Alur proses dan mekanisme tukar menukar tanah milik desa ~ part 1

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 29 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 10

  • @kadessingobanyubiru1924
    @kadessingobanyubiru1924 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat manfaat

  • @desatv
    @desatv 2 ปีที่แล้ว +1

    mantap pengetahuan yg bermafaat....

  • @yakunriadi7243
    @yakunriadi7243 2 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih informasinya

  • @tiopanji7016
    @tiopanji7016 13 วันที่ผ่านมา

    Kalo tanah kas desa bs ditukar guling unt pabrik?

  • @hafidzfaqih3228
    @hafidzfaqih3228 3 หลายเดือนก่อน

    Bisa minta bahan dan materinya ngga bos?

  • @adealex9228
    @adealex9228 2 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya om..kalo tanah desa yg mejual tanah kas desa.. trs hasil penjualn tanah trsebut untuk pambangun sarana kepentingan umum yaitu kantor desa.. Dan itu hasil mysawarah mupakat para wakil masarat yang d sebut para tokoh gmn om itu terjadi pada thn 1985.

    • @amrechannel
      @amrechannel  2 ปีที่แล้ว

      Kalau di permendagri 1/2016 tanah kas desa Tidak boleh dijual. Tp untk tahun 1985 sy kurang mengetahui aturannya seperti apa.

  • @isnanurilah9982
    @isnanurilah9982 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya Pa. Untuk pembangunan fasilitas umum ... apakah harus sll dg tukar guling apakah tdk ada sewa menyewa?

  • @adealex9228
    @adealex9228 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya om..kalo tanah nya di tukar thn 85 permendes nya ada tdk ada om..

    • @amrechannel
      @amrechannel  2 ปีที่แล้ว

      Kalau th 85 sy kurang tahu, peraturan terkait aset desa (termasuk tanah) diatur di permendagri 1 th 2016.