Cara Berperkara Di Pengadilan Tanpa Biaya (PRODEO)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
  • Cara Berperkara Di Pengadilan Tanpa Biaya (PRODEO)
    Prinsipnya Sesuai dengan pasal 121 ayat (4 ) HIR bahwa berperkara harus membayar biaya perkara akan tetapi berdasarkan pasal 237 HIR/273 Rbg terhadap orang tidak mampu dimungkinkan untuk berperkara dengan tidak membayar atau tanpa biayaDasar Hukum
    1. Pasal 237 sampai dengan 241 HIR Pasal atau 273 s.d. 277 RBg
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2012
    Pihak Penggugat yang ingin berperkara dengan tanpa biaya mengajukan permohonan pada saat mengajukan gugatan tertulis atau gugatan lisan
    Permohonan yang diajukan penggugat tidak boleh pada saat di tengah-tengah pemeriksaan perkara
    Mengapa perlu diajukan pada saat mengajukan perkara?
    Karena jika tidak ditentukan Apakah berperkara dengan tanpa biaya atau tidak, maka pada saat penggugat mengajukan perkara tanpa biaya maka tidak di register/didaftar oleh panitera
    Dengan adanya permohonan perkara tanpa biaya, Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara NIHIL, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis Hakim untuk disidangkan guna mendengar tanggapan Tergugat
    Untuk pihak Tergugat juga dapat mengajukan berperkara tanpa biaya;
    permohonan perkara tanpa biaya pihak Tergugat, di ajukan pada waktu sebelum atau pada saat mengajukan jawaban.
    Biaya perkara nanti akan dibebankan kepada pihak sebagaimana di putusan Majelis Hakim, Oleh karena itu baik pihak penggugat atau tergugat masing-masing diberi hak yang sama untuk mengajukan berperkara tanpa biaya
    Jika pihak Tergugat tidak mengajukan permohonan berperkara tanpa biaya pada saat mengajukan atau sebelum mengajukan jawaban, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan dianggap tergugat tidak menggunakan haknya
    Permohonan berperkara tanpa biaya yang diajukan oleh pihak Penggugat atau Tergugat dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau desa;
    Pihak lawan dapat mengajukan keberatan atas permohonan berperkara tanpa biaya dari pihak penggugat atau tergugat dengan membuktikan bahwa pihak penggugat atau tergugat mampu membayar biaya perkara
    Atas permohonan berperkara tanpa biaya atau prodeo yang diajukan para pihak pengadilan dapat menolak atas dasar permohonan tidak beralasan dan para pihak dipandang cukup mampu
    Dikabulkan atau ditolaknya permohonan beracara secara prodeo dituangkan dalam Putusan Sela, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (pasal 241 HIR/277 Rbg.
    #DaftarPerkaraGratis #DaftarGugatanGratis #BerperkaraTanpaBiaya

ความคิดเห็น • 11

  • @agapecitra2213
    @agapecitra2213 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih pak buat ilmunya sangat bermanfaat

  • @DwiMaylania
    @DwiMaylania 2 ปีที่แล้ว

    Asalamuallaikum.... Jika tidak ada biaya atau keadaan penggugat karna keaadan COVID19 dan sebab akibat dari gugatan..... akibat dari perbuatan tergugat sehingga penggugat menjadi tidak ada biaya mengajukan gugatan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika mengajukan gugatan tidak mampu dari awal ajukan prodeo.

  • @ModernisasiGlobalisasi
    @ModernisasiGlobalisasi 3 ปีที่แล้ว

    Hallo

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ada yg bisa dibantu

    • @suhirmann3260
      @suhirmann3260 ปีที่แล้ว

      Gmna kita bisa dapat bantuan krna kita gk ada biaya

  • @desyanuspatiallo4959
    @desyanuspatiallo4959 3 ปีที่แล้ว

    Cara dapat advokat gratis apakah bisa juga?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ada konsultasi gratis di posbakum pengadilan

  • @rechter8418
    @rechter8418 3 ปีที่แล้ว +1

    Syarat dan Prosedur Berperkara secara Gratis (Prodeo) di Pengadilan Agama th-cam.com/video/j2eNrWGK5mM/w-d-xo.html