singkat, mungkin karena adanya konsep kedaulatan di dalam setiap negara. sehingga hukum dunia, menjadi dipandang sebagai utopia saja. nah, ini kami ada tulisan singkat mengenai pertanyaan kamu, semoga bisa membantu untuk menjelaskan ya: kebunpikiran.blogspot.com/2021/03/hukum-dunia-sebuah-utopia-mungkinkah_26.html
      Salam.

    • @danantawira6004
      @danantawira6004 3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih bangg

  • @RizalASANDY
    @RizalASANDY 3 ปีที่แล้ว

    MNC ga termasuk min?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih...Sebenarnya MNC ini masih diperdebatkan apakah masuk ke dalam subjek HI Publik atau bukan. Akan tetapi, MNC bisa digolongkan ke dalam subjek hukum Perdata Internasional. 🙏🏾

  • @rachelanzani4957
    @rachelanzani4957 3 ปีที่แล้ว

    nama:rachel anzani
    npm:19211259
    terimakasi pak materi nya sangat jelas dan mudah dimengerti

  • @shintianovita8319
    @shintianovita8319 2 ปีที่แล้ว +2

    Bang, berarti apakah hukum internasional itu termasuk dalam kaidah hukum?

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว +1

      terima kasih Shintia Noita, hukum internasional itu, salah satu sumber hukum nasional. seperti hukum yang terkait hukum laut kita, itu penormaannya ditranformasikan dari UNCLOS 1982 tentang hukum laut. jadi hukum internasional itu juga merupakan kaidah hukum. terima kasih.

    • @shintianovita8319
      @shintianovita8319 2 ปีที่แล้ว

      @@DuniaAgit thanks u bang

    • @DuniaAgit
      @DuniaAgit  2 ปีที่แล้ว

      Siap...sama2...👍🏼