Riwayat tanah asal perlu juga diketahui,,, misalnya riwayat tanah eks eigendom,,, kepada masyarakat yang telah menguasai tanah maka negara mendahulukan memberikan hak kepada masyarakat dimaksud,,, akan tetapi masyarak penerima hak atas tanah wajib memberikan konvesasi kepada eks pemegang hak atas tanah eks eigendom atau kepada ahli warisnya
Ada keluarga sudah turun temurun menempati tanah yg tak ada sertifikat.Lalu ada dari jauh mensertifikatkan tanah tersebut hanya berdasarkan sppt.prosesnya masih di bpn.gimana solusi yg terbaik.
Nama saya gerasimus saya ingin menyampaikan masalah yg ada di kampung saya. Orang 1 kampung saya. Tingal di tanah itu. Dari THN 1983 , bahkan sebelum yaitu kakek dan nenek saya yg duluan tingal di tanah itu. Dan semua warga di situ mendirikan kebun di tanah itu. Sampai THN 2024. Lalu i THN 2024. Muncul lah surat tanah dari orang lain . Tp surat itu bukan sertifikat. Surat yg dia keluarkan terbit di thn 1958 . Dan hak kami yg sudah turun temurun mau di ambil oleh yg punya surat itu. Dan orang itu mengeluarkan surat dia bulan 11 THN 2024. Sedangkan kami sudah turun temurun di tanah itu. Saya minta tanggapan dari warga netizen.
BPK sy beli tanah sdh 30 THN dan mengarabx selama itu, tp tidak punya surat jual beli yg jual tanah sdh meninggal,skrg ahli warisxyg menjual menuntut tanah tersebut,apa yg hrs dilakukan BPK sy untuk mempertahankan tanah yg dibelinya 39 THN yg lalu
Tanah nya sdh bersertifikat blm pak? Jika sdh sertifikat di org pertama atau org ke 2. Jika blm bersertifikat buat pembuktian terbalik saja, krna selama 30 th pihak ke 2 tdk membayar sewa, berarty tanah tsb bukan di sewakan melainkan di jual. Jika bukti tdk ada, berikan saksi" sja yg memperkuat argumentasi.
Bpk saya menguasai tnh mulai th 1947 saya lahir ditmpat tanah tsbt th 1966 . Th 1975.yg punya tanah /kakaknya bpk ssya .1bln pergi lagi sampe sekarang tdk kembali th 1996 saya mengajukan hak ke agraria th 1998 sy dpt sertifikat .sekarang th 2024 anak nya kk bapak saya menuntut dngn foto kp srtifikat ats nama kakaknya bpk saya .apakah bisa?
Hgu sdh hbis pak tapi mau naikan sertifikat tidk bisa, sdgkan tanah bli sdh kavlingan, bisa naek srtifikt harus cabut klaim hgu, sdh pernh urus naikan srtifikt di bpn tp tdk bisa karna masih ada klaim hgu
@@SlametRiyadi-yk8ydpak saya izin nanya di desa saya ada program ptsl suruh daftar 300 ribu tanah saya kan tanah GG apakah bisa mendapatkan sertifikat
Sya penghuni tanah sedah puluhan tahun...tpi tanah tu bermasalah sengga sya tida ada sertifikat...dan di tahun 2020 pemilik tahan gugat dengn barang bukti sertifikat tanah terbit di tahun 2020...sya mau gugat lagi ..tpi gimna caranya
Saya menggarap dan mengiasai lahan kbk selama 20 thun ,, namun saat penerbitan surat atas penguasaan lahan garapan dimajukan skitar 3 THN dari awal penggarapan,,, ,,saya garap sejak thn 2004 tp dalam surat pernyataan 2007,,, sekarang 2014,,, apakah saya bisa memiliki atau berhak penuh atas tanah 6g saya garap itu,,??? Bgmn jalan yg harus saya tempuh ,,,,mohon bantuannya bos
bagaimana pak kl tanah yg negara eks porpending yg sdh diredis buat pejabat2 dan anggota2 DPR dan selama sertifikat diterbitkan buat pejabat dan anggota DPR tdk pernah dtg dan merka sekarang datang mencari tanah mereka 20 thm kemudian mohon petunjuk pak🙏🏻
JUDUL nya nggak boleh MENYESATKAN. Karena PEROLEHAN Tanah nya musti BENAR. Maksudnya benar, yaitu dari Jual-beli yang SYAH atau dari PEWARISAN. Kalau tanah hasil merampas ITU TIDAK SYAH
Warga RW 06 Cipinang Melayu
Sesuai keterangan tsb diatas
Berhak mendapatkan Permohonan Hak baru/ Sertifikat Hak milik atas tanah tsb.
Konten ini sangat mendukung proses kebenaran secara ilmiah,
Terima kasih pada cnl ini bener bener bermanfaat saya sebagai korban mapia tanah
Riwayat tanah asal perlu juga diketahui,,, misalnya riwayat tanah eks eigendom,,, kepada masyarakat yang telah menguasai tanah maka negara mendahulukan memberikan hak kepada masyarakat dimaksud,,, akan tetapi masyarak penerima hak atas tanah wajib memberikan konvesasi kepada eks pemegang hak atas tanah eks eigendom atau kepada ahli warisnya
Ada keluarga sudah turun temurun menempati tanah yg tak ada sertifikat.Lalu ada dari jauh mensertifikatkan tanah tersebut hanya berdasarkan sppt.prosesnya masih di bpn.gimana solusi yg terbaik.
Nama saya gerasimus saya ingin menyampaikan masalah yg ada di kampung saya. Orang 1 kampung saya. Tingal di tanah itu. Dari THN 1983 , bahkan sebelum yaitu kakek dan nenek saya yg duluan tingal di tanah itu. Dan semua warga di situ mendirikan kebun di tanah itu. Sampai THN 2024. Lalu i THN 2024. Muncul lah surat tanah dari orang lain . Tp surat itu bukan sertifikat. Surat yg dia keluarkan terbit di thn 1958 . Dan hak kami yg sudah turun temurun mau di ambil oleh yg punya surat itu. Dan orang itu mengeluarkan surat dia bulan 11 THN 2024. Sedangkan kami sudah turun temurun di tanah itu. Saya minta tanggapan dari warga netizen.
BPK sy beli tanah sdh 30 THN dan mengarabx selama itu, tp tidak punya surat jual beli yg jual tanah sdh meninggal,skrg ahli warisxyg menjual menuntut tanah tersebut,apa yg hrs dilakukan BPK sy untuk mempertahankan tanah yg dibelinya 39 THN yg lalu
Bagaimana sekarang Bapak?
Tanah nya sdh bersertifikat blm pak? Jika sdh sertifikat di org pertama atau org ke 2.
Jika blm bersertifikat buat pembuktian terbalik saja, krna selama 30 th pihak ke 2 tdk membayar sewa, berarty tanah tsb bukan di sewakan melainkan di jual. Jika bukti tdk ada, berikan saksi" sja yg memperkuat argumentasi.
Bpk saya menguasai tnh mulai th 1947 saya lahir ditmpat tanah tsbt th 1966 . Th 1975.yg punya tanah /kakaknya bpk ssya .1bln pergi lagi sampe sekarang tdk kembali th 1996 saya mengajukan hak ke agraria th 1998 sy dpt sertifikat .sekarang th 2024 anak nya kk bapak saya menuntut dngn foto kp srtifikat ats nama kakaknya bpk saya .apakah bisa?
Orang tua saya beli tana .sudah 80 tahu. Tapi anak cucuya di gugat mau di ambil..gimana caranya
PP 24 th 97 Bukannya sudah dicabut dg UU cipta kerja
Bagaimana tanah yv sudbDikuasai dan terjdi kemupgktannenek moyang me gasih kepada orang lain yv sudah lebih 100thn bisakah divugat ktmbali?
Sy beli tanah restan thn 1999..tp tanah tersebut di hibahkan ma org lain gmn itu apa saya bisa mengambilnya
Hgu sdh hbis pak tapi mau naikan sertifikat tidk bisa, sdgkan tanah bli sdh kavlingan, bisa naek srtifikt harus cabut klaim hgu, sdh pernh urus naikan srtifikt di bpn tp tdk bisa karna masih ada klaim hgu
Tapi PBB bisa kluar
Sama yg aku rasakan saat ini
Percumah program PTKL nga bermanfaat
@@SlametRiyadi-yk8ydpak saya izin nanya di desa saya ada program ptsl suruh daftar 300 ribu tanah saya kan tanah GG apakah bisa mendapatkan sertifikat
Sya penghuni tanah sedah puluhan tahun...tpi tanah tu bermasalah sengga sya tida ada sertifikat...dan di tahun 2020 pemilik tahan gugat dengn barang bukti sertifikat tanah terbit di tahun 2020...sya mau gugat lagi ..tpi gimna caranya
Kalo tanah Pertamina yang berada di sepanjang jalan itu berapa meter ya dari pipa Pertamina??
Saya menggarap dan mengiasai lahan kbk selama 20 thun ,, namun saat penerbitan surat atas penguasaan lahan garapan dimajukan skitar 3 THN dari awal penggarapan,,, ,,saya garap sejak thn 2004 tp dalam surat pernyataan 2007,,, sekarang 2014,,, apakah saya bisa memiliki atau berhak penuh atas tanah 6g saya garap itu,,??? Bgmn jalan yg harus saya tempuh ,,,,mohon bantuannya bos
bagaimana pak kl tanah yg negara eks porpending yg sdh diredis buat pejabat2 dan anggota2 DPR dan selama sertifikat diterbitkan buat pejabat dan anggota DPR tdk pernah dtg dan merka sekarang datang mencari tanah mereka 20 thm kemudian mohon petunjuk pak🙏🏻
Sudah 30 tahun kami garap dan selalu bayar pajak tapi ko dimasukan kawasan hutan, gemana ini pak , terima kasih
Apakah termasuk tanah desa
Tanah kaum kalah di makamah agung, tp lahan tetsp dikuasai secara fisik lebih 25 thn
Mbak tanya di desa saya ad program ptsl disuruh bayar 300 ribu tapi tanah saya tanah GG apakah bisa mendapatkan sertifikat tanah
Pak tanah kami sudah kami miliki kira-kira 50 tahun lengkap dengan surat-surat nya. Apakah bisa digugat?
jika tanah kita berada dijalan lintas daerah cara menghitung nya dari mana
JUDUL nya nggak boleh MENYESATKAN.
Karena PEROLEHAN Tanah nya musti BENAR.
Maksudnya benar, yaitu dari Jual-beli yang SYAH atau dari PEWARISAN.
Kalau tanah hasil merampas ITU TIDAK SYAH