Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan | Kejaksaan Negeri Depok

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ก.พ. 2024
  • Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H.,M.H. didampingi oleh Kasubagbin beserta Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 182 (seratus delapan puluh dua) perkara tindak pidana umum dan 1 (satu) perkara tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht ) pada Kamis (22/02/2024) di Gedung Galeri Pemulihan Asset Kejaksaan Negeri Depok, dimana pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Depok.
    Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan
    1. Narkotika Gol. I jenis Ganja : Sebanyak 26 (Dua Puluh Enam ) perkara dengan berat Netto 7.589,6505 (Tujuh Kilo Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Enam Ribu Lima Ratus Lima Gram).
    2. Narkotika Gol. I jenis Shabu : Sebanyak 76 (Tujuh Puluh Enam) perkara dengan berat Netto 532,8873 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Koma Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Gram).
    3. Obat-obatan terlarang (Ectasy) : Sebanyak 3 (Tiga) Perkara sebanyak 31.750 (Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) butir.
    4. Senjata Tajam : Sebanyak 13 (Tiga Belas) perkara dengan 5 (Lima) buah Celurit, 1 (satu) buah Corbek, 2 (Dua) buah Pisau, 1 (satu) buah Samurai, 2 (dua) buah Badik, 1 (satu) buah Pedang, 1 (satu) buah golok.
    5. Lain-lain : Sebanyak 64 (Enam Puluh Empat) Perkara dengan berbagai jenis
    pakaian dan barang lainnya.
    6. Pidana Khusus : 261 (dua ratus enam puluh satu) botol minuman beralkohol.
    Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina, S.H.,M.H mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Depok untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchraht) sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.
  • บันเทิง

ความคิดเห็น • 1