Assalamualaikum pak, izin bertanya, saya kebingungan nih pak, untuk mencari jabatan yang sesuai dengan kita gimana ya pak, biar nantinya pas perpindahan ke jabatan pelaksana ke jabatan fungsional jadi lebih gampang, maksudnya saya pengen pindah ke jabatan fungsional tapi saya tidak tau jabatan apa saja yang bisa saya masuki meskipun saya jabatan pelaksana.. Lebih tepat nya apakah ada undang-undang atau surat yang membahas tentang perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional dan sebaliknya.. sebagai referensi, karena akan lebih gampang nantinya jikalau saya bisa mencari jabatan apa saja yang bisa saya daftar pak.. terimakasih, dan maaf agak belibet 😅 Bantu balas ya pak jikalau memungkinkan..
@@muhammadivan-mm9jp kl ada kendala, dilapor ke operator ktrnya dulu. Nanti operator yg tindak lanjuti lagi jika perlu ditangani operator di tingkat BKD
@@ninie2199saya awalnya jabatan fungsional setelah tarik data lalu jadi jabatan pelaksana, apakah itu nantinya berpengaruh terhadap pencairan sertifikasi ya
Kl pelaksana ke fungsional yg golongan III/a ke atas, Khan pindahnya ke ahli pertama. Sudah ada tabelnya Angka Kreditnya 100. 1 THN berikutnya baru ujikom lagi sesuai jika ahli pertama belum sesuai dengan golongan ruangnya. Misa III/d dan jabatannya masih ahli pertama. Saat dijabatan ahli muda, barulah dihitung angka kreditnya dgn Rumus AK Dasar + AK Konversi MKG Gol ruang saat ini (maksimal 3 tahun). Mis III/d nya SDH 5 tahun. Maka AK saat menduduki ahli muda AK dasar III/d = 100 AK Konversi predikat kinerja mis Baik dalam 3 tahun terakhir (bukan diambil 5 tahun) = 3 x 25 = 75. Jadi Total 175
Izin bertanya pak, sy gol IIId sdh 3 tahun dengan jabatan pelaksana, apakah bisa pindah ke jabatan fungsional ahli pertama? Sy bekerja di Kemendikbudrsitek (Universitas).
@@kaksudiuntuk ak 100 ya pak? Apakah boleh share filenya pak karn sy dari pelaksana 3a mau ikut uji kompetensi jf ppud tp disuruh buat penetapan Ak dlu
@@WirdaYanto135 maaf baru baca pak. Yg diberi AK 100 kl sudah III/c keatas pak. Kl III/a dihitung konversi predikat kinerja + AK dasarnya. Kl III/a, Angka Kredit dasarnya 0 Ditambah Konversi predikat kinerja dari TMT Gol III/a nya. Maks dihitung hanya 3 tahun. Misal baru 2 tahun. Maka 2 tahun x 12,5 = 25. Kl 3 tahun di III/a maka 37,5
misal skrg fasilitator pemerintahan jabatan pelaksana 3a kalau mau pindah ke jabatan fungsional, untuk melihat kekosongan formasi di jabatan fungsional bagaimana ya pak caranya?dan untuk perpindahan jabatan itu dinasnya harus selinier apa boleh tidak selinier asal ada jabatan fungsional yg kosong🙏🏻
@@erlinurmuawanah9279 kl lihat formasi jabatan yg kosong bisa ditanyakan ke kepeg ktrx atau BKD setempat yaa. Kl dari pelaksana ke fungsional, kualifikasi pendidikan harus sesuai kualifikasi pendidikan JF tujuan
@@kaksudi kalau dari JP pemprov pindah ke JF pemda kab/kota apakah bisa pak? lalu untuk kualifikasi perpindahan itu bisa menggunakan S1 waktu daftar JP atau harus naik tingak pendidikan dulu ke S2 baru bisa pindah ke JF?🙏🏻
Apakah jabatan pelaksana penelaah tekhnis kebijakan golongan 3a bisa pindah ke jabatan fungsional guru,?? Karna sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah penyesuaian ijazah S1 PGSD
Pak mohon pencerahannya, saya IIIB pelaksana.. apa saat ini saya bisa mengajukan naik pangkat ke IIIC jabatan administratif dahulu, kemudian ke fungsional? Terimaksih
Mau tanya…jika posisi skrg jabatan pengawas trs mau pindah jabatan ke adminkes,apa ka ukom yg sy ikuti ukom pertama atau bole langsung muda dgn posisi skrg gol 3d & pada saat diberhentikan dri jabatan funsional lama posisi jenjang perawat penyelia krn sy dari d3 ke S1
Jika pernah fungsional, kembali ke fungsional pilih yg menguntungkan. Krn dulu perawat penyelia. Maka tidak perlu pengangkatan kembali. Lebih menguntungkan dengan prosedur perpindahan. Untuk perpindahan dari jabatan administrasi ke fungsional. Yg dilihat adalah jabatannya. Bukan golongan ruangnya. Jabatan pelaksana ke Ahli pertama (meskipun gol ruangnya sudah IV/a, tetap ke ahli pertama dulu). Jabatan Pengawas ke Ahli Muda. Jabatan Administrator ke ahli madya Karena jabatan saat ini pengawas, maka ujikom perpindahannya ke ahli muda.
Pak mau tanya, saya misal jabatan pelaksana gol 3a belum ada pengalaman 1 tahun jadi pns, saya pengen buru2 jadi jabatan fungsional. Kira kira bisa ngk yah pak ? terimakasih saya s1 teknologi informasi
Jika perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional tersebut harus terdapat formasi yang tersedia, apakah harus menunggu pegawai senior penisun, atau bagaimana agar formasi tersebut bisa tersedia?
@@hanahoah7325 biasanya formasi akan dihitung lagi setelah 5 tahun berikutnya. Selama 5 tahun itu, jika formasi full, menunggu yg naik jabatan, pensiun atau mutasi ke tempat lain
@@kaksudi tapi pak umumnya secara naluri orang pengen naik jenjang kan yah pak? Atau jika tidak, mungkin karena faktor kenyamanan, atau bisa jadi karena kendala pribadi sehingga orang dengan jabatan fungsional lama naik jenjang? Karena penjabat fungsional tersebut tidak naik jenjang, pasti akan menghambat pejabat pelaksana apabila ingin pindah ke jabatan fungsional 😅 Mohon pendapatnya pak, terima kasih
@@hanahoah7325 skrg eranya formasi dan kompetensi. Meskipun sudah kompeten tapi tidak ada formasi, masih harus sabar menunggu ketersediaan formasi. Meskipun ada formasi, tapi tidak kompeten. Maka formasi itu belum bisa diisi juga.
@@kaksudi Pak, kasus saya sama. Saya IIIB pelaksana pendidikan S2. Saya sudah IIIB sejak 2019, ingin naik ke IIIC reguler dulu kemudian ke fungsional krn pertimbangan waktu. Tapi katanya nggak bisa.. apa benar begitu bapak, terimakasih
Pak kalo dari Gol IId dengan ijazah d3 sebagai pelaksana, lalu mau perpindahan ke fungsional dengan menggunakan ijazah S1 setelah selesai tugas belajar untuk menjabat fungsional ahli pertama apakah bisa
@@zainalarifin6713 ada dua jalur yg bisa ditempuh yaa pak karena saat ini masih golongan ruang II/d. Jalur 1. naik ke III/a dengan prosedur Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. Setalah III/a, baru ujikom ke Ahli Pertama jika formasinya tersedia. Jalur 2. Naik ke III/a dengan prosedur AK Kumulatif cukup. Jika sudah III/a maka selanjutnya mengusulkan pencantuman gelar. Setelah PG, ikut ujikom ahli pertama (jika formasi tersedia)
Pak saya kan S1 jabatan pelaksana rencana mau lanjut kuliah profesi apakah bisa penyetaraan ijazah? dan setelah penyetaraan ijazah apakah bisa pindah ke jabatan ahli pertama? Atau harus pindah dulu ke jabatan fungsional ahli pertama baru kuliah profesi ya pak? Semoga dijawab pak 🙏
@@nurrahma7905 lihat saja syarat jabatan fungsional yg akan dituju yaa. Apakah mensyaratkan profesi atau tidak. Kl mensyaratkan profesi, maka profesi dulu baru ke ahli pertama. Jika tidak mensyaratkan, maka bisa ke ahli pertama dulu
@@amijaya8428 fungsional Khan ada 2 kelompok. Keterampilan dan keahlian. Jika belum S1, maka ke fungsionalnya ke kelompok keterampilan, kalau sudah III/a berarti ke level jabatan MAHIR
berdasarkan Permenpan rb nomor 1 tahun 2023, sepertinya tidak bisa pak. kerana JF Jenjang terampil hanya untuk formasi pengadaan CPNS cara ini lebih tepatnya melalui jalur perpindahan Jabatan sementara persyaratannya masih dg aturan Lama dan masih merujuk Juknis masing-masing instansi Pembina. ijin sedikit menambahkan
@@mikrotech.idonlineshop3483 kelompok keterampilan terdiri dari jabatan : pemula, terampil, mahir dan penyelia. Jika jabatan pelaksana berpindah ke JF dgn Gol ruang III/a dan tidak S1, maka berpindahkan ke jabatan mahir. Untuk formasi CPNS, yg terisi adalah Pemula, terampil dan ahli pertama.
Selamat malam pak Saya CPNS 2019 formasi fungsional pemula tapi sampai sekrang blm ada SK fungsional namun sdh naik pangkat reguler dengan jabatan yang sama pak Klw mau usul fungsional bgmn ya pak ? Dari pendidikan, kompetensi, dan pangkat harusnya sdh terampil pak
@@idewagedeadipratamatenaya3362 kok bisa naik reguler yaa. Kl sudah naik reguler, ribet masuk fungsionalnya. Krn harus melalui perpindahan jabatan. Bukan lagi pengangkatan pertama karena formasi cpns
@@idewagedeadipratamatenaya3362 bisa dicoba segera diusulkan pengangkatan pertama fungsional yaa pak. Harusx dgn permenpan baru, smua yg formasi CPNS lgsg diterbitkan SK fungsionalnya
@@kaksudi siap pak Terima kasih pak Untuk syaratnya apa ya pak ? Jd klw bisa nanti AKnya 0 ya pak ? Dan SK yg keluar tetap pemula ya pak ? Walaupun pendidikan, sertifikat kompetensi dan golongan sdh terampil pak
Maaf pak mau bertanya... klu memang pelaksana 3c atau 3d tidak bisa langsung ke fungsional muda, berdasarkan permenpanrb no 1 tahun 2023, jd kira2 apa fungsinya surat edaran di keluarkan setelahnya??? Apakah cuma di instansi bapak yang tidak melaksanakan surat edaran tersebut atau ada sebagian yang menerapkan surat edaran tersebut..?? Bagaimana dengan kementerian kesehatan dan pegawai daerah.. Terima kasih sbelumnya..🙏🙏
Saya rasa surat edaran tersebut merupakan diskresi dari Permenpan 1 2023 pak, persoalan ada kementerian yg tidak mau mengikuti ya itu terserah ybs, tetapi secara aturan hukum itu dimungkinkan naik langsung ke jabatan ahli muda tanpa harus ke jenjang ahli pertama dulu, pasti Menpan juga ada pertimbangan yg melatarbelakanginya
Jangan bikin bingung ya pak, maaf ya surat edaran itu samgatlah tidak merugikan, semoga di indonesia banyak orang yv mempermudah nasib orang buksn yg mempersulit
Maksudnya ? Kl di kementerian kami masih menerapkan sesuai aturan yg lebih tinggi. Karena SE tidak bisa membatalkan aturan yg lebih tinggi. Kl saya mah okey2 saja dengan SE itu.
Assalamualaikum pak, izin bertanya, saya kebingungan nih pak, untuk mencari jabatan yang sesuai dengan kita gimana ya pak, biar nantinya pas perpindahan ke jabatan pelaksana ke jabatan fungsional jadi lebih gampang, maksudnya saya pengen pindah ke jabatan fungsional tapi saya tidak tau jabatan apa saja yang bisa saya masuki meskipun saya jabatan pelaksana..
Lebih tepat nya apakah ada undang-undang atau surat yang membahas tentang perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional dan sebaliknya.. sebagai referensi, karena akan lebih gampang nantinya jikalau saya bisa mencari jabatan apa saja yang bisa saya daftar pak.. terimakasih, dan maaf agak belibet 😅
Bantu balas ya pak jikalau memungkinkan..
Terima kasih Kak bantuan bimbingan pembuatan PAK awalnya, salam dari Sumsel
@@cekgudhiahamin8980 sama2. Smg dimudahkan dan lancar karirnya. Aamiin
@@kaksudi , Aamiin Allahumma Aamiin
Mohon pencerahannya saya PPPK THN 2023 ..di info gtk kenapa jabatan. Pelaksana kenapa bukan jabatan fungsional
@@aamahmads7783 hubungi sj operator kantornya pak utk dilakukan update jabatannya sesuai SK Jabatan Fungsional yg dimiliki
@@kaksudi terima kasih pak untuk guru di update nya di dapodik bukan
Mau tanya pak jika dari jabatan fungsional dosen asisten ahli IIIb apakah bisa berpindah ke analis sdm melalui jalur promosi
Siap menyimak
@@madisarmadi8112 makasih pak
Unruk pengaduan my asn itu ditingkat kabupaten apakah di BKD masing2.
@@muhammadivan-mm9jp kl ada kendala, dilapor ke operator ktrnya dulu. Nanti operator yg tindak lanjuti lagi jika perlu ditangani operator di tingkat BKD
Mohon Info pak kenapa kemendikbud tidak mengizinkan perpindahan jabatan dari Ja ke Fungsional dikarenkan PTN BH
@@keikotristanalfiano4586 wah kl ini kebijakan internal. Mohon maaf tidak bisa jawab secara detail
Apakah ada ukom perpindahan jabatan dari penelaah tekhnis kebijakan ke jabatan fungsional guru ???
@@rohanarohana6388 wah kl itu agak berat pak. Tp bisa ditanyakan saja ke dinas pendidikan di wilayahnya.
Pak mau tanya..saya Pppk angkatan 2022..awal jabatan Fungsional umum.namun sekrang berubah menjadi jabatan pelaksana..mohon pencerahan.🙏🏻
@@nusryanabokay3755 beda istilah saja tuh. Fungsional umum itu dalam istilah jabatan administrasinya jabatan pelaksana.
Sama saya juga masalah nya di situ Pak.
Di Info GTK,Jabatan Pelaksana tulisan nya merah.
Apakah bermasalah ya Pak
Iya sama buk saya juga tiba2 berubah buk jd jabatan pelaksana
iya sama saya juga di dapodik jabatan pelaksana
@@ninie2199saya awalnya jabatan fungsional setelah tarik data lalu jadi jabatan pelaksana, apakah itu nantinya berpengaruh terhadap pencairan sertifikasi ya
Bagaimana cara menghitung AK untuk jabatan pelaksana ke jabatan fungsional pak sudi?
Kl pelaksana ke fungsional yg golongan III/a ke atas, Khan pindahnya ke ahli pertama. Sudah ada tabelnya Angka Kreditnya 100. 1 THN berikutnya baru ujikom lagi sesuai jika ahli pertama belum sesuai dengan golongan ruangnya. Misa III/d dan jabatannya masih ahli pertama. Saat dijabatan ahli muda, barulah dihitung angka kreditnya dgn Rumus AK Dasar + AK Konversi MKG Gol ruang saat ini (maksimal 3 tahun). Mis III/d nya SDH 5 tahun. Maka AK saat menduduki ahli muda AK dasar III/d = 100
AK Konversi predikat kinerja mis Baik dalam 3 tahun terakhir (bukan diambil 5 tahun) = 3 x 25 = 75.
Jadi Total 175
Izin bertanya pak, sy gol IIId sdh 3 tahun dengan jabatan pelaksana, apakah bisa pindah ke jabatan fungsional ahli pertama? Sy bekerja di Kemendikbudrsitek (Universitas).
@@Maya0875 aturan umumnya bisa Bu. Jika tersedia formasi jabatan fungsional ahli pertama pada jabatan yg akan dituju
Maaf pk bertanya, skrang sy gol IIIa pelksana, ingin beralih ke JF apakh hrus mngikuti ujikom terlbih dahulu?
Iya pak. Wajib ujikom dulu jika ke jabatan fungsional
@@kaksudiuntuk ak 100 ya pak? Apakah boleh share filenya pak karn sy dari pelaksana 3a mau ikut uji kompetensi jf ppud tp disuruh buat penetapan Ak dlu
@@WirdaYanto135 maaf baru baca pak. Yg diberi AK 100 kl sudah III/c keatas pak. Kl III/a dihitung konversi predikat kinerja + AK dasarnya.
Kl III/a, Angka Kredit dasarnya 0
Ditambah Konversi predikat kinerja dari TMT Gol III/a nya. Maks dihitung hanya 3 tahun. Misal baru 2 tahun. Maka 2 tahun x 12,5 = 25. Kl 3 tahun di III/a maka 37,5
misal skrg fasilitator pemerintahan jabatan pelaksana 3a kalau mau pindah ke jabatan fungsional, untuk melihat kekosongan formasi di jabatan fungsional bagaimana ya pak caranya?dan untuk perpindahan jabatan itu dinasnya harus selinier apa boleh tidak selinier asal ada jabatan fungsional yg kosong🙏🏻
@@erlinurmuawanah9279 kl lihat formasi jabatan yg kosong bisa ditanyakan ke kepeg ktrx atau BKD setempat yaa. Kl dari pelaksana ke fungsional, kualifikasi pendidikan harus sesuai kualifikasi pendidikan JF tujuan
@@kaksudi kalau dari JP pemprov pindah ke JF pemda kab/kota apakah bisa pak? lalu untuk kualifikasi perpindahan itu bisa menggunakan S1 waktu daftar JP atau harus naik tingak pendidikan dulu ke S2 baru bisa pindah ke JF?🙏🏻
@@erlinurmuawanah9279 kl pindah pemprov ke kab, dijabatan yg sama dulu lebih simpel.
Utk JP ke JF, bisa saat S1.
Apakah jabatan pelaksana penelaah tekhnis kebijakan golongan 3a bisa pindah ke jabatan fungsional guru,?? Karna sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah penyesuaian ijazah S1 PGSD
@@rohanarohana6388 secara umum bisa. Namun kl guru, silahkan koordinasikan khusus ke diknas setempat karena ada aturan khususnya biasanya
Apakah jabatan pelaksana gol 3a tetapi tidak S1 apa bisa pindah ke Fungsional Ahli Pertama... mohon penjelasannya
@@amijaya8428 tidak bisa pak. Syarat ahli pertama min S1/D4
Pak mohon pencerahannya, saya IIIB pelaksana.. apa saat ini saya bisa mengajukan naik pangkat ke IIIC jabatan administratif dahulu, kemudian ke fungsional? Terimaksih
@@fannytaralandu7122 jika III/b nya sudah 4 tahun, ajukan naik ke III/c saja dulu baru ke fungsional
@@kaksudi Nah itu pak.. kata petugas di kepegawaian, aturan gak ada lagi yg naik reguler, smuanya harus fungsional.. :(
Ijin pak saya sudah IIIB 4 tahun.. harusnya sdah bisa naik pangkat oktober tahun lalu, saya ngurus ke kepegawaian tapi ditolak..
@@fannytaralandu7122 kl fungsional naiknya fungsional. Kl masih di pelaksana, harusnya masih ikut aturan naik pangkat pelaksana
Mau tanya…jika posisi skrg jabatan pengawas trs mau pindah jabatan ke adminkes,apa ka ukom yg sy ikuti ukom pertama atau bole langsung muda dgn posisi skrg gol 3d & pada saat diberhentikan dri jabatan funsional lama posisi jenjang perawat penyelia krn sy dari d3 ke S1
Jika pernah fungsional, kembali ke fungsional pilih yg menguntungkan. Krn dulu perawat penyelia. Maka tidak perlu pengangkatan kembali. Lebih menguntungkan dengan prosedur perpindahan.
Untuk perpindahan dari jabatan administrasi ke fungsional. Yg dilihat adalah jabatannya. Bukan golongan ruangnya.
Jabatan pelaksana ke Ahli pertama (meskipun gol ruangnya sudah IV/a, tetap ke ahli pertama dulu).
Jabatan Pengawas ke Ahli Muda.
Jabatan Administrator ke ahli madya
Karena jabatan saat ini pengawas, maka ujikom perpindahannya ke ahli muda.
@@kaksudi ok pak makasi infonya…sangat b’manfaat
@@ery9626 semoga lancar yaa bu
@@kaksudi amin pak...hampir mi slh ikut ukom,hampir ikut ukom p'tama
@@ery9626 eee jgn Bu. Pengawas levelnya ke ahli muda. Itu Sdh jelas di perkaBKN No 3 tahun 2023
Pak mau tanya, saya misal jabatan pelaksana gol 3a belum ada pengalaman 1 tahun jadi pns, saya pengen buru2 jadi jabatan fungsional. Kira kira bisa ngk yah pak ? terimakasih saya s1 teknologi informasi
@@argawirawan1886 sebaiknya setelah 1 tahun. Karena ujikom membutuhkan portofolio untuk ujikom ke JF
Jika perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional tersebut harus terdapat formasi yang tersedia, apakah harus menunggu pegawai senior penisun, atau bagaimana agar formasi tersebut bisa tersedia?
@@hanahoah7325 biasanya formasi akan dihitung lagi setelah 5 tahun berikutnya. Selama 5 tahun itu, jika formasi full, menunggu yg naik jabatan, pensiun atau mutasi ke tempat lain
@@kaksudi tapi pak umumnya secara naluri orang pengen naik jenjang kan yah pak?
Atau jika tidak, mungkin karena faktor kenyamanan, atau bisa jadi karena kendala pribadi sehingga orang dengan jabatan fungsional lama naik jenjang?
Karena penjabat fungsional tersebut tidak naik jenjang, pasti akan menghambat pejabat pelaksana apabila ingin pindah ke jabatan fungsional 😅
Mohon pendapatnya pak, terima kasih
@@hanahoah7325 skrg eranya formasi dan kompetensi. Meskipun sudah kompeten tapi tidak ada formasi, masih harus sabar menunggu ketersediaan formasi. Meskipun ada formasi, tapi tidak kompeten. Maka formasi itu belum bisa diisi juga.
@@kaksudi begitu yah pak, baik. Terima kasih banyak atas diskusinya 🙏
Misalkan Gol 3B pelaksana dengan pendidikan S2 dan akan pindah ke jabatan Fungsional menurut kak Sudi bagaimana....bagus atau tidak
@@oni.sanana_channel691 kl S2 lebih bagus di fungsional. Sayang kl di pelaksana. Kelas jabatannya tidak naik2
@@kaksudi Pak, kasus saya sama. Saya IIIB pelaksana pendidikan S2. Saya sudah IIIB sejak 2019, ingin naik ke IIIC reguler dulu kemudian ke fungsional krn pertimbangan waktu. Tapi katanya nggak bisa.. apa benar begitu bapak, terimakasih
@@fannytaralandu7122 infonya knp tidak bisa Bu?
@@kaksudi Katanya udah berlaku aturan baru yang keluar juli 2023 pak..
@@fannytaralandu7122 ibu sudah fungsional yaa?
Pak kalo dari Gol IId dengan ijazah d3 sebagai pelaksana, lalu mau perpindahan ke fungsional dengan menggunakan ijazah S1 setelah selesai tugas belajar untuk menjabat fungsional ahli pertama apakah bisa
@@zainalarifin6713 ada dua jalur yg bisa ditempuh yaa pak karena saat ini masih golongan ruang II/d.
Jalur 1. naik ke III/a dengan prosedur Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
Setalah III/a, baru ujikom ke Ahli Pertama jika formasinya tersedia.
Jalur 2. Naik ke III/a dengan prosedur AK Kumulatif cukup. Jika sudah III/a maka selanjutnya mengusulkan pencantuman gelar. Setelah PG, ikut ujikom ahli pertama (jika formasi tersedia)
Pak saya kan S1 jabatan pelaksana rencana mau lanjut kuliah profesi apakah bisa penyetaraan ijazah? dan setelah penyetaraan ijazah apakah bisa pindah ke jabatan ahli pertama? Atau harus pindah dulu ke jabatan fungsional ahli pertama baru kuliah profesi ya pak? Semoga dijawab pak 🙏
@@nurrahma7905 lihat saja syarat jabatan fungsional yg akan dituju yaa. Apakah mensyaratkan profesi atau tidak. Kl mensyaratkan profesi, maka profesi dulu baru ke ahli pertama. Jika tidak mensyaratkan, maka bisa ke ahli pertama dulu
Pak mau nanya, kalo kita salah pilih jabatan di myasn apakah bisa diperbaiki
@@usmandalimunthe7349 bisa coba ke admin siasn satkernya yg edit.
@@kaksudi harus ke BKD berarti ya pak.. 🙏
@@usmandalimunthe7349 setiap kepeg di ktr biasanya ada operator SIASN
@@kaksudi Terima kasih atas infonya pak🙏
Mau nanya.. apakah dari Gol 3a pelaksana dan tdk S1 bisa pindah ke Funsional mohon penjelasannya
@@amijaya8428 fungsional Khan ada 2 kelompok. Keterampilan dan keahlian. Jika belum S1, maka ke fungsionalnya ke kelompok keterampilan, kalau sudah III/a berarti ke level jabatan MAHIR
berdasarkan Permenpan rb nomor 1 tahun 2023, sepertinya tidak bisa pak. kerana JF Jenjang terampil hanya untuk formasi pengadaan CPNS
cara ini lebih tepatnya melalui jalur perpindahan Jabatan sementara persyaratannya masih dg aturan Lama dan masih merujuk Juknis masing-masing instansi Pembina.
ijin sedikit menambahkan
@@mikrotech.idonlineshop3483 kelompok keterampilan terdiri dari jabatan : pemula, terampil, mahir dan penyelia.
Jika jabatan pelaksana berpindah ke JF dgn Gol ruang III/a dan tidak S1, maka berpindahkan ke jabatan mahir.
Untuk formasi CPNS, yg terisi adalah Pemula, terampil dan ahli pertama.
Selamat malam pak
Saya CPNS 2019 formasi fungsional pemula tapi sampai sekrang blm ada SK fungsional namun sdh naik pangkat reguler dengan jabatan yang sama pak
Klw mau usul fungsional bgmn ya pak ?
Dari pendidikan, kompetensi, dan pangkat harusnya sdh terampil pak
@@idewagedeadipratamatenaya3362 kok bisa naik reguler yaa. Kl sudah naik reguler, ribet masuk fungsionalnya. Krn harus melalui perpindahan jabatan. Bukan lagi pengangkatan pertama karena formasi cpns
@@kaksudi mohon ijin pak
Jd langkah apa yg harus saya lakukan pak ?
Jabatan saya di SK KP masih jabatan yg sama dengan cpns pak
@@idewagedeadipratamatenaya3362 bisa dicoba segera diusulkan pengangkatan pertama fungsional yaa pak. Harusx dgn permenpan baru, smua yg formasi CPNS lgsg diterbitkan SK fungsionalnya
@@kaksudi siap pak
Terima kasih pak
Untuk syaratnya apa ya pak ?
Jd klw bisa nanti AKnya 0 ya pak ?
Dan SK yg keluar tetap pemula ya pak ?
Walaupun pendidikan, sertifikat kompetensi dan golongan sdh terampil pak
Mohon ijin pak
Takutnya KP berikutnya terhambat pak
Maaf pak mau bertanya... klu memang pelaksana 3c atau 3d tidak bisa langsung ke fungsional muda, berdasarkan permenpanrb no 1 tahun 2023, jd kira2 apa fungsinya surat edaran di keluarkan setelahnya???
Apakah cuma di instansi bapak yang tidak melaksanakan surat edaran tersebut atau ada sebagian yang menerapkan surat edaran tersebut..?? Bagaimana dengan kementerian kesehatan dan pegawai daerah..
Terima kasih sbelumnya..🙏🙏
@@fadhliagama5666 maaf baru balas. Kl Kemenkes sy lihat ada edarannya bisa ke ahli muda
Saya rasa surat edaran tersebut merupakan diskresi dari Permenpan 1 2023 pak, persoalan ada kementerian yg tidak mau mengikuti ya itu terserah ybs, tetapi secara aturan hukum itu dimungkinkan naik langsung ke jabatan ahli muda tanpa harus ke jenjang ahli pertama dulu, pasti Menpan juga ada pertimbangan yg melatarbelakanginya
Jangan bikin bingung ya pak, maaf ya surat edaran itu samgatlah tidak merugikan, semoga di indonesia banyak orang yv mempermudah nasib orang buksn yg mempersulit
Maksudnya ? Kl di kementerian kami masih menerapkan sesuai aturan yg lebih tinggi. Karena SE tidak bisa membatalkan aturan yg lebih tinggi. Kl saya mah okey2 saja dengan SE itu.