Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi salam sehat dan sejahtera untuk kita semua terimakasih banyak atas penjelasannya " kebetulan dalam waktu dekat saya sedang membutuhkannya semoga bermanfaat bagi kita semua."
ternyata penting juga yah buat akta kematian..kl g perlu2 amat mah jarang buat kayaknya...mudah2an dengan adanya tutorial ini orang lebih aware untuk buat akte kl ada yang meninggal..
Gmn klo meninggal nya dah lama ga ada satu pun persyaratan seperti yg d sebutkn dlm vidio itu , tp skrg akta kematian itu sangat d perlukn , gmn solusi nya
Berapa lama batas pengurusan akte kematian,setelah lebih dari 30 hari setelah kematian apakah masih bisa diurus lagi? Karena mengurus sesuai domisili sangat jauh Sabang merauke
bila meninggal di rumah di mohon untuk melapor ke desa untuk membuat surat keteranga kematian dan mengisi formulir SPTJM Kebenaran data Kematian mengetahui RT dan RW, apabila menunggal di Rs/klinik tidak perlu melampirkan surat keterngan dari RT/RW atau dari desa. setelah berkas lengkap permohonan akta kematian bisa diajukan ke kantor dinas dukcapil setempat.
@@apa-sih saya hari lalu datang ke kelurahan tapi mereka bilang tidak bisa kasih karena anak laki dari istri pertama sudah buat jadi tidak bisa buat utk kedua kalinya!!! Saya harus lapor kemana ini ya?
bisa,, tapi alngkah baiknya bila ortunya masih ada, dsarankan ortunya yg jadi pelapor dan ponakan bisa menjadi saksi bila kedua ortunya sudah tidak ada/sudah meninggal, kepoknakan bisa jadi pelapor.
Aku mau buat akte kematian buat kdua orng tua.tapi terkendala dbuku nikah.krnhanya ada KK dan KTP.gimna solusinya y?saya tnya bibi.dia gk tau juga.mohon bntuan nya.saya tinggal di Depok.terimakasih
untuk pembuatan akta kematian tidak perlu melampirkan buku nikah, cukup melapirkan, KK KTP EL Alm/Lamh, KTP EL Pelapor, KTP Saksi dan Surat Keterangan Kematian dari Rs. Bila persyaratan sudah siap bisa langsung melapor ke dinas dukcapil setempat sesuai domisili, seperti dinas dukcapil Kota Depok
Makasih y KA jawaban nya.sangaat membantu. Sy minta di urus sama orng lain.dia mnta buku nikah kdua orng tua.mkn nya saya JD bingung.klw tau gk pke udah saya buat sendiri
Tidak bisa, bagi yg meninggal sudah lama, tidak terdaftar didalam database kependudukan dan tidak memiliki dokumen kependudukan tidak terdaftar dalam kk untuk pembuatannya harus ada penetapan pengadilan. berdasarkan penetapan pengadilan dinas dukcapil akan membuat/menerbitkan akta kematian.
Pembuatan akta kematian harus sesuai domisili dimana NIK/KTP tersebut terdaftar. berdasarkan azas domisili. contoh, NIK-nya/KTP-nya wilyah/alamat Kab. Bogor maka buatnya di dinas Dukcapil Kab. Bogor.
min, klo misal meninggal dirumah dan alm. bukan ber KTP di situ yg punya wewenang buat surat kematiannya siapa ya? sdgkan waktu meninggal itu ga ada dokter atau tim medis.
Pencatatan Kematian/pembuatan keamtainnya harus berdasarkan azas domisli/sesauai domisili dimana alm/almh terdaftar sesuai alamat pada KTP, dan apabila tidak ada surat keterangan kematian dari medis/rs/dr bisa menggunakan/membuat surat keterngan kematian dari desa dan melampirkan SPTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kematian.
masih bisa di urus, u/ pembuatan nya biasanya harus langsung datang ke kantor dukcapil karena anggota keluarga dari alm/almh harus melapor ke dinas dukcapil.
@@apa-sihkalau ortu yang meninggal KTPnya KTP alamat dikampung dan KK nya pun sudah beda keluarga apakah sianak yang alamat KTPnya di jakarta bisa mengurus akta kematiannya dan apakah harus mengurus ke Dukcapil yang sesuai alamat ortu yang meninggal atau bisakah diurus di jakarta?
bila tidak memiliki KK bisa dengan melampirkan dokumen yg dimiliki dan persyaratannya KTP Alm/h, KTP EL Pelapor, KTP EL Saksi, Suket Kematian dari Dr/Rs/Desa dan mengisi formulir. apabila tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali dan tidak terdaftar dalam database kependudukan harus melalui penetapan/putusan pengadilan. berdasarkan penetapan/putusan pengadilan dinas dukcapil akan memerbitkan kutipan akta kematian.
bisa, dengan melampirkan dokumen yg dimiliki saja dan persyaratan KK Alm/h, KTP EL Pelapor, KTP EL Saksi, Suket Kematian dari Dr/Rs/Desa. apabila tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali dan tidak terdaftar dalam database kependudukan harus melalui penetapan/putusan pengadilan. berdasarkan penetapan/putusan pengadilan dinas dukcapil akan memerbitkan kutipan akta kematian.
Bagaimana dengan orang yang meninggal seorang TNI yang meninggal tahun 1978. Sedangkan KTP manual baru mulai digalakkan tahun itu (1978). jadi blm sempat membuat KTP MANUAL apalagi KTP ELEKTRONIK / eKTP pada tahun 2011 ... ?
Berdasarkan ketentuan pasal 65 permendagri 108 tahun 2019, pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam kk dan database kependudukan di lakukan melalui penetapan pengadilan. dan dapat juga dilakukan. Berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri No. 472.12/5166/Dukcapil. Pencatatan Kematian, penduduk yang tidak terdaftar dalam kk dan database kependudukan dapat juga di lakukan tanpa penetapan pengadilan dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK,KTP Lama, Ijazah dokumen perjalanan Republik indonesia (passpor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari desa/kelurahan serta pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kematian (SPTJM Kematian) dengan 2 (dua) orang saksi.
Ribet, gunanya juga tidak penting-penting amat bagi mereka yang tidak berpunya. Kepengurusannya juga harus atu'-atu' dari Perubahan Data Kartu Keluarga (KK), dimana Atu' saja harus menunggu 4 Hari Kerja (1 Minggu). Padahal banyak yang mati, namun tidak diuruskan kematiannya. He he he ... . Coba yang mati saja yang mengurus, pasti petugas capil pada lari terbirit-birit.
Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum, seperti: Untuk Mengajukan klaim asuransi: Dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang, syarat u/mengurus waris, mengurus taspen dll, yg administrasi memerlukan akta kematian. pembuatannya sangat mudah dan cepat satu hari langsung selesai.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi salam sehat dan sejahtera untuk kita semua terimakasih banyak atas penjelasannya " kebetulan dalam waktu dekat saya sedang membutuhkannya semoga bermanfaat bagi kita semua."
Kebetulan lagi nyari-nyari, eh ternyata dipertemukan dr JV bisa dpt channel ini, thank you bangettt
Sama" kak. Segera di urus dokumen nya ya.
@@apa-sihassalamualaikum warahmatullahi wa barakthu kak kok di kabupaten sya mah GK bisa melalui online ya
mantab
sangat bermanfaat
Terima kasih
Mantap bos qu
Terima kasih
ternyata penting juga yah buat akta kematian..kl g perlu2 amat mah jarang buat kayaknya...mudah2an dengan adanya tutorial ini orang lebih aware untuk buat akte kl ada yang meninggal..
👍
Gmn klo meninggal nya dah lama ga ada satu pun persyaratan seperti yg d sebutkn dlm vidio itu , tp skrg akta kematian itu sangat d perlukn , gmn solusi nya
Min orang tua saya sudah meninggal tapi dimakam kan di kampung, terus gimana caranya
Berapa lama batas pengurusan akte kematian,setelah lebih dari 30 hari setelah kematian apakah masih bisa diurus lagi? Karena mengurus sesuai domisili sangat jauh Sabang merauke
kapan saja sebisa dan sesempat ahli waris. tapi idealnya segera diurus. agar tertib administrasi kependudukan
Tidak perlu surat pengantar RT RW kah?
Jika yg meninggal bapak saya apakah ibu saya yg harus menjadi pelapor untuk pembuatan akte kematian....
Bila Kepala keluarga (suami) meninggal dunia, Istri bisa jadi Pelapor dan anak sebagai saksi.
Wajib pake el-saksi gk?
Apakah perlu datang ke kelurahaan dl y,
Sdh ada surat keterangan Rt,
Doku lain sdh lengkap jg
Mohon penjelasannya
bila meninggal di rumah di mohon untuk melapor ke desa untuk membuat surat keteranga kematian dan mengisi formulir SPTJM Kebenaran data Kematian mengetahui RT dan RW, apabila menunggal di Rs/klinik tidak perlu melampirkan surat keterngan dari RT/RW atau dari desa.
setelah berkas lengkap permohonan akta kematian bisa diajukan ke kantor dinas dukcapil setempat.
Org tua saya berpoligami 4 istri dan ibu saya sudah cerai... Saya anak kandung mau buat akte kematian org tua bisa? Meskipun berbeda kartu keluarga
bisa ka, selama yg melapor adalah keluarga alm/h (anak kandung).
@@apa-sih saya hari lalu datang ke kelurahan tapi mereka bilang tidak bisa kasih karena anak laki dari istri pertama sudah buat jadi tidak bisa buat utk kedua kalinya!!! Saya harus lapor kemana ini ya?
Klo paman saya yg meninggal tp blm nikah , saya sbg ponakan yg 1 kk apa bs jadi pelapor dan apakah lapor hrs pakai kk asli atau bs fotocopy aja
bisa,,
tapi alngkah baiknya bila ortunya masih ada, dsarankan ortunya yg jadi pelapor dan ponakan bisa menjadi saksi
bila kedua ortunya sudah tidak ada/sudah meninggal, kepoknakan bisa jadi pelapor.
Aku mau buat akte kematian buat kdua orng tua.tapi terkendala dbuku nikah.krnhanya ada KK dan KTP.gimna solusinya y?saya tnya bibi.dia gk tau juga.mohon bntuan nya.saya tinggal di Depok.terimakasih
untuk pembuatan akta kematian tidak perlu melampirkan buku nikah, cukup melapirkan,
KK KTP EL Alm/Lamh, KTP EL Pelapor, KTP Saksi dan Surat Keterangan Kematian dari Rs. Bila persyaratan sudah siap bisa langsung melapor ke dinas dukcapil setempat sesuai domisili, seperti dinas dukcapil Kota Depok
Makasih y KA jawaban nya.sangaat membantu.
Sy minta di urus sama orng lain.dia mnta buku nikah kdua orng tua.mkn nya saya JD bingung.klw tau gk pke udah saya buat sendiri
Pakek surat nikah bisa ngak.... Karena yg meninggal sudah lama kk dan ktp sudah gak ada ... Ygada hanya surat nikah aja
Tidak bisa, bagi yg meninggal sudah lama, tidak terdaftar didalam database kependudukan dan tidak memiliki dokumen kependudukan tidak terdaftar dalam kk untuk pembuatannya harus ada penetapan pengadilan. berdasarkan penetapan pengadilan dinas dukcapil akan membuat/menerbitkan akta kematian.
Biasanya akta kematian jadi berapa hari sih bang setelah proses???..
Maaf numpang tanya 🙇♀️???
Pelayanan pembuatan akta lahir dan kematian , One Day Service,, satu hari langsung jadi, kl tdk ada kendala teknis
Mau tanya, misal mau bikin akta kematian.. cuma beda wilayah dengan Ktp.. bisa gk yaa ?
Pembuatan akta kematian harus sesuai domisili dimana NIK/KTP tersebut terdaftar. berdasarkan azas domisili.
contoh, NIK-nya/KTP-nya wilyah/alamat Kab. Bogor maka buatnya di dinas Dukcapil Kab. Bogor.
berapa lama jadi nya kalo bikin akte kematian
min, klo misal meninggal dirumah dan alm. bukan ber KTP di situ yg punya wewenang buat surat kematiannya siapa ya? sdgkan waktu meninggal itu ga ada dokter atau tim medis.
Pencatatan Kematian/pembuatan keamtainnya harus berdasarkan azas domisli/sesauai domisili dimana alm/almh terdaftar sesuai alamat pada KTP, dan apabila tidak ada surat keterangan kematian dari medis/rs/dr bisa menggunakan/membuat surat keterngan kematian dari desa dan melampirkan SPTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kematian.
@@apa-sih kolom bagian atas SPTJM itu bs siapa aja yg bertanggung jawab? sebab di bali tdk ada RT RW.
Jadinya berapa hari,
Bisa langsung jadi gk?
Kl persyaratan lengkap dan tdk ada kendala teknis, sehari selesai kak
Yang bikin muter muter petugasnya dari klurahan/dukcapil
Pembuatan akta kematian sangat mudah Ka, membawa persyaratan lengkap kemudian bawa ke kantor dinas dukcapil, satu hari langsung selesai,
@@apa-sih saya kmaren bikin surat RT kak trus ke kelurahan.udh 10 hari g ada titik terang itu knp ya
Ktnya yg susah dari saksi nunggu sebulan
Kalo meninggalnya sdh 2 thn apa msh bisa diurus? Kalo via online dimana?
masih bisa di urus,
u/ pembuatan nya biasanya harus langsung datang ke kantor dukcapil karena anggota keluarga dari alm/almh harus melapor ke dinas dukcapil.
@@apa-sih sip makasih infonya
@@apa-sihkalau ortu yang meninggal KTPnya KTP alamat dikampung dan KK nya pun sudah beda keluarga apakah sianak yang alamat KTPnya di jakarta bisa mengurus akta kematiannya dan apakah harus mengurus ke Dukcapil yang sesuai alamat ortu yang meninggal atau bisakah diurus di jakarta?
kalau sdh tdk punya kk gimana cara urusnya bang
bila tidak memiliki KK bisa dengan melampirkan dokumen yg dimiliki dan persyaratannya KTP Alm/h, KTP EL Pelapor, KTP EL Saksi, Suket Kematian dari Dr/Rs/Desa dan mengisi formulir.
apabila tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali dan tidak terdaftar dalam database kependudukan harus melalui penetapan/putusan pengadilan. berdasarkan penetapan/putusan pengadilan dinas dukcapil akan memerbitkan kutipan akta kematian.
@@apa-sih untuk mendapatkan keputusan pengadilan ini bagaimana caranya?
Kalau ktp almarhum hilang bisa ngga ya?
bisa ka, selama alm/almh memiliki kk dan terdaftar dalam database kependudukan pembuatan akta kematian tetap bisa dibuat.
Jika KTP almarhum tidak ada apakah bisa pak
bisa, dengan melampirkan dokumen yg dimiliki saja dan persyaratan KK Alm/h, KTP EL Pelapor, KTP EL Saksi, Suket Kematian dari Dr/Rs/Desa.
apabila tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali dan tidak terdaftar dalam database kependudukan harus melalui penetapan/putusan pengadilan. berdasarkan penetapan/putusan pengadilan dinas dukcapil akan memerbitkan kutipan akta kematian.
Bagaimana dengan orang yang meninggal seorang TNI yang meninggal tahun 1978. Sedangkan KTP manual baru mulai digalakkan tahun itu (1978). jadi blm sempat membuat KTP MANUAL apalagi KTP ELEKTRONIK / eKTP pada tahun 2011 ... ?
Berdasarkan ketentuan pasal 65 permendagri 108 tahun 2019, pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam kk dan database kependudukan di lakukan melalui penetapan pengadilan.
dan dapat juga dilakukan. Berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri No. 472.12/5166/Dukcapil. Pencatatan Kematian, penduduk yang tidak terdaftar dalam kk dan database kependudukan dapat juga di lakukan tanpa penetapan pengadilan dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK,KTP Lama, Ijazah dokumen perjalanan Republik indonesia (passpor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari desa/kelurahan serta pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kematian (SPTJM Kematian) dengan 2 (dua) orang saksi.
Ribet, gunanya juga tidak penting-penting amat bagi mereka yang tidak berpunya.
Kepengurusannya juga harus atu'-atu' dari Perubahan Data Kartu Keluarga (KK), dimana Atu' saja harus menunggu 4 Hari Kerja (1 Minggu).
Padahal banyak yang mati, namun tidak diuruskan kematiannya.
He he he ... . Coba yang mati saja yang mengurus, pasti petugas capil pada lari terbirit-birit.
Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum, seperti: Untuk Mengajukan klaim asuransi: Dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang, syarat u/mengurus waris, mengurus taspen dll, yg administrasi memerlukan akta kematian.
pembuatannya sangat mudah dan cepat satu hari langsung selesai.
Y klo yg mnunggalnya sdh belasan thn g da ktp dan KK nya bgaimana
@@apa-sih mau pindah negara apakah membutuhkan akta kematian