TANAH GIRIK - Verponding - Buku C Desa - Leter C - Petok D - SPPT PBB & Pendaftaran Hak Atas Tanah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 20 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 261

  • @bmp2channel646
    @bmp2channel646 2 ปีที่แล้ว +2

    Pencerahan yang sangat bermanfaat

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih... atas supportnya. semoga materinya dapat bermanfaat...

  • @febyrizki9941
    @febyrizki9941 ปีที่แล้ว +1

    Masya Allah makasih bapak informasi nya..

  • @ibdarmayadnya274
    @ibdarmayadnya274 7 หลายเดือนก่อน +1

    Perlu hal ini dijelaskan, agar yg membeli tanah tidak terkatung-katung sudah sesuai dg hak dan kewajibannya.

  • @deniratnasari1830
    @deniratnasari1830 ปีที่แล้ว

    Bapak ijin bertanya, di buku desa nama A dan B. Di pipil pajak atas nama C.
    A dan B sudah meninggal. C sudah sakit tidak bisa ditanya apa2.
    Sekarang anak A ingin memiliki tanah tersebut.
    Bgaimna dgn C yg sudah memiliki pipil selama berpuluh2 tahun tidak ada yg mnanyakn. Baru skrg diakui anak A.

  • @rudhimukhtar1424
    @rudhimukhtar1424 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pencerahannya Pak..

  • @erichariyanto1388
    @erichariyanto1388 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum.pak saya mau tanya bagaimana cara saya mngurusu tanah pningglan kakek yg untuk bpk saya.dsni mslah nya jejak nya hilng sprti ktp ataupun kk apakah ada jln kluar nya untuk mgurusi hak pningglan itu bgaimn cara nya? trimksih

  • @herisofiyan4038
    @herisofiyan4038 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillaah. Pak buk narasumber tanah indonesia di jakarta. Kami kami rakyat warga tempat tinggal di dusun desa pasar di kabupatan provsu. Pada umum nya rakyat rakyat rakyat.... punya sk tanah adalah sk. Camat dan di tambah bijak taat bayar pajak pbb tahun 2023.2024 dan tahun 2025...... Ke depan. Pbb level kelas 1.2.dan kelas 3....... Amiin yah amiin.

  • @marufsaputra9277
    @marufsaputra9277 ปีที่แล้ว

    Pa mo tanya bapak saya punya tanah jaman dulu di minta oleh keluran dengan alasan buat kandang kerbau berhubung sekarang sudah tidak ad kandang kerbau mo aq minta lagi gimana caranya pa mohon penjelasanya pa trima kasih ?

  • @amsoribinahmad
    @amsoribinahmad 9 หลายเดือนก่อน

    Pa maaf saya mau tanya di warga songsi ada tuan tanah suruh beli tapi saya rakyat kecil tempat kumuh pengurus malah mendukung tuan tanah pa wahap boro boro mau beli tanah verponding buat mkn aja pas pasan solusi nya pa

    • @amsoribinahmad
      @amsoribinahmad 9 หลายเดือนก่อน

      Apakah masih ada tuan tanah pa wahab

  • @tainggandara6146
    @tainggandara6146 2 ปีที่แล้ว

    izin bertany pak , gmn klau disrt ajb tana garapan setela jadi hgb tertulis tana milik adat apa ini sah secara hukum atau bisakah di hapus tulisan yg ada di hgb soal orang yg mau beli mempermasakan ke tidak cocokan masalah status tana

  • @radhinasir2836
    @radhinasir2836 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak tlong bahas materi "pemberian hak, konversi, pengakuan hak dan penegasan hak, perbedaan dan pembuktian yg diperlukan utk memperolehnya"

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih atas masukannya untuk pembahasan materi berikutnya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      materi dibahas pada konten ysng sy upload hari ini (2-8-2021) dengan link dibawah ini, semoga bermanfaat :
      th-cam.com/video/6SIytNlrFkY/w-d-xo.html

    • @radhinasir2836
      @radhinasir2836 3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih pak @@nandangisnandar , semoga bisa dpt materi lebih banyak lg lain waktu langsung d PPSDM 🙏😀

  • @suhenndrahendra7271
    @suhenndrahendra7271 3 ปีที่แล้ว

    Tpi status tanah garapan kmi brstatus HP.apalagi skarang berhadapan dngan prusahaan perkebunan swasta hti.soalnya banyak sudah penggusuran lahan2 masyarakat dngan tnaman karet, sawit.dngan alasan kdudukan wilayah HP dan alasan konsesi prusahaan?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      TANAH GARAPAN - BEKAS TANAH HGU - Materi terkait yg menjelaskan jawaban pertanyaan terdapat di link ini :
      PERPANJANGAN HGU DAN PENDAFTARAN TANAH GARAPAN ???
      th-cam.com/video/SkYrRPdD0NI/w-d-xo.html

  • @IwanSantoso-fx4yc
    @IwanSantoso-fx4yc ปีที่แล้ว

    Pak saya ada masalah mau urus sertifikat kok gak bisa ada apa katanya Bpn udah bersertifikat tapi di tanya bukti gak di kasih tau sama pengurus sebenarnya udah bersertifikat apa belum bisakah bapak mengecek kalo bisa bantu saya kirim SPPT apa bisa di buat ngecek . Terimakasih

  • @yulianingsih9916
    @yulianingsih9916 3 ปีที่แล้ว

    Kalau no persil sma di ipeda tapi sudah atas nama org atas dasar di ambil atau di ambil begitu saja kuta menycari dasar y kemana sedangkan desa tdk mebuka sama sekali sya minta bantuan y.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Terdapat pembahasan terkait pertanyaa di link ini :
      th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html
      Pembuktian & Peralihan HAK ATAS TANAH sebelum & sesudah SERTIPIKAT - PERMASALAHAN - SOLUSI - Q&A

  • @trederjatim1675
    @trederjatim1675 4 ปีที่แล้ว +1

    Pak klo petokD kita di bawa makelar trus di bawa kabur dan tiba2 di alihkan/di jual ke orang lain tanah tersebut, itu gimna cara menyelesaikanxa

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 ปีที่แล้ว

      Jika surat tanda bukti diambil tidak secara otomatis datanya berubah, utk petok d, di kantor desa mgkn msh ada datanya dan riwayat tanah serta peralihannya. Untuk pendaftaran tanah melalui pengakuan hak lama diperlukan surat pernyataan penguasaan fisik, data lain dan ada mekanisme pengumuman dlm proses pendaftarannya yg masih dimungkinkan adanya sanggahan dari pemilik sebenarnya. Saran sy segera daftarkan tanahnya dan jika ada pencurian, penipuan atau pemalsuan tanda bukti dapat dilaporkan ke pihak yg berwajib

  • @roda2t_motoVG14
    @roda2t_motoVG14 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak..
    Ini saya sekedar ingin membantu bapak saya yg punya data jaman dulu tahun 1953 mempunyai girik tahun 1953 dan data ipeda tahun 1976 nah tanah ini mau di urus kepemilikan tetapi ayah saya mau nyari letter C tidak ada karna waktu jaman dulu desanya kebakaran jadi data semua yg ada di desa hilang habis itu yg jadi pertanyaan saya ini bagai mana cara menimbulkan letter C nya pak ?
    Mohon di balas pak atw kalo bisa bapak ngasih nomor WA nya agar penjelasanya lebih mudah di pahami pak 🙏🏻

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam. Saat ini tidak ada lagi diterbitkan leter c desa. Dengan data yg ada, bukti2 pembyrn pajak, saksi2 dan diketahui kpla desa dan surat2 pernyataan pengakuan, tdk sengketa,data riwayat tanah dapat dicoba melakukan pendaft tanah melalui kegt pendaft tnh pertama kali ( pengakuan hak ) ke kantor pertanahan setempat

    • @roda2t_motoVG14
      @roda2t_motoVG14 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar kira kira pak untuk letter C desa itu datanya apakah ada di kantor pusat aglaria ? Soalnya pak tanah ini milik almarhum kake buyut saya yg menitipkan untuk di urus hak kepemilikan ke ahli waris tetapi tanah ini agak sulit di urus karna saya dan bapak saya minim tau soal data tanah jaman dulu bingung untuk mengurus tahap tahapnya apa saja ,di tambah desa dan lurah setempat tidak membantu hanya menandai hak ahli waris , data yg sudah di buat di desa yaitu data (hak ahli waris yg di tandatangani oleh desa dan lurah setempat) pak, satu lgh pak untuk persil itu cara ceknya gimana ya pak ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      th-cam.com/play/PLUvVGxHATIG2Mspcxhgjh5kED1yps2Vqo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      @@roda2t_motoVG14 silahkan dipelajari materi2 yg perlu diketahui sesuai pertanyaan dapat dilihat dan dipilih videonya di link ini

  • @ratnapurwati384
    @ratnapurwati384 3 ปีที่แล้ว +2

    Pak mau tanya ukuran tanah di sertifikat sama di peta blok desa berbeda, katanya perangkat desa yang benar mengikuti peta blok sehingga perangkat desa berasumsi bahwa pembuatan sertifikat dulunya hanya mengikuti arahan pemilik tanah, seharusnya mengikuti peta blok.
    Apabila mengikuti ukuran sertifikat yang saya miliki, luasan tanah milik tetangga jadi berkurang kalo mengacu pada peta blok desa / sppt, sedangkan tetangga belum memiliki sertifikat hanya mengacu pada luasan yang ada di sppt desa.
    Terus bagaimana pak, apakah harus mengikuti perangkat desa untuk merubah sertifikat agar sesuai dengan peta blok?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Yg menjadi acuan adalah posisi batas bidang tanah yg disepakati tetangga berbatasan dan ditetapkan saat pengukuran utk sertipikat tanah. Mengenai luas adalah konsekwensi dari hasil pengukuran sesuai tanda batas yg ditetapkan. Jika ada perbedaan luas, yg digunakan luas di sertipikat sepanjang batasnya tdk bergeser

  • @joniklenteng1788
    @joniklenteng1788 11 หลายเดือนก่อน

    MaaF tanyak tanah tersebut 60 sapek 94 masih atas nama bapak km dan tahun 93 bapak aku menigal dunia tahun 94 dari desa mau bayarkan tahu2 tahun 2000 ada muncul serpikat tanah atas nama orang lain padahal orang itu gak penah rawat gak penah nepati dan jual kok bisa mucul sepikat atas nama dia padahal dia bukan keluarga km . Dulunya dari bali deso mau di bayarkarkan taun 93 tapi ada muncul tahun 2000 serpikat tanah atas nana orang lain itu gimana pada hal gak keluarga gak penah jual kok bisa sapek sekarang masih saya tepati itu gimana.

  • @fardiantiningsih3490
    @fardiantiningsih3490 3 ปีที่แล้ว

    Pak di selain di kantor desa di mana kami bisa cari letter c,
    Ayah saya hanya punya sppt dari tahun 1992,
    Krna desa sengkokol menjual tanah kami..
    Kami suruh buka letter c merka tdk mau buka..
    Kami ingin masuk perdata

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Saat ini sdh tidak diterbitkan lagi letter c, data letter c di desa saat ini digunakan utk mendukung informasi riwayat tanah dan peralihannya dan digunakan utk pendukung data utk pendaftaran tanah pertamakali serta surat pernyataan terkait penguasan pemilikan dan riwayat tanah

  • @rahmadzainudin5702
    @rahmadzainudin5702 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.pak mau bertanya ini saya ad mebeli tanah.surat yg saya terima nantix spphat( surat pelepasan hak atas tanah) dan surat sub cofi yg di berikan dari penjual adalah .surat pernytaan kepemilikan tanah tahun yg di tandatangani kepala kampung tahun 70an,surat tanah tidak semgketa ttd kpla desa,surat pernyataan penguasaan lahan ttd kpala desa,surat pernytaan ahli waris ttd kepala desa, apakh ini saya ad alas haknya untuk mengurus sertifikat melalui ptsl.mohon pencerahannya

  • @bambangsupriyanto3234
    @bambangsupriyanto3234 3 ปีที่แล้ว

    bambang supriyanto,,,,,kebetulan saya mewakili drpd ahli waris,,ahli waris mempunyai srt peronding indonesia dgn luas +14 ha atas nama solihin,,tp diatas tanah trb di kliem sama pemda,,tp pemda mempunyai srt sertifikat dgn petunjuk eigondom verponding dgn nmr 6551,,begitu kami telusuri ternyata terletak di daerah kramat jati jaktim bkan di lokasi jln tb simatupang jaksel,,saya mau bertanya bgmn untuk menyelsaikan masalah ini mohon petunjuk

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Terdapat materi yg terkait hal ini di link ;
      th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html

    • @bambangsupriyanto3234
      @bambangsupriyanto3234 3 ปีที่แล้ว

      bambang supriyanto,,,,(alm)solihin mempunyai srt perponding indonesia(p i) dgn nmr regis 580,,,tercatat di bpn kanwil dan jg di kantor pajak,,,lokasi tsb terletak di jln tb simatupang jaksel,,tp di lokasi trb didirikan bangunan2 dan di terbitkan srt hgb/hak pakai,,termasuk yg py pemda srt sertifikaty hak pakai dgn nmr regs 6551 terletak di jkt,,pertanyaan sy gmn solisiy bang,,tp sy mohon kl berkenan sy bs minta alamat abang sy berminat untuk curhat bang,,mohon petunjuk bang,,suwun

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Utk konsultasi mengenai hal ini, sebaiknya bisa langsung ditanyakan ke kanwil atau kantor pertanahan setempat 🙏🙏trims

    • @bambangsupriyanto3234
      @bambangsupriyanto3234 3 ปีที่แล้ว

      trima kasih bang atas infoy suwun,

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sama sama, terimakasih....

  • @setyobudi2312
    @setyobudi2312 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak saya cuma punya surat pembayaran pajak tanah
    Saya gak punya leter c
    Saya pingin mempunyai surat itu apakah saya harus kekantor desa minta fotokopinya 🙏mohon bantuanya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam, saat ini sdh tdk ada lembaga yg menerbitkan surat girik. Di desa data tersebut digunakan diantaranya utk catatan mengetahui informasi penguasaan/kepemilikan/peralihan serta riwayat tanah. Jika saat ini sdh punya bukti pajak pbb dapat meminta surat pernyataan tidak sengketa dan surat pernyataan penguasaan fisik disertai riwayat tanahnya dg diketahui kades/lurah setempat

  • @aminrizalmustaqim1689
    @aminrizalmustaqim1689 ปีที่แล้ว

    Kami di persulit pihak desa bukti lengkap lt c ada petok ada sppt PBB ada nama sama ngurus peralihan di persulit karna tekanan anak cucu kakak kakek jadi rmah nenek sama rmah ibukku terbengkalai hingga sekarang ds pojok kec campur darat kab tulungagung Jawa Timur sekitar nya udah dikusainya

  • @paeifan398
    @paeifan398 3 ปีที่แล้ว

    Pak sy punya letteer c tp daftar c desa di kelurahan ga ada, gmn ya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Jika tanah tersebut tdk sengketa dan dikuasai, digunakan serta jelas riwayat kepemilikannya dapat diajukan untuk didaftarkan dg surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik) dan tidak sengketa dg dilampiri bukti2 pajak/ lainnya yg diketahui kades/lurah setempat

  • @sitisyafiatin6902
    @sitisyafiatin6902 3 ปีที่แล้ว

    Pak.. Saya beli sawah.. Dan sawah tersebut termasuk sawah gl (gogol gilir).. Dari penjual saya dapatkan IPEDA tahun 1985 atas nama penjual tersebut dan bayar pajak rutin sampai tahun 2021.. Di kantor desa ada buku c dan ricik nya, namun sk agraria tahun 1960 sudah hilang... Apakah bisa diajukan SHM?

  • @haditik7663
    @haditik7663 3 ปีที่แล้ว

    Selamat malam Pak, ijin bertanya... Apakah tanah GG bisa di miliki perorangan? Bagaimana caranya tanah GG yang dikuasai perorangan dijadikan fasilitas umum Desa? Terima kasih 🙏

  • @paeifan398
    @paeifan398 2 ปีที่แล้ว

    Pak letter c ke shm, skrg udah sidang tp dari pihak bpn minta induk dari letter c ke kelurahan, tp kok dari pihak keluran katanya ga ada, gmn ya pak?

  • @donnistory7173
    @donnistory7173 3 ปีที่แล้ว

    Pak tanya surat Sepop desa itu kelegalitasnya gimana ya..bisa dijelaskan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Mengenai surat Sepop desa sy belum faham, model dan isinya 🙏🙏

  • @samsulbahri9287
    @samsulbahri9287 2 ปีที่แล้ว

    Paak ijin bertanya apakah kuat posisi kepemilikan saya dengan memiliki litter c dan penguasaan fisik selama 40 thn, sementara pas pemutihan tanah saya di tunggangi oleh org lain secara diam2 dan spptnya keluar nama orang tersebut?🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Masih lemah jika masih letter c. Sebaiknya segera disertipikatkan. Jika ada yg memanipulasi data saat terbit sertipikat an. orang lain maka dapat segera dituntut dan digugat ke pengadilan dg bukti2 dan saksi yg ada

  • @PnyNorra
    @PnyNorra 2 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya bg.apakah di buku Girik tertera luas tanah?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Ada, bisa dilihat contohnya di materi video ini

    • @PnyNorra
      @PnyNorra 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar ijin tanya lagi bg, kalau di buku Girik/leter c, tidak terlihat lagi luas tanah, ke lembaga mana,kita untuk mendapatkan informasi luas buku Girik kita?

  • @turahmarlon8758
    @turahmarlon8758 ปีที่แล้ว

    apakah ipeda sama dengan girik

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Jawaban mengenai hal ini dijelaskan di materi video ini

  • @hennasurabaya
    @hennasurabaya 3 ปีที่แล้ว

    pak ini saya orang awam, masalah petok d.
    ada yg jual tanah, 1 tanah sama buyer mau dibagi 2 atau di split. petok d jg. ini gmn ya pak kalau mau nerusin jual belinya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sebaiknya dicek dulu petok d nya atas nama penjual atau ahli waris, di cek juga riwayat tanahnya ke kantor desa/kelurahan termasuk data pembayaran pajaknya yg dibayar sudah berapa tahun. Jika sudah jelas maka buat akta jual beli di ppat dan daftarkan tanahnya sesuai data petok d nya. Jika ahli waris maka selesaikan pendaftarannya an ahli waris kemudian dengan akta jual beli baru dibalik nama ke atas nama pembeli

    • @hennasurabaya
      @hennasurabaya 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar sebelum jual beli apa perlu kita pakai notaris pak kalau awam gini pak 🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      @@hennasurabaya agar dapat mengantisipasi permasalahan maka sebelum akta jualbeli (karena masih perlu menunggu proses pendaftaran tanah pertamakalinya) dapat juga dibuat PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) di notaris

    • @hennasurabaya
      @hennasurabaya 3 ปีที่แล้ว

      terima kasih bny pak 🙏 sehat selalu

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Aamiiin... Terimakasih atas doanya. Sehat selalu juga untuk @My Channel

  • @samsularifin5964
    @samsularifin5964 3 ปีที่แล้ว

    pak selamat malam numpang tanya saya punya tanah atas nama mbak kakung tapi ada leter c nama orang lain bukan ahli waris dari mbak kakung

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Selamat malam, perlu ditanyakan dasar dan riwayat terbitnya letter c tersebut. Dengan mengetahui riwayat tanah tersebut sebelum tahun 1960 dan setelah tahun 1960.jika adm pertanahan di desanya baik dan lengkap maka di buku c desa dpt dilihat urutan dan riwayat peralihan kepemilikan dan riwayat obyekpajaknya.

  • @vinoChanel10
    @vinoChanel10 3 ปีที่แล้ว +1

    Maaf pak klo semua surat lengkap dri girik.sppt. ireda.
    Tp tidak trdaftar di letter C desa pa yg harus di lakukan pak.
    Mohon solusinya. Trimakasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sppt atau data terkait pajak akan terdata di kantor desa/kelurahan karena informasi tentang wajib pajak biasanya dikoordinasikan antara kantor layanan pajak dengan data di kantor desa/kelurahan setempat. jika tidak ada datanya mungkun perlu dikonfirmasi langsung dgn data yg ada di kantor pelayanan pajak

    • @vinoChanel10
      @vinoChanel10 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar sudah data akurat di BPN.
      Tp desah bersih kukuh tidak menhesahkan surat tanah yg sya pnya.
      Pa tu prmaina dri oknum desa atau bagai mana y pak.

  • @anugrahyanma3411
    @anugrahyanma3411 3 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya pa kalau C desa hilang sama buku B ga ada di desa cara nya untuk penerbitan kemana

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sudah tidak ada lagi lembaga yg menerbitkan letter c, jika hilang dapat membuat surat keterangan hilang ke kantor polisi setempat

  • @sukrontanjung827
    @sukrontanjung827 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.. Bolehkah saya bertanya pak?

  • @dickygaustaman6306
    @dickygaustaman6306 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak...kalau c desa di hilangkan oleh oknum mafia tanah dimana lagi bisa melihat salinan c desa..?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Buat bukti surat pernyataan hilang diketahui pihak berwenang dan segera daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat

  • @anisaregitacayani3309
    @anisaregitacayani3309 3 ปีที่แล้ว

    Sy mau tanya dulu orang tua sy membeli tanah tahun 1977, surat jual beli berupa surat jual beli logo garda merah pojok atas kiri. Akan tetapi tanah itu kok bisa beralih tangan ke orang atau sebut kerabat kami, padahal orang tua kami meninggal tahun 1993 kenapa ada surat jual beli di bikin di atas tahun 2000, padahal tanahnya hanya di pinjamkan kalung dan motor saja dan obyek tanah itu sebagai jaminanya, sedangkan surat tanah itu * yg pipil garuda ) itu, masih ada pada kami sebagai ahli waris, orang tua kami telah berpesan kepada tempat ia meminjam uang itu ini akan berlanjut kepada kami sebagai ahli waris, mohon pencerahanya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Hal ini bisa terjadi karena proses jual beli tidak dilaksanakan dihadapan ppat atau ppats dan tidak didaftarkan tanahnya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/ffaQEAk644I/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Link materi tentang jual beli tanah di hadapan ppat atau pilih dibawah tangan

    • @anisaregitacayani3309
      @anisaregitacayani3309 3 ปีที่แล้ว

      Memang tanah tersebut tidak dijual, hanya di pinjamkan dana saja, dan kami akan menggugatnya, dikarenakan orang tua kami tidak pernah melakukan jual beli, mihon pencerahanya

  • @kalifizikri6389
    @kalifizikri6389 3 ปีที่แล้ว

    Om mau tanya nih. Ibu sy punya warisan dr peninggalan orng tua. Tp setlh bertahun2 ibu sy jrng pulng tiba2 tanh waris ibu sy di akui sma pamn ibu ku yg kta ny tnh it sdh di jual sengkn bukti penjualn ny tidak ada. Tp setiap thn ibu sy selalu membyr PBB ny. Sdngkn di desa tanh it masih atas nama ibu sy. Klo sy tuntut orng it kira2 inih sdh melnggr hukum tida y pak. Trmks

  • @suhenndrahendra7271
    @suhenndrahendra7271 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mo nanya gmana caranya agar kmi bsa dpt surat tanah dri dsa.krna kami dpat tanah dngan cara garap hutan hingga kni sudah jadi(sudah produksi)dngan isi tanaman karet.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Untuk tanah yg termasuk kawasan hutan, ijinnya melalui kementerian kehutanan dan jika dimohon tanahnya maka perlu sebelumnya ada pelepasan tanah tersebut dari kawasan hutan

  • @adoltantotanto9084
    @adoltantotanto9084 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum pa,perkenalkan nama saya tanto,dan saya mau minta tolong sama bp,saya mempunyai surat vervonding pa,apakah bapa bs membantu sy? Karna sdh beberapa louyer yg mengurus tidak ada yg berhasil pa

    • @obrinbramantyo172
      @obrinbramantyo172 2 ปีที่แล้ว

      Verponding atas nama siapa, dan ceritanya gmna bisa dipegang anda?

    • @adoltantotanto9084
      @adoltantotanto9084 2 ปีที่แล้ว

      @@obrinbramantyo172 atas nama nenek sy pa,dulu nenek sy pinjam uang kepada ibu sy,lalu nenek sy memberikan surat itu kepada ibu sy

    • @obrinbramantyo172
      @obrinbramantyo172 2 ปีที่แล้ว

      Dgn program PTSL segera daftarkan dn itu lokasi dmna?

    • @adoltantotanto9084
      @adoltantotanto9084 2 ปีที่แล้ว

      @@obrinbramantyo172 jakarta timur pa daerah pengilingan

  • @ibrahimmaulana7175
    @ibrahimmaulana7175 3 ปีที่แล้ว

    Saya punya rumah di atas tanah irigasi tapi saya membayar pbb. Untuk skarang ini bangunan rumah sya mau digusur. Tanahny mau dipakai oleh pihak petugas irigasi. Pertanyaannya.. Apakah surat pbb sya bisa untuk meminta hak ganti rugi bangunan rmah sya yg mau digusur..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Surat bukti pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah tetapi bukti pembayaran pajak terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah. Mengenai ganti rugi bangunan, tergantung perijinan, perjanjian atau sewa yg disepakati dengan pihak irigasi

  • @yulianingsih9916
    @yulianingsih9916 3 ปีที่แล้ว

    Untuk mengetaui tanah yg berubah nama dimana pa .

    • @yulianingsih9916
      @yulianingsih9916 3 ปีที่แล้ว

      Ass.selamat pagi pa.sya mau tya atau minta solusi pa .klu tanah buyut sya hilang sewtelah sya tanah desa pihk desa diam dan pergi .sekarang ssya lgi menycari keberadan girik tanah buyut sya yg hilang pa.sekarang sya keaulitan utuk mencari y tpi di desa suadah atas nama org lain yg buyut kami tskk pernah menjual tanah itu pa sekarang sya minta solusi u pa keman lgi sya harus mencari.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Terdapat pembahasan terkait pertanyaa di link ini :
      th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html
      Pembuktian & Peralihan HAK ATAS TANAH sebelum & sesudah SERTIPIKAT - PERMASALAHAN - SOLUSI - Q&A

  • @kevinpratama3849
    @kevinpratama3849 3 ปีที่แล้ว

    Pa mo tanya kalo tanah zaman belanda sertifikat nya sempat di pegang tangan...sdah gitu hilang...sekitar tahun 1970an hilang nya...udah gitu tahun 2021 mo di urus....krna hak ahli waris nya masih ada...tanah itu sdah di jadikn properti sama developer nya...dan tanah itu masih bnyak lahan yg kosong krna sengketa hak kepemilikan nya...apa masih di urus

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Mengenai hak atas tanah hukum barat sejak berlakunya uupa thn 1960 harus dikonversi menjadi hak atas tanah berdasarkan uupa dan ada ketentuan dan batas waktu terakhir proses konversinya (20 tahun) sampai dengan tahun 1980. Jenis konversinya disesuaikan dengan status kewarganegaraan pemilik tanah yg tercantum dlm bukti tersebut dan jenis hak atas tanahnya

  • @rhevachannel481
    @rhevachannel481 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya,kan sya beli kapling dan masih leter c itu cara ngurusnya ke bpn gmn crnya y pak? Mksh pak

  • @yudizgunawan713
    @yudizgunawan713 3 ปีที่แล้ว

    Pak maaf dari surat verponding mau dibuat ke sertifikat gimana caranya 🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Penjelasan mengenai hal ini dpt dilihat di link ; th-cam.com/video/g5VdJovqJlc/w-d-xo.html

  • @shasiwibowo9364
    @shasiwibowo9364 3 ปีที่แล้ว +1

    selamat malam pak ,saudara saya punya tanah yg masih letter C,itu tanah warisan tapi di letter c dan PBb sudah a/n saudara sayaa
    kebetulan tanah itu separuhnya mau dijual ke saya pak,itu gimana step2nya??apa dari letter c bisa split a/n saya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Jika sdh jelas riwayat tanah dan kepemilikannya dan semua data serta berkasnya sdh atas nama yg sama. Saran sy buat akta jual beli di ppat untuk pembelian tanahnya spy tercatat datanya dan ada kejekasan proses jual belinya. Setelah dibuat akta jual belinya kemudian lanjutkan ke pendaftarqn tanahnya ke kantor pertanahan setempat dengan dasar akta jual beli dan berkas2 pendukung lainnya

    • @shasiwibowo9364
      @shasiwibowo9364 3 ปีที่แล้ว

      berarti pembelian dilakukan di notaris ya pak untuk dapat akta jual beli?
      kalau misal saya belum bisa ke notaris..cuma perjanjian jual beli diatas materai dan minta surat kepemilikan tanah dari desa gimana pak?
      semisal saya baru bisa ke ppat 3bulan lagi..ini karena emergency orangnya butuh uang pak
      mohon solusinnya

    • @shasiwibowo9364
      @shasiwibowo9364 3 ปีที่แล้ว

      oh iya pak itu tanah sawah,bukan pekarangan
      apa saya wajib mengurus imb?
      kan saya bukan beli.ke developer

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Untuk pembuatan akta jual beli dilakukan di PPAT dan masing2 menandatangani disertai saksi. Untuk jual beli tanah sebaiknya dilakukan an diproses di ppat spy dapat didaftarkan tanahnya dan ada kejelasan peralihan haknya. Jika diperlukan karena situasi mendesak, saran sy dibayar DP terlebih dahulu dg perjanjian dan sambil diproses akta jual belinya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Untuk penggunaan tanah, selama tidak ada perubahan dari sawah ke bangunan bisa langsung diproses jualbelinya selama tanah tersebut jelas dimiliki dan dikuasai oleh penjual dengan didukung berkas dokumen dn riwayat tanah yg sesuai

  • @ddamiribomman3313
    @ddamiribomman3313 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum maaf pa saya mao tanya saya punya pervonding dengan eighendom 6474 wilayah jakarta selatan kec pasar. Minggu yg sudah diduduki tata air
    Sedangkan yg mengajukan ke tata air saya dengan memakai eighendom pervonding
    Dan menunggu Sk gub tidak pernah ada tetapi waktu Gub Ahok bersama dengan pa Yapto dan yg lain/ aparat pemerintah dengan membawa sertifikat yg saya tidak ketahui dan sertifikat tsb tidak ada warkahnya dan sertifikat dibuat terlebih dahulu baru pernyataan sengketa dibuat saya ada video youtubnya ko bisa ya pa mohon diberikan penjelasannya pa tks wassalamualikum

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam, Mengenai hal ini, jika ada bukti yg lebih kuat dan kejelasan riwayat penguasaan dan kepemilikan yg lebih kuat maka dapat diajukan pengaduan, mediasi atau jika tdk ada kesepakatan maka diselesaikan di pengadilan. Mengenai verponding atau alat bukti lainnya sebelum uupa menurut ketentuan ada batasan waktu konversi selama 20 tahun dari thn 1960 sd 1980 dan jika tdk didaftarkan ada ketentuan lebih lanjut. Yg perlu diketahui apakah pada masa tersebut sdh didaftarkan ? dan siapa yg menguasai tanah tersebut, menggunakan dan yg bayar pajak sd saat ini serta riwayat peralihan haknya

  • @sunartinarti5643
    @sunartinarti5643 3 ปีที่แล้ว

    Selamat malam pak saya mau tanya tanah yang di tempati bapak saya hanya punya sppt dan sekarang di akui sama orang lain ktnya punya pipil tahun 1959 boleh minta contoh pipil tahun 1959 pak terimakasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Contoh bbrp sample surat2 sebelum uupa dan sesudah uupa sdh disampaikan pada video ini

  • @melisabintana2217
    @melisabintana2217 2 ปีที่แล้ว

    Bang ini kan saya mau beli tanah tp suratnya hanya surat segel saja ..aman gk itu bang ..surat segel saja apakah bisa dinaikan ke sertifikat bang.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Klo masih surat segel msh blm jelas karena msh bnyk kemungkinan status tanah tersebut saat ini. Mgkn perlu dicek juga penguasaan fisiknya, penggunaan tanahnya, status sppt pbbnya, riwayat tanahnya yg diketahui kepala desa, kemungkinan tanahnya sdg dl. masalah sengketa, status piutang jika sdg digadaikan, status waris, ahli waris dll

    • @melisabintana2217
      @melisabintana2217 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar trus cara ingin menaikan ke sertifikat gmn mbk itu ..saya harus gmn bang .jika itu sudah saya beli.

  • @faizaalif2916
    @faizaalif2916 3 ปีที่แล้ว

    pak klau sudah mempunyai surat leter c dengan nama yg sama dengan yg ada di ipeda trus sppt ap kuat di pengadilan perdata🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sebagai bukti penguasaan fisik sudah kuat jika tidak ada alat bukti kepemilikan lain yg diakui keabsahan dan keasliannya

    • @faizaalif2916
      @faizaalif2916 3 ปีที่แล้ว

      terima kasih pak,, salam dari turen

    • @sunartinarti5643
      @sunartinarti5643 3 ปีที่แล้ว

      Selamat malam pak saya mau tanya bapak saya sudah nenempati tanah selama puluhan tahun tapi punya bukti hanya sppt aja dan sekarang afa yang ngaku klo tanah yang di tempati bapak daua adalah tanah nya dan dia jg ktnya ada bukti pipil tahun 1959 mohom msukan nya pak terimakasih

  • @sambasfaskon
    @sambasfaskon 3 ปีที่แล้ว +2

    Tanah-tanah peninggalan barat ada yg berupa :
    - Bekas badan usaha milik kolonial,
    -Tanah milik perorangan dengan alas hak Eigendom,
    -Tanah-tanah peninggalan bekas pangkalan militer (Belanda/Jepang).
    Mengapa dalam UUPA tidak diatur tanah-tanah bekas peninggalan Belanda/ Jepang berupa Pangkalan militer..?
    Mohon penjelasan Bapak Nandang..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      th-cam.com/video/oQjvg02YtnI/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Sudah ada ketentuannya atau aturannya terkait hal ini dan dapat dilihat pada video di link ini

  • @muhammadalilubis2244
    @muhammadalilubis2244 3 ปีที่แล้ว

    Pk,utk surat tanah yg di tandatangani assiten wedana,yg aslinya telah hilang, sementara ada copy-nya apakah kita bisa urus lagi pk?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Suratnya tahun berapa dan apakah lembaganya masih ada ?
      Untuk menguji dan mencari surat arsip aslinya agak sulit jika lembaga atau data/arsip pada lembaganya sudah tidak ada

  • @3ka23_muhammadtaufikhilabi2
    @3ka23_muhammadtaufikhilabi2 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum kak, izin mau tanya surat tanah lerer c ada 2 nama orang berbeda apakah sah menurut hukum, contoh: nama amir / hasan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam, leter c datanya di desa. jika ada 2 nama berbeda di lokasi yg sama kemungkinan yg benarnya hanya 1 atau ketika pemecahan atau jual beli tdk tercatat di desa

  • @bgrdarwin
    @bgrdarwin 3 ปีที่แล้ว

    Pa saya ingin bertanya: tanah milik bapak saya masih girik, tp surat giriknya ga tau kemana/hilang tapi setiap tahun selalu bayar pajak.. Apakah bisa dibuat surat hak milik tanah.. Dan prosesnya harus dimulai dr mana.. Makasih pa sebelumya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Masih bisa didaftarkan, ini beberapa link materi terkait yg ditanyakan ;

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +2

      Pembuktian & Peralihan HAK ATAS TANAH sebelum & sesudah SERTIPIKAT - PERMASALAHAN - SOLUSI - Q&A
      th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Pendaftaran tanah pertama kali th-cam.com/video/N0LyI37NjaI/w-d-xo.html

    • @bgrdarwin
      @bgrdarwin 3 ปีที่แล้ว

      Makasih pa infonya semoga jadi ladang pahala

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Aamiiin... yra. sama sama terimakasih

  • @dodoharry9819
    @dodoharry9819 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,. Mohon maaf pak mau tanya, kalo mau bikin sertifikat tanah persyaratannya dan langkah2 ny sperti apa. Bukti surat hanya ada surat pelepasan dan sppt. Mohon penjelasan pak. Maklum saya awan atas peraturan tanah. 🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/N0LyI37NjaI/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam, informasinya terdapat juga di link ini

    • @muhammadsyafik9496
      @muhammadsyafik9496 2 ปีที่แล้ว

      Ya mohon izin bertanya Pa pabila Tanah milik Belanda ada pemiliknya dan Ahli waris masih hidup, surat tanahnya Eigendom Porvoding no : 6389 . Lalu bagaimana Statusnya Tanah tsb pak.

  • @InezSusanti
    @InezSusanti 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak,
    Saya beli tanah non sertifikat dengan memakai jasa notaris PPAT, sudah mengurus sporadik, untuk ajb saksi dari pihak kelurahan, apakah biaya untuk saksi tercantum di PP atau undang - undang ? Dan berapa biaya untuk saksi AjB tersebut ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/XTHH6Bf-r2s/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam, penjelasannya terdapat di link materi ini

  • @SULAFORMOSA
    @SULAFORMOSA 3 ปีที่แล้ว

    petoknya hilang tapi semua tanah udah bersertifikat, ada masalah kah kedepannya.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Selama sudah ada kejelasan posisi kordinatmya berdasarkan sistem koordinat nasional maka dapat dilakukan rekontruksi ulang posisi batas bidang tanah

  • @yuardhif9324
    @yuardhif9324 3 ปีที่แล้ว

    Pak mohon bs menjawab pertanyaan saya...orang tua saya punya tanah petok d Gogol gilir..di petok tertulis luas 5050m..tp di kluarhan leter c jg masih utuh induk 5050..namun faktanya riwayat tanah menurut perngkt desa lama luas tanah Gogol gilir sudh pada laku dijual..tp kok pertanyaan saya petok d dan leter c masih utuh..dan sy hanya akan mengambil sbgian dari petok d tersebut yakni ukuran skitar 700m an yg masih tersisa blm dikuasai siapapun..apakah masih bisa

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Ini kemungkinan terjadi karenasetelah terjadi pemecahan atau peralihan hak dan pendaftaran tanahnya belum/tidak tercatat di data adm desa. Jika ingin didaftarkan tanah yg dikuasai dan digunakan saat ini dapat diajukan permohonan pendaftaran tanahnya sesuai dg riwayat tanah yg ada disertai dg bukti2nya

    • @yuardhif9324
      @yuardhif9324 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar mohon bertanya kembali klo shgb SM leter c kedudukannya lebih kuat mana pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      leter c merupakan petunjuk atau salah satu peunjuk bukti riwayat tanah yang dapat menjadi pertimbangan dan perlu didukung pernyataan dan diketahui kepala desa/kelurahan agar dapat diterbitkan sertipikat.
      Sertipikat HGB merupakan bukti kepemilikan yg telah didaftarkan ke kantor pertanahan setelah melalui proses penelitian data fisik (pengukuran) dan data yuridis (surat2/bukti)

  • @imambadawi4397
    @imambadawi4397 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tnya brapa biaya pemisahan sertifikat menjadi 4 bgian.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Mengenai hal ini untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan ke layanan informasi di kantor pertanahan setempat

  • @murilhabunis1874
    @murilhabunis1874 2 ปีที่แล้ว

    Izin nanya pa jika di kutipan letter c sudah atas nama ibu saya tapi di buku besar kelurahan riwayat kepemilikan di runtutan record nya tidak ada nama ibu saya.
    Kok bisa letter c sudah terbit bisa beda sama yang di buku kelurahan yah?
    padahal itu letter c sudah nama ibu saya
    Mohon bisa bantu jawab.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Mengenai hal ini kantor desa yg memiliki data letter c, riwayat tanah peralihan hak dan pbb nya

    • @murilhabunis1874
      @murilhabunis1874 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar iya kenapa bisa beda pak sedangkan yang menerbitkan letter c ibu saya pihak kelurahan. Apakah sering terjadi demikian di lapangan?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      @@murilhabunis1874 mengenai letter c administrasinya saat ini hanya ada di desa dan tidak ada lembaga yg menerbitkan leter c lagi karena saat ini utk bukti pajak sdh dgn sppt pbb maka jika pengelolaan adm di desa nya kurqng baik akan terjadi seperti itu. Saat ini leter c bukan tanda bukti hak jadi diperlukan data atau bukti lain serta riwayat tanah, pengakuan dan bukti tidak sengketa sebagai dasar utk pendaftaran tqnah pertama kali

  • @latansaanandita9943
    @latansaanandita9943 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya dong klo ngurus tanah girik ke shm tp tanah tersebut masih gabung sama induk dan induk pajaknya g bayar brtahun" itu kita ngeluarin biaya utuk induk jg g?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Saran sy bisa dengan induk giriknya dipecah dulu sesuai dg dasar peralihannya, bisa dengan akta jualbeli, waris atau hibah dll kemudian pajaknya dibayar lunas semua yg induknya.setelah itu pecah pajaknya sesuai bukti sertipikat

    • @latansaanandita9943
      @latansaanandita9943 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar oh.. prosesnya kemana aja ya pak kalau sampai jd shm ?apa perlu ke pemda jg?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      untuk pajak ke kantor layanan pajak, utk surat2 dan keterangan ke desa/kel, untuk pembuatan akta ke ppat untuk pendaftaran tanah ke kantor pertanahan

    • @latansaanandita9943
      @latansaanandita9943 3 ปีที่แล้ว

      Kalau sudah dlm proses bisa berhenti di tengah jln g pak prosesnya ?misal brhenti di proses pemisahan tanahnya atau proses di proses pemisahan surat"nya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Klo prosesnya bisa bertahap per urusan. Misalnya urusan girik/ pajak diselesaikan dulu, berikutnya urusan akta, kemudian pembayaran pajak dan proses di ppat dan selanjutnya urusan pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan setempat

  • @agungsetiawan5869
    @agungsetiawan5869 3 ปีที่แล้ว

    Slmat mlm pak
    Saya mau tanya..jdi dlu nenek sya beli tanah tersebut tanpa ada surat jual beli..tanah tersebut sdh kmi tempatin slama 30 thn.untuk pembayaran sppt sdah atas nma nenek sya..dan skarang ada anakny yg gugat krna merasa dia tdk mnjual tanah itu..sdangkan orang tuanya yg jual sdh mninggal dan juga saksi2 nya..dan di catatan buku C desa juga msih atas nma ortu dari si anak yg gugat..dan anakny juga tdak mmpunyai surat hak waris atas sebidang tnah yg sdh kmi tempatin lbih dri 30 thn trsbut..mhon solusinya pak.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Hal ini terjadi karena jual belinya atau transaksinya blm dilengkapi dg akta dan blm didaftarkan atau blm baliknama. Sarqn sy, karena sama2 mengaku sebaiknya diselesaikan melalui mediasi dan jika tdk ada keptsn yg dpt diterima maka dapat menggunakan jalur pengadilan untuk saling membuktikan sesuai data yg dimiliki agar dpt diputuskan di pengadilan🙏😁

    • @agungsetiawan5869
      @agungsetiawan5869 3 ปีที่แล้ว

      Tks atas sarannya

  • @baihakihusein5029
    @baihakihusein5029 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya pak,apakah hanya bermodalkan srt letter C dan sppt pbb aman untuk ditransaksi jual beli ?? Trmkasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Agar aman saran sy agar disertipikatkan terlebih dahulu atas nama penjual kemudian baru akta jual beli supaya mudah ketika akan melakukan balik nama ke an pembeli

  • @chsy2528
    @chsy2528 2 ปีที่แล้ว

    Ass... Barangkali ada peminat atw pembeli tanah, berupa later C/tanah adat .. Soalnya keluarga sudah 8thn lebih mengurus ini blm ada titik terangnya... Terimakasih

  • @ferrysihotang6125
    @ferrysihotang6125 3 ปีที่แล้ว

    Bang saya mau nanya... saya memiliki tanah adat Yg sudah turun menurun. Tapi sampai saat ini belum ada surat2nya bahkan tak pernah pajak. Akan tetapi kami masih mengelolahnya atau pakai sampai saat ini. Apakah saya bisa mengurus surat2nya, ?

    • @NapitGaming
      @NapitGaming 3 ปีที่แล้ว

      Bisa..
      Petunjuk kelurahan terlebih dahulu, leter c, riwayat tanah, tidak sengketa

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      dapat dengan menggunakan mekanisme pengakuan hak jika sudah menggunakan,memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut, selama 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik, tidak ada sengketa, jelas riwayat tanahnya, belum ada jenis hak atas tanah yg melekat/dimiliki oleh pihak lain. Semuanya dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis yg diketahui aparat desa/kelurahan dibuktikan dengan data yg ada dengan saksi yg sesuai

  • @anugrahyanma3411
    @anugrahyanma3411 3 ปีที่แล้ว

    Kalau sy mau konsultasi menghubungi kemana

  • @moko2630
    @moko2630 2 ปีที่แล้ว

    Ijin nanya pak, status tanah giril dg SPPt klo SPPT an Suami dan suami telah meninggal ( ahli waris 1 istri, 3 anak), untuk jual beli tanah giriknya perlu dokumen apa aja pak?ahli waris maunya terima bersih dan ga mau urus2 dokumen ke kelurahan, kira2 gmn pak klo yg urus2 pihak pembeli?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Disertipikatkan dulu atas nama seluruh ahli waris kemudian buat akta jual beli dg tandatangan semua ahli waris ke ppat sebagai dasar baliknama ke nama pembeli

  • @wahyuchuyex7870
    @wahyuchuyex7870 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak saya mw bertanya dulu sekitaran 15 Thun lalu tanah sebelah yang berbatasan dengan saya d jual k orang dengan ukuran 10metr persegi trus baru " ini tanah itu d jual lagy ternyata d kertas titil ukuranya jadi 14 meter persegi sedangkan penjual pertama masih hidup msih ingat kalau dulu yg d jual cma 10 meter persegi dan apakah surat titil itu bisa d ubah oleh pamong desa tanpa pengetahuan penjual trus bisakah kita mengecek ulang titil pertama waktu d jual .... Terimakasih pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf, sy kurang faham apa yg dimaksud dg surat titil

    • @sarkaako7292
      @sarkaako7292 3 ปีที่แล้ว

      Asalamualikum pak.menggurus tanah di kelurahan aja untuk tedaftar di BPN sulit dan mahal sampai mencapai Rp 2 juta

  • @normasimbolon8578
    @normasimbolon8578 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya Pa...apbl tanah milik Blanda sdh tdk diketahui pemiliknya ataupun ahli warisnya lalu bagaimana status tanah tsbt...apkah org yg menghuni sdh lama bs memohonkan hak ? ...mhn pencerahannya dan tks sebelumnya utk ilmu yg sdh dibagikan sgt membantu..sukses truss.

  • @AbdulRohman-ox9ii
    @AbdulRohman-ox9ii 3 ปีที่แล้ว

    Mau bertanya pak. Klo tanah yg tiap tahun bayar pajak namun tidak memiliki surat kepemilikan tanah tsb. Jadi tanah tsb tergolong jenis tanah yg mana.??

    • @ikapermata9189
      @ikapermata9189 3 ปีที่แล้ว

      tanya ke pak carik

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Statusnya yg menggunakan, memanfaatkan tanah, diberikan sppt pbb dan membayar pajak

    • @AbdulRohman-ox9ii
      @AbdulRohman-ox9ii 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar apa bisa di SHM kan pak.???

    • @AbdulRohman-ox9ii
      @AbdulRohman-ox9ii 3 ปีที่แล้ว

      Namun tanah tsb sudah berdiri rumah dri jaman kakek sya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      @@AbdulRohman-ox9ii bisa didaftarkan tanahnya

  • @Falishafarm
    @Falishafarm 3 ปีที่แล้ว

    Apakah tanah GG ada leter c desa nya?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      tanah GG pada masa sebelum uupa berlaku, tanah gg merupakan tanah negara. Tanah tersebut terdata di desa sebagai aset dan tidak ada pajak berdasarkan leter c

  • @anisaregitacayani3309
    @anisaregitacayani3309 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak

  • @muhammadfachrul865
    @muhammadfachrul865 4 ปีที่แล้ว

    Kalau surat ipeda hilang terus yang ada cuma foto copy aja, solusinya gimana ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 ปีที่แล้ว

      Informasi tentang riwayat ipeda atau leter c dapat dicoba konfirmasi di administrasi kantor desa/kelurahan. Saat ini untuk pajak tanah dan bangunan sudah menggunakan sppt pbb

    • @muhammadfachrul865
      @muhammadfachrul865 4 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar pbb nya ada pak. Cuma hakim minta di tunjukin IPEDA yang asli sedangkan yang ada cuma foto copy

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 ปีที่แล้ว

      Jika fotocopy memang kurang kuat alat buktinya. Ipeda atau leter c diperlukan utk mengetahui riwayat tanah mulai 1960 sd saat ini. Bisa coba dicek ke ke desa/ kel. Karena sdh tidak diterbitkan lagi leter c atau ipeda yg baru

    • @muhammadfachrul865
      @muhammadfachrul865 4 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar apakah, foto copy ipeda itu bisa di legalisir di kelurahan atau surat penyataan dri kelurahan dan di tanda tangani oleh lurah. Apakah itu sdh cukup kuat ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 ปีที่แล้ว

      Legalisir perlu ada aslinya

  • @kikihadiyan4933
    @kikihadiyan4933 3 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya lagi pak.
    Saya beli tanah girik
    Kalau lokasi objek tanah setelah saya survey berbeda dengan ajb dan girik.
    Misalkan di girik dan ajb lokasi tanah berada di kampung parakan jati RT 01/04. Tapi pada saat sekarang sudah berubah sudah masuk wilayah perumahan.
    Bagaimana yg saya harus lakukan untuk memastikan lokasi fisik tsb benar yg di tunjukkan oleh penjual?
    Mohon penjelasan nya🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      jika saat ini lokasinya sudah menjadi perumahan saran sy perlu diklarifikasi kebenaran giriknya atau ditanyakan lagi mengapa saat ini sdh jadi perumahan karena jika sdh jadi perumahan artinya mgkn sdh ada proses pelepasan/peralihan atau sdh terbit hgb induk perumahan tersebut atau pemecahannya

  • @anonym18
    @anonym18 3 ปีที่แล้ว +1

    pak, saya mempunyai letter C. bagaimana kalau saya mau konsultasi?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      untuk konsultasi, sebaiknya dapat langsung ke bagian informasi di Kantor Pertanahan setempat

  • @imam-vp6ji
    @imam-vp6ji 3 ปีที่แล้ว

    pak yg di buat patokan ukur itu leter C apa sertifikat.soalnya sertifikat sama buku C nggak cocok.terus yg kuat ukuran C spa buku sertifikat.tolong di jawab pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Yang menjadi ukuran luas adalah hasil pengukuran pada sertipikat karena pengukuran untuk sertipikat dilakukan setelah pemasangan tanda batas oleh pemilik tanah dengan persetujuan pihak pemilik bidang tanah yg bersebelahan sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat

    • @karliari202
      @karliari202 3 ปีที่แล้ว

      Pak saya mau tnya saya pnya sertipikat atas nma bpk sppt nma bpk c desa thn 1962 atas nma kakek. Ini bukti sudah kuat untuk saya minta tanah tersebut yg sudah 40thn buat kantor desa tapi tidak ada bukti jual beli/jual beli kata kakek cuman di pinjam. Gmn solusinya pak mohon di bales

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf, sy belum dapat memahami informasi yg disampaikan

  • @suparminsupar8667
    @suparminsupar8667 3 ปีที่แล้ว +1

    Pembayar pajakbukan berarti pemilik hak atas tanah. Karena bayar pajak itu kewajiban nya org yg menggarap tanah.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Benar, saat ini belum secara otomatis nama yg tercantum di sppt pbb adalah nama pemilik dan sesuai dgn nama yg tercantum di sertipikat

  • @bocahndesostory3334
    @bocahndesostory3334 3 ปีที่แล้ว

    Saya beli tanah leter c kira kira jadi sertifkkatnya brp bln ya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      prosesnya dapat dengan pengajuan secara sporadik (sendiri) atau ptsl (jika lokasi tanah sedang ada kegiatan ptsl) mengenai waktunya jika tidak ada masalah dengan status hak atas tanahnya pada kegiatan sporadik paling cepat kira kira 4 bulan (ada mekanisme pengukuran, pengumuman (2 bulan) penelitian panitia untuk verifikasi data fisik dan yuridis dan penerbitan sertipikat, untuk kegiatan ptsl biasanya paling cepat 2 bulan dan maksimal selama 1 tahun anggaran

  • @Hamizann2539
    @Hamizann2539 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak..
    Pak mau tanya untuk tanah belum besertifikat. Apakah peralihan hak harusnya wajib oleh notaris/PPAT/PPATS dan tidak bisa melalui surat dari desa/kelurahan sesuai tanah tersebut jika ingin dibuatkan sertifikat tanah??
    Peralihan yg sanya maksud jual-beli, waris dan hibah pak.
    Terimakasih pak, semoga ilmu nya menjadi manfaat bagi kami.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Waalaikumsallam, untuk peralihan hak karena jual beli, hibah, waris dilakukan dihadapan PPAT /PPATS dan dibuat Aktanya serta ada saksinya untuk kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat

    • @Hamizann2539
      @Hamizann2539 3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih pak atas jawabanya...
      Pak mau tanya lagi pak jika boleh.
      Apakah peralihan hak yang dimaksud harus sudah sertifikat?
      Jika belum sertifikat boleh ngk pak pakai surat dari desa/kelurahan. Misal pemberian orang tua ke anak atau waris?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      @@Hamizann2539 peralihan hak atas tanah dibuat aktanya di ppat atau ppats (camat)

  • @julialfaris5823
    @julialfaris5823 2 ปีที่แล้ว

    Pak maaf mau tanya. Kl tanah sdh dipecah, lalu mau disatukan lagi bisa tidak Pak. Masalahnya gini Pak : Tingkatan tanah klurga Saya sprtinya msh leter C, trs mau dibuatkan sertifikat dan kluarga yg lain stuju nnti srtifikat atas nama 1 orang. Baik'y tanah disatukan lagi, apa bs lngsung saja dibuat Pak dlm keadaan tanah trsb sdh dipecah. Mohon infonya Pak, terimakasih.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Jika akan dibuat hak bersama dibuat perjanjiannya dan aktanya bahwa tanah tersebut adalah hak bersama dan diatasnamakan ke nama 1 orang (tetap menjadi hak bersama) berbeda ketika diserahkan atau dijual ke 1 orang kepemilikannya ke 1 orang. Di sertipikat juga akan tercantum bahwa itu adalah hak bersama.
      Sama ketika dipisah juga bisa dibuat akta pemisahan hak bersama dan dijekaskan bagian msg2 dan nanti dipecah menjadi sertipikat2 sesuai nama dan jmlh org nya

  • @dianabasri2367
    @dianabasri2367 ปีที่แล้ว

    Nama uruta pemilik pertama SMP HR ini

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  11 หลายเดือนก่อน

      sebaiknya dapat diketahui urutan / tahapan sejarah waris / hibah / jual beli atau proses peralihan haknya sampai dengan pemilik terakhir

  • @rukinirukini9181
    @rukinirukini9181 3 ปีที่แล้ว

    Tahun 70 an ada Ipeda dan ireda..apa itu bisa jd bukti sebagai kepemilikan yg sah selain AJB pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Dapat menjadi bukti pendukung dan memperkuat status penguasaan dan pengakuan hak atas tanahnya. Kejelasan riwayat tanah dengan didukung data AJB dan pengakuan hak atas tanah (diketahui aparat desa/kelurahan) dapat diajukan untuk permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke kantor pertanahan setempat

    • @rukinirukini9181
      @rukinirukini9181 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar tanah orang tua kami sudah dikuasai selama 50 tahun lebih dan dikelola keluarga luasnya 2000meter tahun 90 girik hilang dan Bapak sudah melaporkan kepada pihak kepolisian dan ada berkasnya .tahun 2019 kami ikut program PPTSL tapi pihak RT RW tidak mau tanda tangan dengan alasan ahli waris penjual dulu merasa tidak menjual .akhir2 ini ada orang bolak balik merekam dan membawa pembeli untuk melihat tanah kami sambil lewat .kira2 apa tindakan kami Pak..Terima kasih atas tanggapannya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Bukti jual beli memang diperlukan utk bukti peralihan dari pemilik sebelumnya. Pemilik sebelumnya yg menjual sudah meninggal, jika ada bukti atau saksi jual belinya maka dengan itikad baik proses jual beli di ttd semua ahli waris jika ada bukti yg jelas terhadap jualbelinya. Ahli waris perlu bukti juga untuk mengakui tanahnya, apalagi tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain selama lebih dari 50 tahun lebih pasti ada alasan kenapa dikuasai pihak lain lebih dari 50 tahun dan tidak ada masalah sebelumnya.
      Saran sy dilakukan mediasi dengan pihak ahli waris dg bukti yg ada dan itikad baik agar dapat diproses pendaftaran pertama kalinya. Jika masih sulit maka proses pembuktian di pengadilan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Dapat juga dicek data di desa/kelurahan. Dicek data buku c dan perubahan datanya. Apakah proses peralihan atau jual belinya dulu ada di catatan buku c desa dan dicatat serta sudah dhsesuaikan termasuk sppt pbb dan pembayarannya. Dengan menelusuri data tersebut jika sdh ada bukti perubahan data termasuk sppt pbbnya saat ini sebetulnya sudah terjadi dan tercatat jual beli tanah tsbt dengan diketahui aparat desa

    • @rukinirukini9181
      @rukinirukini9181 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar didaptarkan ke Pengadilan Perdata ya Pak..nah untuk orang yg bolak balik bawa pembeli apa perlu kami laporkan kepada pihak kepolisian..terima kasih atas tanggapannya pak

  • @mrgaul8355
    @mrgaul8355 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya, kalo letter C di desa bisa dibuat,rubah atau dihapuskan ngga???....soalnya saya punya kikitir tp nomor nya di desa beda sama yg asli

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      sejak diterbitkannya aturan tentang sppt pbb yg berlaku untuk bukti pajak adalah sppt pbb termasuk pengelolaan administrasinya.
      Leter c atau kikitir saat ini tidak ada lagi lembaga yg menerbitkan atau mengadministrasikan secara khusus dan berhak untuk merubah2. Saat ini, di kantor/kelurahan hanya melakukan pencatatan yg dapat digunakan sebagai petunjuk riwayat kepemilikan/penguasaan tanah

  • @hendrimaulana1243
    @hendrimaulana1243 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak... Kenapa bisa terjadi eigendom diatas eigendom... Padahal eigendom tsb blm pernah dijual/dihibahkan ataupun dialihkan haknya... Kedua knp ada eigendom dgn no yg sama lokasi sama tapi nama pemilik dan tahun terbitnya beda dan notarisnya pun beda... Eigendom yg awal thn 1889 lalu ada eigendom thn 1930an dgn no yg sama, lokasi yg sama nama berbeda bkn orang lain bukan ahli warisnya, ini pun sama eigendom tsb tdk pernah dijual, dihibahkan dll... Pertanyaan saya Yg mana yg berhak atas eigendom tsb. Dan yg terjadi sekarang tanah tsb lg dipasarkan seharga 1,4T memakai eigendom yg thn 1930an... Terima kasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว +1

      Mengenai jawaban pastinya sy juga blm faham 🙏 yg sy fahami ini terjadi karena agak sulit menelusurinya karena semuanya blm terdata atau tercatat dg baik sejarahnya mengingat itu diterbitkan pada zaman dahulu dan lembaga yg meneebitkan atau mendatanya perlu ditelusuri lebih cermat termasuk pemerintahan yg menerbitkannya juga masa zaman belanda. Jadi perlu cermat dlm menyikapinya, dan perlu menahami juga tentang aturan yg mengatur konversi alat buktinya yg hak adat dan masa hak barat serta masa berlakunya

    • @hendrimaulana1243
      @hendrimaulana1243 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar baik pak... Thanks atas penjelasannya

  • @emansulaiman3819
    @emansulaiman3819 3 ปีที่แล้ว

    Tanah saya masih letter C, tapi oleh anak penggarap tanah saya itu di sertifikatkan. Apa yang harus saya lakukan ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      jika ada keberatan dan memiliki bukti kepemilikan, penguasaan dan kejelasan riwayat tanahnya, maka dapat mengajukan gugatan dengan menunjukan bukti yg lebih kuat

    • @luckyman3384
      @luckyman3384 3 ปีที่แล้ว

      Ko bisa

  • @aseptmk
    @aseptmk 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,
    Pak izin betranya. Lebih dari 10 tahun yg lalu ayah saya memecah bidang tanah menjadi 5 sertifikat tanah. Pada sertifikat 4 dan 5 terdapat kekeliruan penulisan luas (tertukar). Jadi harusnya sertifikat 4 memiliki luas 50m² malah jadi 63m², dan sertifikat 5 harusnya 63m² malah jadi 50m². Namun pada informasi denah bidang tanahnya sudah sesuai (panjang dan lebar sudah benar, dan kalau digunakan info ukuran ini akan keluar luas yg sebenarnya)
    Semua luas dari setifikat 1-5 kalau dijumlahkan pun sesuai jumlahnya dengan sertifikat induk waktu dulu (sebelum dipecah). Jadi bisa dipastikan hanya kesalahan penulisan keterangan luas di sertifikat 4 dan 5.
    Ketika pergi ke bpn untuk koreksi info mengenai luas itu, kira" apakah diperlukan lagi ukur ulang?
    Terima kasih

  • @komangderesna1080
    @komangderesna1080 3 ปีที่แล้ว

    Pak mohon di bantu penjelasan bagaimana proses Hibah tanah waris,dari ibu kandung saya kepada 2 orang ahli waris,saya dan saudara saya, ,ibu saya sakit keras dan sudah lama sudah tidak bisa tulis dan jg tidak bisa bicara sedangkan bapak sudah almarhum lama, bagaimana prosesnya.?untuk tambahan info Sertifikat sekarang masih atas nama ibu kandung saya. Terimakasih.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Hibah dibuat oleh pemilik tanah kepada yg diberikan hibah pada saat masih hidup. Untuk perbuatan hukum perlu cakap hukum dan tidak ada paksaan serta dilakukan dihadapan saksi. Utk akta hibah dibuat di ppat. Memang agak sulit juga yach🙏 jika pemberi hibah dlm keadaan sakit seperti yg disampaikan. Berbeda dg waris yg merupakan peristiwa hukum yg langsung beralih ke ahli warisnya. Saran sy, untuk saat ini agar tetap semangat berupaya dan semoga ibunya sehat, minimal dapat memenuhi syarat utk melakukan perbuatan hukum atau dapat juga ditanyakan ke ppat bagaimana jalan keluarnya dan saksi2 yg diperlukan utk sah nya akta hibah tersebut🙏

  • @karinaviaa
    @karinaviaa 4 ปีที่แล้ว

    pak tp letter c / girik ini sendiri saat ini bukan bukti kepemilikan tanah yang sah kan setelah lahirnya uupa

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  4 ปีที่แล้ว

      Betul, saat ini bukan alat bukti kepemilikan. Saat ini jika digunakan adalah sebagai salahsatu informasi atau data pendukung untuk mengetahui data riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Untuk menjadi sertipikat diperlukan beberapa data pendukung lainnya dan surat pernyataan yg diketahui pejabat berwenang

  • @ganesdinargatti1780
    @ganesdinargatti1780 3 ปีที่แล้ว

    saya punya surar leter c. atas tanah.. tapi sawah itu di pake orang... dulu di pinjamkan... sekarang tanah itu saya minta kembali... tapi orangnya ngotot dak mau... andai kata dia masih ngotot pengen garap... bisakah orang itu di kenai sangsi penyerobotan tanah... orang itu juga gak punya bukti apapun.. kecuali sppt pajak penggarap

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Leter c yg dipegang atas nama siapa dan diterbitkannya kapan (sebelum tahun 1960 atau sesudah tahun 1960) dan sppt pbb atas nama siapa, jika berbeda maka perlu dicek kesesuaian dan proses peralihannya. jika ada perjanjian perlu dicek juga surat perjanjian dan saksi saksinya termasuk penguasaan fisik serta penggunaannya, (sudah berapa lama menguasai dan memelihara tanah tersebut). Leter c dan sppt pbb jika belum disertipikatkan masih belum merupakan tanda bukti hak atas tanah (masih merupakan bukti yang tercatat namanya adalah pengguna dan pembayar pajak tanah tersebut). untuk terbit sppt pbb pada bidang tanah yg sdh ada leter c nya biasanya ada dasar peralihannya dan dicatat di kantor desa/kelurahan. Saran saya cek ke kantor desa/kelurahan tentang leter c, sppt pbb, pencatatan di buku desa dan dasar peralihannya

  • @ytopowae4884
    @ytopowae4884 2 ปีที่แล้ว

    assl pak
    surat sppt/pbb tiap tahun kami bayar, tapi surat petok d nya hilang.
    kalau mau buat sertifikat bisa gak
    langkaj utama apa yg kami lakukan..soalnya surat petok d nya hilang

  • @admiralpanteleyev1518
    @admiralpanteleyev1518 2 ปีที่แล้ว

    Berarti Leter C kok mirip BPKB kendaraan...
    Thanks you ilmunya sangat bermanfaat..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      Leter C masih merupakanbukti pajak dan belum didaftarkan menjadi sertipikat. Alat bukti kepemilikan tanah yg terkuat saat ini adalah sertipikat tanah

    • @admiralpanteleyev1518
      @admiralpanteleyev1518 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar
      Thanks you infonya kang..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      @@admiralpanteleyev1518 sama sama, terimakasih...

  • @SIMONSSIHOMBING
    @SIMONSSIHOMBING 3 ปีที่แล้ว

    Ijin Pak Nandang,.mohon minta nomor yg bisa di hubungi 🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Sementara bisa melalui email sj pa ; nandangisnandar44@gmail.com

    • @SIMONSSIHOMBING
      @SIMONSSIHOMBING 3 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar siap pak

  • @suhari7447
    @suhari7447 3 ปีที่แล้ว

    Mohon ijin tanya pak, ajb tanpa melibatkan salah satu pemilik batas tanah bersebelahan apa sah ajb tersebut Terima kasih pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Akta jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli dihadapan PPAT/PPATS dan saksi. Saksi tidak wajib seluruh tetangga yg berbatasan

  • @rohmantea4218
    @rohmantea4218 3 ปีที่แล้ว

    Maaf pak mohon pencerahannya
    Saya ada tanah dan bangunan dan saya punya surat tanah SPPT
    Dan sekarang ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya sedangkan orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti apapun selain membawa cerita jaman dahulu bapak/orang tuanya pernah memiliki tanah saya.
    Pertanyaan saya adalah apa bukti SPPT sudah cukup untuk bukti untuk menguatkan penguasaan tanah saya
    Apakah bisa diproses secara hukum
    Jika orang tersebut memaksa ataupun berusaha untuk meneror saya
    Dan apakah SPPT bisa dipalsukan
    Bagaimana cara mengatasi kasus seperti ini ya pak
    Terimakasih sebelumnya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, perlu dibuktikan dengan data lain dan riwayat atau bukti penguasaan/kepemilikan/peralihan haknya.
      Jika lebih dari 20 tahun menggunakan tanah tersebut dg itikad baik dibuktikan bukti pembayaran sppt secara berturut2 dg tanpa ada sengketa dan membuat pernyataan diketahui aparat desa/kel dapat mengajukan permohonan haknya melalui pendaftaran tanah di kantor pertanahan setempat. Namun jika masih ada sengketa maka tidak dapat diproses karena perlu diselesaikan dulu sengketanya.
      Jika ada yg mengakui tanah tersebut maka perlu diselesaikan dg saling membuktikan dg dasar buktinya masing masing secara musyawarah, mediasi atau pengadilan

  • @suparminsupar8667
    @suparminsupar8667 3 ปีที่แล้ว +1

    OKNUM2 PERANGKAT DESA JGN MEMBUAT JUALBELI BAWAH TANGAN DGN ORG YG BUKAN HAKNYA. ATAU TDK BERHAK. ATAU BUKAN AHLIWARISNYA.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  3 ปีที่แล้ว

      Setuju, sebaiknya perangkat desa perlu memahami administrasi pertanahan dg baik termasuk mengetahui informasi lengkap tentang pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah baik yg terdaftar atau belum terdaftar