BERBEDA antara LUAS TANAH yang tercantum pada SPPT-PBB (Pajak) dan SERTIPIKAT (Hak Atas Tanah) ???

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 26 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 443

  • @temenaset1915
    @temenaset1915 5 หลายเดือนก่อน +1

    Terimakasih bpa sangat ber manpaat sekali ,semoga allh balas ke baikan bapa dngn ber liapat ganada

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  5 หลายเดือนก่อน

      Aamiiin... YRA. Terimakasih... atas doa dan supportnya

  • @Kangwarman
    @Kangwarman 3 ปีที่แล้ว +1

    walaikum salam wr.wb
    penjelasanya sangat bermanpaat dan menginspirasi pa terimakasih sudah berbagi ilmu

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah... sama sama, terimakasih...

  • @fajartriwahyudi5177
    @fajartriwahyudi5177 2 ปีที่แล้ว +4

    Pak izin bertanya, gimana cara menyesuaikan antara AJB dan SPPT PBB, apakah ada nomer2 yg bisa sebagai acuan, bahwa SPPT PBB ini untuk bayar Surat AJB yg ini, makasih pak

  • @arifbudianto3102
    @arifbudianto3102 3 ปีที่แล้ว

    Di menit 5.58,,,, secara tegas memberikan infonya,,,, mohon utk saat memberikan info jgn terlalu lambat intonasinya,,, sepeti di eja saat penjelasan nya. Trims

  • @rukinirukini9181
    @rukinirukini9181 3 ปีที่แล้ว +2

    Tahun 60an orang tua kami beli tanah bukan ukuran meteran seperti sekarang karena jaman dulu mayoritas masyarakat diperkampungan buta hurup di AJB TERTULIS 3 bidang tanah sawah kalau didaerah JAWA BARAT satu tumbak atau satu bata menurut pendapat Bapak gimana Pak ..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Mengenai luas hasil hitungan atau ukuran sebelum dilakukan pendaftaran tanah dijadikan sebagai data awal sesuai dokumen yang dimiliki. Luas yang akan dijadikan sebagai acuan dan dijadikan luas yang tercantum di sertipikat adalah luas yang dihitung berdasarkan penunjukan batas bidang (diketahui pemilik bidang tanah berbatasan) dan diukur oleh petugas ukur yang ditugaskan Kantor Pertanahan

  • @erwantowirasma3858
    @erwantowirasma3858 2 หลายเดือนก่อน

    SPPT PBB P2 nya saja dilakukan pengajuan untuk perubahan luas objek pajak dan nama objek pajak ke pemerintah daerah setempat sesuai dgn sertifikat Hak Milik tercantum. Yang menjadi acuan resmi kan adalah Sertifikat Hak Milik

  • @oktavianurhawa6503
    @oktavianurhawa6503 ปีที่แล้ว +1

    Di sertifikat ibu saya dengan SPPT selisihnya 300m² sendiri, di SPPT hanya 600m², akan tetapi di sertifikat 900m²

    • @sultonhisyamfawazalfahri4594
      @sultonhisyamfawazalfahri4594 ปีที่แล้ว

      Asalamu alaikum pak, saya beli tanah di orang tua 400mtr segel bukti jual beli nya d hilangkan bapak saya dan sekarang bpk saya ibu saya menggugagt berdalih tdk menjual 400 mtr tp 300 m, sedangakan d sppt tecantum 400 m. Tiap thn saya membayar tagihan pajak Mohon d bls pak saya butuh pencerahan

  • @mnrfamily70
    @mnrfamily70 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih infonya

  • @NonaNungki
    @NonaNungki 3 ปีที่แล้ว +12

    Sugeng siang pak,
    Mau tanya njih
    Luas tanah saya di sertifikat kan 1825 m²
    Sedangkan di SPPT 1785 m²
    Dan di buku C malah kurang dari keduanya
    Sedangkan tanah yang saya miliki menjadi lebih sempit, berbeda dari sppt apalagi dari sertifikat tanah .
    Nah ketika pengukuran ulang dari BPN nanti, itu yang di ukur nanti ikut dari sertifikat atau dari buku C desa pak?
    Mohon di bantu 🙏🏻

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      pada prinsipnya luas ukuran tanah ditentukan oleh posisi batas bidang tanah, metode pengukuran, alat, petugas ukur dan tujuan pengukuran. Untuk pengukuran yg dilakukan BPN pada pembuatan sertipikat, luas sesuai batas yang ada setelah mendapat persetujuan dari tetangga bersebelahan atau kuasanya. Data luas di Buku C desa dan sppt berdasarkan pengukuran untuk tujuan pembayaran pajak sehingga saat pengukurannya belum disyaratkan untuk ada persetujuan batas tetangga bersebelahan. Pemilik tanah juga memiliki kewajiban menjaga batas dan menggunakan tanahnya sesuai peruntukannya. Untuk hasil pengukuran ulang akan menggunakan data posisi batas sesuai kondisi di lapangan saat ini. jika batasnya masih sesuai maka luasnya juga tidak akan ada perbedaan yg jauh (masih dalam toleransi) namun jika ada perubahan posisi batas ada kemungkinan luasnya berbeda

    • @NonaNungki
      @NonaNungki 3 ปีที่แล้ว +2

      Waktu beli dan pembuatan sertifikat tahun 1991 luasnya sama dan sudah ada pembatas .
      Namun sekarang pembatas tersebut di buang oleh tetangga saya, pohon pun semua ditebang, akarpun di cabut semua, dan tanah saya semakin sempit .
      Dan saya ingin mengajukan pengukuran ulang di BPN .
      Setelah cek leter C desa ukuran nya berbeda dr sertifikat lebih kecil, itu solusinya gimana baiknya pak 🙏🏻

    • @NonaNungki
      @NonaNungki 3 ปีที่แล้ว +1

      Apakah baiknya saya tetap lanjut ukur ulang ke BPn ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      saran sy sebaiknya diajukan penataan batas kembali dengan dasar sertipikat tanah akan diukur ulang supaya terdapat kepastian hukum tentang luas dan batasnya

    • @NonaNungki
      @NonaNungki 3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih sarannya pak 🙏🏻🙏🏻

  • @hanafyhanafy475
    @hanafyhanafy475 2 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum pak
    Mohon maaf mau tanya kalau disppt pajaknya itu dihitung ada luas tanah dan ada luas bangunan (luas tanah 728 m2 + luas bangunan 80 m2)
    Sedangkan disertifikat ditulis luasnya 728 m2
    Sedangkan kalau diukur denah gambarnya memakai skala 1:500 ketemunya lebih dari 728 m2 dan kurang dari 808m2 (ini hasil penambahan luas tanah 728 + luas bangunan 80 m2)
    Mohon pencerahannya bagaimana memahami sebenarnya untuk sppt yang ada luas tanah kosongnya dan sebagian ada bangunannya tapi tidak sama dengan sertifikatnya??
    Sebelumnya terima kasih banyak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam, Menghitung luas langsung dan menghitung luas pada gambar dg skala tertentu berbeda karena bbrp hal diantaranya ketelitian minimal penggaris, angka hitungan dibelakang koma dan minimal ukuran pensil/garis berdasarkan skala. Di sppt pbb luas tanah adalah luas keseluruhan tanah, luas bangunan adalah luas bangunan yg ada di atas tanah. Luas yg digunakan ketika sdh ada sertipikat adalah luas berdasarkan data pada sertipikat tanah

  • @m.asitisuwarni9918
    @m.asitisuwarni9918 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak Nandang yg baik hati saya ingin tanya bagaimana menggubah sertifikat cacat hukum secara Atministratif yaitu atas luas tanah .saya menyertifikatkan tanah dari leter C menjadi sertifikat .Setelah itu ayah saya sakit dan otomatis waktu dan biyaya saya habis untuk mengurus sertifikat cacat hukum atministrasi tsb. Setelah ayah saya meninggal saya baru ada waktu dan tanah tersebut saya garap sendiri .Tapi ada peraturan yg berbunyi bila sertifikat sudah jadi dan setelah 19 hari tidak diurus dinyatakan hangus .Padahal di sawah saya baru akhir 2 ini ada yg mencabut pathoknya dan memasang pathok di tanah saya menurut informasi yg memasang karyawan kelurahan tapi ada yang teriak ada polisi dia lalu lari .Cacat atministrasi tersebut luas tanah tidak cocok saya dirugikan jadi sempit .Kedua di pbb juga tidak sesuai jumlahnya .Kalau ada peraturan "Bila sertifikat sudah jadi dalam waktu 19 hari tidah diurus bila cacat hukum atministrasi dinyatakan hangus " Apa bener pak tidak bisa diurus ? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 45 kalau itu benar apakah tidak melawan sumber hukumnya apa lagi ayah saya juga anggota veteran .Apakah ini tidak memberi peluang mafia tanah yg memanfaatkan untuk merampas ?

    • @m.asitisuwarni9918
      @m.asitisuwarni9918 2 ปีที่แล้ว +1

      Bisakah saya mohon pengukuran ulang ? Dan bisakah saya mohon pengukur yg kopenten dan alat ukur yg sudah terkalibrasi .Mengingat tanah tersebut dari dulu sampai sekarang tetap sama dan saya kerjakan sendiri .Supaya masarakat sekitar kami tidak pada takut menyertikatkan tanahnya takut dipotong luas tanahnya .Sekian mator sembah nuwon pak soalnya soal tanah itu ngeri hukumnya di akhirat walau hanya sejengkal 🙏👍

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Mengenai luas tanah tidak didasarkan luas yg tercantum di letter c atau bukti pajak sblum disertipikatkan. Luas yg jadi acuan adalah berdasarkan batas2 bidang tanah yg ditunjuk dan disepakati dg tetangga bersebelahan dengan didukung bukti kepemilikan haknya. Utk yg sah secara hukum mengukur luas tanah yg disertipikatkan adalah petugas ukur atau surveyor berlisensi yg ditugaskan oleh kepala kantor pertanahan setempat. Jika keberatan dg hasil ukuran dpt mengajukan keberatan selama melebihi batas toleransi dg bukti yg ada dan akan dilakukan pengukuran ulang.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Jika tanah tersebut masih dikuasai, digunakan dan memiliki riwayat tanah yg jelas serta bukti2 yg sah maka dapat diajukan utk pendaftaran tanahnya ke kantor pertanahan setempat

  • @SerbaSerbi-rt6yf
    @SerbaSerbi-rt6yf ปีที่แล้ว +1

    Assalamuakum Pak, mohon ijin bertanya
    Sppt nama ibu mertua tertera luas tanah 310 m², dan banggunan 94m² masih belum bersertifikat,tetapi di leter C desa nya tertera 288m², ketika mertua msh sehat telah menghibahkan tnh&bangunan sesuai yg tertera di sppt sejak rumah dibangun dan atas nama ibu mertua pemberian dr ibunya.
    Sekarang mau membuat SHM sesuai yg tertera di spptnya, proses hibah dr mertua sudah disaksikn perangkat desa dan kakaknya suami.
    Yang mau saya tanyakan:
    apa bisa pembuatan SHMnya atas nma suami disesuaian dgn luasan yg tertera seperti di sppt nya?jika leter C desanya berbeda dgn spptnya? proses hibah 2 thn lalu,ibu msh ada,tp bpk sdah mninggal 6bln lalu.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +2

      Angka luas yg akan tercantum disertipikat bukan berdasar sppt atau letrer c tetapi berdasarkan hasil ukuran saat dilakukan pengukuran utk proses pembuatan sertipikat dengan mengacu kepada batas2 bidang tanah yg disepakati dgn tetangga bidang tanah yg bersebelahan

    • @SerbaSerbi-rt6yf
      @SerbaSerbi-rt6yf ปีที่แล้ว

      Trimakasih Bapak atas penjelasanya🙏,krn sudah ada surat keterangan hibah apakah bisa saksi hnya ibu,suami,notaris dan petugas pihak bpn saja waktu ukur2an?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +1

      Sebaiknya ada disaksikan atau diketahui pemilik tanah yg bersebelahan atau kuasanya dan saksi yg dapat dipercaya, ketua rt atau rw atau aparat desa kemudian didokumentasikan kegt nya

  • @firdaanindya6096
    @firdaanindya6096 3 ปีที่แล้ว +1

    terimakasih ilmunya pa..

  • @rosselyndafransiska648
    @rosselyndafransiska648 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum pak mau bertanya saya buat sertifikat tanah tapi luas tanahnya ngak sesuai di PBB saya beli blm sertifikat dan saat pengukuran saya tdk ditempat. Nah menurut yg punya tanah tersebut 2500m di sertifikat 2100.mohon sarannya

  • @abiiebpalfarizi2120
    @abiiebpalfarizi2120 3 ปีที่แล้ว +2

    Saya cari2 info ini alhamdulillah ketmu juga,sangat membantu...jadi bgini om...bapa saya bli tanah thn 91 cuma katanya pngukuran pakai galah skitar 386M,lalu di saat ada ptsl 96 di buat lah sertifikat tapi a/n ibu saya dengan luas 532M di sertifikat...langkah apa saja jika saya ingin membuat sppt sesuai sertifikat,apa di lakukan pengukuran lagi oleh bpn..tks om

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Luas tanah yang tercantum pada sppt dapat direvisi atau disesuaikan dengan luas sebenarnya yang tercantum pada sertipikat. Dengan dasar luas yang tercantum pada sertipikat hak atas tanah maka dapat diajukan ke kantor pelayanan pajak agar dapat disesuaikan luas tanahnya.
      Dengan membawa persyaratan yang diperlukan (identitas, bukti pembayaran sppt tahun sebelumnya/tahun berjalan dan fotocopy sertipikat tanah). Mengenai persyaratan surat-surat yang diperlukan dapat ditanyakan langsung ke bagian informasi di kantor pelayanan pajak wilayah setempat

    • @abiiebpalfarizi2120
      @abiiebpalfarizi2120 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar brrti tidak d lakukan pngukuran lg oleh bpn kan om ??

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Luas yg tercantum di sertipikat akan menjadi acuan. Jadi tidak dilakukan pengukuran ulang sepanjang batas bidang tanahnya tetap

    • @abiiebpalfarizi2120
      @abiiebpalfarizi2120 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar siap..hatur nuhun om..suksea trus chanel ny 🙏🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      @@abiiebpalfarizi2120 Aamiiin...
      Terimakasih...

  • @rinaagustin9684
    @rinaagustin9684 2 ปีที่แล้ว +2

    assalamu'alaikum pak.
    jika waktu pertama beli tanah di SPPT tertulis 420 setelah di sertifikat menjadi 329 itu solusi nya gimana pak sertifikat baru jadi 2 tahun sekarang ini pajak (2013-2019) sesuai SPPT sedangkan (2020-2021) ikut sertifikat apakah bisa dibenerin luas tanahnya seperti pertama beli?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Wàalaikumsallam, penjelasannya ada di materi video ini tentang perbedaan cara dan hasilnya serta luas mana yg digunakan

  • @zainulfanani2423
    @zainulfanani2423 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak.. Seperti judul ini pak.. Sertifikat saya ukuran 400m2 tp pengurusan perona.. Tp objek pajak saya bumi 232m2 bangunannya 42m2. Saya menyuruh orang ptls sudah ngasi 20jt kok katanya ini nambah lagi karena sertifikat ukuran dan nomer tumpuk trus solusinya gimana pak saya dimintai lagi buat urus pengukuran lagi.. Pdahal kemarin sudah diukur

  • @ariemarta7304
    @ariemarta7304 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau bertanya saya dapat tanah waris disertifikat 70m2 dan di PBB 144 M2,,,,kondisi realnya 144 M2 karena mau dijadikan 2 sertifikat kami ingin mengurus sesuai kondisi fisik.sudah ke bpn dan diukur ulang hasilnya masih 70 M2,,,gimana caranya supay kami bisa mendapatkan ukuran tanah sesuai data fisik ?terima kasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Hal ini mgkn terjadi karena beda pemahaman metode pengukuran di bidang tanh datar atau miring. Luas pengukuran bidang tanah, acuannya adalah posisi tanda batas dan diukur pada bidang datar

  • @kasiammurtini8575
    @kasiammurtini8575 8 หลายเดือนก่อน

    Terimkasih ats penjwlasan twntant tnah ,yg surat grik/petok D.mohon bantuany....srt asli nma sy.tp d jual oleh bpk tiri yg bukn ahli waris.bagaimn langkah sy?.sedangkn p lurah sy minta d bukakan buku leter C desa,tdak mau melayani.mohon solusinya.

  • @yohanesbeliansumadi
    @yohanesbeliansumadi ปีที่แล้ว

    Saya punya rumah dgn ukuran 4 x 6 ditambah 5 x 6. Tapi PBB nya berjumlah 360.000 krn. Luas bangunan yg tertera 600 m persegi. Kalau gini gimana solusinya Bang 🙏🙏🙏

  • @wahyuefendi9453
    @wahyuefendi9453 3 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya mas...saya beli tanah ukuran 17x35....tapi begitu terbit sertipikatnya menjadi ukuran 11 x 30...penjelasanya katanya 5 meter dipotong jalan dan 7 meter terlalu dekat sungai aktif.....posisi tanah dekat jembatan....dan ada patok2 tiang semenisasi jembatan....pertanyaan saya apa kah patok2 tiang jembatan itu tidak boleh ada bangunan di belakangnya sehingga ukuran tanah menjadi berkurang...mohon penjelasaannya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Luas di sertipikat didasarkan patok batas yg terpasang dan disepakati oleh tetangga yg bersebelahan. Jika berbatasan dg jalan,sempadan sungai atau fasilitas umum perlu diketahui aparat desa setempat dan mengacu kepada peraturan yg berlaku. Jika ada perbedaan dengan data sebelumnya berdasar surat pajak atau lainnya dg hasil ukuran sebelumnya maka yg digunakan adalah ukuran setelah ditetapkan batasnya dan sesuai data di sertipikat. Jika ada keberatan tentang luas hasil ukuran dapat diajukan ke kantor pertanahan setempat melalui sanggahan ( jika belum terbit sertipikat (masih proses pengumuman hasil pengukuran) atau penataan batas kembali jika sdh terbit sertipikat dg mengajukan bukti yg dimiliki

  • @pesonadesaku5815
    @pesonadesaku5815 ปีที่แล้ว

    Pak izin tanya
    . Sy beli tanah di ajb tertera 1627 meter tetapi setelah keluar sertifikat hanya jadi 1027 meter aja pak. Selish 600 meter ? Bagaimana pak solusinya

  • @Umi-dq5tk
    @Umi-dq5tk 4 หลายเดือนก่อน

    Luas tanah saya 131 m2 disertifikasi tanah dan sppt PBB itu 10000 m2 itu yg saya bayar gmn solusinya y bang

  • @ranisaputri2509
    @ranisaputri2509 5 หลายเดือนก่อน

    Pak, kita belinrumah dan tanahnya, sudah ada sertifikatnya tapi dia menjual hanya separuh tanahnya dari yg tertera di sertifikat, setelah diurus akhirnya pecah sertifikat, dan ketika bayar pajak tahun ini luas tanahnya sama dengan tahun sebelumnya disaat sertifikat tanah belum dipecah,

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 หลายเดือนก่อน

      saran saya dengan dasar sertipikat yg sudah dipecah dapat diajukan ke kantor layanan pajak agar dapat dipecah juga sppt pbbnya. jadi nanti utk tagihan sppt pbb tahun depan akan disesuaikan dengan ukuran dan kondisi saat ini yg bidangnya sudah dipecah

  • @rosmatambunan4896
    @rosmatambunan4896 2 ปีที่แล้ว

    Selamat malam bpk Nandang, sy jg beli rmh tdnya lt 210 mtr knpa d sertifikat jd 206 mtr y, mngkin d ambil jln ya, sdh gitu aneh , ms sy 1 tembok sm sblh, saat ini sy sdng Ricuh , tetangga sy jg menghak milik itu tembok dia ktnya, sy lg menghubungi Bpk Gunawan Bpn bt ukur, biar sm” enak, tp blm jelas jg wktunya dia ksni, bgmna ya pak solusinya Trima kasih Gbu🤗

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      luas tanah 210 m tercantumnya dimana ? jika angka tersebut di bukti pembayaran pajak maka yg digunakan ukuran yg ada di sertipikat

  • @sapperauf5957
    @sapperauf5957 ปีที่แล้ว

    Untuk balik nama sppt dari putusan pengadilan belum sertifikat. Syaratnya apa aja pak?. Tanah belum sertifikat

  • @tirayudis55
    @tirayudis55 8 หลายเดือนก่อน

    Klo gada sertifikat nya gmn? SPPT BEDA DENGAN LUAS TANAH nya

  • @AlifiaMustikaDewi-ie2yb
    @AlifiaMustikaDewi-ie2yb 7 หลายเดือนก่อน

    Mohon izin pak ,bagaimna jlan kluarnya klo dua sppt,di jadikan satu,begini masalahnya itu kavlin saya dia gabung sama ksvling saudara saya,baru dia tdak tanya saya,bgaimna pak.

  • @hendyabey1292
    @hendyabey1292 2 ปีที่แล้ว

    Saya beli tanah 96 meter ujur manual, d sertifikat jadi 105 meter , terus s saksi minta suruh bayar lebih 11 meter nya... apakah saya harus membayar nya ?
    Saya takut nya nanti aps di jual s pembeli ke saya bayar nya hanya 96 meter ga sesuai sertifikat

  • @kusumawarti
    @kusumawarti ปีที่แล้ว

    Siang Pak, saya mau tanya, saya mau jual tanah ada rumahnya, diserifikat luasnya 313m2, diPBB yg tertera bumi hanya 248m2
    Mana yang menjadi patokan luas tanah saya?

  • @shafiraailani8126
    @shafiraailani8126 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak, saya ada selisih dengan tetangga,masalah tanah,tetangga saya belum punya sertifikat,tapi dia menghak i tanah lewat tupi/STTP, yg menurut saya itu tanah saya,berdasarkan sertifikat saya,terus ,mana yg harus di menangkan pak??mohon penjelAsanny🙏🙏

  • @suhartono5522
    @suhartono5522 ปีที่แล้ว

    Terimakasih

  • @muhamadnugraha4576
    @muhamadnugraha4576 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf saya menjelaskan garis besarnya saja ya pak. Izin bertanya 🙏:
    1. Saya mau urus sertifikat tanah.. Nah, disitu sebleumnya di BPN, disuruh membuat pbb. Nah disitu luasan tercantum 153.
    2. Setelah itu proseslah di BPN ukur ulang, cek lapangan, tim A apalah itu..
    3. Sampai akhirnya di telp Bpn terbit SK tanah dengan luasan selisih 1M saja, jadi 152. Dan disuruh setor tagihan ke Dispenda, apalah itu bphtb ya klo gak salah?
    4. Nah, waktu di dispenda dilihatnya pbb sma sk bpn tadi, mreka suruh buat pbb perubahan. Dari luasan 153 jadi 152 😢
    Yg mau saya tanyakan : 1.emang harus dirubah menyesuaikan ke 152 ya pak?? Bukanya apa, sya capek bolak balik minta ttd kades, isi blangko lagi, materai dsb.. Mna bolak balik naik tol dri tempat tinggal saya skrg. 😢
    2. Apakah prosedur yg di Bpn mulai awal lagi? 😢 ngukur ulang dsb..
    Terima kasih 🙏 mohon di bales

  • @herlanherlan-jv2ij
    @herlanherlan-jv2ij ปีที่แล้ว

    Klu luas tanah di sppt pbb tidak sama dgn objek pajak , bagaimana solusinya?

  • @taufanadi2733
    @taufanadi2733 ปีที่แล้ว

    Di pbb LT 147, sdgkn di shm nya151 bagaimana cara merubah ygdi pbb pak🙏

  • @arfaglory9610
    @arfaglory9610 ปีที่แล้ว

    Lhaiya, njug dimaanaaa? Nama kantornya apa klo mau menyesuaikan SPPT PBB ???

  • @kingsatrio4477
    @kingsatrio4477 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya...
    saya ikut program pembuatan sertifikat tanah GRATIS pada thn 2017 kolektif desa.
    Sampai sekarang 2022 belum juga jadi... sudah tanya desa nya. Sudah pada ganti pegawainya. Cara cek yg terbaik gimana pa

    • @ihyaulumuddin2558
      @ihyaulumuddin2558 2 ปีที่แล้ว

      Sama dgn kasus saya bgtu.. Saya cek k bpn sdh slsai dan sdh saya ambil.. Di cek aja k bpn bawa fto kopi ktp ksk

  • @wulandariwulan4454
    @wulandariwulan4454 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya ,saya mau beli rumah . Tapi penjualnya gk punya surat pbb nya. Dulu dia belinya juga gk punya surat pbb nya.trus ditanyakan k pak Rtnya setempat ,katanya emang sebagian rumah skitr stu lom ada pbbnya. Trus gimana solusinya pak untuk ngurus pbb nya.sedangkan sy mau ngurus2 beli rumah trsebut ,di perlukan pbb 5 thn trakir.Trimz byk atas jawabnya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Saran sy, cek dulu ke kantor pajak apakah benar yg disampaikan rt dan apa alasannya... karena ada kemungkinan ada hal khusus disitu atau status tanahnya yg perlu ditanyakan lagi

  • @kustiaraaenisha9141
    @kustiaraaenisha9141 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak,, saya kan mau bayar PBB,, tetapi luas tanah yang tercatat di sertifikat dan di dirjen pajak berbeda,, di sertifikat luasnya hanya 682 m2 tetapi di tagihan yg tercatat di dirjen pajak 950 m2 itukan selisih nya jauh berbeda,,
    Lalu apa untuk mengurus ke dirjen pajak untuk menyesuaikan yg di sertifikat dikenakan biaya???

  • @shifaraputri32
    @shifaraputri32 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya luas tanah saya di sertifikat 152m ,tapi di PBB kok bayar nya 129 ribu itu gimana

  • @Gustin08883
    @Gustin08883 3 ปีที่แล้ว

    luas tanah, alamat berubah, tadi nya lahan kosong, pas sy bayar pajak thn 2019, print out bukti pembayaran dari bank, muncul maslah di atas. berubah dari berkas pbb asli yg sebelum nya. mohon penjrlasan dan solusi. mks

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Saran sy terkait perubahan data pada pbb sebaiknya dapat langsung menghubungi kantor pelayanan pajak setempat agar dapat diperoleh informasi yg jelas dan jika dilerlukan perbaikan dpt dikoordinasikan dgn data di kantor desa/kelurahan setempat

  • @astridmelani8038
    @astridmelani8038 4 หลายเดือนก่อน

    Pak mau tanya, saya mau jual sawah , sawah sdh saya notariskan masalahnya di pbb luas sawah 1988 dan di desa 2200..kita pas menotariskan luasnya lihat di pbb,ternyata di desa luas 2200..bagaimana cara merubah seperti luas di desa pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 หลายเดือนก่อน

      Saran sy sebaiknya tetapkan batasnya yg disepakati dengan tetangga bersebelahan kemudian diuukur ulang dan hasil ukuran ulang dijadikan sebagai acuan luas dan data di desa serta pajak disesuaikan luasnya dg luas yg sebenarnya

  • @zeeverlyyohenderson6786
    @zeeverlyyohenderson6786 ปีที่แล้ว

    Salam sejahtera pak ijin bertanya apakah ukuran jual beli yg sudah terjadi 12tahun lalu bisa digugat oleh pembeli si A. Dalam hal ini saya sebagai penjual menjual tanah kosong seluas 828m dari sertifikat awal 1400m. Jual beli terjadi di 2006 sudah pecah sertifikat saat itu juga, tetapi saya digugat karena membohongi ukuran tidak sesuai padahal si A beli dari saya dan patok besi dan tembok sebagai batas masih ada sampai sekarang. Dengan seenaknya membuat tembok melewati batas patok besi. Lalu si A memanggil bpn utk ukur ulang tapi yg diukur cuma tanah saya tidak diukur secara global dari awal 1400m. Dan dibilang tanah saya lebih ukurannya dan si A kurang. Kemudian diberi tanda batas yg baru saya tidak setuju karena sudah ada batas patok besi dan tanah si A tidak disaksikan oleh saya pengukurannya . si A tetap membangun melewati patok tanpa persetujuan saya dan saya dihadapakn oleh kuasa hukumnya karena tidak ada titik temu perdebatannya. Mohon solusinya pak.sehat selalu. Terimakasih🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Ukuran luas diperoleh berdasarkan patokan batas yg duukur jadi jika batasnya bergeser maka luas berbeda. Sarqn sy : Jika masih sengketa batas maka tetapkan batasnya terlebih dahulu dan sepakati kemudian diukur bidang tanah yg sdh dijuql tersebut kemudian selisih luasnya diperhitungkan sesuai luas yg dijual jika kelebihan maka dikembalikan jika kurang bayar dibayar selisihnya dan utk hal ini perlu ada saksi2 dan dapat juga melalui lembaga peradilan jika sulit diselesaikan secara musyawarah

    • @zeeverlyyohenderson6786
      @zeeverlyyohenderson6786 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar si A tidak sepakat dengan patok yg saya tunjuk yg sudah ada dipenjualan 2006 dan tetap membangun melewati patok. Langkah apa yg harus saya lakukan dikarenakan si A sudah menyerahkan ke kuasa hukumnya. Dalam hal ini siapa yg seharusnya melaporkan pelanggaran? Bisakah saya membongkar bangunannya yg melewati patok? Pihak saya atau si A. Mohon pencerahannya pak. Sehat selalu🙏🙏🙏

    • @zeeverlyyohenderson6786
      @zeeverlyyohenderson6786 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar dalam hal pengukuran saya tidak dihadirkan waktu ukur tanah si A padahal saya tau tepatnya patok awal karena memang belinya dari saya. Dari pihak si A berkeras kalau sudah diukur. Tanpa saya saksikan sebagai pemilik awal padahal disebelah lain ada jalan yg termasuk dalam jual beli 2006. Si A membuat tembok di 2006 disebelah jalan itu dan tidak mau mengakuinya jalan yg diluar tembok malah mau ambil disisi lain yg bersebelahan dengan saya karena masih berupa tanah kosong dengan alasan tanah dia kurang.

  • @moosufans
    @moosufans 3 ปีที่แล้ว

    Kalau di sppt pbb luas tdk sama dg sertifikat, pembayaran sesuai sppt dimana luas tanah lbh besar drpd seharusnya dan sdh dibayar bertaun taun apa masih bs diurus pak? Dan kantor pajak bagian apa yg menangani hal ini

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Mengenai hal ini tergantung perjanjian antara penjual dan pembeli apakah ada perjanjian tertulis jika ada peebedaan luassebelum dan sesudah disertipikatkan

    • @moosufans
      @moosufans 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar oya pak,kalo misalnya selama bertaun tahun byr sppt pbb yg tdk sesuai dg luas tanah apa bs diurus selisih pmbayarannya? Dan hrs kmana mengurusnya?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Utk lebih jelasnya tentang hal ini dapat ditanyakan langsung ke kantor layanan pajak

  • @yantisusanti8618
    @yantisusanti8618 3 ปีที่แล้ว

    Ngapunten bpk ijin bertany.
    Problem keluarga kami.
    Kami pny tnah seluas 1.791m2.
    Dan batas2 ny mash ada.
    Dan kami sekeluarga mengelola lahan tsbt sdh lbeh dari 50 th,dan kami taat pajak.
    Warga sekitar dan tetua di daerah tsb mengakui bhw tnah tsb milik kami selaku ahli waris,dan bhkan siap menjadi saksi bila ad masalah.
    Niat kelurga renc mau d bagi,krn mumpung ahli waris msh ada(hidup)
    Namun.
    Di C desa tertera 950m2.
    Lgkah apakah yg harus kami tempuh supy tanah tsb bisa kami bagi dgn luas sesuai peningalan orang tua kami.
    Trimakash

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Saran sy dapat duajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukan bukti dasar kepemilikan yg ada, letter c desa, bukti2 pembayaran pajak, surat pernyataan penguasaan fisik dan riwayat kepemilikan tanah sejak thn 1960 sd saat ini. Nanti ada tim panitia yg akan memeriksa bukti2 trsbt utk dasar pemberian hak atas tanahnya

  • @SuryadiAndi-ni6rp
    @SuryadiAndi-ni6rp 8 หลายเดือนก่อน

    asslamuakum punten pa kalau d leter c tanah saya hilang 22 bata pa bagai mana caraengurus nya

  • @Umi-dq5tk
    @Umi-dq5tk 4 หลายเดือนก่อน

    Padahal yg lain
    Lebih luas tapi bayar PBB y 24 ribu dan luas tanah saya dibawah y tapi lebih mahal 180 ribu bang

  • @itasofiati3332
    @itasofiati3332 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya klu disppt sudah pecah jadi dua sedangkan sertifikat masih satu n mau dipecah gimana yaa prosesnyavpak

  • @Dirumah.Kenzie
    @Dirumah.Kenzie ปีที่แล้ว

    Saya mau nanya pak, kena objek pajak bumi di PBB saya lbh besar dr tetangga saya samping rumah, sdgkan luas tanah dan bangunnya sama,

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Kemungkinan karena zona nilai tanah yg berbeda atau luas bangunannya berbeda

  • @danarhadi2576
    @danarhadi2576 ปีที่แล้ว

    Saya mw tanya pak, gimana cara mencocokkan kebenaran antara surat tanah yg masih berbentuk AJB dg SPPT nya. Karena trkadang byk SPPT yg baik nama ataupun luasnya tidak sma antara AJB dg SPPT nya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      AJB berdasarkan bukti kepemilikan yg dimiliki sebelum dijual. SPPT PBB bukti bahwa yg bersangkutan menggunakan dan memanfaatkan tanah dan menjadi wajib pajak. Beda antara memiliki dan menggunakan. ada yg memiliki dan menggunakan tetapi ada juga yg hanya menggunakan atau memanfaatkan tapi bukan pemiliknya

  • @parsupilamiparsupilami6332
    @parsupilamiparsupilami6332 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum pak ... Minta penjelasan soal tanah TKD yang di sertifikatkan sepihak .. dan apakah petugas ptsl tidak di bekali soal peraturan tentang hal tersebut

    • @parsupilamiparsupilami6332
      @parsupilamiparsupilami6332 2 ปีที่แล้ว

      Dan ada lagi peraturan soal tukar guling apakah bisa di lakukan tanpa sk dari bupati ?

  • @od-ikgo-dik4864
    @od-ikgo-dik4864 ปีที่แล้ว

    punya sy .hasil ukur kurang 150. sy sih tidak pusing. cuman. NGEBATIN AJA.

  • @mangbibir3645
    @mangbibir3645 2 ปีที่แล้ว

    selamat malam pak.baru ketemu chenelnya sebelum saya bertanya mohon ijin saya ceritakan saya dapat tanah warisan dari orang tua yang sudah bersertfikat yang terbit th1998 kalau tidak salah program pemerintah namanya prona.luas di sertifikat atas nama orang tua saya itu luasnya 14600.sementara kemaren saya datangkan tukang ukur dari bpn ternyata hasil ukurnya 19200 artinya lebih luas dari yang ada di sertifikat yang menjadi pertanyaan saya apakah yang ada lebihnya itu bisa nggak di masukan luasnya di jadikan satu sertifikat kebetulan saya mau balik nama.mohon masukanya...?

  • @febri.s1674
    @febri.s1674 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak mau tanya tanah saya sudah SHM dan sudah terdaftar di BPN tapi mulai tahun 2018-2022 pihak kelurahan tidak mau memberikan SPPT dan saat saya tanya ke Dispenda tanah saya tidak ada di peta padahal tahun 2017 ada dan balik nama SHM tahun 2015, sama pihak Dispenda diberi surat pengantar untuk buat baru tapi pihak kelurahan/lurahnya tidak mau memberi tanda tangan
    MINTA TOLONG SOLUSINYA MAS 🙏🙏🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Jika tanahnya ada fisiknya dijuasai, digunakan dan terdaftar di sertipikat serta ada di peta pendaftaran rasanya aneh jika dianggap hilang karena peta dibuat berdasarkan data lapangan. Coba cek apakah sertipikatnya benar, cek juga apakah ada nama orang lain atau berbeda nama pada lokasi tanah tersebut di peta desa dan pajak. Jika ada nama selain yg tertulis di sertipikatsaran sy segera diproses agar disesuaikan agar sesuai dg kenyataan data di lapangan

    • @febri.s1674
      @febri.s1674 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar sudah saya coba cek online alamat dan bentuk tanah sama seperti di SHM kalo ada masalah seperti itu solusinya harus kemana ya mas

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      @@febri.s1674 dg dasar sertipikat sampaikan ke dispenda jika di desa ada masalah tqnya masalahnya dan sampaikan juga permasalahannya ke camat agar dpt diselesaikan

    • @febri.s1674
      @febri.s1674 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar terima kasih banyak mas atas solusinya besok langsung otw ke kecamatan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      @@febri.s1674 sama sama terimakasih

  • @ariseptian4884
    @ariseptian4884 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum Wr. Wb, mau bertanya pak. Saya punya tanah dengan L=847m2(sesuai sertifikat hak milik). Lalu setengahnya sudah dijual, tetapi sertifikatnya belum di pisah. Permasalahannya pada SPPT-PBB luas tanah yang kena pajak hanya 270m2. Apakah saat pemecahan sertifikat akan terjadi permasalahan? Kenapa bisa ada perbedaan luas tanah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Waalaikumsallam sebaiknya segera dipecah sertipikatnya jika sdh dijual sebagian. Mengenai angka luas yg di pajak tersebut sebaiknya ditanyakan ke kantor desa/kelurahan atau kantor layanan pajak. Bisa jadi pajaknya sdh dipecah tapi sertipikatnya blm

    • @ariseptian4884
      @ariseptian4884 3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas penjelasannya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      sama sama, terimakasih...

    • @elyamanurung9348
      @elyamanurung9348 3 ปีที่แล้ว

      I look ouuu

  • @alfandijaya9778
    @alfandijaya9778 3 ปีที่แล้ว +1

    Asalamualaikum ,
    Pak, mau tanya , tanah di Sppt 150m, mau pengajuan bikin sertifikat kok jd 119m.
    Solusinya gmana ya pak supaya di sertifikat sma sprti di Sppt.
    Trmksh.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Saat ini masih berbeda proses mengukur, cara dan tujuan sppt pbb dg sertipikat. Utk sertipikat harus ada kepastian tanda batas dan diketahui tetangga bersebelahan tanahnya. Luasnya diukur berdasarkan batas tersebut. Jadi luas yg digunakan adalah luas yg sertipikat karena ada kesepakatan, kejelasan dan penetapan batas bidangnya

    • @alfandijaya9778
      @alfandijaya9778 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar brti ini harus di ukur ulang ga ya pak?
      Soalnya blm jd sertifikat , tpi datanya beda dengan yg d sppt

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Jika ada keraguan atau sanggahan, dapat mengajukan pengukuran ulang

    • @alfandijaya9778
      @alfandijaya9778 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar baik pak , trmksh atas info nya.
      Sukses slalu buat anda.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sm sm terimakasih...

  • @asrcannelcimahi632
    @asrcannelcimahi632 2 หลายเดือนก่อน

    Salah nomor rumah itu gmn pak

  • @hendrawan3707
    @hendrawan3707 2 ปีที่แล้ว

    ass, mau tanya pak nandang, pemilik usaha memiliki SHGB 1.000m2 (total LB terpakai 580m2)dari kepemilikan LT 4.000m2 (SHM), seharusnya yg tertera di SPPT PBB LT 1.000m2 atau LT.4.000m2 pak, trims.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      yg tercantum di SPPT PBB luas tanahnya dan luas bangunannya juga ada tercatat sebagai dasar tagihan pajaknya. Jika ada 2 bidang yg berbeda maka berbeda juga sppt pbb nya kecuali digabungkan dg dasar nama serta haknya sama dan bersebelahan. Jika HGB 1000 m nya diatas hak milik 4.000 m, maka luas tanahnya luas hak miliknya tempat berada bangunan tersebut

  • @dianastripuspitasari8352
    @dianastripuspitasari8352 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau tnya..sya ada 1 bidang tanah di srtfkt 899.tp di pbb 1.125..trs saya pecah jd 2..wktu ukur sya djanjikan konfirmasi dr tkg ukur kalau2 ada perbedaan luas tanah..tp pda knyataan tdk ada kbr sm skli dr tkg ukur.dan ktika sertifikat yg pecah itu jd.didenah muncul tanah sisa.dikarenakan luas yg mlbihi dr sertifikat.jd memang total luas 2 sertfkt itu sm dgn luas srtfkt induk.tp trnyata luas srtfkt induk lebih kecil drpd luas tnah yg sbnrnya.yg mgakibatkn tadinya sya pecah jd 2..skrg malah jd 3 bidang A.B.dan C..A dan B bidang muncul sertifikat.sdgkn yg C.jd tanah tak bertuan.pdhl shrsnya itu masuk ke sertifikat B..sya komplain ke bpn ktnya sruh ke tkg ukur.sy komplain ke tkg ukur.katanya tanah sisa itu suruh bkin srtfkt baru.trs dasarnya bkin srtfkt pke apa pk?sdgkn kita tdk pny pegangan bukti..mohon solusinya pak..sy urus sendri tnp notaris krn trkndala biaya pak.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      saran sy langsung saja ke kantor pertanahan setempat dengan menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah serta bukti buktinya. jika ternyata ada kekeliruan hasil pengukuran batas bidang tanahnya sehingga dengan bukti yg jelas maa dapat diajukan pengukuran ulang atau penataan batas. yang terpenting memang benar tanah tersebut dikuasai dan ada bukti kepemiikan serta ada kejelasan riwayatnya dengan batas2 yg jelas maka masalah ini dapat diproses dan diselesaikan

    • @dianastripuspitasari8352
      @dianastripuspitasari8352 3 ปีที่แล้ว

      Buktinya hanya fotokopi sertifikat induk pak.krn srtfkt induk yg asli sdh diwarkat.dan pecah jd 2..prmslhn awal luas srtfkt induk tdk sesuai dgn luas aslinya.jk mmg ada pgukuran ulang.apkh nti ada by lg yg dkeluarkn pak?

  • @ajengwulansari8255
    @ajengwulansari8255 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya ,,pak kalo
    Bentuk gambar ukuran luas tanah di sertifikat beda dgn di lapangan gmna ya ,,,soal nya dulu pernah pinjam bank dgn gadain sertifikat ....eh sial kali bank nya kebakaran + Kantor BPN nya juga terbakar ,,,,terus ukuran di PBB juga jauh kali dgn di sertifikat ......gmna ya .apa perlu pengukuran ulang Krn sertifikat yg terbakar bukti nya juga gak ad ,cuma di ganti dgn yg baru tapi ukuran nya Tdk sesuai di pbb dgn gambar nya juga aneh .....

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Dapat mengajukan penataan batas kembali dan pengukuran ulang

  • @sintahayati1234
    @sintahayati1234 2 ปีที่แล้ว

    Apakah tepat langkah saya bila ukuran di sppt yang tadinya tdk sama kemudian saya rubah disamakan sesuai dg yg di sertifikat

  • @nukiwahyuningsih4874
    @nukiwahyuningsih4874 2 ปีที่แล้ว

    Malam pak, maaf mau tanya .. ini saya pnya sertifikat tertulis luas tanah 359m2 . Tp di PBB luas tanah 349m2 .
    Nah sertifikat ini kan memang baru jadi di thn 2019 yg arti nya baru di ukur kembali kan . Tp kenapa PBB sampai di thn 2022 ini luas tanah msih 349m2 ya? Kira2 yg benar yg mana ya? Apa bs kita urus pbb agar disamakan dengan sertifikat? Dan cara urus2nya gimana? Mohon penjelasan nya pak. Makasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Saat ini blm otomatis berubah. Jadi dgn dasar luas di sertipikat segera sampaikan ke kantor pajak agar dpt disesuaikan utk tagihan pbb tahun Berikutnya

  • @rosmatambunan4896
    @rosmatambunan4896 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak 1 lg pertanyaan, kira “ sy panggil bt ukur luas tnh brp duit ya, mslhnya dr bpk gunawan sy tnya estimasinya brp kira, dia blng nnti pas dtng ukur aj, tlng lh pak brp yg sepantesnya sy berikan, krna sy yg panggil 🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      di cek lsgi apakah tanda batas yg ditunjukan sdh tepat atau ada perbedaan dengan batas yg ditunjukan untuk hasil ukuran sebelumnya

  • @abbadnabhan9859
    @abbadnabhan9859 ปีที่แล้ว

    Maaf pak,mau tanya gimana.luas surat tanah tdk sesuai dgn ukuran tanah?

  • @16.lailatulsifa49
    @16.lailatulsifa49 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf saya ingin tanya bang, tanah awal bersuratkan petok D. Seluas 470 setelah didaftarkan ke sertifikat luas tanah susut/berkurang menjadi 260 meter apa langkah yg harus dilakukan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Acuannya adalah posisi tanda batas yg diukur saat ini dan disepakati dg tetangga bersebelahan

  • @annisaaliviani4647
    @annisaaliviani4647 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya, saya ada 5 sertifikat tanah dalam 1 kawasan. semua sertifikat itu balik nama tahun 2018. PBB nunggak dari tahun 2018 sampai 2021 ini dan ternyata SPPT nya belun balik nama. Setelah ditinjau, luas di SPPT dan Sertifikat berbeda dengan rincian sebagai berikut : sertifikat 646 m2 dan SPPT 204 m2, sertifikat 447 m2 dan SPPT 450 m2, sertifikat 876 m2 dan SPPT 694, sertifikat 320 m2 dan SPPT 300 m2, sertifikat 4010 m2 dan SPPT 4010 m2. Dan saya baru saja bayar PBB 2018-2021 itu kemaren sesuai SPPT, saya telat menyadari perbedaan luas tanah ini. Bagaimana ya Pak?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Utk sebelum dirubah sppt pbb yg dibayar sesuai data yg ada. Agar pada tahun berikutnya dpt disesuaikan saran sy dg bukti sertipikat dan luas yg tercantum di dalamnya maka dapat diajukan penyesuaian luas dan pajaknya ke dispenda setempat

    • @HendraHendra-ns9uu
      @HendraHendra-ns9uu 2 ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum pak, saya mau minta tolong minta solusinya, saya kredit tanah kavling,luas 87m tapi setelah lunas kok yg di AJB sama di sertyfikat luas nya cuma 61m, itu cara mengatasi nya gimana pak

  • @galeriliriku222
    @galeriliriku222 ปีที่แล้ว

    Tolong bantu jawab pak, tanah perkebunan milik alm. Bpk saya luas sbenar nya itu 10.000 m2 atau sehektar, tpi d sertifikat tanah cuma trtulis 4000 m2 itu gmna cara betulis ukuran nya pak..
    Tolong d jawab y pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Hasil ukuran tergantung dimana posisi batas bidang tanah yg diukur. Selama batasnya tetap maka peebedaan luas juga tidak akan berbeda jauh

    • @galeriliriku222
      @galeriliriku222 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar trus bisa di rubah gk pak, soalnya buat ngindarin ada masalah d kemudian hari,
      Batas2 nya jelas pak adanpatokan nya

  • @nurofikbindjoeni5584
    @nurofikbindjoeni5584 3 ปีที่แล้ว +1

    Mantaaap pak dosen🥇

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah... Terimakasih... 🙏😁

  • @densusitats1117
    @densusitats1117 11 หลายเดือนก่อน

    Ijin bertanya pak
    Seumpama di sppt 200m sedangkan setelah terbit sertifikat hanya 180m
    Apakah luas perhitungan sppt dengan BPN emang berbeda?
    Trimakasih semoga dihawab

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  9 หลายเดือนก่อน

      penjelasannya sudah saya sampaikan di materi video ini. yang menjadi acuan kegiatan pengukuran yg dilakukan untuk pensertipikatan adalah batas2 bidang tanah yg ditunjuk pemilik dan diketahui oleh pemilik bidang tanah bersebelahan. Jadi acuannya bukan luas yang ada di sppt pbb sehingga terdapat kemungkinan sama atau sedikit berbeda jika batas yg diukur saat ngukur sppt pbb berbeda dengan saat diukur bpn. yang dipergunakan adalah yg dari bpn dan kemudian ukuran di sppt pbb dapat disesuaikan dengan mengacu hasil ukuran dari bpn

  • @idrisrusli3521
    @idrisrusli3521 7 หลายเดือนก่อน

    Assalamuaikum bg..
    Saya idris de medan..ada mau tanya..
    Saya kan kredit rumah KPR sudah jalan 12 th dr 15 th yg mau dijalani,SPPT/PBB nya belum ada..kalau mau nerbitkan SPPT/PBB itu kena biaya berapa? Terhitung juga tdk ya 12 th ke belakang?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  7 หลายเดือนก่อน

      Klo perumahan apaalagi kpr biasanya sdh terdata pbbnya. Jika blm dapqt coba cek di kntor layanan pbb setempat

  • @anggitabagja5367
    @anggitabagja5367 3 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum..
    Pa izin bertanya mengenai perbedaan luas tanah antara di sppt pbb 4782m2,sedangkan di shm hanya 1500m2,ini tanah peninggln alm.org tua pernh bercerita kalo luas tanah nya itu 5000m2,hanya salah di sertifikat,memang klo hanya 1500m2 tanah nya luas..gmn untuk proses pembetulan nya pa

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam. Yang menjadi acuan kepastian hukum dan dasar kegiatan pengukuran adalah posisi batas bidang dan tanda batas bidangnya. Jadi selama patok batas bidang atau posisi batas bidangnya tidak bergeser ukuran luas tidak akan berbeda jauh. Mengenai luas dalam bukti pajak terkadang ada beberapa kasus real tanah sdh dipecah tetapi bukti pajak belum dipecah luasnya. Jika ada perbedaan yg sangat jauh ketika diukur dg posisi batas yg sama maka dapat mengajukan pengukuran ulang ataubpenataan batas kembali ke kantor pertanahan setempat

  • @endharuhome4687
    @endharuhome4687 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak... kalo sy bli tanah bersertifikat...kan mau balik nama nih pak... sedang kan luas tanah yg sy beli beda jauh luas nya dengan SPPT...
    Gimana cara men seplit nya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Setelah terbit sertipikat maka luas yg digunakan sesuai data di sertipikat. Sppt pbb yg menyesuaikan luasnya. Untuk split dipasang batas2nya kemudian dg dasar sertipikat mengajukan permohonan split ke kantor pertanahan setempat

  • @robertalexander664
    @robertalexander664 2 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf pak, Sy mw bertanya bagaimana jika ukuran tanah pada PBB tidak sesuai dengan di aslinya, ukuran aslinya lebih besar bagaimana solusinya, dan tanah ini belum memiliki sertifikat .
    Mohon solusinya pak🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Saran sy agar segera disertipikatkan spy jelas batas, luas dan ada kepastian hukumnya

  • @asmawetparlin4735
    @asmawetparlin4735 3 ปีที่แล้ว +1

    Luas tanah di PBB lebih luas dari pada di Sertifikaf, berarti selama ini kami bayar pajak berlebih ya pak.
    Trus gimana cara nya supaya sama ukuran di PBB dengan Sertifikat ?
    Kemana kami mengurusnya.
    Terimakasih pak.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Setelah terbit sertipikat, yg digunakan adalah luas berdasarkan sertipikat. Agar dapat disesuaikan maka sebaiknya ke kantor layanan pajak setempat utk disesuaikan luasnya dg luas di ssrtipikat

    • @moosufans
      @moosufans 3 ปีที่แล้ว

      Saya jg mengalami hal yang sama, ini mau urus ke bppkad tp msh ppkm

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Semoga segera dapat diselesaikan permasalahannya

    • @ihyaulumuddin2558
      @ihyaulumuddin2558 2 ปีที่แล้ว

      Mksh penjlsan nya.. Krn sama dgn kasus saya pas ikut ptsl 2017 stlah slasai berbda dgn sppt luas sppt 14 rb ketika sdh ukur ptsl sdh jd sertifikt keluar nya 9.433

  • @rikaadriana1707
    @rikaadriana1707 3 ปีที่แล้ว

    Siang pak...beberapa tahun lalu rumah saya baru dilakukan pengukuran dan akhirnya terbit sertifikatnya. Saat ada pbb ternyata luasnya berbeda dengan luas di sertifikat. Bagaimana syarat prosedur dan langkah apa saja yg harus saya lakukan? Saya harus pergi kemana dan apa saja syaratnya? Mohon penjelasannya segera. Makasihh.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Luas yg digunakan adalah luas berdasarkan sertipikat. Luas yg di sppt pajak dapat disesuaikan dengan menyampaikan laporan serta bukti fotocopy sertipikatnya ke kantor layanan pajak setempat dan diajukan permohonan perubahan luasnya agar disesuaikan pada penerbitan sppt pajak tahun berikutnya

  • @mesdi_antocla-x5660
    @mesdi_antocla-x5660 3 ปีที่แล้ว

    bleh nanya pak.. klo sebelah pekarangan kita udah pada diukur oleh bpn.. dan pekarangan kita kita disertifikat dan ukuran nyata bedannya jauh... sedangkan kita buat pajak sesuai ukuran realnya..
    nb:tanah milik nenek dan dulu tanah adat lalu dibagi kependuduk serta disertifikat kan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Untuk data luas di sertipikat menggunakan hasil pengukuran saat dilaksanakan kegt pendaftarah tanah dengan dilakukan penetapan batas berdasarkan kesepakatan pemilik tanah dan pihak berbatasan

  • @ratnapurwati384
    @ratnapurwati384 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya ukuran tanah di sertifikat sama di peta blok desa berbeda, katanya perangkat desa yang benar mengikuti peta blok sehingga perangkat desa berasumsi bahwa pembuatan sertifikat dulunya hanya mengikuti arahan pemilik tanah, seharusnya mengikuti peta blok.
    Apabila mengikuti ukuran sertifikat yang saya miliki, luasan tanah milik tetangga jadi berkurang kalo mengacu pada peta blok desa / sppt, sedangkan tetangga belum memiliki sertifikat hanya mengacu pada luasan yang ada di sppt desa.
    Terus bagaimana pak, apakah harus mengikuti perangkat desa untuk merubah sertifikat agar sesuai dengan peta blok?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Yg menjadi acuan adalah posisi batas bidang tanah yg disepakati tetangga berbatasan dan ditetapkan saat pengukuran utk sertipikat tanah. Mengenai luas adalah konsekwensi dari hasil pengukuran sesuai tanda batas yg ditetapkan. Jika ada perbedaan luas, yg digunakan luas di sertipikat sepanjang batasnya tdk bergeser

  • @apritangguhlaksana4636
    @apritangguhlaksana4636 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak... Mau tanya petugas bpn ptsl yang mengukur tanah di tempat saya kok bisa menyertifikatkan tanah tkd ke perseorangan ya pak? Sedangkan pihak desa sebagian besar tidak tau ..cuma antara kepala desa dan pihak bpn ptsl... Apakah proses pemindahan hak milik tkd segampang itu ya? Dan yang anehnya lagi sayatanyasoal LATER c di desa tidak ada... Mohon solusinya

  • @wongndeso8472
    @wongndeso8472 2 ปีที่แล้ว

    Gimana cara mencatat jarak ukuran tanah perumahan di buku?

  • @animelovers090
    @animelovers090 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya kenapa, luas tanah dengan luas sertifikat beda, dan pemilik tidak mau sertifikatnya tdk mau di periksa ke BPN bgmn solusinya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      yg jadi acuan adalah patok batas atau posisi batas bidangnya. selama batas bidangnya sama maka luas tanah akan sesuai dan jika ada perbedaanpun masih dalam toleransi. coba tanyakan siapa yg mengukur untuk luas tanah yg tercantum di berkas sebelumnya (pajak atau girik) dan apakah sudah ditetapkan batasnya dan diketahui oleh tetangga yg berbatasan ? karena penetapan batas dilakukan terlebih dahulu untuk diukur bpn yg datanya akan tercantum di sertipikat. Jika masih belum percaya ajukan permohonan ukur ulang dengan alasannya. dan pada saat pengukuran ulang cek posisi batasnya yg sama dengan data yg ada dengan diketahui pihak tetangga bersebelahan difoto didokumentasikan sesuai dengan ketentuan baru di PMNA No 16 Tahun 2021 dan disaksikan agar dapat lebih yakin saat ngukur, proses dan hitungan hasilnya.

  • @gamerspemula3432
    @gamerspemula3432 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak Saya izin bertanya ada keluarga Saya dia membeli tanah dari seseorang di zaman dulu tahun 2000 an dan diberikanlah surat dan kwitansi tanah dengan ukuran 25 m dan kemudian terjadilah sengketa tetangga menuduh tanah keluarga Saya lebih saat di ukur luas tanah keluarga Saya malahan kurang dari 25 m disurat hanya 23 m saat diukr jadi permasalahan ini gimana pak cara menyelesaikannya apakah keluarga saya harus menuntut si penjual karena kecerobohan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam. Yg jadi acuan utk pengukuran dan buat sertipikat adalah posisi tanda batasnya. Jadi intinya dimana posisi titik tanda batasnya dan perlu ada jesepakatan dg tetangga batas. Jadi selesaikan dulu permasalahan letak batasnya baru diukur. Jika masih bukti kuitansi bisa disejeaaikan selisih pembayarannya antara penjual dan pembeli. Karena utk hasil ukuran sgt tergantung posisi batas, alat yg digunakan, metode pengujuran dan kenampuan yg ngukur

  • @loloanasripancing5241
    @loloanasripancing5241 3 ปีที่แล้ว

    Mohon bantuannya dan petunjuknya apabila luas tanah lebih daripada luas yg tarcatat disertifikat, terimakasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Pembahasan terkait hal ini dapat dilihat pada materi dg link dibawah ini :
      th-cam.com/video/382YlKZuCyA/w-d-xo.html

  • @maszakkizakki8776
    @maszakkizakki8776 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr.wb. mohon maaf pak mau tanya, pada saat dilakukan pengukuran tanah saya oleh petugas, saya sendiri sama orang yang punya tanah di sekitar tanah saya sudah sepakat menunjukkan batas tanah, tapi setelah terbit sertifikatnya ukuran tanah tidak sesuai dengan batas yang sudah ditunjukkan dan lagi petugasnya tidak kasih tanda batas tanahnya, keinginan saya dan orang pemilik tanah disekitar tanah saya pengen jelas, dan tidak terjadi percekcokan nanti sama keturannya... solusi bagaimana pak?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam
      dapat mengajukan agar dilakukan rekonstruksi ulang atau penataan batas kembali ke kantor pertanahan dengan mengajukan alasan, bukti dan dasar serta saksi.
      Agar lebih aman, nyaman, jelas maka sebaiknya dibuatkan tanda batas yg jelas atau permanen sehingga tidak terjadi masalah batas dikemudian hari. Mengenai luas tanah yang menjadi acuan di sertipikat adalah posisi batas yg ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dg pemilik tanah yg berbatasan

  • @ternakberkahjaya
    @ternakberkahjaya 2 ปีที่แล้ว

    Pak tanya dulu bapak saya dihibahkan tanah dari orang tuanya sebesar 618m2 sudah keluar pbb/petok pajak tapi belum sertifikat, bergantinya hari tanah itu disuruh beli sama kk bapak sayah trus terbit surat akta jual beli menjadi 464m2 sampe sekarang orang tua saya bayar pajak tetep luas pertama 618m2, yang saya pertanyakan kalau saya mau urus sertifikat luasnya yang mana bapak?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      Hal ini terjadi karena adanya sertipikat dg luas sebagian dari total luas tnh di pbb sblmnya tetapi tidak diupdate pajaknya. Sarqn sy agar utk pbb nya juga dipecah dg dasar terbitnya sertipikat tanah yg dijual. Utk luas yg disertipikatkan berikutnya adalah selisih dari total luas sebelumnya dikurangi luas yg sdh terbit sertipikat

    • @ternakberkahjaya
      @ternakberkahjaya 2 ปีที่แล้ว +1

      Iya bapak terima kasih atas sarannya semoga bapak terus diberi kesehatan amiiin

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      Aamiiin... terimakasih atas support dan doanya

    • @ternakberkahjaya
      @ternakberkahjaya 2 ปีที่แล้ว

      Iya om sama2

  • @berthalinromauli6403
    @berthalinromauli6403 3 ปีที่แล้ว

    Senang bisa youtube ini, dan sy mau tanya. Lt di sertifikat 102, di pbb 142
    Waktu beli rmh tsb kelebihan tanah 30 m sdh di bayar ke developer tapi kwitansinya hilang, mhn bantuannya pak, gmn cara urus sertifikatnya? Trims

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Jika yg 30 m itu blm disertipikatkan dpt diajukan dg bukti yg ada termasuk bukti pajak dan batas2 yg ada disesuaikan dengan jarak atau luas di sertipikat yg sdh ada. Jika tidak ada kiluitansi pembeliannya bisa coba tanya ke developernya atau saksi2 yg ada

    • @berthalinromauli6403
      @berthalinromauli6403 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar terimakasih penjelasannya...sukses selalu pak...

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      @@berthalinromauli6403 Aamiiin... sama sama terimakasih...

  • @sofiandriani1984
    @sofiandriani1984 2 ปีที่แล้ว

    Pak saya beli tanah PBB dan suratnya AJB luasnya sama 6355 trus tahun 2019 ada pemutihan dri PT.SL nah knp pas jdi sertifikat luasnya jadi 5777 itu gimana pak ,,,sdngkan bedanya 423 meter apa yg harus dilakukan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Kemungkinan berbeda posisi batas dan metode pengukurannya. Yang digunakan adalah sesuai luas di sertipikat

    • @sofiandriani1984
      @sofiandriani1984 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar kan patok nya sama ,,knp hasil pengukuranya bsa beda pak,kan di AJB sudah ada luasnya ,,,kan sblum sertifikat AJB dlu suratnya

    • @sofiandriani1984
      @sofiandriani1984 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar SPPT NYA apa akan mengikuti luas di sertifikat apa nanti keluar pak ,, luas nya sama ga ya soalnya blom keluar spptnya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      @@sofiandriani1984 dengan dasar bukti sertipikat maka dusampaikan ke kantor pajak setempat utk disesuaikan luasnya pada tahun depan agar tagihan sppt pbb disesuaikan ukurannya

  • @hendrycahaya9898
    @hendrycahaya9898 3 ปีที่แล้ว

    mantap mas , tmbh pengetahuan jg nih jdnya
    klo blh, bntu di jawab mas..
    sertifkat kan ad luas tanah, n ada denah dlm skala tertentu
    ex: luas tanah tertera 106m2
    sementara jika di ukur dr denah lokasi , pakai penggaris 115m2
    apakah luas tanah yg di maksud di denah tsb , termasuk gorong2 n sedikit tepi jalan?
    apakah bs jd ad pemotongan luas lahan utk dijadikan drainase ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/L78csL37IJ4/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Link video materi yg menjelaskan kenapa berbeda hasil ukuran jika dihitung pke penggaris dg dasar skala pada surat ukur di sertipikat

  • @salisferawati8399
    @salisferawati8399 2 ปีที่แล้ว

    assalamualakum pak.mau brtanya.jika di sppt luasnya 2990m2.tp di sertifikat 2900m2.dan sertifikat tersebut di pcah mnjadi 3 bgian.dan stelah slesai pcah sertifikat yg 1 mau di blik nma.apakah bpn tdak msalah jika spptnya jga blum trpecah/masih induk.?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Sppt dapat juga dipecah dengan dasar bukti sertipikat pemecahannya

  • @triramanto7309
    @triramanto7309 3 ปีที่แล้ว

    Pa klw disurat sbelum jdi sertifikat itu ada pertebalan angka yg awalnya 65 m. Skarng Mnjadi 55 m stelah sertifiknya jadi, itu gmna ya pa. Apa dulu" nya sudh ada saksi persidangan apa bgaimana. Karna dri luas 65 itu diprtbal lagi jdi 55. Dan skrng pmbyrn pajak berpacu pada surat sebelum, yg ukuran tanahnya 65.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Setelah terbit sertipikat yang jadi acuan adalah luas berdasarkan sertipikat. untuk terbit sertipikat dilakukan pengukuran dengan penetapan batas Saran saya agar dengan dasar sertipikat diajukan ke kantor pelayanan pajak agar dapat disesuaikan luasnya

    • @triramanto7309
      @triramanto7309 3 ปีที่แล้ว

      Baik pa trimakasi

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sama sama, Terimakasih

    • @daylynaku9
      @daylynaku9 3 ปีที่แล้ว

      Alur pengajuan ke BPN bagaimana ya pak, sy mengikuti sertifikat masalah dr pemerintah luas di petok sbelumnya 270 setelah sertifikat jadi menjadi 252 pak...

  • @ezapratama7213
    @ezapratama7213 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya. ALM orang tua saya dlu beli Tanah kavling di PT xxx. Saya selaku ahli waris Mau cek ke lokasi tanah ortu saya tsb & ternyata patokanya sudah Hilang semua pak.
    Penyebabnya 15 Thn tanah ortu saya tidak Pernah dikunjung dan di cek. Pertanyaan saya. Saya harus tanya ke mana pak untuk jelasin lokasi/ukuran tanah yg benar. Ke perangkat desa dengan alamat sesuai letak tanah / langsung ke BPN kalau mau pengembalian batas tanah. 🙏🙏🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Jika tanah kavling itu sudah bersertipikat maka dapat dicek sertipikatnya ke kantor pertanahan setempat agar dapat dilakukan pengembalian batasnya dengan data yg ada di kantor pertanahan. Jika masih berbentuk kavling masih tanah adat (blm bersertipikat) maka dapat dicek ke PT yg menjual tanah tersebut untuk diminta site plan nya, cek riwayat tanahnya, dicek posisi kavlingnya, cek bukti pembelian atau akta jual belinya dan kemudian diproses sertipikatnya

    • @ezapratama7213
      @ezapratama7213 2 ปีที่แล้ว

      Untuk sertifikat ada pak tp untuk pajak belum terbayar 12 Thun. Kalau semisal saya cek ke BPN apakah harus membayar tunggakan pajak tsb atau bisa lgsung cek ke BPN dlm keadaan sertifikat Pajak Yg belum trbayar.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      untuk pengecekan dapat langsung ke kantor pertanahan setempat

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/aKBDD5D53EA/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      @@ezapratama7213 dapat juga dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku, utk materi caranya dapat dilihat di link materi video yg sy share di koment ini

  • @felizjunior4446
    @felizjunior4446 3 ปีที่แล้ว

    Selamat siang pak..mohon maaf..waktu pengukuran rumah saya 27meter..tapi waktu sertifikat jadi cuma tercantum 23meter..tapi bangunan saya memang nikung ..apa ini wajar terjadi?tolong dijawab..terimakasih ..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Angka luas 27 m berdasarkan data apa ?

  • @azurashazianaziha
    @azurashazianaziha 2 ปีที่แล้ว

    Pa di sertifikat luas 54M kalo di PBB 72M, itu gimana ya? Di biarkan saja atau harus di perbaiki dimana ya pa?

  • @prisaadelialufi4280
    @prisaadelialufi4280 3 ปีที่แล้ว

    Asllmualaikum pk mohon minta solusi kalo punya saya luas tanah yg d sertifikat tidak sesuai dikarnakan peta lokasi tanah saya sudah tertimpa oleh yg bersebelahan punya orang dan untuk merevisinya itu bagai mana 🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Waalaikumsallam... dapat mengajukan pelayanan penataan kembali batas ke kantor pertanahan setempat. Sehingga dapat ditetapkan kembali batasnya, diukur dan sisesuaijan data fisik (luas, bentuk geometri, batas) bidang tanahnya

  • @ajaybudaklembur
    @ajaybudaklembur 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya saya ikut ptsl kemarin dlu udh keluar sertipikat nya atas nama saya, trus tadi sppt nya masih nama kake saya , luas di sertifikat 250 di sppt yg masih atas nama kake saya 150mm gimana cara ngurus nya pak

    • @aulianazhar4521
      @aulianazhar4521 2 ปีที่แล้ว

      Datang aja ke kantor pelayanan pbb mas..nanti dikasih rau syarat2nya

  • @imamganong7751
    @imamganong7751 3 ปีที่แล้ว

    Pak .tanah saya disurat pajak 2930. Dan disertifikat 3600 . Apa syarat mengurus nya pak ? Apakah bnar mengurusnya menunggu tahun dpan menunggu tagihan pajak yg baru ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      syarat mengurusnya dengan menunjukan fc identitas dan sertipikat tanahnya. untuk tagihan pajak disusun untuk tahun depannya karena utk tahun yg berjalan sdh berdasar data sebelumnya. jadi berdasarkan pengalaman sy, jika diurus tahun ini maka perubahan data tagihan pajaknya sesuai luas di sertipikat akan ditagihkan di tahun depannya

  • @yunnaoppo318
    @yunnaoppo318 2 ปีที่แล้ว

    Slam sejahtera pak mohon maaf pak mau tanya bagaimana jika sertifikat yang saya miliki salah ukuran dan lahan tersebut di akui oleh teman beserbrangan padahal lahan tersebut adalah warisan dari nenek saya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      dapat dilakukan penataan batas kembali sesuai dengan kesepakatan diantara pihak yg bersengketa untuk kemudian dilakukan pengukuran ulang dan penyesuaian gambar dan luas dalam sertipikat

  • @husnulchotimah9432
    @husnulchotimah9432 3 ปีที่แล้ว

    Sy mau bertanya dr RW sy ada pembuatan sertifikat..berkas yg turun kenapa luas denah tanahnya berbeda dengan yg di AJB ( status Girik ) ..yg di AJB luas 38 M , diberkas sertifikat yg mau dibuat hanya 30 M..apa sy teruskan saja pembuatan Sertifikatnya krn sy bingung ?
    karena kalau mengurus buat sertifikat sendiri nanti biayanya mahal & ribet..
    Terimakasih sebelumnya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      yang digunakan berdasarkan hasil ukuran terupdate dengan dasar tanda batas yg jelas, diketahui tetangga bersebelahan bidang tanahnya dan sesuai ketentuan penetapannya dari petugas ukur bpn. saran sy lanjutkan proses pensertipikatannya

    • @husnulchotimah9432
      @husnulchotimah9432 3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih pak..wasallamuallaikum

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 terimakasih...

  • @Mrx-kn3ex
    @Mrx-kn3ex 3 ปีที่แล้ว

    Saya juga ada masalah perbedaan luas tanah di PBB dan sertifikat tanah dan lagi proses balik nama waris dan akan validasi apakah bisa ketika proses validasi di sesuaikan luas tanah di sertifikat tanah dan PBB nya karena maunya luas yang sertifikat saja karena lebih kecil luasnya. Mohon di tanggapi

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Yg akan digunakan luas berdasarkan sertipikat, kecuali jika ada perubahan posisi batas bidang

  • @shakilanaurafamily
    @shakilanaurafamily 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya punya sertifikat tetapi luas tanah berbeda dengan sertifikat, disertifikat 7m aslinya 40m pak berbentuk ruko. Mohon bantuan pak bagaimana ya cara mengurus nya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Coba dicek lagi, apakah benar disertipikat hanya 7m. Jika ada perbedaan maka yg digunakan adalah luas di sertipikat. Semua tergantung posisi batasnya. Jika ada keberatan atau perlu penataan batas maka dapat diajukan ke kantor pertanahan setempat dgn menunjukan buktinya

    • @shakilanaurafamily
      @shakilanaurafamily 3 ปีที่แล้ว

      Buktinya apa pak yg dibawa? Jd memang tanah saya ini tanah warisan dan kemungkinan kesalahan ukuran dr sertifikat induk. Tetapi batas2nya sudah ada krn sudah berupa ruko bagunan

  • @mustikajatibarlianto4057
    @mustikajatibarlianto4057 2 ปีที่แล้ว

    @nandang isnandar assalamualaikum..Siang Pak..Izin bertanya, jika saya punya rumah waris dari orang tua luas bangunan di PBB berbeda jauh dengan luas bangunan aslinya itu apakah bisa bermasalah nantinya secara hukum/perpajakan? Luas Bangunan di PBB 90 meter sementara luas asli di lapangan hampir seluas tanahnya (luas tanah berdasarkan sertifikat hak milik 219 meter). Bagaimana solusinya ya Pak? Semoga Bapak bersedia menjawab pertanyaan saya. Terima kasih Pak..Sehat dan Sukses selalu..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      Waalaikumsallam. Untuk nilai pajak bumi dan bangunan yg diperhitungkan luas tanah dan bangunannya. Biasanya ada petugas yg update mengenai data ini utk penagihan pajak tahun berikutnya. Jika ingin berpartisipasi aktif dapqt juga menyampaikan ke kantor desa atau kantor layanan pajak agar dpt disesuaikan data luas bangunannya utk tagihan tahun depan

    • @hendra773
      @hendra773 2 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf,,,apakah bangunan nya memiliki IMB....
      jika bangunan nya memiliki IMB,,,maka bisa di ajukan Penyesuaian data bangunan tersebut dgn data di SPPT (LUAS TANAH ND BANGUNAN NYA DI SESUAIKAN )
      namun jika tak memiliki IMB,,,berarti data di SPPT tentang luas bangunan tersebut hasil menebak,,artinya tak pernah di ukur secara pasti luas nya.
      Jika ingin di sesuai kan,,,,bisa di ajukan pendataan ulang.

    • @indirakurniawati5699
      @indirakurniawati5699 11 หลายเดือนก่อน

      Apakah bila ternyata luas di PBB lebih kecil dari SHM apakah kita dikenakan pajak yang berlaku surut untuk PBB sebelumnya?