Tapi kenyataannya akte kematian orang tua(ayah) tdk bisa di buatkan .memang sdh d hapus d kk.tapi melampirkan foto copy ktp lama.foto copy kk lama dan akte nikah .harus melalui penetapan pengadilan,bagaimana ini
Kalau surat2 kematian hanya ada dari RT RW saja, apakah bisa d urus? KTP meninggal masih ada. Surat kepolisian hanya ada foto copy nya saja. Apakah saya harus ke pengadilan juga???
@w.bvino1231 : KTP lama yang meninggal, Wajib Surat Kematian dari Desa, dan SPTJM Kematian bisa dipergunakan untuk mengurus Akta Kematian tanpa harus ke Pengadilan. (Blanko SPTJM Kematian, ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Kode Pos 63121)
Bagaimana pak jika ktp dan buku nikah nya hilang tetapj sudah dapat surat kehilangan dan surat dari puskesmas dan kk nya masih nomer nik yang dulu masih 09 depannya karna pas meninggal tahun 2012 nik kk nya masih belum berubah
@nanowiharja : Lampirkan KK yang lama, Surat Kematian dari Desa, dan Blanko SPTJM kematian (Blanko SPTJM Kematian, ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Kode Pos 63121)
Pa apa ka bisa mengurus nya di tempat yang berbeda . Misal kan kartu kluarga almarhum di jakarta ... Trus di makam kan di bandung ... Pertanyaan nya apakah bisa mengurus nya dukcapil Bandung...???🙏
Pa Bagaimana dengan AKTA KEMATIAN dengan seorang TNI yang meninggal tahun 1978. Dimana KTP MANUAL baru saja di galakkan, Dan bapak saya blm pernah membuat KTP pada waktu itu ... ? Mohon di jawab dengan VIDIO SHORT untuk saya sampaikan pada DISDUKCAPIL setempat ... Terimakasih ...
Pa saya cucu dari yg meninggal tapi meninggalnya sudah lama th 1982 aku sudah urus semua tapi waktu ke pengadilan katanya tidak bisa karena yg meninggal masih punya anak, tapi si anak sudah tua dan tinggalnya jauh gimana solusinya
@wawanjozzy7646 : Urus di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun Kode Pos 63121, selama tidak ada kendala di berkas persyaratan ditunggu jadi
@sarintenwidada7542 : bisa diurus, kalau punya KK dilampiri surat kematian dari desa, kalau tidak punya dokumen apa-apa. harus ada putusan pengadilan negeri dan surat kematian dari desa (menunjukkan domisili yang meninggal)
Kalau orangtua sdh meninggal lebih dari 15 tahun dimana kk dan ktp sdh tidak ada, dokumen yg ada hanya buku nikah. Apa bisa tanpa melalui pengadilan ? Terimakasih
@user-ee6iu7he6l : Bisa, dengan menyertakan buku nikah, surat kematian dari Kepala Desa/Lurah, serta pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi
@@dukcapilkabupatenmadiunPak kl nama ayah alm. Beda sama yg di KK bisa gak?kl yg di KK ditulis nama aslinya yg disurat nikah di tulis nama panggilannya ajah.
@emm350 : Bisa, dengan menyertakan KTP Lama, surat kematian dari Kepala Desa/Lurah, serta pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi [Blanko ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun]
@WardiWardi-io5jf : buat Surat Keterangan Masih Hidup dari Kepala Desa, setelah itu silahkan datang ke Dukcapil Kabupaten Madiun dan tidak bisa diwakilkan
@sanusialbavari8324 : Bisa, dengan dilampiri Surat Keterangan Kematian dari Desa dan SPJTM Kematian (Blanko SPTJM Kematian, ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Kode Pos 63121)
@WardiWardi-io5jf : buat Surat Keterangan Masih Hidup dari Kepala Desa, setelah itu silahkan datang ke Dukcapil Kabupaten Madiun dan tidak bisa diwakilkan
Bagaimana jika data orangtua yang sudah meninggal sudah tidak ada karena dalam formulir akta kematian harus mengisi data orangtua yang suda meninggal, tapi data tersebut sudah tidak ada
Info yang sangat ditunggu
@BBHO1977 baik terimakasih, semoga membantu
Tapi kenyataannya akte kematian orang tua(ayah) tdk bisa di buatkan .memang sdh d hapus d kk.tapi melampirkan foto copy ktp lama.foto copy kk lama dan akte nikah .harus melalui penetapan pengadilan,bagaimana ini
@@h28_emang harus pakai surat nikah bikin akte kematian
@@h28_ Duit duit duit ujung ujung nya duit. Indonesia ni
Klu yg meningal 20thn yg lalu gima data org tu dah gak ada lgii
melalui penetapan pengadilan
@@slahuddinhasim8475 pengadilan negri y?
@FauziAndri-r4u : melalui sidang Pengadilan, untuk mendapatkan putusan pengadilan tentang Kematian yang bersangkutan
Kalau surat2 kematian hanya ada dari RT RW saja, apakah bisa d urus? KTP meninggal masih ada. Surat kepolisian hanya ada foto copy nya saja. Apakah saya harus ke pengadilan juga???
@w.bvino1231 : KTP lama yang meninggal, Wajib Surat Kematian dari Desa, dan SPTJM Kematian bisa dipergunakan untuk mengurus Akta Kematian tanpa harus ke Pengadilan. (Blanko SPTJM Kematian, ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Kode Pos 63121)
Bagaimana pak jika ktp dan buku nikah nya hilang tetapj sudah dapat surat kehilangan dan surat dari puskesmas dan kk nya masih nomer nik yang dulu masih 09 depannya karna pas meninggal tahun 2012 nik kk nya masih belum berubah
@nanowiharja : Lampirkan KK yang lama, Surat Kematian dari Desa, dan Blanko SPTJM kematian (Blanko SPTJM Kematian, ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Kode Pos 63121)
Klu yg meninggal 40 THN lali gmn caranya semua dokumen pendukung tidak seperti : KTP, kartu keluarga, buku nikah n passfort gmn caranya tlng di komen
Ujung ujung nya duit, duit panjar sidang 1,3jt di sby😂😢
@MusTahil-o7n silahkan sidang pengadilan
Pa apa ka bisa mengurus nya di tempat yang berbeda .
Misal kan kartu kluarga almarhum di jakarta ...
Trus di makam kan di bandung ...
Pertanyaan nya apakah bisa mengurus nya dukcapil Bandung...???🙏
@ESukma-e6f : tidak bisa, karena azas dukcapil adalah azas domisili. silahkan diurus dijakarta, terimakasih
Pa Bagaimana dengan AKTA KEMATIAN dengan seorang TNI yang meninggal tahun 1978. Dimana KTP MANUAL baru saja di galakkan, Dan bapak saya blm pernah membuat KTP pada waktu itu ... ?
Mohon di jawab dengan VIDIO SHORT untuk saya sampaikan pada DISDUKCAPIL setempat ...
Terimakasih ...
@crishadhi : Sidang Pengadilan
Pa saya cucu dari yg meninggal tapi meninggalnya sudah lama th 1982 aku sudah urus semua tapi waktu ke pengadilan katanya tidak bisa karena yg meninggal masih punya anak, tapi si anak sudah tua dan tinggalnya jauh gimana solusinya
@DarojatunSuharningsih : itu wewenang pengadilan, silahkan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pengadilan
Berapa hari pak jadinya setelah semua berkas masuk?
@wawanjozzy7646 : Urus di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun Kode Pos 63121, selama tidak ada kendala di berkas persyaratan ditunggu jadi
Kalau mau urus pecah tanah nenek buyut dan kakek buyut sudah meninggal gimana kalau kakek buyutnya belum punya akte kematian,?
@sarintenwidada7542 : bisa diurus, kalau punya KK dilampiri surat kematian dari desa, kalau tidak punya dokumen apa-apa. harus ada putusan pengadilan negeri dan surat kematian dari desa (menunjukkan domisili yang meninggal)
Kalau orangtua sdh meninggal lebih dari 15 tahun dimana kk dan ktp sdh tidak ada, dokumen yg ada hanya buku nikah. Apa bisa tanpa melalui pengadilan ? Terimakasih
@user-ee6iu7he6l : Bisa, dengan menyertakan buku nikah, surat kematian dari Kepala Desa/Lurah, serta pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi
@@dukcapilkabupatenmadiun terimakasih atas penjelasannya
@@dukcapilkabupatenmadiunPak kl nama ayah alm. Beda sama yg di KK bisa gak?kl yg di KK ditulis nama aslinya yg disurat nikah di tulis nama panggilannya ajah.
kalau sudah meninggal 20th lalu, cuma punya ktp lama gimana pak? saya mengajukan online ditolak karena tidak memiliki nik
@emm350 : Bisa, dengan menyertakan KTP Lama, surat kematian dari Kepala Desa/Lurah, serta pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi [Blanko ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun]
Sy ngk dapat pemilihan persiden tida terdaftar Memili gimana cara agar nama kita hidup kembali
@WardiWardi-io5jf : buat Surat Keterangan Masih Hidup dari Kepala Desa, setelah itu silahkan datang ke Dukcapil Kabupaten Madiun dan tidak bisa diwakilkan
Kalau KTP asli yang lama tidak ada,hanya foto copy ktp lamanya aja yang ada apakah bisa pak....?
@sanusialbavari8324 : Bisa, dengan dilampiri Surat Keterangan Kematian dari Desa dan SPJTM Kematian (Blanko SPTJM Kematian, ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Kode Pos 63121)
Cara cetak ulang akta kematian yg hilang bagaimana pak ?
E-mail aktivasinya hilang
@caesarriffan2978 : Silahkan hubungi No : 0858 9000 3519, Pilih menu Informasi / Pengaduan
Penetapan pengadilan brp ya biaya nya
@DadangIskandar-z8e : silahkan ditanyakan ke Pengadilan karena lingkup Dukcapil hanya tentang Adminduk, terimakasih
Sy merantau sy pulang suda d buatkan akta meningl terus istri sy menika dengan orng lain
@WardiWardi-io5jf : buat Surat Keterangan Masih Hidup dari Kepala Desa, setelah itu silahkan datang ke Dukcapil Kabupaten Madiun dan tidak bisa diwakilkan
Pasti akhir nya di vulusss
Bener😂
Bagaimana jika data orangtua yang sudah meninggal sudah tidak ada karena dalam formulir akta kematian harus mengisi data orangtua yang suda meninggal, tapi data tersebut sudah tidak ada
@wafiechanel9837 : ditulis Namanya saja tanpa NIK