dlm kondisi blm sukses apload pilih menu dibawah ubah, kalau perubahannya ada direkam transaksi tinggal diubah lalu ketik transaksi yg baru lalu simpan.... jng lupa di preview lagi utk cek & ricek sebelum upload... selamat mencoba semoga bermanfaat
masuk ke kolom NPWP nanti ada 2 pilihan, masukan nama atau npwpnya, lebih enak kita pilih nama lalu klik cari, nanti akan muncul nama perusahaan dan npwp selamat mencoba kk
KK masuk ke referensi lalu ubah, setelah masukan alamat yg benar simpan Nah yg mau diubah kita kembali ke faktur fajak keluaran, lalu sorot dan klik ubah, jng lupa kode 011 utk setiap perubahan jadi jatuhnya pengganti
Kalau misal faktur pajaknya sudah di laporkan di spt tiap bulannya apakah tetap bisa diganti di bulan berikutnya? Posisi pembeli meminta mengganti alamat di faktur pajak tetapi sudah lewat 1 bulan kesalahan dari pembeli karna pada saat transaksi mereka mengirimkan npwpnya yang pdf/yang bisa kita dapatkan dengan mendownload di website pajak (alamat ada yang terpotong), lalu setelah 1 bulan kemudian mereka meminta merubah alamatnya yang kartu npwpnya berupa kartu fisik /bukan pdf / didapatkan setelah dikirimkan melalui pos (alamatnya tidak terpotong)
sangat jelas penjelasannya tks atas tutorialnya
Semoga bermanfaat
Pak mau tanya jika fakturnya siap di upload penhen ngerubahnya gman ya pak tp belom upload sukses
dlm kondisi blm sukses apload pilih menu dibawah ubah, kalau perubahannya ada direkam transaksi tinggal diubah lalu ketik transaksi yg baru lalu simpan.... jng lupa di preview lagi utk cek & ricek sebelum upload... selamat mencoba semoga bermanfaat
Kolom npwp tidak bisa diklik kak
masuk ke kolom NPWP nanti ada 2 pilihan, masukan nama atau npwpnya, lebih enak kita pilih nama lalu klik cari, nanti akan muncul nama perusahaan dan npwp selamat mencoba kk
Tapi kanpa ketika di aplod, npwp pembeli tidak bisa d ganti???
KK masuk ke referensi lalu ubah, setelah masukan alamat yg benar simpan
Nah yg mau diubah kita kembali ke faktur fajak keluaran, lalu sorot dan klik ubah, jng lupa kode 011 utk setiap perubahan jadi jatuhnya pengganti
Kalau misal faktur pajaknya sudah di laporkan di spt tiap bulannya apakah tetap bisa diganti di bulan berikutnya? Posisi pembeli meminta mengganti alamat di faktur pajak tetapi sudah lewat 1 bulan kesalahan dari pembeli karna pada saat transaksi mereka mengirimkan npwpnya yang pdf/yang bisa kita dapatkan dengan mendownload di website pajak (alamat ada yang terpotong), lalu setelah 1 bulan kemudian mereka meminta merubah alamatnya yang kartu npwpnya berupa kartu fisik /bukan pdf / didapatkan setelah dikirimkan melalui pos (alamatnya tidak terpotong)
bisa di ganti KK utk bln berikutnya dng alamat yg baru... yg penting KK pastikan lagi ke customer NPWP sdh benar serta alamatnya
Soundnya krg
terima kasih atas masukannya, semoga bermanfaat KK