Tanah bengkok desa kami seluas 2 hektar disewakan ke dinas pendidikan dan di bangun gedung sekolahan SMA negeri. Dan 1 hektar disewa oleh perusahaan swasta,sehingga di bangun gudang/pabrik. Nb . Semuah tanah tsbt adalah sawah produktif. Pertanyaannya... Bagai mana durasi sewanya ?
Membuat peraturan desa tentang penggunaan tanah kas desa (bengkok+titisarah) apakah sesudah melakukan lelang ..... apa sebelum melakukan lelang.... Mohon petunjuk
Maaf saya mau tanya bila depan rumah saya adalah tanah kas desa yg di pisahkan dgn jalan dgn lebar 3-4 meter. Dan di depan rumah saya ini (tanah kas desa) akan dibangun kandang kambing oleh penyewa perorangan. Apakah bisa/ada dasar untuk melakukan protes serta penolakan? Karena ini tentu mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Terimakasih Mohon bantuannya 🙏
Aturan tentang pelepasan tanah kas desa
Tanah bengkok desa kami seluas 2 hektar disewakan ke dinas pendidikan dan di bangun gedung sekolahan SMA negeri. Dan 1 hektar disewa oleh perusahaan swasta,sehingga di bangun gudang/pabrik.
Nb . Semuah tanah tsbt adalah sawah produktif.
Pertanyaannya...
Bagai mana durasi sewanya ?
Membuat peraturan desa tentang penggunaan tanah kas desa (bengkok+titisarah) apakah sesudah melakukan lelang .....
apa sebelum melakukan lelang....
Mohon petunjuk
Sawit sudah berusia 9 thn tanah kas desa baru thn di tanam.
Mohon jawaban dan jelas 🙏
Apakah diperbolehkan tanah desa di jual tapi dibelikan lagi?
Maaf saya mau tanya bila depan rumah saya adalah tanah kas desa yg di pisahkan dgn jalan dgn lebar 3-4 meter. Dan di depan rumah saya ini (tanah kas desa) akan dibangun kandang kambing oleh penyewa perorangan. Apakah bisa/ada dasar untuk melakukan protes serta penolakan? Karena ini tentu mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Terimakasih
Mohon bantuannya 🙏
Sdh lebih dr 20 thn apakah sdh jd hak milik dan di jual beli kan menjadi hak waris ?
Bolehkah tanah kas desa dijual untuk kepentingan Umum ( Sekolah setingkat SMA)
Tentu harus dihibahkan itu pak.