PENCANTUMAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ก.ย. 2024
  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, 3 larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
    Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat 3.

ความคิดเห็น •