"Debat" Moris Weni dan Ketua KPU Alor Soal Mundur Tidaknya Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 ต.ค. 2024
  • Bawaslu Kabupaten Alor menggelar kegiatan Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024, pada Rabu (15/5/2024) di Kavinda Cafe, kawasan Pantai Wisata Mali-Alor. Kegiatan yang menghadirkan para wartawan di Kalabahi ini, dibuka oleh Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, didampingi anggotanya, Terlince Mau dan Salim Suro Ratu. Nampak hadir pula Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin selaku narasumber.
    Salah satu isu seksi yang dikemukan Nawir ketika menyampaikan materinya, yakni terkait jadwal pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Alor dan mulainya pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati pada rentang waktu 27-29 Agustus 2024 mendatang. Hal ini menurut Nawir, erat kaitannya dengan dinamika dan dialektika tentang mundur atau tidaknya para Caleg Terpilih jika maju sebagai Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
    Persoalan ini mendapat perhatian cukup serius dari para wartawan, termasuk Moris Weni, selaku Pemimpin Redaksi media onlione radarpantar.com. Moris menilai pernyataan Ketua KPU RI yang berubah-ubah terkait mundur atau tidaknya Caleg Terpilih jika maju Pilkada ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di daerah-daerah.
    Terkait hal ini, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin pada intinya menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota menunggu Peraturan KPU tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ini diterbitkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara. ( #alorpos.com / #linuskia )

ความคิดเห็น •