Brother Rafi..mohon bahas mengenai plus minus bangun rumah misalnya ada tanah 2000 meter apakah sebaiknya dibangun secara cluster atau kavlingan? Krn urus ijin cluster cukup ribet harus ada KRK, Siteplan dan TPU... Apakah ada konsekwensi hukum jika dibangun secara kavling saja?
Topp..,penjelasanya midah di fahami👍👍👍👍
Terima kasih support nya
Trimaksih bung rafi
Trimaksih , bung Rafi banyak sekali ilmunya.
Bismillah baru mau mulai
Brother Rafi..mohon bahas mengenai plus minus bangun rumah misalnya ada tanah 2000 meter apakah sebaiknya dibangun secara cluster atau kavlingan? Krn urus ijin cluster cukup ribet harus ada KRK, Siteplan dan TPU... Apakah ada konsekwensi hukum jika dibangun secara kavling saja?