Perpindahan Jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 2 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 107

  • @narator.03
    @narator.03 12 วันที่ผ่านมา

    Assalamualaikum pak, izin bertanya, saya kebingungan nih pak, untuk mencari jabatan yang sesuai dengan kita gimana ya pak, biar nantinya pas perpindahan ke jabatan pelaksana ke jabatan fungsional jadi lebih gampang, maksudnya saya pengen pindah ke jabatan fungsional tapi saya tidak tau jabatan apa saja yang bisa saya masuki meskipun saya jabatan pelaksana..
    Lebih tepat nya apakah ada undang-undang atau surat yang membahas tentang perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional dan sebaliknya.. sebagai referensi, karena akan lebih gampang nantinya jikalau saya bisa mencari jabatan apa saja yang bisa saya daftar pak.. terimakasih, dan maaf agak belibet 😅
    Bantu balas ya pak jikalau memungkinkan..

  • @cekgudhiahamin8980
    @cekgudhiahamin8980 2 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih Kak bantuan bimbingan pembuatan PAK awalnya, salam dari Sumsel

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน +1

      @@cekgudhiahamin8980 sama2. Smg dimudahkan dan lancar karirnya. Aamiin

    • @cekgudhiahamin8980
      @cekgudhiahamin8980 2 หลายเดือนก่อน +1

      @@kaksudi , Aamiin Allahumma Aamiin

    • @aamahmads7783
      @aamahmads7783 หลายเดือนก่อน

      Mohon pencerahannya saya PPPK THN 2023 ..di info gtk kenapa jabatan. Pelaksana kenapa bukan jabatan fungsional

    • @kaksudi
      @kaksudi  หลายเดือนก่อน

      @@aamahmads7783 hubungi sj operator kantornya pak utk dilakukan update jabatannya sesuai SK Jabatan Fungsional yg dimiliki

    • @aamahmads7783
      @aamahmads7783 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi terima kasih pak untuk guru di update nya di dapodik bukan

  • @KarmilaSari-e4o
    @KarmilaSari-e4o 3 หลายเดือนก่อน

    Mau tanya pak jika dari jabatan fungsional dosen asisten ahli IIIb apakah bisa berpindah ke analis sdm melalui jalur promosi

  • @madisarmadi8112
    @madisarmadi8112 4 หลายเดือนก่อน

    Siap menyimak

    • @kaksudi
      @kaksudi  4 หลายเดือนก่อน

      @@madisarmadi8112 makasih pak

  • @muhammadivan-mm9jp
    @muhammadivan-mm9jp 26 วันที่ผ่านมา

    Unruk pengaduan my asn itu ditingkat kabupaten apakah di BKD masing2.

    • @kaksudi
      @kaksudi  26 วันที่ผ่านมา

      @@muhammadivan-mm9jp kl ada kendala, dilapor ke operator ktrnya dulu. Nanti operator yg tindak lanjuti lagi jika perlu ditangani operator di tingkat BKD

  • @keikotristanalfiano4586
    @keikotristanalfiano4586 3 หลายเดือนก่อน

    Mohon Info pak kenapa kemendikbud tidak mengizinkan perpindahan jabatan dari Ja ke Fungsional dikarenkan PTN BH

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@keikotristanalfiano4586 wah kl ini kebijakan internal. Mohon maaf tidak bisa jawab secara detail

  • @rohanarohana6388
    @rohanarohana6388 2 หลายเดือนก่อน

    Apakah ada ukom perpindahan jabatan dari penelaah tekhnis kebijakan ke jabatan fungsional guru ???

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@rohanarohana6388 wah kl itu agak berat pak. Tp bisa ditanyakan saja ke dinas pendidikan di wilayahnya.

  • @nusryanabokay3755
    @nusryanabokay3755 หลายเดือนก่อน

    Pak mau tanya..saya Pppk angkatan 2022..awal jabatan Fungsional umum.namun sekrang berubah menjadi jabatan pelaksana..mohon pencerahan.🙏🏻

    • @kaksudi
      @kaksudi  หลายเดือนก่อน

      @@nusryanabokay3755 beda istilah saja tuh. Fungsional umum itu dalam istilah jabatan administrasinya jabatan pelaksana.

    • @ninie2199
      @ninie2199 หลายเดือนก่อน

      Sama saya juga masalah nya di situ Pak.
      Di Info GTK,Jabatan Pelaksana tulisan nya merah.
      Apakah bermasalah ya Pak

    • @afsahtini9486
      @afsahtini9486 หลายเดือนก่อน

      Iya sama buk saya juga tiba2 berubah buk jd jabatan pelaksana

    • @afifa3333
      @afifa3333 17 วันที่ผ่านมา

      iya sama saya juga di dapodik jabatan pelaksana

    • @iniarti-u1q
      @iniarti-u1q 17 วันที่ผ่านมา

      ​@@ninie2199saya awalnya jabatan fungsional setelah tarik data lalu jadi jabatan pelaksana, apakah itu nantinya berpengaruh terhadap pencairan sertifikasi ya

  • @anitapujilestari2547
    @anitapujilestari2547 6 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana cara menghitung AK untuk jabatan pelaksana ke jabatan fungsional pak sudi?

    • @kaksudi
      @kaksudi  6 หลายเดือนก่อน

      Kl pelaksana ke fungsional yg golongan III/a ke atas, Khan pindahnya ke ahli pertama. Sudah ada tabelnya Angka Kreditnya 100. 1 THN berikutnya baru ujikom lagi sesuai jika ahli pertama belum sesuai dengan golongan ruangnya. Misa III/d dan jabatannya masih ahli pertama. Saat dijabatan ahli muda, barulah dihitung angka kreditnya dgn Rumus AK Dasar + AK Konversi MKG Gol ruang saat ini (maksimal 3 tahun). Mis III/d nya SDH 5 tahun. Maka AK saat menduduki ahli muda AK dasar III/d = 100
      AK Konversi predikat kinerja mis Baik dalam 3 tahun terakhir (bukan diambil 5 tahun) = 3 x 25 = 75.
      Jadi Total 175

  • @Maya0875
    @Maya0875 2 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya pak, sy gol IIId sdh 3 tahun dengan jabatan pelaksana, apakah bisa pindah ke jabatan fungsional ahli pertama? Sy bekerja di Kemendikbudrsitek (Universitas).

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@Maya0875 aturan umumnya bisa Bu. Jika tersedia formasi jabatan fungsional ahli pertama pada jabatan yg akan dituju

  • @mulyadi3766
    @mulyadi3766 6 หลายเดือนก่อน

    Maaf pk bertanya, skrang sy gol IIIa pelksana, ingin beralih ke JF apakh hrus mngikuti ujikom terlbih dahulu?

    • @kaksudi
      @kaksudi  6 หลายเดือนก่อน

      Iya pak. Wajib ujikom dulu jika ke jabatan fungsional

    • @WirdaYanto135
      @WirdaYanto135 5 หลายเดือนก่อน

      ​@@kaksudiuntuk ak 100 ya pak? Apakah boleh share filenya pak karn sy dari pelaksana 3a mau ikut uji kompetensi jf ppud tp disuruh buat penetapan Ak dlu

    • @kaksudi
      @kaksudi  5 หลายเดือนก่อน

      @@WirdaYanto135 maaf baru baca pak. Yg diberi AK 100 kl sudah III/c keatas pak. Kl III/a dihitung konversi predikat kinerja + AK dasarnya.
      Kl III/a, Angka Kredit dasarnya 0
      Ditambah Konversi predikat kinerja dari TMT Gol III/a nya. Maks dihitung hanya 3 tahun. Misal baru 2 tahun. Maka 2 tahun x 12,5 = 25. Kl 3 tahun di III/a maka 37,5

  • @erlinurmuawanah9279
    @erlinurmuawanah9279 3 หลายเดือนก่อน

    misal skrg fasilitator pemerintahan jabatan pelaksana 3a kalau mau pindah ke jabatan fungsional, untuk melihat kekosongan formasi di jabatan fungsional bagaimana ya pak caranya?dan untuk perpindahan jabatan itu dinasnya harus selinier apa boleh tidak selinier asal ada jabatan fungsional yg kosong🙏🏻

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@erlinurmuawanah9279 kl lihat formasi jabatan yg kosong bisa ditanyakan ke kepeg ktrx atau BKD setempat yaa. Kl dari pelaksana ke fungsional, kualifikasi pendidikan harus sesuai kualifikasi pendidikan JF tujuan

    • @erlinurmuawanah9279
      @erlinurmuawanah9279 3 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi kalau dari JP pemprov pindah ke JF pemda kab/kota apakah bisa pak? lalu untuk kualifikasi perpindahan itu bisa menggunakan S1 waktu daftar JP atau harus naik tingak pendidikan dulu ke S2 baru bisa pindah ke JF?🙏🏻

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@erlinurmuawanah9279 kl pindah pemprov ke kab, dijabatan yg sama dulu lebih simpel.
      Utk JP ke JF, bisa saat S1.

  • @rohanarohana6388
    @rohanarohana6388 4 หลายเดือนก่อน

    Apakah jabatan pelaksana penelaah tekhnis kebijakan golongan 3a bisa pindah ke jabatan fungsional guru,?? Karna sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah penyesuaian ijazah S1 PGSD

    • @kaksudi
      @kaksudi  4 หลายเดือนก่อน

      @@rohanarohana6388 secara umum bisa. Namun kl guru, silahkan koordinasikan khusus ke diknas setempat karena ada aturan khususnya biasanya

    • @amijaya8428
      @amijaya8428 3 หลายเดือนก่อน

      Apakah jabatan pelaksana gol 3a tetapi tidak S1 apa bisa pindah ke Fungsional Ahli Pertama... mohon penjelasannya

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@amijaya8428 tidak bisa pak. Syarat ahli pertama min S1/D4

  • @fannytaralandu7122
    @fannytaralandu7122 2 หลายเดือนก่อน

    Pak mohon pencerahannya, saya IIIB pelaksana.. apa saat ini saya bisa mengajukan naik pangkat ke IIIC jabatan administratif dahulu, kemudian ke fungsional? Terimaksih

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@fannytaralandu7122 jika III/b nya sudah 4 tahun, ajukan naik ke III/c saja dulu baru ke fungsional

    • @fannytaralandu7122
      @fannytaralandu7122 2 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi Nah itu pak.. kata petugas di kepegawaian, aturan gak ada lagi yg naik reguler, smuanya harus fungsional.. :(

    • @fannytaralandu7122
      @fannytaralandu7122 2 หลายเดือนก่อน

      Ijin pak saya sudah IIIB 4 tahun.. harusnya sdah bisa naik pangkat oktober tahun lalu, saya ngurus ke kepegawaian tapi ditolak..

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@fannytaralandu7122 kl fungsional naiknya fungsional. Kl masih di pelaksana, harusnya masih ikut aturan naik pangkat pelaksana

  • @ery9626
    @ery9626 6 หลายเดือนก่อน

    Mau tanya…jika posisi skrg jabatan pengawas trs mau pindah jabatan ke adminkes,apa ka ukom yg sy ikuti ukom pertama atau bole langsung muda dgn posisi skrg gol 3d & pada saat diberhentikan dri jabatan funsional lama posisi jenjang perawat penyelia krn sy dari d3 ke S1

    • @kaksudi
      @kaksudi  6 หลายเดือนก่อน

      Jika pernah fungsional, kembali ke fungsional pilih yg menguntungkan. Krn dulu perawat penyelia. Maka tidak perlu pengangkatan kembali. Lebih menguntungkan dengan prosedur perpindahan.
      Untuk perpindahan dari jabatan administrasi ke fungsional. Yg dilihat adalah jabatannya. Bukan golongan ruangnya.
      Jabatan pelaksana ke Ahli pertama (meskipun gol ruangnya sudah IV/a, tetap ke ahli pertama dulu).
      Jabatan Pengawas ke Ahli Muda.
      Jabatan Administrator ke ahli madya
      Karena jabatan saat ini pengawas, maka ujikom perpindahannya ke ahli muda.

    • @ery9626
      @ery9626 6 หลายเดือนก่อน +1

      @@kaksudi ok pak makasi infonya…sangat b’manfaat

    • @kaksudi
      @kaksudi  6 หลายเดือนก่อน

      @@ery9626 semoga lancar yaa bu

    • @ery9626
      @ery9626 6 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi amin pak...hampir mi slh ikut ukom,hampir ikut ukom p'tama

    • @kaksudi
      @kaksudi  6 หลายเดือนก่อน

      @@ery9626 eee jgn Bu. Pengawas levelnya ke ahli muda. Itu Sdh jelas di perkaBKN No 3 tahun 2023

  • @argawirawan1886
    @argawirawan1886 3 หลายเดือนก่อน

    Pak mau tanya, saya misal jabatan pelaksana gol 3a belum ada pengalaman 1 tahun jadi pns, saya pengen buru2 jadi jabatan fungsional. Kira kira bisa ngk yah pak ? terimakasih saya s1 teknologi informasi

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@argawirawan1886 sebaiknya setelah 1 tahun. Karena ujikom membutuhkan portofolio untuk ujikom ke JF

  • @hanahoah7325
    @hanahoah7325 หลายเดือนก่อน

    Jika perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional tersebut harus terdapat formasi yang tersedia, apakah harus menunggu pegawai senior penisun, atau bagaimana agar formasi tersebut bisa tersedia?

    • @kaksudi
      @kaksudi  หลายเดือนก่อน

      @@hanahoah7325 biasanya formasi akan dihitung lagi setelah 5 tahun berikutnya. Selama 5 tahun itu, jika formasi full, menunggu yg naik jabatan, pensiun atau mutasi ke tempat lain

    • @hanahoah7325
      @hanahoah7325 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi tapi pak umumnya secara naluri orang pengen naik jenjang kan yah pak?
      Atau jika tidak, mungkin karena faktor kenyamanan, atau bisa jadi karena kendala pribadi sehingga orang dengan jabatan fungsional lama naik jenjang?
      Karena penjabat fungsional tersebut tidak naik jenjang, pasti akan menghambat pejabat pelaksana apabila ingin pindah ke jabatan fungsional 😅
      Mohon pendapatnya pak, terima kasih

    • @kaksudi
      @kaksudi  หลายเดือนก่อน

      @@hanahoah7325 skrg eranya formasi dan kompetensi. Meskipun sudah kompeten tapi tidak ada formasi, masih harus sabar menunggu ketersediaan formasi. Meskipun ada formasi, tapi tidak kompeten. Maka formasi itu belum bisa diisi juga.

    • @hanahoah7325
      @hanahoah7325 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi begitu yah pak, baik. Terima kasih banyak atas diskusinya 🙏

  • @oni.sanana_channel691
    @oni.sanana_channel691 3 หลายเดือนก่อน

    Misalkan Gol 3B pelaksana dengan pendidikan S2 dan akan pindah ke jabatan Fungsional menurut kak Sudi bagaimana....bagus atau tidak

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@oni.sanana_channel691 kl S2 lebih bagus di fungsional. Sayang kl di pelaksana. Kelas jabatannya tidak naik2

    • @fannytaralandu7122
      @fannytaralandu7122 2 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi Pak, kasus saya sama. Saya IIIB pelaksana pendidikan S2. Saya sudah IIIB sejak 2019, ingin naik ke IIIC reguler dulu kemudian ke fungsional krn pertimbangan waktu. Tapi katanya nggak bisa.. apa benar begitu bapak, terimakasih

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน +1

      @@fannytaralandu7122 infonya knp tidak bisa Bu?

    • @fannytaralandu7122
      @fannytaralandu7122 2 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi Katanya udah berlaku aturan baru yang keluar juli 2023 pak..

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@fannytaralandu7122 ibu sudah fungsional yaa?

  • @zainalarifin6713
    @zainalarifin6713 4 หลายเดือนก่อน

    Pak kalo dari Gol IId dengan ijazah d3 sebagai pelaksana, lalu mau perpindahan ke fungsional dengan menggunakan ijazah S1 setelah selesai tugas belajar untuk menjabat fungsional ahli pertama apakah bisa

    • @kaksudi
      @kaksudi  4 หลายเดือนก่อน

      @@zainalarifin6713 ada dua jalur yg bisa ditempuh yaa pak karena saat ini masih golongan ruang II/d.
      Jalur 1. naik ke III/a dengan prosedur Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
      Setalah III/a, baru ujikom ke Ahli Pertama jika formasinya tersedia.
      Jalur 2. Naik ke III/a dengan prosedur AK Kumulatif cukup. Jika sudah III/a maka selanjutnya mengusulkan pencantuman gelar. Setelah PG, ikut ujikom ahli pertama (jika formasi tersedia)

  • @nurrahma7905
    @nurrahma7905 3 หลายเดือนก่อน

    Pak saya kan S1 jabatan pelaksana rencana mau lanjut kuliah profesi apakah bisa penyetaraan ijazah? dan setelah penyetaraan ijazah apakah bisa pindah ke jabatan ahli pertama? Atau harus pindah dulu ke jabatan fungsional ahli pertama baru kuliah profesi ya pak? Semoga dijawab pak 🙏

    • @kaksudi
      @kaksudi  หลายเดือนก่อน

      @@nurrahma7905 lihat saja syarat jabatan fungsional yg akan dituju yaa. Apakah mensyaratkan profesi atau tidak. Kl mensyaratkan profesi, maka profesi dulu baru ke ahli pertama. Jika tidak mensyaratkan, maka bisa ke ahli pertama dulu

  • @usmandalimunthe7349
    @usmandalimunthe7349 2 หลายเดือนก่อน

    Pak mau nanya, kalo kita salah pilih jabatan di myasn apakah bisa diperbaiki

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@usmandalimunthe7349 bisa coba ke admin siasn satkernya yg edit.

    • @usmandalimunthe7349
      @usmandalimunthe7349 2 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi harus ke BKD berarti ya pak.. 🙏

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@usmandalimunthe7349 setiap kepeg di ktr biasanya ada operator SIASN

    • @usmandalimunthe7349
      @usmandalimunthe7349 2 หลายเดือนก่อน +1

      @@kaksudi Terima kasih atas infonya pak🙏

  • @amijaya8428
    @amijaya8428 3 หลายเดือนก่อน

    Mau nanya.. apakah dari Gol 3a pelaksana dan tdk S1 bisa pindah ke Funsional mohon penjelasannya

    • @kaksudi
      @kaksudi  3 หลายเดือนก่อน

      @@amijaya8428 fungsional Khan ada 2 kelompok. Keterampilan dan keahlian. Jika belum S1, maka ke fungsionalnya ke kelompok keterampilan, kalau sudah III/a berarti ke level jabatan MAHIR

    • @mikrotech.idonlineshop3483
      @mikrotech.idonlineshop3483 2 หลายเดือนก่อน

      berdasarkan Permenpan rb nomor 1 tahun 2023, sepertinya tidak bisa pak. kerana JF Jenjang terampil hanya untuk formasi pengadaan CPNS
      cara ini lebih tepatnya melalui jalur perpindahan Jabatan sementara persyaratannya masih dg aturan Lama dan masih merujuk Juknis masing-masing instansi Pembina.
      ijin sedikit menambahkan

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@mikrotech.idonlineshop3483 kelompok keterampilan terdiri dari jabatan : pemula, terampil, mahir dan penyelia.
      Jika jabatan pelaksana berpindah ke JF dgn Gol ruang III/a dan tidak S1, maka berpindahkan ke jabatan mahir.
      Untuk formasi CPNS, yg terisi adalah Pemula, terampil dan ahli pertama.

  • @idewagedeadipratamatenaya3362
    @idewagedeadipratamatenaya3362 2 หลายเดือนก่อน

    Selamat malam pak
    Saya CPNS 2019 formasi fungsional pemula tapi sampai sekrang blm ada SK fungsional namun sdh naik pangkat reguler dengan jabatan yang sama pak
    Klw mau usul fungsional bgmn ya pak ?
    Dari pendidikan, kompetensi, dan pangkat harusnya sdh terampil pak

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@idewagedeadipratamatenaya3362 kok bisa naik reguler yaa. Kl sudah naik reguler, ribet masuk fungsionalnya. Krn harus melalui perpindahan jabatan. Bukan lagi pengangkatan pertama karena formasi cpns

    • @idewagedeadipratamatenaya3362
      @idewagedeadipratamatenaya3362 2 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi mohon ijin pak
      Jd langkah apa yg harus saya lakukan pak ?
      Jabatan saya di SK KP masih jabatan yg sama dengan cpns pak

    • @kaksudi
      @kaksudi  2 หลายเดือนก่อน

      @@idewagedeadipratamatenaya3362 bisa dicoba segera diusulkan pengangkatan pertama fungsional yaa pak. Harusx dgn permenpan baru, smua yg formasi CPNS lgsg diterbitkan SK fungsionalnya

    • @idewagedeadipratamatenaya3362
      @idewagedeadipratamatenaya3362 2 หลายเดือนก่อน

      @@kaksudi siap pak
      Terima kasih pak
      Untuk syaratnya apa ya pak ?
      Jd klw bisa nanti AKnya 0 ya pak ?
      Dan SK yg keluar tetap pemula ya pak ?
      Walaupun pendidikan, sertifikat kompetensi dan golongan sdh terampil pak

    • @idewagedeadipratamatenaya3362
      @idewagedeadipratamatenaya3362 2 หลายเดือนก่อน

      Mohon ijin pak
      Takutnya KP berikutnya terhambat pak

  • @fadhliagama5666
    @fadhliagama5666 6 หลายเดือนก่อน

    Maaf pak mau bertanya... klu memang pelaksana 3c atau 3d tidak bisa langsung ke fungsional muda, berdasarkan permenpanrb no 1 tahun 2023, jd kira2 apa fungsinya surat edaran di keluarkan setelahnya???
    Apakah cuma di instansi bapak yang tidak melaksanakan surat edaran tersebut atau ada sebagian yang menerapkan surat edaran tersebut..?? Bagaimana dengan kementerian kesehatan dan pegawai daerah..
    Terima kasih sbelumnya..🙏🙏

    • @kaksudi
      @kaksudi  หลายเดือนก่อน

      @@fadhliagama5666 maaf baru balas. Kl Kemenkes sy lihat ada edarannya bisa ke ahli muda

  • @gabrielboy1599
    @gabrielboy1599 หลายเดือนก่อน

    Saya rasa surat edaran tersebut merupakan diskresi dari Permenpan 1 2023 pak, persoalan ada kementerian yg tidak mau mengikuti ya itu terserah ybs, tetapi secara aturan hukum itu dimungkinkan naik langsung ke jabatan ahli muda tanpa harus ke jenjang ahli pertama dulu, pasti Menpan juga ada pertimbangan yg melatarbelakanginya

  • @immafitriagung6085
    @immafitriagung6085 5 หลายเดือนก่อน

    Jangan bikin bingung ya pak, maaf ya surat edaran itu samgatlah tidak merugikan, semoga di indonesia banyak orang yv mempermudah nasib orang buksn yg mempersulit

    • @kaksudi
      @kaksudi  5 หลายเดือนก่อน

      Maksudnya ? Kl di kementerian kami masih menerapkan sesuai aturan yg lebih tinggi. Karena SE tidak bisa membatalkan aturan yg lebih tinggi. Kl saya mah okey2 saja dengan SE itu.