Cara Berperkara Di Pengadilan Tanpa Biaya (PRODEO)
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
- Cara Berperkara Di Pengadilan Tanpa Biaya (PRODEO)
Prinsipnya Sesuai dengan pasal 121 ayat (4 ) HIR bahwa berperkara harus membayar biaya perkara akan tetapi berdasarkan pasal 237 HIR/273 Rbg terhadap orang tidak mampu dimungkinkan untuk berperkara dengan tidak membayar atau tanpa biayaDasar Hukum
1. Pasal 237 sampai dengan 241 HIR Pasal atau 273 s.d. 277 RBg
2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2012
Pihak Penggugat yang ingin berperkara dengan tanpa biaya mengajukan permohonan pada saat mengajukan gugatan tertulis atau gugatan lisan
Permohonan yang diajukan penggugat tidak boleh pada saat di tengah-tengah pemeriksaan perkara
Mengapa perlu diajukan pada saat mengajukan perkara?
Karena jika tidak ditentukan Apakah berperkara dengan tanpa biaya atau tidak, maka pada saat penggugat mengajukan perkara tanpa biaya maka tidak di register/didaftar oleh panitera
Dengan adanya permohonan perkara tanpa biaya, Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara NIHIL, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis Hakim untuk disidangkan guna mendengar tanggapan Tergugat
Untuk pihak Tergugat juga dapat mengajukan berperkara tanpa biaya;
permohonan perkara tanpa biaya pihak Tergugat, di ajukan pada waktu sebelum atau pada saat mengajukan jawaban.
Biaya perkara nanti akan dibebankan kepada pihak sebagaimana di putusan Majelis Hakim, Oleh karena itu baik pihak penggugat atau tergugat masing-masing diberi hak yang sama untuk mengajukan berperkara tanpa biaya
Jika pihak Tergugat tidak mengajukan permohonan berperkara tanpa biaya pada saat mengajukan atau sebelum mengajukan jawaban, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan dianggap tergugat tidak menggunakan haknya
Permohonan berperkara tanpa biaya yang diajukan oleh pihak Penggugat atau Tergugat dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau desa;
Pihak lawan dapat mengajukan keberatan atas permohonan berperkara tanpa biaya dari pihak penggugat atau tergugat dengan membuktikan bahwa pihak penggugat atau tergugat mampu membayar biaya perkara
Atas permohonan berperkara tanpa biaya atau prodeo yang diajukan para pihak pengadilan dapat menolak atas dasar permohonan tidak beralasan dan para pihak dipandang cukup mampu
Dikabulkan atau ditolaknya permohonan beracara secara prodeo dituangkan dalam Putusan Sela, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (pasal 241 HIR/277 Rbg.
#DaftarPerkaraGratis #DaftarGugatanGratis #BerperkaraTanpaBiaya
terimakasih pak buat ilmunya sangat bermanfaat
Terima kasih supportnya
Asalamuallaikum.... Jika tidak ada biaya atau keadaan penggugat karna keaadan COVID19 dan sebab akibat dari gugatan..... akibat dari perbuatan tergugat sehingga penggugat menjadi tidak ada biaya mengajukan gugatan.
Jika mengajukan gugatan tidak mampu dari awal ajukan prodeo.
Hallo
Ada yg bisa dibantu
Gmna kita bisa dapat bantuan krna kita gk ada biaya
Cara dapat advokat gratis apakah bisa juga?
Ada konsultasi gratis di posbakum pengadilan
Syarat dan Prosedur Berperkara secara Gratis (Prodeo) di Pengadilan Agama th-cam.com/video/j2eNrWGK5mM/w-d-xo.html
selamat berbagi ilmu